Penyusunan Reviu Basic Design Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II Di Ibu Kota Negara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82007064
Date: 25 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Direktorat Bina Penataan Bangunan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,783,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,783,000,000
Winner (Pemenang): PT Studio Cilaki Empat Lima
NPWP: 016783409441000
RUP Code: 44854959
Work Location: KOTA JAKARTA SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
  PENYUSUNAN REVIU BASIC DESIGN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA           
               PEMERINTAHAN II DI IBU KOTA NEGARA                      
                                                                       
                                                                       
Unit Kerja Pengusul : Direktur Bina Penataan Bangunan                  
                                                                       
Satker Pelaksana : Satuan Kerja Direktorat Bina Penataan Bangunan      
                                                                       
1. Lokasi Kegiatan : Pelaksanaan pembangunan akan dilaksanakan di Provinsi
                   Kalimantan Timur Kabupaten Penajam Paser Utara dan  
                   Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan dokumen Urban
                   Design Development dan Rencana Pengembangan Kawasan 
                                                                       
                   Perumahan Barat Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP – IKN),
                   Kompleks Sarana Prasarana Pemerintahan II (Istana Wakil
                   Presiden) berada pada koordinat 0° 58' 40" S, 116° 42' 19" E.
                                                                       
2. Latar Belakang : 1. Menindaklanjuti kunjungan kerja Bapak Presiden di IKN pada
                     21-23 September 2023 disampaikan arahan desain Sarana
                     Prasarana Pemerintahan II bahwa:                  
                     a. Desain di IKN menerapkan konsep Rimba Nusa penuh
                       hutan dan danau dengan prinsip semua bangunan   
                       tersembunyi dalam balik hutan dan di balik bukit terkecuali
                       simbol negara dan icon kota seperti Istana Presiden dan
                       Istana Wakil Presiden, Gedung Parlemen, Masjid Nasional,
                       Stadion dan Museum;                             
                     b. Sarana Prasarana Pemerintahan II harus memiliki karakter
                       desain iconic, exposed, memorable dan tidak boleh
                       timpang dengan Istana dan Kantor Kepresidenan serta
                       menjadi simbol kewibawaan Wakil Presiden dan Institusi
                       Wakil Presiden. Selain itu harus menerapkan desain
                       arsitektur tropis dan menggunakan material ramah
                       lingkungan sesuai merespon iklim tropis tersebut.
                   2. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
                     tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                     2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 38
                     ayat (4)-(5) Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk
                     barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan
                     tertentu. Keadaan tertentu meliputi Barang/Pekerjaan
                     Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat
                     dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah
                     mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang
                     menjadi pemenang tender untuk mendapatkan, izin dari
                     pemerintah.                                       
                   3. Sehubungan dengan poin 2 dan untuk perubahan Desain
                     Sarana Prasarana Pemerintahan II IKN (dokumen Basic
                     Design, KPPK dan cost plan) untuk dapat diselesaikan segera
                     maka pelaksanaan Penyusunan Reviu Basic Design    
                     Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota
                     Negara dilakukan oleh PT. Studio Cilaki Empat Lima selaku
                     Pemegang Hak Cipta atas Karya Huma Betang Umai sesuai
                     surat pencatatan ciptaan nomor EC00202259179 (terlampir).
                                                                       
3. Manfaat Kegiatan : Secara umum, target/sasaran yaitu tersusunnya dokumen Basic
                   Design Bangunan dan Kawasan Sarana Prasarana Pemerintahan
                   II dengan menggunakan pendekatan pemenuhan hasil (output
                                                                       
                   based) yang akan menjadi dokumen rancangan awal     
                   Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
                   Bangun (design and build) Bangunan dan Kawasan Sarana
                   Prasarana Pemerintahan II sebagaimana disebutkan dalam
                   Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan  
                   Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                   Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                   Melalui Penyedia Jasa.                              
                                                                       
                                                                       
                   Sarana Prasarana Pemerintahan II (Istana Wakil Presiden) harus
                   memiliki karakter desain iconic, exposed, memorable dan
                   tidak boleh timpang dengan Istana dan Kantor Kepresidenan
                   serta menjadi simbol kewibawaan Wakil Presiden dan Institusi
                   Wakil Presiden. Selain itu harus menerapkan desain arsitektur
                   tropis dan menggunakan material ramah lingkungan untuk
                   merespon iklim tropis tersebut.                     
                                                                       
