Konsultan Manajemen Keselamatan Dan Keamanan Jalan Dan Jembatan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82143064
Status: Gagal
Date: 21 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Direktorat Bina Teknik Jalan Dan Jembatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,500,000,000
RUP Code: 45262837
Work Location: KOTA JAKARTA SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Jabatan PPK           : PPK Pembinaan Keselamatan dan Keamanan Jalan dan
                        Jembatan                                        
Nama Pekerjaan        : Konsultan Manajemen Keselamatan dan Keamanan    
                        Jalan dan Jembatan                              
                                                                        
Total HPS             : Rp. 4.500.000.000,00 (termasuk ppn)             
Jenis Kontrak         : Waktu Penugasan                                 
                                                                        
                                                                        
Isian Dokumen Kualifikasi oleh PPK                                      
                                                                        
1. Nama paket pekerjaan :                                               
   Konsultan Manajemen Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan.     
                                                                        
                                                                        
2. Uraian singkat pekerjaan :                                           
   Lingkup kegiatan yang dilakukan oleh konsultan Manajemen KESELAMATAN DAN
   KEAMANAN JALAN DAN JEMBATAN antara lain sebagai berikut:             
   1) Melakukan koordinasi yang meliputi:                               
                                                                        
     ●  koordinasi internal penyedia jasa;                              
     ●  koordinasi/ asistensi dan/atau evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
        dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Keselamatan dan Keamanan
        Jalan dan Jembatan, Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal
        Bina Marga, dengan difasilitasi oleh Project Officer (PO) Konsultan Manajemen
        Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan. Setiap pekerjaan harus
        mendapatkan persetujuan PPK sebelum pelaksanaannya;             
     ●  koordinasi dengan stakeholder terkait, baik di lingkungan Direktorat Jenderal Bina
        Marga maupun instansi terkait lainnya di luar Direktorat Jenderal Bina Marga;
                                                                        
   2) Melaksanakan bantuan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Subdirektorat
      Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan dan kegiatan lain yang terkait dengan
      keluaran berupa laporan rekomendasi atau notulensi yang dikompilasi tiap bulannya
      sebagai tindak lanjut dari bantuan teknis oleh Penyedia Jasa;     
   3) Melaksanakan identifikasi permasalahan terkait aspek keselamatan dan lingkungan
      bidang jalan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam bentuk matriks evaluasi
      dan laporan pendampingan teknis terkait aspek lingkungan hidup bidang jalan dan aspek
      keselamatan jalan;                                                
                                                                        
   4) Melaksanakan pendampingan dan evaluasi terhadap permasalahan-permasalahan yang
      teridentifikasi dalam proses pelaksanaan pembinaan, penyusunan, dan pengembangan
      terkait aspek keselamatan dan lingkungan bidang jalan;            
   5) Melaksanakan penyusunan materi/bahan ajar terkait aspek keselamatan dan lingkungan
      bidang jalan, sesuai data yang termutakhir, dan/atau peraturan perundangan serta
      kebijakan termutakhir, dan/atau berdasarkan rekomendasi teknis terhadap permasalahan
      yang dianalisis;                                                  
   6) Melakukan pemutakhiran serta peningkatan kualitas data terkait aspek keselamatan dan
      lingkungan bidang jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga, dalam bentuk matriks, tabulasi
                                                                        
      data, peta, foto/video kondisi, dan/atau bentuk penyajian data lainnya;
   7) Melakukan perjalanan dinas sesuai dengan pelaksanaan tugas Subdirektorat
      Keselamatan dan Keamanan Jalan dan Jembatan dan kegiatan yang terkait lainnya;
   8) Melakukan rapat pembahasan untuk membahas Rencana Mutu Kontrak dan Laporan
      Pendahuluan, Laporan Bulanan, dan Laporan Akhir. Penyedia jasa wajib menyediakan
      bahan rapat sebanyak peserta rapat sebelum rapat dilaksanakan.    
                                                                        
3. Lokasi pekerjaan :                                                   
                                                                        
   Pusat Kegiatan : DKI Jakarta                                         
   Lingkup Wilayah Kegiatan: Negara Kesatuan Republik Indonesia.        
                                                                        
                                                                        
4. Jangka waktu :                                                       
   Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini direncanakan 11
   (sebelas) bulan.                                                     
                                                                        
5. Sumber Dana :                                                        
   APBN Tahun Anggaran 2024.                                            
                                                                        
6. Persyaratan SBU :                                                    
   Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi bidang usaha:               
   Jasa Manajemen Proyek terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (KL 404) KBLI
   2017 / Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003) KBLI 2020; atau Jasa
   Konsultansi Lingkungan (KL 401) KBLI 2017 / Jasa Rekayasa Lainnya (RK 005) KBLI 2020 ;
   atau Jasa Rekayasa (engineering) terpadu (KL 409) KBLI 2017 / Jasa Pelayanan Studi
   Investasi    Infrastruktur   (RT      001)       KBLI      2020.     
7. Contoh Kesamaan Jenis Pekerjaan dengan SBU :                         
   Kegiatan Konsultan Manajemen Proyek / Bantuan Teknis Bidang Keselamatan Jalan
   dan/atau Jembatan, atau Lingkungan Bidang Jalan dan/atau Jembatan, atau Kegiatan yang
   berkaitan dengan Keselamatan Jalan dan/atau Jembatan                 
                                                                        
Isian Dokumen Seleksi oleh PPK                                          
                                                                        
                                                                        
1. Peninjauan Lapangan : Ya                                             
2. Penyesuaian Harga :  Ya                                              
3. Pembayaran        :  Bulanan                                         
4. Biaya remunerasi TA : Sesuai Kepmen. PUPR No.524/KPTS/M/2022         
                                                                        
5. Jabatan KPA       :  Kepala Satker Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
6. KAK               :  sudah diisi dan diupload oleh PPK               
7. Rancangan Kontrak :  sudah diisi dan diupload oleh PPK               
8. SSUK dan SSKK     :  sudah diisi dan diupload oleh PPK               
9. Evaluasi Teknis   :  seluruh bobot unsur teknis ditentukan oleh Pokja dengan
                                                                        
                        koordinasi PPK (PPK mengusulkan)                
                                                                        
Dokumen Lainnya oleh PPK                                                
1. KAK disampaikan ke Pokja                                             
2. Dokumen Kualifikasi dan Seleksi dari PPK (apabila menyampaikan)