Paket - 3, Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pjn Wilayah II

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82148064
Status: Repeat Order
Date: 27 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 477060
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,312,095,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,312,095,000
Winner (Pemenang): PT Bintang Inti Rekatama
NPWP: 015845274804000
RUP Code: 45642437
Work Location: Ruas Jalan Karossa - Topoyo - Mamuju Tengah (Kab.)|Ruas Jalan Surumana – Pasangkayu - Baras - Pasangkayu (Kab.)|Ruas Jalan Kalukku – Salubatu - Mambi dan Ruas Jalan Malabo – Mamasa – Bts. Sulsel - Mamasa (kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                         
                                                                         
Latar     Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Belakang  (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan Preservasi
                                                                         
          Jalan Karossa – Topoyo; Preservasi Jalan Surumana – Pasangkayu –
          Baras; Preservasi Jalan Kalukku – Salubatu – Mambi; Preservasi Jalan
          Malabo – Mamasa – Bts. Sulsel. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian
          pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi
          Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang
          dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
          Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
          kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam
                                                                         
          kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa
          konsultansi pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya
          disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu
          untuk pelaksanaan tugas ini.                                   
Maksud dan Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
Tujuan    Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal dapat melaksanakan peran dan
          tanggung jawab berdasarkan Kontrak pekerjaan Konstruksi        
Sasaran   Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi jalan
          ini adalah tercapainya hasil pekerjaan preservasi jalan sesuai dengan
                                                                         
          Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan dan jembatan
          yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai dengan umur desain
          yang direncanakan serta membantu pelaksanaan pekerjaan dalam hal
          penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis, progress keluaran pekerjaan
          dan pengendalian pekerjaan dilapangan.                         
                                                                         
Lokasi    Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di ruas Pelaksanaan Jalan
Kegiatan  Nasional Wilayah II Prov. Sulawesi Barat sebagai berikut:      
                                                                         
                              Target       KM                            
           Paket Fisik                                                   
                              Km    M      Awal    Akhir                 
           Preservasi Jalan Karossa - Topoyo                             
           Jalan              55,72 0                                    
                                           123+110 177+775               
           Jembatan                 538,20                               
           Preservasi Jalan Surumana – Pasangkayu - Baras                
           Jalan              155,13                                     
                                           177+775 331+817               
           Jembatan           0     1.682,90                             
           Preservasi Jalan Kalukku – Salubatu - Mambi                   
           Jalan              98,66 0                                    
           Jembatan           0     746,40 38+007  138+839               
           Longsoran                50,00                                
           Preservasi Jalan Malabo – Mamasa – Bts. Sulsel                
           Jalan              39,61                                      
                                           138+839 190+289               
           Jembatan                 194,90                               
Jadwal                                                                   
Tahapan                                                                  
Pelaksanaan                                                              
Kegiatan                                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Lingkup   Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam
Pekerjaan bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa
          Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus
                                                                         
          dilakukan secara terencana dan terstruktur.                    
          Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan
          konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan
          yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
          mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan.
          1. Persiapan:                                                  
             a) Menyusun Program Mutu Pengawasan Pekerjaan.              
             b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
               berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan
                                                                         
               lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
             c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat
               Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan
               memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi.              
             d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
               Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan.                    
             e) Mempersiapkan formulir-formulir isian,                   
             f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
                                                                         
               masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
             g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada
               PPK Pekerjaan Konstruksi:                                 
             h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK Pekerjaan
               Konstruksi pada saat PCM.                                 
             i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji Program Mutu
               penyedia jasa konstruksi.                                 
             j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
                                                                         
               pelaksanaan pekerjaan.                                    
             k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
               mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.                      
             l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
               kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
               dimobilisasi Penyedia Jasa.                               
             m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
               disampaikan Penyedia Jasa.                                
                                                                         
             n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
               Penyedia Jasa.                                            
             o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang
               jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
               dimobilisasi Penyedia Jasa.                               
             p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan
               dan jembatan berdasarkan indikator kinerja jalan dan jembatan yang
               ditetapkan dalam dokumen kontrak.                         
             q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
                                                                         
               Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.                      
             r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan
               oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
             s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
             t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
               pemeriksaan lapangan.                                     
             u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
               pekerjaan.                                                
                                                                         
                                                                         
          2. Pelaksanaan Pengawasan:                                     
             a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
               memeriksa shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.  
             b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara
               professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
               terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.               
             c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
               pekerjaan konstruksi.                                     
                                                                         
             d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).    
             e) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
               membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
               kepada Pengguna Jasa.                                     
             f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
               perubahan kinerja pekerjaan.                              
             g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang
               dilakukan Penyedia.                                       
                                                                         
             h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan
               tingkat layanan jalan dan jembatan.                       
             i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
               pekerjaan konstruksi.                                     
             j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
               kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.      
             k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan
               yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.                  
             l) Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN dan
               Bantuan Teknik (Bantek) Balai terkait (bila ada).         
                                                                         
                                                                         
          3. Pengendalian Pekerjaan konstruksi                           
             a) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                          
               Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
               metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
               hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
               Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan
               dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali
                                                                         
               yang meliputi :                                           
               1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
                  yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau
                  rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan/atau Program Mutu.
               2) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
                  menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen
                  kegiatan.                                              
               3) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya
                                                                         
                  yang diperlukan dalam proses kegiatan.                 
               4) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
                  pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca  
                  penyerahan hasil pekerjaan.                            
                                                                         
                                                                         
             b) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan                     
               Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
               evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
               pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
               penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
               bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
               kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
               penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan dalam
                                                                         
               melaksanakan monitoring antara lain :                     
               1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
                  menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran
                  hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.         
               2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi
                  bahwa persyaratan telah dipenuhi.                      
               3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
                  yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
               4) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
                  yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
                                                                         
               Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
               menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
               kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk 
               mengevaluasi dimana   dapat  dilaksanakan perbaikan       
               berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
               dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber
               terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
               pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
                                                                         
               karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk
               tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang
               tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan
               dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah
               penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan
               pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
               1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa
                  hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi 
                                                                         
                  persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
                  tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
               2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus
                  diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai
                  yang merupakan bagian dari prosedur mutu.              
               3) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
                  mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan   
                  konsesi oleh Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
               4) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan
                                                                         
                  penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya      
                  ketidaksesuaian.                                       
               5) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
                  - Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan
                    untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk
                    setiap tahapan.                                      
                  - Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk
                    tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.      
                                                                         
                  - Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian
                    dengan persyaratan yang ditetapkan.                  
               Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan    
               mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan
               tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur
               mutu. Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara
               lain :                                                    
               1) Menguraikan ketidaksesuaian,                           
               2) Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab        
                  ketidaksesuaian                                        
               3) Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa  
                  ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
               4) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan. 
                                                                         
               5) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.                
               6) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan. 
               Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
               ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
                                                                         
               pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek
               dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
               mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan 
               kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta
               melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
                                                                         
               Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
               1)  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
                   oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai
                   dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
               2)  Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan
                   dan melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
               3)  Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan
                   mutu hasil pekerjaannya.                              
                                                                         
               4)  Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi
                   syarat.                                               
               5)  Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
                   tuntutan (claims).                                    
               6)  Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
                   peralatan yang digunakan.                             
               7)  Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
                   gambar terlaksana.                                    
                                                                         
               8)  Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara
                   bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai
                   sampai dengan 100%.                                   
               9)  Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jalan yang
                   dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
                   pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan jalan yang ditetapkan.
               10) Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan
                   tingkat layanan jalan dan jembatan berdasarkan indikator kinerja
                   jalan dan jembatan yang ditetapkan dalam kontrak.     
               11) Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi
                   yang diajukan oleh kontraktor untuk mencapai kinerja yang
                   ditetapkan.                                           
               12) Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap  
                   keluaran pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah
                   dipenuhi.                                             
               13) Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan
                   berdasarkan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.     
                                                                         
               14) Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap
                   pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan
                   tuntutan klaim.                                       
               15) Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam
                   upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan
                   dan tindakan korektif yang harus dilakukan.           
               16) Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran
                   pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat
                                                                         
                   layanan jalan.
Tenders also won by PT Bintang Inti Rekatama
Authority
30 November 2015Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Puncak Jaya 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,198,575,000
28 November 2015Pengawasan Jalan Dan Jembatan Ruas Nasional Dan Strategis Manokwari 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,795,172,000
25 May 2023Pw-Inp 01 Pengawasan Teknik Penanganan Ruas Jalan Daerah Kab. Barito Kuala, Tapin Dan BanjarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,789,713,000
11 May 2021Jasa Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Hasanudin - Petrosea, Lanjutan (Otsus)Pemerintah Daerah Kabupaten MimikaRp 2,610,650,000
29 October 2021Paket-29 Pengawasan Teknik Pembangunan Jembatan Gantung Provinsi Sumatera UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
18 November 2020Perencanaan Ded Jalan Papua BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,495,450,000
23 November 2021Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Di Ruas Jalan Piru - Waisala, Piru - Sp. Pelita Jaya - Taniwel - SalemanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,458,309,000
29 April 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan Ruas Tallang - Sae, Lambiri - Sodangan - EnoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,452,942,000
15 December 2015Supervisi Konstruksi Penanganan Pantai; Kab Majene, Polewali Mandar; Prov Sulawesi Barat; ( Perencanaan Dan Pengawasan Jarlngan )Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,400,800,000
12 December 2022Bantuan TeknisKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,399,086,000