URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Persiapan:
a) Menyusun Program Mutu Pengawasan Pekerjaan.
b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan
lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan memeriksa
RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita
Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
1) Laporan Harian
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan.
4) Laporan Teknis (jika diperlukan).
5) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
6) Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan.
7) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan
kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
8) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan
penerimaan hasil pekerjaan.
9) Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat
Pembayaran.
10) Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian
bahan.
f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada
PPK Pekerjaan Konstruksi:
h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi pada saat PCM.
i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji Program Mutu
penyedia jasa konstruksi.
j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan.
k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas
serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa.
m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
Penyedia Jasa.
n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa.
o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah,
mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan dan
jembatan berdasarkan indikator kinerja jalan dan jembatan yang
ditetapkan dalam dokumen kontrak.
q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan.
u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pengguna Jasa.
f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan.
g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang
dilakukan Penyedia.
h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan
tingkat layanan jalan dan jembatan.
i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi.
j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan
yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
l) Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN dan
Bantuan Teknik (Bantek) Balai terkait (bila ada).
3. Pengendalian Pekerjaan konstruksi
a) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan
dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali
yang meliputi :
1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana
mutu pelaksanaan kegiatan dan/atau Program Mutu.
2) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen
kegiatan.
3) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya
yang diperlukan dalam proses kegiatan.
4) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan
hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang
merupakan dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara
efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :
1. Halaman Muka berisi :
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
2. Riwayat Perubahan;
3. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
4. Ruang Lingkup penerapan;
5. Referensi atau acuan yang digunakan;
6. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
7. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
8. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi dalam melaksanakan proses);
9. Tanggung jawab dan wewenang;
10. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
11. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
12. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan
dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil
kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap
tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung
melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi pada
pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
1) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
persetujuan proses.
2) Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau
penyempurnaan.
3) Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan
jalan dan jembatan.
4) Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir
kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada proses dan hasil keluaran
pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam
pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian
hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap
segmen pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses
pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan
agar kinerjanya tetap terjaga.
b) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi
yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan
kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari
produk penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian
mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang
harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran
hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi
bahwa persyaratan telah dipenuhi.
3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
4) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis
harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring
dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus
berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap
persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses
kegiatan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan
pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan
yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali.
Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan antara lain :
1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa
hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus
diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu.
3) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi
oleh Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
4) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan
penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya
ketidaksesuaian.
5) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan
untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk
tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian
dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan
korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu.
Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
1) Menguraikan ketidaksesuaian,
2) Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian
3) Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
4) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
5) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
6) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek
dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan
verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
2) Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
3) Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan
mutu hasil pekerjaannya.
4) Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi
syarat.
5) Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims).
6) Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan.
7) Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar
terlaksana.
8) Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara
bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai
dengan 100%.
9) Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jalan yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan
dapat memenuhi tingkat layanan jalan yang ditetapkan.
10) Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan tingkat
layanan jalan dan jembatan berdasarkan indikator kinerja jalan dan
jembatan yang ditetapkan dalam kontrak.
11) Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang
diajukan oleh kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan.
12) Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran
pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi.
13) Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan
berdasarkan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
14) Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap
pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan
tuntutan klaim.
15) Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindakan
korektif yang harus dilakukan.
Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran pekerjaan,
hasil verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat