Konsultan Manajemen Proyek Bpjn Jayapura

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82288064
Status: Repeat Order
Date: 25 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 448013
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,033,036,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,033,036,000
Winner (Pemenang): PT Wesitan Konsultasi Pembangunan
NPWP: 014232714812000
RUP Code: 45288325
Work Location: KAB. JAYAPURA - Jayapura (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN   PEKERJAAN  UMUM  DAN  PERUMAHAN   RAKYAT         
                 DIREKTORAT    JENDERAL    BINA MARGA                   
             BALAI PELAKSANAAN    JALAN NASIONAL  JAYAPURA              
            Jl. Abepantai Kompleks Bina Marga Tanah Hitam, Telp (0967) 581383 Fax (0967)581070 Abepura - Jayapura
                                                                        
                                                                        
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
              KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK BPJN JAYAPURA                  
                                                                        
 1. LATAR BELAKANG Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung, dalam
                                                                        
                 mewujudkan jaringan jalan nasional bebas hambatan antarperkotaan
                 dan di kawasan perkotaan yang memiliki intensitas pergerakan logistik
                 tinggi yang menghubungkan dan melayani pusat-pusat kegiatan
                                                                        
                 ekonomi utama nasional dan memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah
                 Daerah meningkat dalam menyelenggarakan jalan yang berkelanjutan
                 dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai.
                                                                        
                 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                 Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu
                                                                        
                 fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan dan
                 preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga agar
                 jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang baik dan
                 mengusahakan agar jalan tidak bertambah rusak sehingga dapat
                                                                        
                 menunjang pertumbuhan ekonomi.                         
                                                                        
                 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura mempunyai tugas
                 melaksanakan dan mengendalikan jalan yang didanai oleh APBN dalam
                 penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan dan
                 pengawasan konstruksi, pengendalian mutu, pelayanan dan
                                                                        
                 penyediaan bahan dan peralatan di wilayah kerjanya di Provinsi Papua.
                 Dengan volume dan lingkup kegiatan yang semakin meningkat dan
                                                                        
                 dengan terbatasnya sumber daya yang ada, maka Balai Pelaksanaan
                 Jalan Nasional Jayapura perlu melakukan kerja sama dengan Penyedia
                 Jasa Konsultansi dalam bentuk kegiatan layanan Manajemen Proyek
                                                                        
                 untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pekerjaan jalan
                 dan jembatan baik itu di tingkat perencanaan maupun pelaksanaan.
                                                                        
 2. MAKSUD DAN   Layanan jasa Konsultansi Manajemen Proyek ini dimaksudkan untuk
   TUJUAN        membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura menjalankan
                                                                        
                 tugasnya melaksanakan dan mengendalikan jalan nasional maupun
                 nonjalan nasional dalam penanganan APBN dalam penyusunan
                 program, perencanaan teknis, pelaksanaan dan pengawasan
                                                                        
                 konstruksi, pengendalian mutu, pelayanan dan penyediaan bahan dan
                 peralatan.                                             
                 Layanan jasa Konsultansi Manajemen Proyek ini bertujuan untuk
                 melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara sistematis serta
                 mampu memberikan masukan dan tindak lanjut atas permasalahan
                                                                        
                 yang ada sehingga tercapainya sasaran pekerjaan tepat mutu, waktu,
                 dan biaya di setiap unit pelaksana kegiatan pekerjaan jalan dan
                 jembatan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.
                                                                        
                                                                        
 3. SASARAN      Sasaran dalam kegiatan ini antara lain:                
                                                                        
                 Terselenggaranya pelaksanaan dan pengendalian perencanaan teknik
                 jalan dan jembatan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang berlaku
                 serta persetujuan justifikasi/pertimbangan teknis;     
                 1. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan konstruksi jalan
                                                                        
                   baik jalan nasional maupun nonjalan nasional sesuai dengan standar
                   dan spesifikasi yang berlaku;                        
                 2. Terjaminnya pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu pada
                                                                        
                   kegiatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;  
                 3. Terselenggaranya pelayanan dan penyediaan bahan dan peralatan;
                 4. Terjaminnya pelaksanaan monitoring dokumen lingkungan pada
                                                                        
