KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN STRUKTUR
JALAN SOFI - WAYABULA
SUMBER DANA
APBN TAHUN ANGGARAN 2023-2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGAWASAN
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI MALUKU UTARA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MALUKU UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN STRUKTUR JALAN SOFI - WAYABULA
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku
BELAKANG Utara Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Maluku Utara bermaksud untuk melaksanakan Pengawasan
Teknis Peningkatan Struktur Jalan Sofi - Wayabula yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, waktu dan pemenuhan kinerja Jalan dan Jembatan yang
telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
adanya Tim Konsultan yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan
konstruksi yang berperan membantu Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara didalam
melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada
lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Sejalan dengan itu melalui program DIPA tahun 2023, Pengawasan
Teknis Peningkatan Struktur Jalan Sofi - Wayabula di Kabupaten Pulau
Morotai Provinsi Maluku Utara akan diawasi penanganannya dengan
sumber dana APBN. Pengawasan jalan dan jembatan dilaksanakan guna
menunjang kegiatan konstruksi pada Tepat Biaya, Tepat Mutu dan Tepat
Waktu.
2. MAKSUD DAN 2.1. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan teknik jalan
sesuai dengan standar yang berlaku.
2.2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dukungan pengawasan
teknik jalan pada ruas jalan Sofi - Wayabula tahun anggaran 2023-2024,
sehingga mendapatkan sesuatu hasil konstruksi yang memenuhi
spesifikasi dengan batasan waktu, biaya dan mutu yang dapat
bertanggung jawabkan.
3. SASARAN 1. Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
pekerjaan konstruksi jalan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan jalan
sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga
1 | P a g e
kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai
dengan umur desain yang direncanakan.
2. Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang
bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah penjaminan
mutu pekerjaan, administrasi teknis, progress keluaran pekerjaan dan
pengendalian pekerjaan dilapangan dapat dilimpahkan kepada
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi ini.
4. LOKASI Kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi ini rencananya akan dilaksanakan
PEKERJAAN di Kabupaten Pulau Morotai.
Peta Lokasi Pekerjaan :
Data Koordinat :
STA Awal :
2°30'16.57"N
128°21'47.52"E
STA Akhir :
2°23'51.25"N
128°17'58.04"E
5. SUMBER Untuk Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan pagu dana Rp.
PENDANAAN 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dan HPS
sebesar Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 187.000.000,00 (Seratus Delapan
Puluh Tujuh Juta Rupiah) termasuk PPN dan
2. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 3.413.000.000, (Tiga Miliar Empat
Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) termasuk PPN dibiayai Dipa APBN Tahun
Anggaran 2023-2024.
Apabila dana dalam dokumen anggaran beserta revisinya yang telah
disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun
Tahun Anggaran 2023 maka Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi
Konstruksi dapat dibatalkan dan Penyedia Jasa tidak dapat menuntut
ganti rugi dalam bentuk apapun.
Pekerjaan ini terbuka bagi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
memenuhi persyaratan Ijin Usaha dengan Klasifikasi sebagai berikut :
2 | P a g e
Bentuk Usaha : Badan Usaha
Kualifikasi Badan Usaha : Besar
Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
Sub Bidang : RE-202 Jasa Pengawas Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi atau RK003 Jasa rekayasa
pekerjaan Teknik sipil transportasi (KBLI
2020) 71102 yang masih berlaku.
6. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen: (PPK) Pengawasan P2JN Provinsi
ORGANISASI Maluku Utara sebagai pengendali kontrak Pengawasan Teknis Pekerjaan
PEJABAT Konstruksi. Kedudukan PPK berada di dalam struktur organisasi Satuan
PEMBUAT Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara
KOMITMEN.
DATA PENUNJANG
Data – data dasar yang di perlukan :
7. DATA DASAR
a. Harga Satuan Dasar dan Harga Satuan Pekerjaan sesuai pasar dan
kontrak-kontrak berjalan.
b. Data lain yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen pengawasan.
