Supervisi Revitalisasi Danau Gunung Sari Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu (Lanjutan)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82279064
Status: Gagal
Date: 23 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,400,000,000
RUP Code: 44631489
Work Location: KAB. ROKAN HULU - Rokan Hulu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                          
                                                                      
                        (KAK)                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PEKERJAAN     : SUPERVISI  REVITALISASI   DANAU   GUNUNG              
                SARI  DESA   PASIR  INTAN   KEC.  BANGUN              
                PURBA  KAB.  ROKAN  HULU  (LANJUTAN)                  
                                                                      
                                                                      
T.A.          : 2024                                                  
                                                                      
                                                                      
PPK           : DANAU,  SITU DAN  EMBUNG                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        KEMENTERIAN  PEKERJAAN  UMUM  DAN  PERUMAHAN  RAKYAT          
        D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R 
        B A L A I W I L A Y A H S U N G A I S U M A T E R A I I I P E K A N B A R U
        SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
        PEJAB AT PE MBUA T KOM IT ME N D AN AU SI TU D AN E M BU NG   
        Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru 28126 Telp./Fax. 0761-22473 Email: dsesumatera3@gmail.com
                KERANGKA    ACUAN  KERJA                              
                          (KAK)                                       
                                                                      
    SUPERVISI REVITALISASI DANAU GUNUNG SARI DESA PASIR               
         INTAN KEC. BANGUN PURBA KAB. ROKAN  HULU                     
                        (LANJUTAN)                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. LATAR BELAKANG                                                    
   Danau Gunung Sari terletak di Desa Pasir Intan, Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan
                                                                      
   Hulu, Provinsi Riau. Danau ini dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk daerah resapan
   air dan retensi banjir anak sungai rokan hulu. Terdapat area permukiman penduduk
   dan perkebunan sawit di sekitar danau. Secara swadaya masyarakat telah melakukan
   pengelolaan danau dengan membuat perkuatan tebing pada ruas tertentu dan membuat
   penataan spot untuk dimanfaatkan sebagai sarana wisata dan aktivitas ekonomi
   lainnya. Bangunan perkuatan tebing, tampungan, bangunan Inlet dan outlet yang ada
                                                                      
   perlu ditingkatkan agar fungsinya lebih optimal berdasarkan hasil DED. Dengan
   adanya kegiatan Revitalisasi Danau Gunung Sari TA 2024 diharapkan dapat
   meningkatkan fungsi danau sebagai prasarana konservasi, retensi banjir serta
   mendukung kegiatan pariwisata di Kabupaten Rokan Hulu.             
                                                                      
   Dalam rangka mendukung program pembangunan di wilayah kabupaten Rokan Hulu
   melalui pelaksanaan pekerjaan konstruksi Revitalisasi Danau Gunung Sari Desa Pasir
   Intan Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu (lanjutan) Tahun Anggaran 2024 maka
   diperlukan strategi pengendalian pekerjaan berupa pengawasan terhadap pelaksanaan
   konstruksi tersebut melalui pekerjaan Supervisi Revitalisasi Danau Gunung Sari
   Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu (lanjutan) Tahun
   Anggaran 2024 sehingga dapat diperoleh hasil yang sesuai dengan ketentuan Dokumen
                                                                      
   Kontrak yang disepakati serta spesifikasi teknik yang ada, tepat mutu dan waktu.
                                                                      
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                      
   Maksud                                                             
   Melaksanakan pengawasan kegiatan konstruksi, melaksanakan Review Desain
   perencanaan serta menyusun Pedoman operasi dan Pemeliharaan pada kegiatan
   konstruksi Revitalisasi Danau Gunung Sari Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba
   Kab. Rokan Hulu (Lanjutan).                                        
                                                                      
   Tujuan                                                             
                                                                      
   Mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga hasilnya tepat
   mutu, biaya dan waktu pelaksanaan berdasarkan desain, spesifikasi teknis dan
   dokumen kontrak yang telah disepakati.                             
                                                                      
 3. SASARAN                                                           
                                                                      
   Terlaksananya kegiatan pengawasan pada paket pekerjaan Revitalisasi Danau Gunung
   Sari Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu (Lanjutan) Tahun
                                                       . 2            
   Anggaran 2024 dan terpenuhinya kelengkapan dokumen administarasi yang di syaratkan
   di dalam dokumen KAK serta dokumen Kontrak.                        
                                                                      
 4. LOKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                      
   Lokasi pekerjaan berada di Danau Gunung Sari, Desa Pasir Intan, Kecamatan Bangun
   Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Jarak dari kota Pekanbaru menuju
   wilayah tersebut ± 380 Km atau ± 4 s.d 5 jam ditempuh melalui perjalanan darat.
                                                                      
                                                                      
 5. SUMBER PENDANAAN                                                  
   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024 sebesar
   Rp. 1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).         
                                                                      
                                                                      
 6. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)                              
    a. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga
      dan Pemerintah Daerah.                                          
                                                                      
    b. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam
      Negeri (TKDN) minimum 25%, apabila terdapat produk dengan TKDN + Bobot
      Manfaat Perusahaan (BMP) minimum 40%. Tingkat komponen Dalam Negeri
      (TKDN) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri,
      memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta
      koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup.
                                                                      
                                                                      
 7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                      
   Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Danau, Situ dan Embung   
                                                                      
   Satuan Kerja               : SNVT PJSA Sumatera III Provinsi Riau  
                                                                      
 8. DATA DASAR                                                        
   DED Pekerjaan Revitalisasi Danau Gunung Sari Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba
   Kab. Rokan Hulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Rokan Hulu TA
                                                                      
   2022                                                               
                                                                      
 9. STANDAR TEKNIS                                                    
   Standar atau pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan:
                                                                      
   a. Standar Kriteria Perencanaan (KP);                              
   b. Standar Nasional Indonesia (SNI);                               
   c. Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
                                                                      
      Umum dan Perumahan Rakyat (Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022);
   d. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
      (Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
      Tahun 2021);                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                       . 3            
   e. Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
      2021);                                                          
                                                                      
   f. Pedoman lain yang terkait.                                      
                                                                      
 10. REFERENSI HUKUM                                                  
      a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2019 tentang Sumber
        Daya Air;                                                     
                                                                      
      b. Undang-undang nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;   
      c. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
      d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
        Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                      
        Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia;                      
      e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
        Indonesia Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
        Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan
        Perumahan Rakyat;                                             
      f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor  
        524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                                                                      
        Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
        Konstruksi;                                                   
      g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
        Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis sempadan sungai
        dan garis sempadan danau;                                     
      h. Surat Edaran Menteri PUPR nomor : 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis
        Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
                                                                      
      i. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 01 2015 tentang Percepatan
        Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;               
      j. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.05/2012
        tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Negara;                                
                                                                      
      k. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 136/PMK.02/2014
        tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
        Kementerian Negara / Lembaga;                                 
      l. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
        Nomor: 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering;                     
      m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 1/PRT/M/2008 tentang 
                                                                      
        Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;          
      n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 13/PRT/M/2006 tentang
        Organisasi dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai;               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                       . 4            
 11. LINGKUP PEKERJAAAN                                               
                                                                      
   Lingkup Pekerjaan Supervisi Revitalisasi Danau Gunung Sari Desa Pasir Intan Kec.
   Bangun Purba Kab. Rokan Hulu meliputi;                             
   a. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab penyedia jasa konsultasi secara Task Consept
      1)  Tahap persiapan pelaksanaan konstruksi                      
                                                                      
          a)  Memeriksa dan mempelajari kembali dokumen teknis serta dokumen
              pendukung lainnya sebagai dasar acuan pelaksanaan pengawasan
              pekerjaan di lapangan;                                  
          b)  Melaksanakan Pengukuran Topografi (awal dan akhir) dan  
                                                                      
              melaksanakan review desain;                             
          c)  Menyusun laporan pendahuluan pekerjaan supervisi berdasarkan
              rencana kerja kepada PPK melalui direksi lapangan;      
          d)  Memeriksa dan memberikan persetujuan atas usulan RMPK   
                                                                      
              penyedia jasa konstruksi kepada PPK sebelum dimulainya pekerjaan
              konstruksi;                                             
          e)  Menyusun Form. Checklist atau form kendali pengawasan yang
              digunakan sebagai bukti bahwa tahapan pelaksanaan pekerjaan telah
              dilaksanakan dan diterima;                              
                                                                      
          f)  Bersama-sama dengan direksi lapangan dan penyedia jasa konstruksi
              membantu PPK melakukan sosialisasi atau koordinasi dengan
              pemerintah daerah setempat sejak proses pekerjaan konstruksi
              dimulai;                                                
                                                                      
          g)  Mendokumentasikan segala bentuk aktifitas pengawasan sejak
              proses persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.      
      2)  Tahap Konstruksi                                            
                                                                      
          a)  Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
              pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
          b)  Mengawasi, memeriksa, dan memberi persetujuan atas pelaksanaan
              pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
              pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang
              terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
                                                                      
              volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
          c)  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
              mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
          d)  Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
                                                                      
              syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
              pelaksana;                                              
          e)  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
              rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
              pekerjaan konstruksi;                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                       . 5            
          f)  Membantu menyelenggarakan rapat lapangan dan membuat notulen
              rapat serta membuat laporan secara berkala;             
                                                                      
          g)  Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
              pelaksanaan pekerjaan                                   
          h)  Membantu PPK  melakukan pemeriksaan dan memberikan      
              persetujuan secara teknis terhadap Gambar Kerja (shop drawing)
              maupun Gambar Akhir (As Build Drawing) yang diajukan oleh
                                                                      
              kontraktor berikut dengan backup data sebelum disahkan oleh PPK;
          i)  Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap
              terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan  
              syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;        
                                                                      
          j)  Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
              pelaksanaan pekerjaan pengawasan                        
          k)  Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan
              yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang
              diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
                                                                      
          l)  Mengidentifikasikan potensi permasalahan yang akan timbul selama
              proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan mampu memberikan
              rekomendasi solusi kepada penyedia jasa maupun PPK;     
          m)  Membantu PPK untuk melakukan review desain (apabila diperlukan)
                                                                      
              dengan ketentuan apabila berdasarkan hasil pengukuran dan
              pengamatan di lapangan, dianggap perlu dilakukan review desain
              berupa;                                                 
                Spesifikasi teknis;                                  
                                                                      
                Metoda pelaksanaan;                                  
                Gambar Review Desain;                                
                Nota Desain;                                         
                EE (Engineering Estimate);                           
                Dokumen Justifikasi Teknis;                          
                                                                      
              dengan mempertimbangkan;                                
                Efektifitas pelaksanaan pekerjaan;                   
                                                                      
                Efisiensi waktu,                                     
                Keamanan terhadap Kualitas Mutu dan Fungsi.          
          n)  Mengkoordinir pengumpulan data teknis tambahan yang     
              dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi melalui kegiatan
                                                                      
              pengukuran atau pengujian laboratorium guna mendukung   
              pelaksanaan review design secara akurat;                
          o)  Memberikan rekomendasi/instruksi/teguran secara tertulis kepada
              kontraktor melalui Buku Direksi selama proses pelaksanaan
                                                                      
              pekerjaan berkaitan dengan pemilihan metode kerja yang lebih
              efektif dan efisien.                                    
                                                                      
