URAIAN SINGKAT
PENYUSUNAN REVIU BASIC DESIGN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA
PEMERINTAHAN II DI IBU KOTA NEGARA
Unit Kerja Pengusul : Direktur Bina Penataan Bangunan
Satker Pelaksana : Satuan Kerja Direktorat Bina Penataan Bangunan
1. Lokasi Kegiatan : Pelaksanaan pembangunan akan dilaksanakan di Provinsi
Kalimantan Timur Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan dokumen Urban
Design Development dan Rencana Pengembangan Kawasan
Perumahan Barat Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP – IKN),
Kompleks Sarana Prasarana Pemerintahan II (Istana Wakil
Presiden) berada pada koordinat 0° 58' 40" S, 116° 42' 19" E.
2. Latar Belakang : 1. Menindaklanjuti kunjungan kerja Bapak Presiden di IKN pada
21-23 September 2023 disampaikan arahan desain Sarana
Prasarana Pemerintahan II bahwa:
a. Desain di IKN menerapkan konsep Rimba Nusa penuh
hutan dan danau dengan prinsip semua bangunan
tersembunyi dalam balik hutan dan di balik bukit terkecuali
simbol negara dan icon kota seperti Istana Presiden dan
Istana Wakil Presiden, Gedung Parlemen, Masjid Nasional,
Stadion dan Museum;
b. Sarana Prasarana Pemerintahan II harus memiliki karakter
desain iconic, exposed, memorable dan tidak boleh
timpang dengan Istana dan Kantor Kepresidenan serta
menjadi simbol kewibawaan Wakil Presiden dan Institusi
Wakil Presiden. Selain itu harus menerapkan desain
arsitektur tropis dan menggunakan material ramah
lingkungan sesuai merespon iklim tropis tersebut.
2. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 38
ayat (4)-(5) Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk
barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan
tertentu. Keadaan tertentu meliputi Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat
dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah
mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang
menjadi pemenang tender untuk mendapatkan, izin dari
pemerintah.
3. Sehubungan dengan poin 2 dan untuk perubahan Desain
Sarana Prasarana Pemerintahan II IKN (dokumen Basic
Design, KPPK dan cost plan) untuk dapat diselesaikan segera
maka pelaksanaan Penyusunan Reviu Basic Design
Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota
Negara dilakukan oleh PT. Studio Cilaki Empat Lima selaku
Pemegang Hak Cipta atas Karya Huma Betang Umai sesuai
surat pencatatan ciptaan nomor EC00202259179 (terlampir).
3. Manfaat Kegiatan : Secara umum, target/sasaran yaitu tersusunnya dokumen Basic
Design Bangunan dan Kawasan Sarana Prasarana Pemerintahan
II dengan menggunakan pendekatan pemenuhan hasil (output
based) yang akan menjadi dokumen rancangan awal
Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun (design and build) Bangunan dan Kawasan Sarana
Prasarana Pemerintahan II sebagaimana disebutkan dalam
Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia Jasa.
Sarana Prasarana Pemerintahan II (Istana Wakil Presiden) harus
memiliki karakter desain iconic, exposed, memorable dan
tidak boleh timpang dengan Istana dan Kantor Kepresidenan
serta menjadi simbol kewibawaan Wakil Presiden dan Institusi
Wakil Presiden. Selain itu harus menerapkan desain arsitektur
tropis dan menggunakan material ramah lingkungan untuk
merespon iklim tropis tersebut.
4. Lingkup : Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Pekerjaan
Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui
Penyedia dan Perka LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia Jasa, maka lingkup pekerjaan untuk reviu atau
penyusunan ulang dokumen basic design paling sedikit meliputi:
1. data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;
2. referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi
terdekat dengan pekerjaan;
3. penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci,
kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan, dan
standar mutu, serta ketentuan teknis pengguna jasa
lainnya;
4. identifikasi dan alokasi risiko proyek;
5. identifikasi dan kebutuhan lahan; dan
6. gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan,
gambar tipikal dan gambar lainnya yang mendukung
lingkup pekerjaan.
