URAIAN SINGKAT
SURVEI (INSPEKSI) DATA KONDISI JARINGAN JALAN PROVINSI ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024
Data inventori dan kondisi jalan merupakan data utama jaringan jalan untuk mengukur dan
memonitor kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan membantu
dalam proses pengambilan keputusan strategis dalam manajemen jaringan jalan. Data tersebut
juga menjadi data utama dalam perencanaan umum jaringan jalan, pemrograman dan
penganggaran; memonitor kinerja jaringan jalan, pengelolaan pengadaan kontrak pekerjaan
pemeliharaan, menganalisis data kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, data kondisi jaringan
jalan harus bermutu tinggi.
“Data merupakan inti dari setiap sistem informasi dan merupakan sumber daya utama setiap
organisasi. Pengertian tentang data dan informasi harus dibedakan – data didefinisikan sebagai
rekaman dan gambaran faktual, sedangkan informasi adalah pengetahuan yang diperoleh dari
data.” (Section 2.4, International Infrastructure Management Manual, Version 5, 2015. IPWEA).
Berbagai teknik dan peralatan dapat digunakan untuk mengukur kondisi jalan, dan Ditjen Bina
Marga menerapkan kebijakan penggunaan teknik dan peralatan yang dapat memberikan
fleksibilitas, kemanfaatan, keandalan, kecepatan, keamanan bagi personil dan peralatan survei
sesuai dengan kondisi geografis.
2. Maksud dan Tujuan
Diperolehnya data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten yang kemudian akan digunakan
oleh Ditjen Bina Marga dalam menetapkan kondisi faktual jaringan jalan untuk:
a. Pelaporan data aset jalan yang ada, dan
b. Landasan perencanaan manajemen aset jalan dan strategi investasi
Penyedia Jasa harus menyerahkan data dalam format yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa dan
Pengguna Jasa mengunggahnya ke SMD (Sistem Masukan Data) Jalan.
3. Sasaran
Penyedia Jasa pelaksana Survei (Inspeksi) Data Kondisi Jaringan Jalan Provinsi Aceh menggunakan
metoda kerja, teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan yang akurat, andal, dan
konsisten, antara lain:
a. Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan, termasuk
didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat;
b. Menyusun rencana kerja pelaksanaan survei;
c. Melakukan Survei Pendahuluan;
d. Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekerjaan;
e. Melaksanakan pengolahan data;
f. Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu pengumpulan data;
g. Pada Semester I (sampai minggu ke-4 bulan Juni) survei yang harus diselesaikan dan diterima
antara lain:
1) Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (Pavement Condition Index- PCI);
3) Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan (Lendutan);
4) Survei Pemeriksa Jembatan;
5) Survei Lereng Jalan;
6) Survei Lalu Lintas (3 x 24 jam);
7) Survei Inventori Jaringan Jalan (Road Network Inventory- RNI);
h. Pada Semester II (sampai minggu ke-2 bulan Desember) survei yang harus diselesaikan dan
diterima yaitu Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI);
i. Mengunggah data mentah dan data yang telah diverifikasi & divalidasi ke SMD Jalan dan INVI-
J untuk Survei Jembatan, Inslope untuk Survei Lereng Jalan;
j. Mengunggah dokumentasi video kualitas HD ke youtube lengkap dengan informasi nomor
ruas, nama ruas, tanggal pengambilan data dan sta sehingga memudahkan dalam proses
validasi data, kemudian link video tersebut diunggah ke SMD Jalan (sesuai prosedur yang
dijelaskan di SMD Jalan);
k. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yang tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu
Anggaran dan HPS Sebesar Rp. 6.120.000.000,- (Enam Milyar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)
Termasuk PPN.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Fikri Afzal, ST, MT
Satuan Kerja : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh