Paket 02 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Dalam Kota Jambi - Sp. Pal Sepuluh - Sp. Tuan - Bts. Kab. Muaro Jambi - Sp Tiga Batara Gas Plant (Pematang Lumut) - Kuala Tungkal

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82166064
Status: Repeat Order
Date: 2 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,468,805,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,468,527,445
Winner (Pemenang): PT Progresia Aditya Pratama
NPWP: 839832847331000
RUP Code: 46450869
Work Location: KAB. MUARO JAMBI - Muaro Jambi (Kab.)|KOTA JAMBI - Jambi (Kota)|KAB. TANJUNG JABURNG BARAT - Tanjung Jabung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                         
                                                                          
                             ( K A  K  )                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      PAKET    PEKERJAAN                                  
                                                                          
                                                                          
    NAMA  PAKET       : PAKET 02 : PENGAWASAN  TEKNIS PRESERVASI          
                                                                          
                        JALAN DAN  JEMBATAN  DALAM  KOTA JAMBI -          
                        SP. PAL SEPULUH  - SP. TUAN  - BTS. KAB.          
                        MUARO  JAMBI - SP TIGA BATARA GAS  PLANT          
                        (PEMATANG  LUMUT) - KUALA TUNGKAL                 
                                                                          
                                                                          
    PROVINSI          : JAMBI                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      Tahun   Anggaran   2024                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           KEMENTERIAN   PEKERJAAN   UMUM  DAN  PERUMAHAN   TRAKYAT       
                DIREKTORAT       JENDERAL      BINA   MARGA               
                                                                          
           B A L A I P E L A K S A N A A N J A L A N N A S I O N A L J A M B I
           SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
           Jl. MT. Haryono No. 14 Telanai Pura Kota Jambi, Telp. 0741-63808 e-mail : P3jj_jambi@yahoo.com
           KERANGKA   ACUAN   KERJA/TERM   OF REFERENCE                   
               KELUARAN (OUTPUT) TAHUN  ANGGARAN  2024                    
                                                                          
                                                                          
    Kementerian/Lembaga : (003) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat       
    Unit Organisasi     : (04) Ditjen Bina Marga                          
                                                                          
    Kegiatan            : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Jalan    
                         Nasional                                         
    Sasaran Kegiatan    : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
                         dan Peningkatan Jalan Nasional                   
                                                                          
    Indikator Kinerja   : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional                  
    Kegitan              2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional    
    Klasifikasi Rincian : 1. CBR Dukungan Teknis                          
                                                                          
    Output (KRO)                                                          
    Indikator KRO       : 1. CBR Dukungan Teknis                          
    Volume              : 1. 311 Pengawasan Teknik                        
    Satuan Ukur         : 1. Dok                                          
                                                                          
    Alokasi Dana        : Rp. 1.468.805.000,00                            
KERANGKA  ACUAN KERJA                                                     
                                                                          
 1. Latar Belakang   Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat
                     Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud
                     mengadakan pekerjaan jalan di Provinsi Jambi. Untuk itu, PPK
                                                                          
                     akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
                     dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
                     (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan
                                                                          
                     dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu  
                     tertentu.                                            
                                                                          
                     Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut 
                     sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak
                     lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
                     PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
                                                                          
                     pengawasan dengan  Konsultan Pengawas Pekerjaan      
                     (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan
                     selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
                                                                          
                     Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                          
                     a. Ruas Jalan dan Jembatan Dalam Kota Jambi - Sp. Pal
                       Sepuluh - Sp. Tuan - Bts. Kab. Muaro Jambi - Sp Tiga
                       Batara Gas Plant (Pematang Lumut) - Kuala Tungkal  
                                                                          
                       merupakan ruas jalan utama, dimana pada koridor    
                       tersebut terdapat akses  jalan nasional yang       
                       menghubungkan satu provinsi dengan provinsi yang   
                       lainnya;                                           
                                                                          
                     b. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan dan jembatan
                       secara umum semua jenis kerusakan ditemui baik pada
                       perkerasan aspal maupun perkerasan beton dan bahu  
                                                                          
                       jalan;                                             
                     c. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak 
                       memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
                       disyaratkan, misalnya dengan banyak kerusakan jalan
                                                                          
                       yang ditemui atau kondisi jalan yang kurang sesuai (lebar
                       badan jalan, elevasi, dll);                        
                     d. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi   
                                                                          
                       meningkat, waktu tempuh meningkat, serta jumlah    
                       kecelakaan juga kemungkinan meningkat;             
                     e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi
                       masalah-masalah yang telah diuraikan di atas melalui
                                                                          
                       pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/peningkatan ruas
                       jalan dan jembatan terutama pada segmen – segmen   
                       yang kinerjanya rendah;                            
                     f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung
                                                                          
                       pembangunan ekonomi nasional dan setempat, adaptasi
                       perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta 
                       pemulihan LoS yang dipersyaratkan.                 
                                                                          
 2. Maksud Dan       Tujuan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
    Tujuan           adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan,
                     pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak
                                                                          
                     pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.       
                     Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
                                                                          
                     dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
                     ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
                     pihak lain yang  berkepentingan, seperti dijelaskan  
                                                                          
                     selanjutnya. Para Pihak yang berkepentingan di dalam 
                     Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal dan Para
                     Pihak Eksternal.                                     
                                                                          
                     Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
                     kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. 
                     Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya
                                                                          
                     yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
                                                                          
                     Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah
                     sebagai berikut:                                     
                                                                          
                     a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Pelaksana  
                        Pekerjaan Fisik, adalah mengatur dan mengelola    
                        pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh,
                        meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
                        dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
                        Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK     
                        Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan
                                                                          
                        Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan
                        Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan   
                        sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara  
                        tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat
                                                                          
                        Pelimpahan Wewenang.                              
                        Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak  
                                                                          
                        Pekerjaan Konstruksi mencakup:                    
                        1.) Memberikan hak untuk mengakses lokasi kerja;  
                                                                          
                        2.) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia 
                            Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi
                            dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan    
                            perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan   
                                                                          
                            Konstruksi;                                   
                        3.) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan  
                            Konsultan Pengawas untuk melakukan perubahan  
                            pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
                                                                          
                            kepegawaian dan peralatan, dan memberikan     
                            persetujuan sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
                            Konstruksi;                                   
                                                                          
                        4.) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan 
                            pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;             
                        5.) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan 
                            tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas
                                                                          
                            dan Penyedia Konstruksi;                      
                        6.) Mengeluarkan  instruksi untuk   memulai,      
                            menangguhkan, mengubah  atau memperbaiki      
                                                                          
                            pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan     
                            kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);    
                        7.) Melaksanakan proses amandemen kontrak;        
                        8.) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak    
                                                                          
                            eksternal; dan                                
                        9.) Menerapkan manajemen   risiko pelaksanaan     
                            Pekerjaan Konstruksi.                         
                                                                          
                     b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan
                        administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
                        dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,
                        dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan   
                                                                          
                        sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan
                        Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
                                                                          
                        Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:       
                        1.) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai  
                                                                          
                            dengan Surat Pelimpahan Kewenangan  dari      
                            Pengguna Jasa;                                
                        2.) Merencanakan dan   melaksanakan kegiatan      
                                                                          
                            Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
                            pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                            Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
                            dan   persyaratanpersyaratan kualitatif dan   
                                                                          
                            kuantitatif;                                  
                        3.) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                            yang diusulkan Penyedia Konstruksi;           
                        4.) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
                            Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen  
                                                                          
                            Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan   
                            Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
                            Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL),
                            dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
                                                                          
                            Konstruksi;                                   
                        5.) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua 
                            kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk 
                                                                          
                            praktik dan prosedur pengujian material, untuk
                            memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu     
                            pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
                            teknik;                                       
                                                                          
                        6.) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
                            Keselamatan dalam  pelaksanaan Pekerjaan      
                            Konstruksi;                                   
                                                                          
                        7.) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan 
                            Pekerjaan Konstruksi;                         
                        8.) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh    
                            Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan,
                                                                          
                            laporan kemajuan serta laporan lainnya;       
                        9.) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan
                            klaim dari Penyedia Konstruksi;               
                                                                          
                        10.) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan
                            bulanan, serta laporan lainnya;               
                        11.) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                            sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas   
                                                                          
                            berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari  
                            Pengguna Jasa;                                
                        12.) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus    
                            Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan
                                                                          
                            masukkan tentang aspek-aspek yang berada di   
                            bawah kewenangan Pengguna Jasa.               
                     c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan     
                                                                          
