DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL NUSA TENGGARA TIMUR
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN
NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
JALAN TIMOR RAYA KM 18 DESA TANAH MERAH KABUPATEN KUPANG – NTT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PENGAWASAN : KOORDINATOR TIM PERENCANAAN DAN
PENGAWASAN TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
PROV. NTT
NO. PAKET : -
PROVINSI : NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN1
1. Latar Belakang Pembinaan jaringan jalan dan jembatan sangat terkait
dengan pemerataan pembangunan berserta hasil-hasilnya
melalui Pengembangan Prasarana Jalan / Jembatan yang
bertujuan untuk meningkatkan kondisi jalan dan jembatan
sesuai dengan tuntutan laju pertumbuhan lalu lintas yang
diakibatkan oleh perkembangan / pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan jaringan jalan dan jembatan Nasional tersebut
dinilai sebagai urat nadi perekonomian dan diharapkan
mampu menghubungkan jalan lintas di Pulau maupun antar
kota, selain itu pemerintah juga berupaya untuk
meningkatkan penanganan non lintas agar senantiasa dapat
berfungsi untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas
barang dan jasa dalam rangka percepatan pertumbuhan
ekonomi dengan tetap menjaga lingkungan.
Berdasarkan kebijaksanaan pemerintah yang akan
melakukan percepatan pembangunan infrastruktur,
Direktorat Jenderal Bina Marga menitik beratkan pada
peningkatan jalan Nasional serta jalan Non Nasional yang
strategis.
Dalam mencapai target-target tersebut, Direktorat Jenderal
Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa
Tenggara Timur Cq PPK Perencanaan Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Nusa
Tenggara Timur, bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan
Koordinator Tim Perencanaan dan Pengawasan Teknik
Jalan dan Jembatan Prov. NTT di Provinsi Nusa Tenggara
Timur yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Jasa
Konsultansi.
Pekerjaan paket ini mencakup pada kegiatan perencanaan
dan pengawasan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Nusa Tenggara Timur, khususnya di PPK
Perencanaan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada
pekerjaan Perencanaan Desain Mendesak Jalan dan
Jembatan konsultan diharapkan mampu untuk melakukan
perencanaan teknis jalan, jembatan, maupun desain
mendesak di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan
memperhatikan pedoman-pedoman yang berlaku, secara
cepat dan tepat. Selain itu, konsultan juga diharap bisa
melakukan review terhadap desain-desain yang sudah ada,
demi tercapainya target desain yang sesuai dan dapat
dilaksanakan di lapangan. Sementara itu, untuk menjamin
pengawasan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka
diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas sebagai
monitoring pelaksanaan pengawas yang berperan
membantu Satker
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Nusa
Tenggara Timur
didalam melaksanakan pengawasan teknis pada lokasi kegiatan
yang sedang berlangsung.
2. Maksud dan Maksud : Maksud dari kegiatan layanan jasa konsultansi ini
Tujuan adalah untuk melakukan monitoring dan memberikan saran
serta rekomendasi teknis kegiatan perencanaan, pengawasan,
pelaksanaan fisik, dan review desain serta melakukan
perencanaan jalan dan jembatan (jika diperlukan).
Tujuan : Tujuan dari kegiatan ini adalah agar kegiatan
perencanaan, pengawasan, pelaksanaan fisik, dan review
desain serta melakukan perencanaan jalan dan jembatan
terlaksana sesuai standar dan prosedur yang berlaku tepat
mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Adapun rincian maksud dan tujuan yang akan dicapai :
1. Melakukan supervisi terhadap paket – paket pengawasan
yang lingkup atau lokasi pekerjaannya tidak ada dalam
paket pengawasan reguler yang ada;
2. Mempersiapkan suatu detail engineering design (DED)
yang lengkap untuk peningkatan / pembangunan jalan
dan jembatan yang telah ditentukan;
3. Kriteria perencaaan jalan dan jembatan harus mengikuti
peraturan terbaru yang berlaku;
4. Lokasi Desain mendesak ditentukan setelah selesai
pelaksanaan penajaman program yang dilakukan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan
suatu detail engineering design yang nantinya dapat
dipergunakan dalam pelaksanaan pembangunan
infrastruktur;
6. Membuat Dokumen Lelang Fisik yang meliputi :
Engineering Estimate, Drawing, Spesifikasi Teknik dan
Dokumen Lelang sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan
yang baru;
7. Membantu menyelesaikan review desain;
8. Mengevaluasi dan mengupdating dokumen stock design
sesuai dengan Ketentuan dan peraturan yang terbaru;
9. Memastikan Lokasi Stock desain yang akan direview
sesuai dengan kondisi lapangan (Lebar,stasioning dan
situasi lapangan);
10. List stock desain yang akan direview sesuai dengan hasil
penajaman program yang dilaksankan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Memeriksa dan Mengevaluasi hasil perencanaan yang
dibuat oleh Konsultan Perencana sesuai dengan
Ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya jasa layanan pekerjaan Koordinator Tim
Perencanaan dan Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan
Prov. NTT diharapkan dapat membantu PPK Perencanaan
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan perencanaan dan pengawasan. Selain
itu, jasa layanan ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa
pelaksanaan pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh Konsultan dilakukan dengan baik supaya
tepat sasaran dan tepat mutu dengan kondisi di lapangan.
3. Sasaran
a) Terwujudnya layanan konsultansi Pengawasan sesuai
tupoksi konsultan pengawas pada Pelaksanaan Pekerjaan
Jalan/Jembatan.
b) Meminimalkan perbedaan antara Desain dan Pelaksanaan
Pekerjaan di lapangan (Identifikasi Lapangan);
c) Tersedianya Konsultan yang handal dan peningkatan
pengetahuan personil akan Spesifikasi Umum Bina Marga
Tahun 2018 revisi 2 melalui Rapat - rapat bulan yang
dipimpin oleh Coreteam Desain Mendesak & Review Desain
maupun Supervisi;
d) Tersedianya suatu Detail Engineering Design baik itu
berupa data, analisis, gambar rencana maupun dokumen
lelang yang telah sesuai dengan standar perencanaan jalan
dan penunjang lainnya;
e) Tersedianya bahan – bahan presentasi rapat koordinasi
yang dilaksanakan oleh Balai dan bahan – bahan
kunjungan lapangan;
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan lokasi tempat tugas penyedia
jasa ini meliputi wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5. Sumber
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
Tahun Anggaran 2023 termasuk PPN dengan nilai sebesar
Rp. 5.438.000.000,00 (Lima Miliar Empat Ratus Tiga
Puluh Delapan Juta Rupiah) Termasuk PPN 11%
b. Rencana Penarikan Keuangan
Penyedia Jasa wajib melakukan penagihan keuangan
sesuai rencana penarikan setiap bulan yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Satker P2JN
Provinsi NTT
6. Nama dan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Perencanaan P2JN
Organisasi Pejabat
Provinsi NTT
Pembuat
Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Komitmen
Provinsi Nusa Tenggara Timur
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Sebagai data dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah SK jalan
nasional, data kondisi jalan dan drainase, data kondisi
jembatan, data kondisi lereng dan data historis penanganan
Jalan, DIPA Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur.
8. Standar Teknis Dalam hal melaksanakan kegiatan perencanaan desain,
daftar referensi seperti tersebut di bawah ini dapat dan
dipakai sebagai dasar pelaksanaan, antara lain :
Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 revisi 2;
a. Permen PU Nomor: 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
b. Pedoman Pengukuran Topografi No.010/PW/2004;| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 December 2019 | Project Management Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Konstruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 19,820,000,000 |
| 9 December 2019 | Project Management Office Monitoring Kinerja Operasi Dan Pemeliharaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,024,800,000 |
| 6 December 2018 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Provinsi Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 19 November 2021 | Project Manajement Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Kontruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,707,830,000 |
| 26 December 2022 | Project Manajement Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Kontruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,660,800,000 |
| 31 October 2016 | (Pr02) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 19 November 2021 | Konsultan Manajemen Pengawasan Dan Monitoring Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,500,000,000 |
| 6 December 2019 | Bantuan Dukungan Penyiapan Dan Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,400,000,000 |
| 18 February 2025 | Ct Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,151,350,000 |
| 19 November 2015 | Paket 19. Perencanaan Teknik Jembatan Provinsi Ntb 01 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,604,616,000 |