KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
SATUAN KERJA
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI SULAWESI SELATAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PENANGANAN JALAN DAERAH SULSEL
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik
Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu fungsinya
adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan maupun preservasi jalan dan
jembatan dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam kondisi
mantap, kelancaran lalu lintas terjaga dengan memenuhi aspek keselamatan
pengguna jalan dan berwawasan lingkungan.
Tahun Anggaran 2023, pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Cq Satuan Kerja Perencanaan
dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, bermaksud untuk
melaksanakan Pengawasan Penanganan Jalan Daerah Sulsel yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia konsultansi konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu,
biaya, waktu dan pemenuhan kinerja jalan yang telah ditetapkan di dalam
kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya Tim Konsultan Supervisi yang
bertugas sebagai pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan membantu
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Prov. Sulsel
didalam melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada
lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Tim Pengawas Pekerjaan dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi untuk
pekerjaan pengawasan/supervisi pekerjaan konstruksi jalan pada koridor ruas
jalan daerah Prov. Sulsel.
Target
Paket Fisik
KM M
Rekonstruksi/Peningkatan/Pemeliharaan Jalan
6,750 -
Ruas Sipe – Sandangan
Rekonstruksi/Peningkatan/Pemeliharaan Jalan
3,400 -
Ruas Surruk – Pangra’ta
Peningkatan Jalan Tarramatekkeng – Bide 7,890 -
Peningkatan Jalan Ruas Tole – Libukan Mandiri
2,850 -
Kecamatan Towuti
Volume Pekerjaan 32,225 -
2. Maksud dan 2.1. Maksud:
Tujuan Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pengawasan pekerjaan
konstruksi ini, adalah untuk:
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen didalam melakukan
pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di lapangan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi,
berhubung adanya keterbatasan tenaga pada satuan Kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Membantu meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain untuk memenuhi persyaratan spesifikasi.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
telah memenuhi persyaratan mutu teknis sebagaimana yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, apabila terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal
dalam dokumen kontrak dalam penerapan dilapangan.
e. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana
terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi
dilapangan.
f. Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja jalan dilapangan,
yang dilaksanakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
2.2. Tujuan:
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan fisik dalam hal
pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di
dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
tepat waktu dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan
pengguna jasa. Dan penjaminan mutu teknis pekerjaan konstruksi jalan
untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi kinerja jalan yang
ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna menjamin ketersediaan
infrastruktur jalan yang handal dan berkelanjutan.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ini
adalah terwujudnya sarana jalan yang handal, berwawasan lingkungan dan
berkeselamatan, tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Teknis
yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan
layanannya sesuai dengan umur desain yang direncanakan.
Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan,
khususnya dalam hal menyangkut masalah penjaminan mutu pekerjaan,
administrasi teknis, progress keluaran pekerjaan dan pengendalian pekerjaan
dilapangan dapat dilimpahkan kepada Penyedia Jasa Konsultansi ini.
4. Lokasi Pekerjaan Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di ruas jalan daerah Prov. Sulsel.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan oleh APBN Tahun Anggaran
Pendanaan 2023, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.301.394.000,- (Dua Milyar Tiga
Ratus Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk
PPN.
6. Nama dan Nama PPK: PPK Pengawasan
Organisasi PPK
Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Prov. Sulsel.
7. Kualifikasi Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Usaha Menengah
Penyedia serta disyaratkan sub bidang Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
Transportasi (RE 202) KBLI 2017 atau SubKlasifikasi Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003) KBLI 2020, sesuai lingkup
pengawasan pekerjaan Jalan Raya dan/atau pengawasan pekerjaan
Jembatan.
Data Penunjang
8. Data Dasar - Gambar Desain (DED) Jalan dan Jembatan yang diawasi
- Spesifikasi yang berlaku disaat pelaksanaan proyek (Spesifikasi 2018 Revisi
2)
9. Standar Teknis a. Acuan Geometrik Jalan
b. Acuan Perhitungan Tebal Perkerasan
c. Acuan Perhitungan Drainase
d. Acuan Struktur (seperti tembok penahan dll)
e. Acuan Utility dan bangunan pelengkap lainnya
f. Ketentuan tentang aspek lingkungan
g. Ketentuan tentang aspek keselamatan jalan
h. Acuan lain terkait pekerjaan yang diawasi
10. Studi – Studi Dokumen-Dokumen Studi maupun Perencanaan yang sudah ada pada
Terdahulu Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait lainnya.
