URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Jasa Keamanan dan Jasa Kebersihan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura
2. Nilai Pagu : Rp 595.800.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu
Rupiah)
3. Nilai Total HPS : Rp 595.800.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu
Rupiah)
4. Sumber Pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2024
5. Ruang Lingkup :
a. Petugas Keamanan
- Memeriksa dan memastikan setiap tamu / penyedia jasa yang masuk dan keluar area Balai Jasa
Konstruksi Wilayah VII Jayapura dengan meminta identitas diri (ID Card) berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) / Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan diberi tanda pengunjung / visitor;
- Mendata atau mencatat semua tamu yang masuk dan keluar;
- Melakukan penjagaan dan perlindungan terhadap semua orang yang bekerja di area Balai Jasa
Konstruksi Wilayah VII Jayapura termasuk pimpinan, staf dan karyawan;
- Melakukan patroli dan penertiban di area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
- Memeriksa pass / surat jalan kendaraan yang membawa barang masuk maupun keluar dari dan
ke Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
- Memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang keluar dari area Balai Jasa
Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
- Melarang kendaraan parkir / berhenti di dekat pintu masuk / keluar area Balai Jasa Konstruksi
Wilayah VII Jayapura dengan tanpa tujuan yang jelas;
- Melakukan penjagaan, akses kontrol, dan pemeriksaan di seluruh area Balai Jasa Konstruksi
Wilayah VII Jayapura, termasuk fasilitas – fasilitas penunjangnya antara lainnya seperti akses
jalan, ruangan dalam kantor dan fasilitas umum lainnya;
- Melakukan pengawalan tamu Very Important Person (VIP) dan Very Very Important Person
(VVIP);
- Melakukan pertolongan pertama apabila terjadi keadaan darurat terhadap personil dan asset Balai
Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
- Membuat laporan insiden ke pemberi tugas (Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura) dan
Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat;
- Melaporkan segera kepada Pihak Berwajib atau Kepolisian apabila terjadi kerusuhan sosial /
demonstrasi dari pihak manapun di lingkungan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
- Melakukan pengamanan apabila di area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura ada
kegiatan;
- Melakukan pengaturan kendaraan / parkir tamu yang akan berkunjung ke kantor di areaB alai
Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura pada tempat yang sudah ditentukan;
- Mengarahkan tamu yang akan berkunjung ke kantor di area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII
Jayapura;
- Tenaga Satuan Pengaman (Satpam) berhak memeriksa barang - barang bawaan tamu yang
akan berkunjung ke kantor di area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
- Mengatur kendaraan yang keluar dari area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura supaya
arus lalu lintas menjadi lancar;
- Tenaga Satuan Pengaman (Satpam) diharuskan bersikap sopan / satun / ramah terhadap tamu
yang akan berkunjung ke kantor di area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
- Melakukan analisis penilaian resiko dan membuat laporan keamanan secara berkala serta
merekapitulasikannya ke dalam laporan bulanan mengenai situasi keamanan di seluruh area
Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
- Menempatkan petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada pos - pos yang telah ditetapkan dan
melakukan tugas pengamanan di lokasi - lokasi yang ditentukan oleh Balai Jasa Konstruksi
Wilayah VII Jayapura;
- Mengontrol keamanan lingkungan kantor dengan cara pengecekan unit bangunan yang ada di
area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura
b. Petugas Kebersihan
Melaksanakan pengelolaan kebersihan Gedung kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura
dengan kriteria:
- Kondisi gedung terawat dengan baik dalam kondisi bersih dan bebas dari debu
- Pemeliharaan Gedung (seluruh komponen gedung/peralatan) dilakukan sesuai dengan
ketentuan prosedur yang telah ditentukan
- Pelaksanaan pengelolaan kebersihan gedung tidak boleh mengganggu operasional gedung
perkantoran
- Operasional pembersihan gedung selalu berjalan dengan baik sesuai dengan standar kualitas
kriteria berikut:
A. Kebersihan lantai
Lantai selalu dalam keadaan bersih, tanpa ada noda kotoran
Lantai selalu keadaan kering, tanpa ada genangan air/karpet basah
Lantai tidak menimbulkan bau yang tidak enak
B. Kebersihan dinding dalam gedung
Dinding selalu dalam keadaan bersih, tanpa ada noda kotoran/cipratan air
C. Kebersihan ruang kerja
Perabotan dalam ruangan selalu dalam keadaan bersih, bebas dari debu hingga
sela-sela
Perabotan yang terbuat dari bahan kayu selalu dalam keadaan mengkilat
Tidak ada gelas/priing kotor yang ada didalam ruangan
Tidak ada bau tidak enak
D. Kebersihan toilet
Permukaan lantai dan dinding toilet selalu dalam keadaan bersih, tanpa noda
kotoran, lumut, menguning dll
Tidak ada genangan air atau bekas air mengering.
Tidak berbau
Tissue dan pengharum serta sabun cair tetap terisi sesuai ketentuan
E. Kebersihan tempat sampah
Tempat sampah selalu dalam keadaan bersih di bagian dalam dan luar, diletakkan
ditempat yang telah ditentukan dan tidak dalam keadaan penuh.
Tidak ada bau tidak enak yang keluar dari tempat sampah.