Ruang Lingkup Konsultan Bantek BBPJN Jawa Tengah – Di Yogyakarta
Lingkup Kegiatan Konsultan Bantek BBPJN Jawa Tengah – Di Yogyakarta adalah memberikan
bantuan teknis kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – DI
Yogyakarta dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya terkait dengan tugas dan fungsi
Eselon III antara lain Bagian Umum dan Tata Usaha; Bidang Keterpaduan Pembangunan
Infrastruktur Jalan; Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan; Bidang Preservasi I; dan Bidang
Preservasi II, dengan melakukan Bantuan Teknis (Bantek) berupa :
1. Bagian Umum dan Tata Usaha:
a. Bantuan teknis administrasi perijinan bidang jalan dan jembatan;
b. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.
2. Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan:
a. Pendampingan, pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pekerjaan fisik serta
pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan di lingkungan BBPJN Jawa Tengah –
DI Yogyakarta;
b. Pendampingan dan advis teknis dokumen rencana tata batas dan IPPKH;
c. Pendampingan penyusunan dokumen lingkungan hidup;
d. Pendampingan pembahasan desain dalam rangka pengusulan penanganan jalan
Kab/Kota/Provinsi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK);
e. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.
3. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan:
a. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kepatuhan penerapan
SMKK pada kegiatan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan yang
dilaksanakan oleh penanggungjawab/PPK di wilayah BBPJN Jawa Tengah – DI
Yogyakarta;
b. Pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan dan pemantauan pengujian bahan jalan dan
jembatan serta hasil pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan;
c. Pendampingan dan fasilitasi kinerja konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
d. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.
4. Bidang Preservasi I dan Bidang Preservasi II:
a. Pendampingan pengendalian analisa harga satuan pekerjaan preservasi jalan dan
jembatan melalui Penyusunan dokumen HSD (Harga Satuan Dasar) harga pasar yang
dapat dipertanggung jawabkan dengan tujuan agar dalam pembuatan HPS (Harga
Perkiraan Sendiri) dapat disusun secara profesional (efisien, efektif, dan akuntabel);
b. Pendampingan, pengendalian dan pemantauan pelaksanaan serta perubahan kontrak
pekerjaan preservasi jalan dan jembatan;
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kepatuhan penerapan
SMKK pada kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan yang
dilaksanakan oleh penanggungjawab/PPK di wilayah BBPJN Jawa Tengah – DI
Yogyakarta;
d. Pengelolaan data monitoring jalan;
e. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.