Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Kalimantan Barat 6

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81933064
Status: Ulang
Date: 27 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,892,002,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,892,002,000
Winner (Pemenang): PT Amsecon Berlian Sejahtera
NPWP: 016385304008000
RUP Code: 42556670
Work Location: SDN 15 GANDIS HULU - Sintang (Kab.)|SDN 13 TEMPUNAK - Sintang (Kab.)|SDN 26 SUNGAI RAYA - Sintang (Kab.)|SDN 26 BARAS - Sintang (Kab.)|SDN 31 PEDADANG HULU - Sintang (Kab.)|SDN 33 TERUSAN II - Sintang (Kab.)|SDN 36 SEPAN KEMANTAN - Sintang (Kab.)|SDN 16 SUNGAI DERAS - Sintang (Kab.)|SDN 13 SUNGAI MANAN - Sintang (Kab.)|SDN 24 SP BF KELANSAM - Sintang (Kab.)|SDN 01 NANGA KETUNGAU - Sintang (Kab.)|SDN 07 SUNGAI LAIS - Sintang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
LINGKUP   PEKERJAAN                                 
                                                                           
      MANAJEMEN    KONSTRUKSI    REHABILITASI  DAN  RENOVASI               
       PRASARANA   SEKOLAH   PROVINSI  KALIMANTAN    BARAT  6              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
A. Tahap Review Dokumen Perencanaan                                        
                                                                           
   1. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
      Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya,
      serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.                   
   2. Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil perencanaan, perubahan-
      perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan
      saat pelaksanaan konstruksi;                                         
   3. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-pihak yang
      terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis dan syarat
      teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.                       
   4. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi lapangan,
      menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan
      perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil
      perencanaan.                                                         
   5. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil perencanaan
      yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan
      pemberi tugas;                                                       
   6. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan perencanaan, laporan
      dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam rangka pengendalian pekerjaan;
   7. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-perubahan perencanaan;
   8. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
   9. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah, Badan Usaha
      Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik
      tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan.
                                                                           
B. Tahap Pelaksanaan                                                       
   1. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
   2. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai
      dengan peraturan dan standar yang berlaku;                           
   3. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
   4. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
      termasuk perubahannya;                                               
   5. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
      pelaksanaan pekerjaan;                                               
   6. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
      melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol,
      memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
   7. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor yang
      meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan
      dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
      informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan
      keselamatan kerja (K3);                                              
   8. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
      sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
      kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi,
      pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;                        
   9. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
      usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
      penyimpangan;                                                        
   10. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait dengan
      pelaksanaan konstruksi;                                              
   11. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik dan
      atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;             
   12. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
      pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
   13. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:                     
      - Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
        dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;                       
      - Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
        mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;          
      - Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
        volume / realisasi fisik;                                          
      - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
        selama pekerjaan konstruksi;                                       
      - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
        bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan
        harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana
        konstruksi;                                                        
      - Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
        angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.                         
      - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Kontraktor
        dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
      - Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan digunakan
        dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk
        pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;                    
      - Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis perubahan dan
        justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no objection)
        untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum dalam Kontrak
        penyedia jasa konstruksi;                                          
      - Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia
        jasa konstruksi;                                                   
      - Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
        pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan
        rapat pembuktian (show couse meeting);                             
      - Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing)
        sebelum serah terima I;                                            
      - Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa untuk
        melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai
        dengan peraturan yang berlaku;                                     
      - Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar proses Addendum
        Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;                                 
      - Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya pada
        masa pemeliharaan;                                                 
      - Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan
        penggunaan bangunan gedung;                                        
      - Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan dan
        menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai
        dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
      - Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
        pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah terima
        pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
        sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
      - Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing dan
        commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak penyedia
        jasa konstruksi;                                                   
      - Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah terima
        perkerjaan kedua;                                                  
      - Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;         
      - Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
        dengan IMB;                                                        
      - Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
        (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;                
      - Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada pihak
        terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;                            
      - Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
        dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;             
      - Memberikan laporan pengawasan secara periodic kepada PPK;          
      - Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen
        Kontrak penyedia jasa konstruksi.                                  
   14. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:   
      - Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
      - Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
        penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;                      
      - Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
        pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;                     
      - Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan
        serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;   
   15. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir, Potret
      Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen
      konstruksi;                                                          
   16. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
      bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana
      konstruksi;                                                          
   17. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap Minggu, bulanan, dan
      Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
      manajemen konstruksi.
Tenders also won by PT Amsecon Berlian Sejahtera
Authority
2 December 2015Konsultan Manajemen Pusat Penyediaan Rumah Susun Sewa (Dtrs16-59)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,500,000,000
14 January 2018Paket Pekerjaan Konsultan Manajemen Pusat Pembangunan Rumah Susun Sewa Ta 2018 (Kmp18-01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,000,000,000
17 June 2016Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (Plbn) Terpadu Tahap 2 (Zona Sub Inti Dan Pendukung)-Design And Build Aruk (Sajingan Besar), Kabupaten Sambas,kalimantan BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,979,000,000
29 November 2015Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Sewa Maluku Dan Papua (Dtrs16-51)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,808,000,000
25 May 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Asn. Perkim Sulawesi BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,720,000,000
19 October 2016Konsultan Manajemen Pusat Pembangunan Rumah Susun Sewa 2017 (Kmp17-01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
16 August 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Purwodadi Kab. Bengkulu UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,490,000,000
21 January 2022,Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan Rsud KalideresProvinsi DKI JakartaRp 2,463,980,640
27 November 2019Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Sewa Mbr Pemkab Brebes Dan Pemkab Tegal (Mkjtg20-01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,463,615,000
25 November 2019Manajemen Konstruksi Rumah Susun Bbws Cidanau ( Mk-Prbtn-20-1)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,447,000,000