Dalam rangka menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan dan dikarenakan masih terdapat kekurangan tenaga
(SDM), maka diperlukan tenaga bantuan guna mendukung penyelenggaraan sebagian tugas dan
fungsi tersebut pada Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bina Marga di lingkungan
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan untuk tahun anggaran 2024.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan jasa layanan konsultan dalam rangka
membantu Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bina Marga pada Direktorat Bina
Teknik dan Jembatan.
Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan sebagian tugas Subdirektorat Teknologi dan Peralatan
Infrastruktur Bina Marga pada Direktorat Bina Teknik dan Jembatan dapat terselenggara dengan
baik.
Sasaran yang hendak dicapai dari kegiatan ini adalah terselenggaranya jasa layanan Konsultan
Manajemen Subdit TPI Bina Marga pada Direktorat Bina Teknik dan Jembatan.
Lokasi pekerjaan di DKI Jakarta dan Seluruh Wilayah di Indonesia.
Pekerjaan ini dibebankan pada DIPA Nomor: SP DIPA-033.04.1.420118/2024 tanggal 24 November
2023, dengan pagu Rp.3.456.332.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus
Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Lingkup kegiatan jasa konsultansi ini adalah :
1) Mengkaji ulang Dokumen NSPK dalam lingkup kewenangan penyelenggaraan jalan dan
jembatan, termasuk standar dokumen pengadaan barang dan jasa, spesifikasi teknik dan
petunjuk analisa biaya konstruksi untuk pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina
Marga;
2) Melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan pengembangan dan penerapan
teknologi bidang jalan dan jembatan berdasarkan analisis kebutuhan dan persyaratan teknis
yang berlaku;
3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria pada
pembangunan dan preservasi jalan nasional dan jembatan, Proyek Strategis Nasional (PSN),
Proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Rencana Ibu Kota Negara (IKN) sesuai
penugasan;
4) Membantu pihak Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bina Marga pada
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembata dalam hal terjadi permasalahan yang membutuhkan
kajian khusus yang bersifat teknis maupun non teknis;
5) Mendampingi pihak Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bina Marga pada
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan di dalam melaksanakan bimbingan teknis dan/atau
sosialisasi NSPK; dan
6) Melakukan tugas-tugas harian yang berhubungan dengan teknis jalan dan jembatan.
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini, meliputi :
1) Dokumen NSPK yang sudah legal pada periode 2024;
2) Hasil monitoring dan evaluasi penerapan NSPK;
3) Hasil rekomendasi dari penanganan permasalahan yang bersifat teknis maupun non teknis;
4) Hasil laporan pendampingan di dalam melaksanakan bimbingan teknis dan/atau sosialisasi
NSPK; dan
5) Laporan kegiatan pendampingan tugas harian.
Jumlah Orang
No Posisi Pendidikan Kualifikasi
(Org) Bulan
I Tenaga Ahli
1 Ketua Tim 1 S1 Sipil SKA Madya 11
Teknik Jalan 7
tahun
2 Ahli Teknik Jalan 1 S1 Sipil SKA Madya 11
Teknik Jalan 5
tahun
3 Ahli Sistem Manajemen 1 S1 Sipil SKA Madya 11
Mutu Teknik Jalan 5
tahun
Sub Jumlah I 3 33
II Asisten Tenaga Ahli
1 Asisten Teknik Jalan 4 S1 - 11
2 Asisten Sistem Manajemen 3 S1 - 11
Mutu
Sub Jumlah II 7 22
III Tenaga Pendukung
1 Sekretaris 1 - - 11
2 Operator Komputer 1 - - 11
3 Supir 1 - - 11
Sub Jumlah III 3 33