                                                       . 6            
          p)  Membantu PPK menginterpretasikan dan menerapkan pasal-pasal
              dalam dokumen kontrak berkaitan dengan kepatuhan serta  
              pemenuhan kewajiban kontraktor secara umum atau secara khusus
                                                                      
              terkait dengan peristiwa kompensasi yang menimbulkan    
              perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, dan atau perselisihan
              yang diajukan oleh kontraktor;                          
          q)  Melaksanakan pemeriksaan akhir dan menerbitkan berita acara
                                                                      
              Provisional Hands Over (PHO) setelah seluruh tanggung jawab
              kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan kosntruksi dipenuhi;
          r)  Bersama direksi lapangan membantu PPK mengumpulkan seluruh
                                                                      
              dokumen administrasi teknis hasil pekerjaan konstruksi dari
              penyedia jasa konstruksi (kontraktor) sebelum pelaksanaan serah
              terima pekerjaan (PHO);                                 
          s)  Membantu  memeriksa/menyusun dokumen operasi dan        
                                                                      
              pemeliharaan.                                           
          t)  Berkoordinasi dengan direksi lapangan terhadap hal-hal yang
              menyangkut masalah-masalah administrasi teknis;         
                                                                      
          u)  Sepanjang pelaksanaan layanan jasa konsultan, apabila diperlukan
              transfer pengetahuan dan keterampilannya dari konsultan kepada
              pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera III, maka Konsultan wajib
              melakukan transfer knowladge yang dapat dilaksanakan melalui
              kegiatan diskusi atau pelatihan;                        
                                                                      
          v)  Menjunjung tinggi profesionalitas, rasa tanggung jawab dan
              optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga
              dapat tercapai hasil kerja yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan
              tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam
                                                                      
              dokumen kontrak maupun perubahannya;                    
                                                                      
      3)  Tahap Pasca-Konstruksi                                      
          Sejak dilaksanakan serah terima pekerjaan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
          (Kontraktor) kepada PPK (PHO), Konsultan supervisi tetap memiliki
          tanggung jawab atas;                                        
                                                                      
          a)  Membantu PPK memberikan rekomendasi teknis apabila terjadi
              permasalahan terhadap konstruksi yang telah terbangun selama masa
              pemeliharaan;                                           
                                                                      
          b)  Membantu PPK mengawasi proses perbaikan pekerjaan konstruksi di
              masa pemeliharaan;                                      
                                                                      
          c)  Melakukan pemeriksaan terhadap fisik dan administrasi pekerjaan
              sebelum serah terima akhir pekerjaan (FHO);             
                                                                      
   b. Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu pekerjaan konstruksi;     
                                                                      
                                                       . 7            
   c. Penyelenggaraan Koordinasi, Monitoring hingga Pelaporan.        
                                                                      
   Pengawasan ini mengutamakan prinsip dasar Quality & Quantity Assurance (Task
   Concept) dimana penyedia jasa konsultansi supervisi bertanggung jawab atas
   kebenaran hasil pekerjaan di lapangan secara kualitas maupun kuantitas berdasarkan
   norma, standar, pedoman, atau prosedur yang berlaku.               
                                                                      
 12. KELUARAN                                                         
                                                                      
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan Supervisi Revitalisasi Danau Gunung Sari
   Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu (Lanjutan) ini adalah 1
   (satu) set Dokumen yang terdiri dari:                              
                                                                      
   a. Laporan Program Mutu;                                           
   b. Laporan Pendahuluan;                                            
   c. Laporan Bulanan;                                                
   d. Laporan Manual OP;                                              
   e. Laporan Penunjang;                                              
   f. Gambar Pengukuran dan Peta                                      
   g. Laporan Akhir;                                                  
   h. Laporan Back Up data (Quantity/Quality);                        
   i. Soft copy laporan dan gambar pada Hardisk SSD External (2TB);   
   j. Video Cinematic durasi 10 menit                                 
   k. Laporan Dokumentasi/Foto                                        
                                                                      
                                                                      
 13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN NON  PERSONIL  DARI            
   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                           
   a. Laporan dan Data                                                
                                                                      
      Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Wilayah Sungai
      Sumatera III apabila tersedia.                                  
   b. Staf Pengawas/pendamping                                        
      PPK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
      atau pendamping/counterpart, atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
      jasa konsultansi.                                               
   c. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan
      oleh penyedia jasa:                                             
      - Dukungan administrasi dan surat menyurat;                     
      - Dalam hal konsultasi rutin dengan pihak-pihak terkait atau direksi pekerjaan,
        dapat menggunakan ruang rapat yang ada pada kantor BWS Sumatera III
                                                                      
        dengan catatan ruang rapat tersebut sedang tidak dipergunakan.
                                                                      
 14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI             
   Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun 
                                                                      
   peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang
   pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui dan
   direkomendasikan oleh Direksi Lapangan. Kebutuhan Peralatan supervisi yang wajib
   disediakan oleh penyedia jasa sebagai berikut:                     
                                                                      