4. Lingkup       : Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  
   Pekerjaan                                                           
                   Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2020 tentang Perubahan
                   atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                   Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
                   Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui
                   Penyedia dan Perka LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                                                                       
                   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
                   Penyedia Jasa, maka lingkup pekerjaan untuk reviu atau
                   penyusunan ulang dokumen basic design paling sedikit meliputi:
                     1. data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;     
                     2. referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi
                        terdekat dengan pekerjaan;                     
                                                                       
                     3. penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci,
                        kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan, dan
                        standar mutu, serta ketentuan teknis pengguna jasa
                        lainnya;                                       
                     4. identifikasi dan alokasi risiko proyek;        
                     5. identifikasi dan kebutuhan lahan; dan          
                     6. gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan,
                        gambar tipikal dan gambar lainnya yang mendukung
                                                                       
                        lingkup pekerjaan.                             
                   Selain itu juga terdapat Dokumen Ketentuan PPK untuk
                   pengadaan Pekerjaan konstruksi dengan memuat paling sedikit :
                     1. Latar Belakang;                                
                                                                       
                     2. Maksud dan Tujuan;                             
                     3. Sumber Pendanaan;                              
                     4. Pagu Pekerjaan Rancang dan Bangun;             
                     5. Waktu Pelaksanaan yang diperlukan;             
                     6. Rancangan awal (basic design);                 
                     7. Lingkup dan keluaran pekerjaan dan kriteria perencanaan,
                        pelaksanaan, pengujian dan penerimaan keluaran;
                     8. Jumlah tenaga ahli perancang dan personel manajerial
                        minimal yang diperlukan;                       
                                                                       
                     9. Izin, persyaratan lingkungan atau sertifikat yang harus
                        diperoleh dalam penyusunan perancangan dan     
                        pelaksanaan konstruksi;                        
                     10. Daftar tarif dan/atau harga penyusun komponen pekerjaan
                        (schedule of rates); dan                       
                     11. Lain-lainnya.                                 
                                                                       
                   Penyusunan ulang dokumen Basic Design dan KPPK diatas dibagi
                                                                       
                   dalam 2 Tahap:                                      
                     1. Tahap I: Prioritas Bangunan Gedung dan Penataan
                        Kawasan yang akan dibangun pada TA 2024;       
                     2. Tahap II: Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan 
                        lainnya di luar Tahap I serta penyesuaian-penyesuaian lain
                        yang diperlukan.                               
                                                                       
5. Tingkat Prioritas : Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu
   Kegiatan                                                            
                   Kota Negara merupakan kegiatan direktif berdasarkan:
                   a. Undang-undang IKN telah disahkan oleh DPR pada 18
                      Januari 2022. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
                      Negara (IKN) telah ditandatangani oleh Presiden dan
                      diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 15
                      Februari 2022                                    
                                                                       
                   b. Amanat dalam UU IKN Pasal 7 bahwa Pelaksanaan    
                      pembangunan dan pemindahan IKN dilaksanakan secara
                      bertahap sebagaimana disampaikan dalam Lampiran Perpres
                      Perincian Rencana Induk IKN tahap awal pemindahan IKN
                      dimulai pada tahun 2022-2024                     
                                                                       
                   c. Peraturan presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian
                      Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.                
                                                                       
6. Rencana       : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Satuan Kerja
   Pendanaan       Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran 2023-2024
                   sebesar Rp 4.783.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Delapan
                   Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan komposisi masing-masing tahun
                   anggaran sebagai berikut:                           
                   a. Tahun Anggaran 2023: Rp. 2.391.500.000;          
                   b. Tahun Anggaran 2024: Rp. 2.391.500.000           
                                                                       