8. STANDAR a. Spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi 2;
TEKNIS b. Permen PU No.19/PRT/M/2011 Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan;
c. Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK;
d. Perencanaan Geometric Jalan Raya yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Bina Marga No.13/70;
e. SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik; dan
f. Perencanaan Geometric Jalan Raya yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Bina Marga No.13/70.
9. STUDI- STUDI -
TERDAHULU
10. REFERENSI a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas
peraturan presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3 | P a g e
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi mengatur tentang penunjukan langsung pada kondisi
tertentu, salah satunya dalam hal permintaan berulang (repeat
order) dalam pengadaan jasa konsultansi konstruksi.
e. Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
f. Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g. Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 tahun 2022
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah
No. 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah melalui penyedia;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah
No. 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan
Langsung Permintaan Berulang (Repeat order) Pengadaan Jasa
Konsultansi;
j. Kepmen 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi;
k. SE Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022, Tentang Susunan Tenaga
Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
l. SE Menteri PUPR No. 18 tahun 2021 tentang pedoman operasional
tertip penyelenggaraan persiapan pemilihan untuk pengadaan jasa
konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m. SE Menteri PUPR No. 20/SE/M/2021 tahun 2021 tentang Pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung
Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
Konsultansi Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat
n. SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 04/SE/Dd/2011, tanggal 28
Juli 2011, tentang Penajaman Strategi Ruas Dan Peningkatan Mutu
Disain;
o. Surat Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor :
PA0106-Lk/1289 Hal penyampaian format SKK-K Elektronik dan
pemberlakuan syarat program studi tanggal 13 juli 2022;
4 | P a g e
p. Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate)
Dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa
Konsultansi Tahun 2023 INKINDO;
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP
Lingkup kegiatan ini sebagai berikut:
PEKERJAAN
1. Persiapan dan Mobilisasi:
a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Pekerjaan.
b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan
keselamatan lalu-lintas serta SMKK, dan Dokumen Lingkungan.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan
memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
b) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
c) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Teknis
e. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
f. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan.
g. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan
kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
h. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan
penerimaan hasil pekerjaan.
i. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat
Pembayaran.
j. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian
bahan.
i. Laporan Harian
ii. Laporan Mingguan
iii. Laporan Bulanan
iv. Laporan Teknis
v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
vi. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan
jembatan.
5 | P a g e
vii. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi
laporan kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi.
viii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan
penerimaan hasil pekerjaan.
ix. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat
Pembayaran.
x. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan
pengujian bahan.
d) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari
masing-masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi.
e) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi
kepada PPK Pekerjaan Konstruksi:
f) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK
Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM.
g) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana
mutu kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
h) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak
terkait pelaksanaan pekerjaan.
i) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan
pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
j) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
k) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
l) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa.
m) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang
jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
n) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan
jalan dan jembatan berdasarkan indikator kinerja jalan dan
jembatan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
o) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
p) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
pekerjaan.
q) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia
Jasa.
6 | P a g e
r) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan.
s) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
pekerjaan.
3. Laporan Pengawasan:
Membuat laporan, antara lain:
a) Laporan Harian
b) Laporan Mingguan
c) Laporan Bulanan
d) Laporan Teknis
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang
berisi kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara
lain :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Bulanan
• Laporan Teknis
• Laporan Akhir
13. PERALATAN, i. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
MATERIAL,
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
PERSONEL
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
DAN
a. Laporan dan Data Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
FASILITAS b. Akomodasi dan Ruangan Kantor menjadi tanggung jawab
DARI PEJABAT penyedia jasa
c. Staf Pengawas/Pendamping
PEMBUAT
KOMITMEN Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping/counterpart
atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
ii. Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.
14. PERALATAN
DAN MATERIAL Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
DARI peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
PENYEDIA JASA
- Sewa Kantor
KONSULTANSI
- Sewa Kamar
- Sewa Laptop + Printer
- Sewa Kendaraan Roda Empat
- Sewa Kendaraan Roda Dua
7 | P a g e
- Sewa Genset
- Sewa Hand GPS
Tersedianya Perlengkapan Keselamatan Kerja (Safety Factor) seperti
Alat Pelindung Diri dalam Pelaksanaan Kegiatan
15. LINGKUP Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi :
KEWENANGAN a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai
PENYEDIA
dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
JASA
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan
mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi
syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang/terbangun secara
bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai
dengan 100%.
i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jembatan yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan jembatan yang
ditetapkan.
j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan
tingkat layanan jembatan berdasarkan indikator kinerja jembatan
yang ditetapkan dalam kontrak.
k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang
diajukan oleh kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan.
l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran
pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi.
m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan
berdasarkan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap
pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan
tuntutan klaim.
o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam
upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan
tindakan korektif yang harus dilakukan.
8 | P a g e
Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran
pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat
layanan jalan dan jembatan.
16. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 390 (Tiga Ratus Sembilan
WAKTU Puluh) hari kalender atau 13 (Tiga Belas) bulan dengan rincian sebagai
PENYELESAIAN berikut :
PEKERJAAN
terhitung sejak tanggal dimulainya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
17. PERSONIL 1. Profesional Staf (Tenaga Ahli)
Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari
Asosiasi Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini adalah:
a. Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil
dan disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan jalan dan jembatan sekurang-kurangnya selama 6
(Enam) tahun setelah lulus dan memiliki :
• Seritifikat Ahli Teknik Jalan Madya (202) yang masih berlaku.
Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin,
mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar,
9 | P a g e
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan
kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan
dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume
dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu
dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
10 | P a g e
Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik
dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah
terima pertama (provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
b. Quality Engineer
Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan
Teknik Sipil dan disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan jalan dan jembatan sekurang-kurangnya selama
4 (Empat) tahun setelah lulus dan memiliki :
• Seritifikat Ahli Teknik Jalan Madya (202) yang masih berlaku.
Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality
Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan
di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas :
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan
segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun
hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil
pekerjaan;
11 | P a g e
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang
ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada
PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda
uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu
bahan dan pekerjaan.
c. Quantity Engineer
Quantity Engineer disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan
Teknik Sipil dan disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan jalan sekurang-kurangnya selama 3 (Tiga)
tahun setelah lulus dan memiliki :
• Seritifikat Ahli Teknik Jalan Muda (202) yang masih berlaku.
Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity
Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan
di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas Quantity Engineer terdiri atas:
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan
dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
pekerjaan kepada Team Leader;
3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
12 | P a g e
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan
4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan
metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader jika
terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan
bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah
pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan
untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah selesai
kerja;
8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team
Leader; dan
10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan
memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
d. Health Safety Environment (HSE) Engineer
HSE disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil dan
disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan jalan dan jembatan sekurang-kurangnya selama 3 (Tiga)
tahun setelah lulus dan memiliki Seritifikat Ahli K3 Konstruksi Muda
(603) yang masih berlaku.
Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau
orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety
Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader
dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE) Engineer
13 | P a g e
terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk
membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek
lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
2. Sub Profesional Staf
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas
dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff dengan persyaratan minimal
Sarjana (S1) Teknik Sipil. Adapun jumlah tenaga Sub-Professional
Staff sebagai berikut :
14 | P a g e
1) Inspector Jalan bertugas membantu Team Leader dalam
pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan dan
jembatan sebanyak 1 Orang.
2) Material dan Laboratorium Technician Jalan bertugas membantu
Quality Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi data mutu
pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan sebanyak 1 Orang.
3) Surveyor Jalan bertugas membantu Team Leader dan Quality
Engineer dalam pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi
jalan dan jembatan sebanyak 2 Orang.
3. Supporting Staff (Tenaga Pendukung)
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu
kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu) orang Operator Komputer
dan 1 (satu) orang Sekretaris. Dengan tugas masing-masing sebagai
berikut :
Tugas Operator Komputer :
• Menyiapkan sarana prasarana yang diperlukan untuk melauk
an pengetikan meliputi komputer, kertas, korektor, tinta dan
lainya untuk pelaksanaan tugasnya.
• Mengetik konsep-konsep surat, pelaporan, daftar, matrik
dengan menggunakan komputer sesuai standar, pedoman
dan prosedur sesuai perintah atasan.
• Menyusun, menyiapkan, dan mengarsipkan semua dokumen;
• Menyampaikan informasi, usul dan saran yang berkaitan
dengan tugas pengetikansebagai masukan bagi atasan;
• Menjaga dan merawat sarana prasarana kerja
yang dipergunakan dengan baik serta memelihara kerapian
dan kenyamanan suasana tempat kerja.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, yang
berkaitan dengan bidang tugasnya.
Tugas Sekretaris:
• Membuat laporan invoice dan berita acara pembayaran
• Membuat risalah rapat
• Membantu Tugas Supervision Engineer
• Membuat Surat dengan Organisasi atau instansi lain.
• Mengatur jadwal Rapat.
• Mewakili Supervision Engineer saat tidak ada di tempat.
• Mengarsipkan dokumen-dokumen penting seperti proposal,
surat masuk, surat keluar dan dokumen lain yang dianggap
bernilai.
15 | P a g e
• Menyiapkan rencana kerja.
• Menyusun poin-poin yang akan dibahas dalam rapat.
• Menyiapkan absensi kehadiran personil
Kualifikasi
Jumlah Orang-
Posisi Tgkt Peng
Status Tenaga Bulan
Pendidi Jurusan Keahlian alam
Ahli
kan an
Tenaga Ahli :
Ahli Madya Jalan
Team Leader S1 Tek.Sipil Ahli Madya 6 th 1 org – 13 bln
Kode SKA 202
Ahli Madya Jalan
Quality Engineer S1 Tek.Sipil Ahli Madya 4 th 1 org – 12 bln
Kode 202
Ahli Muda Jalan
Quantity Engineer S1 Tek.Sipil Ahli Muda 3 th 1 org – 12 bln
Kode 202
Ahli Muda Kontruksi
HSE/K3 S1 Tek.Sipil Ahli Muda 3 th 1 org – 12 bln
K3 Kode SKA 603
SUB TOTAL A 4 org - 49 bln
Sub Professional Staf :
Inspector Jalan S1 Tek.Sipil 1 org – 13 bln
Mat & Lab Tech Jalan S1 Tek.Sipil 1 org – 11 bln
Surveyor Jalan 1 S1 Tek.Sipil 1 org – 12 bln
Surveyor Jalan 2 S1 Tek.Sipil 1 org – 12 bln
SUB TOTAL B 4 org – 48 bln
Tenaga Pendukung :
SMK
Sekretaris/Administrasi atau SMK atau Setara 1 org – 13 bln
Setara
SMK
Operator Komputer atau SMK atau Setara 1 org – 12 bln
Setara
SMK
Office Boy atau SMK atau Setara 1 org – 12 bln
Setara
SUB TOTAL C 3 org – 37 bln
18. JADWAL
TAHAPAN
Jadwal Pekerjaan
PELAKSANAAN
2023 Tahun 2024 KET
PEKERJAAAN
NO Uraian
12 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12
Pengawasan Teknis
1. Peningkatan Struktur
Jalan Sofi - Wayabula
16 | P a g e
Jadwal Penugasan Personil
LAPORAN
19. LAPORAN Laporan Pendahuluan memuat : jadwal rencana kerja, metodologi
PENDAHULUAN pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara
lengkap, jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan
dan Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi. Penyedia jasa wajib
menyelesaikan Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi dan
disahkan oleh PPK Pengawasan maksimal 1 (satu) minggu setelah SPMK
diterbitkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (Enam) buku laporan.
