Jabatan PPK : PPK Pembinaan Keselamatan dan Keamanan Jalan dan
Jembatan
Nama Pekerjaan : Konsultan Manajemen Keselamatan dan Keamanan
Jalan dan Jembatan
Total HPS : Rp. 4.500.000.000,00 (termasuk ppn)
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Isian Dokumen Kualifikasi oleh PPK
1. Nama paket pekerjaan :
Konsultan Manajemen Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan.
2. Uraian singkat pekerjaan :
Lingkup kegiatan yang dilakukan oleh konsultan Manajemen KESELAMATAN DAN
KEAMANAN JALAN DAN JEMBATAN antara lain sebagai berikut:
1) Melakukan koordinasi yang meliputi:
● koordinasi internal penyedia jasa;
● koordinasi/ asistensi dan/atau evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Keselamatan dan Keamanan
Jalan dan Jembatan, Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal
Bina Marga, dengan difasilitasi oleh Project Officer (PO) Konsultan Manajemen
Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan. Setiap pekerjaan harus
mendapatkan persetujuan PPK sebelum pelaksanaannya;
● koordinasi dengan stakeholder terkait, baik di lingkungan Direktorat Jenderal Bina
Marga maupun instansi terkait lainnya di luar Direktorat Jenderal Bina Marga;
2) Melaksanakan bantuan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Subdirektorat
Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan dan kegiatan lain yang terkait dengan
keluaran berupa laporan rekomendasi atau notulensi yang dikompilasi tiap bulannya
sebagai tindak lanjut dari bantuan teknis oleh Penyedia Jasa;
3) Melaksanakan identifikasi permasalahan terkait aspek keselamatan dan lingkungan
bidang jalan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam bentuk matriks evaluasi
dan laporan pendampingan teknis terkait aspek lingkungan hidup bidang jalan dan aspek
keselamatan jalan;
4) Melaksanakan pendampingan dan evaluasi terhadap permasalahan-permasalahan yang
teridentifikasi dalam proses pelaksanaan pembinaan, penyusunan, dan pengembangan
terkait aspek keselamatan dan lingkungan bidang jalan;
5) Melaksanakan penyusunan materi/bahan ajar terkait aspek keselamatan dan lingkungan
bidang jalan, sesuai data yang termutakhir, dan/atau peraturan perundangan serta
kebijakan termutakhir, dan/atau berdasarkan rekomendasi teknis terhadap permasalahan
yang dianalisis;
6) Melakukan pemutakhiran serta peningkatan kualitas data terkait aspek keselamatan dan
lingkungan bidang jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga, dalam bentuk matriks, tabulasi
data, peta, foto/video kondisi, dan/atau bentuk penyajian data lainnya;
7) Melakukan perjalanan dinas sesuai dengan pelaksanaan tugas Subdirektorat
Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan dan kegiatan yang terkait lainnya;
8) Melakukan rapat pembahasan untuk membahas Rencana Mutu Kontrak dan Laporan
Pendahuluan, Laporan Bulanan, dan Laporan Akhir. Penyedia jasa wajib menyediakan
bahan rapat sebanyak peserta rapat sebelum rapat dilaksanakan.
3. Lokasi pekerjaan :
Pusat Kegiatan : DKI Jakarta
Lingkup Wilayah Kegiatan: Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Jangka waktu :
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini direncanakan 11
(sebelas) bulan.
5. Sumber Dana :
APBN Tahun Anggaran 2024.
6. Persyaratan SBU :
Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi bidang usaha:
Jasa Manajemen Proyek terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (KL 404) KBLI
2017 / Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003) KBLI 2020; atau Jasa
Konsultansi Lingkungan (KL 401) KBLI 2017 / Jasa Rekayasa Lainnya (RK 005) KBLI 2020 ;
atau Jasa Rekayasa (engineering) terpadu (KL 409) KBLI 2017 / Jasa Pelayanan Studi
Investasi Infrastruktur (RT 001) KBLI 2020.
7. Contoh Kesamaan Jenis Pekerjaan dengan SBU :
Kegiatan Konsultan Manajemen Proyek / Bantuan Teknis Bidang Keselamatan Jalan
dan/atau Jembatan, atau Lingkungan Bidang Jalan dan/atau Jembatan, atau Kegiatan yang
berkaitan dengan Keselamatan Jalan dan/atau Jembatan
Isian Dokumen Seleksi oleh PPK
1. Peninjauan Lapangan : Ya
2. Penyesuaian Harga : Ya
3. Pembayaran : Bulanan
4. Biaya remunerasi TA : Sesuai Kepmen. PUPR No.524/KPTS/M/2022
5. Jabatan KPA : Kepala Satker Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
6. KAK : sudah diisi dan diupload oleh PPK
7. Rancangan Kontrak : sudah diisi dan diupload oleh PPK
8. SSUK dan SSKK : sudah diisi dan diupload oleh PPK
9. Evaluasi Teknis : seluruh bobot unsur teknis ditentukan oleh Pokja dengan
koordinasi PPK (PPK mengusulkan)
Dokumen Lainnya oleh PPK
1. KAK disampaikan ke Pokja
2. Dokumen Kualifikasi dan Seleksi dari PPK (apabila menyampaikan)