Pengawasan Penanganan Jalan Daerah Sulsel

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82013064
Status: Repeat Order
Date: 26 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,301,394,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,722,250,692
Winner (Pemenang): PT Antariksa Globalindo
NPWP: 017539248805000
RUP Code: 44886752
Work Location: SULAWESI SELATAN - Tana Toraja (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Luwu (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Luwu Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN    PEKERJAAN    UMUM  DAN  PERUMAHAN    RAKYAT             
                                                                           
                DIREKTORAT   JENDERAL   BINA MARGA                         
                           SATUAN  KERJA                                   
                                                                           
         PERENCANAAN    DAN  PENGAWASAN    JALAN NASIONAL                  
                                                                           
                    PROVINSI SULAWESI   SELATAN                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         PENGAWASAN    PENANGANAN   JALAN  DAERAH   SULSEL                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       TAHUN  ANGGARAN  2023                               
                    KERANGKA  ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                           
                         Uraian Pendahuluan                                
                                                                           
1. Latar Belakang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik
                  Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu fungsinya
                  adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan maupun preservasi jalan dan
                  jembatan dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam kondisi
                  mantap, kelancaran lalu lintas terjaga dengan memenuhi aspek keselamatan
                  pengguna jalan dan berwawasan lingkungan.                
                  Tahun Anggaran 2023, pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar
                  Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Cq Satuan Kerja Perencanaan
                  dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, bermaksud untuk
                  melaksanakan Pengawasan Penanganan Jalan Daerah Sulsel yang akan
                  dilaksanakan oleh Penyedia konsultansi konstruksi.       
                                                                           
                  Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu,
                  biaya, waktu dan pemenuhan kinerja jalan yang telah ditetapkan di dalam
                  kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya Tim Konsultan Supervisi yang
                  bertugas sebagai pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan membantu
                  Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Prov. Sulsel
                  didalam melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada
                  lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.                 
                 Tim Pengawas Pekerjaan dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi untuk
                 pekerjaan pengawasan/supervisi pekerjaan konstruksi jalan pada koridor ruas
                 jalan daerah Prov. Sulsel.                                
                                                                           
                                                           Target          
                               Paket Fisik                                 
                                                       KM         M        
                  Rekonstruksi/Peningkatan/Pemeliharaan Jalan              
                                                      6,750       -        
                  Ruas Sipe – Sandangan                                    
                  Rekonstruksi/Peningkatan/Pemeliharaan Jalan              
                                                      3,400       -        
                  Ruas Surruk – Pangra’ta                                  
                  Peningkatan Jalan Tarramatekkeng – Bide 7,890   -        
                  Peningkatan Jalan Ruas Tole – Libukan Mandiri            
                                                      2,850       -        
                  Kecamatan Towuti                                         
                  Volume Pekerjaan                    32,225      -        
2. Maksud dan    2.1. Maksud:                                              
   Tujuan            Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pengawasan pekerjaan
                     konstruksi ini, adalah untuk:                         
                     a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen didalam melakukan
                        pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan
                        konstruksi di lapangan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi,
                        berhubung adanya keterbatasan tenaga pada satuan Kerja yang
                        bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
                     b. Membantu meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
                        dihadapi oleh Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam
                        menerapkan desain untuk memenuhi persyaratan spesifikasi.
                     c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
                        pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
                        telah memenuhi persyaratan mutu teknis sebagaimana yang
                        tercantum dalam dokumen kontrak.                   
                     d. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan
                        konstruksi, apabila terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal
                        dalam dokumen kontrak dalam penerapan dilapangan.  
                     e. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana
                        terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi
                        dilapangan.                                        
                     f. Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja jalan dilapangan,
                        yang dilaksanakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.   
                 2.2. Tujuan:                                              
                     Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan fisik dalam hal
                     pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan
                     hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di
                     dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
                     tepat waktu dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan
                     pengguna jasa. Dan penjaminan mutu teknis pekerjaan konstruksi jalan
                     untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi kinerja jalan yang
                     ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna menjamin ketersediaan
                     infrastruktur jalan yang handal dan berkelanjutan.    
3. Sasaran        Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ini
                  adalah terwujudnya sarana jalan yang handal, berwawasan lingkungan dan
                  berkeselamatan, tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Teknis
                  yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan
                  layanannya sesuai dengan umur desain yang direncanakan.  
                  Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan,
                  khususnya dalam hal menyangkut masalah penjaminan mutu pekerjaan,
                  administrasi teknis, progress keluaran pekerjaan dan pengendalian pekerjaan
                  dilapangan dapat dilimpahkan kepada Penyedia Jasa Konsultansi ini.
4. Lokasi Pekerjaan Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di ruas jalan daerah Prov. Sulsel.
                                                                           
5. Sumber         Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan oleh APBN Tahun Anggaran
   Pendanaan     2023, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.301.394.000,- (Dua Milyar Tiga
                 Ratus Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk
                 PPN.                                                      
6. Nama dan      Nama PPK: PPK Pengawasan                                  
   Organisasi PPK                                                          
                 Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Prov. Sulsel.
7. Kualifikasi   Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Usaha Menengah
   Penyedia      serta disyaratkan sub bidang Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
                 Transportasi (RE 202) KBLI 2017 atau SubKlasifikasi Jasa Rekayasa
                 Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003) KBLI 2020, sesuai lingkup
                 pengawasan pekerjaan Jalan Raya dan/atau pengawasan pekerjaan
                 Jembatan.                                                 
                                                                           
                                                                           
                             Data Penunjang                                
                                                                           
8. Data Dasar    -  Gambar Desain (DED) Jalan dan Jembatan yang diawasi    
                 -  Spesifikasi yang berlaku disaat pelaksanaan proyek (Spesifikasi 2018 Revisi
                    2)                                                     
9. Standar Teknis a. Acuan Geometrik Jalan                                 
                 b. Acuan Perhitungan Tebal Perkerasan                     
                 c. Acuan Perhitungan Drainase                             
                 d. Acuan Struktur (seperti tembok penahan dll)            
                 e. Acuan Utility dan bangunan pelengkap lainnya           
                 f. Ketentuan tentang aspek lingkungan                     
                 g. Ketentuan tentang aspek keselamatan jalan              
                 h. Acuan lain terkait pekerjaan yang diawasi              
10. Studi – Studi Dokumen-Dokumen Studi maupun Perencanaan yang sudah ada pada
   Terdahulu     Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait lainnya.
                                                                           
11. Referensi    1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
    Hukum        2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                    Pemerintah;                                            
                 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
                    Jalan;                                                 
                 4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                    Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;     
                 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
                    Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
                    Umum dan Perumahan Rakyat;                             
                 6. DIPA Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
                    Sulawesi Selatan TA 2023;                              
                 7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                    Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                    Konstruksi;                                            
                 8. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
                    Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                    Rakyat;                                                
                 9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
                    Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian
                    Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                   
                 10. Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan
                    Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultasi Tahun
                    2023;                                                  
                 11. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : BK 01-DK/224 Tanggal 31
                    Maret 2023 tentang Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait perizinan
                    berusaha dibidang Jasa Konstruksi dan penyesuaian persyaratan Sertifikat
                    Badan Usaha (SBU) untuk pekerjaan spesialis dalam pengadaan Jasa
                    Konstruksi di Kementerian PUPR;                        
                 12. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: BK 404-DK/253 Tanggal 14
                    April 2023 tentang Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
                    dalam pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.   
                             Ruang Lingkup                                 
                                                                           
12. Lingkup      Lingkup kegiatan ini adalah:                              
    Kegiatan     1. Persiapan:                                             
                   a. Menyusun Program Mutu Pengawasan Pekerjaan bersama – sama
                      dengan kontraktor pelaksana                          
                   b. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
                      berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan
                      lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
                   c. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat
                      Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM).
                   d. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita
                      Acara sebagai Dokumen Kegiatan.                      
                   e. Memeriksa kesiapan formulir-formulir isian, antara lain:
                      1) Laporan Harian;                                   
                      2) Laporan Mingguan;                                 
                      3) Laporan Bulanan;                                  
                      4) Laporan Teknis (jika diperlukan);                 
                      5) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
                      6) Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan;
                      7) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan
                        kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
                      8) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan
                        penerimaan hasil pekerjaan;                        
                      9) Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat
                        Pembayaran;                                        
                      10) Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian
                        bahan.                                             
                   f. Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
                      masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
                   g. Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada
                      PPK Pekerjaan Konstruksi:                            
                   h. Menyampaikan dan mempresentasikan Program Mutu kepada PPK
                      Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM.                  
                   i. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji Program Mutu
                      penyedia jasa konstruksi.                            
                   j. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
                      pelaksanaan pekerjaan.                               
                   k. Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
                      mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.                 
                   l. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas
                      serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
                      Penyedia Jasa Konstruksi.                            
                   m. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
                      Penyedia Jasa.                                       
                   n. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
                      Penyedia Jasa Konstruksi.                            
                   o. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah,
                      mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
                      Penyedia Jasa Konstruksi.                            
                   p. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi
                      Pekerjaan dan Penyedia Jasa.                         
                   q. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
                      Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
                   r. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
                   s. Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
                      pemeriksaan lapangan.                                
                   t. Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
                      pekerjaan.                                           
                   u. Bersama PPK menyusun rencana penerapan K3 dan Sistem Manajemen
                      Lingkungan (SML)                                     
                                                                           
                 2. Pelaksanaan Pengawasan:                                
                   a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
                      memeriksa shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
                   b. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara
                      professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
                      terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.          
                   c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
                      pekerjaan konstruksi.                                
                   d. Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                   e. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
                      membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
                      kepada Pengguna Jasa.                                
                   f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
                      perubahan kinerja pekerjaan.                         
                   g. Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang
                      dilakukan Penyedia.                                  
                   h. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan
                      tingkat layanan jalan dan jembatan.                  
                   i. Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
                      pekerjaan konstruksi.                                
                   j. Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
                      kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak. 
                   k. Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan
                      yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.             
                   l. Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN.
                 3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                           
                   a. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                      
                      Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
                      metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
                      hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
                      Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan
                      melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
                      meliputi:                                            
                      1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
                        telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana
                        mutu pelaksanaan kegiatan dan/atau Program Mutu.   
                      2) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
                        menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen
                        kegiatan.                                          
                      3) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya
                        yang diperlukan dalam proses kegiatan.             
                      4) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
                        pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca
                        penyerahan hasil pekerjaan.                        
                      Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan
                      dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil
                      kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap
                      tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung
                      melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi pada
                      pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
                      - Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
                        persetujuan proses.                                
                      - Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai
                        dengan kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau
                        penyempurnaan.                                     
                      - Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan
                        jalan dan jembatan.                                
                      - Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan. 
                      Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
                      mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir
                      kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
                      identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
                      analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada proses dan hasil keluaran
                      pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam
                      pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian hasil
                      pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
                      penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan,
                      setiap segmen pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses
                      pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan
                      agar kinerjanya tetap terjaga.                       
                   b. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan                 
                      Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi
                      yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan
                      kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari
                      produk penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian
                      mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
                      memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang
                      harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain:
                      1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
                        menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran
                        hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.     
                      2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi
                        bahwa persyaratan telah dipenuhi.                  
                      3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
                        sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
                      4) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
                        sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
                      Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
                      menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
                      kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
                      dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis
                      harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
                      pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus
                      berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap
                      persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
                      termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian
                      hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus
                      di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
                      mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus
                      dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
                      lain:                                                
                      1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa
                        hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
                        diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
                        yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.        
                      2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus
                        diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
                        merupakan bagian dari prosedur mutu.               
                      3) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
                        mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi
                        oleh Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.    
                      4) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan
                        penyebab  ketidaksesuaian dan mencegah  terulangnya
                        ketidaksesuaian.                                   
                      5) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
                        -  Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan
                           untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
                           tahapan.                                        
                        -  Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk
                           tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai. 
                        -  Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian
                           dengan persyaratan yang ditetapkang ditetapkan. 
                      Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
                      terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan
                      korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu.
                      Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain:
                      1) Menguraikan ketidaksesuaian,                      
                      2) Menentukan/melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian,
                      3) Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
                        ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
                      4) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
                      5) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.           
                      6) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
                      Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
                      ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
                      pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek
                      dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
                      mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
                      tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan
                      verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
13. Keluaran      Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi
                 kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:
                                                                           
                 1. Program Mutu;                                          
                 2. RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan;                 
                 3. Laporan Pendahuluan;                                   
                 4. Laporan Bulanan;                                       
                 5. Laporan Akhir.                                         
                                                                           
