URAIAN PROYEK
JASA OPERASIONAL SMKS JEMBATAN SURAMADU
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Jembatan Suramadu merupakan jembatan cable stayed terpanjang di
Indonesia saat ini yang membentang di Selat Madura dan menghubungkan
Pulau Jawa (Kota Surabaya) dengan Pulau Madura (Kabupaten Bangkalan).
Jembatan ini terdiri dari 3 (tiga) bagian jembatan yaitu Causeway (Sisi
Surabaya dan Madura), Approach Bridge (Sisi Surabaya dan Madura), dan
Main Bridge dengan total panjang keseluruhan jembatan adalah 5.438 m
dengan lebar kurang lebih 30 m, mempunyai 4 (empat) lajur dua arah untuk
kendaraan roda 4 selebar 3,5 m dan 2 (dua) lajur darurat, serta 2 (dua) lajur
khusus kendaraan roda 2 di sisi tepi jembatan. Jembatan Suramadu memiliki
struktur jembatan yang kompleks dan direncanakan untuk umur rencana
100 tahun. Jembatan ini dibangun dengan biaya yang cukup besar sehingga
nilai investasi dari Jembatan Suramadumenjadi sangat tinggi. Oleh karena itu,
agar Jembatan Suramadu dapat mempertahankan pelayanannya hingga
umur rencana tersebut diatas maka tindakan monitoring terhadap kondisi
kesehatan struktur jembatan perlu dilakukan secara terus-menerus sehingga
penurunan performa jembatan dapat segera dideteksi lebih awal. Dengan
kemajuan teknologi dalam bidang instrumentasi yang didukung dengan
kemajuan dibidang teknologi informasi dan komunikasi, maka kegiatan
monitoring kesehatan struktur jembatan dapat difasilitasi dengan lebih
mudah.
Dalam memonitor kondisi kesehatan strukturnya, Jembatan Suramadu saat
ini telah dilengkapi dengan fasilitas Structural Health Monitoring System
(SHMS) atau Sistem Monitoring Kehandalan Struktur (SMKS) yang dapat
mendeteksi kerusakan yang terjadi dengan metode pengujian Tak Rusak
(Non-Destructive Test) dimana sistem ini diintegrasikan pada struktur
jembatan. Secara umum, fungsi utama dari SMKS Jembatan Suramadu ini
adalah untuk verifikasi desain (Design Verification), Manajemen Lalu Lintas
(Traffic Management), dan Pemeliharaan Struktur Jembatan (Structural
Maintenance).
Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatannya SMKS Jembatan Suramadu di
jalankan oleh PPK PJBH Jembatan Suramadu 1 Provinsi Jawa Timur di bawah
Satuan Kerja Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu, sesuai
dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor: 531/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020.
Kegiatan monitoring SMKS Jembatan Suramadu dijalankan selama 24 jam
dalam 1 minggu yang meliputi monitoring sensor-sensor, akuisisi data (DAQ)
dan sistem transmisi, pemrosesan data dan mekanisme kontrol, dan sistem
evaluasi. Pada SMKS Jembatan Suramadu terpasang 20 tipe sensor dimana
masing-masing tipe sensor tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda
dalam pemantauan kesehatan struktur jembatan. Di samping itu, lokasi
penempatan sensor-sensor SMKS yang berjumlah kurang lebih 500 buah
beserta komponen pendukung SMKS lainnya juga tersebar di seluruh
Jembatan Suramadu.
Mengingat begitu kompleksnya sistem pada SMKS Jembatan Suramadu maka
PPK PJBH Jembatan Suramadu 1 Provinsi Jawa Timur membutuhkan bantuan
personil dan tenaga ahli berpengalaman di bidangnya untuk mengoperasikan
SMKS Jembatan Suramadu. PPK PJBH Jembatan Suramadu 1 Provinsi Jawa
Timur bermaksud untuk mengadakan kegiatan penyediaan Jasa Operasional
SMKS Jembatan Suramadu. Melalui Jasa Operasional SMKS Jembatan
Suramadu ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas PPK PJBH
Jembatan Suramadu 1 Provinsi Jawa Timur dalam memonitor kondisi
Jembatan Suramadu melalui sistem SMKS, sehingga dengan harapan dapat
memberikan layanan kinerja jembatan Suramadu sesuai umur rencana.
2. Maksud dan Maksud pengadaan pekerjaan Jasa Konsultansi Jasa Operasional Sistem
Tujuan Monitoring Kehandalan Struktur (SMKS) Jembatan Suramadu ini, adalah
untuk:
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Jembatan Suramadu 1 Provinsi
Jawa Timur dalam menjalankan operasional Sistem Monitoring
Kehandalan Struktur Jembatan Suramadu
2. Melakukan monitoring kondisi SMKS yang meliputi sensor-sensor,
akuisisi data (DAQ) dan sistem transmisi, pemrosesan data dan
mekanisme kontrol, serta evaluasi system
3. Dapat melakukan proses akhir dari pembacaan data untuk
mengetahui perilaku jembatan akibat getaran, beban angin, dan
beban hidup pada jembatan, dengan berdasarkan pada analisa model
struktur jembatan
Tujuan diadakan kegiatan Jasa Operasional SMKS Jembatan Suramadu adalah
:
1. Terlaksananya kegiatan Operasional SMKS Jembatan Suramadu
2. Tersedianya data pengukuran dari sensor-sensor SMKS Jembatan
Suramadu yang berkelanjutan dengan data yang akurat
3. Tersedianya data kondisi sensor, peralatan dan komponen pendukung
SMKS Jembatan Suramadu
4. Tersedianya rekomendasi pemeliharaan dan pengembangan SMKS
Jembatan Suramadu
5. Terlaksananya pemeliharaan korektif dan preventif sistem SMKS
Jembatan Suramadu
6. Tersedianya Analisa kondisi elemen-elemen struktur jembatan
Suramadu berdasarkan bacaan sensor SMKS dengan mengacu pada
standar-standar bacaan SMKS yang sudah terproses hasilnya
3. Sasaran Sasaran kegiatan Jasa Operasional SMKS terlaksananya kegiatan operasional,
pemantauan dan korektif-preventif Sistem SMKS Jembatan Suramadu
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Jasa Operasional SMKS Jembatan Suramadu di lingkungan
Kabupaten Bangkalan dan Jembatan Suramadu
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA APBN Satuan Kerja
Pendanaan Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu, Tahun Anggaran 2024
Nomor: SP DIPA- 033.04.1.485306/2024.
6. Nilai Pekerjaan Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah)
7. Nama dan 1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Intan Yuanita, ST., MT. / NIP.
Organisasi PPK 198203122010122002
2. Satuan Kerja: Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu
Provinsi Jawa Timur.
Data Penunjang1
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
8. Data Dasar 1. Pedoman Perencanaan Sistem Monitoring Kesehatan Struktur Jembatan;
2. Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus;
3. Spesifikasi Khusus Interim (SKh-1.7.42) Sistem Monitoring Kesehatan
Struktur (MKS) Jembatan.
4. Buku Manual SHMS Jembatan Suramadu;
5. Gambar As Built Drawing SHMS Jembatan Suramadu;
6. DIPA APBN Satuan Kerja Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan
Suramadu TA. 2024, BBPJN Jawa Timur – Bali.
7. Laporan kegiatan terdahulu
9. Standar Teknis -
10. Studi-Studi
Terdahulu -
11. Referensi 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Hukum 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK);
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 524/KPTS/M/2022, tanggal 27 Mei 2022 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan
Terowongan Jalan;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
9. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia Nomor : 76/SK.DPN/X/2022 tentang Pedoman Standar
Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2023
10. Biaya kontrak sebelumnya atau sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya.
12. Lingkup Ruang Lingkup
Kegiatan Lingkup Pekerjaan Jasa operasional SMKS Jembatan Suramadu dengan
rincian sebagai berikut :
1. Melakukan operasional Sistem Monitoring Kehandalan Struktur (SMKS)
Jembatan Suramadu dengan membuat report/laporan kinerja Sensor
harian, mingguan dan bulanan termasuk juga proses akhir dari data
yang dihasilkan sensor.
2. Memantau dan evaluasi kondisi Sistem Monitoring Kehandalan Struktur
(SMKS) Jembatan Suramadu, meliputi:
a. Sistem sensor
b. Sistem data akuisisi (DAQ)
c. Sistem jaringan
d. Sistem elektrikal atau kelistrikan
e. Sistem server dan storage
3. Melakukan mapping kerusakan dan kebutuhan peralatan sensor dan
memastikan berfungsinya sensor-sensor SMKS minimal :
a. Data angin
b. Data gempa
c. Data regangan(Strain) pada struktur main bridge
d. Data vibrasi
e. Data lendutan
f. Data tegangan kabel stayed
g. Data suhu dan kelembaban
h. Data kemiringan
i. Data komponen beserta kondisinya
4. Melakukan pemeliharaan korektif dan preventif pada SMKS Jembatan
Suramadu.
5. Melakukan kalibrasi sensor dan peralatan SMKS Jembatan Suramadu
6. Mengoperasikan, melaporkan dan melakukan pembaruan Sistem
Manajemen Aset( Sensor, Data Akuisisi, Transmisi Data, Elektrikal,
Perangkat Server) yang meliputi jenis, jumlah kondisi, prosedur
pelaksanaan pemeliharaan, histori pemeliharaan korektif dan preventif
serta knowledge management system SMKS Jembatan Suramadu.
7. Memberikan rekomendasi terkait pemeliharaan SMKS Jembatan
Suramadu, kebutuhan suku cadang untuk keperluan operasional dan
pemeliharaan, penambahan sensor baru yang dibutuhkan (bila perlu)
dan pengembangan sistem SMKS Jembatan Suramadu.
8. Menyusun Spesifikasi Teknik pemeliharaan SMKS beserta komponen-
komponennya sesuai kebutuhan SMKS dengan mengacu kepada
Spesikasi Khusus Interim Skh-1.7.42.
9. Menyusun Rencana Anggaran (RAB) perbaikan masing-masing
komponen SMKS yang rusak beserta analisa harga satuannya.
10. Melakukan backup data hasil pengukuran sensor-sensor SMKS
Jembatan Suramadu
11. Menjalankan kegiatan manajemen K3 pada operasional SMKS Jembatan
Suramadu
12. Melakukan Analisa kondisi elemen-elemen struktur jembatan Suramadu
berdasarkan bacaan sensor SMKS dengan mengacu pada standar-
standar bacaan SMKS
13. Melakukan update tampilan sensor dengan menggunakan aplikasi
berbasis web.
14. Melakukan pembaruan dokumentasi gambar teknis terkait sistem SMKS
(sistem sensor, sistem kelistrikan, sistem jaringan, dan sistem server).
15. Melakukan analisa resiko K3 pada jembatan dan analisa resiko pada
sistem SMKS
16. Menyusun pedoman atau SOP pada internal SMKS Jembatan Suramadu
terkait dengan pemeliharaan sensor serta pendukungnya dan K3
17. Melakukan pengukuran tegangan kabel Jembatan Suramadu