URAIAN SINGKAT PEKERJAAN CORE TEAM P2JN SULUT
Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Direktorat Jenderal Bina Marga cq Satuan Kerja P2JN
Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelenggaraan pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan
jembatan serta pekerjaan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara.
Lingkup kegiatan, meliputi:
1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) CoreTeam sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan.
3. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan perencanaan teknis lainnya jika diminta.
4. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan teknis serta pemeriksaan mutu pengawasan.
5. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan pengawasan teknis lainnya jika diperlukan.
6. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan fungsinya.
7. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan bantuan teknis balai dan konsultan manajemen pusat.
8. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:
(a) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu kontrak;
(b) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan
ketersediaan dokumen kegiatan;
(c) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlikan dalam proses
kegiatan;
(d) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
9. Monitoring
(a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode yang tepat untuk
monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
(b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
(c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang
telah direncanakan.
(d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara ke dalam pengendalian
rekaman/bukti kerja.
10. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan,
kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang arus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan antara lain:
(a) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan
yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya;
(b) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam prosedur pengendalian
hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu;
(c) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan dan
penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat hasil pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 September 2015 | Paket 26 - Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Dan Layanan Pemeliharaan Jalan Pada Kbk Karangnongko (Bts. DIY)-Wangon (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 33,137,000,000 |
| 9 October 2021 | Project Management Unit For Komering Irrigation Project-3 (Pmu Kip-3) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,115,300,000 |
| 23 June 2022 | Pengawasan Teknik Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 14,784,529,000 |
| 18 July 2018 | Konsultan Pendukung Pelaksanaan Program Ipdmip | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 13,499,810,000 |
| 27 March 2018 | Jasa Konsultansi Pendukung Pelaksanaan Program Wilayah Timur (Npic-B1b.2) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,963,000,000 |
| 11 August 2023 | Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,144,100,000 |
| 31 October 2016 | (Pr01) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 31 October 2016 | (Pr03) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 21 January 2022 | Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Gilireng Kiri Kab. Wajo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,300,000,000 |
| 8 December 2022 | Supervisi Rehabilitasi D.I Saddang Sub Unit Jampue Kab. Pinrang (Sbsn) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,000,000,000 |