14. Peralatan     Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
    Material,    digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.        
                 a) Laporan dan data (bila ada)                            
    Personil dan                                                           
                    Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto-foto
    Fasilitas dari                                                         
                 b) Akomodasi dan ruangan kantor (bila ada)                
    PPK                                                                    
                 c) Fasilitas-fasilitas yang harus dicantumkan dalam kontrak
                 d) Staf pengawas/pendamping                               
                    (Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
                    bertindak sebagai pengawas atau pendamping (apabila diperlukan), atau
                    project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
                 Akomodasi yang berupa kendaraan, fasilitas lainnya termasuk kantor dan lain –
                 lain harus disediakan sendiri oleh Penyedia jasa dengan cara sewa yang akan
                 dibayarkan melalui kontrak. Akomodasi dan fasilitas dimaksud, selengkapnya
                 seperti tercantum pada Rincian Biaya Langsung Non Personil.
15. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian Biaya namun
                                                                           
    Material dari diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dianggap sudah termasuk ke dalam
                 kontrak dan harus disediakan oleh penyedia jasa.          
    Penyedia Jasa                                                          
    Konsultansi                                                            
16. Lingkup        Membantu dalam Supervisi/ Pengawasan Mutu              
    Kewenangan     Membantu dalam Review Design                           
    penyedia Jasa  Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekejaan
                    dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.        
                   Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada
                    waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua
                    catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek.
                   Bekerjasama dengan staf proyek Bina Marga dalam hal-hal yang
                    menyangkut masalah-masalah teknis.                     
17. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 61 (Enam Puluh Satu) hari
    penyelesaian kalender.                                                 
    Kegiatan                                                               
                                                                           
