Pengawasan Teknis Preservasi Pelebaran Jalan Tarailu - Kalukku I Dan II

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81925064
Status: Gagal
Date: 25 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 477060
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,378,485,000
RUP Code: 44383515
Work Location: Ruas Tarailu - Kalukku - Mamuju Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
1. Persiapan:                                                             
   a) Menyusun Program Mutu Pengawasan Pekerjaan.                         
   b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
     berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan    
     lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.           
   c) Membantu  PPK  Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat         
     Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan memeriksa 
     RMK  Penyedia Pekerjaan Konstruksi.                                  
                                                                          
   d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita  
     Acara sebagai Dokumen Kegiatan.                                      
   e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:                 
     1) Laporan Harian                                                    
     2) Laporan Mingguan                                                  
     3) Laporan Bulanan.                                                  
     4) Laporan Teknis (jika diperlukan).                                 
     5) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.             
     6) Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan.    
     7) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan   
        kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.       
     8) Penjaminan mutu  pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan        
                                                                          
        penerimaan hasil pekerjaan.                                       
     9) Bentuk  perhitungan perhitungan volume data dan  Sertifikat       
        Pembayaran.                                                       
     10)  Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian   
        bahan.                                                            
   f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
     masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.      
   g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada    
     PPK Pekerjaan Konstruksi:                                            
   h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK  kepada PPK Pekerjaan         
     Konstruksi pada saat PCM.                                            
   i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji Program Mutu       
                                                                          
     penyedia jasa konstruksi.                                            
   j) Menyampaikan pemahaman  pasal-pasal utama dalam kontrak terkait     
     pelaksanaan pekerjaan.                                               
   k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan   
     mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.                                 
   l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas  
     serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
     Penyedia Jasa.                                                       
   m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
     Penyedia Jasa.                                                       
   n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh     
     Penyedia Jasa.                                                       
   o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah,   
     mutu   dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang       
     dimobilisasi Penyedia Jasa.                                          
   p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan dan  
     jembatan berdasarkan indikator kinerja jalan dan jembatan yang       
     ditetapkan dalam dokumen kontrak.                                    
   q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi  
     Pekerjaan dan Penyedia Jasa.                                         
   r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
     Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.              
                                                                          
   s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa. 
   t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil 
     pemeriksaan lapangan.                                                
   u) Membantu  PPK  dalam pengecekan data  adminstrasi dan teknis        
     pekerjaan.                                                           
                                                                          
2. Pelaksanaan Pengawasan:                                                
   a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu        
     memeriksa shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.             
   b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara    
     professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga 
     terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.                          
                                                                          
   c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan        
     pekerjaan konstruksi.                                                
   d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).               
   e) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan   
     membuat  rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan      
     kepada Pengguna Jasa.                                                
   f) Membuat  laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya    
     perubahan kinerja pekerjaan.                                         
   g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang   
     dilakukan Penyedia.                                                  
   h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan     
     tingkat layanan jalan dan jembatan.                                  
                                                                          
   i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia    
     pekerjaan konstruksi.                                                
   j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur     
     kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.                 
   k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan   
     yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.                             
   l) Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN dan        
     Bantuan Teknik (Bantek) Balai terkait (bila ada).                    
                                                                          
3. Pengendalian Pekerjaan konstruksi                                      
   a) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                                     
     Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,     
     metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga   
     hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
     Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan   
     dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali   
     yang meliputi :                                                      
     1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang    
        telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana   
        mutu pelaksanaan kegiatan dan/atau Program Mutu.                  
     2) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang       
                                                                          
        menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen     
        kegiatan.                                                         
     3) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya     
        yang diperlukan dalam proses kegiatan.                            
     4) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan      
        pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan  
        hasil pekerjaan.                                                  
                                                                          
     Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang      
     merupakan dokumen  standar kerja yang diperlukan guna memastikan     
     perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara    
     efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :
      1.  Halaman Muka berisi :                                           
          - Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan             
          - Status validasi dan status perubahan.                         
          - Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.                            
      2.  Riwayat Perubahan;                                              
      3.  Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;                         
      4.  Ruang Lingkup penerapan;                                        
      5.  Referensi atau acuan yang digunakan;                            
                                                                          
