Konsultan Bantek Bbpjn Jawa Tengah - Di Yogyakarta

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82239064
Status: Gagal
Date: 16 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah Di Yogyakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,404,979,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,390,000,000
RUP Code: 46372267
Work Location: KAB. SEMARANG - Semarang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Ruang Lingkup Konsultan Bantek BBPJN Jawa Tengah – Di Yogyakarta          
                                                                          
Lingkup Kegiatan Konsultan Bantek BBPJN Jawa Tengah – Di Yogyakarta adalah memberikan
bantuan teknis kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – DI
Yogyakarta dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya terkait dengan tugas dan fungsi
Eselon III antara lain Bagian Umum dan Tata Usaha; Bidang Keterpaduan Pembangunan
Infrastruktur Jalan; Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan; Bidang Preservasi I; dan Bidang
Preservasi II, dengan melakukan Bantuan Teknis (Bantek) berupa :          
                                                                          
1. Bagian Umum dan Tata Usaha:                                            
  a. Bantuan teknis administrasi perijinan bidang jalan dan jembatan;     
  b. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.                        
2. Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan:                    
                                                                          
  a. Pendampingan, pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pekerjaan fisik serta
    pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan di lingkungan BBPJN Jawa Tengah –
    DI Yogyakarta;                                                        
  b. Pendampingan dan advis teknis dokumen rencana tata batas dan IPPKH;  
  c. Pendampingan penyusunan dokumen lingkungan hidup;                    
  d. Pendampingan pembahasan desain dalam rangka pengusulan penanganan jalan
    Kab/Kota/Provinsi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK);                  
  e. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.                        
                                                                          
3. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan:                                 
  a. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kepatuhan penerapan
    SMKK pada kegiatan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan yang
    dilaksanakan oleh penanggungjawab/PPK di wilayah BBPJN Jawa Tengah – DI
    Yogyakarta;                                                           
  b. Pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan dan pemantauan pengujian bahan jalan dan
    jembatan serta hasil pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan;         
  c. Pendampingan dan fasilitasi kinerja konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
                                                                          
  d. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.                        
4. Bidang Preservasi I dan Bidang Preservasi II:                          
  a. Pendampingan pengendalian analisa harga satuan pekerjaan preservasi jalan dan
    jembatan melalui Penyusunan dokumen HSD (Harga Satuan Dasar) harga pasar yang
    dapat dipertanggung jawabkan dengan tujuan agar dalam pembuatan HPS (Harga
    Perkiraan Sendiri) dapat disusun secara profesional (efisien, efektif, dan akuntabel);
  b. Pendampingan, pengendalian dan pemantauan pelaksanaan serta perubahan kontrak
    pekerjaan preservasi jalan dan jembatan;                              
  c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kepatuhan penerapan
                                                                          
    SMKK pada kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan yang
    dilaksanakan oleh penanggungjawab/PPK di wilayah BBPJN Jawa Tengah – DI
    Yogyakarta;                                                           
  d. Pengelolaan data monitoring jalan;                                   
  e. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.