18. Personil                                                               
                                           Kualifikasi                     
                                           Keahlian                        
                                                                    Jum.   
                                                               Status      
                    Posisi                                                 
                          Tingkat                                          
                                Jurusan Subklasifikasi Jabatan Kerja Pengalaman Tenaga OB
                         Pendidikan                                        
                                      SKA/SKT SE LPJK No. 05    Ahli       
                                       Eksisting Thn 2021                  
                  Tenaga Ahli:                                             
                                     Ahli Tek. Jln / Ahli Madya Bid. Tetap/
                  Team          Teknik                                     
                           S1/D4      Jembatan Keahlian Tek. 6 Tahun Tidak 2
                  Leader         Sipil                                     
                                       Madya  Jln / Jembatan   Tetap       
                                       Ahli K3                             
                                              Ahli Muda K3                 
                                      Konstruksi        3 Tahun            
                                               Konstruksi      Tetap/      
                                Teknik  Muda                               
                  HSE Eng. S1/D4                               Tidak 2     
                                 Sipil Ahli K3                             
                                              Ahli Madya K3    Tetap       
                                      Konstruksi        0 Tahun            
                                               Konstruksi                  
                                       Madya                               
                  Supervision         Ahli Tek. Jln Ahli Madya Bid. Tetap/ 
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    /Jembatan Keahlian Tek. 5 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  1                    Madya  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Quality            Ahli Tek. Jln / Ahli Madya Bid. Tetap/
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    Jembatan Keahlian Tek. 4 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  1                    Madya  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Quantity           Ahli Tek. Jln / Ahli Muda Bid. Tetap/ 
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    Jembatan Keahlian Tek. 3 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  1                     Muda  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Supervision         Ahli Tek. Jln Ahli Madya Bid. Tetap/ 
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    /Jembatan Keahlian Tek. 5 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  2                    Madya  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Quality            Ahli Tek. Jln / Ahli Madya Bid. Tetap/
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    Jembatan Keahlian Tek. 4 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  2                    Madya  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Quantity           Ahli Tek. Jln / Ahli Muda Bid. Tetap/ 
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    Jembatan Keahlian Tek. 3 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  2                     Muda  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Supervision         Ahli Tek. Jln Ahli Madya Bid. Tetap/ 
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    /Jembatan Keahlian Tek. 5 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  3                    Madya  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Quality            Ahli Tek. Jln / Ahli Madya Bid. Tetap/
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    Jembatan Keahlian Tek. 4 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  3                    Madya  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Quantity           Ahli Tek. Jln / Ahli Muda Bid. Tetap/ 
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    Jembatan Keahlian Tek. 3 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  3                     Muda  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Supervision         Ahli Tek. Jln Ahli Madya Bid. Tetap/ 
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    /Jembatan Keahlian Tek. 5 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  4                    Madya  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Quality            Ahli Tek. Jln / Ahli Madya Bid. Tetap/
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    Jembatan Keahlian Tek. 4 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  4                    Madya  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Quantity           Ahli Tek. Jln / Ahli Muda Bid. Tetap/ 
                                Teknik                                     
                  Engineer – S1/D4    Jembatan Keahlian Tek. 3 Tahun Tidak 2
                                 Sipil                                     
                  4                     Muda  Jln / Jembatan   Tetap       
                  Tenaga Pendukung:                                        
                                                               Tetap/      
                  Inspector –   Teknik                                     
                           S1/D4                        0 Tahun Tidak 2    
                  1              Sipil                                     
                                                               Tetap       
                  Material                                     Tetap/      
                                Teknik                                     
                  Technician S1/D4                      0 Tahun Tidak 2    
                                 Sipil                                     
                  – 1                                          Tetap       
                                                               Tetap/      
                  Surveyor –    Teknik                                     
                           S1/D4                        0 Tahun Tidak 2    
                  1              Sipil                                     
                                                               Tetap       
                                                               Tetap/      
                  Inspector –   Teknik                                     
                           S1/D4                        0 Tahun Tidak 2    
                  2              Sipil                                     
                                                               Tetap       
                  Material                                     Tetap/      
                                Teknik                                     
                  Technician S1/D4                      0 Tahun Tidak 2    
                                 Sipil                                     
                  – 2                                          Tetap       
                                                               Tetap/      
                  Surveyor –    Teknik                                     
                           S1/D4                        0 Tahun Tidak 2    
                  2              Sipil                                     
                                                               Tetap       
                                                               Tetap/      
                  Inspector –   Teknik                                     
                           S1/D4                        0 Tahun Tidak 2    
                  3              Sipil                                     
                                                               Tetap       
                  Material                                     Tetap/      
                                Teknik                                     
                  Technician S1/D4                      0 Tahun Tidak 2    
                                 Sipil                                     
                  – 3                                          Tetap       
                                                               Tetap/      
                  Surveyor –    Teknik                                     
                           S1/D4                        0 Tahun Tidak 2    
                  3              Sipil                                     
                                                               Tetap       
                                                               Tetap/      
                  Inspector –   Teknik                                     
                           S1/D4                        0 Tahun Tidak 2    
                  4              Sipil                                     
                                                               Tetap       
                  Material                                     Tetap/      
                                Teknik                                     
                  Technician S1/D4                      0 Tahun Tidak 2    
                                 Sipil                                     
                  – 4                                          Tetap       
                                                               Tetap/      
                  Surveyor –    Teknik                                     
                           S1/D4                        0 Tahun Tidak 2    
                  4              Sipil                                     
                                                               Tetap       
                  Operator                                     Tetap/      
                          D3/SMK/                                          
                  Computer –                            0 Tahun Tidak 2    
                           SMA                                             
                  1                                            Tetap       
                  Operator                                     Tetap/      
                          D3/SMK/                                          
                  Computer –                            0 Tahun Tidak 2    
                           SMA                                             
                  2                                            Tetap       
                                                               Tetap/      
                  Office  D3/SMK/                                          
                                                        0 Tahun Tidak 2    
                  Boy/Guard SMA                                            
                                                               Tetap       
                 Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari Asosiasi
                 Profesi yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang. Adapun tenaga ahli
                 yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:  
                 a. Team Leader                                            
                    Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan,
                    dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan
                    mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.        
                    Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Satu (S1)/Diploma Empat (D4)
                    Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
                    tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang
                    diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah
                    lulus ujian Negara. Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
                    pengawasan jalan/jembatan sebagai Team Leader / Supervision Engineer /
                    Site Engineer sekurang-kurangnya selama 6 (enam) tahun, dan telah
                    mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari asosiasi
                    terkait dengan dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
                    Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:    
                    1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
                      setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
                      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
                      kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan,
                      termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
                      mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
                    2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
                      teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
                      penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                      mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
                      dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
                    3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
                      Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
                      pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                      menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
                      untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;                  
                    4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
                      analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
                      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
                    5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
                      semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada
                      PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.                
                    6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
                      pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
                      spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
                      Konstruksi;                                          
                    7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
                      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan
                      pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;  
                    8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
                      melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
                      sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
                      berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
                      direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
                      rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
                      keterlambatan;                                       
                    9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
                      pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
                    10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                      diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
                      pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
                      harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
                      Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                
                    11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan
                      jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
                      setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                    12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
                      kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
                      dalam pengampilan keputusan/persetujuan;             
                    13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan
                      hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                      Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
                      Pekerjaan Konstruksi;                                
                    14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
                      keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
                      menyerahkannya kepada PPK;                           
                    15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang
                      (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
                      dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand
                      over); dan                                           
                    16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
                      kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
                      pekerjaan dan pengukuran pembayaran.                 
                 b. Supervision Engineer                                   
                    Supervision Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
                    pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek
                    desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian
                    prestasi pekerjaan. Supervision Engineer bertanggung jawab kepada Team
                    Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
                    Supervision Engineer disyaratkan seorang Sarjana Satu (S1)/Diploma
                    Empat (D4) Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri,
                    perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
                    internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
                    disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Berpengalaman dalam
                    melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan/jembatan sebagai Supervision
                    Engineer / Team Leader / Site Engineer sekurang-kurangnya selama 5
                    (lima) tahun, dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
                    ke-PU-an dari asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh lembaga yang
                    berwenang.                                             
                    Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup hal-hal sebagai berikut:
                    1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
                      pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
                    2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
                      ketentuan keselamatan konstruksi;                    
                    3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
                      pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
                    4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
                      Surat Izin Laik Operasi (SILO);                      
                    5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
                      (SIO);                                               
                    6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
                      negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
                      Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
                      tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;        
                    7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
                      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
                      Pekerjaan Konstruksi;                                
                    8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
                      Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
                      membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
                      melaporkannya kepada Team Leader;                    
                    9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
                      oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;             
                    10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                      ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
                      melaporkannya kepada Team Leader; dan                
                    11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
                      Jasa Pekerjaan Konstruksi.                           
                 c. Quality Engineer                                       
                    Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan
                    dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen
                    Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer bertanggung jawab kepada
                    Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
                    Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana Satu (S1)/Diploma Empat
                    (D4) Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri,
                    perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
                    internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
                    disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Berpengalaman dalam
                    melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan/jembatan sebagai Quality
                    Engineer / Team Leader / Supervision Engineer / Site Engineer sekurang-
                    kurangnya selama 4 (empat) tahun, dan telah mengikuti pelatihan tenaga
                    ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari asosiasi terkait dengan dilegalisasi
                    oleh lembaga yang berwenang.                           
                                                                           
                    Tugas Quality Engineer terdiri atas:                   
                    1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
                      proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
                      gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;        
                    2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
                      penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
                      pekerjaan konstruksi;                                
                    3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
                      oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
                      mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
                      Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
                      prosedur maupun hasil pengujiannya;                  
                    4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
                      memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
                      persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
                    5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
                      oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
                      dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;          
                    6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
                      pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan
                      beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader
                      untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;             
                    7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
                      hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;   
                    8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
                      mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader; 
                    9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
                      mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
                      ketidaksesuaian; dan                                 
                    10. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
                      Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
                      pekerjaan.                                           
                 d. Quantity Engineer                                      
                    Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
                    pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan
                    pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
                    Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung
                    jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
                    konstruksi.                                            
                    Quantity Engineer disyaratkan seorang Sarjana Satu (S1)/Diploma Empat
                    (D4) Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri,
                    perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
                    internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
                    disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Berpengalaman dalam
                    melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan/jembatan sebagai Quantity
                    Engineer / Chief Inspector / Inspector Engineer / Supervision Engineer /
                    Team Leader / Site Engineer sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun,
                    dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari
                    asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
                                                                           
                    Tugas Quantity Engineer terdiri atas:                  
                    1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
                      volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
                      pekerjaan;                                           
                    2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
                      lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan
                      kepada Team Leader;                                  
                    3. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
                      dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
                    4. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
                      pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
                      volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;  
                    5. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung
                      dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
                      kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                      Pekerjaan Konstruksi;                                
                    6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
                      pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
                      pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
                      dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                    7. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
                      Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
                      yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan
                      kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
                    8. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
                      diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;    
                    9. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
                      pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
                      dan                                                  
                    10. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan
                      dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi
                      persyaratan mutu pekerjaan.                          
                 e. HSE Engineer                                           
                    Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang
                    yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi
                    dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
                    tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety Environment (HSE)
                    Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di
                    lokasi pekerjaan konstruksi.                           
                                                                           
