PELAKSANAAN KEGIATAN
SUPERVISI PEMBANGUNAN INTAKE DAN JARINGAN PIPA TRANSMISI
UNIT AIR BAKU WEDA TENGAH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AIR TANAH DAN AIR BAKU
SNVT. PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR MALUKU
PROVINSI MALUKU UTARA
BALAI WILAYAH SUNGAI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
Paket Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa
Transmisi Unit Air Baku Weda Tengah
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Unit Kerja : Balai Wilayah Sungai Maluku Utara
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Maluku Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Air Tanah dan Air Baku
Sumber Dana : APBN
Tahun Anggaran : 2024
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan : 210 (dua ratus sepuluh) hari kelender
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
a. Gambaran Umum
Weda Tengah adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku
Utara. Halmahera Tengah sendiri merupakan salah satu kabupaten yang berada di
provinsi Maluku Utara, ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Weda, dahulu
di Kota Soasio. Jumlah penduduk Halmahera Tengah hasil proyeksi penduduk 2022
berjumlah 59.096 jiwa.
Kabupaten Halmahera Tengah merupakan kabupaten terkecil di Pulau Halmahera
yang memiliki ciri khas sebagian besar wilayahnya berada di pesisir pantai. Luas
daratan yang mencapai 2.276,84 km2 membentang cukup panjang dari titik tengah
hingga ujung paling timur Pulau Halmahera.
Sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar
terhadap pembentukan PDRB Halmahera Tengah. Sebesar 28,81 persen dari
PDRB (ADHB) Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2022 berasal dari sektor
pertambangan dan penggalian, angka ini naik dibanding tahun sebelumnya pada
tahun 2021 yang sebesar 24,45 persen. Biji Nikel merupakan komoditas tambang
utama di Kabupaten Halmahera Tengah. Kawasan Kecamatan Weda Tengah,
Weda Utara, dan Pulau Gebe merupakan sentra utama penghasil komoditas
tersebut.
Secara umum, kondisi sosial ekonomi Kabupaten Halmahera Tengah mengalami
peningkatan yang pesat dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lain di
Provinsi Maluku Utara. Pada tahun 2022 laju pertumbuhan ekonomi kabupaten
Halamahera Tengah berada pada 102,31 persen.
Seiring dengan perkembangan kawasan industri pertambangan nikel di daerah
weda tengah yang juga menarik pertambahan jumlah penduduk, sebagian hutan
lindung dan hutan produksi mulai beralih menjadi kawasan pemanfaatan, baik
berupa pertambangan, maupun permukiman penduduk. Perkembangan jumlah
pekerja kawasan industri teluk weda di prediksi berjumlah 100.000 pekerja untuk
PT.IWIP dan 25.000 pekerja untuk pekerja kontraktor atau tambang. Sedangkan
perkiraan pertumbuhan jumlah penduduk dalam delineasi kawasan permukiman
Lelilef mencapai 48.139 jiwa penduduk di tahun 2031 dengan prosentase lebih dari
seratus persen dari jumlah penduduk tahun 2023 sejumlah 23.750 jiwa penduduk.
Kawasan Prioritas Lelilef menjadi prioritas dalam pengembangan berdasarkan revisi
RTRW Halmahera Tengah dengan pertimbangan,
• Luas Kawasan Permukiman Lelilef diperkirakan mencapai 200 Ha
• Cadangan nikel Maluku Utara diperkirakan dapat dimanfaatkan selama 73
tahun
• Perkembangan hunian pekerja industri (kos) yang pesat dalam beberapa
tahun terakhir di Kawasan Permukiman Lelilef
• Potensi penambahan penduduk dari kawasan permukiman dalam delineasi
Masterplan Kawasan Industri Weda Bay
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum untuk mendukung kawasan industri
meliputi :
• Pengembangan pelayanan air minum dilakukan dengan pengembangan sumber
daya air baku yang ditetapkan
• Pengembangan layanan air minum meliputi:
- Wilayah permukiman dan pengembangannya
- Wilayah potensial pengembangan wisata
- Wilayah potensial pengembangan perikanan sekitar pesisir
- Wilayah potensial pengembangan Kawasan Industri
- Sentra pengrmbangan pertambangan
- Kawasan sentra produksi yang tersebar
- Sentra pengembangan kerajinan
- Sentra pengrmbangan produk pertanian
• Pengembangan sistem jaringan air minum baik berupa perpipaan maupun non
perpipaan
Peningkatan cakupan pelayanan harus dibarengi dengan kualitas sistem.
2. Maksud dan Tujuan Proyek
Maksud dan tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya layanan jasa konsultansi untuk
membantu Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku dalam
Pengawasan/Supervisi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa
Transmisi Unit Air Baku Weda Tengah terutama dalam pengendalian masalah teknis di
lapangan sehingga pekerjaan tersebut dapat tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
3. Sasaran
Terlaksananya pengawasan paket dengan kualitas hasil konstruksi sesuai spesifikasi
teknik yang dipersyaratkan, dengan lingkup kegiatan konstruksi sebagai berikut :
1. Nama Paket Pekerjaan Konstruksi: Supervisi Pembangunan Intake dan Jaringan
Pipa Transmisi Unit Air Baku Weda Tengah;
2. Waktu Pelaksanaan konstruksi: selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender
dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja) sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
4. Lokasi Pelaksanaan Proyek
Lokasi pekerjaan berada di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah,
Kecamatan Weda Tengah dengan titik koordinat 0°33'10.94"N – 127°51'48.96"E
Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan