LINGKUP PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI
PRASARANA SEKOLAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT 6
A. Tahap Review Dokumen Perencanaan
1. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya,
serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
2. Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil perencanaan, perubahan-
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan
saat pelaksanaan konstruksi;
3. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-pihak yang
terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis dan syarat
teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.
4. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi lapangan,
menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan
perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil
perencanaan.
5. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil perencanaan
yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan
pemberi tugas;
6. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan perencanaan, laporan
dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam rangka pengendalian pekerjaan;
7. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-perubahan perencanaan;
8. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
9. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah, Badan Usaha
Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik
tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan.
B. Tahap Pelaksanaan
1. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
2. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku;
3. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
4. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
termasuk perubahannya;
5. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan;
6. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol,
memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
7. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor yang
meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
8. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
9. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
10. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait dengan
pelaksanaan konstruksi;
11. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik dan
atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
12. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
13. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan
harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana
konstruksi;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Kontraktor
dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk
pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis perubahan dan
justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no objection)
untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia
jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan
rapat pembuktian (show couse meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa untuk
melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai
dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar proses Addendum
Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan dan
menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai
dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak penyedia
jasa konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah terima
perkerjaan kedua;
- Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada pihak
terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodic kepada PPK;
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen
Kontrak penyedia jasa konstruksi.
14. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan
serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
15. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir, Potret
Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen
konstruksi;
16. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
17. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap Minggu, bulanan, dan
Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
manajemen konstruksi.