Pw 05 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Di Pulau Flores Arah Timur

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82158064
Status: Gagal
Date: 29 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Prov Nusa Tenggara Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,771,289,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,771,288,160
RUP Code: 46351490
Work Location: Preservasi Jalan Gako-Aegela-Danga (Mbay)-Nila-Marapokot dan Peningkatan Jalan Kotakeopusu-Ua-Liabanga (IJD-Masa Denda) - Nagekeo (Kab.)|Preservasi Jalan Ende-Wolowaru Dan Junction-Kelimutu dan Peningkatan Jalan Puukungu-Orekosekamubheka, Peningkatan Jalan Ndona-Aekipa (IJD-Masa Denda) - Ende (Kab.)|Preservasi Jalan Wolowaru-Batas Kota Maumere & Peningkatan Jalan Kuruboko-Mawu (IJD-Masa Denda), Preservasi Jalan Maumere-Waerunu & Peningkatan Jalan Luar Sikka (IJD-Masa Denda) - Sikka (Kab.)|Preservasi Jalan Waerunu-Larantuka,Preservasi jalan Wailebe - Sp. Sagu - Sp. Witihama - Pelabuhan Deri (ASDP) - Flores Timur (Kab.)|Preservasi Jalan Waejarang-Balauring - Lembata (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN       SINGKAT       PEKERJAAN                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   PAKET    PEKERJAAN                                  
                                                                       
                                                                       
 PENGAWASAN     : PW 05 PENGAWASAN   TEKNIK JALAN DAN                  
                                                                       
                  JEMBATAN  DI PULAU FLORES ARAH TIMUR                 
                                                                       
 NO. PAKET      : PW-05                                                
                                                                       
 PROVINSI       : NUSA  TENGGARA  TIMUR                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               TAHUN     ANGGARAN         2024                         
                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                       
                       URAIAN PENDAHULUAN1                             
1. Latar Belakang Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Satuan Kerja Perencanaan
                 dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur,
                 bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan     
                 Teknik Jalan dan Jembatan Nasional di Provinsi Nusa   
                 Tenggara Timur yang akan dilaksanakan oleh Penyedia   
                 pekerjaan konstruksi.                                 
                                                                       
                 Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai  
                 dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
                 ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
                 adanya suatu team yang akan bertugas sebagai pengawas yang
                                                                       
                 berperan membantu Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan 
                 P2JN NTT dan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan  
                 Jalan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur didalam   
                 melaksanakan pengawasan teknis pada lokasi kegiatan yang
                 sedang berlangsung.                                   
                 Team pengawas dimaksud, adalah Penyedia jasa konsultansi
                 pekerjaan pengawasan teknis/supervisi.                
                                                                       
                 2.1 Maksud :                                          
2. Maksud dan                                                          
  Tujuan         Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi Konsultansi 
                 Konstruksi, pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah
                 untuk :                                               
                 a. Membantu  Pejabat Pembuat   Komitmen  didalam      
                   melakukan  pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan   
                                                                       
                   pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh   
                   Penyedia Jasa  Konstruksi Konstruksi, berhubung     
                   adanya keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang   
                   bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
                   kualifikasinya.                                     
                 b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering    
                   dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi Konstruksi di
                   lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi      
                   persyaratan spesifikasinya.                         
                 c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa 
                   bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                   Konstruksi Konstruksi telah memenuhi persyaratan    
                                                                       
                   mutu teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.   
                 d. Melakukan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan 
                   dan berdasarkan indikator kinerja jalan dan yang telah
                   ditetapkan dalam dokumen kontrak.                   
                 e. Membantu  PPK  dalam  pengendalian pelaksanaan     
                   pekerjaan konstruksi, apabila terdapat perbedaan    
                   interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak     
                   dalam penerapan dilapangan.                         
                 f. Membantu   menyelesaikan  revisi desain/variasi    
                   kontrak, bilamana terdapat perbedaan antara desain  
                   yang ada dengan kondisi dilapangan.                 
                 g. Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja jalan
                   dilapangan, yang   dilaksanakan Penyedia  Jasa      
                   Konstruksi Konstruksi.                              
                                                                       
                                                                       
                 2.2 Tujuan                                            
                                                                       
                 Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah:
                                                                       
                 Adapun  tujuannya adalah pengawasan pelaksanaan       
                 pekerjaan di lapangan untuk  mendapatkan  hasil       
                 pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang   
                 tercantum di dalam dokumen kontrak.                   
                 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Jalan                  
3. Sasaran                                                             
                 Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan
                 ini, adalah tercapainya hasil pekerjaan Konstruksi jalan tersebut
                 di atas sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja
                 jalan yang ditangani diharapkan dapat memberikan layanannya
                 sampai akhir umur rencana.                            
                 Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen
                 Pengawasan P2JN Provinsi NTT dan Satuan Kerja Perencanaan
                 dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur
                 yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah
                 pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada
                 umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.        
                                                                       
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan jasa konsultansi paket Lokasi pelaksanaan 
                 proyek PW 05 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan     
                 Di Pulau Flores Arah Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
                 dengan rincian sebagai berikut:                       
                                                                       
                                                  Target (Km/m)        
                  No         Nama Paket                                
                     Preservasi Jalan Gako-Aegela-                     
                     Danga (Mbay)-Nila-Marapokot                       
                  1. dan Peningkatan Jalan          69,54 Km           
                     Kotakeopusu-Ua-Liabanga (IJD-                     
                     Masa Denda)                                       
                     Preservasi Jalan Ende-Wolowaru                    
                     Dan Junction-Kelimutu dan                         
                     Peningkatan Jalan Puukungu-    65,12 Km/          
                  2.                                                   
                     Orekosekamubheka, Peningkatan   50,00 M           
                     Jalan Ndona-Aekipa (IJD-Masa                      
                     Denda)                                            
                     Preservasi Jalan Wolowaru-Batas                   
                     Kota Maumere & Peningkatan     72,58 Km/          
                  3.                                                   
                     Jalan Kuruboko-Mawu (IJD-      150,00 M           
                     Masa Denda)                                       
                     Preservasi Jalan Maumere-                         
                                                    69,31 Km/          
                  4. Waerunu & Peningkatan Jalan                       
                                                    1.910,00 M         
                     Luar Sikka (IJD-Masa Denda)                       
                     Preservasi Jalan Waerunu-                         
                  5.                                62,41 Km           
                     Larantuka                                         
                     Preservasi jalan Wailebe - Sp.                    
                  6. Sagu - Sp. Witihama - Pelabuhan 38,53 Km          
                     Deri (ASDP)                                       
                     Preservasi Jalan Waejarang-    22,40 Km/          
                  7.                                                   
                     Balauring                       73,40 M           
5. Sumber                                                              
                 Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :         
  Pendanaan                                                            
                   a. Sumber Pendanaan                                 
                     Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :     
                     APBN Murni Tahun Anggaran 2024.                   
                   b. Alokasi Biaya :                                  
                     - Total Alokasi Tahun 2024= Untuk pelaksanaan     
                       kegiatan ini diperlukan Alokasi Biaya Rp.       
                       2.771.289.000,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Tujuh  
                       Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan
                       Ribu Rupiah) termasuk PPN 11%.                  
                   c. Rencana Penarikan Keuangan                       
                     Penyedia Jasa wajib melakukan penagihan keuangan  
                     sesuai rencana penarikan setiap bulan yang dibuat oleh
                     Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan Satker P2JN   
                     Provinsi NTT                                      
6. Nama dan                                                            
                 Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Pengawasan P2JN   
  Organisasi                                                           
                 Provinsi NTT                                          
  Pejabat Pembuat                                                      
                 Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
  Komitmen                                                             
                 Provinsi Nusa Tenggara Timur                          
                       DATA PENUNJANG                                  
7. Data Dasar     Data yang digunakan sebagai acuan pada pekerjaan ini antara
                  lain :                                               
                  a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan    
                     Konstruksi;                                       
                  b. Kerangka Acuan Kerja;                             
                  c. Kontrak Jasa Konstruksi;                          
                  d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh
                     Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
                  e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi
                     lain yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai
                     bagian dari kontraknya;                           
                                                                       
                  f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
                     wawancara;                                        
                                                                       
                  g. Informasi yang disediakan PPK;                    
                  h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;