INFORMASI SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan
TIM INTI (CORE TEAM) PERENCANAAN DAN
NAMA PAKET :
PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN
PROVINSI JAWA TENGAH
PROVINSI : JAWA TENGAH
Tahun Anggaran 2024
TIM INTI (CORE TEAM) PERENCANAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAN
JEMBATAN PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah perangkat
BELAKANG dari Pemerintah Republik Indonesia yang mempunyai wewenang dan
tanggung jawab di dalam masalah-masalah pekerjaan umum. Direktorat
Jenderal Bina Marga adalah salah satu Direktorat Jenderal di dalam
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang
bertanggung jawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan dan jembatan
yang ada.
Direktorat Jenderal Bina Marga lebih menekankan pada penanganan
program pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan jalan dan
jembatan di seluruh Indonesia, baik berstatus Lokal, Provinsi maupun
Nasional.
Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu fungsinya adalah
melaksanakan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam
keadaan/kondisi yang baik dan mengusahakan agar jalan tidak bertambah
rusak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan
dan preservasi jalan dan jembatan tersebut diatas, merupakan salah satu
upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dan Pemerintah Daerah dalam
menunjang kelancaran arus lalu lintas.
Program pokok telah dipersiapkan meliputi pemeliharaan jalan yang telah
mantap dan pemeliharaan berkala untuk jalan lainnya, peningkatan jalan
dan pembangunan jalan baru serta pemeliharaan dan penggantian
jembatan.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa
Tengah mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pekerjaan
perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nasional pada
wilayah provinsi tersebut.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah akan
menunjuk Tim Inti (Core Team) Perencanaan dan Pengawasan Teknis
Jalan dan Jembatan Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan bantuan
teknis pada Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Jawa Tengah.
Nama kegiatan ini adalah Paket Tim Inti (Core Team) Perencanaan dan
Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Provinsi Jawa Tengah.
2. MAKSUD DAN Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Direktorat
TUJUAN Jenderal Bina Marga cq. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam penyelenggaraan pekerjaan review
desain, perencanaan, pengendalian/pengecekan hasil perencanaan teknik
jalan dan jembatan dari tim perencana, pengendalian pengawasan
konstruksi dan pengawasan teknik pelaksanaan prasarana jalan dan
jembatan yang dibiayai oleh dana APBN murni di Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan dari jasa pelayanan ini adalah :
● Menjamin bahwa pekerjaan perencanaan, pengendalian dan
pengecekan perencanaan teknik jalan dan jembatan yang
dilaksanakan oleh tim perencana, pengendalian pengawasan
konstruksi dan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan spesifikasi/standar prosedur yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
● Tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah yang
sifatnya khusus serta memiliki tingkat problematika yang tinggi
sehingga tingkat pelayanan jalan yang diinginkan selama umur
rencana dapat tercapai.
● Memperkenalkan pendekatan sistem mutu untuk pencapaian mutu
pelaksanaan jasa konstruksi, agar dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan dokumen kontrak.
3. SASARAN Dengan hasil perencanaan yang tepat/sesuai dengan
spesifikasi/aturan/standar yang berlaku dan tercapainya pelaksanaan fisik
sesuai dokumen kontrak, maka fungsi jalan/jembatan untuk melayani
transportasi lalu lintas akan terwujud sesuai dengan umur rencana dan
program jangka panjang yang berkesinambungan dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat dilaksanakan sesuai
dengan rencana.
a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang sesuai
dengan NSPM yang berwawasan lingkungan dan berkeselamatan;
b. Tercapainya kegiatan pembangunan jalan daerah yang dibiayai oleh
Dana Alokasi Khusus, baik perencanaan dan produk keluaran
konstruksi yang sesuai dengan mutu yang direncanakan;
c. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan
dengan baik sehingga tercapai mutu konstruksi sesuai dengan
persyaratan spesifikasi.
4. LOKASI Kegiatan Jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
PEKERJAAN Indonesia.
Adapun lokasi pekerjaan meliputi paket-paket pengawasan teknis
jalan/jembatan dan perencanaan jalan/jembatan di lingkungan Satuan
Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah.
5. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Murni Tahun
PENDANAAN Anggaran 2024, dengan pagu anggaran sebesar Rp7.579.600.000,- (Tujuh
Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
termasuk PPn 11%
Dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PPK sebesar
Rp7.526.680.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam
Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPn 11%.
6. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen: PPK Perencanaan
ORGANISASI
Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa
PEJABAT
Tengah
PEMBUAT
KOMITMEN
7. LINGKUP A. Lingkup Umum
PEKERJAAN
● Core Team Konsultan bertugas membantu PPK Perencanaan
Satker P2JN Provinsi Jawa Tengah untuk semua kegiatan yang
berkaitan dengan perencanaan dan pengawasan;
● Core Team Konsultan berkewajiban memberikan pembinaan
kepada personil Konsultan Pengawasan baik dalam bentuk saran
teknis, pelatihan atau kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan;
● Core Team Konsultan berkewajiban menyiapkan format
administrasi yang akan digunakan untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain format pelaporan, format perhitungan
kuantitas pembayaran dan format lain yang diperlukan. Substansi
format harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
B. Lingkup Pemeriksaan Bahan dan Peralatan
● Melakukan pembinaan kepada personil Konsultan Pengawasan
yang terkait dengan kegiatan pemeriksaan bahan dan peralatan,
dalam bentuk saran teknis, diskusi atau pelatihan singkat;
● Melakukan pendataan atas kegiatan pemeriksaan bahan dan
peralatan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawasan;
● Melakukan pemantauan lapangan secara berkala atau waktu
tertentu, diutamakan untuk kondisi pemeriksaan bahan dan
perlatan yang perlu mendapatkan perhatian;
● Memberikan saran teknik terkait dengan pengelolaan pemeriksaan
bahan dan peralatan agar sesuai dengan dokumen kontrak
dan/atau NSPM.
C. Lingkup Pengawasan
● Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan pengawasan teknis serta pemeriksaan
mutu pengawasan;
● Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan pengawasan
teknis lainnya jika diperlukan;
● Melakukan pembinaan dan pendampingan pada personil
Konsultan Pengawasan;
● Melakukan kunjungan lapangan secara berkala dan/atau waktu
tertentu, selanjutnya memberikan saran tertulis kepada Konsultan
Pengawasan atas hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian;
● Memberikan rekomendasi yang kuat kepada Konsultan
Pengawasan agar mengambil tindakan menunda pekerjaan,
apabila dijumpai proses pekerjaan yang tidak sesuai prosedur
baku yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dan/atau NSPM;
● Membuat laporan kepada PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi
Jawa Tengah, tentang kondisi lapangan yang harus ditindaklanjuti
di tingkat Satuan Kerja.
D. Lingkup Justifikasi Teknik
● Memberikan saran teknis terkait dengan perubahan kontrak, baik
yang diusulkan oleh Penyedia maupun PPK Fisik;
● Melaporan kepada PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Jawa
Tengah untuk hal-hal yang bersifat khusus dan memberikan
rekomendasi teknik terkait dengan perubahan desain.
E. Lingkup Perencanaan
● Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis serta pemeriksaan
mutu perencanaan;
● Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan perencanaan
teknis lainnya (perencanaan penanganan mendesak, yang harus
dikerjakan pada tahun berjalan) jika diminta;
● Narasumber pembahasan hasil dari kontrak perencanaan tahun
berjalan oleh Penyedia Jasa lain, yang fisiknya akan dilaksanakan
tahun mendatang. Di dalam memberikan pendampingan
pembahasan pekerjaan perencanaan (tersebut di atas), Core Team
merujuk pada penerapan NSPM / NSPK yang berlaku;
● Jika diminta, membuat revisi atas hasil perencanaan yang sudah
ada yang perlu dilakukan perubahan untuk keperluan lelang atau
pelaksanaan.
8. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang
berisi kegiatan pengawasan teknis dan review desain, perencanaan yang
meliputi:
● Laporan Program Mutu;
● Laporan Pendahuluan;
● Laporan Bulanan;
● Laporan Bulanan SMKK;
● Laporan Triwulan;
● Laporan Akhir;
● Laporan Review Desain;
● Laporan Perencanaan;
● Laporan Soft Copy.
Seluruh hasil keluaran/produk yang dihasilkan mulai dari kegiatan
pengawasan teknis, review desain serta perencanaan desain apabila
menggunakan software pendukung, diwajibkan menggunakan software
yang legal dan berlisensi resmi.
9. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 320 (Tiga ratus dua
PENYELESAIAN puluh) hari kalender Tahun Anggaran 2024.
PEKERJAAN
Orang-bulan (OB/MM) tenaga ahli dan tenaga pendukung dapat dilihat
pada volume dan satuan dalam perincian biaya.
10. JADWAL TIM INTI (CORE TEAM) PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
TAHAPAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN PROVINSI JAWA TENGAH
PELAKSANAAN
Bulan
PEKERJAAN No Pekerjaan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov
1 Tim Inti (Core Team)
Perencanaan dan Pengawasan
Teknis Jalan dan Jembatan
Provinsi Jawa Tengah| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 December 2019 | Project Management Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Konstruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 19,820,000,000 |
| 9 December 2019 | Project Management Office Monitoring Kinerja Operasi Dan Pemeliharaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,024,800,000 |
| 6 December 2018 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Provinsi Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 19 November 2021 | Project Manajement Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Kontruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,707,830,000 |
| 26 December 2022 | Project Manajement Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Kontruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,660,800,000 |
| 31 October 2016 | (Pr02) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 19 November 2021 | Konsultan Manajemen Pengawasan Dan Monitoring Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,500,000,000 |
| 6 December 2019 | Bantuan Dukungan Penyiapan Dan Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,400,000,000 |
| 18 February 2025 | Ct Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,151,350,000 |
| 19 November 2015 | Paket 19. Perencanaan Teknik Jembatan Provinsi Ntb 01 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,604,616,000 |