KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL JAYAPURA
Jl. Abepantai Kompleks Bina Marga Tanah Hitam, Telp (0967) 581383 Fax (0967)581070 Abepura - Jayapura
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK BPJN JAYAPURA
1. LATAR BELAKANG Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung, dalam
mewujudkan jaringan jalan nasional bebas hambatan antarperkotaan
dan di kawasan perkotaan yang memiliki intensitas pergerakan logistik
tinggi yang menghubungkan dan melayani pusat-pusat kegiatan
ekonomi utama nasional dan memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah
Daerah meningkat dalam menyelenggarakan jalan yang berkelanjutan
dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu
fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan dan
preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga agar
jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang baik dan
mengusahakan agar jalan tidak bertambah rusak sehingga dapat
menunjang pertumbuhan ekonomi.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura mempunyai tugas
melaksanakan dan mengendalikan jalan yang didanai oleh APBN dalam
penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan dan
pengawasan konstruksi, pengendalian mutu, pelayanan dan
penyediaan bahan dan peralatan di wilayah kerjanya di Provinsi Papua.
Dengan volume dan lingkup kegiatan yang semakin meningkat dan
dengan terbatasnya sumber daya yang ada, maka Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Jayapura perlu melakukan kerja sama dengan Penyedia
Jasa Konsultansi dalam bentuk kegiatan layanan Manajemen Proyek
untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pekerjaan jalan
dan jembatan baik itu di tingkat perencanaan maupun pelaksanaan.
2. MAKSUD DAN Layanan jasa Konsultansi Manajemen Proyek ini dimaksudkan untuk
TUJUAN membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura menjalankan
tugasnya melaksanakan dan mengendalikan jalan nasional maupun
nonjalan nasional dalam penanganan APBN dalam penyusunan
program, perencanaan teknis, pelaksanaan dan pengawasan
konstruksi, pengendalian mutu, pelayanan dan penyediaan bahan dan
peralatan.
Layanan jasa Konsultansi Manajemen Proyek ini bertujuan untuk
melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara sistematis serta
mampu memberikan masukan dan tindak lanjut atas permasalahan
yang ada sehingga tercapainya sasaran pekerjaan tepat mutu, waktu,
dan biaya di setiap unit pelaksana kegiatan pekerjaan jalan dan
jembatan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.
3. SASARAN Sasaran dalam kegiatan ini antara lain:
Terselenggaranya pelaksanaan dan pengendalian perencanaan teknik
jalan dan jembatan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang berlaku
serta persetujuan justifikasi/pertimbangan teknis;
1. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan konstruksi jalan
baik jalan nasional maupun nonjalan nasional sesuai dengan standar
dan spesifikasi yang berlaku;
2. Terjaminnya pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu pada
kegiatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
3. Terselenggaranya pelayanan dan penyediaan bahan dan peralatan;
4. Terjaminnya pelaksanaan monitoring dokumen lingkungan pada
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.
4. LINGKUP, LOKASI 4.1 RUANG LINGKUP
KEGIATAN, DATA
Lingkup Jasa Konsultan Manajemen Proyek mencakup pekerjaan-
DAN FASILITAS
pekerjaan, antara lain sebagai berikut :
PENUNJANG
1. Menyusun Rencana Program Mutu sesuai dokumen kontrak
SERTA ALIH
pekerjaan konstruksi;
PENGETAHUAN
2. Monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan teknik,
pelaksanaan dan pengawasan konstruksi jalan nasional di unit
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
3. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
penyelesaian jika terjadi masalah–masalah penyelenggaraan
kontrak jasa konstruksi terkait dengan klaim, perselisihan
kontrak, dan pemutusan hubungan kontrak;
4. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
mengidentifikasi permasalahan-permasalahan lebih dini yang
potensial terjadi pada kegiatan pelaksanaan dan pengawasan
jalan nasional dan mengusulkan tindakan yang bersifat preventif
agar permasalahan dapat dicegah;
5. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
melaksanakan audit mutu atas kualitas pekerjaan lapangan dan
pekerjaan Survei Kondisi Jalan, Lereng dan Jembatan di
lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
6. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan bahan dan
peralatan;
7. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
melaksanakan penyusunan dokumen lingkungan dan penerapan
hasil rekomendasi lingkungan di lingkungan Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Jayapura;
8. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
melaksanakan sistem pelaporan yang efektif baik internal Balai
maupun antara Balai dengan Satker-Satker di bawahnya;
9. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan
kegiatan secara terkendali yang meliputi:
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit
kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan
ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pascapenyerahan hasil pekerjaan.
10. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua
hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
kriteria penerimaan pekerjaan. Hal–hal yang harus diperhatikan
dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan;
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi;
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
direncanakan;
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
harus dipelihara ke dalam pengendalian rekaman/bukti
kerja.
11. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai
untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data
bertujuan untuk mengevaluasi di mana dapat dilaksanakan
perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran
atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan
dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap
persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses
kegiatan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.
Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau
tidak memenuhi persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan
dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan
yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan
bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak
memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan
untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan
dengan tahapan sebelumnya;
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai
harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan
tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu;
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus
mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil
pekerjaan untuk setiap tahapan;
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
termasuk tata cara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai;
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan
dengan mengesahkan penggunaan dan penerimaannya
berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat hasil
pekerjaan.
4.2 LOKASI KEGIATAN
Kegiatan pekerjaan ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan lokasi tempat tugas penyedia jasa ini
meliputi wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.
4.3 DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1). Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa :
a) Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
foto-foto (bila ada).
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan, sebagian personil
Konsultan Manajemen Proyek melakukan pekerjaannya di
kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura yang
fasilitas ruangannya akan ditentukan kemudian oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (jika dimungkinkan).
c) Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau Project
Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.
2). Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa untuk
pekerjaan ini selengkapnya seperti tercantum pada Rincian Biaya
Langsung Nonpersonil.
4.4 ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.
5. JANGKA WAKTU Jangka waktu masa layanan Konsultan Manajemen Proyek ini
PELAKSANAAN diperkirakan selama 300 (Tiga Ratus) Hari Kalender terhitung sejak
tanggal mulai yang tercantum pada Surat Perintah Mulai Kerja. Jadwal
layanan personel sebagaimana terlampir.
6. TENAGA AHLI Kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini
adalah sebagai berikut :
Kualifikasi
Tingkat Status Jml
Posisi
Penga-
Pendi- Jurusan Keahlian Tena- Org
laman
dikan ga Ahli Bulan
Tenaga Ahli
Tetap/
Ahli Madya Teknik
10
Ketua Tim S1 Teknik Sipil Jalan & Ahli Madya 5 tahun Tidak
OB
Teknik Jembatan Tetap
Tetap/
Ahli Muda 10
Ahli Teknik Jalan S1 Teknik Sipil 3 tahun Tidak
Teknik Jalan OB
Tetap
Ahli Muda Tetap/
Ahli Teknik 10
S1 Teknik Sipil Teknik 3 tahun Tidak
Jembatan OB
Jembatan Tetap
Tetap/
Teknik Ahli Muda 10
Ahli Lingkungan S1 3 tahun Tidak
Lingkungan Lingkungan OB
Tetap
Ahli Keselamatan Tetap/
Ahli Muda K3
Jalan dan K3 S1 Teknik Sipil 3 tahun Tidak 9 OB
Konstruksi
Konstruksi Tetap
Tetap/
Ahli Material dan Ahli Muda
S1 Teknik Sipil 3 tahun Tidak 9 OB
Bahan Jalan Teknik Jalan
Tetap
Asisten Tenaga
Ahli
Asisten Tenaga 30
S1 Teknik Sipil - - -
Ahli Teknik Jalan OB
Asisten Tenaga
10
Ahli Teknik S1 Teknik Sipil - - -
OB
Jembatan
Diutamakan Teknik
Asisten Ahli
Planologi/ Geodesi/ 10
Sistem Informasi S1 - - -
Arsitektur, OB
Geografis (SIG)
menguasai SIG
Diutamakan Desain
Komunikasi
Visual/ Desain
Grafis/ Teknik
Asisten Ahli 10
S1 Informatika/ Sistem - - -
Desain Grafis OB
Informasi/ Ilmu
Komputer,
menguasai desain
grafis
Tenaga
Pendukung
10
Sekretaris D3/S1 - - - -
OB
Operator 10
D3/S1 - - - -
Komputer OB
10
Pesuruh - - - - -
OB
10
Pengemudi - - - - -
OB
7. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah laporan
monitoring dan evaluasi, masukan dan rekomendasi pada setiap unit
pelaksana kegiatan serta pengembangan sistem informasi di lingkungan
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.
a. Laporan Pendahuluan, berisi :
1) Rencana kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh;
2) Mobilisasi tenaga ahli, asisten muda dan tenaga pendukung
lainnya;
3) Metode Monitoring dan Evaluasi;
4) Konsep pengembangan sistem data informasi;
5) Jadwal kegiatan Penyedia Jasa;
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak SPMK diterbitkan, dan diserahkan sekurang-kurangnya 5
(lima) buku laporan.
b. Laporan Bulanan, berisi :
Laporan kemajuan pekerjaan hasil pengawasan yang telah
dilaksanakan pada setiap bulan termasuk laporan monitoring dan
evaluasi dilengkapi dengan data pendukungnya serta progres kegiatan
yang telah dilaksanakan. Laporan harus diserahkan setiap bulan
sekurang–kurangnya 5 (lima) buku laporan.
c. Laporan Khusus, berisi :
Laporan yang dibuat secara khusus pada unit kegiatan yang
mengalami kendala atau permasalahan di lapangan dengan
menyiapkan hasil kajian teknis dengan manajemen serta rekomendasi
penanganannya. Laporan harus diserahkan setiap bulan sekurang–
kurangnya 5 (lima) buku laporan.
d. Laporan Akhir dan Executive Summary
Laporan Akhir harus diserahkan pada akhir masa kontrak, sekurang-
kurangnya berisi pelaksanaan jasa konsultansi termasuk di dalamnya