KERANGKA ACUAN KERJA
PENDAMPINGAN PENGUATAN PENYELENGGARA SPAM
KAB. HALMAHERA TIMUR DAN KOTA SOFIFI
PROVINSI MALUKU UTARA
(Kontraktual)
TAHUN ANGGARAN 2024
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENDAMPINGAN PENGUATAN PENYELENGGARA SPAM KAB. HALMAHERA
TIMUR DAN KOTA SOFIFI, PROVINSI MALUKU UTARA TA 2024
Kementerian Negara/ : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Lembaga RAKYAT
Unit Eselon I/II : DITJEN CIPTA KARYA
Satuan Kerja : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara
PPK : Perencanaan
Program : Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.IA)
Hasil : Indikator Keluaran adalah tercapainya pembentukan dan
operasional Lembaga Pengelola SPAM Kab. Halmahera Timur
dan Kota Sofifi dalam bentuk UPTD
Kegiatan : Dukungan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Rekomendasi dan Rencana Kerja Penyelenggara SPAM
(UPTD/PPK BLUD);
2. Identifikasi dan Strategi Pengembangan SDM
Satuan Ukur dan Jenis : Laporan dan Lembaga Pengelola UPTD SPAM Beroperasi
Keluaran
Nama Paket Kegiatan : Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab.
Halmahera Timur dan Kota Sofifi Provinsi Maluku Utara
Penerima Manfaat : Kegiatan ini diperuntukkan dan dapat dimanfaatkan oleh
Pemerintah Provinsi Maluku Utara/Kab. Halmahera Timur dan
Kota Sofifi, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara
dan Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya
Sumber Pendanaan : APBN TA 2024
Pagu : Rp. 700.000.000,-
HPS : Rp. 700.000.000,-
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020–2024 disebutkan bahwa capaian akses air
minum layak ditargetkan sebesar 100% pada tahun 2024, baik melalui jaringan perpipaan (JP)
maupun bukan jaringan perpipaan (BJP). Dengan capaian akses air minum layak saat ini yakni
sebesar 92,4% berdasarkan laporan kinerja Direktorat Air Minum 2022.
Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan,
kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta
transparansi, dan akuntabilitas. Sebagai upaya peningkatan cakupan pelayanan dan akses aman
terhadap air minum, pemerintah melalui Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membangun SPAM di berbagai daerah baik
perkotaan maupun perdesaan. Pada wilayah kabupaten/kota dengan keterbatasan air baku,
terdapat program air minum lintas kabupaten/kota selanjutnya disebut SPAM lintas kabupaten
kota atau SPAM Regional, pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah provinsi yang melayani
air curah kepada pemerintah Kabupaten/Kota.
Rendahnya cakupan pelayanan secara operasional merupakan refleksi dari kurangnya
pendanaan untuk pengembangan SPAM yang sudah dibangun, pengelolaan yang kurang efisien,
masih belum berfungsinya SPAM terbangun ataupun belum dibentuknya kelembagaan
penyelenggara SPAM pada daerah pemekaran baru atau kelembagaan UPTD yang sudah
terbentuk masih perlu perbaikan/peningkatan dari sisi manajerial, SDM, sarana dan prasarana.
Dari segi pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan perlu dilakukan pengawasan,
pemantauan dan pengendalian untuk menjamin kualitas pembangunan yaitu monitoring dan
evaluasi SPAM baik APBN regular, DAK maupun PHLN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air
Minum, pelaksanaan penyelenggaraan SPAM diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD sebagai
pengelola SPAM. Dalam hal terdapat wilayah atau kawasan yang tidak terjangkau pelayanan
SPAM oleh BUMN dan BUMD, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
membentuk Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melayani wilayah
atau kawasan yang belum terjangkau pelayanan BUMN dan BUMD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut telah diturunkan beberapa peraturan dan Norma,
Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang air minum untuk mengakomodasi kebutuhan
peraturan terkait pengembangan SPAM, dalam rangka mendorong peningkatan cakupan akses
aman air minum mencapai 100%.