20. LAPORAN Laporan Bulanan memuat : laporan kemajuan pekerjaan secara singkat
BULANAN yang menggambarkan pencapaian kinerja jalan dan jembatan untuk
masing-masing kegiatan pekerjaan. Secara substansional Laporan
Bulanan sekurang- kurangnya terdiri dari :
i. Surat pengantar;
ii. Satu halaman “Progress Summary”, rangkuman status fisik dan
keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan yang
berdampak pada kemajuan keluaran pekerjaan;
17 | P a g e
iii. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan
Konsultan.
iv. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait dengan
kinerja hasil pekerjaan.
v. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan
jembatan pada bulan terkait.
vi. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
vii. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.
viii. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan
termasuk besarnya denda (jika ada).
ix. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
Laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan kepada
PPK.
Laporan bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya minggu kedua
setiap bulan berikutnya sebanyak 6 (Enam) buku laporan.
21. LAPORAN Laporan Teknis memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan: Ketua
TEKNIK
Tim/SE harus membuat laporan teknis sesuai keperluan dimaksud yang
terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Ketua Tim/SE akan membantu
PPK untuk mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis atau penyebab
perubahan. Isi Laporan teknis tersebut terdiri dari :
a. Data Proyek.
b. Peta lokasi pekerjaan.
c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).
d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang terkait.
e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang diusulkan,
namun tetap untuk pemenuhan tingkat layanan jembatan.
f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.
g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada) terkait
dengan perubahan lingkup pekerjaan dan kinerja jembatan.
h. Rekomendasi teknis.
i. Laporan harus diserahkan sebanyak 6 (Enam) buku laporan.
22. LAPORAN Laporan Akhir memuat : Ringkasan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan
AKHIR
pengawasan konstruksi, rekomendasi kebutuhan pemeliharaan di masa
yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa
konstruksi pekerjaan jembatan, permasalahan potensial untuk konstruksi
baru yang mungkin terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk
18 | P a g e
beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan
tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
Laporan Akhir harus diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.
Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap
Gambar Terlaksana (As Built Drawing) yang dikerjakan oleh Penyedia.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir
pengawasan lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode
pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan
sebuah draft Iaporan akhir sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi
penjelasan sebagai berikut :
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan
pengawasan di lingkungan unit kerjanya.
- Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan keuangan.
Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, prosedur, dan
operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan pada
program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya
23. PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
DALAM NEGERI dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24. PERSYARATA Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
N KERJA pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
SAMA dipatuhi dengan ketentuan :
➢ Lead – anggota memiliki kualifikasi yang sama (Besar-Besar)
➢ Lead – anggota memiliki kualifikasi 1 tingkat dibawahnya (Besar-
Menengah)
Batasan jumlah perusahaan yang melalui KSO paling banyak 3 (tiga).
25. PEDOMAN Untuk pelaksanaan studi ini konsultan diwajibkan untuk mengamati
PENGUMPULA kondisi lapangan dan permasalahan disain yang mungkin timbul. Petugas
N DATA yang akan ditugaskan diharuskan berkonsultasi dengan pejabat dari
LAPANGAN Instansi terkait untuk mendiskusikan segala hal yang bersangkutan
dengan jalan dan jembatan yang akan ditangani.
19 | P a g e| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 December 2019 | Project Management Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Konstruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 19,820,000,000 |
| 9 December 2019 | Project Management Office Monitoring Kinerja Operasi Dan Pemeliharaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,024,800,000 |
| 6 December 2018 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Provinsi Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 19 November 2021 | Project Manajement Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Kontruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,707,830,000 |
| 26 December 2022 | Project Manajement Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Kontruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,660,800,000 |
| 31 October 2016 | (Pr02) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 19 November 2021 | Konsultan Manajemen Pengawasan Dan Monitoring Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,500,000,000 |
| 6 December 2019 | Bantuan Dukungan Penyiapan Dan Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,400,000,000 |
| 18 February 2025 | Ct Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,151,350,000 |
| 19 November 2015 | Paket 19. Perencanaan Teknik Jembatan Provinsi Ntb 01 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,604,616,000 |