11. Referensi 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Hukum 2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
6. DIPA Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Selatan TA 2023;
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
8. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
10. Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan
Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultasi Tahun
2023;
11. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : BK 01-DK/224 Tanggal 31
Maret 2023 tentang Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait perizinan
berusaha dibidang Jasa Konstruksi dan penyesuaian persyaratan Sertifikat
Badan Usaha (SBU) untuk pekerjaan spesialis dalam pengadaan Jasa
Konstruksi di Kementerian PUPR;
12. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: BK 404-DK/253 Tanggal 14
April 2023 tentang Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
dalam pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
Ruang Lingkup
12. Lingkup Lingkup kegiatan ini adalah:
Kegiatan 1. Persiapan:
a. Menyusun Program Mutu Pengawasan Pekerjaan bersama – sama
dengan kontraktor pelaksana
b. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan
lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
c. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM).
d. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita
Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
e. Memeriksa kesiapan formulir-formulir isian, antara lain:
1) Laporan Harian;
2) Laporan Mingguan;
3) Laporan Bulanan;
4) Laporan Teknis (jika diperlukan);
5) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
6) Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan;
7) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan
kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
8) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan
penerimaan hasil pekerjaan;
9) Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat
Pembayaran;
10) Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian
bahan.
f. Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
g. Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada
PPK Pekerjaan Konstruksi:
h. Menyampaikan dan mempresentasikan Program Mutu kepada PPK
Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM.
i. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji Program Mutu
penyedia jasa konstruksi.
j. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan.
k. Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
l. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas
serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa Konstruksi.
m. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
Penyedia Jasa.
n. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi.
o. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah,
mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa Konstruksi.
p. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
q. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
r. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
s. Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan.
t. Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
pekerjaan.
u. Bersama PPK menyusun rencana penerapan K3 dan Sistem Manajemen
Lingkungan (SML)
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d. Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pengguna Jasa.
f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan.
g. Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang
dilakukan Penyedia.
h. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan
tingkat layanan jalan dan jembatan.
i. Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi.
j. Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
k. Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan
yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
l. Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
a. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan
melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi:
1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana
mutu pelaksanaan kegiatan dan/atau Program Mutu.
2) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen
kegiatan.
3) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya
yang diperlukan dalam proses kegiatan.
4) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan
dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil
kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap
tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung
melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi pada
pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
persetujuan proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau
penyempurnaan.
- Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan
jalan dan jembatan.
- Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir
kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada proses dan hasil keluaran
pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam
pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian hasil
pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan,
setiap segmen pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses
pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan
agar kinerjanya tetap terjaga.
b. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi
yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan
kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari
produk penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian
mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang
harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain:
1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran
hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi
bahwa persyaratan telah dipenuhi.
3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
4) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis
harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus
berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap
persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian
hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus
di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus
dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
lain:
1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa
hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus
diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu.
3) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi
oleh Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
4) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan
penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya
ketidaksesuaian.
5) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan
untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk
tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian
dengan persyaratan yang ditetapkang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan
korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu.
Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain:
1) Menguraikan ketidaksesuaian,
2) Menentukan/melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian,
3) Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
4) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
5) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
6) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek
dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan
verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
13. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi
kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:
1. Program Mutu;
2. RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan;
3. Laporan Pendahuluan;
4. Laporan Bulanan;
5. Laporan Akhir.
14. Peralatan Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
Material, digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
a) Laporan dan data (bila ada)
Personil dan
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto-foto
Fasilitas dari
b) Akomodasi dan ruangan kantor (bila ada)
PPK
c) Fasilitas-fasilitas yang harus dicantumkan dalam kontrak
d) Staf pengawas/pendamping
(Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping (apabila diperlukan), atau
project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
Akomodasi yang berupa kendaraan, fasilitas lainnya termasuk kantor dan lain –
lain harus disediakan sendiri oleh Penyedia jasa dengan cara sewa yang akan
dibayarkan melalui kontrak. Akomodasi dan fasilitas dimaksud, selengkapnya
seperti tercantum pada Rincian Biaya Langsung Non Personil.
15. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian Biaya namun
Material dari diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dianggap sudah termasuk ke dalam
kontrak dan harus disediakan oleh penyedia jasa.
Penyedia Jasa
Konsultansi
16. Lingkup Membantu dalam Supervisi/ Pengawasan Mutu
Kewenangan Membantu dalam Review Design
penyedia Jasa Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekejaan
dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada
waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua
catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek.
Bekerjasama dengan staf proyek Bina Marga dalam hal-hal yang
menyangkut masalah-masalah teknis.
17. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 61 (Enam Puluh Satu) hari
penyelesaian kalender.
Kegiatan
18. Personil
Kualifikasi
Keahlian
Jum.
Status
Posisi
Tingkat
Jurusan Subklasifikasi Jabatan Kerja Pengalaman Tenaga OB
Pendidikan
SKA/SKT SE LPJK No. 05 Ahli
Eksisting Thn 2021
Tenaga Ahli:
Ahli Tek. Jln / Ahli Madya Bid. Tetap/
Team Teknik
S1/D4 Jembatan Keahlian Tek. 6 Tahun Tidak 2
Leader Sipil
Madya Jln / Jembatan Tetap
Ahli K3
Ahli Muda K3
Konstruksi 3 Tahun
Konstruksi Tetap/
Teknik Muda
HSE Eng. S1/D4 Tidak 2
Sipil Ahli K3
Ahli Madya K3 Tetap
Konstruksi 0 Tahun
Konstruksi
Madya
Supervision Ahli Tek. Jln Ahli Madya Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 /Jembatan Keahlian Tek. 5 Tahun Tidak 2
Sipil
1 Madya Jln / Jembatan Tetap
Quality Ahli Tek. Jln / Ahli Madya Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 Jembatan Keahlian Tek. 4 Tahun Tidak 2
Sipil
1 Madya Jln / Jembatan Tetap
Quantity Ahli Tek. Jln / Ahli Muda Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 Jembatan Keahlian Tek. 3 Tahun Tidak 2
Sipil
1 Muda Jln / Jembatan Tetap
Supervision Ahli Tek. Jln Ahli Madya Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 /Jembatan Keahlian Tek. 5 Tahun Tidak 2
Sipil
2 Madya Jln / Jembatan Tetap
Quality Ahli Tek. Jln / Ahli Madya Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 Jembatan Keahlian Tek. 4 Tahun Tidak 2
Sipil
2 Madya Jln / Jembatan Tetap
Quantity Ahli Tek. Jln / Ahli Muda Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 Jembatan Keahlian Tek. 3 Tahun Tidak 2
Sipil
2 Muda Jln / Jembatan Tetap
Supervision Ahli Tek. Jln Ahli Madya Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 /Jembatan Keahlian Tek. 5 Tahun Tidak 2
Sipil
3 Madya Jln / Jembatan Tetap
Quality Ahli Tek. Jln / Ahli Madya Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 Jembatan Keahlian Tek. 4 Tahun Tidak 2
Sipil
3 Madya Jln / Jembatan Tetap
Quantity Ahli Tek. Jln / Ahli Muda Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 Jembatan Keahlian Tek. 3 Tahun Tidak 2
Sipil
3 Muda Jln / Jembatan Tetap
Supervision Ahli Tek. Jln Ahli Madya Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 /Jembatan Keahlian Tek. 5 Tahun Tidak 2
Sipil
4 Madya Jln / Jembatan Tetap
Quality Ahli Tek. Jln / Ahli Madya Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 Jembatan Keahlian Tek. 4 Tahun Tidak 2
Sipil
4 Madya Jln / Jembatan Tetap
Quantity Ahli Tek. Jln / Ahli Muda Bid. Tetap/
Teknik
Engineer – S1/D4 Jembatan Keahlian Tek. 3 Tahun Tidak 2
Sipil
4 Muda Jln / Jembatan Tetap
Tenaga Pendukung:
Tetap/
Inspector – Teknik
S1/D4 0 Tahun Tidak 2
1 Sipil
Tetap
Material Tetap/
Teknik
Technician S1/D4 0 Tahun Tidak 2
Sipil
– 1 Tetap
Tetap/
Surveyor – Teknik
S1/D4 0 Tahun Tidak 2
1 Sipil
Tetap
Tetap/
Inspector – Teknik
S1/D4 0 Tahun Tidak 2
2 Sipil
Tetap
Material Tetap/
Teknik
Technician S1/D4 0 Tahun Tidak 2
Sipil
– 2 Tetap
Tetap/
Surveyor – Teknik
S1/D4 0 Tahun Tidak 2
2 Sipil
Tetap
Tetap/
Inspector – Teknik
S1/D4 0 Tahun Tidak 2
3 Sipil
Tetap
Material Tetap/
Teknik
Technician S1/D4 0 Tahun Tidak 2
Sipil
– 3 Tetap
Tetap/
Surveyor – Teknik
S1/D4 0 Tahun Tidak 2
3 Sipil
Tetap
Tetap/
Inspector – Teknik
S1/D4 0 Tahun Tidak 2
4 Sipil
Tetap
Material Tetap/
Teknik
Technician S1/D4 0 Tahun Tidak 2
Sipil
– 4 Tetap
Tetap/
Surveyor – Teknik
S1/D4 0 Tahun Tidak 2
4 Sipil
Tetap
Operator Tetap/
D3/SMK/
Computer – 0 Tahun Tidak 2
SMA
1 Tetap
Operator Tetap/
D3/SMK/
Computer – 0 Tahun Tidak 2
SMA
2 Tetap
Tetap/
Office D3/SMK/
0 Tahun Tidak 2
Boy/Guard SMA
Tetap
Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari Asosiasi
Profesi yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang. Adapun tenaga ahli
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
a. Team Leader
Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan,
dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Satu (S1)/Diploma Empat (D4)
Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang
diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah
lulus ujian Negara. Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan jalan/jembatan sebagai Team Leader / Supervision Engineer /
Site Engineer sekurang-kurangnya selama 6 (enam) tahun, dan telah
mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari asosiasi
terkait dengan dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan,
termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada
PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan
hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang
(as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand
over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
b. Supervision Engineer
Supervision Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek
desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian
prestasi pekerjaan. Supervision Engineer bertanggung jawab kepada Team
Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Supervision Engineer disyaratkan seorang Sarjana Satu (S1)/Diploma
Empat (D4) Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri,
perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan/jembatan sebagai Supervision
Engineer / Team Leader / Site Engineer sekurang-kurangnya selama 5
(lima) tahun, dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh lembaga yang
berwenang.
Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi.
c. Quality Engineer
Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan
dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer bertanggung jawab kepada
Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana Satu (S1)/Diploma Empat
(D4) Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri,
perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan/jembatan sebagai Quality
Engineer / Team Leader / Supervision Engineer / Site Engineer sekurang-
kurangnya selama 4 (empat) tahun, dan telah mengikuti pelatihan tenaga
ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari asosiasi terkait dengan dilegalisasi
oleh lembaga yang berwenang.
Tugas Quality Engineer terdiri atas:
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
prosedur maupun hasil pengujiannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan
beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader
untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
pekerjaan.
d. Quantity Engineer
Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan
pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung
jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi.
Quantity Engineer disyaratkan seorang Sarjana Satu (S1)/Diploma Empat
(D4) Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri,
perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan/jembatan sebagai Quantity
Engineer / Chief Inspector / Inspector Engineer / Supervision Engineer /
Team Leader / Site Engineer sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun,
dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari
asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
Tugas Quantity Engineer terdiri atas:
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan
kepada Team Leader;
3. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
4. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung
dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan
kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
dan
10. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan
dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi
persyaratan mutu pekerjaan.
e. HSE Engineer
Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang
yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety Environment (HSE)
Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di
lokasi pekerjaan konstruksi.
HSE Engineer disyaratkan seorang Sarjana Satu (S1)/Diploma Empat (D4)
Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang
diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah
lulus ujian Negara. Berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan jalan/jembatan sebagai HSE Engineer sekurang-kurangnya
selama 3 (tiga) tahun atau 0 (nol) tahun disesuaikan dengan kualifikasi
keahlian yang dimiliki, dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
bidang ke-PU-an dari asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh lembaga yang
berwenang.
Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang
mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
proyek dapat diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
yang diambil.