                                                       . 8            
   a. Komputer + printer                                              
   b. Theodolit                                                       
   c. Waterpass                                                       
   d. Hammer Test                                                     
   e. Peralatan Survey lainnya yang diperlukan dalam pengawasan pekerjaan
                                                                      
   f. Kendaraan operasional                                           
   g. Drone                                                           
                                                                      
 15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA (Ref. SE 21/2019 – 4)           
   Lingkup kewenangan yang di berikan kepada penyedia jasa antara lain;
                                                                      
   a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
      pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan;                      
   b. Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
      lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK;
                                                                      
   c. Memberikan peringatan/teguran/rekomendasi tertulis kepada pihak-pihak terkait
      jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak atau permasalahan yang
      timbul selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung;                
   d. Meneliti dan memberikan persetujuan pada Gambar Kerja (shop drawing) yang
      diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;                  
                                                                      
   e. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
      pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
      yang diberikan;                                                 
   f. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
      pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor yang dapat mempengaruhi biaya dan
      waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;       
   g. Mengusulkan perubahan kepada PPK jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi
                                                                      
      di lapangan;                                                    
   h. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
      pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
      kerja yang disepakati;                                          
   i. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
      yang tidak sesuai spesifikasi; dan                              
                                                                      
   j. Kewenangan lain yang tidak tertuang di dalam KAK yang diberikan atas
      persetujuan PPK (apabila diperlukan).                           
                                                                      
 16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                              
                                                                      
   Jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 270 (dua ratus
   tujuh puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
   Pengguna Jasa.                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                       . 9            
 17. PERSONIL                                                         
                                                                      
   a. Kualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang                    
                                                                      
                             KUALIFIKASI             JUMLAH           
                                                     ORANG            
 NO.   POSISI                                                         
                                                     BULAN            
               PENDIDIKAN   KEAHLIAN     PENGALAMAN                   
                                                      (OB)            
 TENAGA AHLI PROFESIONAL:                                             
  1. Team Leader Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
              (S1) Teknik Sipil/ keahlian Ahli kerja sekurang- 9 Bulan
              Teknik Pengairan Sumber Daya Air kurangnya 6 tahun      
                          (Ahli Madya, Kode dalam pekerjaan           
                          211); atau Ahli sejenis pengawasan          
                          Madya  Bidang pekerjaan konstruksi          
                          Keahlian Teknik bangunan air,               
                          Sumber Daya Air bendungan, danau            
                          (Jenjang 8, Kode atau proyek                
                          SIP.10.002.8) yang pembangunan              
                          dikeluarkan oleh sumber daya air            
                          Assosiasi Profesi lainnya, didukung         
                          dan disahkan oleh referensi dari            
                          LPJK.         pengguna jasa.                
                         - Memimpin,   - Memiliki                     
                          mengarahkan dan Kemampuan dalam             
                          mengkoordinasikan melakukan analisa         
                          seluruh Tenaga Ahli struktur bangunan       
                          dan    Personel Air                         
                          Pendukung                                   
                                       - Memiliki kecakapan           
                          Pengawas dan                                
                                        dan pengetahuan               
                          mengendalikan                               
                                        yang cukup di                 
                          pelaksanaan                                 
                                        bidang standar,               
                          pekerjaan                                   
                                        prosedur, dan                 
                          konstruksi.                                 
                                        pedoman                       
                                        pelaksanaan                   
                                        pekerjaan konstruksi          
                                        untuk mendukung               
                                        pelaksanaan                   
                                        tanggung jawab                
                                        pekerjaan                     
                                        pengawasan                    
                                        pekerjaan                     
                                        konstruksi.                   
  2. Supervision Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
     Engineer (S1)/ D4 Terapan keahlian Ahli kerja sekurang- 9 Bulan  
     (Structure Teknik Sipil/ Sumber Daya Air kurangnya 5 tahun       
     Engineer) Teknik Pengairan (Ahli Muda, Kode dalam pekerjaan      
                          211); atau Ahli sejenis pengawasan          
                          Muda    Bidang pekerjaan konstruksi         
                                                       . 10           
                             KUALIFIKASI             JUMLAH           
                                                     ORANG            
 NO.   POSISI                                                         
                                                     BULAN            
               PENDIDIKAN   KEAHLIAN     PENGALAMAN                   
                                                      (OB)            
                          Keahlian Teknik bangunan air,               
                          Sumber Daya Air bendungan, danau            
                          (Jenjang 7, Kode atau proyek                
                          SIP.10.001.7) yang pembangunan              
                          dikeluarkan oleh sumber daya air            
                          Assosiasi Profesi lainnya, didukung         
                          dan disahkan oleh referensi dari            
                          LPJK.         pengguna jasa.                
                         - Melakukan   -                              
                          pengawasan dan                              
                          pengendalian                                
                          kegiatan yang                               
                          berhubungan                                 
                          dengan  aspek                               
                          desain   dan                                
                          persyaratan dalam                           
                          spesifikasi teknis                          
                          sebagai dasar                               
                          pencapaian prestasi                         
                          pekerjaan.                                  
  3. Quantity Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
     Engineer (S1)/ D4 Terapan keahlian Ahli kerja sekurang- 6 Bulan  
              Teknik Sipil/ Sumber Daya Air kurangnya 5 tahun         
              Teknik Pengairan (Ahli Muda, Kode dalam pekerjaan       
                          211); atau Ahli sejenis pengawasan          
                          Muda   Bidang pekerjaan konstruksi          
                          Keahlian Teknik bangunan air,               
                          Sumber Daya Air bendungan, danau            
                          (Jenjang 7, Kode atau proyek                
                          SIP.10.001.7) yang pembangunan              
                          dikeluarkan oleh sumber daya air            
                          Assosiasi Profesi lainnya, didukung         
                          dan disahkan oleh referensi dari            
                          LPJK.         pengguna jasa.                
                         - Melakukan   -                              
                          pengawasan dan                              
                          pengendalian                                
                          kuantitas kegiatan                          
                          yang berhubungan                            
                          dengan  aspek                               
                          desain   dan                                
                          persyaratan dalam                           
                          spesifikasi teknis                          
                          sebagai dasar                               
                          pencapaian prestasi                         
                          pekerjaan.                                  
                                                       . 11           
                             KUALIFIKASI             JUMLAH           
                                                     ORANG            
 NO.   POSISI                                                         
                                                     BULAN            
               PENDIDIKAN   KEAHLIAN     PENGALAMAN                   
                                                      (OB)            
                         -                                            
  4. Quality  Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
     Engineer (S1)/ D4 Terapan keahlian Ahli kerja sekurang- 7 Bulan  
              Teknik Sipil/ Sumber Daya Air kurangnya 5 tahun         
              Teknik Pengairan (Ahli Muda, Kode dalam pekerjaan       
                          211); atau Ahli sejenis pengawasan          
                          Muda   Bidang pekerjaan konstruksi          
                          Keahlian Teknik bangunan air,               
                          Sumber Daya Air bendungan, danau            
                          (Jenjang 7, Kode atau proyek                
                          SIP.10.001.7) yang pembangunan              
                          dikeluarkan oleh sumber daya air            
                          Assosiasi Profesi lainnya, didukung         
                          dan disahkan oleh referensi dari            
                          LPJK.         pengguna jasa.                
                         - Melakukan   -                              
                          pengawasan dan                              
                          pengendalian Mutu                           
                          kegiatan yang                               
                          berhubungan                                 
                          dengan  aspek                               
                          desain   dan                                
                          persyaratan dalam                           
                          spesifikasi teknis                          
                          sebagai dasar                               
                          pencapaian prestasi                         
                          pekerjaan.                                  
                         -                                            
  5. Health Safety Minimal Sarjana - Memiliki sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
     Environment (S1)/ D4 Terapan keahlian Ahli K3 kerja sekurang- 5 Bulan
     (HSE)    Teknik  Sipil Konstruksi (Ahli kurangnya 3 tahun        
     Engineer lulusan Perguruan Muda, Kode 603); dalam pekerjaan      
              Tinggi Negeri atau atau Ahli Muda k3 sejenis pengawasan 
              yang   telah Konstruksi   pekerjaan konstruksi          
              disamakan.  (Jenjang 7, Kode bangunan air,              
                          MPK.01.001.7) yang bendungan, danau         
                          dikeluarkan oleh atau proyek                
                          Assosiasi Profesi pembangunan               
                          dan disahkan oleh sumber daya air           
                          LPJK.         lainnya, didukung             
                                        referensi dari                
                         - Memastikan pemenu                          
                                        pengguna jasa.                
                          han  persyaratan                            
                          aspek keselamatan                           
                          konstruksi dalam                            
                          pelaksanaan                                 
                          pekerjaan                                   
                                                       . 12           
                             KUALIFIKASI             JUMLAH           
                                                     ORANG            
 NO.   POSISI                                                         
                                                     BULAN            
               PENDIDIKAN   KEAHLIAN     PENGALAMAN                   
                                                      (OB)            
                          konstruksi, untuk                           
                          mendukung                                   
                          terwujudnya tertib                          
                          penyelenggaraan                             
                          Jasa Konstruksi                             
 TENAGA PENUNJANG :                                                   
  1. Surveyor - Minimal jenjang - Memiliki Sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
               pendidikan D3 SKT Juru Ukur/ kerja sekurang- 3 Bulan   
               (diploma)  Teknisi Survey kurangnya 3 tahun            
               Geodesi atau Pemetaan (Kelas 1, di bidang              
               Teknik Sipil Kode TS004); atau pengukuran dan          
                          Juru     Ukur pengindraan jauh              
                          (Surveyor) (Jenjang saat survey             
                          3,      Kode  lapangan, didukung            
                          SIP.16.002.3) yang referensi dari           
                          dikeluarkan oleh pengguna jasa.             
                          Assosiasi Profesi                           
                          dan disahkan oleh                           
                          LPJK.                                       
                         - Memiliki keahlian                          
                          dalam   bidang                              
                          pengawasan                                  
                          pekerjaan geodesi/                          
                          ilmu ukur tanah atau                        
                          bidang pemetaan                             
                          topografi.                                  
                                                                      