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
Lebih lanjut, dengan dikeluarkannya PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(SPM) yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2018 tentang
Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
menyatakan air minum merupakan prioritas utama untuk dicapai dan merupakan standar
pelayanan minimal yang harus diperoleh oleh masing-masing warga Indonesia. Nilai Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum Sub Bidang Air Minum ditetapkan
berdasarkan persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum.
Selanjutnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing
daerah. Keberhasilan 3 (tiga) pencapaian tujuan otonomi daerah sangat ditentukan oleh Kepala
Daerah, DPRD, beserta perangkat daerah dan ASN pada perangkat daerah terkait. Dalam pasal
11 juga disebutkan bahwa “Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang” termasuk dalam Urusan
Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen keseriusan Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Lembaga Pengelola SPAM bagi yang belum memiliki,
mengingat tersedianya Lembaga Pengelola SPAM merupakan salah satu persyaratan readiness
criteria (RC) dalam usulan program penyelenggaraan SPAM serta target RPJMN 2020 – 2024 dan
sebagai langkah dalam pembinaan pelaksana Penyelenggaraan SPAM, Direktorat Air Minum
melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi menyelenggarakan kegiatan
“Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, Provinsi
Maluku Utara TA 2024”, yang mencakup beberapa sub kegiatan yaitu pemantauan dan evaluasi
pelaksana penyelenggara SPAM.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur
dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara, sebagai berikut :
a) Terciptanya komitmen Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi untuk
membentuk Lembaga Pengelola SPAM (BUMD/UPTD air minum);
b) Terbentuknya Lembaga Pengelola SPAM (BUMD/UPTD) yang keberlanjutan, profesional
dalam pengelolaan dan pemanfaatan SPAM yang sudah dibangun;
c) Terwujudnya sarana dan prasarana SPAM yang sudah dibangun dari dana APBN dan dapat
dioperasikan dengan baik oleh lembaga pengelola SPAM;
d) Terlaksananya operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan hasil pembangunan SPAM yang
berkualitas dalam pelayanan air minum kepada masyarakat.
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
a) Melakukan identifikasi, pemantauan dan evaluasi keberadaan Lembaga Pengelola SPAM
Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi;
b) Melakukan identifikasi, pemantauan dan evaluasi terhadap keberfungsian, pegoperasian dan
pemeliharaan sarana dan prasarana SPAM yang telah dibangun dari dana APBN dan APBD
dari aspek teknis dan non teknis;
c) Melakukan fasilitasi pembentukan, penguatan dan operasional Lembaga Pengelola SPAM
(BUMD/UPTD Air Minum), pemberdayaan kelembagaan dalam rangka fungsionalisasi atau
keberlanjutan pengelolaan SPAM;
d) Melakukan identifikasi dan evaluasi NSPK daerah bidang air minum yang diterbitkan oleh
Pemda;
e) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kinerja pada aspek Tata
Kelola, Efisiensi Operasi, Keuangan dan Kualitas Layanan;
f) Komitmen Pemerintah Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi untuk membentuk dan/atau
meningkatkan operasional Lembaga Pengelola SPAM di wilayahnya dalam bentuk Surat
Pernyataan dari Kepala Daerah.
3. Sasaran:
Pemerintah Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku
Utara, Dinas PUPR Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMD/PDAM, UPTD dan OPD/stakeholder terkait
lainnya di bidang air minum, khususnya penyelenggara SPAM.
