URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN ASN KEMENKEU
KOTA DENPASAR
Tahun Anggaran 2023 s/d 2024
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN JAWA IV
SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI BALI
URAIAN PENDAHULUAN
Maksud dan Maksud dan Tujuan dari Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah
Tujuan Susun ASN Kemenkeu Kota Denpasar adalah untuk mengawasi dan
melaporkan kegiatan Pembangunan Rumah Susun dari masa pelaksanaan
sampai masa pemeliharaan agar terbangun dan difungsikan sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan, khususnya pengendalian dalam aspek
waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) serta
tertib administrasi.
Sasaran Sasaran dari Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah
Susun ASN Kemenkeu Kota Denpasar adalah terbangunnya Rumah Susun
Kementerian Keuangan Provinsi Bali Tipe 36, 4 lantai, sebanyak 2 (dua)
tower.
Lokasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun ASN Kemenkeu Kota
Pekerjaan Denpasar dilaksanakan pada JL. Dr. Muwardi, Renon, Kota Denpasar,
Provinsi Bali dengan titik koordinat -8.672134,115.224344.
Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Satuan Kerja
Pendanaan Penyediaan Perumahan Provinsi Bali, Direktorat Jenderal Perumahan,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran
2023 s/d 2024 dengan kontrak tahun jamak atau multi years contract
(MYC).
Pagu : Rp. 2.228.000,000,-
HPS : Rp. 2.228.000,000,-
Apabila dana sesuai dengan nilai tersebut tidak tersedia dalam anggaran
Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Bali maka paket pekerjaan
ini akan dibatalkan dan penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi.
Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi
Pejabat PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus
Pembuat Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Bali
Komitmen
RUANG LINGKUP
Lingkup Berdasarkan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, ruang lingkup
Pekerjaan pekerjaan Manajemen Konstruksi adalah sebagai berikut:
A. Tahap Persiapan
1. Membantu pengelola kegiatan dalam menyiapkan dan memeriksa
kembali dokumen acuan pelaksanaan konstruksi rumah susun
sebelum dilakukan MC-0.
2. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan Serah
Terima Lahan Sementara.
3. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG).
B. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Mengevaluasi Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, meliputi
program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK),
yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan Pengawasan Konstruksi yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan
Konstruksi pekerjaan di lapangan;
b. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
c. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi
dan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melakukan MC-0
(Mutual Check 0);
d. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
e. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi
fisik;
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
g. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
Pengawasan Konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
h. Melaporkan kepada pengguna jasa bila terjadi keadaan kahar
sesuai ketentuan yang tertuang pada SSUK Kontrak;
i. Melaporkan kepada pengguna jasa dan membuat surat
teguran kepada penyedia jasa pelaksanaan konstruksi yang
mengalami deviasi sesuai ketentuan yang tertuang pada SSUK
Kontrak;
j. Menyampaikan surat justifikasi peristiwa kompensasi waktu
dan biaya kepada pengguna jasa atas pengajuan permohonan
kompensasi oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
k. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi;
l. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama
(PHO);
m. Menyusun daftar cacat yang tersembunyi dan/atau kerusakan
sebelum serah terima I, serta mengawasi perbaikannya;
n. Bersama-sama dengan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
melakukan MC-100 (Mutual Check 100) atau Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan 100%;
o. Menyusun berita acara serah terima pertama pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
p. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan dengan surat
pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
secara kualitas dan kuantitas sesuai dengan desain
perencanaan dan kontrak;
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi;
C. Tahap Masa Pemeliharaan
1. Melakukan kegiatan Pengawasan Konstruksi yang terdiri atas :
a. Menyusun daftar kerusakan sebelum serah terima akhir
(FHO), serta mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
b. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung dan melakukan alih pengetahuan kepada calon
pengelola bangunan;
c. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
d. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
e. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten atau Kota setempat;
2. Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun kelengkapan
dokumen untuk Serah Terima Aset.