                                                                      
  2. Operator - Minimal jenjang - Memiliki Sertifikat - Berpengalaman 1 Orang /
     CAD/ Drafter pendidikan D3 SKT Juru Gambar/ dalam bidang 6 Bulan 
               (diploma)  Dratmen – Sipil Penggambaran                
               Teknik Sipil (Kelas 1, Kode Bangunan Keairan           
               lulusan    TS003); atau Juru minimal 3 Tahun           
               Perguruan  Gambar Bangunan didukung dengan             
               Tinggi Negeri Gedung (Jenjang 4, referensi dari        
               atau yang telah Kode SIP.01.003.4) pengguna jasa.      
               disamakan. yang dikeluarkan                            
                          oleh  Assosiasi                             
                          Profesi dan disahkan                        
                          oleh LPJK.                                  
                         - Memiliki keahlian                          
                          dalam                                       
                          mengoperasikan                              
                          software CAD/                               
                          Gambar Teknik.                              
                                                       . 13           
                             KUALIFIKASI             JUMLAH           
                                                     ORANG            
 NO.   POSISI                                                         
                                                     BULAN            
               PENDIDIKAN   KEAHLIAN     PENGALAMAN                   
                                                      (OB)            
                         - Memiliki Keahlian                          
                          dalam menggambar                            
                          bangunan keairan.                           
 3. Operator Minimal jenjang                                          
                         - Memiliki keahlian - Berpengalaman 1 Orang /
    Komputer/ pendidikan                                              
                          dalam         dalam   bidang                
    Tenaga   SMA/SMK                                 9 Bulan          
                          mengoperasikan Administrasi                 
    Administrasi Sederajat                                            
                          komputer.     Konsultansi minimal 2         
                                        Tahun  didukung               
                         - Memiliki keahlian                          
                                        dengan referensi dari         
                          sebagai tenaga                              
                                        pengguna jasa.                
                          administrasi dan                            
                          keuangan serta                              
                          merangkap petugas                           
                          logistik.                                   
   b. Kelengkapan Administrasi yang wajib di lengkapi                 
      Daftar Personil yang diajukan harus dilengkapi dengan data-data personil sebagai
      berikut:                                                        
      1)  Ijazah Personil                                             
      2)  SKA/SKT Personil                                            
      3)  CV Personil                                                 
      4)  Surat Referensi Kerja                                       
      5)  KTP Personil                                                
      6)  Surat pernyataan kediaan untuk ditugaskan                   
                                                                      
   c. Tugas dan Tanggung Jawab Personil                               
                                                                      
      Team Leader /Ketua Tim                                          
        1) Ketua Tim bertanggung jawab kepada PPK atas keseluruhan tugas dan
           kewajiban Pengawasan pekerjaan konstruksi yang tertuang di dalam
           dokumen KAK Supervisi atas waktu pelaksanaan, kualitas dan 
           kuantitas mutu pekerjaan;                                  
        2) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
           pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
           Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK
           sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
           pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
           pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;           
        3) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
           teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
           penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
           apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak
                                                       . 14           
           pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;         
        4) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
           Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
           pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
           menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
           setiap pelaksanaan pekerjaan;                              
        5) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan     
           analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
        6) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
           lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK
           terhadap hasil inspeksi lapangan;                          
        7) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
           pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
           spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
           Konstruksi;                                                
        8) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
           Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
           (progress schedule) yang telah disetujui;                  
        9) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
           kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
           Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
           jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
           maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis
           untuk mengatasi keterlambatan;                             
        10) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
           yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
        11) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan
           untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan
           sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
           diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
           Pekerjaan Konstruksi;                                      
        12) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
           pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
           pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;     
        13) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
           PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
           pengampilan keputusan/persetujuan;                         
        14) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
           pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
           atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan
           Konstruksi;                                                
        15) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
           keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
           menyerahkannya kepada PPK;                                 
        16) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
           built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
           diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
        17) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
           laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
           pengukuran pembayaran                                      
      Supervision Engineer (SE)                                       
        1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
           pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
                                                       . 15           
        2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
           keselamatan konstruksi;                                    
        3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
           pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
        4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat
           Izin Laik Operasi (SILO);                                  
        5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
        6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri
           dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam
           Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
           dalam kontrak pekerjaan konstruksi;                        
        7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
           Pekerjaan Konstruksi;                                      
        8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
           Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
           membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
           melaporkannya kepada Team Leader;                          
        9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                        
        10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
           ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
           melaporkannya kepada Team Leader; dan                      
        11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
           Pekerjaan Konstruksi.                                      
      Quality Engineer                                                
        1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses
           dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar,
           spesifikasi dan dokumen perubahannya;                      
        2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
           ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
        3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
           material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
           Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
           maupun hasil pengujiannya;                                 
        4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
           laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan
           penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;         
        5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
           spesifikasi dan dokumen perubahannya;                      
        6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
           pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
           risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk
           selanjutnya dilaporkan kepada PPK;                         
        7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
           pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;               
        8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
           mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;       
        9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
           mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
           ketidaksesuaian; dan                                       
        10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                       . 16           
           Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
      Quantity Engineer                                               
        1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
           volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
        2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
           serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
           Leader;                                                    
        3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
           sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;              
        4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
           pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
           volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;        
        5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
           melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
           kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
           Konstruksi;                                                
        6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
           pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
           pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
           ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;      
        7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
           Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
           telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada
           Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;             
        8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
           diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;          
        9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
           pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
        10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
           bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
           pekerjaan.                                                 
       Health Safety Environment (HSE) Engineer                       
        1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek  
           keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
           mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
        2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;      
        3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan  
           pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;     
        4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
           dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
           terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
           bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut 
           (probability);                                             
        5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
           dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
           meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
           bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
           lingkungan kerja;                                          
        6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
           dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
           Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
           proyek dapat diminimalisir;                                
        7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                       . 17           
           atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu
           lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
        8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
           kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
           catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan       
        9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
           akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
                                                                      
      Surveyor                                                        
        1) Memiliki kemampuan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan
           penuh tanggung jawab dalam mendukung kegiatan supervisi seperti
           pengukuran topografi dan kegiatan survey lapangan lainnya baik berupa
           data fisik dan non fisik yang dikoordinir oleh Team Leader selama masa
           konstruksi;                                                
        2) Bertanggung jawab kepada Team leader/Ketua Tim atas keseluruhan hasil
           pelaksanaan survey lapangan bidang pengukuran;             
                                                                      
        3) Membantu Team leader/Ketua Tim dalam penyusunan laporan;   
        4) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
           volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;                  
        5) Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Tim
           Leader/Ketua Tim;                                          
                                                                      
        6) Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan,
           perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta
           menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai
           dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan                
        7) Membantu Tim Leader/Ketua Tim mengadakan pengukuran akhir secara
           keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya
           memenuhi syarat.                                           
                                                                      
