Core Team P2jn Sulut

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82242064
Status: Repeat Order
Date: 16 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,885,666,000
Winner (Pemenang): PT Indec Internusa
NPWP: 011123973441000
RUP Code: 46921525
Work Location: KAB. MINAHASA - Minahasa (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN CORE TEAM P2JN SULUT                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Direktorat Jenderal Bina Marga cq Satuan Kerja P2JN
Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelenggaraan pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan
jembatan serta pekerjaan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara.                                
Lingkup kegiatan, meliputi:                                            
 1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) CoreTeam sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
 2. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
   pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan.
 3. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
   pelaksanaan perencanaan teknis lainnya jika diminta.                
 4. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
   pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan teknis serta pemeriksaan mutu pengawasan.
 5. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
   pelaksanaan pengawasan teknis lainnya jika diperlukan.              
 6. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
   pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan fungsinya.            
 7. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan bantuan teknis balai dan konsultan manajemen pusat.
 8. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:
   (a) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
   unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu kontrak;
   (b) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan
   ketersediaan dokumen kegiatan;                                      
   (c) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlikan dalam proses
   kegiatan;                                                           
   (d) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
   penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.                    
 9. Monitoring                                                         
   (a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode yang tepat untuk
    monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
   (b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
   (c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang
    telah direncanakan.                                                
   (d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara ke dalam pengendalian
    rekaman/bukti kerja.                                               
 10. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
   keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
   berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
   pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan,
   kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
   peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
   memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
   mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang arus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak
   memenuhi persyaratan antara lain:                                   
   (a) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan
    yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
    yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya;                        
   (b) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam prosedur pengendalian
    hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu;
   (c) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan dan
    penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat hasil pekerjaan.
Tenders also won by PT Indec Internusa
Authority
17 September 2015Paket 26 - Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Dan Layanan Pemeliharaan Jalan Pada Kbk Karangnongko (Bts. DIY)-Wangon (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 33,137,000,000
9 October 2021Project Management Unit For Komering Irrigation Project-3 (Pmu Kip-3)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 15,115,300,000
23 June 2022Pengawasan Teknik Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,784,529,000
18 July 2018Konsultan Pendukung Pelaksanaan Program IpdmipKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 13,499,810,000
27 March 2018Jasa Konsultansi Pendukung Pelaksanaan Program Wilayah Timur (Npic-B1b.2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 12,963,000,000
11 August 2023Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Jalan Tol Akses Pelabuhan PatimbanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 12,144,100,000
31 October 2016(Pr01) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,535,729,000
31 October 2016(Pr03) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,535,729,000
21 January 2022Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Gilireng Kiri Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,300,000,000
8 December 2022Supervisi Rehabilitasi D.I Saddang Sub Unit Jampue Kab. Pinrang (Sbsn)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,000,000,000