URAIAN SINGKAT BANTUAN TEKNIS PENCATATAN DAN PELAPORAN
ASET KONSESI JASA DI KEMENTERIAN PUPR
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyediaan
infrastruktur, pemerintah melaksanakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha (KPBU) dalam bentuk konsesi jasa. Konsesi adalah pemberian hak oleh
pemberi konsesi dalam hal ini pemerintah kepada mitra (operator berbentuk badan
usaha) untuk melakukan kegiatan pengusahaan dalam jangka waktu tertentu yang
diatur dalam sebuah perjanjian konsesi. Dimana dalam perjanjian konsesi, mitra
menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi
konsesi selama jangka waktu tertentu serta mitra diberikan kompensasi atas
penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa. Aset
konsesi jasa dalam hal ini merupakan aset yang digunakan untuk menyediakan jasa
publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa, dimana aset
dimaksud merupakan aset yang disediakan oleh mitra atau disediakan oleh pemberi
konsesi.
Seiring dengan telah terbitnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP) Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi,
Kementerian/Lembaga diminta untuk menyajikan dan mengungkapkan terkait
kerjasama pemanfataan badan usaha khususnya aset konsesi jasa pada Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga. Penyajian ini diamanatkan mulai berlaku sejak
periode pelaporan keuangan tahun 2022.
Untuk itu, guna penyajian aset konsesi jasa pada Laporan Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan, maka diperlukan identifikasi aset-aset
konsesi jasa khususnya terkait penyediaan infrastruktur pada Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sesuai dengan
dokumen sumber yang tersedia. Selain itu, juga perlu dilakukan perhitungan atas
nilai aset konsesi jasa beserta kewajibannya per periode pelaporan, sehingga nilai
yang tersaji pada Laporan Keuangan Kementerian PUPR dapat divalidasi
ketepatannya. Adapun terkait dengan kewajiban pengungkapan konsesi jasa pada
Laporan Keuangan, perlu dilakukan pemetaan atas item pengungkapan yang wajib
disajikan.
Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya temuan terkait kesalahan
dalam penyajian nilai aset konsesi jasa pada Laporan Keuangan Kementerian PUPR
Rakyat yang mempengaruhi opini, Biro Keuangan melalui Bagian Pelaporan
Keuangan dan Pengendalian Intern akan melaksanakan kegiatan "Bantuan Teknis
Pencatatan dan Pelaporan Aset Konsesi Jasa di Kementerian PUPR".
Adapun indikator keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya:
1. Daftar perjanjian KPBU yang memenuhi substansi PSAP 16 – Perjanjian Konsesi
Jasa – Pemberi Konsesi;
2. Daftar Aset Konsesi Jasa baik yang disediakan oleh Pemerintah maupun Badan
Usaha yang memuat jumlah, satuan, dan kondisi aset;
3. Hasil pengukuran dan perhitungan nilai aset konsesi jasa yang akan disajikan
pada Laporan Keuangan Kementerian PUPR secara memadai dan wajar melalui
survei lapangan dan analisa data;
4. Data kelengkapan pengungkapan aset konsesi jasa pada Laporan Keuangan
Kementerian PUPR; dan
5. Database yang menyimpan nilai aset dan kewajiban konsesi beserta dengan
deskripsinya.
Lingkup pekerjaan Bantuan Teknis Pencatatan dan Pelaporan Aset Konsesi Jasa di
Kementerian PUPR meliputi:
1. Identifikasi dan pengumpulan data perjanjian KPBU yang memenuhi substansi
PSAP 16 – Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi;
2. Identifikasi dan pengumpulan data Aset Konsesi Jasa baik yang disediakan oleh
Pemerintah maupun Badan Usaha yang memuat jumlah, satuan, dan kondisi aset;
3. Pelaksanaan pengukuran dan perhitungan nilai aset konsesi jasa yang akan
disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian PUPR secara memadai dan wajar
melalui survei lapangan dan analisa data;
4. Pengumpulan dan rekonsiliasi data kelengkapan pengungkapan aset konsesi jasa
pada Laporan Keuangan Kementerian PUPR; dan
5. Penyusunan database yang menyimpan nilai aset dan kewajiban konsesi beserta
dengan deskripsinya.