      Operator CAD/Drafter                                            
        1) Memiliki kemampuan melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam
           mendukung kegiatan supervisi melalui penyusunan dokumen gambar Peta
           Situasi/Trase, review detail desain dan penggambaran hasil pengukuran
           lainnya yang dikoordinir Team Leader selama masa konstruksi
           berlangsung;                                               
        2) Membantu Team leader/Ketua Tim dalam menyusun laporan dan  
           penggambaran pada pelaksanaan review desain;               
        3) Memiliki kemampuan mengoperasionalkan beberapa softwere pendukung
           pekerjaan peggambaran seperti autoCAD, Photoshop, Coreldraw,
           microsoft word, excel.                                     
        4) Membantu Team leader/Ketua Tim dalam hal memeriksa kelengkapan
           standar penyusunan dokumen shop drawing dan as built drawing dari
           kontraktor.                                                
                                                                      
        5) Bertanggung jawab kepada Team leader/Ketua Tim dalam membantu
    Operator Komputer/ Tenaga Administrasi                            
      1) Bertanggung jawab kepada Team leader/Ketua Tim dalam membantu penyusunan
         seluruh dokumen administrasi kegiatan, surat menyurat, dan kegiatan administrasi
         lainnya;                                                     
                                                                      
                                                       . 18           
 18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                             
                              Jangka Waktu Pelaksanaan (bulan)        
          Personil Tenaga                                             
  No                                                                  
          Ahli/Penunjang                                              
                          1   2  3   4   5  6   7   8  9              
  A. Tenaga Ahli Profesional                                          
   1 Ketua Tim                                                        
   2 Supervision Engineer                                             
   3 Quality Engineer                                                 
   4 Quantity Engineer                                                
                                                                      
     Health Safety Environment                                        
   5                                                                  
     (HSE) Engineer                                                   
  B. Tenaga Penunjang                                                 
   1 Surveyor                                                         
   2 Operator CAD/Drafter                                             
                                                                      
   3 Operator Komputer/Tenaga                                         
     Administrasi                                                     
                                                                      
                                                                      
 19. Pelaporan                                                        
                                                                      
   a. Laporan Program Mutu                                            
                                                                      
      Berisikan pedoman dalam pengendalian Mutu pelaksanaan pekerjaan supervisi
      dengan daftar rincian yang berisi paling sedikit terdiri dari;  
      1)  Informasi Pekerjaan;                                        
                                                                      
          Yaitu berisi informasi lengkap mengenai nama paket kegiatan, kode dan
          nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan,
          nama pengguna dan penyedia jasa konsultansi.                
      2)  Organisasi kerja penyedia;                                  
                                                                      
          Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan
          pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi
          pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa).
      3)  Jadwal Pelaksanaan pekerjaan;                               
                                                                      
          Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang
          waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang
          dimulai dari persiapan, implementasi, dan pelaporan. Informasi yang
          dimaksud mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.
      4)  Metode Pelaksaanaan;                                        
                                                                      
          Metode pelaksanaan berisi tentang gambaran umum tentang apa yang akan
          dikerjakan oleh konsultan dan alut/tahapan proses pekerjaan yang meliputi;
            Penjelasan tahapan pelaksanaan untuk jenis pekerjaan utama;
            Standar/pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam menjamin
                                                                      
                                                       . 19           
             kualitas mutu pekerjaan;                                 
            Cek/Kontrol yang diperlukan guna memastikan bahwa tahapan proses
             dapat diterima.                                          
                                                                      
      5)  Prosedur pelaksanaan pekerjaan;                             
          Berisi tentang standar manual kerja dapat berbentuk daftar simak, check list,
          form kendali, bagan alir prosedur instruksi kerja, dsb;     
                                                                      
      Diserahkan kepada PPK sebanyak 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy
      sebelum pelaksanaan rapat persiapan konstruksi (PCM).           
   b. Laporan Pendahuluan (Inception Report)                          
                                                                      
      Berisi tentang pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam dokumen kontrak,
      dan rencana kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam
      kontrak. Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya memuat tentang: 
      1)  Rencana awal kerja penyedia jasa;                           
                                                                      
      2)  Tinjauan awal kondisi Eksisting di lapangan;                
      3)  Pengaturan Administrasi;                                    
      4)  Rencana Mobilisasi personil;                                
                                                                      
      5)  Rencana target capaian hasil kerja hingga akhir pekerjaan;  
      6)  Informasi tenaga ahli, peralatan dan tenaga pendukung lainnya;
                                                                      
      7)  Kurva progress rencana pekerjaan pengawasan dan konstruksi; 
      Laporan pendahuluan dibuat rangkap 3 (tiga), dan diserahkan kepada PPK melalui
      direksi lapangan. Penyusunan laporan pendahuluan wajib diserahkan paling
      lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPMK.                 
                                                                      
   c. Laporan Bulanan (Monthly Report)                                
                                                                      
      Laporan Bulanan sekurang-kurangnya memuat tentang;              
      1)  Ringkasan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah
          lakukan;                                                    
      2)  Laporan sumber daya manusia tim Konsultan Pengawas berupa informasi
          personil, time sheet,dll);                                  
      3)  Ringkasan progres pelaksanaan pekerjaan Fisik pekerjaan Konstruksi;
      4)  Perhitungan besaran prosentase progres pelaksanaan pekerjaan pengawasan
          dan keuangan pekerjaan supervisi ;                          
      5)  Ringkasan terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan
          pada periode selanjutnya;                                   
      6)  Identifikasi Permasalahan / Kendala yang dihadapi di lapangan;
                                                                      