                   Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.           
                                                                        
                                                                        
 4. LINGKUP, LOKASI 4.1 RUANG LINGKUP                                   
   KEGIATAN, DATA                                                       
                    Lingkup Jasa Konsultan Manajemen Proyek mencakup pekerjaan-
   DAN FASILITAS                                                        
                    pekerjaan, antara lain sebagai berikut :            
   PENUNJANG                                                            
                    1. Menyusun Rencana Program Mutu sesuai dokumen kontrak
   SERTA ALIH                                                           
                      pekerjaan konstruksi;                             
   PENGETAHUAN                                                          
                    2. Monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan teknik,
                      pelaksanaan dan pengawasan konstruksi jalan nasional di unit
                      Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;        
                    3. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
                      penyelesaian jika terjadi masalah–masalah penyelenggaraan
                      kontrak jasa konstruksi terkait dengan klaim, perselisihan
                      kontrak, dan pemutusan hubungan kontrak;          
                    4. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
                                                                        
                      mengidentifikasi permasalahan-permasalahan lebih dini yang
                      potensial terjadi pada kegiatan pelaksanaan dan pengawasan
                      jalan nasional dan mengusulkan tindakan yang bersifat preventif
                                                                        
                      agar permasalahan dapat dicegah;                  
                    5. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
                                                                        
                      melaksanakan audit mutu atas kualitas pekerjaan lapangan dan
                      pekerjaan Survei Kondisi Jalan, Lereng dan Jembatan di
                      lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
                                                                        
                    6. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
                      penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan bahan dan
                      peralatan;                                        
                                                                        
                    7. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
                      melaksanakan penyusunan dokumen lingkungan dan penerapan
                                                                        
                      hasil rekomendasi lingkungan di lingkungan Balai Pelaksanaan
                      Jalan Nasional Jayapura;                          
                                                                        
                    8. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam
                      melaksanakan sistem pelaporan yang efektif baik internal Balai
                      maupun antara Balai dengan Satker-Satker di bawahnya;
                                                                        
                    9. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan
                      kegiatan secara terkendali yang meliputi:         
                                                                        
                       a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan 
                          persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit
                                                                        
                          kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
                          rencana mutu kontrak.                         
                       b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
                                                                        
                          yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan 
                          ketersediaan dokumen kegiatan.                
                       c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
                                                                        
                          sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
                       d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
                          pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses  
                          penyerahan dan pascapenyerahan hasil pekerjaan.
                                                                        
                   10. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua
                      hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
                                                                        
                      kriteria penerimaan pekerjaan. Hal–hal yang harus diperhatikan
                      dalam melaksanakan monitoring antara lain :       
                                                                        
                       a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
                          menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
                          pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan;
                                                                        
                                                                        
                       b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
                          memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi;
                       c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
                          tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
                          direncanakan;                                 
                                                                        
                       d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
                                                                        
                          harus dipelihara ke dalam pengendalian rekaman/bukti
                          kerja.                                        
                                                                        
                    11. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai
                      untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data
                                                                        
                      bertujuan untuk mengevaluasi di mana dapat dilaksanakan
                      perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
                      data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran
                                                                        
                      atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan
                      dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap
                      persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses
                      kegiatan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.
                                                                        
                      Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau
                      tidak memenuhi persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan
                      dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan
                                                                        
                      yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
                      pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
                                                                        
                                                                        
                       a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan
                                                                        
                          bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak
                          memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan
                          untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan
                                                                        
                          dengan tahapan sebelumnya;                    
                                                                        
                       b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai
                          harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan
                          tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu;
                                                                        
                       c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus
                                                                        
                          mencakup :                                    
                                                                        
                          - Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
                            kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil
                            pekerjaan untuk setiap tahapan;             
                                                                        
                          - Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
                                                                        
                            termasuk tata cara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai;
                          - Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
                            kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
                                                                        
                       d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan
                          dengan mengesahkan penggunaan dan penerimaannya
                                                                        
                          berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat hasil
                          pekerjaan.                                    
                                                                        
                  4.2 LOKASI KEGIATAN                                   
                                                                        
                    Kegiatan pekerjaan ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
                    Republik Indonesia dan lokasi tempat tugas penyedia jasa ini
                                                                        
                    meliputi wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.
                                                                        
                 4.3 DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                       
                                                                        
                    1). Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen        
                      Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
                                                                        
                      Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
                      penyedia jasa :                                   
                                                                        
                       a) Laporan dan Data                              
                         Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
                                                                        
                         foto-foto (bila ada).                          
                       b) Akomodasi dan Ruangan Kantor                  
                                                                        
                         Untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan, sebagian personil
                                                                        
                         Konsultan Manajemen Proyek melakukan pekerjaannya di
                         kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura yang
                         fasilitas ruangannya akan ditentukan kemudian oleh Pejabat
                         Pembuat Komitmen (jika dimungkinkan).          
                                                                        
                       c) Staf Pengawas/Pendamping                      
                                                                        
                         Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
                         wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau Project
                         Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.
                                                                        
                    2). Penyediaan oleh penyedia jasa                   
                                                                        
                      Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
                      fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
                                                                        
                      pelaksanaan pekerjaan.                            
                      Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa untuk
                                                                        
                      pekerjaan ini selengkapnya seperti tercantum pada Rincian Biaya
                      Langsung Nonpersonil.                             
                 4.4 ALIH PENGETAHUAN                                   
                    Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
                                                                        
                    penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
                    dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
                    rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan Balai
                                                                        
                    Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.                
                                                                        
 5. JANGKA WAKTU Jangka waktu masa layanan Konsultan Manajemen Proyek ini
   PELAKSANAAN   diperkirakan selama 300 (Tiga Ratus) Hari Kalender terhitung sejak
                 tanggal mulai yang tercantum pada Surat Perintah Mulai Kerja. Jadwal
                                                                        
                 layanan personel sebagaimana terlampir.                
                                                                        
                                                                        
 6. TENAGA AHLI  Kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini
                 adalah sebagai berikut :                               
                                                                        
                                            Kualifikasi                 
                            Tingkat                      Status Jml     
                     Posisi                                             
                                                    Penga-              
                            Pendi- Jurusan   Keahlian    Tena- Org      
                                                    laman               
                             dikan                       ga Ahli Bulan  
                  Tenaga Ahli                                           
                                                         Tetap/         
                                           Ahli Madya Teknik            
                                                               10       
                  Ketua Tim  S1    Teknik Sipil Jalan & Ahli Madya 5 tahun Tidak
                                                               OB       
                                            Teknik Jembatan Tetap       
                                                         Tetap/         
                                             Ahli Muda         10       
                  Ahli Teknik Jalan S1 Teknik Sipil 3 tahun Tidak       
                                            Teknik Jalan       OB       
                                                          Tetap         
                                             Ahli Muda   Tetap/         
                  Ahli Teknik                                  10       
                             S1    Teknik Sipil Teknik 3 tahun Tidak    
                  Jembatan                                     OB       
                                             Jembatan     Tetap         
                                                         Tetap/         
                                    Teknik   Ahli Muda         10       
                  Ahli Lingkungan S1                3 tahun Tidak       
                                   Lingkungan Lingkungan       OB       
                                                          Tetap         
                  Ahli Keselamatan                       Tetap/         
                                            Ahli Muda K3                
                  Jalan dan K3 S1  Teknik Sipil     3 tahun Tidak 9 OB  
                                            Konstruksi                  
                  Konstruksi                              Tetap         
                                                         Tetap/         
                  Ahli Material dan          Ahli Muda                  
                             S1    Teknik Sipil     3 tahun Tidak 9 OB  
                  Bahan Jalan               Teknik Jalan                
                                                          Tetap         
                  Asisten Tenaga                                        
                  Ahli                                                  
                  Asisten Tenaga                               30       
                             S1    Teknik Sipil -     -    -            
                  Ahli Teknik Jalan                            OB       
                  Asisten Tenaga                                        
                                                               10       
                  Ahli Teknik S1   Teknik Sipil -     -    -            
                                                               OB       
                  Jembatan                                              
                                  Diutamakan Teknik                     
                  Asisten Ahli                                          
                                  Planologi/ Geodesi/          10       
                  Sistem Informasi S1          -      -    -            
                                   Arsitektur,                 OB       
                  Geografis (SIG)                                       
                                  menguasai SIG                         
                                  Diutamakan Desain                     
                                   Komunikasi                           
                                   Visual/ Desain                       
                                   Grafis/ Teknik                       
                  Asisten Ahli                                 10       
                             S1   Informatika/ Sistem - -  -            
                  Desain Grafis                                OB       
                                   Informasi/ Ilmu                      
                                   Komputer,                            
                                  menguasai desain                      
                                    grafis                              
                  Tenaga                                                
                  Pendukung                                             
                                                               10       
                  Sekretaris D3/S1   -         -      -    -            
                                                               OB       
                  Operator                                     10       
                            D3/S1    -         -      -    -            
                  Komputer                                     OB       
                                                               10       
                  Pesuruh     -      -         -      -    -            
                                                               OB       
                                                               10       
                  Pengemudi   -      -         -      -    -            
                                                               OB       
7. KELUARAN      Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah laporan
                 monitoring dan evaluasi, masukan dan rekomendasi pada setiap unit
                 pelaksana kegiatan serta pengembangan sistem informasi di lingkungan
                 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.             
                 a. Laporan Pendahuluan, berisi :                       
                   1) Rencana kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh;    
                   2) Mobilisasi tenaga ahli, asisten muda dan tenaga pendukung
                     lainnya;                                           
                   3) Metode Monitoring dan Evaluasi;                   
                   4) Konsep pengembangan sistem data informasi;        
                   5) Jadwal kegiatan Penyedia Jasa;                    
                   Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
                   bulan sejak SPMK diterbitkan, dan diserahkan sekurang-kurangnya 5
                                                                        
