Kegiatan Konsultan Manajemen Proyek BBPJN Jawa Timur-Bali antara lain meliputi :
1. Memberikan bantuan teknis dan/atau rekomendasi teknis dan/atau masukan/advis dalam
pelaksanaan tugas - tugas bagian dan bidang-bidang di BBPJN Jawa Timur-Bali, yang antara
lain meliputi kegiatan :
a. Bagian Umum dan Tata Usaha
1) membantu melaksanakan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;
2) pengelolaan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan pengendalian penyusunan
perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum;
3) membantu menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja;
4) membantu dalam pelaksanaan fungsi komunikasi publik di BBPJN Jawa Timur dan
Bali;
5) membantu pengelolaan Arsip pada BBPJN Jawa Timur dan Bali;
6) membantu pengelolaan Website, pengelolaan Sistem Aplikasi yang ada pada BBPJN
Jawa Timur dan Bali, serta pembuatan Sistem/ Aplikasi yang memadai yang
dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BBPJN Jawa Timur dan
Bali;
7) melakukan update dan monitor database di bidang perencanaan dan pemantauan,
melakukan monitor network, merawat software/hardware/komputer yang ada di
BBPJN Jawa Timur dan Bali, memastikan semua hardware/software/ komputer
berfungsi optimal, melakukan perbaikan minor dan memberikan rekomendasi
penanganan kerusakan, mengevaluasi dan meningkatkan kinerja sistem IT.
b. Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
1) penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan,
penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan
jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan;
2) pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan,
penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional;
3) pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan
jembatan;
4) evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
5) dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah;
6) evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana
alam;
7) penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan
jembatan akibat bencana alam, dan penyusunan usulan perubahan program,
anggaran dan keluaran, serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan
dan jembatan.
c. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan
1) membantu penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta
pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan;
2) membantu pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan
pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
3) membantu pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan
pembangunan jalan dan jembatan;
4) membantu pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi
pembangunan jalan dan jembatan;
5) melakukan update teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan beserta
metode pengujian guna pendukung pelaksanaan pemantauan, dan pengendalian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
6) membantu pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji
laik fungsi, pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan pembangunan jalan
nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol, pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan
pengawasan terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol, koordinasi
pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang
berada di wilayah kerjanya;
7) membantu menyusun program pengendalian penerapan sistem manajemen
keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
8) membantu pelaksanaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang
berada di jalan daerah;
9) membantu pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan
jembatan.
10) dan/atau penyediaan konsultasi teknik perencanaan, pemrograman dan pelaksanaan
jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan di lingkungan BBPJN Jawa Timur
dan Bali.
d. Bidang Preservasi I dan II
1) membantu menganalisa, mengevaluasi Program Jalan dan Jembatan;
2) melakukan Pengendalian Penerapan Standart, Pedoman dan Kriteria Bidang Jalan
dan Jembatan;
3) membantu melakukan pengendalian pelaksanan pekerjaan yang Membantu
menyusun rencana program dan anggaran penanganan jalan dan jembatan termasuk
sistem manajemen konstruksi dan lingkungan;
4) membantu menyiapkan rencana dan dokumen pengadaan serta pengendalian
pelaksanaan barang dan jasa termasuk penyusunan dan penerapan analisa
harga satuan pekerjaan;
5) membantu menyusun standart operasional prosedur rencana pengadaan atau
penyediaan penyimpanan pemeliharaan penggunaan dan pemantauan bahan dan
Peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan
kewenangannya;
6) menyiapkan, menyusun dan mengevaluasi penerapan standart pelayanan minimal
jalan dan jembatan serta pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional
termasuk uji laik fungsi.
2. memberikan dukungan terhadap pengawasan, evaluasi desain, dan evaluasi harga perkiraan
sendiri pada paket-paket kegiatan yang dilaksanakan BBPJN Jawa Timur-Bali;
3. mendukung kegiatan perijinan pemanfaatan bagian-bagian jalan, memberikan masukan
untuk penerbitan SLO (surat laik operasi), monitoring evaluasi kegiatan infrastruktur jalan
daerah, menyusun dan tugas-tugas lain diberikan oleh pimpinan balai.