                        Pekerjaan Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai
                        ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi,
                        serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan 
                        yang berlaku.                                     
                                                                          
                        Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:      
                                                                          
                        1.) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai 
                            dengan biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
                        2.) Membuat gambar kerja dan metode pelaksanaan   
                            perkerjaan;                                   
                                                                          
                        3.) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian    
                            mutu pekerjaan konstruksi;                    
                        4.) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah   
                            penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana  
                                                                          
                            Manajemen  Lalu  Lintas (RMKL), Rencana       
                            Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi    
                            (RK3K), Rencana  Kerja  Pengelolaan dan       
                                                                          
                            Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain  
                            sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                        5.) Pelaporan                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak         
 3. Sasaran          a. Sasaran utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
                       Konsultansi untuk pengawasan terhadap Paket Preservasi
                                                                          
                       Jalan dan Jembatan Dalam Kota Jambi - Sp. Pal Sepuluh -
                       Sp. Tuan - Bts. Kab. Muaro Jambi - Sp Tiga Batara Gas
                       Plant (Pematang Lumut) - Kuala Tungkal             
                                                                          
                     b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:   
                       1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;    
                       2. Pekerjaan tanah;                                
                       3. Perbaikan perkerasan;                           
                                                                          
                       4. Pekerjaan drainase;                             
                       5. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;      
                       6. Rambu dan marka.                                
                                                                          
                     c. Konsultan Pengawas wajib:                         
                       1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
                         Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;  
                       2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan
                         Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, 
                                                                          
                         metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi,
                         masa   pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan     
                         persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                       3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                                                                          
                         yang diusulkan Penyedia Konstruksi;              
                       4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk  
                         Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu
                                                                          
                         Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan 
                         Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan
                         dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain 
                         sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;   
                                                                          
                       5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua   
                         kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik
                         dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
                                                                          
                         kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai  
                         ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;        
                       6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan 
                         Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                                                                          
                       7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan   
                         Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
                         kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                                                                          
                       8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
                         Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan  
                         kemajuan serta laporan lainnya;                  
                       9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim
                                                                          
                         dari Penyedia Konstruksi;                        
                       10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan  
                         bulanan, serta laporan lainnya;                  
                       11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                                                                          
                         sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas      
                         berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari     
                         Pengguna Jasa; dan                               
                                                                          
                       12. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
                         Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan  
                         tentang aspek-aspek yang  berada di  bawah       
                         kewenangan Pengguna Jasa.                        
                                                                          
 4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Ruas Jalan
                     Sp. Tuan - Bts. Kota Jambi - Mendalo Darat (Sp. Tiga) - Bts.
                                                                          
                     Kota Jambi / Sp. Rimbo - Sp. Pal Sepuluh (Jambi) - Sp. Tuan -
                     Bts. Kab. Muaro Jambi - Sp Tiga Batara Gas Plant (Pematang
                     Lumut) - Kuala Tungkal dan Ruas Jalan Dalam Kota Kuala
                     Tungkal & Preservasi Jalan Bts. Kota Jambi - Tempino - Bts.
                                                                          
                     Prov. Sumsel - Sp. Pal Sepuluh - Sp. Pal Merah - Lingkar Timur
                     I - Lingkar Timur Ii - Sijenjang - Talang Duku - Zona Lima
                     (Sp.Pel) - Muara Sabak dan Dalam Kota Jambi          
                                                                          
 5. Sumber           a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
                                                                          
    Pendanaan          didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2024 dari   
                       Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker)
                       Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Direktorat
                       Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                          
                       Perumahan Rakyat (PUPR).                           
                     b. Nilai Pagu total Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
                       adalah Rp. 1.468.805.000,00                        
                                                                          
 6. Nama  Dan       6.1. Rincian PPK                                      
    Organisasi Dan                                                        
                      a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK
    Pejabat Pembuat                                                       
                         yang berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
    Komitmen                                                              
                         Jambi yang selanjutnya disebut Balai.            
                      b. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas
                         Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang 
                         berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan
                         Jalan Nasional (P2JN).                           
                    6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                    
                                                                          
                      a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional
                         dan Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai. 
                                                                          
                      b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib
                         bertindak    sesuai    kewenangan     yang       
                         didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK     
                                                                          
                         Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.           
                      c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan 
                         untuk menunjuk/menugaskan Auditor Independen     
                         kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
                                                                          
                         Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan    
                         pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK Pelaksana, PPK
                         Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia     
                         Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
                         ini.                                             
                                                                          
 7. Data Dasar       Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib
                     menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:   
                     a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan    
                        Konstruksi;                                       
                     b. Kerangka Acuan Kerja;                             
                                                                          
                     c. Kontrak Jasa Konstruksi;                          
                     d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh
                        Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
                     e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi
                                                                          
                        lain yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai
                        bagian dari kontraknya;                           
                     f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat 
                                                                          
                        dan wawancara;                                    
                     g. Informasi yang disediakan PPK;                    
                     h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan    
                        eksternal;                                        
                                                                          
                     i. Dokumen  Rencana  Teknis Rinci untuk Kontrak      
                        Pekerjaan/Konstruksi;                             
                     j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
                                                                          
                        informasi historis lainnya.                       
 8. Standar Teknis   Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas 
                     wajib menerapkan standar teknis terkait, yaitu:      
                     1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2);      
                                                                          
                     2. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan);             
                     3. 01/S/MDP/2017 Suplemen Manual Desain Perkerasan   
                        Jalan;                                            
                                                                          
                     4. 02/M/BM/2017 Manual Desain Perkerasan Jalan.      
                                                                          
 9. Studi-Studi      Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari
    Terdahulu        hasil studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa.
                                                                          
 10. Refrensi Hukum  Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
                     Hukum Negara Republik Indonesia, semua arahan dan    
                     keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang  
                                                                          
                     berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya
                     dengan semua staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia
                     dan/atau suplier-nya.                                
                                                                          
                     Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas
                     wajib berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum     
                     mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun. 
                                                                          
                     Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah           
                                                                          
                     a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan   
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
                       132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   
                                                                          
                       Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali 
                       terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022   
                       tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 38 
                                                                          
                       tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik 
                       Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran   
                       Negara Republik Indonesia Nomor 6760;              
                     b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
                                                                          
                       dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara      
                       Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah   
                                                                          
                       diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020    
                       tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara     
                       Republik Indonesia Nomor 6573);                    
                                                                          
                     c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa     
                       Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik   
                                                                          
                       Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
                       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta    
                       Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                       Nomor  245, Tambahan Lembaran Negara Republik      
                                                                          
                       Indonesia Nomor 6573);                             
                     d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
                                                                          
                       86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    
                       Nomor 4655);                                       
                     e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang  
                       Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun  
                                                                          
                       2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran  
                       Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana  
                       telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14  
                                                                          
                       Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
                       Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan  
                       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa      
                                                                          
                       Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik   
                       Indonesia Nomor 6626);                             
                     f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang    
                                                                          
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara  
                       Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
                       telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
                                                                          
                       2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
                       16  Tahun  2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa     
                       Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                          
                       2021 Nomor 63);                                    
                     g. Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum     Nomor       
                       13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan   
                       Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                          
                       2011 Nomor 612);                                   
                     h. Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum     Nomor       
                       19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan 
                                                                          
                       Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2011 Nomor 900);                   
                     i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
                       tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik  
                                                                          
                       Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);                   
                     j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 
                       Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman     
                                                                          
                       Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                       Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                       Nomor 593);                                        
                     k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan    
                                                                          
                       Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem  
                       Manajemen  Keselamatan Konstruksi (Berita Negara   
                       Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);          
                                                                          
                     l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                       Rakyat No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
                       Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam
                       Bentuk Elektronik;                                 
                                                                          
                     m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                       Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
                       Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di 
                       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;   
                                                                          
                     n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang
                       Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu    
                       Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR           
                                                                          
                     o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020
                       tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk     
                       Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) 
                                                                          
 11. Lingkup          11.1. Umum                                          
    Pekerjaan                                                             
                      Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
                      dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan  
                      pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
                      dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
                      secara terencana dan terstruktur.                   
                                                                          
                      Konsultan Pengawas bertugas dalam  pengawasan       
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan
                                                                          
                      kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan
                      oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
                      mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak
                      pengawasan. Konsultan Pengawas  membuat  RKK        
                                                                          
                      Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR     
                      Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan 
                      pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan     
                                                                          
                      Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan
                      mutu pekerjaan.                                     
                                                                          
                      11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan    
                           Program Mutu                                   
                                                                          