                   (lima) buku laporan.                                 
                                                                        
                 b. Laporan Bulanan, berisi :                           
                                                                        
                   Laporan kemajuan pekerjaan hasil pengawasan yang telah
                   dilaksanakan pada setiap bulan termasuk laporan monitoring dan
                                                                        
                   evaluasi dilengkapi dengan data pendukungnya serta progres kegiatan
                   yang telah dilaksanakan. Laporan harus diserahkan setiap bulan
                   sekurang–kurangnya 5 (lima) buku laporan.            
                                                                        
                                                                        
                 c. Laporan Khusus, berisi :                            
                                                                        
                   Laporan yang dibuat secara khusus pada unit kegiatan yang
                   mengalami kendala atau permasalahan di lapangan dengan
                   menyiapkan hasil kajian teknis dengan manajemen serta rekomendasi
                                                                        
                   penanganannya. Laporan harus diserahkan setiap bulan sekurang–
                   kurangnya 5 (lima) buku laporan.                     
                                                                        
                 d. Laporan Akhir dan Executive Summary                 
                                                                        
                   Laporan Akhir harus diserahkan pada akhir masa kontrak, sekurang-
                                                                        
                   kurangnya berisi pelaksanaan jasa konsultansi termasuk di dalamnya
Tenders also won by PT Wesitan Konsultasi Pembangunan
Authority
22 August 2019Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Asmat (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,925,950,000
21 August 2025Pw. Pembangunan Jalan Perbaikan Geometrik Bts. Kota Singaraja - Mengwitani (Sc 9 Dan 10)Kementerian Pekerjaan UmumRp 9,739,138,000
27 March 2024Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Pengawasan Teknik Peningkatan Jalan Kawasan West ResidenceKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,348,996,000
16 March 2022Pengawasan Teknis Pembagunan Jembatan Kamp. Muri - Kwatisore (Bts. Provinsi Papua) I Dan II (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,131,176,000
28 May 2020Pw-01 : Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Pematang Panggang - Sp. Bujung Tenuk Dan Preservasi Jalan Sp. Penawar - Gedong Aji Baru - Rawajitu (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,100,399,000
11 November 2021Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Pembangunan Jembatan Di Ruas Jalan Tepa - Masbuar - LetwurungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,987,654,000
23 August 2022Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan Sofi - WayabulaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,729,180,000
21 February 2020Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Bts. Aceh Tengah/Nagan Raya - Lhokseumot - JeuramKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,401,075,000
28 October 2016Pengawasan Teknis Jalan Taniwel - Saleman (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,228,150,000
28 November 2023Perencanaan Teknik Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,000,000,000