Paket 14 : Perencanaan Teknis Jalan Wilayah I Provinsi Jambi

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82203064
Status: Gagal
Date: 8 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,636,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,635,999,774
RUP Code: 46450867
Work Location: Tersebar di Ruas Jalan Nasional Wilayah I - Jambi (Kota)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK INDONESIA                                 
                      KEMENTERIAN  PEKERJAAN UMUM                             
                                                                              
                         DAN PERUMAHAN  RAKYAT                                
                    DIREKTORAT  JENDERAL BINA MARGA                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                         KERANGKA  ACUAN KERJA                                
                                  (KAK)                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         PAKET PEKERJAAN      : PAKET 14: PERENCANAAN TEKNIS JALAN            
                                                                              
                                WILAYAH I  PROVINSI JAMBI                     
                                                                              
                                                                              
         SUMBER DANA          : APBN Murni                                    
                                                                              
         TAHUN ANGGARAN       : 2024                                          
                                                                              
         PROVINSI             : JAMBI                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        SATUAN KERJA PERENCANAAN  DAN PENGAWASAN   JALAN NASIONAL             
                                                                              
                             PROVINSI JAMBI                                   
                       KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                            
      PAKET 14: PERENCANAAN  TEKNIS JALAN WILAYAH I PROVINSI JAMBI            
                                                                              
                          URAIAN  PENDAHULUAN                                 
                                                                              
                     1) Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
   1.   LATAR                                                                 
                     (P2JN) Provinsi Jambi mempunyai fungsi antara lain menyiapkan
        BELAKANG                                                              
                     detail desain (DED = Detailed Engineering Design) preservasi
                     penanganan jalan Nasional di Provinsi Jambi.             
                     2) Di dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan  
                     keterlibatan konsultan untuk menyiapkan desain dengan    
                     pengadaannya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden
                     (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                     Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
                     Pemerintah yang berlaku saat ini.                        
                     3) Untuk memandu pengelolaan pekerjaan desain oleh Konsultan,
                     maka perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi batasan
                     dan ketentuan desain.                                    
                     4) Penyusunan KAK ini berpedoman pada Pedoman Konstruksi 
                     dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013; sesuai surat edaran    
                     Dirjen Bina Marga nomor 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal 27      
                     Februari 2013.                                           
                                                                              
                     1) Kegiatan perencanaan teknis preservasi jalan yang     
   2.   MAKSUD                                                                
                     menghasilkan dokumen perencanaan pekerjaan preservasi jalan
        DAN                                                                   
                     dalam bentuk detail desain pada lokasi jalan yang ditetapkan dalam
        TUJUAN                                                                
                     kontrak (pada lokasi panjang jalan efektif dan non efektif) sebagai
                     panduan bagi PPK dan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan
                     konstruksi di lapangan sesuai dengan SE Dirjen Bina Marga Nomor
                     : 01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan
                     Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Direktorat
                     Jenderal Bina Marga.                                     
                     2) Hasil kegiatan perencanaan teknis juga meliputi dokumen yang
                     diperlukan untuk proses tender pekerjaan, baik yang bersifat
                     standar maupun yang berasal dari produk perencanaan teknis
                     seperti estimasi harga (Engineer Estimate) dan Gambar Rencana
                     pekerjaan.                                               
                     1. Tersedianya dokumen perencanaan teknis preservasi jalan
   3.   SASARAN                                                               
                     pada ruas jalan Nasional di Provinsi Jambi, khususnya pada ruas
                     yang akan ditangani pada tahun anggaran berikutnya.      
                     2. Perencanaan teknis preservasi jalan yang dihasilkan   
                     mempunyai keandalan, yang ditunjukkan antara lain oleh:  
                     a) input data yang valid;                                
                     b) proses perencanaan teknis yang berdasarkan pedoman /  
                     manual yang berlaku pada saat perencanaan dibuat;        
                     c) produk perencanaan teknis untuk penyelesaian permasalahan
                     yang ada di lapangan, seperti rencana jenis penanganan setiap
D:SP/P2JN-JBI/P.19-2020Hal. 2 dari 65                                         
                     bagian-bagian (segmen) jalan berdasarkan kondisi lapangan dan
                     kinerja jalan yang disyaratkan.                          
                     d) Periode dan Siklus penanganan preservasi jalan pada setiap
                     segmen jalan yang mempunyai kondisi yang seragam (mantap dan
                     standar) sesuai kinerja jalan yang disyaratkan.          
                                                                              
                     3. Ketersediaan dokumen tender pada penanganan ruas jalan
                     yang ditinjau, guna mendukung pelaksanaan pekerjaan.     
                                                                              
   4.                                                                         
        LOKASI       Lokasi kegiatan jasa perencanaan ini mencakup:           
        KEGIATAN                                                              
                     Long Segment pada Jalan Nasional Wilayah I Jambi         
                     Target Panjang Perencanaan : Panjang Jalan 648,74 Km.    
                     Wilayah Pelaksanaan Jalan : Provinsi Jambi               
                     Lokasi / Ruas         : Jalan di Jalan Nasional          
                                             Wilayah I                        
 5.                                                                           
        SUMBER       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 2024 Satker
        PENDANA-     Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi 
        AN                                                                    
                     1. Pagu Biaya dan Sumber Dana                            
                          Pagu Biaya        Sumber Dana        T A            
                                        DIPA Satker Perencanaan               
                                                               APBN           
                             Rp                                               
                                         dan Pengawasan Jalan                 
                        1.636.000.000,-                       2 0 2 4         
                                        Nasional Provinsi Jambi               
                     2. Unsur Biaya                                           
                     Ketentuan unsur pembiayaan yang harus dipenuhi oleh Penyedia
                     Jasa Konsultansi adalah sesuai tabel di bawah ini.       
                                     Tabel : Unsur Biaya                      
                     A. Biaya Langsung Personil                               
                        No             Uraian         Orang   Bulan           
                                                                              
                     Tenaga Ahli (Profesional Staf) : (**disesuaikan dengan   
                                                                              
                     kebutuhan lapangan)                                      
                       1.    Ketua Tim (Team Leader)    1      6              
                             Ahli Jalan Raya (Highway                         
                       2.                               1      6              
                             Engineer)                                        
                             Ahli Geodesi (Geodetic                           
                       3.                               1      1              
                             Engineer)                                        
                             Ahli Hidrologi                                   
                       4.                               1      2              
                             (Hidrology/Drainage Engineer)                    
                       5.    Ahli K3 Konstruksi         1      2              
                             Ahli Kuantitas (Cost &                           
                       6.                               1      2              
                             Quantity, Doc. Spec. Engineer)                   
                                                                              
Hal. 3 dari 65                                                                
                             Ahli Geoteknik (Geotechnical                     
                       7.                               1      1              
                             Engineer)                                        
                             Tenaga  Pendukung Teknis:                        
                       8.     Asisten Engineer            6     13            
                       9.     Surveyor                    2     6             
                                                                              
                       10.    Operator Komputer           1     6             
                              Operator/Drafter CAD dan 3D                     
                       11.                                2     3             
                              Modelling 1, 2, & 3)                            
                       12.    Sekertaris/Administrasi     1     6             
                       13.    Office Boy                  1     6             
                                                                              
                       14.    Pekerja Lokal               2     5             
                                                                              
                     B. Biaya Langsung Non Personil (disesuaikan dengan       
                     kebutuhan dilapangan)                                    
                                                                              
                                                                              
                        NO              Uraian          Sat  Volume           
                                                                              
                                                                              
                        1  Biaya Pendukung Kantor:       Bul   6              
                             a. Sewa Komputer / Laptop & an                   
                             Printer                                          
                             b. ATK dan Bahan komputer                        
                                                                              
                       1.    Biaya Akomodasi dan         Uni   3              
                             Transportasi:               t                    
                             a. Sewa Kendaraan                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                       2.    Biaya Kegiatan Survey      Exp    2              
                             Lapangan :                                       
                             a. Survei Pendahuluan                            
                             (Reconnaisance Survey)                           
                             b. Survei Hidrologi/Drainase                     
                             c. Survei Geologi/Geoteknik                      
                                                                              
                             (Penyelidikan Tanah                              
                             d. Survei Kondisi Eksisting Jalan                
                             e. Survei Lingkungan                             
                             f. Survey Material Dan Cost                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                       3.   B iaya Pembuatan Laporan    Exp    2              
                            Administrasi :                                    
                          a. Laporan Program Mutu                             
                          b. Laporan Pendahuluan                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 4 dari 65                                                                
                          c. Laporan Survei Pendahuluan                       
                          d. Laporan Survei Topografi                         
                          e. Laporan Survei Hidrologi/Drainase                
                          f. Laporan Survei Geologi dan                       
                             Geoteknik (penyelidikan tanah)                   
                          g. Laporan Survey Kondisi Eksisting                 
                             Jalan (termasuk Kondisi                          
                                                                              
                             perkerasan)                                      
                          h. Laporan Analisa Risiko, Analisa                  
                             Lingkungan                                       
                          i. Laporan Antara (Draft Laporan                    
                             Akhir)                                           
                          j. Draft Laporan EE/HPP                             
                          k. Draft Laporan Perencanaan Teknis                 
                          l. "Draft Laporan Konsep Metode                     
                                                                              
                             Konstruksi                                       
                          m. Laporan Manajemen &                              
                             Keselamatan Lalu Lintas"                         
                          n. Draft Laporan Rancangan                          
                             Konseptual SMKK Perencanaan                      
                             Konstruksi                                       
                          o. Draft Laporan Material and Cost                  
                          p. Draft Gambar Teknis (DED dan EE)                 
                          q. Draft Dokumen Lelang                             
                                                                              
                          r. Laporan Perencanaan Teknis                       
                          s. Laporan HPP/EE                                   
                          t. Laporan Konsep Metode Konstruksi                 
                          u. Laporan Manajemen &                              
                             Keselamatan Lalu Lintas                          
                          v. Laporan Material and Cost                        
                          w. Laporan Rancangan Konseptual                     
                             SMKK Perencanaan Konstruksi                      
                                                                              
                                                                              
                          x. Laporan Akhir + Executive                        
                             Summary                                          
                          y. Dokumen Lelang                                   
                          z. Gambar DED dan EE Tiap PPK                       
                             (@250/PPK)                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                              Keterangan :                                    
                              Pada saat penawaran harga, volume diuraikan /   
                              diperdetail dalam satuan yang terukur, hal ini  
                              untuk memudahkan evaluasi dan pembuktian /      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 5 dari 65                                                                
                              pertanggungjawaban pada saat pembayaran.        
                              (Terlampir Dalam Rincian Biaya)                 
                                                                              
                                                                              
 6.     NAMA DAN     Pejabat Pembuat Komitmen: Perencanaan                    
        ORGANISA                                                              
                     Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional  
        SI PEJABAT                                                            
                     Provinsi Jambi                                           
        PEMBUAT                                                               
        KOMITMEN                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                             DATA PENUNJANG                                   
                                                                              
                                                                              
 7.  D ATA DASAR     Data yang akan digunakan dalam proses perencanaan kegiatan
                     menggunakan data sekunder dan data primer                
                                                                              
                                                                              
 8.  S TANDAR        Standar teknis yang dipergunakan adalah NSPK (Norma,     
     TEKNIS          Standar, Pedoman, dan  Kriteria) di lingkungan           
                     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,         
                     Direktorat Jenderal Bina Marga.                          
                                                                              
 9.  S TUDI-STUDI                                                             
                     -                                                        
     TERDAHULU                                                                
 10. R EFERENSI      Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di        
     HUKUM           Indonesia [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar      
                     negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia       
                                                                              
                     atau  hukum  yang  berlaku di negara pemberi             
                     pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara            
                     pemerintah dan negara pemberi hibah)]                    
                                                                              
                                                                              
                            RUANG LINGKUP                                     
                                                                              
 11. L9I NGKUP       1. LINGKUP KEGIATAN  SURVEY                              
     KEGIATAN                                                                 
                                                                              
                           Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Survey         
                                                                              
                                                                              
                    No    K e l u a r a n / O u t p u t  Tenaga Ahli          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 6 dari 65                                                                
                          Dokum                             yang              
                                   Materi / Bab / Bahasan *)                  
                            en                            Diperlukan          
                                                                              
                        Buku S-1.  1. Laporan Pendahuluan                     
                                                          Ahli Jalan          
                    1.  Laporan                                               
                                   2. Laporan Survei      Raya                
                        Persiapan                                             
                                   Pendahuluan                                
                                   1. Survei Topografi                        
                                   2. Survei                                  
                                   Hidrologi/Drainase                         
                        Buku S-2.                         Tenaga Ahli         
                                   3. Survei Geologi/Geoteknik                
                        Laporan                             masing-           
                    2.             (Penyelidikan Tanah)                       
                        Survey                              masing            
                                   4. Survei Lingkungan (Jika                 
                        Lapangan                                              
                                   diperlukan)                                
                                   5. Survey Material Dan                     
                                   Cost (Quarry dan AMP)                      
                     *) Materi Dokumen sesuai dengan paket perencanaan teknis 
                     yang ditinjau.                                           
                     1. Pekerjaan Persiapan                                   
                     a. Tujuan                                                
                     Tujuan dari tahap persiapan adalah untuk mengumpulkan    
                     informasi awal dari data sekunder yang ada mengenai kondisi
                     topografi, geologi, tata guna lahan, lalu-lintas, geometrik jalan
                     serta lingkungan pada koridor lokasi pekerjaan.          
                                                                              
                     b. Lingkup                                               
                     1) Peta Topografi berupa peta kontur, Skala minimum 1:25.000.
                                                                              
                        Peta Topografi harus terikat ke Bench Mark (titik kontrol) yang
                        dimiliki oleh BPN atau BIG.                           
                     2) Peta jaringan jalan, dokumen leger jalan, data base jaringan
                        jalan, daerah rawan kecelakaan.                       
                     3) Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala minimal 
                        1:50.000, daerah rawan bencana, dokumen tanah terdahulu,
                        dan koridor trase.                                    
                     4) Peta wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah.              
                     5) Peta Tata guna lahan.                                 
                                                                              
                     6) Peta Quary dan AMP                                    
                     7) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di sekitar lokasi
                        proyek.                                               
                                                                              
                     c. Keluaran / Output Persiapan:                          
                     1) Laporan studi koridor (jika diperlukan);              
                     2) Laporan studi rancangan pendahuluan;                  
                                                                              
                                                                              
Hal. 7 dari 65                                                                
                     3)    Rencana pendahuluan dari alternatif desain awal/basic
                     design (yaitu: profil atau lembar rencana, bagian-bagian yang
                     umum, materi pekerjaan utama yang dikenali dan dialokasikan),
                     dan                                                      
                     4)    Perkiraan biaya konstruksi pendahuluan untuk alternatif
                     desain.                                                  
                     2. Survey Lapangan                                       
                                                                              
                     Survey lapangan meliputi:                                
                     a. Survey Pendahuluan                                    
                     b. Survey Topografi                                      
                     c. Survey Lalu-lintas                                    
                     d. Survey Drainase                                       
                     e. Survey Geologi dan Geoteknik (penyelidikan tanah)     
                     f. Survey Quary dan AMP                                  
                     g. Survey Kondisi dan Inventarisasi Eksisting Jalan      
                     h. Survey Lingkungan [jika diperlukan]                   
                                                                              
                     Penjelasan masing-masing survey lapangan pada bab        
                     selanjutnya.                                             
                                                                              
                     a. Lingkup Survey : PENDAHULUAN                          
                     1. Tujuan                                                
                                                                              
                     Tujuan survey pendahuluan adalah untuk mengumpulkan data-
                     data awal berdasarkan aspek- aspek yang diperlukan serta 
                     dituangkan dalam stripmap per 100 m yang akan digunakan  
                     sebagai dasar/referensi survey detail/survey berikutnya dan
                     harus dilakukan oleh seorang ahli utama.                 
                                                                              
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                     a. Survey Pendahuluan Desain Geometrik                   
                     ●  Menentukan titik awal dan akhir proyek;               
                     ●  Mengidentifikasi medan secara stationing/urutan jarak;
                     ●  Mengidentifikasi penerapan desain geometrik;          
                     ●  Survey utilitas jalan dan jembatan;                   
                     ●  Memperhitungkan kebutuhkan alinyemen untuk lokasi galian,
                                                                              
                        timbunan, bangunan pelengkap jalan, gorong-gorong,    
                        jembatan, dan persimpangan;                           
                     ●  Membuat patok-patok sementara dan tanda banjir pada lokasi
                        proyek;                                               
                     ●  Menghitung perkiraan volume pekerjaan.                
                     b. Survey Pendahuluan Kondisi Eksisting Jalan            
                     ●  Inventarisasi terhadap data histori penanganan jalan; 
                     ●  Identifikasi jenis pavement;                          
                     ●  Identifikasi kerusakan pavement.                      
                                                                              
                     c. Survey Pendahuluan Survey Topografi                   
                     ●  Mengamati kondisi topografi;                          
                     ●  Menyarankan posisi patok permanen (bench marks) pada  
                        lokasi yang aman dan mudah dilihat.                   
                                                                              
                                                                              
Hal. 8 dari 65                                                                
                     d. Survey Pendahuluan Bangunan Pelengkap Jalan           
                     ●  Memperkirakan lokasi bangunan pelengkat jalan yang akan
                        dibuat.                                               
                     e. Survey Pendahuluan Geologi dan Geoteknik              
                     ●  Melakukan pengambilan data mengenai karakteristik tanah,
                        perkiraan lokasi sumber material, dan mengantisipasi dan
                        mengidentifikasi lokasi yang akan longsor;            
                                                                              
                     ●  Mengidentifikasi lokasi/titik pengujian antara lain Bor,
                        Geolistrik, Sondir, DCP, Test Pit;                    
                     ●  Memberikan rekomendasi rencana trase alinyemen jalan; 
                     ●  Mengidentifikasi masalah-masalah geoteknik, bahaya, risiko-
                        risiko, dan batasan-batasan proyek;                   
                     ●  Mencatat pengamatan visual menurut stasiun, patok kilometer
                        atau informasi lain seperti GPS.                      
                     f. Survey Pendahuluan Drainase                           
                                                                              
                     ●  Melakukan pengumpulan data mengenai curah hujan, luas 
                        daerah tangkapan, drainase eksisting, serta karakteristik aliran
                        sungai;                                               
                     ●  Mengamati kondisi lokasi berkaitan dengan kemiringan tanah
                        dan pola aliran serta tata guna lahan;                
                     ●  Mengamati Muka Air Banjir maksimum yang pernah terjadi.
                     g. Survey Pendahuluan / Identifikasi Rona Lingkungan Awal
                        dilakukan apabila tidak terdapat Dokumen Lingkungan pada
                        saat Pra. FS/FS                                       
                                                                              
                                                                              
                     3. Keluaran / Output Survey Pendahuluan:                 
                     a. Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan dengan
                     konsep  desain jalan yang  akan diterapkan dengan        
                     mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan seluruh hasil 
                                                                              
                     survey pendahuluan.                                      
                     b. Laporan tindak lanjut survey pendahuluan yaitu survey detail
                     yang didalamnya memuat beberapa survey detail yang harus 
                     dilakukan termasuk batasan koridor pengambilan data.     
                                                                              
                     b. Lingkup Survey : TOPOGRAFI                            
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                     01/P/BM/2013:  bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     survey.                                                  
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                                                                              
                     Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah   
                     mengumpulkan data koordinat dan ketinggian permukaan     
                     tanah sepanjang rencana trase jalan dan jembatan di dalam
                     koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan
                     skala 1:500 yang akan digunakan untuk perencanaan geometrik
                     jalan.                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 9 dari 65                                                                
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                     a) Pemasangan patok-patok                                
                                                                              
                     Patok-patok BM harus dibuat dari beton bertulang dengan ukuran
                     20x20x75 cm dan di atasnya dipasang/ditanamkan neut dari baut
                     dimana permukaan kepala baut ditandai dengan alur tanda silang
                     (cross sign), ditempatkan pada tempat yang aman, mudah terlihat.
                     Patok BM dipasang secara berpasangan (dengan jarak pasangan
                     tidak lebih dari 10m) untuk setiap 2 (dua) km sepanjang ruas
                                                                              
                     penanganan, dan pada setiap lokasi rencana jembatan dipasang
                     minimal 4 BM, masing-masing 1 (satu) pasang di setiap sisi sungai
                     disekitar sungai yang posisinya aman dari gerusan air sungai.
                     Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di
                     atas tanah setinggi 20cm, dicat warna kuning, diberi lambang
                     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, notasi dan
                     nomor BM dengan warna hitam.                             
                                                                              
                     Patok BM yang sudah terpasang, kemudian difoto sebagai   
                     dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
                     Untuk setiap titik poligon dan sipat datar harus digunakan patok
                     kayu yang cukup keras, tidak mudah lapuk, lurus, dengan diameter
                     sekitar 5cm, panjang sekurang-kurangnya 50cm, bagian     
                                                                              
                     bawahnya diruncingkan, bagian atas diratakan diberi paku,
                     ditanam dengan kuat, bagian yang masih nampak diberi nomor
                     dan  dicat warna kuning. Dalam keadaan khusus, perlu     
                     ditambahkan patok bantu.                                 
                     Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah  
                     sekitar patok diberi tanda-tanda khusus dan/atau stationing/ km.
                                                                              
                     lokasi.                                                  
                     Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
                     misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas permukaan
                     batu, maka titik-titik poligon dan sipat datar ditandai dengan paku
                     seng dilingkari cat kuning dan diberi nomor yang tahan cuaca.
                                                                              
                     b) Pengukuran titik kontrol horizontal                   
                     Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem
                     polygon tertutup, dan system polygon tersebut harus terikat
                     /terangkai dengan semua titik BM nya dan untuk elevasi harus
                     terikat pada Titik Tetap Geodesi (TTG). Sisi poligon atau jarak
                     antar titik poligon maksimum 100 meter, diukur dengan meteran
                     atau dengan alat ukur secara optis maupun elektronis.    
                     Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan
                     ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan
                                                                              
                     Electronic Distance Measurement (EDM)/theodolit jenis T2/ atau
                     Total Station, dipilih mana yang lebih teliti dan akurat.
                     Penentuan Koordinat Awal dilakukan pada titik awal dan titik akhir
                     pengukuran dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning
                                                                              
                                                                              
Hal. 10 dari 65                                                               
                     System Geodetic yang mempunyai presisi tinggi maksimal sampai
                     dengan satu desimeter).                                  
                     Toleransi kesalahan ukur sudut polygon:                  
                     s = 10’’ N0,5 [detik], dimana N=jumlah titik polygon.    
                           *                                                  
                     c) Pengukuran titik kontrol vertikal                     
                     Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/
                     pembacaan pergi-pulang. Pengukuran sipat datar harus mencakup
                     semua titik pengukuran (poligon, sipat datar, dan potongan
                                                                              
                     melintang), serta titik BM dan TTG. Rambu-rambu ukur yang
                     dipakai harus dalam keadaan baik, berskala benar, jelas, dan
                     sama.                                                    
                     Pada setiap pengukuran sipat datar harus dilakukan pembacaan
                     ketiga benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT),
                     dan Benang Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap
                     pembacaan harus dipenuhi: 2 BT = BA + BB.                
                     Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
                                                                              
                     (pengamatan) yang genap.                                 
                     Toleransi kesalahan ukur sipat datar (waterpass):        
                     k = ±(2,0±2,0 (S )0,5) [mm], dimana S = Jumlah jarak sipat
                                 * km                km                       
                     datar dari titik ikat tetap awal sampai dengan titik ikat tetap akhir
                     polygon.                                                 
                     d) Pengukuran situasi                                    
                     Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
                     mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia
                     yang ada di sepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai,
                     bukit, jembatan, rumah, gedung, utilitas yang ada dan sebagainya.
                                                                              
                     Dalam  pengambilan data agar diperhatikan keseragaman    
                     penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan
                     gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya:
                     sungai, persimpangan dengan jalan yang sudah ada) pengukuran
                     harus dilakukan dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi dan
                     untuk pengukuran drainase yang ada harus dilengkapi elevasi
                     top/bottom level dan inlet/outlet level. Untuk pengukuran situasi
                     harus digunakan alat theodolite untuk mendapatkan koordinat,
                                                                              
                     dan penentuan elevasi dengan waterpass auto level.       
                                                                              
                     e) Pengukuran penampang melintang                        
                     Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan    
                     persyaratan:                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 11 dari 65                                                               
                                         Lebar     Interval, (m)              
                           Kondisi       Koridor     Jalan                    
                                          (m)     baru/eksisting              
                         Datar, Landai                                        
                                        75 + 75     50 - 100                  
                          atau lurus                                          
                          Perbukitan,                                         
                                        50 + 50       25                      
                         Pegunungan                                           
                                                     < 25                     
                                                   (ditentukan                
                          Tikungan                                            
                                       100 (luar) +                           
                                                   tergantung                 
                                       50 (dalam)                             
                           (R≤50m)                                            
                                                 kecilnya jari-jari           
                                                    tikungan)                 
                     Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat
                     auto level/waterpass.                                    
                     f) Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan    
                     dengan sungai dan jalan                                  
                     Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir (upstream dan  
                     downstream) masing-masing minimum 200m dari perkiraan garis
                     perpotongan atau daerah sekitar sungai (hulu/ hilir) yang masih
                     berpengaruh terhadap keamanan jembatan dengan interval   
                     pengukuran setiap penampang melintang sungai termasuk    
                     bantarannya sebesar tidak lebih dari 25 meter.           
                     Koridor pengukuran memanjang rencana trase jembatan      
                     masing-masing (arah inbound dan outbound) minimum 250m dari
                     garis tepi sungai/ jalan atau sampai pada garis pertemuan antara
                     oprit jembatan dengan jalan dengan interval pengukuran   
                     penampang melintang rencana trase jalan sebesar tidak lebih dari
                     25meter.                                                 
                     Pengukuran kontur ketinggian peta situasi umumnya pada terrain
                     datar/rolling berkisar 0,25~0,50m, sedang pada terrain   
                     perbukitan/pegunungan dapat sekitar 1,0m.                
                     Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang 
                     dibentuk alam maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur                     
                                                                              
                     Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang akan 
                     digunakan harus diperiksa dan dikoreksi sebagai berikut: 
                     Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus dicatat dan
                     dilampirkan dalam laporan.                               
                                                                              
                     b) Ketelitian dalam pengukuran                           
                                                                              
                     Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai berikut:
                                                                              
                                                                              
Hal. 12 dari 65                                                               
                     1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”√n, atau dari
                                                                              
                     pengukuran Global Position System (GPS) geodetic yang    
                     mempunyai presisi tinggi pertama ke pengukuran GPS berikutnya
                                                                              
                     dalam desimeter).                                        
                     2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.     
                                                                              
                     c) Perhitungan                                           
                                                                              
                     1. Perhitungan Koordinat.                                
                     Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi, antara
                     pengamatan matahari yang satu dengan pengamatan berikutnya.
                     Koreksi sudut tidak boleh diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi
                     harus diberikan berdasarkan panjang kaki sudut (kaki sudut yang
                     lebih pendek mendapatkan koreksi yang lebih besar), dan harus
                                                                              
                     dilakukan di lokasi pekerjaan.                           
                     2. Perhitungan Sipat Datar.                              
                     Perhitungan sipat datar harus dilakukan hingga 4desimal, dan
                     harus dilakukan kontrol perhitungan pada setiap lembar   
                     perhitungan dengan menjumlahkan beda tingginya.          
                                                                              
                     3. Perhitungan Ketinggian Detail.                        
                     Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian patok ukur yang
                     dipakai sebagai titik pengukuran detail dan dihitung secara
                     tachimetris.                                             
                     4. Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan sistem      
                     komputerisasi.                                           
                                                                              
                     d) Penggambaran                                          
                     1. Penggambaran poligon harus dibuat dengan skala 1 : 500.
                     2. Garis-garis grid dibuat setiap 10 Cm.                 
                     3. Koordinat grid terluar (dari gambar) harus dicantumkan harga
                     absis (x) dan ordinat (y)-nya.                           
                     4. Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap 1meter panjang
                                                                              
                     gambar harus dicantumkan petunjuk arah Utara.            
                     5. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan hasil    
                     perhitungan dan tidak boleh dilakukan secara grafis.     
                     6. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z-nya dan
                     diberi tanda khusus (beta-numerik).                      
                                                                              
                     e) Titik kontrol horisontal diukur dengan menggunakan    
                     metode penentuan posisi GPS secara diferensial sebagai   
                     pembandingan.                                            
                     f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah Sistem
                     koordinat proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM).  
                     g) Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap    
                     interval 5000 m (setiap 5km)                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 13 dari 65                                                               
                     h) Pengukuran titik kontrol horisontal harus menggunakan 
                     jenis Total Station (TS) dengan ketelitian 10”√n untuk sudut
                                                                              
                     polygon.                                                 
                     i) Pengukuran  untuk  titik kontrol vertikal harus       
                     menggunakan peralatan waterpass jenis auto level dengan  
                     ketelitian tidak lebih dari 2mm.                         
                                                                              
                     Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan
                     penampang melintang harus digambarkan pada gambar polygon,
                     sehingga membentuk gambar situasi dengan interval garis  
                     ketinggian (contour) 0,25 sampai 1meter, tergantung dari 
                     terainnya.                                               
                                                                              
                     Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman
                     Pengukuran Topografi No. 010/PW/2004, atau Pedoman yang  
                     dipersyaratkan.                                          
                                                                              
                     4. Keluaran / Output Survey Topografi:                   
                                                                              
                     a) Laporan survey Topografi meliputi:                    
                     ▪  Data pengukuran dan hitungan pengukuran topografi yang
                        telah diterima.                                       
                     ▪  Data koordinat dan elevasi Bench Mark (BM).           
                                                                              
                     ▪  Foto dokumentasi proses pengukuran dan BM.            
                     b) Peta topografi (peta transies) dengan skala yang disesuaikan
                     dengan jenis perencanaan yang akan dilakukan.            
                                                                              
                                                                              
                     c. Lingkup Survei : Kondisi Perkerasan Jalan             
                     Ketentuan Pedoman Bahan Konstruksi Bagunan dan Rekayasa Sipil
                     No Pd 03 – 2018 – B tentang Cara Uji Lendutan Permukaan Jalan
                     dengan Falling Weight Deflectometer (FWD)                
                     1. Tujuan                                                
                     Survei FWD digunakan untuk mengukur lendutan permukaan dari
                                                                              
                     sistem perkerasan jalan. Nilai lendutan ini biasanya digunakan
                     untuk memperhitungkan besarnya tebal lapis tambah yang   
                     diperlukan, load transfer efficiency, dan juga untuk evaluasi
                     karakteristik dari masingmasing lapisan perkerasan jalan 
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                     a. Untuk Pekerjaan perencanaan pada ruas jalan yang      
                        mempunyai 2 lajur atau lebih, panjang jalan yang diuji
                        minimum 1500 meter dengan jarak antar titik pengujian 
                        maksimum 500 meter. Pengujian dilakukan tiap lajur.   
                                                                              
                     b. Untuk Pekerjaan perencanaan pada ruas jalan yang      
                        mempunyai 2 lajur atau lebih, panjang jalan yang diuji
                        minimum 750 meter dengan jarak antar titik pengujian  
                        maksimum 100 meter. Pengujian dilakukan tiap lajur.   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 14 dari 65                                                               
                     c. Untuk pengujian pada perkerasan lentur, digunakan 7 buah
                        geophone dengan konfigurasi 0 mm , 200 mm, 300 mm, 450
                        mm, 600 mm, 900 mm, dan 1500 mm.                      
                     d. Untuk pengujian pada perkerasan kaku juga bisa digunakan 7
                        sensor dengan konfigurasi -300 mm, 0, 300 mm, 450 mm, 600
                        mm, 900 mm, dan 1500 mm                               
                     e. Sebelum diambil data FWD alat harus dilakukan kalibrasi
                                                                              
                        terlebih dahulu                                       
                     f. Minimum digunakan 2 kali drop beban. Drop pertama     
                        digunakan sebagai ‘penyesuaian’ perletakan pelat pembebanan
                        pada permukaan perkerasan. Drop kedua digunakan untuk 
                        pengambilan data lendutan permukaan jalan.            
                     3. Persyaratan                                           
                     Prosedur Survei FWD sesuai dengan Pedoman Bahan Konstruksi
                     Bagunan dan Rekayasa Sipil No Pd 03 – 2018 – B tentang Cara Uji
                     Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight Deflectometer
                                                                              
                     (FWD).                                                   
                     4. Keluaran/Output                                       
                     Keluaran yang dihasilkan dari Survey FWD adalah nilai lendutan
                     yang akan digunakan untuk menghitung nilai perkerasan jalan.
                                                                              
                     d. Lingkup Survey : LALU-LINTAS (jika diperlukan)        
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                     01/P/BM/2013:  bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                                                                              
                     survey.                                                  
                                                                              
                     1. Tujuan; Lingkup; persyaratan                          
                     Ketentuan bahasan tujuan, lingkup dan persyaratan mengacu
                     referensi: Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                     01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/SE/Db/2013 tanggal 27
                     Februari 2013); Lampiran 2: Contoh KAK untuk Perencanaan Jalan
                                                                              
                                                                              
                     2. Keluaran / Output Survey Lalu-lintas:                 
                     a. Data LHR untuk perhitungan kapasitas jalan dan        
                        perhitungan perkerasan jalan;                         
                     b. Data spektrum beban untuk perhitungan perkerasan jalan
                        (data beban dari alat WIM Test, jika diperlukan).     
                                                                              
                                  Hal-hal yang perlu mendapat                 
                                                  perhatian:                  
                                                                              
                           Apabila tidak ada survey lalu – lintas, maka       
                           Konsultan Perencana HARUS menggunakan              
                           data lalu-lintas dari Balai Pelaksanaan Jalan      
                           Nasional Jambi.                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 15 dari 65                                                               
                     e. Lingkup Survey : DRAINASE (Hidrologi)                 
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                     01/P/BM/2013:  bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     survey.                                                  
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                     Tujuan survey drainase adalah untuk mengumpulkan data    
                     hidrologi dan karakter/perilaku aliran air pada bangunan air
                     (sekitar jembatan maupun jalan), guna keperluan analisis 
                                                                              
                     hidrologi, penentuan debit banjir rencana (elevasi muka air
                     banjir), perencanaan teknis drainase termasuk inlet/outlet dan
                     bangunan pengaman  terhadap gerusan, river training      
                     (pengarah arus) yang diperlukan.                         
                                                                              
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                     a. Melaksanakan survai lapangan mengumpulkan informasi yang
                        cukup untuk menggambarkan tingkat histori banjir, tanggal
                        terjadinya banjir dan setiap perubahan-perubahan fisik
                        infrastruktur yang berdampak pada aliran banjir;      
                                                                              
                     b. Pengukuran struktur-struktur hidrolik harus didasarkan pada
                        kombinasi prosedur-prosedur perkiraan curahan hujan wilayah,
                        teknik-teknik seperti metode rasional probabilistik serta
                        pengamatan terbaru dan tingkat histori banjir;        
                     c. Mencatat lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi     
                        permasalahan banjir, timbulnya genangan air dan limpasan air
                        ke permukaan perkerasan jalan. Mencatat dan memberi acuan
                        banjir/ sumber informasi drainase;                    
                     d. Kapasitas aliran air (run off) dan Debit rencana aliran air yang
                                                                              
                        akan diterima oleh drainase yang akan direncanakan;   
                     e. Data curah hujan yang digunakan dalam desain drainase.
                     f. Mengumpulkan data curah hujan harian maksimum (mm/hr) 
                        paling sedikit dalam jangka 10 tahun terakhir pada daerah
                        tangkapan (catchment area) atau pada daerah yang      
                        berpengaruh terhadap lokasi pekerjaan, data tersebut bisa
                        diperoleh dari Badan Meteorologi dan Geofisika dan/atau
                        instansi terkait di kota terdekat dari lokasi perencanaan.
                     g. Mengumpulkan data dan kondisi bangunan pengaman yang  
                                                                              
                        ada seperti gorong-gorong, jembatan, selokan yang meliputi:
                        lokasi, dimensi, kondisi phisik, tinggi muka air banjir dan
                        pengaliran.                                           
                     h. Menganalisis data curah hujan dan menentukan curah hujan
                        rencana, debit dan tinggi muka air banjir rencana dengan
                        periode ulang (return period) 10 tahunan untuk jalan arteri,
                        7tahun untuk jalan kolektor, 5tahunan untuk jalan lokal dan
                        50tahunan jembatan sampai bentang 100m. dengan metode 
                        yang sesuai.                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 16 dari 65                                                               
                     i. Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana untuk 
                        memberikan masukan dalam proses perencanaan yang aman.
                     j. Menghitung dimensi saluran samping, saluran melintang jalan,
                        inlet, outlet, dan jenis bangunan pengaman yang diperlukan
                        termasuk saluran pendukung (gendong) pada lokasi perbukitan
                        (apabila diperlukan).                                 
                     k. Menentukan rencana elevasi aman untuk jalan/jembatan  
                                                                              