                          11.2.1. Dasar Perencanaan                       
                           Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan   
                                                                          
                           Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan    
                           Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1)
                           Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                                          
                           Rakyat Nomor 10  Tahun  2021 yang  sesuai      
                           Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK   
                           yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan 
                           metode  pembuktian  atas  pekerjaan yang       
                                                                          
                           dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan
                           Program Mutu   Konsultan Pengawas disebut      
                           Penjaminan Mutu/Quality Assurance.             
                                                                          
                           Untuk menyusun Program Mutu  yang efektif,     
                           Konsultan Pengawas harus memiliki konsep yang jelas
                                                                          
                           tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality
                           Assurance yang merupakan  tanggung jawab       
                           Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang  
                           merupakan tanggung jawab Penyedia Konstruksi.  
                                                                          
                           Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:       
                                                                          
                           a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA)      
                              didefinisikan sebagai pelaksanaan program   
                              inspeksi dan kendali produksi yang sistematik
                                                                          
                              untuk mencapai standar mutu yang telah      
                              ditentukan dan menghindari masalah akibat   
                              ketidak-patuhan.                            
                                                                          
                           b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC)      
                              didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
                              harus dilakukan untuk memastikan produk atau
                                                                          
                              komponen yang  dihasilkan memenuhi atau     
                              melampaui ketentuan mutu   yang  telah      
                              ditentukan.                                 
                                                                          
                           QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang
                           diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan
                           Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan      
                                                                          
                           Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan
                           memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.   
                           Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua       
                                                                          
                           kegiatan yang saling melengkapi.               
                           Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di  
                                                                          
                           atas berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari
                           Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                           yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu 
                           Konsultan Pengawas.                            
                                                                          
                          11.2.2. Pengenalan   Dokumen    Pekerjaan       
                                                                          
                                  Konstruksi                              
                           Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,  
                                                                          
                           Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen    
                           Pekerjaan Konstruksi, khususnya:               
                                                                          
                           a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus  Kontrak      
                              pelaksanaan pekerjaan konstruksi;           
                           b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;    
                           c. Gambar rencana (apabila tersedia), laporan  
                                                                          
                              survei, investigasi dan laporan desain yang dibuat
                              Konsultan Perencana;                        
                           d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia  
                                                                          
                              Konstruksi terutama:                        
                              1)  Jadwal mobilisasi;                      
                              2)  Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                              3)  Metode pelaksanaan pekerjaan;           
                                                                          
                              4)  Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);    
                              5)  Manajemen peralatan dan bahan;          
                              6)  Rencana   pengelolaan   lingkungan,     
                                  kesetaraan gender dan inklusi sosial, serta
                                  Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).   
                                                                          
                           11.2.3. Program Mutu                           
                                                                          
                           Program Mutu harus:                            
                           a. Menguraikan  semua   kegiatan,  seperti     
                                                                          
                              korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan     
                              pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi
                              dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan   
                              kontrak;                                    
                                                                          
                           b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi 
                              di setiap tahap konstruksi;                 
                           c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir  
                                                                          
                              pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan     
                              spesifikasi konstruksi; dan                 
                           d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
                              mengatasi perubahan tak terduga yang bisa   
                                                                          
                              mempengaruhi mutu konstruksi.               
                           Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu
                                                                          
                           dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian
                           dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
                           Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi
                                                                          
                           merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan
                           metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan
                           untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output)
                           yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat  
                                                                          
                           waktu dan tepat biaya.                         
                           Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK       
                                                                          
                           Penyedia Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan
                           Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia 
                           Konstruksi dan   memberikan   rekomendasi      
                                                                          
                           penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu
                           diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia 
                           Konstruksi disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang
                           dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan  
                                                                          
                           Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat
                           persiapan pelaksanaan Kontrak.                 
                                                                          
                           Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus    
                           menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil
                           pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang  
                           disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan
                           tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.         
                                                                          
                           Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub   
                           lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri    
                           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10   
                                                                          
                           Tahun 2021 yang meliputi komponen-komponen     
                           berikut :                                      
                                                                          
                           a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan  
                              informasi umum tentang proyek, termasuk nama
                              paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
                              sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan
                                                                          
                              kontrak dan informasi umum tentang Pengguna 
                              Jasa, Konsultan Pengawas dan  Penyedia      
                              Konstruksi.                                 
                                                                          
                           b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:    
                              menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
                                                                          
                              terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung
                              jawab dan kewenangan Para Pihak, struktur   
                              organisasi yang menggambarkan hubungan kerja
                              antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan 
                                                                          
                              menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan  
                              koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan    
                              kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi,
                                                                          
                              pelatihan dan pengalaman  melaksanakan      
                              Program Mutu.                               
                                                                          
                           c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi    
                              terkait dengan waktu yang diperlukan untuk  
                              melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai     
                              persiapan awal, sampai pelaksanaan, hingga  
                                                                          
                              pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga    
                              mencakup  jadwal peralatan dan  jadwal      
                              penugasan personel.                         
                                                                          
                           d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan
                              gambaran umum tentang ruang lingkup layanan 
                                                                          
                              Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
                              proses/tahap pekerjaan  terkait dalam       
                              melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi  
                              tidak terbatas pada:                        
                                                                          
                             1)  Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan 
                                 terkait dengan setiap tahap pekerjaan    
                                 mencakup:                                
                                                                          
                                 a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
                                   umum  untuk pemeriksaan kualitas dan   
                                   kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
                                                                          
                                   kontrak pekerjaan konstruksi;          
                                 b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur  
                                                                          
                                   mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai
                                   dari identifikasi awal sampai penerimaan
                                   tindakan perbaikan;                    
                                                                          
                                 c) Ketentuan  Pemantauan    Kinerja:     
                                   menjelaskan pendekatan Penjaminan      
                                                                          
                                   Mutu   yang   memenuhi  ketentuan      
                                   pemantauan kinerja;                    
                                                                          
                                 d) Titik Tunggu: membahas pendekatan     
                                   yang digunakan untuk menentukan dan    
                                   penjaminan mutu pada titik tunggu;     
                                                                          
                                 e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan   
                                   dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender 
                                   dan Inklusi Sosial;                    
                                                                          
                                 f) Kiriman:  menjelaskan   prosedur      
                                   pemrosesan  kiriman dari Penyedia      
                                                                          
                                   Konstruksi;                            
                                 g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan   
                                                                          
                                   dan pengelolaan dokumen proyek dengan  
                                   sistem pengelolaan dan pengarsipan     
                                   dokumen yang aman;                     
                                                                          
                                 h) Persetujuan: menjelaskan tentang      
                                   prosedur  untuk  memberikan  dan       
                                                                          
                                   mendapatkan semua persetujuan;         
                                 i) Revisi Program Mutu: menjelaskan      
                                                                          
                                   prosedur perubahan Program  Mutu       
                                   dilakukan untuk memastikan tercapainya 
                                   tujuan Penjaminan Mutu;                
                                                                          
                              2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap
                                 pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan  
                                                                          
                              3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan 
                                 kegiatan yang disebutkan dalam kontrak   
                                                                          
                                 Konsultan Pengawas.                      
                           e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan
                              yang dilaksanakan mengacu pada rencana,     
                                                                          
                              metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber
                              daya personel dan peralatan yang digunakan, 
                              frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
                              informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat 
                                                                          
                              dibuat dalam bentuk daftar simak/checklist. 
                           f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus    
                                                                          
                              diserahkan berikut jadwal penyerahannya.    
                              Program Mutu   Konsultan harus disusun      
                              berdasarkan dokumen RMPK Penyedia Konstruksi.
                                                                          
                              Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut   
                              (Program Mutu dan RMPK) harus selaras.      
                                                                          
                           Pada tahap awal penyusunan Program Mutu,       
                           Konsultan Pengawas memeriksa dokumen RMPK      
                           Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi 
                           perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut  
                                                                          
                           terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas dan   
                           RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan selama
                           masa  pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna    
                                                                          
                           mengakomodir perubahan pada ruang lingkup      
                           pekerjaan.                                     
                                                                          
                      11.3. Pelaksanaan Program Mutu                      
                      Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan   
                                                                          
                      Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-
                      menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
                      bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul,
                      untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
                                                                          
                      pengawasan.                                         
                                                                          
                      Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
                      dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan
                      dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan  
                      Upaya  Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan     
                                                                          
                      Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-bagian
                      berikut ini.                                        
                                                                          
                      Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan     
                      Pengawas harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa   
                      sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan
                      Wewenang                                            
                      11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu    
                                                                          
                      Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
                      pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk,
                      tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: 
                                                                          
                      a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan  
                         Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan   
                                                                          
                         perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
                         dibuat oleh Penyedia Konstruksi;                 
                                                                          
                      b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
                         tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia
                         Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
                                                                          
                         rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan   
                         mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan    
                         pekerjaan;                                       
                                                                          
                      c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
                         kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
                         fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan,
                                                                          
                         tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta
                         lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena
                         dampak secara langsung atau tidak langsung oleh  
                                                                          
                         pekerjaan konstruksi;                            
                      d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar   
                                                                          
                         personel, serta peralatan dan kondisinya yang    
                         disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk 
                         memastikan kepatuhan dengan daftar peralatan     
                         Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;         
                                                                          
                      e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
                         Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan /
                                                                          
                         tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
                         tindakan perbaikan (jika perlu);                 
                                                                          
                      g. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan     
                         memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap
                         selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan
                                                                          
                         mutu serta ketentuan lain yang terkait;          
                      h. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
                                                                          
                         disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan   
                         tindakan-tindakan perbaikan;                     
                                                                          
                      i. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna 
                         Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi
                         untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran    
                         tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian
                                                                          
                         serta biaya atau hal lainnya yang serupa;        
                      j. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah  
                                                                          
                         disetujui dan disepakati serta melakukan pengecekan,
                         menyetujui, dan membuat  rekomendasi kepada      
                         Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia
                         Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan dan     
                                                                          
                         penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya; 
                      k. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan      
                                                                          
                         bulanan kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
                         Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan
                                                                          
                         lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
                         status dan perkiraan arus keuangan;              
                                                                          
                      l. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa
                         tentang perubahan yang dipandang perlu untuk     
                         menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang  
                         dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan
                                                                          
                         waktu penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan
                         semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah
                         rencana dan  spesifikasi serta rincian lainnya,  
                                                                          
                         menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap    
                         masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta
                         merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan;  
                                                                          
                      m. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, 
                         kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;       
                                                                          
                      n. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia
                         Konstruksi;                                      
                                                                          
                      o. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
                         Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis     
                                                                          
                         centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol
                         pengukuran dan benchmark;                        
                                                                          
                      p. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
                         Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
                         mengawasi pelaksanaannya;                        
                                                                          
                      q. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala     
                         (bulanan atau dua mingguan) bersama Penyedia     
                         Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak  
                         terkait yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
                                                                          
                      r. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara 
                         khusus di atas, namun penting dilakukan untuk    
                         keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian
                                                                          
                         mutu sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai
                         dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan kontrak.
                                                                          
                      11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan     
                           Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja    
                           Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi      
                           Sosial                                         
                                                                          
                      Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas 
                                                                          
                      harus memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya     
                      Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan  
                      Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung
                      jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                                                                          
                       a. Memeriksa dan  mengesahkan  Rencana  Kerja      
                          Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup     
                                                                          
                          (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan
                          Gender dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana    
                          Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), menyusun
                                                                          
                          Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)    
                          Pengawasan,  termasuk  perubahannya untuk       
                          memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak
                          Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang
                                                                          
                          berlaku;                                        
                       b. Memeriksa, membahas,  atau  meninjau  RKK       
                                                                          
                          Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP
                          yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup     
                          pekerjaan dan kondisi di lapangan.              
                                                                          
                       c. Memantau   pemenuhan   Standar  Keamanan,       
                          Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan
                                                                          
                          menjamin:                                       
                          1). Keselamatan keteknikan konstruksi;          
                          2). Keselamatan dan kesehatan kerja;            
                          3). Keselamatan publik; dan                     
                                                                          
                          4). Keselamatan lingkungan.                     
                       d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia  
                                                                          
                          Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan
                          gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
                          konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan
                          untuk seluruh stafnya;                          
                                                                          
                       e. Memantau dan  melaporkan kepatuhan Penyedia     
                          Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan, 
                                                                          
                          Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
                          dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
                                                                          
                       f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan
                          isu-isu ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang
                          diterima;                                       
                                                                          
                       g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi;               
                                                                          
                       h. Memantau  dampak  pemukiman kembali akibat      
                          pekerjaan konstruksi, melaporkan dampak tersebut
                                                                          
                          berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan
                          kemajuan bulanan (jika ada);                    
                                                                          
                       i. Memantau  dan  melaporkan dampak pekerjaan      
                          konstruksi pada keanekaragaman hayati serta     
                          mitigasinya; dan                                
                                                                          
                       j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan   
                          konstruksi atas metode dan prosedur pelaksanaan 
                          pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah  
                                                                          
                          diambil untuk melindungi jiwa dan properti.     
                      11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen                 
                                                                          
                      Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa    
                      dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas
                                                                          
                      harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas
                      tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada
                      Pengguna Jasa, dan  memberikan masukkan untuk       
                                                                          
                      melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan   
                      Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material    
                      pendukung yang diperlukan. Tanggung jawab Konsultan 
                      Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:      
                                                                          
                       a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian      
                          pekerjaan;                                      
                                                                          
                       b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat
                          mutu;                                           
                                                                          
                       c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan; 
                                                                          
                       d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan  
                          untuk memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal
                          pekerjaan serta titik-titik tunggu;             
                                                                          
                       e. Merekomendasikan tindakan pencegahan  dan       
                          perbaikan;                                      
                                                                          
                       f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
                          merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;   
                                                                          
                       g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
                          pengaturan lain yang terkait;                   
                                                                          
                       h. Memberikan masukkan  dan   informasi untuk      
                          mendukung pengendalian yang efektif terhadap masa
                                                                          
                          pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk  
                          mengelola kontrak kritis dan persiapan serah terima
                          pekerjaan konstruksi; dan                       
                                                                          
                       i. Memberikan masukkan  dan   informasi untuk      
                          mendukung pengendalian yang efektif terhadap biaya
                                                                          
                          konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia
                          Konstruksi, penyiapan variasi dan adendum kontrak,
                          serta penyiapan status arus keuangan kontrak    
                          pekerjaan konstruksi secara berkala             
                                                                          
                      11.7. Pelaporan dan Dokumentasi                     
                                                                          
                      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan 
                      jadwal pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada
                      Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan   
                                                                          
                      Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi    
                      selama masa pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                          
                      Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian
                      20 hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di
                      bawah ini. Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan  
                                                                          
                      menyerahkan laporan-laporan berikut:                
                       a. Laporan Pendahuluan                             
                       b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan    
                          Program Mutu                                    
                                                                          
                       c. Laporan Kemajuan                                
                      11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan      
                                                                          
                              Konstruksi                                  
                      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan 
                                                                          
                      laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi   
                      sebagaimana berikut:                                
                       a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi  
                       b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi   
                                                                          
                       c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi  
                      11.7.2. Laporan Jasa  Konsultansi Pengawasan        
                                                                          
                              Konstruksi                                  
                      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan 
                                                                          
                      laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi
                      Pengawasan Konstruksi berikut:                      
                       a. Laporan Kemajuan Bulanan                        
                       b. Laporan Triwulan                                
                                                                          
                       c. Laporan Akhir                                   
                                                                          
                      11.7.3. Laporan Lainnya                             
                      Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu     
                                                                          
                      penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai
                      berikut:                                            
                                                                          
                       a. Laporan  Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian Selama  
                          pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus 
                          mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara  
                          persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
                          dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan  
                          adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas 
                          harus           membuat            Laporan      
                                                                          
                          Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis,
                          sifat dan   besaran   ketidaksesuaian serta     
                          menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan   
                          Pengguna Jasa.                                  
                                                                          
                       b. Laporan Khusus Laporan khusus mencakup rincian  
                          kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
                                                                          
                          cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang 
                          terkait dengan permasalahan teknis, penanganan  
                          black-spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus
                                                                          
                          harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
                          permintaan Pengguna Jasa.                       
                                                                          
                      11.7.4. Dokumentasi                                 
                      Dokumen  yang harus disiapkan sebagai bagian rutin  
                                                                          
                      pelaksanaan penyediaan layanan:                     
                       a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian) Catatan
                                                                          
                          Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang    
                          mencakup informasi tentang kondisi, cuaca, personel
                          dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian
                          yang dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material,
                                                                          
                          dll.                                            
                          Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
                                                                          
                          Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi
                          dan  mengkomunikasikannya dengan  Penyedia      
                          Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan
                          informasi yang terkandung dalam Laporan Harian  
                                                                          