7. Jadwal Tahapan : Pekerjaan yang diuraikan di atas, harus diselesaikan selama 120
                                                                       
   Pelaksanaan     (seratus dua puluh) hari kalender atau 4 (empat) bulan terhitung
   Pekerjaan       sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Penyedia
                   Jasa Penyusunan Rancangan Awal (Basic Design) Kawasan
                   Peribadatan (IKN) mulai bertugas sejak waktu yang ditetapkan
                   berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
                   pelaksanaan.                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
8. Pengadaan dan : Mekanisme/pola pengadaan jasa konsultasi adalah dengan
   Metode Seleksi  Metode Penunjukan Langsung                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     Kepala Satuan Kerja          PPK Pembinaan Manajemen I            
Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Bina Penataan Bangunan    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Cakra Nagara, S.T., M.E., M.T.   Ade Puspa Anggraini, ST, M.T.        
   NIP. 197611052005021003          NIP. 198508072009122001            
                   N o                                                 
                   1234567891                                          
                    0                                                  
                   1 1                                                 
                   1 2                                                 
                   1 3                                                 
                    .                                                  
                     RKSPPPPPEFPPP                                     
                      T im e lin e P e n y u s u n a n R e v iu B      
                             K e g ia ta n                             
                     e n c a n a T e rk o n tra k                      
                     ic k -O ff M e e tin g                            
                     u rv e i L a p a n g a n                          
                     e n y u s u n a n D o k u m e n B D , K P P K , S p e
                     e n y u s u n a n V id e o A n im a s i T a h a p I
                     e n y u s u n a n R in g k a s a n E k s e k u tif T a h a
                     e n y u s u n a n L a p o ra n T e rm in I        
                     e n y u s u n a n D o k u m e n B D , K P P K , S p e
                     x p o s e L a p o ra n F in a l                   
                     in a lis a s i D o k u m e n B D , K P P K , S p e k te
                     e n y u s u n a n V id e o A n im a s i T a h a p II
                     e n y u s u n a n R in g k a s a n E k s e k u tif T a h a
                     e n y u s u n a n L a p o ra n T e rm in II       
                               a s ic D e s ig n                       
                               k te k , d a n S M                      
                               p I                                     
                               k te k , d a n S M                      
                               k , d a n S M K K                       
                               p II                                    
                                   P e m b a n g u                     
                                   K K T a h a p I                     
                                   K K T a h a p II                    
                                   T a h a p II                        
                                       n a n S a ra                    
                                         N o                           
                                        M 1 M                          
                                          n a P                        
                                          v e m b                      
                                          2 M                          
                                           ra s a                      
                                           e r                         
                                           3 M                         
                                             ra                        
                                             4                         
                                             n a                       
                                              M                        
                                              P e m e rin ta           
                                               D e s e m b e r         
                                              1 M 2 M 3                
                                                  h                    
                                                  M                    
                                                  a n                  
                                                  4                    
                                                   II d                
                                                   M 1                 
                                                    i Ib               
                                                    M                  
                                                     u                 
                                                     2                 
                                                      K o ta N         
                                                     J a n u a ri      
                                                      M 3 M            
                                                        e              
                                                        4              
                                                        g a            
                                                         M             
                                                         ra            
                                                         5 M 1         
                                                           F eM b2 ru aM ri3
                                                              M 4
Tenders also won by PT Studio Cilaki Empat Lima
Authority
25 May 2023Jasa Konsultansi Penyusunan Master Plan Pengembangan Dan Penataan Kota/Kabupaten PrioritasKementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 7,430,000,000
8 December 2017Rencana Sistem Pengelolaan Air Limbah Dan Ded Tulungagung, Madiun, Jember, Sumenep, Batu Dan SurabayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,000,000,000
30 December 2015Konsultan Pendamping Penyusunan Dokumen Perencanaan Strategis Bidang SanitasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,000,000,000
20 January 2017Bantuan Teknis Penjaminan Kualitas Penyusunan SskKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,000,000,000
7 January 2016Sinkronisasi Program Dan Pembiayaan Ta. 2018 Pembangunan Infrastruktur Pupr Di Wps Wilayah I Dan IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,800,000,000
14 January 2021Kajian Grand Design Percepatan Pembangunan Wilayah Kawasan Timur Indonesia 2021 – 2024Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 4,150,000,000
6 December 2018Konsultan Manajemen Bsps Tahun 2019 Wilayah IIIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,118,000,000
24 May 2021Jasa Konsultansi Kajian Model Dinamis Perencanaan Infrastruktur Prioritas NasionalKementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 4,000,000,000
8 January 2016Strategi Pelaksanaan Revitalisasi Mewujudkan Kota Tematik BerkelanjutanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,560,000,000
12 January 2018Pendampingan Teknis Delineasi Dan Capaian Peningkatan Pelayanan Infrastruktur Pada Kawasan Permukiman Perdesaan Di Wilayah IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,450,000,000