                    HSE Engineer disyaratkan seorang Sarjana Satu (S1)/Diploma Empat (D4)
                    Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
                    tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang
                    diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah
                    lulus ujian Negara. Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
                    pengawasan jalan/jembatan sebagai HSE Engineer sekurang-kurangnya
                    selama 3 (tiga) tahun atau 0 (nol) tahun disesuaikan dengan kualifikasi
                    keahlian yang dimiliki, dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
                    bidang ke-PU-an dari asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh lembaga yang
                    berwenang.                                             
                    Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
                    1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
                      keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
                      mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                    2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
                    3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
                      pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
                    4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                      Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang
                      mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
                      dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
                      tersebut (probability);                              
                    5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                      Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
                      kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
                      mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
                      kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;         
                    6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
                      dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                      Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
                      proyek dapat diminimalisir;                          
                    7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                      Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
                      keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
                      yang berkaitan;                                      
                    8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
                      kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
                      catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan 
                    9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
                      menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
                      yang diambil.                                        
                 Pengalaman yang sesuai adalah pengawasan jalan/jembatan, yang menunjang
                 adalah perencanaan jalan/jembatan, sedangkan yang terkait adalah survei
                 jalan/jembatan, bantuan teknis jalan/jembatan, dan konsultan manajemen
                 proyek jalan/jembatan.                                    
                                                                           
                 Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas
                 dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff dengan persyaratan Asisten Muda
                 (S1/D4) Teknik Sipil berpengalaman 0 (nol) tahun. Adapun tenaga Sub-
                 Professional Staff sebagai berikut:                       
                 1. Inspector                                              
                    Bertugas membantu Supervision Engineer dan Quantity Engineer dalam
                    inspeksi pengawasan pekerjaan dilapangan dan keluaran hasil pekerjaan
                    konstruksi jalan serta verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan.
                                                                           
                 2. Material Technician                                    
                    Bertugas membantu Quality Engineer dalam pengendalian mutu dan
                    verifikasi data mutu pekerjaan di lapangan.            
                 3. Surveyor                                               
                    Bertugas membantu Supervision Engineer dan Quantity Engineer dalam
                    pengawasan dan pengukuran pekerjaan di lapangan.       
                                                                           
                 Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran
                 kegiatan yang terdiri dari Operator Computer, dan Office Boy/Guard.
19. Jadwal Tahapan                                                         
                                   2023                                    
    pelaksanaan    No.   Uraian                                            
                                Nov  Des                                   
    Kegiatan                                                               
                    A Mobilisasi                                           
                    B Pengawasan                                           
                    C Demobilisasi                                         
                                                                           
                                                                           
                                Laporan                                    
                                                                           
20. Program Mutu Program Mutu harus diserahkan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
                 SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan untuk masing – masing
                 paket fisik dan harus didistribusikan kepada PPK. Ukuran kertas masing-
                 masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm).                  
                                                                           
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK
                  diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan harus didistribusikan
                  kepada PPK.                                              
21. RKK          RKK  Konsultansi Konstruksi Pengawasan harus diserahkan selambat
    Konsultansi  lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh)
    Konstruksi   buku laporan untuk masing – masing paket fisik dan harus didistribusikan
                 kepada PPK. Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm).
    Pengawasan                                                             
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK
                  diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan harus didistribusikan
                  kepada PPK.                                              
22. Laporan      Laporan Pendahuluan memuat mengenai jadwal rencana kerja, metodologi
    Pendahuluan  pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara lengkap,
                 jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan dan Program
                 Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi.                         
                 Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
                                                                           
                 Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing-
                 masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm).                  
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK
                  diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan harus didistribusikan
                  kepada PPK.                                              
                                                                           
