1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa
pengawasan konstruksi.
2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c) pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi.;
3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
a) Tahap Persiapan, paling sedikit ;
1. memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) an Dokumen Lingkungan;
3. menyusun Program Mutu Pengawasan Pengawasan sesuai dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi.; dan
4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
5. Memastikan seluruh personil konsultan pengawas telah memasang Aplikasi Pengawasan
Konstruksi pada perangkat telepon genggam (handphone) masing-masing sebagai
sarana pengendalian kegiatan pengawasan oleh employer.
6. Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre-Construction Meeting (PCM) dan mutual check;
7. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara tersendiri
sebagai Dokumen Kegiatan.
8. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Harian
b) Laporan Mingguan
c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
f) Persiapan Gambar Kerja.
g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate (MC).
h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
i) Request Penyedia jasa untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan.
9. Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan
rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
10. Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-masing personil
Direksi Teknis.
11. Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
12. Menjelaskan rencana kerja (bila ada)
13. Menyampaikan dan mempresentasikan Program Mutu kepada Employer pada saat PCM.
14. Membantu PPK dalam mengkaji Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak (RMPK) penyedia
jasa konstruksi.
15. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
16. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.
17. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
18. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
19. Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
20. Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
21. Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan gambar kerja dan
parameter desain
22. Mengidentifikasi kondisi lapangan dan gambar desain yang ada serta mencatat hal-hal
yang diperlukan terkait perubahan desain.
23. Memeriksa hasil pengukuran topografi yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi
24. Mengusulkan kepada Direksi Pekerjaan terkait perubahan desain dan membuat gambar
rencana revisi desain jika diperlukan.
25. Menghitung kembali kuantitas yang diperlukan berdasarkan hasil revisi desain yang telah
disetujui dan sesuai kebutuhan lapangan.
26. Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja.
27. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa
28. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa
dan mengendalikan kuantitas pekerjaan terkait
29. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
30. Membuat daftar kekurangan (Defect and Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan
31. Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan.
b) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :
1. Melaksanakan rekayasa lapangan (Field Engineering) bersama-sama Penyedia Jasa
(MC-0) yang akan menjadi dasar penyesuaian desain terhadap kondisi lapangan dan
penyesuaian terhadap kuantitas (volume) awal berdasarkan review desain yang
dilakukan.
2. Memeriksa dan menyetujui gambar kerja (shop drawing) yang disiapkan oleh Penyedia
Jasa, serta melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. Memeriksa Request of Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi atas setiap
kegiatan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan memberikan rekomendasi kepada
Direksi Pekerjaan atas hasil pemeriksaan tersebut.
4. Melaksanakan pengawasan teknis secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
5. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan
pekerjaan konstruksi yang disampaikan Penyedia Jasa.
6. Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate (MC)
7. Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant yang diselenggarakan oleh
P2JN apabila menemukan kendala dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan gambar desain atau metode kerja yang direncanakan.
8. Melakukan pengendalian serta penjaminan mutu pekerjaan melalui penerapan prosedur
kerja standar, Instruksi Kerja Standar, dan Daftar Simak setiap tahap pekerjaan yang
harus dilakukan oleh Penyedia sesuai dokumen kontrak.
9. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
10. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan pekerjaan.
11. Memeriksa hasil pekerjaan yang diusulkan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi untuk
Serah Terima Pertama Pekerjaan termasuk memeriksa administrasi kontrak serta
memberikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan untuk pernyataan pekerjaan selesai
100% beserta daftar cacat mutu dan kekurangan (jika ada).
12. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
13. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
14. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan eralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
15. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
16. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
17. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
18. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
19. Memeriksa hasil pekerjaan yang diusulkan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi untuk
Serah Terima Pertama Pekerjaan termasuk memeriksa administrasi kontrak serta
memberikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan untuk pernyataan pekerjaan selesai
100% beserta daftar cacat mutu dan kekurangan (jika ada).
c) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit :
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya ebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built
sesuai dengan pelaksanaan ekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan
dan jadwal mobilisasi;
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over); dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
e) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over).
f) Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
1. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan
yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
2. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan
yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK..
4. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
d) memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f) mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan
fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
dan
g) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi.