Pengawasan Teknis Peningkatan Struktur Jalan Sofi - Wayabula

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82081064
Status: Batal
Date: 17 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 486112
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,600,000,000
RUP Code: 45140841
Work Location: KAB. PULAU MOROTAI - Pulau Morotai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                          
                                                                          
                                                                          
                               (KAK)                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         PAKET   PEKERJAAN                                
                                                                          
        PENGAWASAN      TEKNIS   PENINGKATAN      STRUKTUR                
                     JALAN   SOFI  - WAYABULA                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           SUMBER    DANA                                 
                                                                          
               APBN  TAHUN    ANGGARAN     2023-2024                      
                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGAWASAN                      
                                                                          
         SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL           
                                                                          
                         PROVINSI MALUKU UTARA                            
                                                                          
                                                                          
              BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MALUKU UTARA               
                      KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                         
    PENGAWASAN   TEKNIS PENINGKATAN  STRUKTUR JALAN SOFI - WAYABULA       
                                                                          
                                                                          
                          URAIAN PENDAHULUAN                              
                                                                          
                                                                          
 1. LATAR          Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku
                                                                          
   BELAKANG        Utara Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                   Provinsi Maluku Utara bermaksud untuk melaksanakan Pengawasan
                   Teknis Peningkatan Struktur Jalan Sofi - Wayabula yang akan
                   dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.       
                                                                          
                   Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
                   mutu, biaya, waktu dan pemenuhan kinerja Jalan dan Jembatan yang
                                                                          
                   telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
                   adanya Tim Konsultan yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan
                   konstruksi yang berperan membantu Satuan Kerja Perencanaan dan
                                                                          
                   Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara didalam
                   melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada
                   lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.               
                                                                          
                   Sejalan dengan itu melalui program DIPA tahun 2023, Pengawasan
                   Teknis Peningkatan Struktur Jalan Sofi - Wayabula di Kabupaten Pulau
                   Morotai Provinsi Maluku Utara akan diawasi penanganannya dengan
                                                                          
                   sumber dana APBN. Pengawasan jalan dan jembatan dilaksanakan guna
                   menunjang kegiatan konstruksi pada Tepat Biaya, Tepat Mutu dan Tepat
                   Waktu.                                                 
                                                                          
 2. MAKSUD DAN    2.1. Maksud                                             
                                                                          
   TUJUAN                                                                 
                  Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan teknik jalan
                  sesuai dengan standar yang berlaku.                     
                  2.2. Tujuan                                             
                                                                          
                  Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dukungan pengawasan
                  teknik jalan pada ruas jalan Sofi - Wayabula tahun anggaran 2023-2024,
                                                                          
                  sehingga mendapatkan sesuatu hasil konstruksi yang memenuhi
                  spesifikasi dengan batasan waktu, biaya dan mutu yang dapat
                  bertanggung jawabkan.                                   
                                                                          
 3. SASARAN       1. Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
                                                                          
                    pekerjaan konstruksi jalan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan jalan
                    sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              1 | P a g e 
                    kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai
                    dengan umur desain yang direncanakan.                 
                                                                          
                  2. Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang
                    bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah penjaminan
                                                                          
                    mutu pekerjaan, administrasi teknis, progress keluaran pekerjaan dan
                    pengendalian pekerjaan dilapangan dapat dilimpahkan kepada
                    Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi ini.             
                                                                          
 4. LOKASI        Kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi ini rencananya akan dilaksanakan
                                                                          
   PEKERJAAN      di Kabupaten Pulau Morotai.                             
                                                                          
                  Peta Lokasi Pekerjaan :                                 
                                                                          
                                                     Data Koordinat :     
                                                     STA Awal :           
                                                     2°30'16.57"N         
                                                     128°21'47.52"E       
                                                                          
                                                                          
                                                     STA Akhir :          
                                                     2°23'51.25"N         
                                                                          
                                                     128°17'58.04"E       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER         Untuk  Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan pagu dana Rp.
   PENDANAAN      3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dan HPS
                  sebesar Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta
                  Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:                 
                                                                          
                  1. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 187.000.000,00 (Seratus Delapan
                  Puluh Tujuh Juta Rupiah) termasuk PPN dan               
                  2. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 3.413.000.000, (Tiga Miliar Empat
                  Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) termasuk PPN dibiayai Dipa APBN Tahun
                                                                          
                  Anggaran 2023-2024.                                     
                                                                          
                  Apabila dana dalam dokumen anggaran beserta revisinya yang telah
                                                                          
                  disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun
                  Tahun Anggaran 2023 maka Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi
                  Konstruksi dapat dibatalkan dan Penyedia Jasa tidak dapat menuntut
                  ganti rugi dalam bentuk apapun.                         
                                                                          
                  Pekerjaan ini terbuka bagi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
                                                                          
                  memenuhi persyaratan Ijin Usaha dengan Klasifikasi sebagai berikut :
                                                                          
                                                              2 | P a g e 
                  Bentuk Usaha        : Badan Usaha                       
                  Kualifikasi Badan Usaha : Besar                         
                  Klasifikasi         : Pengawasan Rekayasa               
                                                                          
                  Sub Bidang          : RE-202 Jasa Pengawas Pekerjaan Teknik
                                       Sipil Transportasi atau RK003 Jasa rekayasa
                                       pekerjaan Teknik sipil transportasi (KBLI
                                       2020) 71102 yang masih berlaku.    
                                                                          
6. NAMA DAN       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: (PPK) Pengawasan P2JN Provinsi
                                                                          
   ORGANISASI     Maluku Utara sebagai pengendali kontrak Pengawasan Teknis Pekerjaan
   PEJABAT        Konstruksi. Kedudukan PPK berada di dalam struktur organisasi Satuan
   PEMBUAT        Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara
                                                                          
   KOMITMEN.                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            DATA PENUNJANG                                
                                                                          
                                                                          
                  Data – data dasar yang di perlukan :                    
 7. DATA DASAR                                                            
                  a. Harga Satuan Dasar dan Harga Satuan Pekerjaan sesuai pasar dan
                     kontrak-kontrak berjalan.                            
                  b. Data lain yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen pengawasan.
                                                                          
8. STANDAR        a. Spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi 2;                
   TEKNIS         b. Permen PU No.19/PRT/M/2011 Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
                                                                          
                     Perencanaan Teknis Jalan;                            
                  c. Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK;   
                  d. Perencanaan Geometric Jalan Raya yang diterbitkan oleh Direktorat
                     Jenderal Bina Marga No.13/70;                        
                                                                          
                  e. SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik; dan
                  f. Perencanaan Geometric Jalan Raya yang diterbitkan oleh
                     Direktorat Jenderal Bina Marga No.13/70.             
                                                                          
                                                                          
9. STUDI- STUDI   -                                                       
   TERDAHULU                                                              
                                                                          
10. REFERENSI     a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
                  b. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                          
                  c. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas
                     peraturan presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah;                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              3 | P a g e 
                  d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                     Konstruksi mengatur tentang penunjukan langsung pada kondisi
                                                                          
                     tertentu, salah satunya dalam hal permintaan berulang (repeat
                     order) dalam pengadaan jasa konsultansi konstruksi.  
                  e. Peraturan Menteri Umum dan  Perumahan Rakyat Nomor   
                     20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
                                                                          
                     Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                     Rakyat;                                              
                  f. Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                          
                     2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
                  g. Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 tahun 2022
                     Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
                     Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
                                                                          
                     Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;          
                  h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah
                     No. 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
                                                                          
                     barang/jasa pemerintah melalui penyedia;             
                  i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah
                     No. 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan
                     Langsung Permintaan Berulang (Repeat order) Pengadaan Jasa
                                                                          
                     Konsultansi;                                         
                  j. Kepmen 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal
                     Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                                                                          
                     Jasa Konsultansi Konstruksi;                         
                  k. SE Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022, Tentang Susunan Tenaga
                     Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di
                     Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;     
                                                                          
                  l. SE Menteri PUPR No. 18 tahun 2021 tentang pedoman operasional
                     tertip penyelenggaraan persiapan pemilihan untuk pengadaan jasa
                     konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
                  m. SE Menteri PUPR No. 20/SE/M/2021 tahun 2021 tentang Pedoman
                                                                          
                     Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung
                     Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
                     Konsultansi Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan
                                                                          
                     Perumahan Rakyat                                     
                  n. SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 04/SE/Dd/2011, tanggal 28
                     Juli 2011, tentang Penajaman Strategi Ruas Dan Peningkatan Mutu
                     Disain;                                              
                                                                          
                  o. Surat Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor :
                     PA0106-Lk/1289 Hal penyampaian format SKK-K Elektronik dan
                     pemberlakuan syarat program studi tanggal 13 juli 2022;
                                                                          
                                                              4 | P a g e 
                  p. Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate)
                     Dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa
                     Konsultansi Tahun 2023 INKINDO;                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             RUANG LINGKUP                                
                                                                          
11. LINGKUP                                                               
                  Lingkup kegiatan ini sebagai berikut:                   
   PEKERJAAN                                                              
                  1. Persiapan dan Mobilisasi:                            
                  a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Pekerjaan.
                  b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
                     konstruksi berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan
                     keselamatan lalu-lintas serta SMKK, dan Dokumen Lingkungan.
                                                                          
                                                                          
                  2. Pelaksanaan Pengawasan:                              
                                                                          
                  a) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat
                    Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan
                    memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi.          
                  b) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
                    Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan.                
                  c) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:  
                                                                          
                     a. Laporan Harian                                    
                     b. Laporan Mingguan                                  
                     c. Laporan Bulanan                                   
                     d. Laporan Teknis                                    
                     e. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
                     f. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan.
                     g. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan
                       kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
                     h. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan
                                                                          
                       penerimaan hasil pekerjaan.                        
                     i. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat
                       Pembayaran.                                        
                     j. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian
                       bahan.                                             
                         i. Laporan Harian                                
                        ii. Laporan Mingguan                              
                        iii. Laporan Bulanan                              
                        iv. Laporan Teknis                                
                                                                          
                        v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
                        vi. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan
                           jembatan.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              5 | P a g e 
                       vii. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi
                           laporan kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan
                           konstruksi.                                    
                       viii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan
                           penerimaan hasil pekerjaan.                    
                        ix. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat
                           Pembayaran.                                    
                                                                          
                        x. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan
                           pengujian bahan.                               
                     d) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari
                       masing-masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan
                                                                          
                       Konstruksi.                                        
                     e) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi
                       kepada PPK Pekerjaan Konstruksi:                   
                                                                          
                     f) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK  
                       Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM.                
                     g) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana
                                                                          
                       mutu kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.       
                     h) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak
                       terkait pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                          
                     i) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan
                       pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.   
                     j) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
                                                                          
                       kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                       yang dimobilisasi Penyedia Jasa.                   
                     k) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
                                                                          
                       disampaikan Penyedia Jasa.                         
                     l) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
                       Penyedia Jasa.                                     
                                                                          
                     m) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang
                       jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                       yang dimobilisasi Penyedia Jasa.                   
                                                                          
                     n) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan
                       jalan dan jembatan berdasarkan indikator kinerja jalan dan
                       jembatan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.    
                                                                          
                     o) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
                       Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.               
                     p) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
                                                                          
                       diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
                       pekerjaan.                                         
                     q) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia
                                                                          
                       Jasa.                                              
                                                              6 | P a g e 
                     r) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan
                       hasil pemeriksaan lapangan.                        
                     s) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
                                                                          
                       pekerjaan.                                         
                  3. Laporan Pengawasan:                                  
                                                                          
                  Membuat laporan, antara lain:                           
                                                                          
                     a) Laporan Harian                                    
                     b) Laporan Mingguan                                  
                     c) Laporan Bulanan                                   
                     d) Laporan Teknis                                    
                                                                          
                                                                          
12. KELUARAN      Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang
                  berisi kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara
                  lain :                                                  
                                                                          