                        termasuk pengaruhnya akibat bangunan air (aflux).     
                     l. Merencanakan bangunan pengaman jalan/jembatan terhadap
                        gerusan (general and local scouring) samping atau horisontal
                        dan vertikal.                                         
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     Proses analisa perhitungan harus mengacu pada SNI No. 03-3424-
                     1994 atau SNI No. 03-1724-1989 SKBI-1.3.10.1987 (Tata Cara
                     Perencanaan Hidrologi dan Hidrolika untuk Bangunan di Sungai),
                     Pedoman Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual
                                                                              
                     Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No. 01/BM/05, serta pedoman
                     lain yang dipersyaratkan.                                
                                                                              
                     4. Keluaran / Output Survey Drainase:                    
                     Keluaran yang dihasilkan dari Survey Drainase adalah berupa
                     Laporan Drainase yang di dalamnya memuat:                
                     a. Data identifikasi semua aliran air yang ada dan lintasan-
                                                                              
                        lintasan drainase;                                    
                     b. Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta topografi;
                     c. Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan tanggal
                        kejadian);                                            
                     d. Lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi permasalahan banjir
                     e. Acuan banjir/sumber informasi drainase;               
                     f. Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan yang akan
                        diterima oleh drainase yang akan direncanakan;        
                                                                              
                     g. Data curah hujan yang digunakan dalam desain drainase;
                     h. Dimensi saluran samping, saluran melintang, inlet, outlet, dan
                        bangunan pengaman yang diperlukan serta data sumber air
                        drainase; dan                                         
                     i. Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar    
                        sungai/saluran baik erosi umum maupun lokal.          
                                                                              
                     f. Lingkup Survey : GEOLOGI DAN GEOTEKNIK                
                     (Penyelidikan Tanah)                                     
                                                                              
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                     01/P/BM/2013:  bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     survey.                                                  
                     1. Tujuan                                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 17 dari 65                                                               
                     a. Tujuan utama dari penyelidikan geoteknik lapangan dan 
                     bawah permukaan adalah untuk memberikan informasi tentang
                     kondisi bawah permukaan tanah, bahaya geoteknik, dan     
                     ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada perencana.   
                     b. Sangat disarankan untuk menggunakan Pedoman Geoteknik 
                     untuk penyelidikan tanah lunak Pd.T-9-2002-8 dan pengujian
                     laboratorium untuk tanah lunak Pt.M-01-2002-8, bilamana  
                                                                              
                     terdapat suatu kondisi tanah dasar yang lunak (Soft soil).
                     2. Lingkup                                               
                                                                              
                     a. Pengambilan contoh tanah dari sumur uji.              
                     Pengambilan contoh tanah dari sumur uji 25-40kg untuk setiap
                     contoh tanah. Setiap contoh tanah harus diberi identitas yang jelas
                     (nomor sumur uji, lokasi, kedalaman). Penggalian sumur uji
                     dilakukan pada setiap jenis satuan tanah yang berbeda atau
                     maksimum 5km bila jenis tanah sama, dengan kedalaman 1-2m.
                     Setiap sumur uji yang digali dan contoh tanah yang diambil harus
                     difoto. Dalam foto harus jelas identitas nomor sumur uji, dan
                     lokasi. Ukuran test pit panjang 1,5m (membujur) lebar 1,0m, Log
                                                                              
                     sumur uji digambarkan dalam 4 bidang, dengan deskripsi yang
                     lengkap dan 1 kolom untuk unit satuan batuan.            
                     b. Pengambilan contoh tanah tak terganggu dengan Bor Tangan
                     Pemboran tangan dilakukan dengan mengacu ASTM D 4719.    
                                                                              
                     Pengambilan contoh tanah tak terganggu yang dilakukan dengan
                     cara bor tangan menggunakan tabung contoh tanah (split tube
                     untuk tanah keras atau piston tube untuk tanah lunak). Setiap
                     contoh tanah harus diberi identitas yang jelas (nomor bor tangan,
                     lokasi, kedalaman). Pemboran tangan dilakukan pada setiap lokasi
                     yang diperkirakan akan ditimbun (untuk perhitungan penurunan)
                     dengan ketinggian timbunan lebih dari 4meter dan pada setiap
                     lokasi yang diperkirakan akan digali (untuk perhitungan stabilitas
                     lereng) dengan kedalaman galian lebih dari 6meter, dengan
                                                                              
                     interval tidak lebih dari 100meter dan/atau setiap perubahan jenis
                     tanah dengan kedalaman pengambilan tidak lebih dari 4meter.
                     Setiap pemboran tangan dan contoh tanah yang diambil harus
                     difoto. Dalam foto harus terlihat jelas identitas nomor bor tangan,
                     dan lokasi.                                              
                     Semua contoh tanah tidak terganggu harus diamankan, ujung-
                     ujung tabung Shelby harus diisolasi dengan lapis lilin dan
                     dibungkus kain plastic kedap air baik selama penyimpanan di
                     lapangan maupun dalam pengangkutan ke laboratorium.      
                                                                              
                     c. Pengambilan contoh tanah tak terganggu dengan Bor Mesin.
                     Pemboran mesin dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan:  
                     ●  Pada dasarnya mengacu pada ASTM D 2113-94             
                     ●  Pendalaman dilakukan dengan menggunakan sistem putar  
                        (rotary drilling) dengan diameter mata bor minimum 75mm.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 18 dari 65                                                               
                     ●  Putaran bor untuk tanah lunak dilakukan dengan kecepatan
                        maksimum 1 putaran per detik.                         
                     ●  Kecepatan penetrasi dilakukan maksimum 30mm per detik.
                     ●  Kestabilan galian atau lubang bor pada daerah deposit yang
                        lunak dilakukan dengan menggunakan bentonite (drilling mud)
                        atau casing dengan diameter minimum 100mm.            
                     ●  Apabila drilling mud digunakan pelaksana harus menjamin
                                                                              
                        bahwa tidak terjadi tekanan yang berlebih pada tanah. 
                     ●  Apabila casing digunakan, casing dipasang setelah mencapai
                        2m atau lebih. Posisi dasar casing minimal berjarak 50cm dari
                        posisi pengambilan sampel berikutnya.                 
                     ●  Semua contoh tanah tidak terganggu dari hasil pemboran
                        mesin harus diamankan, ujung-ujung tabung Shelby harus
                        diisolasi dengan lapis lilin dan dibungkus kain plastic kedap air
                        baik selama penyimpanan di lapangan maupun dalam      
                        pengangkutan ke laboratorium.                         
                                                                              
                     d. Melakukan Sondir (jika diperlukan)                    
                     Sondir dilakukan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah
                                                                              
                     keras, menentukan lapisan-lapisan tanah berdasarkan tahanan
                     ujung konus dan daya lekat tanah setiap kedalaman yang   
                     diselidiki, alat ini hanya dapat digunakan pada tanah berbutir
                     halus, tidak boleh digunakan pada daerah aluvium yang    
                     mengandung komponen berangkal dan kerakal serta batu gamping
                     yang berongga, karena hasilnya akan memberikan indikasi lapisan
                     tanah keras yang salah.                                  
                                                                              
                     Ada dua macam alat sondir yang digunakan:                
                     1. Sondir ringan dengan kapasitas 2,5ton                 
                     2. Sondir berat dengan kapasitas 10ton                   
                     Pembacaan dilakukan pada setiap penekanan pipa sedalam 20cm,
                     pekerjaan sondir dihentikan apabila pembacaan pada manometer
                     berturut-turut menunjukan harga >150 kg/cm2, alat sondir 
                                                                              
                     terangkat keatas, apabila pembacaan manometer belum      
                     menunjukan angka yang maksimum, maka alat sondir perlu diberi
                     pemberat yang diletakan pada baja kanal jangkar.         
                     Hasil yang diperoleh adalah nilai sondir (qc) atau perlawanan
                     penetrasi konus dan jumlah hambatan pelekat (JHP). Grafik yang
                     dibuat adalah perlawanan penetrasi konus (qc) pada tiap  
                     kedalaman dan jumlah hambatan pelekat (JHP) secara kumulatif.
                                                                              
                                                                              
                     e. Pengukuran Dynamic Cone Penetrometer (DCP)            
                     Cara uji ini merupakan suatu prosedur yang cepat untuk   
                     melaksanakan evaluasi kekuatan tanah dasar dan lapis pondasi
                     jalan, menggunakan Dynamic Cone Penetrometer (DCP).      
                     Pengujian tersebut memberikan kekuatan lapisan bahan sampai
                     kedalaman 90cm di bawah permukaan yang ada dengan tidak  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 19 dari 65                                                               
                     melakukan penggalian sampai kedalaman pada pembacaan yang
                     diinginkan.                                              
                     Pengujian dilaksanakan dengan mencatat jumlah pukulan    
                     (blow) dan penetrasi dari konus (kerucut logam) yang tertanam
                     pada tanah/lapisan pondasi karena pengaruh penumbuk kemudian
                     dengan  menggunakan  grafik dan  rumus, pembacaan        
                     penetrometer diubah menjadi pembacaan yang setara dengan nilai
                                                                              
                     CBR.                                                     
                                                                              
                     f. Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik
                     bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta
                     kesulitan yang timbul.                                   
                     Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan, struktur
                     jembatan, maupun untuk bahan  timbunan (borrow pit)      
                     diutamakan yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Bila tidak
                                                                              
                     dijumpai, maka harus menginformasikan lokasi quarry lain yang
                     dapat dimanfaatkan.                                      
                     Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik bahan,
                     perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta kesulitan-
                     kesulitan yang mungkin timbul dalam proses penambangannya,
                     dilengkapi dengan foto-foto.                             
                                                                              
                     g. Penyelidikan Geolistrik                               
                                                                              
                     ▪  Metoda penyelidikan Geolistrik                        
                     ▪  Penyelidikan yang dilakukan dengan metoda Vertical Elektric
                     Sounding. Ketentuan yang diterapkan dalam penyelidikan   
                                                                              
                     Geolistrik bahwa nilai tahanan jenis tertentu menunjukkan batuan
                     atau lapisan batuan tertentu pula, baik dipermukaan maupun di
                     bawah permukaan.                                         
                                                                              
                     ▪  Bidang gelincir (batas antara daerah yang stabil dan daerah
                     yang bergerak) ditandai oleh berbagai kondisi geologi yang
                     dijumpai disekitar lokasi, misalnya sliken slide, milonite dan
                     kadang-kadang rembesan air.                              
                                                                              
                     ▪  Untuk mendapatkan kondisi geologi di atas akan lebih mudah
                     dibandingkan menentukan kedalaman bidang gelincir, hal ini
                     disebabkan besaran yang terjadi pada bidang tersebut sangat kecil
                     (tipis) sehingga diperlukan interval deteksi yang teliti pada setiap
                     titik duga.                                              
                                                                              
                     ▪  Interval deteksi dapat dilakukan antara 20 cm, 50 cm, sampai
                     maksimum  100 cm,  secara menerus tergantung kondisi     
                     penyebaran tanah dan batuannya.                          
                                                                              
                     ▪  Metode Penempatan Elektroda                           
                     ▪  Penempatan elektoda bebas dilakukan, dapat menggunakan
                     metode Wenner, Slumberger dan sebagainya.                
                                                                              
                                                                              
Hal. 20 dari 65                                                               
                     Penyelidikan yang dilakukan dilapangan dengan menggunakan
                     cara Wenner yaitu dengan penempatan elektroda sebagai berikut.
                                                                              
                     Letakkan posisi elektroda Potensial (P) pada jarak setengah
                     kedalaman deteksi yang direncanakan, kemudian letakkan   
                     elektroda arus (C) pada jarak 3 x 0,5 kedalaman deteksi, semua
                     dihitung dan pusat (0) titik duga (R).                   
                     Untuk lebih jelasnya elektroda dipasang di atas tanah dengan jarak
                                                                              
                     d (lihat gambar di bawah). Pasangan yang kedua ditempatkan
                     pada garis yang sama dan juga berjarak d dari pasangan elektroda
                     yang pertama.                                            
                     Penurunan voltase diukur bersama dengan arus (i) yang    
                     dibangkitkan oleh catu daya.                             
                                                                              
                     Asumsi yang dibuat adalah bahwa penurunan voltase berada di
                     dalam suatu volume tanah berbentuk bola dengan jari-jari 
                     sehingga tahanannya dapat dihitung (Graffis dan King,1965),
                     yaitu:                                                   
                                                                              
                                                 V                            
                                       R = 2 . . d .                          
                                            i                                 
                                                                              
                     Dimana:                                                  
                                                                              
                                 R  =  Resistivitas, Ω D (yaitu satuan d, misalnya
                     Ω m, Ω feet dan sebagainya).                             
                                 d  =  Jarak antara elektroda, m atau feet.   
                                                                              
                                 V  =  Voltase dari catu daya                 
                                 i  =  Arus, Ampere (atau biasanya miliampere)
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 21 dari 65                                                               
                     Skema  umum  pengukuran resistivitas, Nilai-nilai i dan V
                     ditentukan, dan jarak antar elektroda d diperbesar atau keempat
                     elektroda tadi dipindahkan ke titik kisi – kisi yang baru.
                     Voltase baterai (atau lainnya) harus diubah menjadi arus bolak-
                                                                              
                     balik, kecuali kalau suatu cara untuk menghindarkan polarisasi
                     (ion-ion H + yang tertarik kepada katoda) elektroda diadakan.
                     Dalam penentuan lokasi lapisan vertikal, jarak antara elektroda
                     diperpanjang dan jarak awal dengan pertambahan panjang yang
                     konstan (misalnya 0.5 : 1.0 atau 1.50 m) seperti diperlihatkan
                     gambar di atas. Untuk menentukan lokasi batuan yang dangkal
                     atau muka air tanah, jarak antara elektroda dipertahankan dan
                     keempat elektroda dipasang pada beberapa titik yang membentuk
                     kisi-kisi permukaan. Hasilnya dibentuk dalam peta kontur 
                                                                              
                     resistivitas untuk mengindentifikasi areal yang diinginkan.
                     -   Peralatan yang digunakan                             
                     Untuk cara Wenner alat yang praktis pengoperasiannya adalah
                                                                              
                     ''Specific Earth Resistivity Yokogawa" dengan menggunakan
                     sumber arus batere 12 volt dan 4 (empat) elektroda baja  
                     aluminium dengan ukuran tertentu sesuai spesifikasi Yokogawa.
                     Ini dapat dilakukan mengingat pada umumnya penyelidikan  
                     longsoran tidak memerlukan deteksi yang dalam yaitu berkisar
                     antara 20 - 30 meter dari muka tanah setempat.           
                                                                              
                     -   Metode Interpretasi                                  
                     Pengolahan data lapangan dilakukan berdasarkan metode yaitu:
                                                                              
                     i. Curva Matching Method                                 
                     Dengan menggunakan susunan elektroda aturan Wenner, maka 
                     didapat nilai tahanan jenis berdasarkan rumus sebagai berikut:
                                                                              
                                                                              
                     ρa = 2 π.A.R                                             
                                                                              
                     Dimana:  ρa =  hambatan jenis semu                       
                                       2 π = konstanta                        
                                                                              
                                       R   =   hambatan   yang  terbaca       
                     pada alat                                                
                                       A   =  jarak elektroda                 
                                                                              
                                                                              
                     Data pengamatan lapangan setelah dihitung menjadi ρa. Dibuat
                     lengkung pada lembar log ganda.                          
                     Untuk selanjutnya lengkung duga lapangan tersebut ditafsirkan
                     dengan menggunakan "Standar Curva" dan "Auxelery Curva". 
                                                                              
                     Hasil penafsiran ini mencerminkan batas-batas lapisan tanah/
                     batuan di bawah permukaan.                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 22 dari 65                                                               
                     ii. More Commulative Method                              
                     Sebagai pendekatan dalam melakukan penentuan batas-batas 
                                                                              
                     perubahan lapisan tanah dan batuan di daerah ini digunakan suatu
                     grafik kumulative dari tahanan jenis semu untuk setiap interval
                     yang sama.                                               
                     Dengan dasar ini menunjukkan bahwa setiap perubahan media di
                     bawah permukaan akan berubah pula nilai tahanan Jenisnya,
                     dengan prinsip bahwa setiap benda atau satuan batuan     
                     mempunyai nilai tahanan Jenis sendiri (Spesific resistivity).
                                                                              
                     iii. Grafik Linier Nilai Tahanan Jenis Sebenarnya        
                     Dalam melakukan identifikasi perilaku macam/ jenis tanah atau
                                                                              
                     batuan yang digunakan parameter pendukung dalam menelusuri
                     letak dan penyebaran bidang gelincir dalam titik duga    
                     dimanfaatkan grafik linier dari nilai tahanan jenis kelistrikan yang
                     sebenarnya.                                              
                                                                              
                     -   Hasil Pendugaan Geolistrik                           
                     Beberapa metode interpolasi tersebut di atas ditambah data yang
                     memperlihatkan keadaan geologi serta paradigma konfiguran
                     stratigrafi daerah sekitarnya, maka diperoleh jenis susunan lapisan
                     tanah (batuan, muka air tanah dan kedalaman bidang gelincir pada
                     zona longsoran.                                          
                                                                              
                     -   Kuantitas Penelitian Geolistrik                      
                     Untuk setiap lokasi longsoran yang diselidiki, penelitian geolistrik
                     minimal 1 (satu) titik tergantung panjang pendeknya longsoran
                                                                              
                     yang ada. Dengan uraian 3 (tiga) titik pada poros longsoran dan
                     2 (dua) titik sejajar sumbu jalan sekitar zona longsoran.
                     h. Pengujian Test Properties tanah baik dari contoh tanah
                     tidak terganggu (undisturb samples) maupun tanah terganggu
                     (disturb sample) berupa Unconfined, Kadar air, berat jenis, nilai
                                                                              
                     kohesi, nilai sudut geser dalam, tekanan air pori tanah, nilai
                     permeabilitas, dan lain-lain yang diperlukan berkaitan dengan
                     kebutuhan perencanaan.                                   
                                                                              
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                                                                              
                     Ketentuan bahasan Persyaratan Survey Geologi dan Geoteknik
                     mengacu referensi: Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
                     01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal
                     27 Februari 2013);                                       
                                                                              
                     4. Keluaran / Output:                                    
                     Keluaran dari survey geologi /geoteknik / penyelidikan tanah:
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 23 dari 65                                                               
                     a. Laporan penyelidikan tanah yang di dalamnya memuat:   
                     Tanah berupa nilai CBR, Properties tanah (nilai strength & index
                     properties of soil), Kadar air, Berat jenis, dll.        
                     b. Pelaporan terhadap titik-titik investigasi (bor, sondir testpit, dll)
                     harus memiliki koordinat x, y, z, dan dilakukan sesuai kebutuhan.
                     c. Peta penyebaran tanah yang di dalamnya memuat: Kondisi
                     lapisan tanah, Daerah rawan longsor.                     
                                                                              
                     d. Foto Dokumentasi                                      
                           Hal yang perlu mendapat perhatian pada             
                                                                              
                           penyelidikan tanah:                                
                                                  *) Lihat Bagian Pendanaan   
                     1.  Kebu    ▪  Paket perencanaan ini diperlukan          
                     tuhan Test  test pit minimal persegmen efektif           
                     Pit         desain.                                      
                                 ▪  Lokasi test pit ditentukan                
                                 berdasarkan segmentasi desain, jenis         
                                 dan kondisi tanah.                           
                                                                              
                     2.  Kebu    ▪  Paket perencanaan ini diperlukan          
                     tuhan DCP   DCP minimal per 100 m segmen efektif         
                                 yang akan di desain.                         
                                 ▪  Jumlah lokasi DCP ditentukan              
                                 berdasarkan visual jenis dan kondisi         
                                 tanah.                                       
                                                                              
                     f. Lingkup Survey : SURVEY KONDISI JALAN                 
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                     Survey Kondisi Jalan bertujuan untuk mengetahui kondisi eksisting
                     jalan yang meliputi perkerasan jalan, bahu jalan, drainase,
                     bangunan pelengkap jalan termasuk jenisnya, dan perlengkapan
                                                                              
                     jalan serta permasalahan yang sering terjadi pada bagian-bagian
                     jalan tersebut. Hal ini digunakan sebagai dasar perencanaan jenis
                     penanganan preservasi jalan untuk mencapai kondisi jalan yang
                     seragam (mantap dan standar) dan merencanakan periode serta
                     siklus penanganan sesuai kinerja jalan yang disyaratkan. 
                                                                              
                                                                              
                     2. Lingkup                                               
                     a. Menganalisa data lapangan, desain, dan gambar yang    
                     diperoleh dari survey pendahuluan.                       
                     b. Menentukan variabel-variabel rencana seperti nilai CBR, nilai
                                                                              
                     lendutan perkerasan jalan, dengan menggunakan alat yang  
                     disetujui oleh PPK.                                      
                     c. Menganalisa kondisi eksisting bahu jalan, drainase, bangunan
                     pelengkap jalan, dan perlengkapan jalan.                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 24 dari 65                                                               
                     d. Menentukan rencana penanganan bagian bagian jalan     
                     meliputi perkerasan jalan, bahu jalan, drainase, bangunan
                     pelengkap, dan perlengkapan jalan berdasarkan kondisi eksisting.
                     e. Melakukan desain perkerasan jalan, bahu jalan, drainase,
                     bangunan pelengkap, dan perlengkapan jalan.              
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     Persyaratan survey kondisi jalan harus mengacu pada pedoman
                     yang berlaku atau sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
                     Kerangka Acuan Kerja.                                    
                                                                              
                     Ketentuan bahasan ini mengacu referensi: Pedoman Konstruksi
                     dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/
                     SE/ Db/ 2013 tanggal 27 Februari 2013);                  
                                                                              
                     4. Keluaran / Output Survey Kondisi Jalan:               
                     Keluaran yang dihasilkan dari survey kondisi jalan berupa
                     laporan yang didalamnya memuat:                          
                     a. Data histori penanganan.                              
                     b. Data lendutan dan CBR kondisi eksisting perkerasan jalan
                     c. Data Kondisi Bahu Jalan, Drainase, Bangunan pelengkap 
                     jalan, dan Perlengkapan jalan.                           
                     d. Desain Perkerasan Jalan, Bahu Jalan, Drainase, Bangunan
                     pelengkap jalan, dan Perlengkapan jalan.                 
                                                                              
                     e. Rencana periode penanganan bagian-bagian jalan        
                     berdasarkan kondisi eksisting dan sesuai kinerja jalan yang
                     disyaratkan.                                             
                                                                              
                     g. Lingkup Survey : LINGKUNGAN                           
                     1. Tujuan                                                
                     a. Mengidentifikasi komponen kegiatan yang berpotensi    
                     menimbulkan dampak terhadap lingkungan;                  
                     b. Mengidentifikasi komponen lingkungan yang diperkirakan
                     akan terkena dampak sebagai akibat adanya proyek         
                                                                              
                     peninkatan/pembangunan jalan;                            
                     c. Memprediksi dan mengevaluasi besarnya dampak lingkungan
                     yang terjadi;                                            
                     d. Merumuskan saran tindak lanjut (pengelolaan dan       
                     pemantauan) yang dapat dilaksanakan oleh proyek atau instansi
                     lain yang terkait guna mengurangi dampak negatif atau    
                     meningkatkan dampak positif.                             
                                                                              
                     2. Lingkup                                               
                     a. Mengumpulkan data sekunder terkait aspek fisik-kimia, 
                                                                              
                     biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
                     b. Mengumpulkan data primer terkait rencana kegiatan dan 
                     komponen lingkungan yang ada (aspek fisik-kimia, biologi, sosial,
                     ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat);               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 25 dari 65                                                               
                     c. Merumuskan upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan     
                     lingkungan;                                              
                     d. Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan
                     masalah lingkungan.                                      
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     Ketentuan bahasan ini mengacu referensi: Pedoman Konstruksi
                     dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/
                                                                              
                     SE/ Db/ 2013 tanggal 27 Februari 2013); Lampiran 2: Contoh KAK
                     untuk Perencanaan Teknis Jalan                           
                                                                              
                     4. Keluaran / Output Survey Lingkungan:                  
                     Keluaran yang dihasilkan adalah identifikasi dampak lingkungan.
                                                                              
                               Hal-hal yang perlu mendapat perhatian pada     
                                                          kegiatan ini:       
                                                                              
                                                                              
                              Pada  paket perencanaan teknis ini TIDAK        
                              TERDAPAT  penyusunan dokumen lingkungan         
                              baik berupa  AMDAL,  UKL-  UPL, maupun          
                              RKKPL.                                          
                                                                              
                                                                              
                     5. Pengendalian Survey                                   
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                     01/P/BM/2013:  bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                                                                              
                     survey.                                                  
                     Pengendalian survey bertujuan sebagai kendali mutu       
                     pengambilan data, diantaranya:                           
                     1. Setiap akan melaksanakan kegiatan survey baik pendahuluan
                     maupun survey detail, pelaksana kegiatan wajib mengajukan
                                                                              
                     jadwal kegiatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat ijin
                     melakukan survey baik pendahuluan maupun detail yang     
                     dikeluarkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat
                     Komitmen (PPK) P2JN.                                     
                     2. Proses survey baik pendahuluan maupun survey detail wajib
                     didampingi dimulai dari persiapan peralatan sampai pada proses
                     survey oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja atau
                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.                     
                                                                              
                     3. Data hasil pengambilan pada survey detail wajib diperiksa
                     kebenarannya sebelum dilakukan proses desain. Proses desain
                     dapat dilakukan apabila data hasil survey detail sudah dapat
                     diterima oleh Kepala SatKer atau PPK P2JN.               
                     4. Adanya berita acara pemeriksaan baik terhadap survey  
                     pendahuluan maupun survey detail yang dikeluarkan oleh Kepala
                     Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 26 dari 65                                                               
                     2. LINGKUP KEGIATAN  PERENCANAAN  / DESAIN               
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                     01/P/BM/2013:  menguraikan tentang lingkup kegiatan yang 
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                     teknologi.                                               
                                                                              
                                                                              
                           Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain         
                                                                              
                          K e l u a r a n / O u t p u t Tenaga Ahli           
                    No   Doku                              yang               
                                   Materi / Bab / Bahasan                     
                         men                             Diperlukan           
                     1 Buku D- 1)   Isu utama permasalahan Menyesuaik         
                     . 1.      lapangan                                       
                       Gambar  2)   Pengelolaan lapis       an                
                       Desain  perkerasan                                     
                       (Detail  3)  Pengelolaan bahu jalan pembahasa          
                       Desain/D  4) Pengelolaan median                        
                       ED)       jalan (jika ada)         n pada              
                                 5) Pengelolaan drainase                      
                                                         substansi            
                                 jalan                                        
                                 6) Pengelolaan badan                         
                                                         keluaran /           
                                 jalan tanah lunak dan                        
                                 tanah keras (jika ada)                       
                                                        output yang           
                                 7) Pengelolaan stabilisasi                   
                                 lereng (jika ada)                            
                                                          terkait             
                                 8) Pengelolaan bangunan                      
                                 pelengkap                                    
                                 9) Pengelolaan pekerjaan                     
                                 struktur,                                    
                                 10) Informasi sumber                         
                                 bahan (quarry)                               
                                 11) Pengelolaan                              
                                 manajemen lalu lintas                        
                                 12) Pengelolaan                              
                                 perlengkapan jalan                           
                                 (rambu dan sejenisnya)                       
                                 13) Pengelolaan metoda                       
                                 kerja                                        
                                 14) Periode penanganan                       
                                 bagian-bagian jalan,                         
                                 sesuai kondisi eksisting                     
                                 dan kinerja jalan yang                       
                                 disyaratkan                                  
                                 15) Waktu pelaksanaan                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 27 dari 65                                                               
                                 16) Kebutuhan Peralatan                      
                                 Minimum                                      
                                 17) Tinjauan ekonomi                         
                                 penanganan jalan selama                      
                                 umur rencana (discounted                     
                                 whole of life-cost).                         
                                                                              
                         Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain (Lanjutan)
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                          Tenaga Ahli         
                            K e l u a r a n / O u t p u t  yang               
                    No                                                        
                                                         Diperlukan           
                       Dokumen       Materi / Bab / Bahasan                   
                    2. Buku D-2. 1)  Pengelolaan Permasalahan Ahli Jalan      
                       Laporan  Lapangan                     Raya             
                       Perencan 2)   Pengelolaan Geologi/                     
                       aan      Geoteknik pada Badan Jalan Tanah              
                                                         Ahli Geologi         
                       Teknis   Lunak (apabila ada)                           
                                                             /                
                       (Detail  3)   Pengelolaan Geologi/                     
                                                          Geoteknik           
                       Desain)  Geoteknik dan Struktur pada                   
                                Stabilisasi Lereng (apabila ada)              
                                4)   Pengelolaan Struktur                     
                                                          Ahli Jalan          
                                Perkerasan Jalan dan Jenis                    
                                                            Raya              
                                Penanganan                                    
                                5)   Pengelolaan Median Jalan                 
                                (apabila ada)             Ahli Jalan          
                                6)   Pengelolaan Bahu Jalan Raya              
                                (apabila diperlukan khusus)                   
                                7)   Pengelolaan Hidrologi /                  
                                Hidrolika pada Drainasi Permukaan             
                                                            Ahli              
                                Jalan                                         
                                                          Hidrologi /         
                                8)   Pengelolaan Hidrologi /                  
                                                          Hidrolika           
                                Hidrolika pada Drainasi Bawah                 
                                Permukaan Jalan                               
                                                            Ahli              
                                9)   Pengelolaan Bangunan                     
                                                          Geoteknik/          
                                Pelengkap / Struktur                          
                                                           Struktur           
                                10)  Pengelolaan Perlengkapan Ahli Lalu-      
                                Jalan (Rambu dan sejenisnya) lintas           
                                11)  Tinjauan Ekonomi                         
                                Penanganan Jalan selama Umur Ahli Jalan       
                                Rencana (Discounted whole of life- Raya       
                                cost)                                         
                    3. Buku D-3. 1)  Format Standar HPP / EE                  
                       Laporan                              Ahli              
                                2)   Panduan Anlisa Harga                     
                       HPP / EE                           Kuantitas /         
                                Satuan (PAHS)                                 
                                                          Ahli Jalan          
                                3)   Jenis Pekerjaan                          
                                                            Raya              
                                4)   Volume Pekerjaan                         
Hal. 28 dari 65                                                               
                                5)   Analisa Harga Satuan                     
                                6)   Harga Satuan Dasar (HSD)                 
                                termasuk sumber informasi harga               
                                7)   Informasi Sumber Bahan /                 
                                Quarry                                        
                                8)   Asumsi Jarak                             
                                                                              
                                9)   Lembar Perhitungan Volume                
                                10)  Perhitungan Waktu                        
                                Pelaksanaan                                   
                                11)  Kebutuhan Peralatan                      
                                Minimum                                       
                                12)  Rekayasa Nilai (Value                    
                                Engineering)                                  
                        Buku D-4                                              
                        Laporan                                               
                        Rancang                                               
                        an                                                    
                                L a p o r a n A n a l i s a                   
                        Konseptu                           Ahli K3            
                    4.          R i s i k o dan Rancangan                     
                        al SMKK                           Konstruksi          
                                Konseptual SMKK                               
                        Perencan                                              
                        aan                                                   
                        Konstruk                                              
                        si                                                    
                       Buku D-5.                                              
                               Laporan Manajemen dan                          
                    5. Laporan                              Tim               
                               Keselamatan Lalu-lintas                        
                       MLL                                                    
                       Buku D-6.                          Ahli Jalan          
                    6. Metoda  M e t o d a K o n s t r u k s i Raya / Ahli    
                       Konstruksi                          Struktur           
                       Buku D-7.                          Ahli Dok.           
                    7. Dokumen D o k u m e n T e n d e r /Lelang Kontrak/ Ahli
                       Tender                             Jalan Raya          
                    8. Buku D-8 Laporan Akhir + Executive Summary Tim         
                    9. Buku D-9 Laporan Material and Cost   Tim               
                     1. Proses Desain                                         
                     a. Tujuan                                                
                     Persiapan desain ini bertujuan:                          
                     1) Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;        
                     2) Menetapkan desain sementara dari data awal untuk dipakai
                     sebagai panduan survey pendahuluan;                      
                     3) Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang terdiri dari
                     gambar desain, spesifikasi, engineering estimate.        
                     b. Lingkup Pekerjaan                                     
                     Hal yang menjadi lingkup pekerjaan adalah:               
                     1) Menetapkan awal dan akhir rencana proyek pada peta, serta
                     menarik beberapa alternatif rencana as jalan / alinyemen 
                                                                              
                                                                              
Hal. 29 dari 65                                                               
                     horizontal dengan dilakukan pengecekan alinyemen vertikal
                     sesuai dengan kondisi medan yang memenuhi Standar        
                     Perencanaan Geometrik Jalan dan dibahas bersama-sama dengan
                     Ahli Geologi, Ahli Geodesi, Ahli Hidrolika, Ahli Lingkungan.
                     2) Merencanakan desain geometrik jalan dengan mengacu pada
                     ketentuan Standar Perencanaan Geometrik Jalan baik antar kota
                     maupun perkotaan.                                        
                                                                              
                     3) Merencanakan geometrik dan tipe jembatan dengan mengacu
                     pada ketentuan Standar Bangunan Atas Jembatan yang berlaku
                     di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.            
                     4) Melakukan perencanaan tebal perkerasan baik perkerasan
                     kaku maupun  fleksibel dengan mengacu pada pedoman       
                     perencanaan tebal perkerasan lentur dan tebal perkerasan kaku.
                     5) Pengelompokan jenis penanganan bagian-bagian jalan    
                     berdasarkan kondisi eksisting dan kinerja jalan yang disyaratkan.
                     6) Melakukan  perencanaan drainase dan   bangunan        
                                                                              
                     perlengkapan jalan.                                      
                     7) Melakukan perencanaan manajemen dan keselamatan lalu  
                     lintas pada saat pelaksanaan.                            
                     8) Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan dengan  
                     risiko yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan konstruksi.
                     9) Menyiapkan peta sebaran kondisi tanah berkaitan dengan
                     kondisi geologi.                                         
                     10) Membuat estimasi panjang jalan, jumlah dan panjang   
                                                                              
                     jembatan, box culvert/gorong-gorong dan bangunan pelengkap
                     jalan lainnya yang mungkin akan terdapat pada rute jalan 
                     tersebut.                                                
                     11) Melakukan analisis risiko yang harus dituangkan dalam
                     laporan perencanaan teknis, didalamnya membuat identifikasi
                     risiko, analisis risiko, penilaian risiko, mitigasi risiko, alokasi risiko.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                     c. Peryaratan                                            
                                                                              
                          Proses perencanaan teknis harus mengacu pada NSPM   
                          (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku   
                          di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum - Pera /   
                          Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi bahasan
                                                                              
                          / pengelolaan masalah, atau referensi lain yang tertuang
                          dalam Kerangka Acuan Kerja.                         
                                                                              
                     d. Penggambaran                                          
                     Penggambaran desain jalan:                               
                     ▪  Alinyemen Horisontal dengan Skala 1 : 500             
                     ▪  Alinyemen Vertikal, Skala Horisontal 1:500, Skala Vertikal
                     1:100 (Plan and Profile).                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 30 dari 65                                                               
                     ▪  Potongan Melintang Skala Horisontal 1:100, Skala Vertikal
                     1:100                                                    
                                                                              
                     2. Detail Desain                                         
                                                                              
                     Keluaran / Output Detail Desain (DED) terdiri dari 2 (dua) yaitu
                     Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dan Laporan Perencanaan
                     termasuk perhitungan teknis akan dijelaskan pada bab berikutnya.
                     a. Lingkup Desain : GAMBAR PERENCANAAN TEKNIS            
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                     01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian dari      
                     Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     yang dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung
                     dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
                                                                              
                     transfer teknologi.                                      
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                     a. Menyiapkan gambar desain yang menunjukkan penyelesaian
                     masalah pada ruas / lokasi yang direncanakan termasuk    
                     pengelompokan jenis penanganan bagian-bagian jalan;      
                     b. Menyiapkan informasi tambahan di dalam gambar, yang   
                     menjelaskan kepada pihak terkait (PPK PJN dan Penyedia Jasa
                     Konstruksi) hal-hal yang memberikan manfaat pada saaat   
                                                                              
                     pelaksanaan pekerjaan;                                   
                     c. Gambar perencanaan teknis merupakan dokumen yang      
                     nantinya menjadi dokumen kontrak pelaksanaan, oleh karena itu
                     gambar harus cukup efektif memberikan penjelasan terkait dengan
                     pengelolaan masalah di lapangan.                         
                                                                              
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                     a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan kajian hasil pembahasan
                     setiap permasalahan (substansi) yang ada dalam bentuk gambar
                     dan uraian penjelasan;                                   
                     b. Substansi yang disajikan dalam gambar adalah semua aspek
                     yang terkait dengan unsur jalan.                         
                     c. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan keluaran/output di
                     bawah.                                                   
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     a. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis
                     Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.             
                     b. Materi / substansi yang ditampilkan dalam gambar harus
                     mengacu pada NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual)   
                                                                              
                     yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum –  
                     Perumahan Rakyat / Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi
                     bahasan / pengelolaan masalah.                           
                     c. Untuk materi yang tidak diatur dalam NSPM, harus      
                     menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi yang dipakai. 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 31 dari 65                                                               
                     d. NSPM yang dipakai dan pertimbangan / asumsi yang ada agar
                     dinyatakan / ditulis / dicantumkan dalam gambar.         
                                                                              
                                                                              
                     4. Keluaran / Output                                     
                     Keluaran / output gambar perencanaan teknis (desain) adalah
                     gambar teknik ditambah penjelasan yang diperlukan, terdiri dari
                     substansi / materi sesuai tabel di bawah.                
                                                                              
                                                             Tampilan         
                              Materi / Substansi dalam Gambar                 
                                                         Gambar Uraian        
                             1. Isu utama permasalahan                        
                                                            --   Ada          
                             lapangan                                         
                             2. Pengelolaan lapis perkerasan                  
                                                          Ada   Ada           
                             dan jenis penanganannya                          
                             3. Pengelolaan bahu jalan    Ada   Ada           
                             4. Pengelolaan median jalan (jika                
                                                          Ada   Ada           
                             ada)                                             
                             5. Pengelolaan drainase jalan Ada  Ada           
                             6. Pengelolaan badan jalan tanah                 
                                                          Ada   Ada           
                             lunak (jika ada)                                 
                             7. Pengelolaan stabilisasi lereng                
                                                          Ada   Ada           
                             (jika ada),                                      
                             8. Pengelolaan bangunan                          
                                                          Ada   Ada           
                             pelengkap                                        
                             9. Pengelolaan pekerjaan struktur, Ada Ada       
                             10. Periode penanganan bagian-                   
                             bagian jalan, sesuai kondisi eksisting           
                             dan kinerja jalan yang disyaratkan.              
                             11. Informasi sumber bahan                       
                                                          Ada   Ada           
                             (quarry)                                         
                             12. Pengelolaan manajemen lalu                   
                                                          Ada   Ada           
                             lintas                                           
                             13. Pengelolaan perlengkapan jalan               
                                                          Ada   Ada           
                             (rambu dan sejenisnya)                           
                             14. Pengelolaan metoda kerja  --   Ada           
                             15. Waktu pelaksanaan         --   Ada           
                             16. Kebutuhan peralatan minimum -- Ada           
                             17. Tinjauan ekonomi penanganan                  
                             jalan selama umur rencana     --   Ada           
                             (discounted whole of life-cost).                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 32 dari 65                                                               
                     b. Lingkup Desain : LAPORAN PERENCANAAN TEKNIS           
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                     01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian dari      
                     Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     yang dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung
                     dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
                     transfer teknologi.                                      
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                     a. Menyiapkan uraian teknis dalam menjawab permasalahan  
                     yang ada di lapangan.                                    
                     b. Menyiapkan uraian / penjelasan secara rinci tentang detail
                     desain yang dilakukan oleh Perencana;                    
                                                                              
                     c. Menjelaskan secara lengkap dan detail setiap permasalahan
                     yang dibahas dalam kegiatan perencanaan teknis.          
                                                                              
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                     a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan hasil pembahasan setiap
                                                                              
                     permasalahan (substansi) yang ada dalam bentuk uraian    
                     penjelasan dan perhitungan;                              
                     b. Substansi yang dibahas adalah semua aspek yang terkait
                     dengan unsur jalan. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan
                     keluaran/input di bawah.                                 
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     a. Materi bahasan / substansi harus mengacu pada NSPM    
                     (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku di     
                     lingkungan Kemeterian PU-PR / Ditjen Bina Marga, yang terkait
                     dengan materi bahasan / pengelolaan masalah.             
                     b. Untuk materi yang tidak diperlukan NSPM, harus menyebutkan
                     pertimbangan atau dasar asumsi yang dipakai.             
                                                                              
                     4. Keluaran/Output Laporan Perencanaan Teknis            
                     Keluaran / output perencanaan teknis (desain) adalah laporan
                     perencanaan teknis terdiri dari substansi / materi sbb.  
                                                                              
                                                       Tampilan               
                             Substansi / Materi     Uraia Hitunga             
                                                     n      n                 
                      a. Pengelolaan Permasalahan                             
                                                    Ada    Ada                
                      Lapangan                                                
                      b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik                       
                      pada Badan Jalan Tanah Lunak  Ada    Ada                
                      (apabila ada)                                           
                      c. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik                       
                      dan Struktur pada Stabilisasi Lereng Ada Ada            
                      (bila ada)                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 33 dari 65                                                               
                      d. Pengelolaan Struktur Perkerasan                      
                                                    Ada    Ada                
                      Jalan dan jenis penanganan                              
                      e. Pengelolaan Median Jalan                             
                                                    Ada    --                 
                      (apabila ada)                                           
                      f. Pengelolaan Bahu Jalan (apabila                      
                                                    Ada    --                 
                      diperlukan)                                             
                      g. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika                    
                                                    Ada    Ada                
                      pada Drainase Permukaan Jalan                           
                      h. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika                    
                      pada Drainasi Bawah Permukaan Ada    Ada                
                      Jalan                                                   
                      i. Pengelolaan Bangunan Pelengkap                       
                                                    Ada    Ada                
                      / Struktur                                              
                      j. Pengelolaan Perlengkapan Jalan                       
                                                    Ada    --                 
                      (Rambu dan sejenisnya)                                  
                      k. Tinjauan Ekonomi Penanganan                          
                      Jalan selama Umur Rencana     Ada   Ada                 
                      (Discounted whole of lifecost)                          
                     a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan                     
                     Substansi / Materi ini memuat gambaran permasalahan yang ada
                     dan pemecahannya, yaitu:                                 
                     ▪  Daftar permasalahan (problem list) dari PPK Pelaksanan Jalan
                     Nasional (PJN);                                          
                     ▪  Daftar permasalahan berdasarkan penilaian Perencana;  
                     ▪  Permasalahan yang dapat  ditangani oleh kegiatan      
                     perencanaan;                                             
                     ▪  Penanganan secara makro atas permasalahan yang ada.   
                     b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik pada Badan Jalan       
                     Tanah Lunak (apabila ada)                                
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada badan jalan tanah
                     lunak yang ada di lapangan.                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Pedoman Geoteknik, Proses Pembentukan dan Sifat-sifat dasar
                     -                                                        
                     Tanah Lunak; No. Pt-T-08-2002-B;                         
                        Pedoman Penanganan Tanah Ekspansif untuk Konstruksi   
                     -                                                        
                     Jalan; No Pd-T-10-2005-B;                                
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.                
                     c. Pengelolaan Geologi/Geoteknik dan Struktur pada       
                     Stabilisasi Lereng (apabila ada)                         
                                                                              
                                                                              
Hal. 34 dari 65                                                               
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada lereng.        
                                                                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                     Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     serta masih berlaku.                                     
                                                                              
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.                
                                                                              
                     d. Pengelolaan Struktur Perkerasan Jalan                 
                     Substansi / Materi ini memuat pengelolaan perencanaan    
                     perkerasan, antara lain :                                
                                                                              
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menyelesaikan permasalahan perkerasan yang ada di lapangan
                     serta mampu memenuhi umur rencana.                       
                                                                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Manual Desain Perkerasan Jalan; No. 02/P/BMN/2013     
                     -                                                        
                        Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur; No.Pt.T-01-
                     -                                                        
                     2001-B                                                   
                        Pedoman Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen; No. 
                     -                                                        
                     Pd-T-14-2003                                             
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Perhitungan teknis, jenis penanganan bagian-bagian jalan dan
                     periode penanganannya.                                   
                     e. Pengelolaan Median Jalan (Apabila Ada)                
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang median jalan agar sesuai ketentuan.            
                     ▪  Persyaratan :                                         
                        Pedoman Perencanaan Median Jalan; No.Pd T-17-2004-B   
                     -                                                        
                        Perencanaan Putar Balik (U-Turn); No 06/BM/2005.      
                     -                                                        
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Bentuk penanganan yang memadai dan memenuhi syarat.      
                     f. Pengelolaan Bahu Jalan (apabila diperlukan khusus)    
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang bahu jalan untuk pengamanan perkerasan dan fungsi
                     yang lain.                                               
                     ▪  Persyaratan:                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 35 dari 65                                                               
                     Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     serta masih berlaku.                                     
                                                                              
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Bentuk penanganan yang memenuhi syarat.                  
                                                                              
                     g. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika pada Drainase       
                     Permukaan Jalan (Surface drainage)                       
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang drainase permukaan jalan agar tidak terdapat   
                     genangan pada permukaan perkerasan.                      
                                                                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No. Pd-T-02-
                     -                                                        
                     2006-B.                                                  
                        Petunjuk Desain Drainase Permukaan Jalan; No.         
                     -                                                        
                     008/T/BNKT/1990.                                         
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Drainase permukaan (surface drainage) : perhitungan teknis dan
                     bentuk penanganan.                                       
                     h. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika pada Drainasi       
                     Bawah Permukaan Jalan (Sub-drainage)                     
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang drainase bawah permukaan jalan agar tidak terdapat
                     gangguan pada badan jalan dan lapis perkerasan.          
                     ▪  Persyaratan:                                          
                                                                              
                        Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No. Pd-T-02-
                     -                                                        
                     2006-B.                                                  
                        Manual Desain Perkerasan Jalan; No. 02/P/BMN/2013     
                     -                                                        
                        Pedoman sesuai daftar NSPM terlampir, dan NSPM lainnya
                     -                                                        
                     yang terkait serta masih berlaku.                        
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Drainase bawah permukaan (sub-drainage) : bentuk         
                     penanganan.                                              
                     i. Pengelolaan Bangunan Pelengkap / Struktur             
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang bangunan struktur yang memenuhi persyaratan teknis.
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan; SNI T-12-2004.
                     -                                                        
                        Pedoman Perencanaan Beban Gempa untuk Jembatan; No.   
                     -                                                        
                     Pd T-04-2004-B.                                          
                        Standar Pembebanan untuk Jembatan; RSNI T-02-2005.    
                     -                                                        
Hal. 36 dari 65                                                               
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.                
                                                                              
                     j. Pengelolaan Perlengkapan Jalan (Rambu dan             
                     sejenisnya)                                              
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang perlengkapan jalan yang sesuai ketentuan.      
                                                                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Peraturan rambu oleh Kementerian Perhubungan.         
                     -                                                        
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Jenis dan penempatan perlengkapan jalan yang sesuai.     
                     k. Tinjauan Ekonomi Penanganan Jalan selama Umur         
                     Rencana (discounted whole of life-cost)                  
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menghitung nilai ekonomis penanganan jalan selama umur   
                     rencana.                                                 
                                                                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Manual Desain Perkerasan Jalan; No. 02/M/BM/2013.     
                     -                                                        
                        Buku referensi ekonomi teknik (engineering            
                     -                                                        
                     economics/benefit cost ratio).                           
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Perhitungan nilai ekonomis penanganan jalan selama umur  
                     rencana.                                                 
                     3. Lingkup Desain : HARGA PERKIRAAN PERENCANA            
                     (HPP/EE)                                                 
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                     01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian dari      
                     Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     yang dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung
                     dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
                     transfer teknologi.                                      
                                                                              
                      Keluaran / output HPP/EE adalah sesuai tabel di bawah.  
                                                                              
                                                            Tampilan          
                             Materi Keluaran / Output HPP/EE                  
                                                       Uraian Hitungan        
                             1. Format Standar HPP/EE                         
                                                                              
                                                                              
Hal. 37 dari 65                                                               
                             a) Panduan Anlisa Harga Satuan                   
                                                         -       -            
                             (PAHS)                                           
                             b) Mata Pembayaran         Ada      -            
                             c) Volume Pekerjaan         -     Ada            
                             d) Analisa Harga Satuan    Ada    Ada            
                             2. Harga Satuan Dasar (HSD)                      
                                                        Ada      -            
                             termasuk sumber informasi harga                  
                             3. Informasi Sumber Bahan /                      
                                                        Ada      -            
                             Quarry                                           
                             4. Asumsi Jarak            Ada    Ada            
                             5. Lembar Perhitungan Volume Ada  Ada            
                             6. Perhitungan Waktu                             
                             Pelaksanaan dan Jadual     Ada    Ada            
                             Pelaksanaan/Kurva S                              
                             7. Kebutuhan Peralatan Minimum Ada Ada           
                                                                              
                     1. Format Standar HPP/EE                                 
                     Rekapitulasi biaya, daftar kuantitas dan harga, dan uraian analisa
                     harga satuan.                                            
                     a. PAHS (Panduan Analisa Harga Satuan)                   
                     ▪  Tujuan:                                               
                                                                              
                     Menghasilkan perhitungan harga dengan menggunakan software
                     yang standar.                                            
                     ▪  Persyaratan:                                          
                     Software praktis yang dipakai untuk membuat HPP/EE, berasal
                     dari Bina Marga keluaran terakhir.                       
                                                                              
                                                                              
                     b. Mata Pembayaran                                       
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menghasilkan jenis harga satuan yang sesuai spesifikasi umum /
                     khusus yang berlaku, gambar rencana dan perkiraan metode 
                     kerja.                                                   
                                                                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                     Mata Pembayaran sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga
                     edisi terakhir dan Spesifikasi Khusus Bina Marga yang masih
                     berlaku.                                                 
                                                                              
                                                                              
                     Edisi terakhir Spesifikasi Umum adalah: Spesifikasi Umum 
                     Bina Marga 2018, sesuai SE Dirjen Bina Marga No.         
                     02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018.                 
                                                                              
                     c. Volume Pekerjaan                                      
                     Tujuan:                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 38 dari 65                                                               
                     ▪  Menghitung volume secara cermat untuk setiap pekerjaan
                     yang ada.                                                
                     ▪  Membuat rincian pada pekerjaan dengan satuan volume LS
                     menjadi volume pekerjaan yang terukur.                   
                                                                              
                     d. Analisa Harga Satuan                                  
                     Tujuan:                                                  
                                                                              
                     Menghasilkan harga satuan pekerjaan dengan kondisi :     
                     ▪  Analisa harga satuan berdasarkan metoda kerja yang sesuai
                     untuk pekerjaan yang ditinjau.                           
                     ▪  Harga satuan dasar (HSD) yang dipakai memenuhi aspek  
                     formal-validasi dan harus dikontrol bahwa HSD tersebut sesuai
                     dengan kondisi lapangan.                                 
                     ▪  Peralatan yang dipakai harus yang sesuai dengan kebutuhan
                     lapangan, antara lain menyangkut jenis, kapasitas, kecepatan, dan
                     karakteristik yang melekat pada spesifikasi alat (misal: efisiensi
                                                                              
                     alat).                                                   
                     ▪  Material yang dipakai sesuai dengan potensi setempat  
                     (menyebutkan sumber quarry) dan pertimbangan efisiensi.  
                     ▪  Faktor lainnya seperti jarak basecamp ke lapangan dan lokasi
                     quarry harus diperhitungkan dengan asumsi yang sesuai.   
                                                                              
                     2. Harga Satuan Dasar (HSD)                              
                     a. Tujuan :                                              
                     Mendapatkan harga satuan dasar yang sesuai dengan harga  
                     pasar setempat.                                          
                                                                              
                     b. Persyaratan:                                          
                        Untuk penetapan harga satuan dasar, dipakai ketentuan 
                     -                                                        
                     Perpres dan/atau peraturan teknisnya.                    
                     Dipakai Perpres 16/2018 pasal 26, dimana pembuatan HPP/EE
                     analogi dengan HPS. Dinyatakan bahwa dalam hal penetapan 
                     harga berdasarkan harga pasar setempat.                  
                        Sumber data sekunder harus memenuhi aspek formal-validasi.
                     -                                                        
                     Apabila data sekunder tidak sesuai lapangan (lebih rendah/tinggi),
                     maka sumber data berikutnya harus dapat dibuktikan validitasnya.
                        Apabila akan diterapkan konversi data silam (beberapa bulan
                     -                                                        
                     sebelumnya) menjadi data saat ini, maka faktor konversi harus
                     berasal dari data yang formal-valid (misalnya data inflasi / bunga
                     bank).                                                   
                        HSD upah terendah harus sesuai dengan UMK yang ditetapkan
                     -                                                        
                     oleh Gubernur untuk tahun yang bersangkutan.             
                        HSD bahan sesuai dengan kondisi aktual / pasar setempat.
                     -                                                        
                        HSD perolehan alat (harga pokok alat) harus berdasarkan
                     -                                                        
                     sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.            
                     3. Informasi Sumber Bahan / Quarry                       
Hal. 39 dari 65                                                               
                     a. Tujuan:                                               
                     Mendapatkan informasi sumber bahan yang dapat dipakai di 
                     paket pekerjaan yang ditinjau.                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                     b. Persyaratan:                                          
                        Sumber data primer / sekunder harus memenuhi aspek    
                     -                                                        
                     formal-validasi.                                         
                        Informasi sumber bahan meliputi : lokasi, jenis material dan
                     -                                                        
                     potensi deposit.                                         
                        Data sekunder HSD harus diperiksa kesesuaiannya dengan
                     -                                                        
                     kondisi lapangan. Apabila tidak sesuai lapangan (lebih   
                     rendah/tinggi) maka sumber data berikutnya harus dapat   
                     dibuktikan validitasnya.                                 
                     4. Asumsi Jarak                                          
                     a. Tujuan:                                               
                     Menetapkan besaran jarak (lokasi AMP, batching plant, lainnya)
                     yang sesuai untuk kondis lapangan yang ditinjau.         
                     b. Persyaratan:                                          
                        Jarak yang dipakai antara lain terkait dengan : lokasi
                     -                                                        
                     basecamp AMP, lokasi batching plant (beton), lokasi quarry, dan
                     lokasi depo material lainnya.                            
                        Jarak yang dipakai agar disebutkkan argumennya.       
                     -                                                        
                     5. Lembar Perhitungan Volume                             
                     a. Tujuan:                                               
                     Menghitung kebutuhan volume pekerjaan sesuai gambar desain.
                     b. Persyaratan:                                          
                        Dihitung cermat untuk setiap pekerjaan yang ada.      
                     -                                                        
                        Pekerjaan dengan satuan volume LS agar dirinci lagi dalam
                     -                                                        
                     volume pekerjaan yang terukur.                           
                        Lembar perhitungan volume pekerjaan disajikan dalam   
                     -                                                        
                     lampiran HPP/EE.                                         
                     6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan                         
                     a. Tujuan:                                               
                     Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
                     metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan kondisi lapangan.
                     b. Persyaratan:                                          
                        Untuk keperluan HPP/EE, sebaiknya perhitungan waktu   
                     -                                                        
                     pelaksanaan dibuat detail untuk setiap jenis pekerjaan.  
                        Waktu pelaksanaan per-pekerjaan mempertimbangkan      
                     -                                                        
                     produktivtas per-hari yang dapat diterapkan sesuai kondisi
                     lapangan.                                                
                                                                              
Hal. 40 dari 65                                                               
                        Waktu pelaksanaan agar memperhitungan faktor kehilangan
                     -                                                        
                     waktu, antara lain: hari libur nasional, lebaran, pengaruh cuaca,
                     dan waktu yang dibutuhkan untuk proses serah terima (PHO).
                                                                              
                     7. Kebutuhan Peralatan Minimum                           
                     a. Tujuan :                                              
                     Menghitung kebutuhan peralatan minimum sesuai dengan     
                     metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan kondisi lapangan.
                                                                              
                     b. Persyaratan :                                         
                        Kebutuhan peralatan minimum dapat diperhitungkan dari 
                     -                                                        
                     pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang yang cukup berperan.
                        Kebutuhan peralatan minimum meliputi unsur: jenis     
                     -                                                        
                     peralatan, kapasitas alat dan jumlah peralatan.          
                     4. Lingkup Desain : ANALISA RISIKO                       
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                     01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian dari      
                     Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     yang dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung
                                                                              
                     dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
                     transfer teknologi.                                      
                                                                              
                     a. Tujuan                                                
                                                                              
                     Menyiapkan analisa risiko berkaitan dengan kegiatan konstruksi /
                     pelaksanaan pekerjaan pada paket yang ditinjau.          
                     b. Persyaratan                                           
                     Berdasarkan Peraturan Menteri terbaru yang berlaku saat ini.
                                                                              
                     Permen PU nomor 10/PRT/M/2021 tanggal 31 Maret 2021      
                     tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi  
                     (SMKK).                                                  
                     c. Lingkup                                               
                                                                              
                     Perencanaan SMK3 pada tahap pra-konstruksi.              
                     d. Keluaran / Output:                                    
                     Keluaran/Output Analisa Risiko adalah Laporan Analisa Risiko K3
                     berdasarkan Permen PU no. 10/PRT/M/2021:                 
                                                                              
                     1. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3, keselamatan
                     konstruksi dan lingkungan serta pengendaliannya pada     
                     penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,   
                     pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;  
                     2. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari
                     kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata
                     Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 41 dari 65                                                               
                     5. Lingkup Desain : MANAJEMEN dan KESELAMATAN            
                     LALU-LINTAS                                              
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                                                                              
                     01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian dari      
                     Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     yang dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung
                     dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
                     transfer teknologi.                                      
                                                                              
                     a. Tujuan                                                
                     Menyiapkan rencana pengelolaan keselamatan lalu-lintas selama
                     masa pelaksanaan, berdasarkan ketentuan Spesifikasi Umum dan
                     NSPM yang terkait.                                       
                     b. Persyaratan                                           
                                                                              
                     1. Instruksi Dirjen Bina Marga nomor 02/IN/Db/2012 tanggal 24
                     April 2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan.
                     2. Ketentuan / NSPM lainnya yang sesuai.                 
                     c. Lingkup Pekerjaan                                     
                     Konsep pengelolaan lalu-lintas selama masa pelaksanaan agar
                                                                              
                     menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.      
                     d. Keluaran / Output                                     
                     Keluaran/output Action Plan Manajemen dan Keselamatan Lalu-
                     lintas adalah Laporan Action Plan Manajemen dan Keselamatan
                                                                              
                     Lalu-lintas, meliputi unsur:                             
                     1) Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;                
                     2) Obyek / Lokasi Pengelolaan;                           
                     3) Identifikasi Masalah;                                 
                     4) Pengelolaan Masalah;                                  
                     5) Kebutuhan Sumber Daya dan Biaya.                      
                                                                              
                                                                              
                     6. Lingkup Desain : KONSEP METODA KONSTRUKSI             
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                     01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian dari      
                     Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     yang dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung
                     dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
                     transfer teknologi.                                      
                                                                              
                     a. Tujuan                                                
                     Menyiapkan konsep metoda konstruksi, khususnya pada pekerjaan
                     yang memerlukan metoda khusus, yang harus diketahui oleh 
                     Penyedia (Konstruksi) pada saat tender pekerjaan dan     
                     pelaksanaan.                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 42 dari 65                                                               
                     Materi dalam laporan metoda konstruksi juga dituangkan dalam
                     gambar desain agar tercantum/mengikat dalam dokumen kontrak
                     pelaksanaan.                                             
                                                                              
                     b. Lingkup                                               
                     1. Metoda konstruksi bukanlah prosedur pelaksanaan yang  
                     terdapat pada spesifikasi umum.                          
                     2. Metoda konstruksi yang dibahas adalah pekerjaan dengan
                     penanganan khusus atau diperlukan perhatian khusus.      
                     3. Penanganan khusus atau perlu mendapat perhatian khusus,
                     adalah menyangkut prosedur yang tertentu, pemakaian bahan/alat
                     bantu atau perlakuan lainnya.                            
                                                                              
                     c. Keluaran / Output                                     
                     Keluaran / Output konsep metoda konstruksi adalah laporan
                     metoda konstruksi untuk beberapa pekerjaan yang ditinjau dengan
                     materi bahasan :                                         
                     1. Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;                
                                                                              
                     2. Daftar pekerjaan yang dibahas;                        
                     3. Uraian metoda kerja masing-masing pekerjaan yang ditinjau;
                                                                              
                     7. Lingkup Desain : DOKUMEN TENDER                       
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                     01/P/BM/2013:  menguraikan tentang lingkup kegiatan yang 
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                     teknologi.                                               
                                                                              
                     a. Tujuan                                                
                     Menyiapkan dokumen tender untuk diberikan kepada Satuan  
                     Kerja Pelaksana Jalan Nasional.                          
                     b. Persyaratan                                           
                     Berdasarkan ketentuan standar dokomen yang berlaku saat ini.
                                                                              
                     Ketentuan terbaru untuk standar dokumen pemilihan adalah 
                     Permen PUPR nomor 14/PRT/M/2020  tentang Standar dan     
                     Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.      
                     c. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                              
                     1. Dokumen tender sesuai naskah yang terdapat pada standar
                     dokumen.                                                 
                     2. Dokumen tender yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa
                     Konsultansi, yaitu :                                     
                                                                              
                     a) Spesifikasi Umum                                      
                     Spesifikasi umum yang dipakai adalah Spesifikasi Umum Bina
                     Marga edisi terakhir.                                    
                     Edisi terakhir saat ini adalah: Spesifikasi Umum Bina Marga
                     2018 rev 2 berdasarkan SE Dirjen Bina Marga nomor        
                     02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018.                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 43 dari 65                                                               
                     b) Spesifikasi Khusus                                    
                     Spesifikasi khusus yang disiapkan adalah spesifikasi khusus yang
                     diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum-Pera / Ditjen Bina
                     Marga yang masih berlaku.                                
                                                                              
                     c) Gambar                                                
                     Gambar sesuai dengan keluaran / output detail desain.    
                     d) Daftar Kuantitas dan Harga                            
                     Daftar kuantitas dan harga sesuai dengan keluaran HPP/EE.
                                                                              
                     d. Keluaran / Output Dokumen Tender                      
                                                          Keterangan /        
                                                             Peran            
                                D o k u m e n L e l a n g   Penyedia          
                                                                              
                                                              Jasa            
                                                           Konsultansi        
                           BAB                                                
                                  UMUM                                        
                            I                                                 
                           BAB    INSTRUKSI KEPADA PESERTA                    
                                                           Naskah             
                            II    (IKP)                                       
                                                           standar            
                           BAB    LEMBAR DATA PEMILIHAN    sesuai             
                           III    (LDP)                    Permen PU          
                           BAB    BENTUK DOKUMEN           nomor 07/          
                            IV    PENAWARAN                PRT / M/           
                           BAB    BENTUK RANCANGAN         2019 dan SE        
                            V     KONTRAK                  Ditjen Bina        
                                                           Marga No.01        
                           BAB    SYARAT-SYARAT UMUM                          
                                                           Tahun 2019         
                            VI    KONTRAK (SSUK)                              
                           BAB    SYARAT-SYARAT KHUSUS                        
                           VII    KONTRAK (SSKK)                              
                           BAB    SPESIFIKASI KHUSUS DAN  Disiapkan           
                           VIII   GAMBAR                  oleh                
                                                          Perencana /         
                           BAB    DAFTAR KUANTITAS DAN    Penyedia            
                            IX    HARGA                   Jasa                
                                                          Konsultansi.        
                                                          Naskah              
                                                          standar             
                                                          sesuai              
                                                          Permen PU           
                           BAB                            nomor 07/           
                                  BENTUK DOKUMEN LAIN                         
                            X                             PRT / M/            
                                                          2019 dan SE         
                                                          Ditjen Bina         
                                                          Marga No.05         
                                                          Tahun 2019          
                                                                              
Hal. 44 dari 65                                                               
                     8. Lingkup Desain : PENGENDALIAN PROSES                  
                     PERENCANAAN                                              
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                                                                              
                     01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                     Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                     teknologi.                                               
                                                                              
                     Pengendalian pada saat proses perencanaan teknis dilakukan agar
                     desain yang dihasilkan memenuhi persyaratan secara teknis,
                     proses pengendalian dilakukan terhadap:                  
                                                                              
                     1. Konsep desain awal berdasarkan data sekunder harus    
                     mendapat persetujuan dari Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
                     Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.                             
                     2. Konsep desain berdasarkan data survey pendahuluan dan 
                     survey detail yang merupakan review terhadap desain awal harus
                                                                              
                     diperiksa dan diasistensikan kepada Kepala Satuan Kerja / PPK
                     P2JN.                                                    
                     3. Pemeriksaan dan Asistensi perencanaan secara bertahap 
                     wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan kepada Kepala 
                     Satuan Kerja / PPK P2JN.                                 
                                                                              
                     4. Pengecualian terhadap desain yang tidak memenuhi standar
                     harus mendapat persetujuan dari pejabat setingkat eselon I.
                     5. Penggunaan teknologi baru dapat digunakan apabila diterima
                     oleh Tim yang dibentuk oleh pejabat Eselon II dan mendapat
                     persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Marga.         
                                                                              
                                                                              
                     9. Lingkup Desain : KHUSUS                               
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                     01/P/BM/2013 tidak mengatur lingkup khusus ini. Lingkup ini
                     merupakan informasi tambahan yang menjadi orientasi desain,
                     khususnya yang menjadi target perencanaan.               
                                                                              
                     1. Lingkup Makro                                         
                     a. Produk / keluaran / output akhir perencanaan teknis dibuat
                     per-paket penanganan.                                    
                                                                              
                     b. Perencanaan teknis untuk per-paket dibatasi oleh 2 (dua)
                     hal, yaitu:                                              
                     ▪  target panjang penanganan, dan                        
                     ▪  pagu dana penanganan (fisik)                          
                                                                              
                     c. Produk perencanaan per-paket penanganan menyajikan 2  
                                                                              
                     (dua) kondisi yaitu:                                     
                                                                              
                                                                              
Hal. 45 dari 65                                                               
                                      Biaya                                   
                       Kondisi                      Keterangan                
                                   Penanganan                                 
                                     Sesuai                                   
                                    kebutuhan                                 
                                    lapangan,                                 
                      1. Ideal                                                
                                  biaya menurut                               
                                   perhitungan                                
                                    Perencana                                 
                      2. Mema     Pagu ditetapkan                             
                      dai *)          **)                                     
                                                                              
                                             C a t a t a n                    
                                  *) Untuk perencanaan yang akan dilaksanakan 
                                       kontrak fisik tahun anggaran berikutnya.
                                                                              
                                 **) Informasi pagu dana per-paket penanganan 
                                belum dapat diinformasikan di KAK ini, selanjutnya
                               akan disampaikan di dalam masa kontrak pekerjaan
                                                      perencanaan teknis.     
                                                                              
                     2. Lingkup Mikro                                         
                                                                              
                     Lingkup ini adalah batasan yang bersifat khusus pada setiap paket.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 46 dari 65                                                               
 12. K ELUARAN                                                                
                     Keluaran / output yang dihasilkan oleh kegiatan perencanaan
     (OUTPUT)                                                                 
                     teknis ringkasannya disajikan kembali pada tabel di bawah, untuk
                     penjelasan lebih detail dapat dilihat pada bab tersebut di muka,
                     yaitu:                                                   
                              Tabel Ringkasan Keluaran / Output               
                                                                              
                                          D O K  U M E N                      
                                                                              
                         NO                                                   
                                  NO                                          
                                                   J U D U L                  
                                 BUKU                                         
                                A. OUTPUT 1: SURVEY PENDAHULUAN               
                           1.   Buku A-1   Laporan Program Mutu               
                           2.   Buku A-2   Laporan Pendahuluan                
                           3.   Buku A-3   Laporan Survei Pendahuluan         
                                  B. OUTPUT 2: SURVEY DEATAIL 1               
                          1.    Buku B-1   Laporan Survei Topografi           
                                                                              
                                           Laporan Survei                     
                          2.    Buku B-2                                      
                                           Hidrologi/Drainase                 
                                           Laporan Survei Geologi dan         
                          3.    Buku B-3                                      
                                           Geoteknik (penyelidikan tanah)     
                                 C. OUTPUT 3: SURVEY DETAIL 2                 
                                           Laporan Survey Kondisi             
                           1.   Buku C-1   Eksisting Jalan (termasuk          
                                           Kondisi perkerasan)                
                                Buku C-2   Laporan Analisa Risiko, Analisa    
                           2.                                                 
                                           Lingkungan                         
                            D. OUTPUT 4: PELAPORAN DRAFT LAPORAN              
                                       AKHIR (ANTARA)                         
                                Buku D-1   Laporan Antara (Draft Laporan      
                           1                                                  
                                           Akhir)                             
                          2     Buku D-2   Draft Laporan EE/HPP               
                                Buku D-3   Draft Laporan Perencanaan          
                           3.                                                 
                                           Teknis                             
                                Buku D-4   "Draft Laporan Konsep Metode       
                                           Konstruksi dan Laporan             
                           4. 3                                               
                                           Manajemen & Keselamatan Lalu       
                                           Lintas"                            
                                Buku D-5   Draft Laporan Rancangan            
                           5.              Konseptual SMKK Perencanaan        
                                           Konstruksi                         
                           6.   Buku D-6   Draft Laporan Material and Cost    
                                                                              
Hal. 47 dari 65                                                               
                                Buku D-7   Draft Gambar Teknis (DED dan       
                           7.                                                 
                                           EE)                                
                           8.   Buku D-8   Draft Dokumen Lelang               
                            E. OUTPUT 5: PELAPORAN LAPORAN  AKHIR             
                           1.   Buku E -1  Laporan Perencanaan Teknis         
                           2.   Buku E -2  Laporan HPP/EE                     
                                Buku E -3  "Laporan Konsep Metode             
                                                                              
                                           Konstruksi dan Laporan             
                           3.                                                 
                                           Manajemen & Keselamatan Lalu       
                                           Lintas"                            
                           4.   Buku E -4  Laporan Material and Cost          
                                Buku E -5  Laporan Rancangan Konseptual       
                           5.                                                 
                                           SMKK Perencanaan Konstruksi        
                                Buku E -6  Laporan Akhir + Executive          
                           6.                                                 
                                           Summary                            
                           7.   Buku E -7  Dokumen Lelang                     
                                Buku E -8  Gambar DED dan EE Tiap PPK         
                           8.                                                 
                     Catatan: Dokumen   keluaran/output dilengkapi dengan     
                     dokumentasi foto yang menunjukkan adanya kegiatan tersebut.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 48 dari 65                                                               
                     Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat
 13. P ERALATA,                                                               
                     digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia:            
     MATERIAL,                                                                
                     1. Laporan dan Data (bila ada)                           
     PERSONIL                                                                 
                     Penyedia dapat memperoleh data yang sudah ada di PPK (P2JN),
     DAN                                                                      
                     yang terkait dengan pengelolaan substansi.               
     FASILITAS                                                                
     DARI PEJABAT                                                             
                     2. Akomodasi dan Ruangan Kantor                          
     PEMBUAT                                                                  
                     PPK (P2JN) tidak menyediakan akomodasi dan ruangan kantor
     KOMITMEN                                                                 
                     untuk Penyedia. Akomodasi dan ruangan kantor untuk mendukung
                     pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi disediakan sendiri oleh
                     Penyedia.                                                
                     3. Staf Pengawas / Pendamping                            
                     Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan jasa konsultansi, 
                     apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN) akan disediakan staf
                     pengawas / pendamping atau project officer (PO) yang akan
                     ditentukan pada saat pelaksanaan kontrak.                
                     4. Fasilitas dari PPK (P2JN)                             
                     Fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat digunakan
                     oleh Penyedia: tidak ada.                                
 14. P.E RALATAN     Penyediaan oleh Penyedia :                               
     DAN                                                                      
                     Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
     MATERIAL                                                                 
                     dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
     DARI                                                                     
                     pekerjaan jasa konsultansi. Penyedia harus menggunakan   
     PENYEDIA                                                                 
                     software berlisensi (asli) untuk pekerjaan perencanaan teknis,
     JASA                                                                     
                     termasuk untuk pekerjaan CAD dan 3D Modelling.           
     KONSULTANSI                                                              
                     Semua fasilitas dan peralatan tersebut diadakan dengan   
                     cara sewa.                                               
 15.                                                                          
     LINGKUP         Lingkup kewenangan bagi penyedia jasa adalah pelaksanaan 
     KEWENANGAN      kajian teknis perencanaan jalan.                         
     PENYEDIA                                                                 
     JASA                                                                     
 16.                                                                          
     JANGKA                                                                   
                     Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis     
     WAKTU                                                                    
                     oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah:                   
     PENYELESAIA                                                              
                               W a k t u               S a t u a n            
     N PEKERJAAN                                                              
                        180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender             
Hal. 49 dari 65                                                               
 17.  1                                                                       
     PERSONIL                                                                 
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                     01/P/BM/2013: Tenaga Ahli, menerangkan jumlah dan jenis  
                     keahlian yang diperlukan dengan dibuktikan sertifikat keahlian
                     yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang dilegalisasi oleh
                     Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi untuk Arsitektur, Sipil,
                     Mekanikal dan Elektrikal, Teknik Lingkungan atau dari lembaga lain
                     untuk keahlian khusus.                                   
                     Kebutuhan tenaga ahli untuk perencanaan teknis jalan disajikan
                     pada tabel di bawah dilengkapi dengan penjelasannya.     
                                Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli                 
                                                                              
                             TINGKAT                                          
                      TENAGA                                   PENGALA        
                             PENDIDI JURUSAN     KEAHLIAN                     
                       AHLI                                      MAN          
                              KAN                                             
                    Tenaga Ahli:                                              
                                             Ahli Madya Teknik Jalan (202)    
                                               yang dikeluarkan oleh          
                     Ketua Tim S1  Teknik Sipil LPJK/memiliki sertifikat 7 Tahun
                                             kompetensi kerja (SKK) Ahli      
                                            Madya Bidang Jalan (Jenjang 8)    
                                             Ahli Madya Teknik Jalan (202)    
                                               yang dikeluarkan oleh          
                      Ahli Jalan                                              
                               S1  Teknik Sipil LPJK/memiliki sertifikat 5 Tahun
                       Raya                                                   
                                             kompetensi kerja (SKK) Ahli      
                                            Madya Bidang Jalan (Jenjang 8)    
                                             Ahli Madya Teknik Geodesi        
                                             (217) yang dikeluarkan oleh      
                                    Teknik                                    
                                              LPJK/memiliki sertifikat        
                     Ahli Geodesi S1 Sipil/Tekni                3 Tahun       
                                             kompetensi kerja (SKK) Ahli      
                                   k Geodesi                                  
                                            Madya Bidang Geodesi (Jenjang     
                                                   8)                         
                                             Ahli Teknik Sumber Daya Air      
                                             Madya (211) yang dikeluarkan     
                                    Teknik                                    
                                               oleh LPJK/memiliki             
                                   Sipil/Tekni                                
                     Ahli Hidrologi S1       sertifikat kompetensi kerja 2 Tahun
                                     k                                        
                                              (SKK) Ahli Madya Bidang         
                                   Pengaiaran                                 
                                             Keahlian Teknik Sumber Daya      
                                                Air (Jenjang 8)               
                                            Ahli Madya K3 Konstruksi (603)    
                                               yang dikeluarkan oleh          
                      Ahli K3                 LPJK/memiliki sertifikat        
                               S1  Teknik Sipil                 3 Tahun       
                     Konstruksi              kompetensi kerja (SKK) Ahli      
                                             Madya Bidang Keselamatan         
                                              Konstruksi (Jenjang 8)          
                                             Ahli Madya Teknik Jalan (202)    
                                             yang dikeluarkan oleh LPJK       
                     Ahli Kuantitas S1 Teknik Sipil /memiliki sertifikat kompetensi 2 Tahun
                                            kerja (SKK) Ahli Madya Bidang     
                                                Jalan (Jenjang 8)             
                                             Ahli Madya Geoteknik (216)       
                                             yang dikeluarkan oleh LPJK       
                                            /memiliki sertifikat kompetensi   
                    Ahli Geoteknik S1 Teknik Sipil              5 Tahun       
                                            kerja (SKK) Ahli Madya Bidang     
                                            Getoknik dan Pondasi (Jenjang     
                                                   8)                         
                    Tenaga Pendukung (jika ada):                              
                       Asisten                                                
                             S1/Diplom                                        
                      Ahli Jalan   Teknik Sipil                               
                               a IV                                           
                        Raya                                                  
Hal. 50 dari 65                                                               
                       Asisten      Teknik                                    
                             S1/Diplom                                        
                        Ahli       Sipil/Tekni                                
                               a IV                                           
                       Geodesi     k Geodesi                                  
                       Asisten      Teknik                                    
                             S1/Diplom                                        
                        Ahli       Sipil/Tekni                                
                               a IV                                           
                       Hidrologi   k Geodesi                                  
                       Asisten S1/Diplom                                      
                        Ahli   a IV Teknik Sipil                              
                       Kuntitas                                               
                       Asisten S1/Di  Tekni                                   
                        Ahli   ploma   k                                      
                      Geoteknik IV    Sipil                                   
                                SMA                                           
                       Surveyor (Sede                                         
                               rajad)                                         
                                SMA                                           
                       Operator                                               
                               (Sede                                          
                      Komputer                                                
                               rajad)                                         
                                SMA                                           
                        CAD                                                   
                               (Sede                                          
                       Operator                                               
                               rajad)                                         
                      Sekretaris/ SMA                                         
                      Administra (Sede                                        
                        si     rajad)                                         
                      Office boy -                                            
                       Pekerja                                                
                       Lokal                                                  
                     1. Ketua Tim (Team Leader)                               
                                       Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya
                                       Teknik Jalan (202) yang dikeluarkan    
                                       oleh LPJK/memiliki sertifikat          
                                       kompetensi kerja (SKK) Ahli Madya      
                                       Bidang Jalan (Jenjang 8) yang          
                         Kualifikasi   dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi   
                     (a)                                                      
                         Sertifikasi   Profesi (LSP) yang terlisensi oleh     
                                       Badan Nasional Sertifikasi Profesi     
                                       (BNSP) dengan kualifikasi              
                                       profesionalisme sesuai Sertifikat      
                                       Keahlian yang dikeluarkan oleh         
                                       Asosiasi Profesi.                      
                                       Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana  
                                       Teknik Sipil Strata 1 (S. 1) lulusan   
                                       universitas perguruan tinggi negeri    
                                       atau perguruan tinggi swasta yang      
                         Strata        telah diakreditasi atau yang telah lulus
                     (b) Pe ndidikan;  ujian negara atau perguruan tinggi     
                         Bidang Ilmu   luar negeri yang telah diakreditasi dan
                                       berpengalaman dalam melaksanakan       
                                       pekerjaan sejenis, lebih diutamakan    
                                       Perencanaan Jalan. Diutamakan yang     
                                       telah mempunyai pengalaman selama      
Hal. 51 dari 65                                                               
                                       7 tahun pekerjaan, diutamakan yang     
                                       telah mengikuti pelatihan tenaga ahli  
                                       konsultansi bidang ke-PU-an dari       
                                       LPJK.                                  
                         Bidang        Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih  
                     (c)                                                      
                         Pengalaman    diutamakan Perencanaan Jalan.          
                         Pengalaman                                           
                                       [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli   
                     (d) pa da Bidang                                         
                                       pada Bab ini]                          
                         Sejenis                                              
                                       Diutamakan yang telah mengikuti        
                     (e) Pe latihan    pelatihan tenaga ahli konsultansi      
                                       bidang ke-PU-an dari LPJK.             
                                       Memimpin dan mengkoordinir seluruh     
                         Tugas utama                                          
                                       kegiatan anggota tim kerja dalam       
                     (f) pa da Posisi                                         
                                       pelaksanaan pekerjaan sampai           
                         Ini                                                  
                                       dengan pekerjaan dinyatakan selesai.   
                     2. Ahli Jalan Raya (Highway Engineer)                    
                    (a) Ku alifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya  
                        Sertifikasi Teknik Jalan (202) yang dikeluarkan oleh  
                                    LPJK/memiliki sertifikat kompetensi kerja 
                                    (SKK) Ahli Madya Bidang Jalan (Jenjang 8) 
                                    yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi 
                                    Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan  
                                    Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
                                    kualifikasi profesionalisme sesuai        
                                    Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh 
                                    Asosiasi Profesi.                         
                    (b) St rata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                        Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
                        Bidang Ilmu universitas perguruan tinggi negeri atau  
                                    perguruan tinggi swasta yang telah        
                                    diakreditasi atau yang telah lulus ujian  
                                    negara atau perguruan tinggi luar negeri  
                                                                              
                                    yang   telah   diakreditasi yang          
                                    berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                                    sejenis lebih dari 5 tahun, diutamakan    
                                    perencanaan jalan, diutamakan yang        
                                    telah mengikuti pelatihan tenaga ahli     
                                    konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.    
                    (c) Bi dang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih     
                                                                              
                        Pengalaman  diutamakan Perencanaan Jalan.             
                        Pengalaman                                            
                                    [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli      
                    (d) pa da Bidang                                          
                                    pada Bab ini]                             
                        Sejenis                                               
Hal. 52 dari 65                                                               
                    (e) Pe latihan  Diutamakan yang telah mengikuti           
                                    pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                    ke-PU-an dari LPJK.                       
                                                                              
                    (f) Tu gas utama Membantu Ketua Tim (Team Leader)         
                        pada Posisi dalam Proses Perencanaan dari mulai       
                        Ini         persiapan sampai pada proses desain dan   
                                    penyiapan dokumen tender.                 
                                                                              
                                                                              
                     3. Ahli Geodesi (Geodetic Engineer)                      
                                    Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya   
                    (a) Ku alifikasi                                          
                                    Teknik Geodesi (217) yang dikeluarkan     
                        Sertifikasi                                           
                                    oleh LPJK/memiliki sertifikat kompetensi  
                                    kerja (SKK) Ahli Madya Bidang Geodesi     
                                    (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh         
                                    Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang    
                                    terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
                                    Profesi (BNSP) dengan kualifikasi         
                                    profesionalisme sesuai Sertifikat         
                                    Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi   
                                    Profesi.                                  
                    (b) St rata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                        Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil / Geodesi Strata. 1. 
                        Bidang Ilmu (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi
                                    negeri atau perguruan tinggi swasta yang  
                                    telah diakreditasi atau yang telah lulus  
                                    ujian negara atau perguruan tinggi luar   
                                    negeri yang telah diakreditasi dan        
                                                                              
                                    berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                                    sejenis lebih dari 3 tahun, diutamakan    
                                    perencanaan     jalan/ jembatan,          
                                    diutamakan yang  telah mengikuti          
                                    pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                    ke PU-an dari LPJK.                       
                    (c) Bi dang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih     
                                                                              
                        Pengalaman  diutamakan  Perencanaan   teknis          
                                    Jalan/Jembatan.                           
                        Pengalaman                                            
                                    [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli      
                    (d) pa da Bidang                                          
                                    pada Bab ini]                             
                        Sejenis                                               
                    (e) Pe latihan  Diutamakan yang telah mengikuti           
                                    pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                    ke-PU-an dari LPJK.                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 53 dari 65                                                               
                    (f) Tu gas utama membantu Ketua Tim (Team Leader) dan     
                        pada Posisi melakukan persiapan desain, survei        
                        Ini         pendahuluan,  survei   topografi,         
                                    perencanaan teknis.                       
                                                                              
                                                                              
                     4. Ahli Geoteknik (Geoteknik Engineer)                   
                                                                              
                    (a) Ku alifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya  
                        Sertifikasi Geoteknik (216) yang dikeluarkan oleh     
                                    LPJK /memiliki sertifikat kompetensi kerja
                                    (SKK) Ahli Madya Bidang Getoknik dan      
                                                                              
                                    Pondasi (Jenjang 8) yang dikeluarkan      
                                    oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)    
                                    yang terlisensi oleh Badan Nasional       
                                    Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan         
                                    kualifikasi profesionalisme sesuai        
                                    Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh 
                                    Asosiasi Profesi.                         
                                                                              
                    (b) St rata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                        Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil/Geologi Strata 1 (S.1)
                        Bidang Ilmu lulusan universitas/perguruan tinggi      
                                    negeri atau perguruan tinggi swasta yang  
                                    telah diakreditasi atau yang telah lulus  
                                    ujian negara atau perguruan tinggi luar   
                                    negeri yang  telah diakreditasi dan       
                                    berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                                                                              
                                    sejenis lebih dari 5 tahun diutamakan     
                                    perencanaan jalan/ jembatan, diutamakan   
                                    yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
                                    konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.    
                    (c) Bi dang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih     
                        Pengalaman  diutamakan Perencanaan Jalan/Jebatan.     
                                                                              
                        Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli       
                    (d) pa da Bidang pada Bab ini]                            
                        Sejenis                                               
                    (e) Pe latihan  Diutamakan yang telah mengikuti           
                                    pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                    ke-PU-an dari LPJK.                       
                                                                              
                                    Membantu Ketua Tim (Team Leader) dan      
                    (f) Tu gas utama                                          
                                    merencanakan dan melaksanakan semua       
                        pada Posisi                                           
                                    kegiatan dalam pekerjaan geologi yang     
                        Ini                                                   
                                    mencakup pelaksanaan survey geologi,      
                                    pengolahan dan analisis data geologi, dan 
                                    penggambaran data geologi, serta harus    
                                    menjamin bahwa gambar geologi yang        
Hal. 54 dari 65                                                               
                                    dihasilkan adalah benar, akurat, siap     
                                    digunakan, dapat memberikan masukan       
                                    yang   rinci mengenai kondisi dan         
                                    stabilitas badan jalan untuk tahap        
                                    perencanaan teknis jalan, dan dapat       
                                    memberikan masukan  yang   rinci          
                                    mengenai sumber bahan beserta sifat-      
                                                                              
                                    sifat bahannya.                           
                                                                              
                     5. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi       
                                                                              
                     (a) K ualifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya K3
                         Sertifikasi Konstruksi (603) yang dikeluarkan oleh   
                                     LPJK/memiliki sertifikat kompetensi kerja
                                     (SKK) Ahli Madya Bidang Keselamatan      
                                     Konstruksi (Jenjang 8) yang dikeluarkan  
                                     oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)   
                                                                              
                                     yang terlisensi oleh Badan Nasional      
                                     Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan        
                                     kualifikasi profesionalisme sesuai       
                                     Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
                                     Asosiasi Profesi.                        
                     (b) S trata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah      
                                                                              
                         Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil/Teknik Lingkungan   
                         Bidang Ilmu Strata   1    (S.1)      lulusan         
                                     universitas/perguruan tinggi negeri      
                                     atau perguruan tinggi swasta yang telah  
                                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian 
                                     negara atau perguruan tinggi luar negeri 
                                     yang    telah  diakreditasi dan          
                                     berpengalaman melaksanakan pekerjaan     
                                     sejenis lebih dari 3 tahun, diutamakan   
                                                                              
                                     perencanaan Jalan/Jembatan.              
                     (c) B idang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih    
                         Pengalaman  diutamakan Perencanaan                   
                                     Jalan/Jembatan.                          
                                                                              
                         Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli     
                     (d) p ada Bidang pada Bab ini]                           
                         Sejenis                                              
                     (e) Pe latihan  Diutamakan yang telah mengikuti          
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK                       
                                                                              
                                     Membantu Ketua Tim (Team Leader)         
                     (f) Tu gas utama                                         
                                     dalam Proses membuat dan menyusun        
                         pada Posisi                                          
                                     program perencanaan keselamatan kerja    
                         Ini                                                  
                                     proyek konstruksi dan melakukan          
Hal. 55 dari 65                                                               
                                     pengawasan atas penerapan system,        
                                     program perencanaan keselamatan dan      
                                     kesehatan    kerja    konstruksi,        
                                     mengidentifikasi bahaya dan risiko       
                                     keselamatan konstruksi dan bahaya        
                                     lingkungan, menganalisis bahaya dan      
                                     risiko tersebut serta membuat program    
                                                                              
                                     sasaran pengelolaan risiko keselamatan   
                                     konstruksi dan  lingkungan serta         
                                     menghitung biaya penyelenggaraan         
                                     keselamatan konstruksi berdasarkan       
                                     program sasaran pengelolaan risiko       
                                     keselamatan konstruksi tersebut.         
                                                                              
                                                                              
                     6. Ahli Kuantitas (Cost & Quantity, Doc. Spec. Engineer) 
                     (g) Ku alifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya 
                                                                              
                         Sertifikasi Teknik Jalan (202) yang dikeluarkan oleh 
                                     LPJK /memiliki sertifikat kompetensi kerja
                                     (SKK) Ahli Madya Bidang Jalan (Jenjang 8)
                                     yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
                                     Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan 
                                     Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
                                     kualifikasi profesionalisme sesuai       
                                     Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
                                                                              
                                     Asosiasi Profesi                         
                     (h) St rata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah      
                         Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
                         Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau 
                                     perguruan tinggi swasta yang telah       
                                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian 
                                     negara atau perguruan tinggi luar negeri 
                                                                              
                                     yang  telah     diakreditasi dan         
                                     berpengalaman melaksanakan pekerjaan     
                                     sejenis lebih dari 2 tahun, diutamakan   
                                     perencanaan      jalan/ jembatan,        
                                     diutamakan yang  telah mengikuti         
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK.                      
                                                                              
                     (i) Bi dang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih    
                         Pengalaman  diutamakan Perencanaan                   
                                     Jalan/Jembatan.                          
                         Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli     
                     (j) pa da Bidang pada Bab ini]                           
                         Sejenis                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 56 dari 65                                                               
                     (k) Pe latihan  Diutamakan yang telah mengikuti          
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK                       
                                     membantu Ketua Tim (Team Leader)dan      
                     (l) Tu gas utama                                         
                                     melakukan perencanaan teknis yang        
                         pada Posisi                                          
                                     berhubungan   dengan   kuantitas         
                         Ini                                                  
                                     pekerjaan.                               
                     7. Ahli Hidrologi/Hidrolika (Hidrology/Drainage          
                     Engineer)                                                
                     (a) K ualifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknik
                                                                              
                         Sertifikasi Sumber Daya Air Madya (211) yang         
                                     dikeluarkan oleh LPJK atau memiliki      
                                     sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli   
                                     Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber      
                                     Daya Air (Jenjang 8) yang dikeluarkan    
                                     oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)   
                                     yang terlisensi oleh Badan Nasional      
                                                                              
                                     Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan        
                                     kualifikasi profesionalisme sesuai       
                                     Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
                                     Asosiasi Profesi.                        
                     (b) S trata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah      
                         Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
                         Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau 
                                                                              
                                     perguruan tinggi swasta yang telah       
                                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian 
                                     negara atau perguruan tinggi luar negeri 
                                     yang    telah  diakreditasi dan          
                                     berpengalaman melaksanakan pekerjaan     
                                     sejenis lebih dari 2 tahun diutamakan    
                                     perencanaan jalan/Jembatan, diutamakan   
                                     yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
                                                                              
                                     konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.   
                     (c) B idang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih    
                         Pengalaman  diutamakan Perencanaan                   
                                     Jalan/Jembatan.                          
                         Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli     
                                                                              
                     (d) p ada Bidang pada Bab ini]                           
                         Sejenis                                              
                     (e) P elatihan  Diutamakan yang telah mengikuti          
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 57 dari 65                                                               
                                     membantu Ketua Tim (Team Leader) dan     
                     (f) T ugas utama                                         
                                     merencanakan dan melaksanakan semua      
                         pada Posisi                                          
                                     kegiatan yang mencakup pelaksanaan       
                         Ini                                                  
                                     pengumpulan    data    hidrologi,        
                                     pengolahan dan analisis data hidrologi,  
                                     dan perhitungan-perhitungan hidrologi    
                                     untuk perencanaan bentuk dan dimensi     
                                     bangunan  hidrologi, serta harus         
                                     menjamin bahwa data, analisis dan        
                                     perhitungan hidrologi yang dihasilkan    
                                     adalah benar, akurat, siap digunakan,    
                                     dapat memberikan masukan yang rinci      
                                     mengenai curah hujan dan pola aliran air 
                                     permukaan untuk tahap perencanaan        
                                     teknis jalan dan jembatan.               
                     8. Asisten Tenaga Ahli                                   
                                                                              
                     (g) Ku alifikasi -                                       
                         Sertifikasi                                          
                                                                              
                     (h) St rata     Sarjana S1 Teknik Sipil / Diploma IV dari
                         Pendidikan; perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
                         Bidang Ilmu swasta yang telah disamakan atau         
                                     perguruan tinggi internasional yang      
                                     diakui. Untuk perguruan tinggi swasta    
                                     yang belum terakreditasi, ijazah harus   
                                     ditandasahkan oleh Kopertis.             
                                                                              
                     (i) Bi dang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih    
                         Pengalaman  diutamakan Perencanaan                   
                                     Jalan/Jembatan.                          
                         Pengalaman                                           
                                     [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli     
                     (j) pa da Bidang                                         
                                     pada Bab ini]                            
                         Sejenis                                              
                     (k) Pe latihan  Diutamakan yang telah mengikuti          
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK                       
                                     membantu Para Ahli ( Engineers ) dan     
                     (l) Tu gas utama                                         
                                     melakukan perencanaan teknis yang        
                         pada Posisi                                          
                                     berhubungan dengan masing-masing         
                         Ini                                                  
                                     pekerjaan.                               
 18.  1J ADWAL                                                                
                     Tahap Pelaksanaan Kegaiatan Sebagai Berikut:             
      TAHAPAN                                                                 
                                               Bulan                          
                    Kegaiatan                                                 
      PELAKSANAA                                                              
                                  I    II    III    IV    V     VI            
      N KEGIATAN    Pendahuluan                                               
                    (Ouput I)                                                 
Hal. 58 dari 65                                                               
                    Survey                                                    
                    Detail 1                                                  
                    (Output II)                                               
                    Survey                                                    
                    Detail 2                                                  
                    (Output III)                                              
                    Draft Ahkir                                               
                    (Antara)                                                  
                    (Output IV)                                               
                    Akhir                                                     
                    (Output V)                                                
                     Laporan Pendahuluan memuat:                              
 19.  LAPORAN                                                                 
                     Informasi Kegiatan, Organisasi Kerja, Jadwal Pelaksanaan, Metode
      PROGRAM                                                                 
                     Pelaksanaan, Pengendalian Pekerjaan, Laporan Pekerjaan.  
      MUTU                                                                    
                     diserahkan paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah SPMK diterbitkan,
                     dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku (Asli dan Copy) kepada
                     Pengguna Jasa.                                           
                     Laporan Pendahuluan memuat: ringkasan yang berisi metodologi
 20.  LAPORAN                                                                 
                     dan rencana kerja, yang dapat berfungsi sebagai umpan balik
      PENDAHULUA                                                              
                     (Feedback) untuk perbaikan                               
      N                                                                       
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (Enam Puluh)
                     hari setelah SPMK diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2 (dua)
                     set buku (Asli dan Copy) kepada Pengguna Jasa.           
                     Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
 21.  LAPORAN                                                                 
                     Survey Pendahuluan, hasil pengumpulan data sekunder dan  
      ANTARA                                                                  
                     primer, hasil kajian terhadap data survey, konsep perencanaan
                     dan progress kegiatan dan rencana selanjutnya. Laporan Antara
                     diserahkan paling lambat 120 (Seratus Dua Puluh) Hari setelah
                     SPMK diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku (Asli
                     dan Copy) kepada Pengguna Jasa.                          
                     Laporan Akhir memuat: kegiatan yang telah dilakukan, berisi
 22.  LAPORAN                                                                 
                     uraian pelaksanaan survey pendahuluan, pengolahan data,  
      AKHIR                                                                   
                     perhitungan perencanaan beserta rumus-rumus dan asumsi yang
                     digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Diserahkan pada
                     akhir masa layanan paling lambat 180 (serratus Delapan Puluh)
                     Hari setelah SPMK, sebanyak 2 HDD (masing-masing 2 Terabyte)
                     yang berisikan dokumen-dokumen lainnya, dimulai dari Program
                     mutu hingga Laporan Akhir.                               
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                     01/P/BM/2013  : Laporan menguraikan seluruh kegiatan yang
                     disesuaikan dengan jenis laporan baik adminitrasi maupun teknis.
                             Tabel : Ringkasan Laporan Administrasi           
                                                                              
                                                                              
Hal. 59 dari 65                                                               
                                 P r o d u k P e l a p o r a n                
                     No    Jenis                                 Ket          
                                          Materi / Isi Laporan                
                         Pelaporan                                            
                                                                              
                                   Laporan Program Mutu adalah laoran         
                                   yang paling sedikit terdiri dari :         
                                        Informasi Kegiatan                    
                                   -                                          
                                        Organisasi Penyedia Jasa              
                                   -                                          
                                        Jadwal Pelaksanan                     
                                   -                                          
                                        Metode Pelaksanaan                    
                                   -                                          
                        Laporan                                               
                    1.  Program    -    Pengendalian Pekerjaan                
                        Mutu            Laporan Pekerjaan.                    
                                   -                                          
                                   diserahkan paling lambat 7 (Tujuh)         
                                   hari setelah SPMK diterbitkan, dan         
                                   diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku       
                                   (Asli dan Copy) kepada Pengguna            
                                   Jasa.                                      
                                   Laporan Pendahuluan berupa                 
                                   ringkasan yang berisi metodologi dan       
                                   rencana kerja, yang dapat berfungsi        
                                   sebagai umpan balik (Feedback) untuk       
                                   perbaikan. Laporan Pendahuluan             
                        Laporan                                               
                    2.                                                        
                        Pendahuluan diserahkan paling lambat 60 (Enam         
                                   Puluh) hari setelah SPMK diterbitkan,      
                                   dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set        
                                   buku (Asli dan Copy) kepada                
                                   Pengguna Jasa.                             
                                   Laporan  berisi Laporan Survey             
                                   Pendahuluan, hasil pengumpulan data        
                                   sekunder dan primer, hasil kajian          
                                   terhadap data   survey, konsep             
                                   perencanaan dan progress kegiatan          
                        Laporan                                               
                                   dan  rencana selanjutnya. Laporan          
                        Survey dan                                            
                    3.                                                        
                        Draft Laporan Antara diserahkan paling lambat 120     
                        Akhir      (Seratus Dua Puluh) Hari setelah SPMK      
                                   diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2     
                                   (dua) set buku (Asli dan Copy) kepada      
                                   Pengguna Jasa.                             
                                   Berupa rangkuman kegiatan yang             
                    4.  Laporan Akhir telah dilakukan, berisi uraian          
                                   pelaksanaan survey pendahuluan,            
Hal. 60 dari 65                                                               
                                   pengolahan  data,   perhitungan            
                                   perencanaan beserta rumus-rumus            
                                   dan asumsi yang digunakan dalam            
                                   pelaksanaan pekerjaan ini. Diserahkan      
                                   pada akhir masa layanan paling lambat      
                                   180 (Seratus Delapan Puluh) Hari           
                                   setelah SPMK diterbitkan, sebanyak 2       
                                                                              
                                   HDD (masing-masing 2 Terabyte) yang        
                                   berisikan dokumen-dokumen lainnya,         
                                   dimulai dari Program mutu hingga           
                                   Laporan Akhir.                             
                                                                              
                                                                              
                     Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konsultansi, dalam
                                                                              
                     bentuk hard copy dan soft copy, adalah sebagai berikut:  
                                                                              
                     1. Laporan Administrasi                                  
                     Laporan administrasi terdiri dari:                       
                     a. Laporan Program Mutu                                  
                     b. Laporan Pendahuluan                                   
                     c. Laporan Antara                                        
                     d. Laporan Akhir                                         
                                                                              
                     Isi materi masing-masing laporan sesuai yang tercantum pada
                     tabel di atas (bab ini).                                 
                                                                              
                     Jumlah dokumen yang disiapkan oleh Penyedia sesuai tabel di
                     bawah ini.                                               
                                          Jumlah                              
                      No Dokumen                       Keterangan             
                                         Dokumen                              
                         Laporan Program                                      
                     1.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy            
                         Mutu                                                 
                         Laporan                                              
                     2.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy            
                         Pendahuluan                                          
                     3.  L aporan Antara  2 Buku   1 Asli & 1 Copy            
                     4.  L aporan Akhir   2 Buku   1 Asli & 1 Copy            
                     2. Laporan Perencanaan Teknis                            
                     Isi materi laporan perencanaan teknis sesuai keluaran / output
                     pada bahasan di atas :                                   
                     Bab 8. Lingkup Kegiatan Survey dan Lingkup Kegiatan Desain
                     Bab 9. Ringkasan Keluaran / Output                       
                                                                              
                     a) Jumlah Dokumen                                        
                                                                              
                                                        Jumlah                
                      No  Dokumen                                Ket          
                                                       Dokumen                
                    1) Tahap Survey                                           
                                                                              
Hal. 61 dari 65                                                               
                      1.  L aporan Survey Pendahuluan   2 Buku                
                      2.  L aporan Survei Topografi     2 Buku                
                                                                              
                      3.  L aporan Survei Hidrologi/Drainase 2 Buku           
                          Laporan Survei Geologi dan    2 Buku                
                      4.                                                      
                          Geoteknik (penyelidikan tanah)                      
                          Laporan Survey Kondisi Eksisting 2 Buku             
                      5.  J alan (termasuk Kondisi                            
                          perkerasan)                                         
                          Laporan Analisa Risiko, Analisa 2 Buku              
                      6.                                                      
                          Lingkungan                                          
                     2) Tahap Desain                                          
                      1.  D raft Laporan EE/HPP         2 Buku   A3           
                      2.  D raft Laporan Perencanaan Teknis 2 Buku            
                                                                              
                      3.  D raft Laporan Konsep Metode Konstruksi 2 Buku      
                          Laporan Manajemen & Keselamatan Lalu 2 Buku         
                      4.                                                      
                          Lintas                                              
                          Draft Laporan Rancangan Konseptual 2 Buku           
                      5.                                                      
                          SMKK Perencanaan Konstruksi                         
                      6.  D raft Laporan Material and Cost 2 Buku             
                      7.  D raft Gambar Teknis (DED dan EE) 2 Buku            
                      8.  D raft Dokumen Lelang         2 Buku                
                      9.  L aporan Perencanaan Teknis   2 Buku                
                      10. L aporan HPP/EE               2 Buku                
                      11. L aporan Konsep Metode Konstruksi dan 2 Buku        
                      12. L aporan Material and Cost    2 Buku                
                          Laporan Rancangan Konseptual SMKK 2 Buku            
                      13.                                                     
                          Perencanaan Konstruksi                              
                      14. E xecutive Summary            2 Buku                
                      15. D okumen Lelang               2 Buku                
                      16. G ambar DED dan EE Tiap PPK   2 Buku                
                                                                              
                     b) Pengendalian Mutu Perencanaan Teknis                  
                     Setiap tahapan pelaporan di atas memerlukan pengendalian mutu
                                                                              
                     berupa presentasi atau diskusi Dokumen Perencanaan kepada
                     Tim Teknis melalui FORUM TEKNIS untuk mendapatkan        
                     persetujuan yang dibuktikan dengan REKAMAN BERITA ACARA  
                     HASIL PEMBAHASAN yang dilengkapi dengan notulen rapat    
                     pembahasan.                                              
                                                                              
                     c) Tim Teknis                                            
                     Tim Teknis di sini adalah untuk keperluan pembahasan pekerjaan
                     perencanaan, terdiri dari:                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 62 dari 65                                                               
                                Ketua            PPK Perencanaan              
                                           Asisten Perencanaan Teknis dan     
                              Sekretaris                                      
                                                    Program                   
                                          Personil teknis di lingkungan P2JN. 
                                           Untuk pekerjaan yang dianggap      
                               Anggota       khusus, anggota tim dapat        
                                           melibatkan Bidang Perencanaan      
                                                     BPJN.                    
                                                                              
                     d) Narasumber Pembahas / Second Opinion                  
                     Apabila dianggap perlu oleh PPK (P2JN), pada saat pembahasan
                                                                              
                     dapat melibatkan ahli / pakar dari unsur profesional atau
                     perguruan tinggi untuk memberikan pendapat / second opinion.
                                                                              
                     e) Rekaman Berita Acara Pembahasan                       
                     Rekaman Berita Acara Pembahasan berupa notulen rapat     
                     pembahasan berisikan langkah-langkah penyelesaian yang   
                     terkendali dan bertanggung jawab sehingga kegiatan dapat 
                     berjalan sesuai jadwal rencana.                          
                                                                              
                     f) Validasi Perencana                                    
                                                                              
                     Setiap dokumen produk / keluaran / output perencanaan teknis
                     harus ada validasi (bentuk tandatangan) oleh Tenaga Ahli 
                     sesuai dengan materi yang disiapkan oleh Tenaga Ahli yang
                     bersangkutan.                                            
                                                                              
                     g) Legalisasi Produk Perencanaan Teknis                  
                     Mekanisme legalisasi dokumen produk perencanaan teknis   
                     mengikuti ketentuan Surat Edaran Dirjen Bina Marga nomor UM-
                     0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007 sebagai berikut.    
                                                                              
                                                                              
                     1) Pengesahan tiap lembar gambar (Pihak Konsultan)       
                                                                              
                     Digambar  Direncanakan                                   
                                            Diperiksa oleh,                   
                       oleh,       oleh,                                      
                               (Tenaga ahli                                   
                    (Operator    sebagai      (Team                           
                      CAD)     perencana)     Leader)                         
                                                                              
                     2) Sampul depan DED di belakang cover (Berita acara      
                     lembar pengesahan)                                       
                                                                              
                        Diserahkan   Disetujui   Disetujui   Diketahui        
                          oleh,        oleh,    oleh, ……..    oleh,           
                           ......       .....                  .....          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 63 dari 65                                                               
                        (Direktur      (PPK    (Kasatker                      
                         Utama      Perencanaan P2JN)      (Kepala            
                        Konsultan)    P2JN )               BPJN)              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                              HAL-HAL LAIN                                    
                                                                              
 23.  PRODUKSI                                                                
                     Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
      DALAM                                                                   
                     dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
      NEGERI                                                                  
                     ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan    
                     keterbatasan kompetensi dalam negeri.                    
 24.                                                                          
     PERSYARATAN                                                              
                     Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
     KERJA SAMA                                                               
                     untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
                     berikut harus dipatuhi: -                                
 25.                                                                          
     PEDOMAN                                                                  
                     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
     PENGUMPULAN                                                              
                      1. Pengambilan data lapangan harus  sesui dengan        
     DATA                                                                     
                        pedoman/manual/peraturan yang berlaku;                
     LAPANGAN                                                                 
                      2. Pengambilan data survei menggunakan alat harus dilakukan
                        kalibrasi terlebih dahulu;                            
                      3. Melakukan pengukuran, pengamatan lapangan;           
                      4. wawancara dengan masyarakat, misalnya untuk melengkapi
                        informasi masalah genangan air, longsoran dan sebagainya,
                      5. diskusi dengan PPK Pelaksanaan, dan menghimpun data  
                        sekunder terkait dengan masalah (problem list) yang dihadapi
                        PPK;                                                  
                      6. menghimpun data sekunder dari berbagai pihak terkait.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 64 dari 65                                                               
 26.                                                                          
      ALIH           Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
      PENGETA-       01/P/BM/2013:  Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas
      HUAN           Penunjang serta Alih Pengetahuan, menguraikan tentang lingkup
                     kegiatan yang dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan
                     didukung dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan
                     sebagai bentuk transfer teknologi.                       
                     Dalam rangka alih pengetahuan, maka Penyedia diwajibkan: 
                                                                              
                     1. Mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
                     pekerjaan dengan staf di lingkungan PPK (P2JN).          
                     Apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN), PPK (P2JN) dapat
                     memerintahkan Penyedia untuk memperluas diskusi dalam bentuk
                     pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar.          
                     2. Memberikan kepada PPK (P2JN) semua dokumen terkait    
                     proses dan produk perencanaan serta referensi yang dipakai dalam
                     bentuk   hardcopy   dan    softcopy   yang   telah       
                                                                              
                     dilegalisasi/ditandatangani oleh semua pihak (2 Unit Extenal
                     Hardisk 2 Terabyte).                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                Jambi, Januari 2023           
                                                 PPK Perencanaan              
                                            Satuan Kerja P2JN Provinsi Jambi  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                               Paides Tabril, S.T. M.T.       
                                              NIP. 197212312008011015         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 65 dari 65