4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan di Ibukota Provinsi Maluku Utara (Kota Sofifi) dan Kab. Halmahera
Timur yang didukung komitmen dari Kepala Daerah untuk mengawal kegiatan Pendampingan
Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara
khusus lokasi rencana kegiatan Tahun Anggaran 2024 berada di Kota Sofifi dengan titik koordinat
N 0° 44,08ʹ 29ʺ E 127° 34ʹ 07,72ʺ dan Kabupaten Halmahera Timur dengan titik koordinat N 0°
41ʹ 58,82ʺ E 128° 17ʹ 01,26ʺ seperti pada gambar berikut ini :
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
SOFIFI, TIKEP
N 0° 44,08ʹ 29ʺ
E 127° 34ʹ 07,72ʺ UPTD HALTIM
N 0° 41ʹ 58,82ʺ
E 128° 17ʹ 01,26ʺ
Gambar : Lokasi Pelaksanaan Kegiatan
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual dan dibiayai melalui sumber pendanaan APBN Rupiah
Murni TA 2024 yang terdapat dalam DIPA Satker Balai PPW Maluku Utara, dengan nilai pagu Rp.
700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta
rupiah).
Apabila dana dalam dokumen anggaran beserta revisinya yang telah di sah kan tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia dalam DIPA tahun anggaran 2024, maka pengadaan pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dapat dibatalkan dan penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Muslim Saleh, ST. M.Eng
Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara – Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
Data Penunjang
7. Data Dasar
a) Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan/Pembentukan UPTD SPAM sebelum tahun
2024;
b) Buku Profil Kelembagaan sebelum tahun 2024.
8. Standar Teknis
a) Buku Petunjuk Teknis Evaluasi Kinerja PDAM;
b) Pedoman Teknis Pembentukan UPTD SPAM (SE DJCK nomor: 06/SE/DC/2020);
c) SNI dan RSNI bidang air minum.
9. Studi-Studi Terdahulu
a) Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan Provinsi sebelum tahun 2024.
10. Referensi Hukum
1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah sebagian oleh UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
8) Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024;
9) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Menteri Kesehatan No 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air
Minum;
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan
Dilaksanakan Sendiri;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan
Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.
27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
14) Permendagri No 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum;
15) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
16) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 25 tahun 2017 tentang Survey
Kepuasan Masyarakat;
17) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
Perangkat Daerah;
18) Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29
tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
20) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana
Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
21) Permendagri No. 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 71 tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
22) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air
Minum;
23) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
24) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan;
25) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
26) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
27) Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
28) Surat Edaran Nomor 20/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
Konsultansi Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
29) Surat Edaran Dirjen Cipta Karya No.06/SE/DC/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum;
30) Surat Edaran Dirjen Cipta Karya No.40/SE/DC/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal
Perubahan Kedua Atas Surat Edaran atas Dirjen Cipta Karya Nomor 05/SE/DC/2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Program Peningkatan Kinerja Sistem Penyediaan Air Minum;
31) Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan
Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi;
32) Surat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nomor PA 0106-Lk/1289 tentang
Penyampaian Format SKK-K Elektronik dan Pemberlakuan Syarat Program Studi;
33) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tentang Pedoman Standar Minimal Tahun
2023.
11. Lingkup Kegiatan
Kegiatan kontraktual Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur
dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara terdiri atas :
a) Melakukan koordinasi dengan semua pihak (OPD) terkait dalam rangka persiapan kegiatan
Pengendalian Pelaksana Penyelenggara SPAM di wilayah Provinsi/Kabupaten/kota;
b) Identifikasi dan evaluasi kebijakan dan NSPK untuk mendukung pembentukan Lembaga
Pengelola SPAM–BUMD/UPTD SPAM;
c) Identifikasi, evaluasi dan melengkapi dokumen administrasi pembentukan Lembaga
Pengelola SPAM (BUMD/UPTD SPAM);
d) Identifikasi dan evaluasi SPAM yang sudah dan sedang dibangun dan akan dikelola oleh
BUMD/UPTD;
e) Pendampingan/Fasilitasi pendampingan penguatan penyelenggara SPAM (BUMD/UPTD
SPAM);
f) Penyiapan kelengkapan persyaratan administrasi pembentukan UPTD SPAM;
g) Fasilitasi penyusunan rencana kerja pengelolaan SPAM 5 (lima) tahun mendatang;
h) Fasilitasi kegiatan tahunan dan perhitungan kebutuhan biaya operasional selama satu tahun
sesuai banyaknya SPAM yang dikelola, untuk diusulkan pembaiayaan dalam DIPDA Dinas;
i) Fasilitasi percepatan Operasional UPTD SPAM dan jadwal kegiatan operasionalisasinya;
j) Fasilitasi penyusunan POS/SOP Pengelolaan SPAM (Teknis dan non Teknis) dan fasilitasi
penerapannya sesuai bidang tugas/penempatan SDM;
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
k) Peningkatan kompetensi SDM Pengelola SPAM (teknis dan non teknis), melalui usulan
mengikuti Pelatihan/Bimbingan Teknis di Balai Teknologi Air Minum dan/atau On the Job
Training (OJT);
l) Penyiapan Perjanjian Kerja Sama Operasional dengan Provinsi sebagai penerima air curah
(bagi kab/kota sebagai Off Taker SPAM Regional);
m) Monitoring dan evaluasi kegiatan Pengelolaan SPAM.
12. Batasan Kegiatan
Batasan kegiatan pendampingan yang dilakukan, sebagai berikut :
a) Pendampingan Pembentukan Lembaga Pengelola SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota
Sofifi;
b) Pendampingan operasional dan peningkatan kinerja Lembaga Pengelola SPAM Kab.
Halmahera Timur dan Kota Sofifi.
13. Metodologi Kegiatan
Metode Pelaksanaan Kegiatan ini adalah:
a) Identifikasi awal Lembaga Pengelola SPAM, kegiatan ini meliputi :
1) Pemahaman terhadap KAK dan pemahaman terhadap lingkup pekerjaan serta
pembagian tugas antara Ketua Tim (Team Leader) dan Tenaga Pendukung;
2) Studi literatur sebagai data sekunder yang bersumber dari seluruh produk hukum, NSPK
dan Studi-studi terkait bidang penyelenggaraan SPAM (Pengelola Bidang Air Minum);
3) Rencana koordinasi awal dengan OPD di wilayah studi untuk mendapatkan semua data
yang dibutuhkan antara lain: dokumen perencanaan SPAM, produk hukum terkait SPAM
dan NSPK bidang air minum di wilayah studi.
b) Pelaksanaan Kegiatan :
1) Tahap Persiapan
o Koordinasi (FGD) awal, bertujuan menyampaikan kegiatan pendampingan,
komitmen Kepala Daerah dan kesepakatan bersama OPD terkait untuk mendukung
percepatan pembentukan dan operasional lembaga pengelola SPAM;
o Identifikasi data yang diperlukan;
o Menyusun strategi dan rencana kerja;
o Menyusun rencana penugasan personil;
o Mobilisasi personil;
o Menyiapkan format-format data;
o Menyiapkan surat pengantar survey, koordinasi untuk pencarian data ke Instansi
terkait;
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
o Komitmen Kepala Daerah untuk mendukung percepatan pembentukan; dan
penguatan Lembaga pengelola SPAM, dinyatakan dengan Surat pernyataan
Kepala Daerah.
2) Tahap Pelaksanaan
Survey dan Pengumpulan data, antara lain :
o Survey dan koordinasi dengan : Pemerintah Provinsi dan OPD Pemerintah
Kabupaten/Kota terkait pembentulan Lembaga pengelola SPAM, permasalahan
teknis dan non teknis;
o Survey dan koordinasi dengan Balai PPW, antara lain:
Hasil pembangunan SPAM & keberfungsian SPAM terbangun serta status asset
SPAM yanga kan dikelola oleh Lembaga pengelola SPAM;
o Mengisi format-format yang telah disiapkan;
o Memaparkan rencana kerja pendampingan yang akan dilakukan sesuai dengan hasil
Analisa kondisi Lembaga pengelola SPAM.
o Identifikasi kebutuhan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM
Lembaga pengelola SPAM.
3) Tahap Pendampingan, antara lain :
o Penyusunan persyaratan administrasi pembentukan Lembaga Pengelola SPAM;
o Teknis operasional SPAM dan penyusunan dan penerapan POS Pengelolaan
SPAM;
o Analisa permasalahan pengelolaan SPAM dan usulan tindaklanjut;
o Penyusunan Rencana Kerja Lima Tahun mendatang;
o Perhitungan kebutuhan biaya operasional SPAM yang akan dikelola setiap tahun ,
sesuai dengan rencana kerja lima tahunan;
o Penyusunan laporan keuangan dan Laporan Teknis Operasional SPAM;
o Materi Teknis perhitungan retribusi/tarif jasa pelayanan air minum dan konsep
peraturannya;
o Pendataan SDM sesuai struktur organisasi pengelola SPAM, analisa dan usulan
kebutuhan peningkatan kompetensi SDM;
o Melaksanakan On the Job Training teknis dan non teknis Pengelolaan SPAM;
o Kesimpulan dan rencana tindak lanjut
4) Tahap Evaluasi dan Rekomendasi
Pelaksanaan akhir FGD/Workshop
o Menyampaikan hasil pendampingan yang telah dilaksanakan dan tidaklanjutnya;
o Menyampaikan analisis permasalahan kebutuhan pembentukan/penguatan dan
operasional Lembaga Pengelola SPAM;
o Kebutuhan SDM yang kompeten dalam pengelolaan SPAM;
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
o Menyampaikan rencana tindak lanjut hasil pendampingan pembentukan dan
operasional lembaga pengelola SPAM, kebutuhan SDM untuk disepakati oleh
Kepala Daerah.
14. Keluaran
Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah Hasil Pendampingan Penguatan
Penyelenggara SPAM di Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara
berupa :
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan Antara
c) Konsep Laporan Akhir
d) Laporan Akhir
15. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa
Penyedia Jasa wajib memiliki/menyediakan: Ultrasonic Flowmeter, Manometer, Alat Uji Kualitas
Air, GPS, dan Altimeter.
16. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a) Penyedia Jasa bersama Dinas PUPR Provinsi, PDAM dan Balai PPW Maluku Utara
berwenang mengatur waktu kunjungan lapangan;
b) Penyedia Jasa berwenang menyiapkan perjalanan dinas Tenaga Ahli dan Tenaga
Pendukung.
17. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan Pendampingan Penguatan
Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara ini adalah 6
(enam) bulan/180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) - Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Maluku Utara.
18. Personil
Kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual dengan pelaksana kegiatan ditetapkan melalui
Surat Perintah Mulai Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Maluku Utara.
Pelaksana kegiatan ini adalah kelompok Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang mempunyai
pengalaman di bidangnya serta memiliki pengalaman dalam bidang pengembangan SPAM
antara lain sebagai berikut :
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
Kualifikasi Jumlah
Orang
Posisi
Pendidikan Keahlian Pengalaman Bu lan
Tenaga Ahli :
Minimal 5 Tahun bidang air
Ahli Muda
minum dan mempunyai
Teknik
Team Leader S1 Teknik Lingkungan/ pengalaman sebagai Tim
Lingkungan yang 6 OB
S1 Teknik Penyehatan Leader (didukung dengan
dikeluarkan LPJK
referensi dari PPK/pengguna
atau setara
Jasa)
Asisten Tenaga Ahli
1 orang
Asisten S1 Minimal 3 Tahun di bidang 6 OB
-
Tenaga Ahli Manajemen/Ekonomi manajemen
Kelembagaan
1 orang
Asistens S1 Ekonomi Minimal 3 Tahun di bidang 6 OB
-
Tenaga Ahli Akuntansi/Keuangan analisa keuangan
Keuangan
1 orang S1 Teknik
Asisten Lingkungan/Teknik Minimal 3 Tahun bidang
- 6 OB
Tenaga Ahli Air Penyehatan/Teknik teknik air minum
Minum Kimia
1 orang
Asisten
S1 Teknik Mesin/ Minimal 3 Tahun bidang
Tenaga Ahli - 2 OB
Teknik Elektro teknik mesin/elektro
Mekanikal
Elektrikal
19. Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli
Adapun tugas dan tanggung jawab tenaga ahli adalah :
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
No Tenaga Ahli Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1 Team Leader • Bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi antara Tim Konsultan
dengan Pengguna Jasa (Balai PPW Maluku Utara), serta pihak-pihak lain yang
terkait dalam kegiatan penyusunan materi selama kegiatan berlangsung;
• Bertanggung jawab untuk merencanakan/mengelola seluruh kegiatan Tim
Konsultan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
Kerangka Acuan Kerja baik dari sisi waktu, kualitas maupun kuantitasnya;
• Bertanggung jawab untuk mengkonsolidasikan hasil pekerjaan setiap personil
dan melaporkannya kepada Pengguna Jasa;
• Bertanggung jawab atas pengendalian personil Tim Konsultan yang terlibat
dalam kegiatan ini, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang
ditetapkan;
• Menjabarkan dan merencanakan seluruh cakupan kegiatan;
• Mengkoordinasikan seluruh anggota tim untuk bersama-sama menyusun dan
menyepakati rencana kerja dan metodologi pelaksanaan pekerjaan;
• Memimpin diskusi internal maupun dengan tim teknis;
• Mengkomunikasikan setiap bentuk keluaran kegiatan kepada pemberi
pekerjaan dalam bentuk pembahasan dan alih pengetahuan (presentasi).
2 Asisten Tenaga Ahli • Mengkaji kondisi pengelolaan SPAM IKK dan SPAM Non IKK yang telah
Kelembagaan
terbangun
• Melakukan analisa sesuai kaidah dalam kajian terhadap bentuk dan kondisi
kelembagaan pengelola SPAM
• Mengidentifikasi masukan dari stakeholder di daerah khususnya mengenai
pengelola SPAM IKK dan Non IKK.
3 Asisten Tenaga Ahli • Menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun UPTD Kab. Halmahera Timur dan Kota
Keuangan
Sofifi;
• Menghitung kebutuhan biaya operasional UPTD SPAM, untuk diusulkan
pendanaannya dalam DIPDA Dinas PUPR Kab. Halmahera Timur dan Kota
Sofifi;
• Menyusun materi teknis perhitungan tarif FCR jasa pelayanan air minum dan
konsep peraturannya
• Menghitung retribusi/tarif jasa pelayanan air minum;
• Menyusun SOP/POS non teknis Pengelolaan SPAM Kab. Halmahera Timur
dan Kota Sofifi;
• Identifikasi dan usulan kebutuhan peningkatan kompetensi SDM
penyelenggaraan SPAM;
• Memberikan perlunya UPTD menerapkan Keuangan BLUD;
• Melakukan kompilasi pertanggung jawaban
• Melakukan pemesanan tiket, hotel, sewa mobil dan lain lain yang menunjang
kegiatan
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
No Tenaga Ahli Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
4 Asisten Tenaga Ahli • Membantu menganalisa dan mengevaluasi infrastruktur pengembangan
Air Minum
sarana dan prasarana SPAM, serta upaya pembentukan lembaga pengelola
SPAM;
• Melakukan identifikasi, analisa dan memberikan masukan kepada tim terkait
aspek-aspek teknis operasional Lembaga pengelola SPAM;
• Membantu menganalisa dan mengevaluasi infrastruktur sarana dan
prasarana, serta upaya pembentukan lembaga pengelola;
• Melakukan identifikasi dan memberikan masukan kepada tim terkait aspek-
aspek teknis operasional SPAM dalam pembentukan Lembaga pengelola
SPAM;
• Identifikasi keberadaan dan keberfungsian SPAM yang sudah dibangun di
Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi dan usulan perbaikan dan optimalisasi
SPAM, fungsionalisasi.
• Menyusun SOP/POS non teknis Pengelolaan SPAM Kab./Kota
5 Asisten Tenaga Ahli • Berkoordinasi dengan tim leader dalam pelaksanaan kegiatan;
Mekanikal /
• Melaksanakan tahapan kegiatan dalam rangka mencapai output yang
Elektrikal
diharapkan sesuai dengan kompetensi sebagai ahli mekanikal elektrikal;
• Mengumpulkan dan analisa data-data mekanikal elektrikal;
• Menyusun rencana kegiatan terkait mekanikal elektrikal;
• Melaksanakan bantuan manajemen pada Aspek Operasional (khususnya
terkait Mekanikal Elektrikal) dan Penyusunan POS/SOP terkait Mekanikal dan
elektrikal;
• Menyusun laporan kegiatan.
Jadwal Penugasan Personil
No. Personil Bulan Ke Orang
Bulan
1 2 3 4 5 6
A Tenaga Ahli
1. Team Leader 6
B Asisten Tenaga Ahli
1. Asisten TA Kelembagaan 6
2. Asisten TA Keuangan 6
3. Asisten TA Air Minum 6
4. Asisten TA Mekanikal Elektrikal 2
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
20. Jadwal dan tahapan kegiatan
Bulan Ke-
No. Uraian Kegiatan
1 2 3 4 5 6
1 Persiapan Kegiatan :
a. Pemahaman KAK
b. Membuat Program Mutu / Tanggapan
Terhadap KAK
c. Penyusunan Metodologi
d. Penyusunan Rencana/Jadwal Pelaksanaan
Koordinasi dengan BPPW Maluku Utara
2
Laporan Pendahuluan
3
Persiapan : FGD Awal
4
Pengumpulan Data dan Analisis
5
6 Laporan Antara
7 Pelaksanaan Pemantauan dan Pendampingan
8 Konsep Laporan Akhir
9 Workshop / FGD
10 Penyempurnaan Laporan Akhir
11 Laporan Akhir
12 Mobilisasi Tenaga Ahli
21. Program Mutu
Setiap penyedia jasa konsultasi wajib menyusun Program Mutu sesuai SSUK yang diserahkan
pada saat tanda tangan kontrak.
22. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan Laporan ini minimal berisi antara lain:
a) Latar belakang kegiatan;
b) Ruang lingkup;
c) Penyiapan format-format pembangunan SPAM, evaluasi penguatan kelembagaan
penyelenggara SPAM (BUMD dan UPTD);
d) Metodologi dan strategi pelaksanaan pekerjaan;
e) Organisasi pelaksana kegiatan;
f) Rencana dan jadwal kegiatan dikaitkan mobilisasi tenaga ahli;
g) Rencana Kegiatan konsultan TA 2024;
Laporan diserahkan 4 (empat) minggu sejak diterbitkan SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah SPMK
diterbitkan.
23. Laporan Antara
Laporan Antara ini minimal berisikan antara lain:
a) Hasil pemantauan kondisi Penyelenggara SPAM saat ini;
b) Inventarisasi data pembangunan SPAM yang dibiayai oleh dana APBN, APBD dan PDAM;
c) Hasil identifikasi data terkait pembentukan dan operasional Lembaga pengelola SPAM yang
belum dan akan dikelola oleh UPTD;
Laporan antara harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kontrak
ditandatangani dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Laporan antara harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah SPMK
ditandatangani.
24. Konsep Laporan Akhir
Konsep Laporan Akhir ini minimal berisikan antara lain:
a) Hasil pendampingan yang telah dilakukan selama masa kontrak;
b) Rekomendasi dan tindaklanjut atas permasalahan kelembagaan di Kab. Halmahera Timur
dan Kota Sofifi
Laporan diserahkan 4 (empat) bulan sejak diterbitkan SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Konsep laporan akhir harus diserahkan paling lambat 4 (empat) bulan kalender setelah
SPMK ditandatangani.
25. Laporan Final
a) Laporan akhir sebanyak 5 (lima) buku yang merupakan perbaikan dari Konsep Laporan Akhir
setelah dibahas bersana stake holder dan pemberi tugas. Selain itu konsultan harus
menyiapkan bahan presentasi sesuai kebutuhan. Laporan Akhir berisi hasil pelaksanaan
kegiatan dukungan kesiapan penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi.
Laporan Akhir diserahkan paling lambat 6 (enam) bulan kalender setelah SPMK
ditandatangani;
b) Ringkasan Eksekutif summary sebanyak 5 (lima) eksemplar, diserahkan bersamaan dengan
penyerahan Laporan Akhir;
c) Hasil dari penyusunan laporan berupa soft copy pelaporan harus diserahkan kepada pemberi
tugas sebanyak 2 (dua) buah flash disk 64 GB.
Laporan akhir merupakan perbaikan dari Konsep Laporan Akhir termasuk laporan
proceeding diserahkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya
SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
26. Produksi dalam negeri
Jasa konsultansi ini menggunakan tenaga ahli dari Indonesia (dalam negeri).
27. Persyaratan kerjasama
Tidak Ada.
28. Pedoman pengumpulan data lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a) Data sekunder diambil dari data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan;
b) Data primer didapat dari pengukuran langsung lapangan.
29. Alih pengetahuan
a) Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk melaporkan hasil pekerjaannya dalam rangka
alih pengetahuan pada pertemuan dan pembahasan dengan Balai PPW Maluku Utara
meliputi: Pembahasan Laporan Pendahuluan, Pembahasan Laporan Antara, Pembahasan
Konsep Laporan Akhir, dan Pembahasan Laporan Akhir
b) Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk melakukan alih pengetahuan kepada personil
PDAM Kota Tidore Kepulauan, UPTD SPAM Provinsi dan UPTD SPAM Kabupaten
Halmahera Timur yang didampingi, termasuk penyampaian materi bimbingan teknis melalui
pelaksanaan workshop di lokasi PDAM Kota Tidore Kepulauan Kepulauan, UPTD SPAM
Provinsi dan UPTD SPAM Kabupaten Halmahera Timur.
30. Kemampuan Badan Usaha
No Jenis Kontrak Kualifikasi Klasifikasi Sub Klasifikasi
1 LUMSUM antara Pejabat Pembuat Kecil Konsultansi Jasa Rekayasa
Komitmen (PPK) Perencanaan Lainnya Lainnya (RK005)
dengan Penyedia Jasa Konsultansi atau Jasa
Pendampingan Penguatan Konsultansi
Penyelenggara SPAM Kab. Lingkungan
Halmahera Timur dan Kota Sofifi, (KL401) dan (KBLI
Provinsi Maluku Utara 71102)
31. Tata Cara Pembayaran
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara TERMIN, dengan ketentuan tahapan
pembayaran sebagai berikut :
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Halmahera Timur dan Kota Sofifi, 2024
Provinsi Maluku Utara
No Tahapan Pembayaran (milestone) Besaran % Pembayaran dari Ket.
Harga Kontrak
1 Laporan Pendahuluan dan Laporan Antara 50%
2 DED, RAB dan Laporan Akhir 100%
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
a) Surat permohonan Pembayaran Invoice;
b) Laporan : Laporan Pendahuluan/Laporan Antara/Konsep Laporan Akhir/Laporan
Akhir/Laporan lainnya yang disyaratkan dalam KAK;
c) Berita Acara Prestasi Pekerjaan;
d) Foto dan/atau video dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
Ternate, 22 November 2023
Mengetahui, Dibuat Oleh,
Kepala Balai Prasarana Permukiman PPK Perencanaan
Wilayah Maluku Utara Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Maluku Utara
MUSLIM SALEH, ST. M.Eng
Ir. FIRMAN AKSARA, ST. M.P.W.K NIP. 197812132005011009
NIP. 197909082005021004