                  •  Laporan Pendahuluan                                  
                  •  Laporan Bulanan                                      
                  •  Laporan Teknis                                       
                                                                          
                  •  Laporan Akhir                                        
                                                                          
13. PERALATAN,    i. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen             
    MATERIAL,                                                             
                     Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
    PERSONEL                                                              
                     yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
    DAN                                                                   
                     a. Laporan dan Data Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
    FASILITAS        b. Akomodasi dan Ruangan Kantor menjadi tanggung jawab
    DARI PEJABAT       penyedia jasa                                      
                     c. Staf Pengawas/Pendamping                          
    PEMBUAT                                                               
    KOMITMEN         Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya
                     yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping/counterpart
                     atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
                 ii. Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                     yang dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi. 
 14. PERALATAN                                                            
    DAN MATERIAL  Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
    DARI          peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
    PENYEDIA JASA                                                         
                   - Sewa Kantor                                          
    KONSULTANSI                                                           
                   - Sewa Kamar                                           
                   - Sewa Laptop + Printer                                
                   - Sewa Kendaraan Roda Empat                            
                                                                          
                   - Sewa Kendaraan Roda Dua                              
                                                                          
                                                              7 | P a g e 
                   - Sewa Genset                                          
                   - Sewa Hand GPS                                        
                                                                          
                  Tersedianya Perlengkapan Keselamatan Kerja (Safety Factor) seperti
                  Alat Pelindung Diri dalam Pelaksanaan Kegiatan          
                                                                          
                                                                          
 15. LINGKUP      Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi :
    KEWENANGAN      a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
                                                                          
                      oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai
    PENYEDIA                                                              
                      dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
    JASA                                                                  
                    b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
                      melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
                    c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan
                      mutu hasil pekerjaannya.                            
                    d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi
                      syarat.                                             
                    e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
                      tuntutan (claims).                                  
                    f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
                      peralatan yang digunakan.                           
                    g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
                      gambar terlaksana.                                  
                    h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang/terbangun secara
                      bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai
                      dengan 100%.                                        
                    i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jembatan yang
                      dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
                      pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan jembatan yang
                      ditetapkan.                                         
                    j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan
                      tingkat layanan jembatan berdasarkan indikator kinerja jembatan
                      yang ditetapkan dalam kontrak.                      
                    k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang
                      diajukan oleh kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan.
                                                                          
                    l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran
                      pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi.
                    m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan
                      berdasarkan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.   
                    n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap
                      pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan
                      tuntutan klaim.                                     
                    o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam
                      upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan
                                                                          
                      tindakan korektif yang harus dilakukan.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              8 | P a g e 
                  Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran
                  pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat
                  layanan jalan dan jembatan.                             
                                                                          
 16. JANGKA       Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 390 (Tiga Ratus Sembilan
                                                                          
    WAKTU         Puluh) hari kalender atau 13 (Tiga Belas) bulan dengan rincian sebagai
    PENYELESAIAN  berikut :                                               
    PEKERJAAN                                                             
                  terhitung sejak tanggal dimulainya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
 17. PERSONIL     1. Profesional Staf (Tenaga Ahli)                       
                                                                          
                  Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari
                  Asosiasi Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
                                                                          
                  Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk
                  melaksanakan pekerjaan ini adalah:                      
                                                                          
                  a. Team Leader                                          
                    Team Leader disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil
                                                                          
                    dan disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
                    pengawasan jalan dan jembatan sekurang-kurangnya selama 6
                    (Enam) tahun setelah lulus dan memiliki :             
                                                                          
                     • Seritifikat Ahli Teknik Jalan Madya (202) yang masih berlaku.
                                                                          
                                                                          
                    Team  Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin,
                    mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
                                                                          
                    Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
                                                                          
                    Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut :  
                     1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
                        untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
                        yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
                                                                          
                        menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
                        diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
                        pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
                                                                          
                        pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;  
                     2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
                        secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
                        serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
                                                                          
                        Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
                        dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
                        konstruksi hanya dinyatakan secara umum;          
                                                                          
                     3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar,
                                                                          
                                                              9 | P a g e 
                        melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
                        gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
                        dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                                                                          
                     4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
                        analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
                        oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
                        pekerjaan;                                        
                                                                          
                     5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
                        semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan
                        kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;      
                                                                          
                     6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
                        menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang
                        tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
                                                                          
                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;             
                     7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
                        kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
                                                                          
                     8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
                        melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang
                        tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan
                                                                          
                        dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
                        direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
                        membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
                        mengatasi keterlambatan;                          
                                                                          
                     9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
                        pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
                        Engineer;                                         
                                                                          
                     10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
                        pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
                        menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
                                                                          
                        memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
                        Konstruksi;                                       
                     11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume
                                                                          
                        dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
                        kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa
                        Pekerjaan Konstruksi;                             
                                                                          
                     12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
                        benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
                        pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
                     13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu
                                                                          
                        dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
                                                              10 | P a g e
                        Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;               
                     14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik
                                                                          
                        dan  keuangan  pekerjaan konstruksi yang menjadi  
                        kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;      
                     15) Mengawasi dan    memeriksa  pembuatan   Gambar   
                                                                          
                        Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan
                        agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah
                        terima pertama (provisional hand over); dan       
                     16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
                                                                          
                        kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
                        pekerjaan dan pengukuran pembayaran.              
                                                                          
                  b. Quality Engineer                                     
                    Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan
                                                                          
                    Teknik Sipil dan disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan
                    pekerjaan pengawasan jalan dan jembatan sekurang-kurangnya selama
                    4 (Empat) tahun setelah lulus dan memiliki :          
                                                                          
                     • Seritifikat Ahli Teknik Jalan Madya (202) yang masih berlaku.
                                                                          
                    Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
                    pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan
                    persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality
                    Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan
                                                                          
                    di lokasi pekerjaan konstruksi.                       
                                                                          
                    Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas :   
                     1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
                        proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
                                                                          
                        gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;     
                     2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
                        penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
                        pekerjaan konstruksi;                             
                                                                          
                     3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang 
                        dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                        rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan
                                                                          
                        segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
                        ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun
                        hasil pengujiannya;                               
                     4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
                                                                          
                        memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
                        persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil
                        pekerjaan;                                        
                                                                          
                                                              11 | P a g e
                     5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
                        dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
                        persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
                                                                          
                     6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
                        laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
                        pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang
                        ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada
                                                                          
                        PPK;                                              
                     7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
                        pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
                                                                          
                     8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda
                        uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
                     9) Membuat rekomendasi kepada Team  Leader  terhadap 
                        ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan  tindak lanjut 
                                                                          
                        penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
                     10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
                        Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu
                                                                          
                        bahan dan pekerjaan.                              
                                                                          
                                                                          
                  c. Quantity Engineer                                    
                    Quantity Engineer disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan
                                                                          
                    Teknik Sipil dan disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan
                    pekerjaan pengawasan jalan sekurang-kurangnya selama 3 (Tiga)
                    tahun setelah lulus dan memiliki :                    
                                                                          
                     • Seritifikat Ahli Teknik Jalan Muda (202) yang masih berlaku.
                    Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
                                                                          
                    pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap
                    pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan
                    persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity
                                                                          
                    Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan
                    di lokasi pekerjaan konstruksi.                       
                                                                          
                    Tugas Quantity Engineer terdiri atas:                 
                                                                          
                     1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan
                       dan  volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
                                                                          
                       pelaksanaan pekerjaan;                             
                     2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
                       lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
                       pekerjaan kepada Team Leader;                      
                                                                          
                     3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
                                                                          
                                                              12 | P a g e
                       dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan
                     4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan
                       metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga
                                                                          
                       perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
                     5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan 
                       berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader jika
                       terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
                                                                          
                       dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;       
                     6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
                       pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan
                                                                          
                       bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                       sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
                       Konstruksi;                                        
                     7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia
                                                                          
                       Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah
                       pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan
                       untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah selesai
                                                                          
                       kerja;                                             
                     8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan
                       yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                     9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
                                                                          
                       pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team
                       Leader; dan                                        
                     10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
                                                                          
                       keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan
                       memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.               
                                                                          
                                                                          
                  d. Health Safety Environment (HSE) Engineer             
                    HSE disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil dan
                                                                          
                    disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
                    pengawasan jalan dan jembatan sekurang-kurangnya selama 3 (Tiga)
                    tahun setelah lulus dan memiliki Seritifikat Ahli K3 Konstruksi Muda
                    (603) yang masih berlaku.                             
                                                                          
                    Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau
                                                                          
                    orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
                    konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                    terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety
                                                                          
                    Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader
                    dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.      
                                                                          
                    Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE) Engineer
                                                                          
                                                              13 | P a g e
                    terdiri atas:                                         
                                                                          
                     1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
                        keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                        untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
                                                                          
                        Konstruksi;                                       
                     2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
                     3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
                        pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
                                                                          
                     4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                        Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi
                        bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk
                                                                          
                        membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan 
                        kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
                     5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                        Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
                                                                          
                        kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
                        untuk mengurangi  terjadinya bahaya/kecelakaan dan
                        menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
                                                                          
                     6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
                        lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak
                        lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
                                                                          
                     7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                        Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
                        keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek
                                                                          
                        lain yang berkaitan;                              
                     8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
                        keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
                        memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
                                                                          
                        keselamatan kerja; dan                            
                     9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
                        menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
                                                                          
                        korektif yang diambil.                            
                                                                          
                  2. Sub Profesional Staf                                 
                  Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas
                  dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff dengan persyaratan minimal
                                                                          
                  Sarjana (S1) Teknik Sipil. Adapun jumlah tenaga Sub-Professional
                  Staff sebagai berikut :                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              14 | P a g e
                  1) Inspector Jalan bertugas membantu Team Leader dalam  
                    pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan dan
                    jembatan sebanyak 1 Orang.                            
                                                                          
                  2) Material dan Laboratorium Technician Jalan bertugas membantu
                    Quality Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi data mutu
                    pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan sebanyak 1 Orang.
                  3) Surveyor Jalan bertugas membantu Team Leader dan Quality
                    Engineer dalam pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi
                                                                          
                    jalan dan jembatan sebanyak 2 Orang.                  
                                                                          
                                                                          
                  3. Supporting Staff (Tenaga Pendukung)                  
                  Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu
                  kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu) orang Operator Komputer
                  dan 1 (satu) orang Sekretaris. Dengan tugas masing-masing sebagai
                  berikut :                                               
                                                                          
                     Tugas Operator Komputer :                            
                                                                          
                        • Menyiapkan sarana prasarana yang diperlukan untuk melauk
                          an pengetikan meliputi komputer, kertas, korektor, tinta dan
                          lainya untuk pelaksanaan tugasnya.              
                        • Mengetik konsep-konsep surat, pelaporan, daftar, matrik
                                                                          
                          dengan menggunakan komputer sesuai standar, pedoman
                          dan prosedur sesuai perintah atasan.            
                        • Menyusun, menyiapkan, dan mengarsipkan semua dokumen;
                                                                          
                        • Menyampaikan informasi, usul dan saran yang berkaitan
                          dengan tugas pengetikansebagai masukan bagi atasan;
                        • Menjaga  dan   merawat  sarana prasarana kerja  
                          yang dipergunakan dengan baik serta memelihara kerapian
                                                                          
                          dan kenyamanan suasana tempat kerja.            
                        • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, yang
                          berkaitan dengan bidang tugasnya.               
                                                                          
                                                                          
                     Tugas Sekretaris:                                    
                                                                          
                        • Membuat laporan invoice dan berita acara pembayaran
                                                                          
                        • Membuat risalah rapat                           
                        • Membantu Tugas Supervision Engineer             
                        • Membuat Surat dengan Organisasi atau instansi lain.
                                                                          
                        • Mengatur jadwal Rapat.                          
                        • Mewakili Supervision Engineer saat tidak ada di tempat.
                        • Mengarsipkan dokumen-dokumen penting seperti proposal,
                          surat masuk, surat keluar dan dokumen lain yang dianggap
                                                                          
                          bernilai.                                       
                                                              15 | P a g e
                        • Menyiapkan rencana kerja.                       
                        • Menyusun poin-poin yang akan dibahas dalam rapat.
                        • Menyiapkan absensi kehadiran personil           
                                                                          
                                                                          
                                            Kualifikasi                   
                                                               Jumlah Orang-
                       Posisi   Tgkt            Peng                      
                                                     Status Tenaga Bulan  
                                Pendidi Jurusan Keahlian alam             
                                                        Ahli              
                                 kan             an                       
                  Tenaga Ahli :                                           
                                                    Ahli Madya Jalan      
                  Team Leader    S1 Tek.Sipil Ahli Madya 6 th  1 org – 13 bln
                                                    Kode SKA 202          
                                                    Ahli Madya Jalan      
                  Quality Engineer S1 Tek.Sipil Ahli Madya 4 th 1 org – 12 bln
                                                    Kode 202              
                                                    Ahli Muda Jalan       
                  Quantity Engineer S1 Tek.Sipil Ahli Muda 3 th 1 org – 12 bln
                                                    Kode 202              
                                                    Ahli Muda Kontruksi   
                  HSE/K3         S1 Tek.Sipil Ahli Muda 3 th   1 org – 12 bln
                                                    K3 Kode SKA 603       
                                     SUB TOTAL A               4 org - 49 bln
                  Sub Professional Staf :                                 
                  Inspector Jalan S1 Tek.Sipil                 1 org – 13 bln
                  Mat & Lab Tech Jalan S1 Tek.Sipil            1 org – 11 bln
                  Surveyor Jalan 1 S1 Tek.Sipil                1 org – 12 bln
                  Surveyor Jalan 2 S1 Tek.Sipil                1 org – 12 bln
                                     SUB TOTAL B               4 org – 48 bln
                  Tenaga Pendukung :                                      
                               SMK                                        
                  Sekretaris/Administrasi atau      SMK atau Setara 1 org – 13 bln
                               Setara                                     
                               SMK                                        
                  Operator Komputer atau            SMK atau Setara 1 org – 12 bln
                               Setara                                     
                               SMK                                        
                  Office Boy   atau                 SMK atau Setara 1 org – 12 bln
                               Setara                                     
                                     SUB TOTAL C               3 org – 37 bln
 18. JADWAL                                                               
    TAHAPAN                                                               
                                      Jadwal Pekerjaan                    
    PELAKSANAAN                                                           
                                2023           Tahun 2024          KET    
    PEKERJAAAN                                                            
                   NO   Uraian                                            
                                 12 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12   
                     Pengawasan Teknis                                    
                   1. Peningkatan Struktur                                
                     Jalan Sofi - Wayabula                                
                                                              16 | P a g e
                                  Jadwal Penugasan Personil               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                LAPORAN                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 19. LAPORAN      Laporan Pendahuluan memuat : jadwal rencana kerja, metodologi
    PENDAHULUAN   pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara
                                                                          
                  lengkap, jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan
                  dan Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi. Penyedia jasa wajib
                  menyelesaikan Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi dan
                                                                          
                  disahkan oleh PPK Pengawasan maksimal 1 (satu) minggu setelah SPMK
                  diterbitkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.             
                                                                          
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh) hari
                                                                          
                  kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (Enam) buku laporan.
                                                                          
 20. LAPORAN      Laporan Bulanan memuat : laporan kemajuan pekerjaan secara singkat
    BULANAN       yang menggambarkan pencapaian kinerja jalan dan jembatan untuk
                  masing-masing kegiatan pekerjaan. Secara substansional Laporan
                                                                          
                  Bulanan sekurang- kurangnya terdiri dari :              
                                                                          
                     i. Surat pengantar;                                  
                                                                          
                     ii. Satu halaman “Progress Summary”, rangkuman status fisik dan
                       keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan yang
                       berdampak pada kemajuan keluaran pekerjaan;        
                                                                          
                                                                          
                                                              17 | P a g e
                    iii. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan
                       Konsultan.                                         
                    iv. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait dengan
                                                                          
                       kinerja hasil pekerjaan.                           
                     v. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan
                       jembatan pada bulan terkait.                       
                                                                          
                    vi. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.          
                    vii. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.         
                   viii. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan
                                                                          
                       termasuk besarnya denda (jika ada).                
                    ix. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                  Laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan kepada
                  PPK.                                                    
                  Laporan bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya minggu kedua
                                                                          
                  setiap bulan berikutnya sebanyak 6 (Enam) buku laporan. 
                                                                          
21. LAPORAN       Laporan Teknis memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan: Ketua
   TEKNIK                                                                 
                  Tim/SE harus membuat laporan teknis sesuai keperluan dimaksud yang
                  terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Ketua Tim/SE akan membantu
                  PPK untuk mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis atau penyebab
                  perubahan. Isi Laporan teknis tersebut terdiri dari :   
                                                                          
                                                                          
                    a. Data Proyek.                                       
                    b. Peta lokasi pekerjaan.                             
                                                                          
                    c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).   
                    d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang terkait.
                    e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang diusulkan,
                                                                          
                      namun tetap untuk pemenuhan tingkat layanan jembatan.
                    f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.
                    g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada) terkait
                                                                          
                      dengan perubahan lingkup pekerjaan dan kinerja jembatan.
                    h. Rekomendasi teknis.                                
                    i. Laporan harus diserahkan sebanyak 6 (Enam) buku laporan.
                                                                          
                                                                          
22. LAPORAN       Laporan Akhir memuat : Ringkasan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan
    AKHIR                                                                 
                  pengawasan konstruksi, rekomendasi kebutuhan pemeliharaan di masa
                  yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa
                  konstruksi pekerjaan jembatan, permasalahan potensial untuk konstruksi
                                                                          
                  baru yang mungkin terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk
                                                                          
                                                              18 | P a g e
                  beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan
                  tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
                  Laporan Akhir harus diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.
                                                                          
                  Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap
                  Gambar Terlaksana (As Built Drawing) yang dikerjakan oleh Penyedia.
                  Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir
                                                                          
                  pengawasan lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode
                  pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan
                  sebuah draft Iaporan akhir sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi
                                                                          
                  penjelasan sebagai berikut :                            
                                                                          
                  -  Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
                                                                          
                     penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan
                     pengawasan di lingkungan unit kerjanya.              
                  -  Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan keuangan.
                                                                          
                  Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, prosedur, dan
                  operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan pada
                                                                          
                  program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya           
                                                                          
23. PRODUKSI      Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
    DALAM NEGERI  dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
                  angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                  negeri.                                                 
                                                                          
24. PERSYARATA    Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
                                                                          
   N     KERJA    pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
   SAMA           dipatuhi dengan ketentuan :                             
                                                                          
                                                                          
                  ➢   Lead – anggota memiliki kualifikasi yang sama (Besar-Besar)
                  ➢   Lead – anggota memiliki kualifikasi 1 tingkat dibawahnya (Besar-
                      Menengah)                                           
                                                                          
                  Batasan jumlah perusahaan yang melalui KSO paling banyak 3 (tiga).
                                                                          
 25. PEDOMAN      Untuk pelaksanaan studi ini konsultan diwajibkan untuk mengamati
                                                                          
    PENGUMPULA    kondisi lapangan dan permasalahan disain yang mungkin timbul. Petugas
    N      DATA   yang akan ditugaskan diharuskan berkonsultasi dengan pejabat dari
    LAPANGAN      Instansi terkait untuk mendiskusikan segala hal yang bersangkutan
                  dengan jalan dan jembatan yang akan ditangani.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              19 | P a g e