REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI
SELATAN
Jl. Batara Bira No. 32, KM 16, Baddoka, Makassar, 90243 Telp: 0411- 4831201
URAIAN SINGKAT
PAKET:
CORE TEAM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
PROVINSI SULSEL
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Singkat
URAIAN SINGKAT
1. Latar Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung, dalam
Belakang mewujudkan jaringan Jalan Nasional bebas hambatan antar perkotaan dan
di kawasan perkotaan yang memiliki intensitas pergerakan logistik tinggi
yang menghubungkan dan melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama
nasional dan memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah Daerah meningkat
dalam menyelenggarakan jalan yang berkelanjutan dengan mobilitas,
aksesibilitas dan keselamatan yang memadai.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu fungsinya adalah
melaksanakan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi
yang mantap dan mengusahakan agar jalan tidak bertambah rusak sehingga
dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan dan preservasi
jalan dan jembatan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Direktorat
Jenderal Bina Marga dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Selatan mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan
pekerjaan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan nasional pada
wilayah provinsi tersebut.
Adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satker P2JN dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Satker P2JN Provinsi
Sulawesi Selatan akan menunjuk Konsultan dalam Paket Core Team
Perencanaan dan Pengawasan Prov. Sulsel demi menunjang tugas dan
kewajiban Satker P2JN Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Maksud dan Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Satker P2JN
Tujuan Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan pekerjaan perencanaan
dan pengawasan teknis jalan, jembatan dan off-pavement (longsoran dan
drainase).
Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan teknis
jalan, jembatan dan off-pavement (longsoran dan drainase) dengan
menggunakan standar dan prosedur yang berlaku serta untuk tercapainya
pekerjaan perencanaan teknis yang dapat diimplementasikan di lapangan.
3. Sasaran 1. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan, jembatan dan off-
pavement (longsoran dan drainase) yang sesuai dengan NSPK jalan dan
jembatan di lingkup Direktorat Jenderal Bina Marga yang berwawasan
lingkungan dan berkeselamatan;
2. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan, jembatan dan
off-pavement (longsoran dan drainase) dengan baik sehingga tercapai
mutu konstruksi sesuai dengan persyaratan spesifikasi.
Uraian Singkat
4. Lokasi
Pekerjaan jasa konsultansi ini dilaksanakan di Wilayah Provinsi Sulawesi
Pekerjaan
Selatan.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2024,
Pendanaan dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.221.483.000 (Enam Miliar Dua Ratus
Dua Puluh Satu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) termasuk
PPN dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 6.221.483.000 (Enam
Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu
Rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan Pengguna Jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Satuan
Organisasi Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Balai Besar
Pengguna Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Bina
Jasa Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Nama : M. Husni Arafat, S.T., M.T.
NIP : 19841230 201012 1 006
Alamat : Jalan Batara Bira No. 32 KM 16, Baddoka, Makassar
Email : ppkperencanaan.sulsel@pu.go.id
7. Data Dasar • Data kondisi jalan dan jembatan semester ke 2 tahun 2023;
• Gambar desain jalan dan jembatan yang diawasi;
• Data sekunder pendukung lainnya untuk perencanaan jalan dan
jembatan serta;
• Spesifikasi teknis yang berlaku saat pelaksanaan pekerjaan.
8. Standar • Manual Desain Perkerasan Jalan Tahun 2017;
Teknis • Spesifikasi Umum Tahun 2018 (Revisi 2);
• Acuan Geometrik Jalan;
• Acuan Perhitungan Tebal Perkerasan;
• Acuan Perhitungan Drainase, Utilitas, dan Bangunan Pelengkap;
• Acuan Perencanaan Jembatan;
• Acuan Struktur;
• Ketentuan tentang aspek lingkungan dan keselamatan jalan;
• Acuan lain terkait pekerjaan yang dilaksanakan.
9. Studi - Studi Dokumen-dokumen studi maupun perencanaan yang sudah ada pada
Terdahulu Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait lainnya.
10. Referensi 1. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Hukum 2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Uraian Singkat
Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023
tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
7. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: BK 01-DK/224 Tanggal
31 Maret 2023 tentang Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait
Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi dan Penyesuaian
Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Pekerjaan Spesialis
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
8. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: BK 404-DK/253
Tanggal 14 April 2023 tentang Penerapan Sistem Informasi
Pengalaman (SIMPAN) dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian PUPR dan Nomor: BK 0404-DK/351 Tanggal 17 Mei 2023
tentang Tindak Lanjut Penerapan Sistem Informasi Pengalaman
(SIMPAN) dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
9. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: BK 0404-Kj/930
Tanggal 25 Mei 2023 tentang Penyampaian Arahan terkait status
Permohonan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi Sertifikat Standar
Disetujui Secara Otomatis oleh Sistem OSS (Fiktif Positif);
10. DIPA Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Selatan TA 2024;
11. Peraturan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan teknis jalan dan
jembatan.
11. Lingkup Lingkup pekerjaan Core Team Perencanaan dan Pengawasan Provinsi
Pekerjaan Sulsel mencakup pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
1. Menyusun dan mempersiapkan Laporan Program Mutu Core Team;
2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan
teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;
3. Melaksanakan penyiapan detail perencanaan teknis jalan, jembatan dan
off-pavement (longsoran dan drainase) sesuai dengan instruksi;
4. Melaksanakan penyiapan dokumen lelang konstruksi untuk tahun
berjalan dan tahun berikutnya;
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan teknis
serta pemeriksaan mutu pengawasan terutama jika terkait dengan
implementasi dari desain jalan, jembatan dan off-pavement (longsoran
dan drainase);
6. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan fungsinya;
7. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan manajemen regional pada
wilayah Balai terkait dan konsultan manajemen pusat;
8. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali;
9. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan.
Setiap kegiatan pengujian dan pengumpulan data lapangan harus disertai
dengan laporan pelaksanaan kegiatan, data dan analisis data, serta biaya
Uraian Singkat
yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
12. Keluaran Penyedia Jasa selama kurun waktu layanannya wajib menghasilkan
keluaran-keluaran yang disusun berdasarkan keahlian terintegrasi pada
setiap tahapan proses konsultansi. Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan
ini meliputi :
1. Laporan Program Mutu;
2. Laporan Pendahuluan;
3. Laporan Bulanan ;
4. Laporan Teknis atau Laporan Khusus;
5. Laporan Perencanaan termasuk Rancangan Konseptual SMKK;
6. Laporan Akhir.
Disusun oleh,
PPK Perencanaan
M. Husni Arafat, S.T., M.T.
NIP 19841230 201012 1 006