,Pengadaan Jasa Satpam Dan Petugas Kebersihan(outsourching)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82199064
Status: Ulang
Date: 5 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 648020
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 606,420,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 606,223,033
Winner (Pemenang): PT Servindo Papua Barat
NPWP: 9*1**6****55**0
RUP Code: 46392431
Work Location: PAPUA - Jayapura (Kota)
Participants: 2
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
1. Nama Paket    : Jasa Keamanan dan Jasa Kebersihan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura
                                                                         
2. Nilai Pagu    : Rp 595.800.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu
                  Rupiah)                                                
3. Nilai Total HPS : Rp 595.800.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu
                  Rupiah)                                                
                                                                         
4. Sumber Pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2024                           
5. Ruang Lingkup :                                                       
                                                                         
     a. Petugas Keamanan                                                 
        - Memeriksa dan memastikan setiap tamu / penyedia jasa yang masuk dan keluar area Balai Jasa
                                                                         
          Konstruksi Wilayah VII Jayapura dengan meminta identitas diri (ID Card) berupa Kartu Tanda
          Penduduk (KTP) / Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan diberi tanda pengunjung / visitor;
                                                                         
        - Mendata atau mencatat semua tamu yang masuk dan keluar;        
        - Melakukan penjagaan dan perlindungan terhadap semua orang yang bekerja di area Balai Jasa
                                                                         
          Konstruksi Wilayah VII Jayapura termasuk pimpinan, staf dan karyawan;
        - Melakukan patroli dan penertiban di area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
                                                                         
        - Memeriksa pass / surat jalan kendaraan yang membawa barang masuk maupun keluar dari dan
          ke Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;                 
                                                                         
        - Memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang keluar dari area Balai Jasa
          Konstruksi Wilayah VII Jayapura;                               
                                                                         
        - Melarang kendaraan parkir / berhenti di dekat pintu masuk / keluar area Balai Jasa Konstruksi
          Wilayah VII Jayapura dengan tanpa tujuan yang jelas;           
                                                                         
        - Melakukan penjagaan, akses kontrol, dan pemeriksaan di seluruh area Balai Jasa Konstruksi
          Wilayah VII Jayapura, termasuk fasilitas – fasilitas penunjangnya antara lainnya seperti akses
                                                                         
          jalan, ruangan dalam kantor dan fasilitas umum lainnya;        
        - Melakukan pengawalan tamu Very Important Person (VIP) dan Very Very Important Person
                                                                         
          (VVIP);                                                        
        - Melakukan pertolongan pertama apabila terjadi keadaan darurat terhadap personil dan asset Balai
                                                                         
          Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;                          
        - Membuat laporan insiden ke pemberi tugas (Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura) dan
          Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat;                           
                                                                         
        - Melaporkan segera kepada Pihak Berwajib atau Kepolisian apabila terjadi kerusuhan sosial /
          demonstrasi dari pihak manapun di lingkungan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
                                                                         
        - Melakukan pengamanan apabila di area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura ada
          kegiatan;                                                      
                                                                         
        - Melakukan pengaturan kendaraan / parkir tamu yang akan berkunjung ke kantor di areaB alai
          Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura pada tempat yang sudah ditentukan;
                                                                         
        - Mengarahkan tamu yang akan berkunjung ke kantor di area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII
          Jayapura;                                                      
                                                                         
        - Tenaga Satuan Pengaman (Satpam) berhak memeriksa barang - barang bawaan tamu yang
          akan berkunjung ke kantor di area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
                                                                         
        - Mengatur kendaraan yang keluar dari area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura supaya
          arus lalu lintas menjadi lancar;                               
                                                                         
        - Tenaga Satuan Pengaman (Satpam) diharuskan bersikap sopan / satun / ramah terhadap tamu
          yang akan berkunjung ke kantor di area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;
                                                                         
        - Melakukan analisis penilaian resiko dan membuat laporan keamanan secara berkala serta
          merekapitulasikannya ke dalam laporan bulanan mengenai situasi keamanan di seluruh area
                                                                         
          Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura;                    
        - Menempatkan petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada pos - pos yang telah ditetapkan dan
                                                                         
          melakukan tugas pengamanan di lokasi - lokasi yang ditentukan oleh Balai Jasa Konstruksi
          Wilayah VII Jayapura;                                          
                                                                         
        - Mengontrol keamanan lingkungan kantor dengan cara pengecekan unit bangunan yang ada di
          area Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura                
     b. Petugas Kebersihan                                               
                                                                         
       Melaksanakan pengelolaan kebersihan Gedung kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura
       dengan kriteria:                                                  
                                                                         
        - Kondisi gedung terawat dengan baik dalam kondisi bersih dan bebas dari debu
        - Pemeliharaan Gedung (seluruh komponen gedung/peralatan) dilakukan sesuai dengan
                                                                         
          ketentuan prosedur yang telah ditentukan                       
        - Pelaksanaan pengelolaan kebersihan gedung tidak boleh mengganggu operasional gedung
                                                                         
          perkantoran                                                    
        - Operasional pembersihan gedung selalu berjalan dengan baik sesuai dengan standar kualitas
                                                                         
          kriteria berikut:                                              
           A. Kebersihan lantai                                          
               Lantai selalu dalam keadaan bersih, tanpa ada noda kotoran
                                                                         
               Lantai selalu keadaan kering, tanpa ada genangan air/karpet basah
               Lantai tidak menimbulkan bau yang tidak enak             
                                                                         
           B. Kebersihan dinding dalam gedung                            
               Dinding selalu dalam keadaan bersih, tanpa ada noda kotoran/cipratan air
                                                                         
           C. Kebersihan ruang kerja                                     
               Perabotan dalam ruangan selalu dalam keadaan bersih, bebas dari debu hingga
                                                                         
                sela-sela                                                
               Perabotan yang terbuat dari bahan kayu selalu dalam keadaan mengkilat
                                                                         
               Tidak ada gelas/priing kotor yang ada didalam ruangan    
               Tidak ada bau tidak enak                                 
                                                                         
           D. Kebersihan toilet                                          
               Permukaan lantai dan dinding toilet selalu dalam keadaan bersih, tanpa noda
                                                                         
                kotoran, lumut, menguning dll                            
               Tidak ada genangan air atau bekas air mengering.         
                                                                         
               Tidak berbau                                             
               Tissue dan pengharum serta sabun cair tetap terisi sesuai ketentuan
                                                                         
           E. Kebersihan tempat sampah                                   
               Tempat sampah selalu dalam keadaan bersih di bagian dalam dan luar, diletakkan
                                                                         
                ditempat yang telah ditentukan dan tidak dalam keadaan penuh.
               Tidak ada bau tidak enak yang keluar dari tempat sampah.