                          dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi
                          Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.     
                                                                          
                          Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan  
                          Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
                          Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan
                                                                          
                          salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada
                          akhir masa kontrak.                             
                                                                          
                       b. Hasil Pengujian Salinan hasil pengujian yang    
                          dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia  
                          Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium
                          independen harus disimpan dan diarsipkan oleh   
                                                                          
                          Konsultan Pengawas selama masa kontrak.         
                                                                          
                       c. Risalah Rapat Kemajuan Konsultan Pengawas harus 
                          mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah     
                          Rapat Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan 
                          informasi yang terkandung dalam Risalah Rapat   
                                                                          
                          dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi
                          Para Pihak yang menghadiri rapat.               
                                                                          
                       d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi   
                          Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua     
                          korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan   
                                                                          
                          diterima.                                       
                       e. Dokumen   lain  Konsultan Pengawas  harus       
                                                                          
                          mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya
                          yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu 
                          pemberitahuan, permohonan, persetujuan, gambar, 
                          informasi dan dokumen lainnya.                  
                                                                          
 12. Keluaran        Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                     konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan
                                                                          
                     keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
                     pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas
                     pada:                                                
                     a. Dokumen RKK Pengawasan sebagaimana tertuang dalam 
                                                                          
                        lampiran Permen PUPR No 10 Thn 2021 tentang Pedoman
                        SMKK Lampiran D;                                  
                     b. Dokumen Program Mutu sebagaimana tertuang dalam   
                        lampiran Permen PUPR No 10 Thn 2021 tentang Pedoman
                                                                          
                        SMKK Lampiran F;                                  
                     c. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian
                        Mutu), termasuk pemutakhirannya;                  
                                                                          
                     d. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMPK      
                        Kontraktor;                                       
                     e. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan
                        secara berkala;                                   
                                                                          
                     f. Hasil Pengujian Acak;                             
                     g. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu 
                        (Laporan Ketidakpatuhan);                         
                                                                          
                     h. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali
                        mutu;                                             
                     i. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
                     j. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
                                                                          
                        Kontraktor;                                       
                     k. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;     
                     l. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                          
                     m. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi yang
                        meliputi :                                        
                        1. Laporan RKK Pengawasan;                        
                        2. Laporan Program Mutu;                          
                                                                          
                        3. Laporan pendahuluan;                           
                        4. Laporan Triwulan;                              
                        5. Laporan teknis (bila diperlukan);              
                        6. Laporan akhir;                                 
                                                                          
                     n. Laporan lainnya.                                  
 13. Peralatan,                                                           
                     Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan
    Material,                                                             
                     milik Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu
    Personel Dan                                                          
                     diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan
    Fasilitas Dari                                                        
                     Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti  
    Pejabat Pembuat                                                       
                     dijabarkan di bawah ini.                             
    Komitmen                                                              
                     PPK menyediakan hal-hal berikut:                     
                     a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
                        dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi    
                        pengawasan                                        
                     b. Tenaga Pengawas / Asistensi Pengguna Jasa menunjuk
                        pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai
                        mitra bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak
                        untuk komunikasi harian.                          
 14. Peralatan Dan   Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
    Material Dari    menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen
    Penyedia Jasa    yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa    
    Konsultansi      Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut,
                     Konsultan Pengawas harus menyediakan perlengkapan    
                     tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.         
                     Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:   
                                                                          
                     a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan  
                       dibayar terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas
                       dan Harga) yaitu:                                  
                       1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan
                                                                          
                          Pengawasan di Lokasi Pekerjaan;                 
                       2) kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan
                          peralatan;                                      
                                                                          
                       3) kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan  
                          peralatan;                                      
                       4) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan
                          koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer
                                                                          
                          dan semua perangkat serupa;                     
                       5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta
                          akomodasi yang responsif;                       
                                                                          
                       6) Bahan dan peralatan kantor;                     
                       7) Peralatan dan biaya komunikasi;                 
                       8) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan
                          Konstruksi;                                     
                                                                          
                       9) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan
                          pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya.
                     b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus
                       cukup memadai sehingga pengawasan dan pemantauan   
                       pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
                                                                          
                       Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh   
                       Konsultan Pengawas adalah:                         
                       1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran   
                          dimensi – meteran, calipers, roda pengukur;     
                                                                          
                       2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya
                          timbangan, termometer, dan lain-lain;           
                       Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak
                                                                          
                       dan semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan  
                       dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
                       disiapkan Konsultan Pengawas.                      
                     c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan
                                                                          
                        tidak dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam
                        harga item lain) adalah sebagai berikut:          
                        1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD);
                                                                          
                        2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan.
                     d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-
                       lokasi pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.  
                       Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke
                                                                          
                       lokasi pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan
                       untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif,  
                       sesuai dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan
                                                                          
                       Kerja ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                        1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;                      
                        2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor    
                          lapangan dan kantor utama);                     
                                                                          
                        3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya 
                          seperti lembaga pemerintah                      
                        4) Akomodasi    lapangan    dan      fasilitas    
                          penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;        
                                                                          
                        5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia
                          Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt
                          mixing plant, concrete batching plant, laboratorium
                                                                          
                          dan lain-lain;                                  
                        6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium
                          Penyedia Konstruksi, subPenyedia Konstruksi, suplier
                          lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
                                                                          
                          Pekerjaan Konstruksi.                           
                     Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan
                     untuk melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan
                                                                          
                     tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan
                     ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
                     akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah 
                                                                          
                     dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                     yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.              
                                                                          
 15. Lingkup         Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
    Kewenangan       Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut:     
                                                                          
    Penyedia Jasa    a) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat 
                        Bulanan;                                          
                     b) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap
                        usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang
                                                                          
                        tidak memiliki implikasi keuangan;                
                     c) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
                        pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis
                                                                          
                        dan  dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan     
                        berikutnya;                                       
                     d) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap
                        pekerjaan berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan
                                                                          
                        pekerjaan;                                        
                     e) Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan,      
                        melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan
                                                                          
                        Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan    
                        pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;      
                     f) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana 
                        kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan  
                                                                          
                        sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun   
                        sementara;                                        
                     g) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan
                                                                          
                        tidak menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi
                        yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                        yang ditetapkan dalam Kontrak;                    
                     h) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
                                                                          
                        Konstruksi Penyedia Konstruksi;                   
                     i) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;      
                     j) Memeriksa dan  menyetujui kemajuan pekerjaan      
                                                                          
                        konstruksi sesuai dengan kontrak;                 
                     k) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan    
                        konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;       
                     l) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai   
                                                                          
                        ketentuan;                                        
                     m) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
                        sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;        
                     n) Memeriksa dan   memberi  rekomendasi tentang      
                        penyusunan dan pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;
                                                                          
                     o) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
                     p) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;       
                     q) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
                     r) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
                                                                          
                        memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);         
                     s) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada  
                        pengawas pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
                                                                          
                        dokumen kontrak;                                  
                     t) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen   
                        SMKK;                                             
                     u) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan  
                                                                          
                        pemutakhiran dokumen  penerapan  Keselamatan      
                        Konstruksi;                                       
                     v) Melakukan  pengawasan   terhadap pelaksanaan      
                                                                          
                        pengelolaan lingkungan;                           
                     w) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika 
                        kontraktor tidak menangani masalah yang diberitahukan
                        melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
                                                                          
                     x) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang
                        tidak sesuai spesifikasi;                         
                     y) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia 
                                                                          
                        Konstruksi;                                       
                     z) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.        
                                                                          
                     Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus
                     disetujui PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
                                                                          
                     a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan  
                        yang menyebabkan perubahan nilai kontrak;         
                     b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;                 
                     c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;       
                                                                          
                     d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;      
                     e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;         
                     f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
                                                                          
                        terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia   
                        Konstruksi;                                       
                     g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam
                        kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;         
                                                                          
                     h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.     
                     Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk
                     pada Adendum Kontrak.                                
 16. Jangka Waktu    Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan 
    Pelaksanaan      Paket 02 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan
                                                                          
                     Sp. Pal Sepuluh - Sp. Tuan - Bts. Kab. Muaro Jambi - Sp Tiga
                     Batara Gas Plant (Pematang Lumut) - Kuala Tungkal adalah
                     180 (serratus delapan puluh) hari kalender.          
                                                                          
 17. Personil        Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan 
                                                                          
                     Tenaga Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :  
                     A. Team Leader                                       
                        Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                        (S1)    Jurusan    Teknik    Sipil   lulusan      
                                                                          
                        universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
                        swasta atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui dan
                        memiliki sertifikat tenaga Ahli Teknik Jalan Madya
                                                                          
                        serta berpengalaman paling kurang 6 (Enam) tahun. 
                                                                          
                        TugasTeam Leader :                                
                        •  Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                           konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                                                                          
                           rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa 
                           Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan  
                           kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
                                                                          
                           yang  diperlukan, termasuk untuk pekerjaan     
                           pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang     
                           mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
                           lainnya;                                       
                                                                          
                        •  Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan 
                           Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh  
                           pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan 
                           tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
                           mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam    
                           pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
                           konstruksi hanya dinyatakan secara umum;       
                                                                          
                        •  Memastikan bahwa  Penyedia Jasa Pekerjaan      
                           Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan  
                           Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
                           sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                                                                          
                           menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan 
                           kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                        •  Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                                                                          
                           dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
                           yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                           sebelum pelaksanaan pekerjaan;                 
                        •  Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
                           pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam    
                                                                          
                           kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
                           hasil inspeksi lapangan;                       
                        •  Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima  
                           atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                                                                          
                           konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                           dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan 
                           Konstruksi;                                    
                                                                          
                        •  Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan 
                           yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                           setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan     
                           (progress schedule) yang telah disetujui;      
                                                                          
                        •  Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan  
                           dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat 
                           kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan    
                                                                          
                           Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat 
                           berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
                           yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
                           Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK     
                                                                          
                           secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan; 
                        •  Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil     
                           pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                                                                          
                           disampaikan oleh Quantity Engineer;            
                        •  Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan 
                           Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                           berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
                                                                          
                           yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                           sudah  diperiksa/diuji dan sudah memenuhi      
                           persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan    
                           Konstruksi;                                    
                                                                          
                        •  Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
                           volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                           memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
                                                                          
                           bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;    
                        •  Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                           yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan
                           untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan     
                                                                          
                           keputusan/persetujuan;                         
                        •  Memberi rekomendasi kepada  PPK  terhadap      
                           pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
                                                                          
                           dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
                           usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa  
                           Pekerjaan Konstruksi;                          
                                                                          
                        •  Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai   
                           kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
                           yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya  
                           kepada PPK;                                    
                                                                          
                        •  Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar       
                           Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan    
                           mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat  
                                                                          
                           diselesaikan sebelum serah terima pertama      
                           (provisional hand over); dan                   
                        •  Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun     
                           korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
                                                                          
                           mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan       
                           pengukuran pembayaran.                         
                                                                          
                                                                          
                     B. Supervision Engineer                              
                        Supervision Engineeradalah seorang Sarjana Teknik 
                        Strata 1  (S1)  Jurusan Teknik  Sipil lulusan     
                        universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                                                                          
                        tinggi      swasta       dengan       status      
                        terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                        luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                                                                          
                        tenaga Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman
                        paling kurang 5 (Lima) tahun.                     
                                                                          
                        Tugas Supervision Engineer :                      
                        •  Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan 
                                                                          
                           dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan     
                           memperhatikan kondisi di lapangan;             
                        •  Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                           menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;   
                                                                          
                        •  Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
                           yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
                           Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);             
                                                                          
                        •  Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
                           telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO); 
                        •  Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
                           Izin Operator (SIO);                           
                                                                          
                        •  Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan 
                           produksi dalam negeri dan barang impor sesuai  
                           dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri  
                           (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
                           tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;  
                                                                          
                        •  Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
                           yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                           sesuai dengan  Dokumen  Kontrak Pekerjaan      
                           Konstruksi;                                    
                                                                          
                        •  Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                           Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
                           dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
                                                                          
                           dalam buku  harian (log book) serta segera     
                           melaporkannya kepada Team Leader;              
                        •  Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                           yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan     
                                                                          
                           Konstruksi;                                    
                        •  Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta   
                           seluruh perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
                                                                          
                           pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya 
                           kepada Team Leader; dan                        
                        •  Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                           oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.       
                                                                          
                     C. Quantity Engineer                                 
                                                                          
                        Quantity Engineer adalah seorang Sarjana Teknik   
                        Strata 1  (S1)  Jurusan Teknik  Sipil lulusan     
                        universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                                                                          
                        tinggi      swasta       dengan       status      
                        terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                        luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                        tenaga Ahli Teknik Jalan Muda serta berpengalaman 
                                                                          
                        paling kurang 3 (Tiga) tahun.                     
                                                                          
                        Tugas Quantity Engineer:                          
                        •  Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
                           pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan  
                                                                          
                           sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;        
                        •  Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
                           pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan 
                                                                          
                           informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
                           Leader;                                        
                        •  Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                           yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                                                                          
                           pekerjaan;                                     
                        •  Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk      
                           menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan    
                           dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
                                                                          
                           atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;   
                        •  Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                           berlangsung dan melaporkan segera kepada Team  
                           Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
                                                                          
                           yang tidak sesuai dengan Dokumen  Kontrak      
                           Pekerjaan Konstruksi;                          
                        •  Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
                                                                          
                           semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
                           kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
                           ketentuan dalam Dokumen  Kontrak Pekerjaan     
                                                                          
                           Konstruksi;                                    
                        •  Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan 
                           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang     
                                                                          
                           pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
                           diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk  
                           dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
                           selesai kerja;                                 
                                                                          
                        •  Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                           pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa     
                           Pekerjaan Konstruksi;                          
                                                                          
                        •  Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                           keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                           tertulis kepada Team Leader; dan               
                        •  Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir    
                                                                          
                           secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
                           diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu     
                           pekerjaan.                                     
                                                                          
                                                                          
                     D. Quality Engineer                                  
                        Quality Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata
                        1   (S1)   Jurusan   Teknik   Sipil  lulusan      
                                                                          
                        universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                        tinggi      swasta       dengan       status      
                        terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                        luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                                                                          
                        tenaga Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman
                        paling kurang 4 (Empat) tahun.                    
                                                                          
                        Tugas Quality Engineer :                          
                        •  Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian   
                           terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
                                                                          
                           dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                           dokumen perubahannya;                          
                        •  Melakukan  pengawasan  atas   pemasangan,      
                           pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji
                                                                          
                           sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                        •  Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian   
                           yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan 
                                                                          
                           Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
                           serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan
                           kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian
                           dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
                                                                          
                           pengujiannya;                                  
                        •  Menganalisa semua data hasil pengujian mutu    
                           pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
                                                                          
                           kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
                           penggunaan material dan hasil pekerjaan;       
                        •  Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                           yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan    
                                                                          
                           Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam     
                           spesifikasi dan dokumen perubahannya;          
                        •  Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya  
                                                                          
                           berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
                           laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                           risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                           Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
                                                                          
                        •  Menyiapkan format laporan pengendalian mutu    
                           pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                           penerimaan pekerjaan;                          
                                                                          
                        •  Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                           jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
                           kepada Team Leader;                            
                        •  Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
                                                                          
                           ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
                           penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
                           dan                                            
                        •  Memberikan panduan di lapangan bagi personel   
                                                                          
                           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai    
                           metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan. 
                                                                          
                                                                          
                     E. Health Safety Environment                         
                        Health Safety Environment adalah seorang Sarjana  
                        Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan 
                                                                          
                        universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                        tinggi      swasta       dengan       status      
                        terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                        luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                                                                          
                        tenaga Ahli K3 Konstruksi Muda serta berpengalaman
                        paling kurang 3 (Tiga) tahun.                     
                                                                          
                        Tugas Health Safety Environment :                 
                        •  Melakukan pengawasan  terhadap pemenuhan       
                                                                          
                           persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam 
                           pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                           terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                                                                          
                        •  Melakukan pengawasan  terhadap  penerapan      
                           Dokumen SMKK;                                  
                        •  Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap     
                           penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan  
                                                                          
                           Keselamatan Konstruksi;                        
                        •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                           Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
                                                                          
                           memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
                           lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan   
                           dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan    
                           terjadinya bahaya tersebut (probability);      
                                                                          
                        •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                           Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana    
                           program keselamatan dan kesehatan kerja yang   
                                                                          
                           meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
                           mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan    
                           menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                           kerja;                                         
                                                                          
                        •  Memonitoring implementasi pengelolaan dan      
                           pemantauan lingkungan dengan  berkoordinasi    
                           bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                                                          
                           Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan  
                           akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir; 
                        •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                           Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam   
                                                                          
                           penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
                           yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
                           berkaitan;                                     
                        •  Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
                           dan  keselamatan kerja, termasuk merancang     
                                                                          
                           prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
                           terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan   
                        •  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin   
                           terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
                                                                          
                           tindakan preventif dan korektif yang diambil.  
                                                                          
                     Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli 
                     tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff.
                     Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staff sebagai berikut:
                                                                          
                     A. Inspector bertugas membantu Team Leader/Supervision
                                                                          
                       Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam  
                       pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan
                       serta melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di   
                       lapangan dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan.
                                                                          
                       Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 2 (dua) orang dengan
                       persyaratan minimal SMK sederajat dan memiliki Sertifikat
                       Keterampilan (SKT) Bidang Jalan serta diutamakan   
                       berpengalaman pada pekerjaan Bidang Jalan.         
                                                                          
                     B. Surveyor bertugas membantu Team Leader/Supervision
                                                                          
                       Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam  
                       pengawasan   dan   pengukuran  pekerjaan  di       
                       lapangan.Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu)  
                       orang dengan persyaratan minimal SMK sederajat dan 
                                                                          
                       memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil
                       serta diutamakan berpengalaman pada pekerjaan Bidang
                       Jalan.                                             
                                                                          
                     C. Lab. / Material Teknisi bertugas membantu Tenaga Ahli
                       Quality Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi
                                                                          
                       data mutu pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan
                       sebanyak 2 (dua) orang dengan persyaratan minimal D3
                       Teknik Sipil dan memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT)
                       Bidang Teknik Sipil dan diutamakan berpengalaman pada
                                                                          
                       pekerjaan Bidang Jalan.                            
                     Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk  
                                                                          
                     membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu)
                     orang Operator Komputer / Sekretaris, 1 (satu) orang Cad
                     Operator dan 1 (satu) orang Office Boy.              
                                                                          
                     Kebutuhan Personil Pengawasan :                      
                     No.      Profesi      Kriteria Tenaga Ahli Orang /   
                                                             Bulan        
                                                                          
                      A. Professional Staff                               
                                        S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik      
                      1     Team Leader                       1/6         
                                        Jalan– Madya (202) 6 th           
                                        S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik      
                      2   Supervision Engineer                1/5         
                                        Jalan– Madya (202) 5 th           
                                        S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik      
                      3    Quantity Engineer                  1/5         
                                        Jalan– Muda (202) 3 th            
                                        S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik      
                      4    Quality Engineer                   1/5         
                                        Jalan– Madya (202) 4 th           
                            Health Safety S1 Teknik Sipil; Ahli K3        
                      5                                       1/3         
                            Environment Konstruksi – Muda (603) 3 th      
                                    SUB TOTAL A               5/24        
                      B. Sub Professional Staff                           
                                        SMK Sederajat; SKT Bidang Jalan   
                      1      Inspector                        2/10        
                                         dan Pengalaman Bidang Jalan      
                                          SMK Sederajat; SKT Bidang       
                      2      Surveyor     Teknik Sipil dan Pengalaman 1/5 
                                              Bidang Jalan                
                                          D3 Teknik Sipil; SKT Bidang     
                      3   Lab. / Material Teknisi Teknik Sipil dan Pengalaman 2/9
                                              Bidang Jalan                
                                    SUB TOTAL B               5/24        
                      C. Supporting Staff                                 
                      1     Cad Operator     SMK Sederajat    1/6         
                          Operator Komputer /                             
                      2                      SMK Sederajat    1/6         
                             Sekretaris                                   
                      3      Office Boy          -            1/6         
                                    SUB TOTAL C               3/18        
                                 TOTAL A + B + C             13/66        
                     Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi
                                                                          
                     setiap anggota tim inti (profesional staf), harus dikonfirmasi
                     melalui penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang
                     dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
                     (LPJK). Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing-
                                                                          
                     masing posisi harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan
                     Harga/Bill of Quantity.                              
                                                                          
                     Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong
                     keberagaman dan inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan
                                                                          
                     Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan      
                     kandidat perempuan pada posisi-posisi di atas.       
 18. Jadwal Tahapan  Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    Pelaksanaan      proses, yaitu :                                      
                                                                          
    Kegiatan         a. Tahap Persiapan.                                  
                     b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                     
                     c. Tahap Penyerahan Laporan:                         
                        1. Laporan Bulanan.                               
                                                                          
                        2. LaporanTriwulan                                
                        3. LaporanTeknis.                                 
                        4. Laporan Akhir.                                 
                                                                          
                     Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan
                                                                          
                     dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan
                     dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan
                     tanggung jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan
                                                                          
                     baik, dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang
                     diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Konsultan
                     Supervisi secara bertahap di lapangan antara lain adalah
                     sebagai berikut :                                    
                                                                          
                     a.Pekerjaan Persiapan                                
                                                                          
                       1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
                          metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.     
                                                                          
                       2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
                         Work Planning yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor
                          pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada   
                                                                          
                          Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
                     b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan               
                                                                          
                       1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum,    
                                                                          
                          Supervisi lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-
                          kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis    
                          maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus
                          menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk
                                                                          
                          terakhir kalinya.                               
                       2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
                                                                          
                          dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
                          perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di    
                          lapangan atau di tempat kerja lainnya.          
                                                                          
                       3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil    
                          tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu 
                                                                          
                          pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
                          ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu 
                          pelaksanaan fisik sangat terbatas)              
                                                                          
                       4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang      
                          penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                          mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta    
                                                                          
                          berpengaruh pada  ketentuan kontrak, untuk      
                          mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/ Kuasa
                          Pengguna  Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat   
                          Pembuat komitmen.                               
                                                                          
                       5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                          pengurangan dan penambahan biaya dan waktu      
                                                                          
                          pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
                          langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor 
                          pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis 
                                                                          
                          kepada Pengelola Kegiatan.                      
                     c. Konsultasi                                        
                                                                          
                       1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa 
                          Pengguna  Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat  
                                                                          
                          Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah  
                          dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
                          pembangunan.                                    
                                                                          
                       2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya
                          2 (dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna   
                                                                          
                          Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat    
                          Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana   
                          Teknis Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis;    
                          Rekanan/ Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis,  
                                                                          
                          dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan    
                          persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk  
                          kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan  
                                                                          
                          kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
                          diterima masing-masing pihak paling lambat satu 
                          minggu kemudian.                                
                                                                          
                       3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                          dianggap perlu dan karena ada permasalahan      
                          mendesak yang perlu dipecahkan.                 
                                                                          
                     d. Pelaporan                                         
                                                                          
                       1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
                          dan teknis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan  
                          Anggaran/ Pejabat Pembuat  Komitmen/Pejabat     
                          Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai
                          volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                                                                          
                          pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
                          pelaksana.                                      
                                                                          
                       2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
                          volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                          pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
                          pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah
                                                                          
                          disetujui.                                      
                       3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,   
                                                                          
                          jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.    
                                                                          
                       4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang     
                          dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana terutama
                          yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya     
                          pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar    
                                                                          
                          konstruksi yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor 
                          pelaksana (shop drawings).                      
                                                                          
                       5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam      
                          laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan.    
                                                                          
                             Kegiatan/Hasil     Waktu/Milestone           
                                            1 Bulan setelah dimulainya    
                                            pekerjaan Jasa Konsultan      
                          Laporan Pendahuluan                             
                                            (SPMK) (5 Hardcopy dan        
                                            Softcopy maks. 100 mb)        
                                            Saat pertemuan persiapan      
                          Rencana Keselamatan pelaksanaan pekerjaan/7 hari
                          Konstruksi (RKK) & setelah penandatanganan      
                          Program Mutu      kontrak (5 Hardcopy dan       
                                            Softcopy maks. 100 mb)        
                                                                          
                                            Harus diserahkan paling lambat
                                            hari ke-5 bulan berikutnya    
                                            setelah dimulainya pekerjaan  
                          Laporan Bulanan                                 
                                            (berulang tiap bulan) (5      
                                            Hardcopy dan Softcopy maks.   
                                            100 mb)                       
                                            Harus diserahkan paling lambat
                                            hari ke-5 setelah tiga bulan  
                          Laporan Triwulan                                
                                            kegiatan (5 Hardcopy dan      
                                            Softcopy maks. 100 mb)        
                                            15 hari sebelum berakhirnya   
                          Laporan Akhir     masa kontrak (atau sesuai     
                                            perubahannya) (5 Hardcopy dan 
                                            Softcopy maks. 100 mb)        
                                            Laporan teknis ini harus      
                                            dilaporkan/ diserahkan        
                                                                          
                                            selambat-lambatnya 90         
                                            (Sembilan puluh) hari setelah 
                          Laporan Teknis                                  
                                            mobilisasi personil / saat terjadi
                                            Justifikasi Teknis pada paket 
                                            pekerjaan kontruksi (5 Hardcopy
                                            dan Softcopy maks. 100 mb)    
                          Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK 
                                                                          
                                                                          
                     e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan         
                       1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan 
                                                                          
                          dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
                          untuk keperluan pembayaran angsuran.            
                                                                          
                       2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                          pekerjaan.                                      
                                                                          
                       3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan     
                          bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita
                          Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-
                                                                          
                          formulir lainnya yang berkaitan.                
                                                                          
                                                                          
 19. Laporan         Laporan Pendahuluan harus berisi:                    
    Pendahuluan      a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan
                        serta jangka waktu kontrak;                       
                     b. Rencana kerja serta organisasi kerja;             
                                                                          
                     c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli;
                        dan                                               
                     d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).        
                                                                          
                     Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu)
                     bulan setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan (SPMK)
                     dan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4
                    Copy) dan softcopy (CD) berisikan file laporan format pdf
                                                                          
                     yang telah digabungkan dengan ukuran maksimal 100 mb.
                     Salinan laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus
                     didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi. 
 20. Laporan Bulanan Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan
                     laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan    
                                                                          
                     mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
                     kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan
                     Kemajuan disajikan pada bagian berikut.              
                                                                          
                     20.1. Laporan Kemajuan   Bulanan   Pelaksanaan       
                                                                          
                          Konstruksi                                      
                     Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan    
                     laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang 
                     berisi informasi berikut:                            
                                                                          
                      a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan
                         yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan rencana   
                         pekerjaan minggu setelahnya;                     
                                                                          
                      b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                    
                      c. Ringkasan kemajuan keuangan  serta sertifikat    
                         pembayaran;                                      
                      d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi
                                                                          
                         (jika ada);                                      
                      e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah  
                         penanganan yang diambil;                         
                                                                          
                      f. Status  permintaan  dan   persetujuan yang       
                         diterima/diberikan;                              
                      g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;       
                      h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan,  
                                                                          
                         verifikasi hasil pekerjaan serta persetujuan yang
                         diberikan;                                       
                      i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek      
                                                                          
                         Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,     
                         Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk   
                         ringkasan setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang
                         teridentifikasi; dan                             
                                                                          
                      j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan
                         yang sudah atau akan diambil dan dukungan yang   
                         diperlukan dari Para Pihak lainnya.              
                                                                          
                      Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan
                                                                          
                      setiap tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan
                      sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari    
                      tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal
                                                                          
                      25 bulan sebelumnya.                                
                     20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan    
                          dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu               
                                                                          
                     Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan    
                     Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi
                     informasi berikut:                                   
                      a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                                                                          
                      b. Informasi personel;                              
                      c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                         disetujui Konsultan Pengawas;                    
                                                                          
                      d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
                         Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;             
                      e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                         disetujui Pengguna Jasa;                         
                                                                          
                      f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah
                         untuk mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; dan
                      g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah    
                                                                          
                         diserahkan dan Jadwalnya.                        
                     Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus    
                     diserahkan paling lambat hari ke-5 bulan berikutnya dan
                     harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4
                                                                          
                     Copy) dan softcopy (CD) dengan format pdf yang telah 
                     digabungkan berukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan
                     beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan
                                                                          
                     juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.                 
                                                                          
 21. Laporan Triwulan Laporan Triwulan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan
                     Pengawas harus menyediakan informasi berikut:        
                     a. Hasil antara  pelaksanaan kegiatan pekerjaan      
                                                                          
                        pengawasan;                                       
                     b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;          
                     c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;         
                     d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan    
                                                                          
                        digunakan; dan                                    
                     e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis
                        dan manajerial (sesuai kebutuhan).                
                                                                          
                     Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan   
                     Pengawas harus diserahkan paling lambat hari ke-5 setelah
                     tiga bulan kegiatan dan harus menyerahkan 5 (lima)   
                     rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan softcopy (CD) dengan
                                                                          
                     format pdf yang telah digabungkan berukuran maksimal 100
                     Mb. Salinan laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus
                     didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi. 
 22. Laporan Akhir   22.1. Laporan   Akhir  Pelaksanaan   Pekerjaan       
                           Konstruksi                                     
                                                                          
                     Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan    
                     konstruksi, Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang
                     tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
                     pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu,
                                                                          
                     Laporan Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak
                     Pekerjaan Konstruksi.                                
                                                                          
                      22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan    
                      Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi
                                                                          
                      berikut dalam Laporan Akhirnya:                     
                      a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak
                         Konsultan Pengawas;                              
                                                                          
                      b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama
                         masa pelaksanaan pekerjaan pengawasan;           
                      c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;  
                      d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan      
                                                                          
                         pelayanan pengawasan (personel dan lainnya);     
                      e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan  
                         pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna Jasa.  
                                                                          
                      Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
                      Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy dan 
                      soft copy dalam bentuk harddisk (1 TB) terdiri dari 5 (lima)
                      hard copy dan dan 2 harddisk (soft copy) yang berisi
                                                                          
                      kumpulan soft copy laporan mulai dari RKK sampai dengan
                      laporan akhir serta 1 buah kotak penyimpanan dokumen
                      (plastic container). Salinan laporan beserta copy dokumen
                                                                          
                      yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK  
                      pekerjaan kontruksi.                                
                                                                          
 23. Produksi dalam  Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa     
    Negeri           konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini
                                                                          
                     harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
                     Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus
                     Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
 24. Persyaratan     Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa   
    Kerja Sama       konsultansi lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi
                                                                          
                     sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka    
                     persyaratan berikut harus dipenuhi:                  
                     a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan     
                       Pengawas akan berlaku sama bagi semua subkontraktor
                                                                          
                       atau pihak lainnya yang terafiliasi;               
                     b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
                     c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang
                                                                          
                       persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan   
                       konsultasi lainnya.                                
                                                                          
 25. Pedoman         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan 
    Pengumpulan      berikut:                                             
    Data Lapangan    a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;              
                                                                          
                     b. Petunjuk metodologi pengumpulan;                  
                     c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam 
                       format UTM;                                        
                     d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;               
                                                                          
                     e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
                                                                          
 26. Alih            Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
    Pengetahuan      konsultan perencana wajib melaksanakan pelatihan, kursus
                     singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan
                                                                          
                     kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk
                     kepentingan alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan
                     oleh PPK.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                 PPK Pengawasan           
                                             Satker P2JN Provinsi Jambi   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Herdiansyah, S.T.         
                                             NIP. 197309072008121001
Tenders also won by PT Progresia Aditya Pratama
Authority
12 May 2023Pengawasan Rekonstruksi Penanganan Jalan Daerah Kabupaten TanjabtimKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,492,709,000
23 October 2020Paket 10 : Pengawasan Penggantian Jembatan Parit Gompong Dan PeneradanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,300,000,000
11 November 2022Pw-14 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Jembatan Ppk 4.4 Dan Pelebaran Jalan Menambah Lajur Kabanjahe (Medan-Berastagi Seksi II)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,218,606,000
11 November 2022Pw-11 Pengawasan Teknik Pembangunan Jembatan Gantung Nias CsKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
29 January 2019Paket - 26 Perencanaan Long Segmen Metropolitan Cs (Ded)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,990,704,000
18 October 2024Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung SumselKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,885,522,000
29 October 2021Paket-25 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Jembatan Jln. A.H. Nasution-Jln. Industri/Gagak Hitam-Jln. Jamin Ginting-Merek-Bts. Kab. Kabanjahe Tiga Panah (Ppk 4.4 Prov. Sumut)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,876,180,000
21 January 2022Paket 03 : Pengawasan Preservasi Sp. Tuan - Bts. Kab. Muaro Jambi - Sp Tiga Batara Gas Plant (Pematang Lumut) - Kuala TungkalKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,859,699,000
4 November 2021Paket 10 : Pengawasan Preservasi Jalan Bts.Kota Muara Bungo-Bts. Kab. Bungo/Kab.Merangin-Bangko-Bts Kab Sarolangun/Kab.Merangin-Sarolangun Dan Preservasi Jalan Bts.Kab.Tebo/Kab.Bungo-Muara TeboKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,838,095,000
11 December 2019Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Provinsi JambiProvinsi JambiRp 1,758,477,100