Pengalaman yang sesuai adalah pengawasan jalan/jembatan, yang menunjang
adalah perencanaan jalan/jembatan, sedangkan yang terkait adalah survei
jalan/jembatan, bantuan teknis jalan/jembatan, dan konsultan manajemen
proyek jalan/jembatan.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas
dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff dengan persyaratan Asisten Muda
(S1/D4) Teknik Sipil berpengalaman 0 (nol) tahun. Adapun tenaga Sub-
Professional Staff sebagai berikut:
1. Inspector
Bertugas membantu Supervision Engineer dan Quantity Engineer dalam
inspeksi pengawasan pekerjaan dilapangan dan keluaran hasil pekerjaan
konstruksi jalan serta verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan.
2. Material Technician
Bertugas membantu Quality Engineer dalam pengendalian mutu dan
verifikasi data mutu pekerjaan di lapangan.
3. Surveyor
Bertugas membantu Supervision Engineer dan Quantity Engineer dalam
pengawasan dan pengukuran pekerjaan di lapangan.
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran
kegiatan yang terdiri dari Operator Computer, dan Office Boy/Guard.
19. Jadwal Tahapan
2023
pelaksanaan No. Uraian
Nov Des
Kegiatan
A Mobilisasi
B Pengawasan
C Demobilisasi
Laporan
20. Program Mutu Program Mutu harus diserahkan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan untuk masing – masing
paket fisik dan harus didistribusikan kepada PPK. Ukuran kertas masing-
masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan harus didistribusikan
kepada PPK.
21. RKK RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan harus diserahkan selambat
Konsultansi lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh)
Konstruksi buku laporan untuk masing – masing paket fisik dan harus didistribusikan
kepada PPK. Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm).
Pengawasan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan harus didistribusikan
kepada PPK.
22. Laporan Laporan Pendahuluan memuat mengenai jadwal rencana kerja, metodologi
Pendahuluan pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara lengkap,
jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan dan Program
Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi.
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing-
masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan harus didistribusikan
kepada PPK.
23. Laporan Laporan Bulanan memuat kemajuan pekerjaan secara singkat yang
Bulanan menggambarkan pencapaian kinerja jalan untuk masing-masing kegiatan
pekerjaan. Secara substansional sekurang- kurangnya terdiri dari:
(1). Surat pengantar;
(2). Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan keuangan
dari proyek dan identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan
keluaran pekerjaan;
(3). Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan Konsultan.
(4). Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait dengan kinerja
hasil pekerjaan.
(5). Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan pada bulan terkait.
(6). Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
(7). Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.
(8). Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan termasuk
besarnya denda (jika ada).
(9). Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar.
Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm),
Laporan harus diserahkan selambat lambatnya tanggal 5 (lima) bulan pertama
sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan harus didistribusikan kepada PPK.
24. Laporan Akhir Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan konstruksi
untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan akhir harus diserahkan, ringkasan
pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi
kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang
muncul selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan, permasalahan
potensial untuk konstruksi baru yang mungkin terjadi dan pemberian solusinya
(jika ada) untuk beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang
dengan tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap
Gambar Terlaksana (As Built Drawing yang dikerjakan oleh Penyedia.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir pengawasan
lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi
Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir
sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut :
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan
pengawasan di lingkungan unit kerjanya.
- Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan keuangan.
- Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, prosedur, dan
operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan pada
program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing-
masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm).
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen juga dalam bentuk hard copy dan soft copy dalam Flash
Disk terdiri dari 10 hard copy dan 2 Flash Disk (Soft Copy) untuk laporan akhir.
25. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka
4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
26. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi: Apabila penyedia jasa adalah sebuah perusahaan kerjasama operasi
(KSO) yang beranggotakan lebih dari sebuah penyedia jasa, anggota KSO
tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota KSO untuk bertindak dan
mewakili hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota penyedia jasa lainnya
terhadap pengguna jasa.
27. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dan kaidah teknis
Pengumpulan maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan pengawasan.
data lapangan
28. Alih Jika diperlukan, Penyedia jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Mengetahui,
Kepala Satuan Kerja P2JN Sulsel Ditetapkan Oleh:
PPK Pengawasan
Sulistya Mahendra S., ST., MT. Dian Pratiwi Anggeraini, ST., M.Eng.
NIP. 19701102 199904 1 003 NIP. 19851105 200812 2 001