Selain itu juga terdapat Dokumen Ketentuan PPK untuk
pengadaan Pekerjaan konstruksi dengan memuat paling sedikit :
1. Latar Belakang;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Sumber Pendanaan;
4. Pagu Pekerjaan Rancang dan Bangun;
5. Waktu Pelaksanaan yang diperlukan;
6. Rancangan awal (basic design);
7. Lingkup dan keluaran pekerjaan dan kriteria perencanaan,
pelaksanaan, pengujian dan penerimaan keluaran;
8. Jumlah tenaga ahli perancang dan personel manajerial
minimal yang diperlukan;
9. Izin, persyaratan lingkungan atau sertifikat yang harus
diperoleh dalam penyusunan perancangan dan
pelaksanaan konstruksi;
10. Daftar tarif dan/atau harga penyusun komponen pekerjaan
(schedule of rates); dan
11. Lain-lainnya.
Penyusunan ulang dokumen Basic Design dan KPPK diatas dibagi
dalam 2 Tahap:
1. Tahap I: Prioritas Bangunan Gedung dan Penataan
Kawasan yang akan dibangun pada TA 2024;
2. Tahap II: Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan
lainnya di luar Tahap I serta penyesuaian-penyesuaian lain
yang diperlukan.
5. Tingkat Prioritas : Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu
Kegiatan
Kota Negara merupakan kegiatan direktif berdasarkan:
a. Undang-undang IKN telah disahkan oleh DPR pada 18
Januari 2022. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (IKN) telah ditandatangani oleh Presiden dan
diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 15
Februari 2022
b. Amanat dalam UU IKN Pasal 7 bahwa Pelaksanaan
pembangunan dan pemindahan IKN dilaksanakan secara
bertahap sebagaimana disampaikan dalam Lampiran Perpres
Perincian Rencana Induk IKN tahap awal pemindahan IKN
dimulai pada tahun 2022-2024
c. Peraturan presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
6. Rencana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Satuan Kerja
Pendanaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran 2023-2024
sebesar Rp 4.783.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Delapan
Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan komposisi masing-masing tahun
anggaran sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2023: Rp. 2.391.500.000;
b. Tahun Anggaran 2024: Rp. 2.391.500.000
7. Jadwal Tahapan : Pekerjaan yang diuraikan di atas, harus diselesaikan selama 120
Pelaksanaan (seratus dua puluh) hari kalender atau 4 (empat) bulan terhitung
Pekerjaan sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Penyedia
Jasa Penyusunan Rancangan Awal (Basic Design) Kawasan
Peribadatan (IKN) mulai bertugas sejak waktu yang ditetapkan
berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
pelaksanaan.
8. Pengadaan dan : Mekanisme/pola pengadaan jasa konsultasi adalah dengan
Metode Seleksi Metode Penunjukan Langsung
Kepala Satuan Kerja PPK Pembinaan Manajemen I
Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Bina Penataan Bangunan
Cakra Nagara, S.T., M.E., M.T. Ade Puspa Anggraini, ST, M.T.
NIP. 197611052005021003 NIP. 198508072009122001
N o
1234567891
0
1 1
1 2
1 3
.
RKSPPPPPEFPPP
T im e lin e P e n y u s u n a n R e v iu B
K e g ia ta n
e n c a n a T e rk o n tra k
ic k -O ff M e e tin g
u rv e i L a p a n g a n
e n y u s u n a n D o k u m e n B D , K P P K , S p e
e n y u s u n a n V id e o A n im a s i T a h a p I
e n y u s u n a n R in g k a s a n E k s e k u tif T a h a
e n y u s u n a n L a p o ra n T e rm in I
e n y u s u n a n D o k u m e n B D , K P P K , S p e
x p o s e L a p o ra n F in a l
in a lis a s i D o k u m e n B D , K P P K , S p e k te
e n y u s u n a n V id e o A n im a s i T a h a p II
e n y u s u n a n R in g k a s a n E k s e k u tif T a h a
e n y u s u n a n L a p o ra n T e rm in II
a s ic D e s ig n
k te k , d a n S M
p I
k te k , d a n S M
k , d a n S M K K
p II
P e m b a n g u
K K T a h a p I
K K T a h a p II
T a h a p II
n a n S a ra
N o
M 1 M
n a P
v e m b
2 M
ra s a
e r
3 M
ra
4
n a
M
P e m e rin ta
D e s e m b e r
1 M 2 M 3
h
M
a n
4
II d
M 1
i Ib
M
u
2
K o ta N
J a n u a ri
M 3 M
e
4
g a
M
ra
5 M 1
F eM b2 ru aM ri3
M 4