Pendampingan Penguatan Penyelenggara Spam Kab. Halmahera Timur Dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82095064
Status: Repeat Order
Date: 23 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 700,000,000
Winner (Pemenang): CV Intishar Karya
NPWP: 020493367606000
RUP Code: 45405118
Work Location: Kab. Halmahera Timur - Halmahera Timur (Kab.)|Kota Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     PENDAMPINGAN     PENGUATAN   PENYELENGGARA      SPAM                
           KAB. HALMAHERA    TIMUR  DAN KOTA  SOFIFI                     
                                                                         
                   PROVINSI  MALUKU   UTARA                              
                                                                         
                          (Kontraktual)                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    TAHUN  ANGGARAN    2024                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               DIREKTORAT  JENDERAL  CIPTA KARYA                         
                                                                         
  KEMENTERIAN    PEKERJAAN   UMUM   DAN PERUMAHAN    RAKYAT              
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                         
  PENDAMPINGAN  PENGUATAN  PENYELENGGARA  SPAM KAB. HALMAHERA            
       TIMUR DAN KOTA SOFIFI, PROVINSI MALUKU UTARA TA 2024              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    Kementerian Negara/ : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN       
    Lembaga             RAKYAT                                           
                                                                         
    Unit Eselon I/II  : DITJEN CIPTA KARYA                               
                                                                         
                                                                         
    Satuan Kerja      : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara  
                                                                         
    PPK               : Perencanaan                                      
                                                                         
    Program           : Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.IA)
                                                                         
    Hasil             : Indikator Keluaran adalah tercapainya pembentukan dan
                        operasional Lembaga Pengelola SPAM Kab. Halmahera Timur
                                                                         
                        dan Kota Sofifi dalam bentuk UPTD                
    Kegiatan          : Dukungan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
                                                                         
    Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Rekomendasi dan Rencana Kerja Penyelenggara SPAM
                                                                         
                          (UPTD/PPK BLUD);                               
                        2. Identifikasi dan Strategi Pengembangan SDM    
    Satuan Ukur dan Jenis : Laporan dan Lembaga Pengelola UPTD SPAM Beroperasi
                                                                         
    Keluaran                                                             
                                                                         
    Nama Paket Kegiatan : Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. 
                        Halmahera Timur dan Kota Sofifi Provinsi Maluku Utara
                                                                         
    Penerima Manfaat  : Kegiatan ini diperuntukkan dan dapat dimanfaatkan oleh
                                                                         
                        Pemerintah Provinsi Maluku Utara/Kab. Halmahera Timur dan
                        Kota Sofifi, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara
                        dan Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya
                                                                         
    Sumber Pendanaan  : APBN TA 2024                                     
                                                                         
    Pagu              : Rp. 700.000.000,-                                
                                                                         
                                                                         
    HPS               : Rp. 700.000.000,-                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
                       URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                         
                                                                         
 1. Latar Belakang                                                       
   Sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020–2024 disebutkan bahwa capaian akses air
   minum layak ditargetkan sebesar 100% pada tahun 2024, baik melalui jaringan perpipaan (JP)
                                                                         
   maupun bukan jaringan perpipaan (BJP). Dengan capaian akses air minum layak saat ini yakni
   sebesar 92,4% berdasarkan laporan kinerja Direktorat Air Minum 2022.  
                                                                         
   Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan,
   kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta
   transparansi, dan akuntabilitas. Sebagai upaya peningkatan cakupan pelayanan dan akses aman
                                                                         
   terhadap air minum, pemerintah melalui Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian
   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membangun SPAM di berbagai daerah baik
   perkotaan maupun perdesaan. Pada wilayah kabupaten/kota dengan keterbatasan air baku,
                                                                         
   terdapat program air minum lintas kabupaten/kota selanjutnya disebut SPAM lintas kabupaten
   kota atau SPAM Regional, pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah provinsi yang melayani
   air curah kepada pemerintah Kabupaten/Kota.                           
                                                                         
   Rendahnya cakupan pelayanan secara operasional merupakan refleksi dari kurangnya
   pendanaan untuk pengembangan SPAM yang sudah dibangun, pengelolaan yang kurang efisien,
                                                                         
   masih belum berfungsinya SPAM terbangun ataupun belum dibentuknya kelembagaan
   penyelenggara SPAM pada daerah pemekaran baru atau kelembagaan UPTD yang sudah
   terbentuk masih perlu perbaikan/peningkatan dari sisi manajerial, SDM, sarana dan prasarana.
                                                                         
   Dari segi pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan perlu dilakukan pengawasan,
   pemantauan dan pengendalian untuk menjamin kualitas pembangunan yaitu monitoring dan
   evaluasi SPAM baik APBN regular, DAK maupun PHLN.                     
                                                                         
   Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air
                                                                         
   Minum, pelaksanaan penyelenggaraan SPAM diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD sebagai
   pengelola SPAM. Dalam hal terdapat wilayah atau kawasan yang tidak terjangkau pelayanan
   SPAM oleh BUMN dan BUMD, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
                                                                         
   membentuk Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melayani wilayah
   atau kawasan yang belum terjangkau pelayanan BUMN dan BUMD.           
                                                                         
   Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut telah diturunkan beberapa peraturan dan Norma,
   Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang air minum untuk mengakomodasi kebutuhan
                                                                         
   peraturan terkait pengembangan SPAM, dalam rangka mendorong peningkatan cakupan akses
   aman air minum mencapai 100%.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
   Lebih lanjut, dengan dikeluarkannya PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
   (SPM) yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2018 tentang
                                                                         
   Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
   menyatakan air minum merupakan prioritas utama untuk dicapai dan merupakan standar
   pelayanan minimal yang harus diperoleh oleh masing-masing warga Indonesia. Nilai Standar
                                                                         
   Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum Sub Bidang Air Minum ditetapkan
   berdasarkan persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum.     
                                                                         
   Selanjutnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan
                                                                         
   kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing
   daerah. Keberhasilan 3 (tiga) pencapaian tujuan otonomi daerah sangat ditentukan oleh Kepala
   Daerah, DPRD, beserta perangkat daerah dan ASN pada perangkat daerah terkait. Dalam pasal
                                                                         
   11 juga disebutkan bahwa “Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang” termasuk dalam Urusan
   Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar.                                   
                                                                         
   Oleh karena itu, diperlukan komitmen keseriusan Pemerintah Provinsi, Pemerintah
   Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Lembaga Pengelola SPAM bagi yang belum memiliki,
   mengingat tersedianya Lembaga Pengelola SPAM merupakan salah satu persyaratan readiness
                                                                         
   criteria (RC) dalam usulan program penyelenggaraan SPAM serta target RPJMN 2020 – 2024 dan
   sebagai langkah dalam pembinaan pelaksana Penyelenggaraan SPAM, Direktorat Air Minum
   melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi menyelenggarakan kegiatan
                                                                         
   “Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, Provinsi
   Maluku Utara TA 2024”, yang mencakup beberapa sub kegiatan yaitu pemantauan dan evaluasi
   pelaksana penyelenggara SPAM.                                         
                                                                         
                                                                         
 2. Maksud dan Tujuan                                                    
    Maksud dari kegiatan Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur
                                                                         
    dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara, sebagai berikut :            
    a) Terciptanya komitmen Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi untuk
       membentuk Lembaga Pengelola SPAM (BUMD/UPTD air minum);           
                                                                         
    b) Terbentuknya Lembaga Pengelola SPAM (BUMD/UPTD) yang keberlanjutan, profesional
       dalam pengelolaan dan pemanfaatan SPAM yang sudah dibangun;       
    c) Terwujudnya sarana dan prasarana SPAM yang sudah dibangun dari dana APBN dan dapat
                                                                         
       dioperasikan dengan baik oleh lembaga pengelola SPAM;             
    d) Terlaksananya operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan hasil pembangunan SPAM yang
       berkualitas dalam pelayanan air minum kepada masyarakat.          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
    Tujuan dari kegiatan ini adalah :                                    
    a) Melakukan identifikasi, pemantauan dan evaluasi keberadaan Lembaga Pengelola SPAM
                                                                         
       Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi;                             
    b) Melakukan identifikasi, pemantauan dan evaluasi terhadap keberfungsian, pegoperasian dan
       pemeliharaan sarana dan prasarana SPAM yang telah dibangun dari dana APBN dan APBD
                                                                         
       dari aspek teknis dan non teknis;                                 
    c) Melakukan fasilitasi pembentukan, penguatan dan operasional Lembaga Pengelola SPAM
       (BUMD/UPTD Air Minum), pemberdayaan kelembagaan dalam rangka fungsionalisasi atau
                                                                         
       keberlanjutan pengelolaan SPAM;                                   
    d) Melakukan identifikasi dan evaluasi NSPK daerah bidang air minum yang diterbitkan oleh
       Pemda;                                                            
                                                                         
    e) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kinerja pada aspek Tata
       Kelola, Efisiensi Operasi, Keuangan dan Kualitas Layanan;         
    f) Komitmen Pemerintah Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi untuk membentuk dan/atau
                                                                         
      meningkatkan operasional Lembaga Pengelola SPAM di wilayahnya dalam bentuk Surat
      Pernyataan dari Kepala Daerah.                                     
                                                                         
                                                                         
 3. Sasaran:                                                             
    Pemerintah Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku
    Utara, Dinas PUPR Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMD/PDAM, UPTD dan OPD/stakeholder terkait
                                                                         
    lainnya di bidang air minum, khususnya penyelenggara SPAM.           
                                                                         
 4. Lokasi Kegiatan                                                      
                                                                         
    Kegiatan ini dilaksanakan di Ibukota Provinsi Maluku Utara (Kota Sofifi) dan Kab. Halmahera
    Timur yang didukung komitmen dari Kepala Daerah untuk mengawal kegiatan Pendampingan
    Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara
                                                                         
    khusus lokasi rencana kegiatan Tahun Anggaran 2024 berada di Kota Sofifi dengan titik koordinat
    N 0° 44,08ʹ 29ʺ E 127° 34ʹ 07,72ʺ dan Kabupaten Halmahera Timur dengan titik koordinat N 0°
    41ʹ 58,82ʺ E 128° 17ʹ 01,26ʺ seperti pada gambar berikut ini :       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           SOFIFI, TIKEP                                 
                          N 0° 44,08ʹ 29ʺ                                
                          E 127° 34ʹ 07,72ʺ             UPTD HALTIM      
                                                        N 0° 41ʹ 58,82ʺ  
                                                       E 128° 17ʹ 01,26ʺ 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     Gambar : Lokasi Pelaksanaan Kegiatan                
                                                                         
                                                                         
 5. Sumber Pendanaan                                                     
   Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual dan dibiayai melalui sumber pendanaan APBN Rupiah
   Murni TA 2024 yang terdapat dalam DIPA Satker Balai PPW Maluku Utara, dengan nilai pagu Rp.
                                                                         
   700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta
   rupiah).                                                              
                                                                         
   Apabila dana dalam dokumen anggaran beserta revisinya yang telah di sah kan tidak tersedia
   atau tidak cukup tersedia dalam DIPA tahun anggaran 2024, maka pengadaan pekerjaan jasa
   konsultansi konstruksi dapat dibatalkan dan penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
                                                                         
   bentuk apapun.                                                        
                                                                         
 6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
                                                                         
   Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Muslim Saleh, ST. M.Eng                
   Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara – Direktorat Jenderal Cipta Karya,
   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
                           Data Penunjang                                
 7. Data Dasar                                                           
                                                                         
   a) Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan/Pembentukan UPTD SPAM sebelum tahun
      2024;                                                              
   b) Buku Profil Kelembagaan sebelum tahun 2024.                        
                                                                         
                                                                         
 8. Standar Teknis                                                       
   a) Buku Petunjuk Teknis Evaluasi Kinerja PDAM;                        
                                                                         
   b) Pedoman Teknis Pembentukan UPTD SPAM (SE DJCK nomor: 06/SE/DC/2020);
   c) SNI dan RSNI bidang air minum.                                     
                                                                         
                                                                         
 9. Studi-Studi Terdahulu                                                
   a) Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan Provinsi sebelum tahun 2024.
                                                                         
                                                                         
 10. Referensi Hukum                                                     
   1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
      diubah sebagian oleh UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;   
                                                                         
   2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;         
   3) Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
   4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
                                                                         
   5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
   6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
   7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 18 Tahun 2016
                                                                         
      tentang Perangkat Daerah;                                          
   8) Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
      Nasional Tahun 2020-2024;                                          
                                                                         
   9) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
      2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                     
   10) Peraturan Menteri Kesehatan No 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air
                                                                         
      Minum;                                                             
   11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
      Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan
                                                                         
      Dilaksanakan Sendiri;                                              
   12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
      Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan
                                                                         
      Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
   13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.
      27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; 
                                                                         
   14) Permendagri No 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah
      kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum;
   15) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan
                                                                         
      Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;         
   16) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 25 tahun 2017 tentang Survey
      Kepuasan Masyarakat;                                               
                                                                         
   17) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
      Perangkat Daerah;                                                  
   18) Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
                                                                         
      Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                       
   19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29
      tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
                                                                         
      Perumahan Rakyat;                                                  
   20) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana
      Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
                                                                         
   21) Permendagri No. 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 71 tahun 2016
      tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;                 
   22) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4
                                                                         
      Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air
      Minum;                                                             
   23) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8
                                                                         
      Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
      Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
      Konstruksi;                                                        
                                                                         
   24) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan
      Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan;
   25) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
                                                                         
      Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      Melalui Penyedia;                                                  
   26) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
                                                                         
      tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
      Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                         
   27) Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
                                                                         
      Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
      Perumahan Rakyat;                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
   28) Surat Edaran Nomor 20/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
      Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
                                                                         
      Konsultansi Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
   29) Surat Edaran Dirjen Cipta Karya No.06/SE/DC/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
      Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum;          
                                                                         
   30) Surat Edaran Dirjen Cipta Karya No.40/SE/DC/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal
      Perubahan Kedua Atas Surat Edaran atas Dirjen Cipta Karya Nomor 05/SE/DC/2020 tentang
      Pedoman Pengelolaan Program Peningkatan Kinerja Sistem Penyediaan Air Minum;
                                                                         
   31) Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
      Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan
      Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi;
                                                                         
   32) Surat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nomor PA 0106-Lk/1289 tentang
      Penyampaian Format SKK-K Elektronik dan Pemberlakuan Syarat Program Studi;
   33) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tentang Pedoman Standar Minimal Tahun
                                                                         
      2023.                                                              
                                                                         
 11. Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                         
    Kegiatan kontraktual Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur
    dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara terdiri atas :                
    a) Melakukan koordinasi dengan semua pihak (OPD) terkait dalam rangka persiapan kegiatan
                                                                         
       Pengendalian Pelaksana Penyelenggara SPAM di wilayah Provinsi/Kabupaten/kota;
    b) Identifikasi dan evaluasi kebijakan dan NSPK untuk mendukung pembentukan Lembaga
       Pengelola SPAM–BUMD/UPTD SPAM;                                    
                                                                         
    c) Identifikasi, evaluasi dan melengkapi dokumen administrasi pembentukan Lembaga
       Pengelola SPAM (BUMD/UPTD SPAM);                                  
    d) Identifikasi dan evaluasi SPAM yang sudah dan sedang dibangun dan akan dikelola oleh
                                                                         
       BUMD/UPTD;                                                        
    e) Pendampingan/Fasilitasi pendampingan penguatan penyelenggara SPAM (BUMD/UPTD
       SPAM);                                                            
                                                                         
    f) Penyiapan kelengkapan persyaratan administrasi pembentukan UPTD SPAM;
    g) Fasilitasi penyusunan rencana kerja pengelolaan SPAM 5 (lima) tahun mendatang;
    h) Fasilitasi kegiatan tahunan dan perhitungan kebutuhan biaya operasional selama satu tahun
                                                                         
       sesuai banyaknya SPAM yang dikelola, untuk diusulkan pembaiayaan dalam DIPDA Dinas;
    i) Fasilitasi percepatan Operasional UPTD SPAM dan jadwal kegiatan operasionalisasinya;
    j) Fasilitasi penyusunan POS/SOP Pengelolaan SPAM (Teknis dan non Teknis) dan fasilitasi
                                                                         
       penerapannya sesuai bidang tugas/penempatan SDM;                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
    k) Peningkatan kompetensi SDM Pengelola SPAM (teknis dan non teknis), melalui usulan
       mengikuti Pelatihan/Bimbingan Teknis di Balai Teknologi Air Minum dan/atau On the Job
                                                                         
       Training (OJT);                                                   
    l) Penyiapan Perjanjian Kerja Sama Operasional dengan Provinsi sebagai penerima air curah
       (bagi kab/kota sebagai Off Taker SPAM Regional);                  
                                                                         
    m) Monitoring dan evaluasi kegiatan Pengelolaan SPAM.                
                                                                         
 12. Batasan Kegiatan                                                    
                                                                         
    Batasan kegiatan pendampingan yang dilakukan, sebagai berikut :      
    a) Pendampingan Pembentukan Lembaga Pengelola SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota
       Sofifi;                                                           
                                                                         
    b) Pendampingan operasional dan peningkatan kinerja Lembaga Pengelola SPAM Kab.
      Halmahera Timur dan Kota Sofifi.                                   
                                                                         
                                                                         
 13. Metodologi Kegiatan                                                 
    Metode Pelaksanaan Kegiatan ini adalah:                              
    a) Identifikasi awal Lembaga Pengelola SPAM, kegiatan ini meliputi : 
                                                                         
       1) Pemahaman terhadap KAK dan pemahaman terhadap lingkup pekerjaan serta
         pembagian tugas antara Ketua Tim (Team Leader) dan Tenaga Pendukung;
       2) Studi literatur sebagai data sekunder yang bersumber dari seluruh produk hukum, NSPK
                                                                         
         dan Studi-studi terkait bidang penyelenggaraan SPAM (Pengelola Bidang Air Minum);
       3) Rencana koordinasi awal dengan OPD di wilayah studi untuk mendapatkan semua data
         yang dibutuhkan antara lain: dokumen perencanaan SPAM, produk hukum terkait SPAM
                                                                         
         dan NSPK bidang air minum di wilayah studi.                     
    b) Pelaksanaan Kegiatan :                                            
       1) Tahap Persiapan                                                
                                                                         
          o Koordinasi (FGD) awal, bertujuan menyampaikan kegiatan pendampingan,
            komitmen Kepala Daerah dan kesepakatan bersama OPD terkait untuk mendukung
            percepatan pembentukan dan operasional lembaga pengelola SPAM;
                                                                         
          o Identifikasi data yang diperlukan;                           
          o Menyusun strategi dan rencana kerja;                         
          o Menyusun rencana penugasan personil;                         
                                                                         
          o Mobilisasi personil;                                         
          o Menyiapkan format-format data;                               
          o Menyiapkan surat pengantar survey, koordinasi untuk pencarian data ke Instansi
                                                                         
            terkait;                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
          o Komitmen Kepala Daerah untuk mendukung percepatan pembentukan; dan
            penguatan Lembaga pengelola SPAM, dinyatakan dengan Surat pernyataan
                                                                         
            Kepala Daerah.                                               
       2) Tahap Pelaksanaan                                              
         Survey dan Pengumpulan data, antara lain :                      
                                                                         
         o  Survey dan koordinasi dengan : Pemerintah Provinsi dan OPD Pemerintah
            Kabupaten/Kota terkait pembentulan Lembaga pengelola SPAM, permasalahan
            teknis dan non teknis;                                       
                                                                         
         o  Survey dan koordinasi dengan Balai PPW, antara lain:         
            Hasil pembangunan SPAM & keberfungsian SPAM terbangun serta status asset
            SPAM yanga kan dikelola oleh Lembaga pengelola SPAM;         
                                                                         
         o  Mengisi format-format yang telah disiapkan;                  
         o  Memaparkan rencana kerja pendampingan yang akan dilakukan sesuai dengan hasil
            Analisa kondisi Lembaga pengelola SPAM.                      
                                                                         
         o  Identifikasi kebutuhan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM
            Lembaga pengelola SPAM.                                      
       3) Tahap Pendampingan, antara lain :                              
                                                                         
         o Penyusunan persyaratan administrasi pembentukan Lembaga Pengelola SPAM;
         o Teknis operasional SPAM dan penyusunan dan penerapan POS Pengelolaan
           SPAM;                                                         
                                                                         
         o Analisa permasalahan pengelolaan SPAM dan usulan tindaklanjut;
         o Penyusunan Rencana Kerja Lima Tahun mendatang;                
         o Perhitungan kebutuhan biaya operasional SPAM yang akan dikelola setiap tahun ,
                                                                         
           sesuai dengan rencana kerja lima tahunan;                     
         o Penyusunan laporan keuangan dan Laporan Teknis Operasional SPAM;
         o Materi Teknis perhitungan retribusi/tarif jasa pelayanan air minum dan konsep
                                                                         
           peraturannya;                                                 
         o Pendataan SDM sesuai struktur organisasi pengelola SPAM, analisa dan usulan
           kebutuhan peningkatan kompetensi SDM;                         
                                                                         
         o Melaksanakan On the Job Training teknis dan non teknis Pengelolaan SPAM;
         o Kesimpulan dan rencana tindak lanjut                          
       4) Tahap Evaluasi dan Rekomendasi                                 
                                                                         
         Pelaksanaan akhir FGD/Workshop                                  
         o  Menyampaikan hasil pendampingan yang telah dilaksanakan dan tidaklanjutnya;
         o  Menyampaikan analisis permasalahan kebutuhan pembentukan/penguatan dan
                                                                         
            operasional Lembaga Pengelola SPAM;                          
         o  Kebutuhan SDM yang kompeten dalam pengelolaan SPAM;          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
         o  Menyampaikan rencana tindak lanjut hasil pendampingan pembentukan dan
            operasional lembaga pengelola SPAM, kebutuhan SDM untuk disepakati oleh
                                                                         
            Kepala Daerah.                                               
                                                                         
 14. Keluaran                                                            
                                                                         
    Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah Hasil Pendampingan Penguatan
    Penyelenggara SPAM di Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara
    berupa :                                                             
                                                                         
    a) Laporan Pendahuluan                                               
    b) Laporan Antara                                                    
    c) Konsep Laporan Akhir                                              
                                                                         
    d) Laporan Akhir                                                     
                                                                         
 15. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa                           
                                                                         
    Penyedia Jasa wajib memiliki/menyediakan: Ultrasonic Flowmeter, Manometer, Alat Uji Kualitas
    Air, GPS, dan Altimeter.                                             
                                                                         
                                                                         
 16. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
    a) Penyedia Jasa bersama Dinas PUPR Provinsi, PDAM dan Balai PPW Maluku Utara
       berwenang mengatur waktu kunjungan lapangan;                      
                                                                         
    b) Penyedia Jasa berwenang menyiapkan perjalanan dinas Tenaga Ahli dan Tenaga
      Pendukung.                                                         
                                                                         
                                                                         
 17. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
    Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan Pendampingan Penguatan
    Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara ini adalah 6
                                                                         
    (enam) bulan/180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
    Kerja (SPMK) - Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah
    Maluku Utara.                                                        
                                                                         
                                                                         
 18. Personil                                                            
    Kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual dengan pelaksana kegiatan ditetapkan melalui
                                                                         
    Surat Perintah Mulai Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Balai Prasarana
    Permukiman Wilayah Maluku Utara.                                     
                                                                         
    Pelaksana kegiatan ini adalah kelompok Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang mempunyai
    pengalaman di bidangnya serta memiliki pengalaman dalam bidang pengembangan SPAM
    antara lain sebagai berikut :                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
                                 Kualifikasi               Jumlah        
                                                           Orang         
       Posisi                                                            
                  Pendidikan    Keahlian     Pengalaman    Bu lan        
     Tenaga Ahli :                                                       
                                                                         
                                         Minimal 5 Tahun bidang air      
                               Ahli Muda                                 
                                          minum dan mempunyai            
                                Teknik                                   
     Team Leader S1 Teknik Lingkungan/    pengalaman sebagai Tim         
                             Lingkungan yang               6 OB          
               S1 Teknik Penyehatan       Leader (didukung dengan        
                             dikeluarkan LPJK                            
                                         referensi dari PPK/pengguna     
                               atau setara                               
                                               Jasa)                     
     Asisten Tenaga Ahli                                                 
       1 orang                                                           
       Asisten      S1                    Minimal 3 Tahun di bidang 6 OB 
                                  -                                      
      Tenaga Ahli Manajemen/Ekonomi           manajemen                  
     Kelembagaan                                                         
       1 orang                                                           
       Asistens   S1 Ekonomi              Minimal 3 Tahun di bidang 6 OB 
                                  -                                      
      Tenaga Ahli Akuntansi/Keuangan        analisa keuangan             
      Keuangan                                                           
       1 orang    S1 Teknik                                              
       Asisten  Lingkungan/Teknik         Minimal 3 Tahun bidang         
                                  -                        6 OB          
     Tenaga Ahli Air Penyehatan/Teknik      teknik air minum             
       Minum        Kimia                                                
       1 orang                                                           
       Asisten                                                           
                S1 Teknik Mesin/          Minimal 3 Tahun bidang         
      Tenaga Ahli                 -                        2 OB          
                 Teknik Elektro            teknik mesin/elektro          
      Mekanikal                                                          
      Elektrikal                                                         
19. Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli                                 
    Adapun tugas dan tanggung jawab tenaga ahli adalah :                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
     No    Tenaga Ahli            Uraian Tugas dan Tanggung Jawab        
                                                                         
      1  Team Leader  • Bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi antara Tim Konsultan
                        dengan Pengguna Jasa (Balai PPW Maluku Utara), serta pihak-pihak lain yang
                        terkait dalam kegiatan penyusunan materi selama kegiatan berlangsung;
                      • Bertanggung jawab untuk merencanakan/mengelola seluruh kegiatan Tim
                                                                         
                        Konsultan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
                        Kerangka Acuan Kerja baik dari sisi waktu, kualitas maupun kuantitasnya;
                      • Bertanggung jawab untuk mengkonsolidasikan hasil pekerjaan setiap personil
                        dan melaporkannya kepada Pengguna Jasa;          
                      • Bertanggung jawab atas pengendalian personil Tim Konsultan yang terlibat
                        dalam kegiatan ini, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang
                        ditetapkan;                                      
                      • Menjabarkan dan merencanakan seluruh cakupan kegiatan;
                      • Mengkoordinasikan seluruh anggota tim untuk bersama-sama menyusun dan
                        menyepakati rencana kerja dan metodologi pelaksanaan pekerjaan;
                      • Memimpin diskusi internal maupun dengan tim teknis;
                      • Mengkomunikasikan setiap bentuk keluaran kegiatan kepada pemberi
                        pekerjaan dalam bentuk pembahasan dan alih pengetahuan (presentasi).
                                                                         
      2  Asisten Tenaga Ahli • Mengkaji kondisi pengelolaan SPAM IKK dan SPAM Non IKK yang telah
         Kelembagaan                                                     
                        terbangun                                        
                      • Melakukan analisa sesuai kaidah dalam kajian terhadap bentuk dan kondisi
                        kelembagaan pengelola SPAM                       
                      • Mengidentifikasi masukan dari stakeholder di daerah khususnya mengenai
                        pengelola SPAM IKK dan Non IKK.                  
                                                                         
      3  Asisten Tenaga Ahli • Menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun UPTD Kab. Halmahera Timur dan Kota
         Keuangan                                                        
                        Sofifi;                                          
                      • Menghitung kebutuhan biaya operasional UPTD SPAM, untuk diusulkan
                        pendanaannya dalam DIPDA Dinas PUPR Kab. Halmahera Timur dan Kota
                        Sofifi;                                          
                      • Menyusun materi teknis perhitungan tarif FCR jasa pelayanan air minum dan
                        konsep peraturannya                              
                      • Menghitung retribusi/tarif jasa pelayanan air minum;
                      • Menyusun SOP/POS non teknis Pengelolaan SPAM Kab. Halmahera Timur
                        dan Kota Sofifi;                                 
                      • Identifikasi dan usulan kebutuhan peningkatan kompetensi SDM
                        penyelenggaraan SPAM;                            
                      • Memberikan perlunya UPTD menerapkan Keuangan BLUD;
                      • Melakukan kompilasi pertanggung jawaban          
                      • Melakukan pemesanan tiket, hotel, sewa mobil dan lain lain yang menunjang
                        kegiatan                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
     No    Tenaga Ahli            Uraian Tugas dan Tanggung Jawab        
                                                                         
      4  Asisten Tenaga Ahli • Membantu menganalisa dan mengevaluasi infrastruktur pengembangan
         Air Minum                                                       
                        sarana dan prasarana SPAM, serta upaya pembentukan lembaga pengelola
                        SPAM;                                            
                      • Melakukan identifikasi, analisa dan memberikan masukan kepada tim terkait
                        aspek-aspek teknis operasional Lembaga pengelola SPAM;
                      • Membantu menganalisa dan mengevaluasi infrastruktur sarana dan
                        prasarana, serta upaya pembentukan lembaga pengelola;
                      • Melakukan identifikasi dan memberikan masukan kepada tim terkait aspek-
                        aspek teknis operasional SPAM dalam pembentukan Lembaga pengelola
                        SPAM;                                            
                      • Identifikasi keberadaan dan keberfungsian SPAM yang sudah dibangun di
                        Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi dan usulan perbaikan dan optimalisasi
                        SPAM, fungsionalisasi.                           
                      • Menyusun SOP/POS non teknis Pengelolaan SPAM Kab./Kota
                                                                         
      5  Asisten Tenaga Ahli • Berkoordinasi dengan tim leader dalam pelaksanaan kegiatan;
         Mekanikal /                                                     
                      • Melaksanakan tahapan kegiatan dalam rangka mencapai output yang
         Elektrikal                                                      
                        diharapkan sesuai dengan kompetensi sebagai ahli mekanikal elektrikal;
                      • Mengumpulkan dan analisa data-data mekanikal elektrikal;
                      • Menyusun rencana kegiatan terkait mekanikal elektrikal;
                      • Melaksanakan bantuan manajemen pada Aspek Operasional (khususnya
                        terkait Mekanikal Elektrikal) dan Penyusunan POS/SOP terkait Mekanikal dan
                        elektrikal;                                      
                      • Menyusun laporan kegiatan.                       
                                                                         
     Jadwal Penugasan Personil                                           
     No.           Personil                  Bulan Ke         Orang      
                                                              Bulan      
                                                                         
                                    1    2   3   4    5   6              
     A   Tenaga Ahli                                                     
                                                                         
         1. Team Leader                                        6         
     B   Asisten Tenaga Ahli                                             
                                                                         
         1. Asisten TA Kelembagaan                             6         
                                                                         
         2. Asisten TA Keuangan                                6         
         3. Asisten TA Air Minum                               6         
                                                                         
         4. Asisten TA Mekanikal Elektrikal                    2         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
 20. Jadwal dan tahapan kegiatan                                         
                                                                         
                                                 Bulan Ke-               
    No.          Uraian Kegiatan                                         
                                       1   2    3    4     5    6        
     1  Persiapan Kegiatan :                                             
        a. Pemahaman KAK                                                 
        b. Membuat Program Mutu / Tanggapan                              
          Terhadap KAK                                                   
                                                                         
        c. Penyusunan Metodologi                                         
        d. Penyusunan Rencana/Jadwal Pelaksanaan                         
        Koordinasi dengan BPPW Maluku Utara                              
     2                                                                   
        Laporan Pendahuluan                                              
     3                                                                   
        Persiapan : FGD Awal                                             
     4                                                                   
        Pengumpulan Data dan Analisis                                    
     5                                                                   
     6  Laporan Antara                                                   
     7  Pelaksanaan Pemantauan dan Pendampingan                          
     8  Konsep Laporan Akhir                                             
     9  Workshop / FGD                                                   
     10 Penyempurnaan Laporan Akhir                                      
     11 Laporan Akhir                                                    
     12 Mobilisasi Tenaga Ahli                                           
                                                                         
                                                                         
 21. Program Mutu                                                        
    Setiap penyedia jasa konsultasi wajib menyusun Program Mutu sesuai SSUK yang diserahkan
    pada saat tanda tangan kontrak.                                      
                                                                         
                                                                         
 22. Laporan Pendahuluan                                                 
    Laporan Pendahuluan Laporan ini minimal berisi antara lain:          
                                                                         
     a) Latar belakang kegiatan;                                         
     b) Ruang lingkup;                                                   
     c) Penyiapan format-format pembangunan SPAM, evaluasi penguatan kelembagaan
                                                                         
       penyelenggara SPAM (BUMD dan UPTD);                               
     d) Metodologi dan strategi pelaksanaan pekerjaan;                   
     e) Organisasi pelaksana kegiatan;                                   
                                                                         
     f) Rencana dan jadwal kegiatan dikaitkan mobilisasi tenaga ahli;    
     g) Rencana Kegiatan konsultan TA 2024;                              
       Laporan diserahkan 4 (empat) minggu sejak diterbitkan SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
    Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah SPMK
    diterbitkan.                                                         
                                                                         
                                                                         
 23. Laporan Antara                                                      
    Laporan Antara ini minimal berisikan antara lain:                    
                                                                         
    a) Hasil pemantauan kondisi Penyelenggara SPAM saat ini;             
    b) Inventarisasi data pembangunan SPAM yang dibiayai oleh dana APBN, APBD dan PDAM;
    c) Hasil identifikasi data terkait pembentukan dan operasional Lembaga pengelola SPAM yang
                                                                         
       belum dan akan dikelola oleh UPTD;                                
       Laporan antara harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kontrak
       ditandatangani dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
                                                                         
    Laporan antara harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah SPMK
    ditandatangani.                                                      
                                                                         
                                                                         
 24. Konsep Laporan Akhir                                                
    Konsep Laporan Akhir ini minimal berisikan antara lain:              
    a) Hasil pendampingan yang telah dilakukan selama masa kontrak;      
                                                                         
    b) Rekomendasi dan tindaklanjut atas permasalahan kelembagaan di Kab. Halmahera Timur
       dan Kota Sofifi                                                   
       Laporan diserahkan 4 (empat) bulan sejak diterbitkan SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar.
                                                                         
    Konsep laporan akhir harus diserahkan paling lambat 4 (empat) bulan kalender setelah
    SPMK ditandatangani.                                                 
                                                                         
                                                                         
 25. Laporan Final                                                       
    a) Laporan akhir sebanyak 5 (lima) buku yang merupakan perbaikan dari Konsep Laporan Akhir
       setelah dibahas bersana stake holder dan pemberi tugas. Selain itu konsultan harus
                                                                         
       menyiapkan bahan presentasi sesuai kebutuhan. Laporan Akhir berisi hasil pelaksanaan
       kegiatan dukungan kesiapan penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi.
       Laporan Akhir diserahkan paling lambat 6 (enam) bulan kalender setelah SPMK
                                                                         
       ditandatangani;                                                   
    b) Ringkasan Eksekutif summary sebanyak 5 (lima) eksemplar, diserahkan bersamaan dengan
       penyerahan Laporan Akhir;                                         
                                                                         
    c) Hasil dari penyusunan laporan berupa soft copy pelaporan harus diserahkan kepada pemberi
       tugas sebanyak 2 (dua) buah flash disk 64 GB.                     
    Laporan akhir merupakan perbaikan dari Konsep Laporan Akhir termasuk laporan
                                                                         
    proceeding diserahkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya
    SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
 26. Produksi dalam negeri                                               
    Jasa konsultansi ini menggunakan tenaga ahli dari Indonesia (dalam negeri).
                                                                         
                                                                         
 27. Persyaratan kerjasama                                               
    Tidak Ada.                                                           
                                                                         
                                                                         
 28. Pedoman pengumpulan data lapangan                                   
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:        
                                                                         
    a) Data sekunder diambil dari data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan;
    b) Data primer didapat dari pengukuran langsung lapangan.            
                                                                         
                                                                         
 29. Alih pengetahuan                                                    
    a) Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk melaporkan hasil pekerjaannya dalam rangka
       alih pengetahuan pada pertemuan dan pembahasan dengan Balai PPW Maluku Utara
                                                                         
       meliputi: Pembahasan Laporan Pendahuluan, Pembahasan Laporan Antara, Pembahasan
       Konsep Laporan Akhir, dan Pembahasan Laporan Akhir                
    b) Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk melakukan alih pengetahuan kepada personil
                                                                         
       PDAM Kota Tidore Kepulauan, UPTD SPAM Provinsi dan UPTD SPAM Kabupaten
       Halmahera Timur yang didampingi, termasuk penyampaian materi bimbingan teknis melalui
       pelaksanaan workshop di lokasi PDAM Kota Tidore Kepulauan Kepulauan, UPTD SPAM
                                                                         
       Provinsi dan UPTD SPAM Kabupaten Halmahera Timur.                 
                                                                         
 30. Kemampuan Badan Usaha                                               
                                                                         
      No        Jenis Kontrak    Kualifikasi Klasifikasi Sub Klasifikasi 
      1  LUMSUM antara Pejabat Pembuat Kecil Konsultansi Jasa Rekayasa   
         Komitmen (PPK) Perencanaan      Lainnya   Lainnya (RK005)       
         dengan Penyedia Jasa Konsultansi          atau Jasa             
         Pendampingan Penguatan                    Konsultansi           
         Penyelenggara SPAM Kab.                   Lingkungan            
         Halmahera Timur dan Kota Sofifi,          (KL401) dan (KBLI     
         Provinsi Maluku Utara                     71102)                
                                                                         
                                                                         
 31. Tata Cara Pembayaran                                                
    Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara TERMIN, dengan ketentuan tahapan
                                                                         
    pembayaran sebagai berikut :                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
                                            Provinsi Maluku Utara        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      No     Tahapan Pembayaran (milestone) Besaran % Pembayaran dari Ket.
                                           Harga Kontrak                 
                                                                         
      1  Laporan Pendahuluan dan Laporan Antara 50%                      
                                                                         
      2  DED, RAB dan Laporan Akhir           100%                       
                                                                         
    Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
    pekerjaan:                                                           
                                                                         
    a) Surat permohonan Pembayaran Invoice;                              
    b) Laporan : Laporan Pendahuluan/Laporan Antara/Konsep Laporan Akhir/Laporan
       Akhir/Laporan lainnya yang disyaratkan dalam KAK;                 
                                                                         
    c) Berita Acara Prestasi Pekerjaan;                                  
    d) Foto dan/atau video dokumentasi pelaksanaan pekerjaan             
                                                                         
                                             Ternate, 22 November 2023   
                                                                         
            Mengetahui,                           Dibuat Oleh,           
                                                                         
    Kepala Balai Prasarana Permukiman           PPK Perencanaan          
         Wilayah Maluku Utara            Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
                                               Wilayah Maluku Utara      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             MUSLIM SALEH, ST. M.Eng     
     Ir. FIRMAN AKSARA, ST. M.P.W.K          NIP. 197812132005011009     
       NIP. 197909082005021004
Tenders also won by CV Intishar Karya
Authority
13 July 2022Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan PugerProvinsi Jawa TimurRp 1,316,000,000
7 February 2023Konsultan Supervisi Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Kaligoro Kabupaten Malang Wilayah Selatan Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,250,000,000
14 March 2023Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai KaranganProvinsi Kalimantan TimurRp 1,060,875,000
21 April 2025Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan GedungKab. Muara EnimRp 1,024,568,482
22 May 2025Sid Pengendalian Banjir Das Kintap Kabupaten Tanah LautProvinsi Kalimantan SelatanRp 1,000,000,000
16 December 2020Konsultan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Spam Ta 2022 Provinsi Maluku UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 December 2022Updating Manual Op, Penilaian Kinerja Dan Aknop Embung ( Sulawesi Selatan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
7 December 2021Updating Dan Penyusunan Manual Op Irigasi 2 Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 January 2022Supervisi Peningkatan Kapasitas Drainase Besuki TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 April 2023Reviu Masterplan & Ded Pelabuhan Perikanan MuncarProvinsi Jawa TimurRp 1,000,000,000