      7)  Rekomendasi / alternatif tindak lanjut penyelesaian masalah;
      8)  Keterangan atas Perubahan Kontrak (apabila terjadi amandemen)
      9)  Catatan hasil pemeriksaan Jenis/kualitas bahan material yang masuk di
          lapangan;                                                   
      10) Catatan kondisi lingkungan, cuaca, tinggi muka air, dan segala hal yang
          sangat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi.       
                                                                      
      Laporan Bulanan dibuat rangkap 3 (tiga)/bulan, dan diserahkan kepada PPK
      melalui direksi lapangan paling lambat setiap tanggal 10 pada periode bulan
                                                       . 20           
      berikutnya.                                                     
                                                                      
   d. Laporan Manual OP                                               
      Berisi tentang petunjuk operasi dan pemeliharaan bangunan dan metode kerja
      untuk mencapai umur bangunan yang diharapkan.                   
                                                                      
   e. 1 (satu) set Laporan Penunjang                                  
      1)  Hasil review desain berupa Nota Desain (bila diperlukan) dibuat 3 (tiga)
          rangkap.                                                    
                                                                      
      2)  Laporan Justifikasi Teknis 3 (tiga) rangkap;                
      3)  Lembar Kendali 3 (tiga) rangkap;                            
      4)  Dokumen Lingkungan Hidup (UKL/UPL/ SPPL)                    
                                                                      
   f. Gambar Pengukuran dan Peta                                      
                                                                      
      1)  Album Gambar hasil pengukuran Pengukuran awal dan akhir ukuran A3
          masing-masing 2 (dua) rangkap                               
                                                                      
      2)  Peta Hasil overlay orthophoto terhadap gambar Cad hasil Topografi lengkap
          dengan keterangan/legenda                                   
                                                                      
   g. Laporan Akhir (Final Report)                                    
      Pada periode menjelang berakhirnya tugas pelayanan jasa konsultansi yaitu
      setelah pelaksanaan Provitional Hand Over (PHO), konsultan wajib
      menyerahkan laporan akhir yang terdiri dari :                   
                                                                      
      1)  Ringkasan Akumulasi laporan bulanan;                        
      2)  Ringkasan Metode pelaksanaan pengawasan;                    
      3)  Realisasi pelaksanaan pengawasan;                           
      4)  Kerangka dan Susunan Organisasi Pengawasan;                 
      5)  Ringkasan Permasalahan dan pemecahan masalah;               
                                                                      
      6)  Saran-saran dan rekomendasi kepada PPK terkait manual operasi dan
          Pemeliharaan;                                               
      Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan seluruh keluaran
      yang dipersyaratkan di dalam kontrak, beserta salinan dokumentasi lainnya.
      Laporan akhir diserahkan kepada PPK melalui direksi lapangan sebanyak 3
      (tiga) rangkap atau sebelum pelaksanaan pembayaran termin terakhir kepada
      penyedia jasa.                                                  
                                                                      
   h. 1 (satu) set Laporan back up data Final Quantity/Quality;       
      1)  Laporan Invoice Termin, 3 (tiga) rangkap;                   
                                                                      
      2)  Laporan Pengendalian Mutu, 1 (satu) set                     
                                                                      
   i. Hardisk SSD Eksternal 2 (dua) Terabyte (TB)                     
      1)  Hardisk SSD Ekternal dengan kapasitas 2 (dua) Terabyte (TB) sebanyak 1
          (satu) buah;                                                
                                                                      
      2)  Digunakan untuk menyimpan seluruh backup data seperti (dok.Gambar,
          dok. Administrasi, dok. Teknis dan foto/video dokumentasi) pada pekerjaan
                                                       . 21           
          konstruksi dan supervisi;                                   
      3)  Data yang disimpan terdiri atas file master dan file pdf yang sudah
          ditandatangani.                                             
                                                                      
   j. Video Cinematik Pembangunan Pekerjaan (10 menit);               
      1)  Video yang memuat/berisi informasi proses pelaksanaan pekerjaan fisik
          dimulai dari kondisi awal hingga kondisi selesai dilengkapi dengan narasi
          yang telah disetujui PPK;                                   
      2)  Video kedua harus memuat informasi mengenai setiap item pekerjaan yang
          telah diselesaikan beserta fungsi dan informasi lainnya dengan narasi yang
          telah disetujui PPK;                                        
                                                                      
   k. 1 (satu) set Dokumentasi/Album Foto;                            
                                                                      
      1)  Foto dokumentasi yang di dimasukkan ke dalam album foto yang
          menggambarkan tentang pelaksanaan kegiatan supervisi oleh konsultan
          selama masa konstruksi sebanyak 1 (satu) buah album;        
      2)  Foto dokumentasi di cetak warna dengan ukuran 4R dengan kualitas gambar
          yang sangat baik;                                           
      3)  Video dokumentasi yang berisi tentang kegiatan awal pelaksanaan hingga
          akhir pekerjaan;                                            
                                                                      
                                                                      
 20. Produksi Dalam Negeri                                            
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
   wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
   keterbatasan kompetensi dalam negeri.                              
                                                                      
                                                                      
 21. Persyaratan Kerja Sama                                           
   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
   kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi dengan mengacu
   pada peraturan yang berlaku.                                       
                                                                      
                                                                      
 22. Alih Pengetahuan                                                 
   Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf PPK Danau,
                                                                      
   Situ dan Embung serta Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi
   Riau.                                                              
                                                                      
                                  Pekanbaru, 12 Januari 2024          
                                                                      
                                  Pejabat Pembuat Komitmen            
                                   Danau, Situ dan Embung             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           ERNOWO ARY FIBRIYANTORO, ST., M.Eng        
                                 NIP. 19850209 201012 1 002           
                                                       . 22           
                                                       . 23