URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi di dalam pembangunan bangunan rumah
susun, mulai dari tahap persiapan/ perencanaan sampai dengan tahapan pelaksanaan
konstruksi selesai dan siap untuk pemanfaatannya. Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri
atas :
a. Tahap Persiapan
1) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat dalam
melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik dan konstruksi meliputi penyusunan
Pedoman Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk seleksi konsultan dan
Dokumen Pengadaan serta Pedoman Evaluasi untuk pelelangan konstruksi serta
memberi saran waktu dan strategi pengadaan.
2) Meneliti Dokumen Pengadaan yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana yang
terdiri dari Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis.
3) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat dalam
menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk setiap paket pekerjaan.
4) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat dalam
memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing).
5) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat dalam
melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
6) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat dalam
menyiapkan dan menyusun surat perjanjian kerja kontraktor pelaksana fisik.
7) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, pengawasan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan
pekerjaan manajemen konstruksi.
b. Tahap Pelaksanaan
1) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat dalam Kick-
Off Meeting pelaksanaan pembangunan rumah susun dan kelengkapan Meubelair.
2) Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan pembangunan rumah susun dan kelengkapan
Meubelair yang diajukan oleh pelaksana di lapangan, yang meliputi program
pencapaian sasaran konstruksi dan kelengkapan meubelair, penyediaan dan
penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, quality
assurance, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
3) Mengendalikan program pelaksanaan pembangunan rumah susun dan
kelengkapan Meubelair yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian kualitas dan kuantitas hasil
konstruksi, dan pengendalian tertib administrasi.
4) Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pembangunan rumah susun dan kelengkapan Meubelair.
5) Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan konsultan pengawas dan
pemborong/kontraktor untuk setiap lokasi dengan menggunakan dasar-dasar teori
manajemen proyek dan konstruksi termasuk penggunaan teknik rekayasa nilai
(value engineering), yang terdiri atas:
I. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
II. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi dan Meubelair,
serta memonitor dan mengevaluasi laporan konsultan pengawas tiap lokasi
pembangunan.
III. memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik di tiap lokasi
pembangunan.
IV. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
V. melakukan pengawasan secara berkala ke tiap lokasi pembangunan.
VI. menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara berkala.
VII. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan
oleh Pemborong.
VIII. meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan pembangunan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pekerjaan selesai (PHO).
IX. membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk pelaksanaan PHO
maupun FHO.
X. Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
c. Tahap Penyelesaaian
1) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat dalam
menyusun dan melengkapi kebutuhan dokumen serah terima pekerjaan pertama
(PHO), dokumen serah terima final (FHO) dan serah terima aset;
2) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat dalam
melengkapi dokumen pengajuan Permohonan Bangunan Gedung (PBG) dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).