URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Latar Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Belakang (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan Preservasi
Jalan Karossa – Topoyo; Preservasi Jalan Surumana – Pasangkayu –
Baras; Preservasi Jalan Kalukku – Salubatu – Mambi; Preservasi Jalan
Malabo – Mamasa – Bts. Sulsel. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian
pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi
Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang
dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam
kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa
konsultansi pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya
disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu
untuk pelaksanaan tugas ini.
Maksud dan Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
Tujuan Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal dapat melaksanakan peran dan
tanggung jawab berdasarkan Kontrak pekerjaan Konstruksi
Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi jalan
ini adalah tercapainya hasil pekerjaan preservasi jalan sesuai dengan
Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan dan jembatan
yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai dengan umur desain
yang direncanakan serta membantu pelaksanaan pekerjaan dalam hal
penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis, progress keluaran pekerjaan
dan pengendalian pekerjaan dilapangan.
Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di ruas Pelaksanaan Jalan
Kegiatan Nasional Wilayah II Prov. Sulawesi Barat sebagai berikut:
Target KM
Paket Fisik
Km M Awal Akhir
Preservasi Jalan Karossa - Topoyo
Jalan 55,72 0
123+110 177+775
Jembatan 538,20
Preservasi Jalan Surumana – Pasangkayu - Baras
Jalan 155,13
177+775 331+817
Jembatan 0 1.682,90
Preservasi Jalan Kalukku – Salubatu - Mambi
Jalan 98,66 0
Jembatan 0 746,40 38+007 138+839
Longsoran 50,00
Preservasi Jalan Malabo – Mamasa – Bts. Sulsel
Jalan 39,61
138+839 190+289
Jembatan 194,90
Jadwal
Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
Lingkup Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam
Pekerjaan bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus
dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan
yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan.
1. Persiapan:
a) Menyusun Program Mutu Pengawasan Pekerjaan.
b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan
lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan
memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
e) Mempersiapkan formulir-formulir isian,
f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada
PPK Pekerjaan Konstruksi:
h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi pada saat PCM.
i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji Program Mutu
penyedia jasa konstruksi.
j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan.
k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa.
o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang
jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan
dan jembatan berdasarkan indikator kinerja jalan dan jembatan yang
ditetapkan dalam dokumen kontrak.
q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan
oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan.
u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pengguna Jasa.
f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan.
g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang
dilakukan Penyedia.
h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan
tingkat layanan jalan dan jembatan.
i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi.
j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan
yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
l) Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN dan
Bantuan Teknik (Bantek) Balai terkait (bila ada).
3. Pengendalian Pekerjaan konstruksi
a) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan
dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali
yang meliputi :
1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau
rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan/atau Program Mutu.
2) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen
kegiatan.
3) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya
yang diperlukan dalam proses kegiatan.
4) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
b) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan dalam
melaksanakan monitoring antara lain :
1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran
hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi
bahwa persyaratan telah dipenuhi.
3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
4) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk
mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber
terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk
tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan
dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah
penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan
pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa
hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi
persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus
diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai
yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
3) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan
konsesi oleh Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
4) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan
penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya
ketidaksesuaian.
5) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan
untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk
setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk
tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian
dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan
tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur
mutu. Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara
lain :
1) Menguraikan ketidaksesuaian,
2) Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab
ketidaksesuaian
3) Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
4) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
5) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
6) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek
dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan
kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta
melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
2) Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan
dan melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
3) Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan
mutu hasil pekerjaannya.
4) Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi
syarat.
5) Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims).
6) Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan.
7) Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
gambar terlaksana.
8) Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara
bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai
sampai dengan 100%.
9) Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jalan yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan jalan yang ditetapkan.
10) Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan
tingkat layanan jalan dan jembatan berdasarkan indikator kinerja
jalan dan jembatan yang ditetapkan dalam kontrak.
11) Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi
yang diajukan oleh kontraktor untuk mencapai kinerja yang
ditetapkan.
12) Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap
keluaran pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah
dipenuhi.
13) Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan
berdasarkan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
14) Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap
pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan
tuntutan klaim.
15) Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam
upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan
dan tindakan korektif yang harus dilakukan.
16) Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran
pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat
layanan jalan.