      6.  Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;          
      7.  Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);    
      8.  Ketentuan Umum  (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan     
          yang harus dipenuhi dalam melaksanakan proses);                 
      9.  Tanggung jawab dan wewenang;                                    
      10. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);                             
      11. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)                  
      12. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.              
                                                                          
     Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan    
     dalam  kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil       
     kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap
     tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung
     melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi pada   
     pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut:       
     1) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan       
        persetujuan proses.                                               
     2) Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan
        kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau        
        penyempurnaan.                                                    
     3) Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan  
        jalan dan jembatan.                                               
     4) Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.                
                                                                          
     Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu  
     mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir
     kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan 
     identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan    
     analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada proses dan hasil keluaran
     pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam 
     pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian      
     hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
     penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap
     segmen  pekerjaan harus mensyaratkan  dan menerapkan  proses         
     pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan 
                                                                          
     agar kinerjanya tetap terjaga.                                       
                                                                          
   b) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan                                
     Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi 
     yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan   
     kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari
     produk penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian  
     mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
     memenuhi  persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang  
     harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :       
     1) Penanggung  jawab untuk  tiap-tiap tahapan kegiatan harus         
        menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran      
                                                                          
        hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.                    
     2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi     
        bahwa persyaratan telah dipenuhi.                                 
     3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang   
        sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.            
     4) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang   
        sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.            
                                                                          
     Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan   
     menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan         
     kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
     dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis    
     harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring  
     dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus
     berkaitan dengan manfaat  hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap       
     persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses     
     kegiatan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan       
     pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi   
     persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan
     yang  sesuai untuk mencegah penggunaan  yang tidak terkendali.       
     Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi  
     persyaratan antara lain :                                            
     1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa      
        hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
        diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
        yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.                       
     2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus  
                                                                          
        diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
        merupakan bagian dari prosedur mutu.                              
     3) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan     
        mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi      
        oleh Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.                   
     4) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya  menghilangkan         
        penyebab   ketidaksesuaian  dan    mencegah    terulangnya        
        ketidaksesuaian.                                                  
     5) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
        - Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan        
          untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap   
          tahapan.                                                        
                                                                          
        - Mekanisme  penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk      
          tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.                 
        - Mekanisme  verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian        
          dengan persyaratan yang ditetapkan.                             
     Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah      
     terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan   
     korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu.    
                                                                          
     Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
     1) Menguraikan ketidaksesuaian,                                      
     2) Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian   
     3) Menetapkan  rencana penanganan  untuk  memastikan, bahwa          
        ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.  
     4) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.            
     5) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.                           
     6) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.            
                                                                          
     Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi      
     ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan     
     pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek       
     dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu      
     mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan  
     tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan   
     verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.              
     Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:  
     1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh 
        penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan  
        gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.                
     2) Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan  
        melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.           
     3) Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan         
        mutu hasil pekerjaannya.                                          
     4) Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi       
        syarat.                                                           
                                                                          
     5) Memberikan  saran-saran mengenai perubahan  pekerjaan dan         
        tuntutan (claims).                                                
     6) Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan        
        peralatan yang digunakan.                                         
     7) Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar    
        terlaksana.                                                       
     8) Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara      
        bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai   
        dengan 100%.                                                      
     9) Melakukan penjaminan  mutu pekerjaan konstruksi jalan yang        
        dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan
        dapat memenuhi tingkat layanan jalan yang ditetapkan.             
                                                                          
     10) Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan tingkat
        layanan jalan dan jembatan berdasarkan indikator kinerja jalan dan
        jembatan yang ditetapkan dalam kontrak.                           
     11) Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang   
        diajukan oleh kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan.  
     12) Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran    
        pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi.   
     13) Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan   
        berdasarkan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.                 
     14) Memberikan rekomendasi  terkait potensi konflik terhadap         
        pemahaman  kontrak berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan       
        tuntutan klaim.                                                   
                                                                          
     15) Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam upaya   
        meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindakan  
        korektif yang harus dilakukan.                                    
Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran pekerjaan,   
hasil verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat