Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Asn Kemenkeu Kota Denpasar

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82100064
Status: Batal
Date: 28 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Bali
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,228,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,228,000,000
RUP Code: 45323825
Work Location: KOTA DENPASAR - Denpasar (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                 MANAJEMEN KONSTRUKSI                               
         PEMBANGUNAN RUMAH  SUSUN ASN KEMENKEU                      
                                                                    
                    KOTA DENPASAR                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                Tahun Anggaran 2023 s/d 2024                        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
   KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT                  
                                                                    
            DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN                           
      BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN JAWA IV                  
     SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI BALI                
                     URAIAN PENDAHULUAN                             
                                                                    
                                                                    
Maksud dan Maksud dan Tujuan dari Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah
Tujuan     Susun ASN Kemenkeu Kota Denpasar adalah untuk mengawasi dan
                                                                    
           melaporkan kegiatan Pembangunan Rumah Susun dari masa pelaksanaan
           sampai masa pemeliharaan agar terbangun dan difungsikan sesuai dengan
           rencana yang telah ditetapkan, khususnya pengendalian dalam aspek
           waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) serta
                                                                    
           tertib administrasi.                                     
                                                                    
Sasaran    Sasaran dari Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah
           Susun ASN Kemenkeu Kota Denpasar adalah terbangunnya Rumah Susun
                                                                    
           Kementerian Keuangan Provinsi Bali Tipe 36, 4 lantai, sebanyak 2 (dua)
           tower.                                                   
                                                                    
                                                                    
Lokasi     Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun ASN Kemenkeu Kota
Pekerjaan  Denpasar dilaksanakan pada JL. Dr. Muwardi, Renon, Kota Denpasar,
           Provinsi Bali dengan titik koordinat -8.672134,115.224344.
                                                                    
                                                                    
Sumber     Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Satuan Kerja
Pendanaan  Penyediaan Perumahan Provinsi Bali, Direktorat Jenderal Perumahan,
           Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran
           2023 s/d 2024 dengan kontrak tahun jamak atau multi years contract
                                                                    
           (MYC).                                                   
           Pagu : Rp. 2.228.000,000,-                               
           HPS : Rp. 2.228.000,000,-                                
                                                                    
                                                                    
           Apabila dana sesuai dengan nilai tersebut tidak tersedia dalam anggaran
           Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Bali maka paket pekerjaan
           ini akan dibatalkan dan penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi.
                                                                    
                                                                    
Nama dan   Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                           
Organisasi                                                          
Pejabat    PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus                         
                                                                    
Pembuat    Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Bali          
Komitmen                                                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                         RUANG LINGKUP                              
                                                                    
Lingkup   Berdasarkan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, ruang lingkup
Pekerjaan pekerjaan Manajemen Konstruksi adalah sebagai berikut:    
                                                                    
          A. Tahap Persiapan                                        
             1. Membantu pengelola kegiatan dalam menyiapkan dan memeriksa
                kembali dokumen acuan pelaksanaan konstruksi rumah susun
                                                                    
                sebelum dilakukan MC-0.                             
             2. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan Serah
                Terima Lahan Sementara.                             
             3. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan Persetujuan
                                                                    
                Bangunan Gedung (PBG).                              
          B. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                           
             1. Mengevaluasi Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang
                disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, meliputi
                                                                    
                program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
                penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
                perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
                Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
                                                                    
                keselamatan kerja (K3);                             
             2. Mengendalikan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK),
                yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
                biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
                                                                    
                dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
                kesehatan dan keselamatan kerja;                    
             3. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan 
                                                                    
                manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
                turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
                penyimpangan;                                       
             4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                pelaksanaan konstruksi fisik;                       
                                                                    
             5. Melakukan kegiatan Pengawasan Konstruksi yang terdiri atas:
                a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                   konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan
                   Konstruksi pekerjaan di lapangan;                
                                                                    
                b. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing)
                   yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
                c. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi
                   dan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melakukan MC-0
                                                                    
                   (Mutual Check 0);                                
                d. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode  
                   pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                   pekerjaan konstruksi;                            
                                                                    
                e. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                   kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi
                   fisik;                                           
                f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                    
                   memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                   konstruksi;                                      
                g. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                   membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan   
                                                                    
                   Pengawasan Konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
                   lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
                   konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
                   konstruksi;                                      
                                                                    
                h. Melaporkan kepada pengguna jasa bila terjadi keadaan kahar
                   sesuai ketentuan yang tertuang pada SSUK Kontrak;
                i. Melaporkan kepada pengguna jasa dan membuat surat
                   teguran kepada penyedia jasa pelaksanaan konstruksi yang
                                                                    
                   mengalami deviasi sesuai ketentuan yang tertuang pada SSUK
                   Kontrak;                                         
                j. Menyampaikan surat justifikasi peristiwa kompensasi waktu
                   dan biaya kepada pengguna jasa atas pengajuan permohonan
                                                                    
                   kompensasi oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
                k. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
                   pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
                   konstruksi;                                      
                                                                    
                l. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                   lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama
                   (PHO);                                           
                m. Menyusun daftar cacat yang tersembunyi dan/atau kerusakan
                                                                    
                   sebelum serah terima I, serta mengawasi perbaikannya;
                n. Bersama-sama dengan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                   melakukan MC-100 (Mutual Check 100) atau Berita Acara
                   Pemeriksaan Pekerjaan 100%;                      
                o. Menyusun berita acara serah terima pertama pekerjaan
                                                                    
                   konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
                   pekerjaan konstruksi;                            
                p. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan dengan surat
                   pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
                                                                    
                   secara kualitas dan kuantitas sesuai dengan desain
                   perencanaan dan kontrak;                         
             6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi;
          C. Tahap Masa Pemeliharaan                                
                                                                    
             1. Melakukan kegiatan Pengawasan Konstruksi yang terdiri atas :
                a. Menyusun daftar kerusakan sebelum serah terima akhir
                   (FHO), serta mengawasi perbaikannya pada masa    
                   pemeliharaan;                                    
                                                                    
                b. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi
                   menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
                   gedung dan melakukan alih pengetahuan kepada calon
                   pengelola bangunan;                              
                c. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
                   terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
                                                                    
                   untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;  
                d. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
                   Pendaftaran;                                     
                e. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
                                                                    
                   dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
                   Kabupaten atau Kota setempat;                    
             2. Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun kelengkapan
                dokumen untuk Serah Terima Aset.