URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DI LINGKUNGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PERENCANAAN
Nama Paket : CORE TEAM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN P2JN WAMENA
Uraian :
Lingkup Jasa Konsultan Core Team Perencanaan dan Pengawasan mencakup pekerjaan-pekerjaan,
antara lain sebagai berikut:
1. Menyusun Rencana Program Mutu Core Team sesuai dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi.
2. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
perencanaan dan pengawasan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;
3. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan perencanaan dan pengawasan teknis dan
lainnya jika diminta;
4. Memberi bantuan teknis kepada Satker P2JN dalam pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan fungsinya;
5. Melaksanakan koordinasi dengan Konsultan Manajemen Proyek (KMP) pada wilayah Balai
terkait dan konsultan manajemen pusat;
6. Merencanakan/mengawasi dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana
mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan serta mekanisme
proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
7. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang
diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode yang
tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan
telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara ke dalam
pengendalian rekaman/bukti kerja.
8. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan
hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk
tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai
untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari setiap
tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan
untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam
prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari
prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara pelepasan
hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan
yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan
penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat
hasil pekerjaan.
PPK Perencanaan
RICKY PARULIAN, ST, MT
NIP. 199005262014021002