23. Laporan      Laporan Bulanan memuat kemajuan pekerjaan secara singkat yang
    Bulanan      menggambarkan pencapaian kinerja jalan untuk masing-masing kegiatan
                 pekerjaan. Secara substansional sekurang- kurangnya terdiri dari:
                 (1). Surat pengantar;                                     
                 (2). Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan keuangan
                    dari proyek dan identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan
                    keluaran pekerjaan;                                    
                 (3). Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan Konsultan.
                 (4). Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait dengan kinerja
                    hasil pekerjaan.                                       
                 (5). Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan pada bulan terkait.
                 (6). Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.             
                 (7). Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.             
                 (8). Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan termasuk
                    besarnya denda (jika ada).                             
                 (9). Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
                                                                           
                 Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
                 Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar.         
                 Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm),
                  Laporan harus diserahkan selambat lambatnya tanggal 5 (lima) bulan pertama
                  sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan harus didistribusikan kepada PPK.
                                                                           
24. Laporan Akhir Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan konstruksi
                 untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan akhir harus diserahkan, ringkasan
                 pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi
                 kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang
                 muncul selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan, permasalahan
                 potensial untuk konstruksi baru yang mungkin terjadi dan pemberian solusinya
                 (jika ada) untuk beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang
                 dengan tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
                                                                           
                 Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap
                 Gambar Terlaksana (As Built Drawing yang dikerjakan oleh Penyedia.
                 Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir pengawasan
                 lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi
                 Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir
                 sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut :
                 -  Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
                    penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan
                    pengawasan di lingkungan unit kerjanya.                
                 -  Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan keuangan.
                 -  Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, prosedur, dan
                                                                           
                    operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan pada
                    program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.         
                 Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
                 Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing-
                 masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm).                  
                                                                           
                  Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada Pejabat
                  Pembuat Komitmen juga dalam bentuk hard copy dan soft copy dalam Flash
                  Disk terdiri dari 10 hard copy dan 2 Flash Disk (Soft Copy) untuk laporan akhir.
25. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
    Negeri        dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka
                  4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                           
26. Persyaratan   Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
    Kerjasama     pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                  dipatuhi: Apabila penyedia jasa adalah sebuah perusahaan kerjasama operasi
                  (KSO) yang beranggotakan lebih dari sebuah penyedia jasa, anggota KSO
                  tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota KSO untuk bertindak dan
                  mewakili hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota penyedia jasa lainnya
                  terhadap pengguna jasa.                                  
27. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dan kaidah teknis
                                                                           
    Pengumpulan   maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan pengawasan.
    data lapangan                                                          
28. Alih          Jika diperlukan, Penyedia jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    Pengetahuan   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                  pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                           
                                                                           
                Mengetahui,                                                
         Kepala Satuan Kerja P2JN Sulsel       Ditetapkan Oleh:            
                                              PPK Pengawasan               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          Sulistya Mahendra S., ST., MT. Dian Pratiwi Anggeraini, ST., M.Eng.
          NIP. 19701102 199904 1 003      NIP. 19851105 200812 2 001
Tenders also won by PT Antariksa Globalindo
Authority
20 September 2019Menejemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama F.Mipa Dan Marine Center Universitas PattimuraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,440,200,000
30 October 2023Ukl/Upl Pembangunan Embung Pulau Moa (4 Lokasih), Kab. Maluku Barat Daya;prov;maluku;1dokumen; 1Dokumen;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,000,000,000
2 February 2017Penyiapan Dokumen Lingkungan Jalan Dan Jembatan Provinsi Papua IVKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,994,550,000
20 January 2020Manajemen Konstruksi Pembangunan Prasarana Olah Raga Dan Kewirausahaan Universitas Papua Kab. Manokwari (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,580,400,000
1 December 2021Penyusunan Dokumen Fs Ruas Jalan Tambu-Kasimbar CsProvinsi Sulawesi TengahRp 2,500,000,000
24 November 2019Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (Delh)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,418,977,000
8 February 2017Penyiapan Dokumen Lingkungan Jalan Dan Jembatan Provinsi Papua Barat IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,200,000,000
19 April 2018Penyusunan Amdal Dan Studi Kelayakan Pembangunan Hotel Praktik/Guest House Poltekpar MakassarKementerian PariwisataRp 2,172,150,000
29 April 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Tallang - SaeKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,045,255,000
3 August 2016Pengawasan Pembangunan Gedung II Dpr Papua Tahab IProvinsi PapuaRp 2,000,000,000