Supervisi Pemeliharaan Rutin Jembatan Suramadu

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82308064
Status: Ulang
Date: 30 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 485306
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,680,868,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,680,868,000
RUP Code: 46112288
Work Location: KOTA SURABAYA - Surabaya (Kota)|KABUPATEN BANGKALAN - Bangkalan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PROYEK                                   
                                                                        
          SUPERVISI PEMELIHARAAN RUTIN JEMBATAN SURAMADU                
                                                                        
                                                                        
                          Uraian Pendahuluan1                           
                                                                        
1. Latar Belakang Jembatan Nasional Suramadu merupakan jembatan cable stayedyang
                melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (Kota Surabaya) dan
                Pulau Madura (Kabupaten Bangkalan). Jembatan ini terdiri dari 3 (tiga)
                bagian jembatan yaitu Causeway (Sisi Surabaya dan Madura), Approach
                Bridge (Sisi Surabaya dan Madura), dan Main Bridge dengan total panjang
                                                                        
                keseluruhan adalah 5.438 m dengan lebar kurang lebih 30 m,
                mempunyai 4 (empat) lajur dua arah untuk kendaraan roda 4 selebar 3,5
                m dan 2 (dua) lajur darurat, serta 2 (dua) lajur khusus kendaraan roda 2
                di sisi tepi jembatan. Mengingat nilai investasi jembatan yang sangat tinggi
                dan umur rencana jembatan yang di desain 100 tahun maka diperlukan
                suatu kegiatan pemeliharaan jembatan secara terus menerus sehingga
                jembatan ini selalu berada dalam kondisi yang baik dan dapat
                memberikan pelayanan yang baik, kenyamanan dan keamanan bagi
                                                                        
                pengguna jembatan hingga umur rencananya tercapai. PPK PJBH
                Jembatan Suramadu 1 Provinsi Jawa Timur, Satuan Kerja Preservasi Jalan
                Bebas Hambatan Jembatan Suramadu bermaksud untuk mengadakan
                Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan Teknis Pekerjaan Pemeliharaan
                Jembatan Suramadu di Provinsi Jawa Timur yang akan dilaksanakan oleh
                Penyedia pekerjaan konstruksi. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
                tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
                ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu
                                                                        
                tim konsultan bertugas sebagai pengawas pekerjaan konstruksi yang
                berperan membantu Satuan Kerja / Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana
                Jalan Nasional didalam melaksanakan pengawasan teknis pada lokasi
                kegiatan yang sedang berlangsung. Tim pengawas dimaksud, adalah
                Penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan teknis/supervisi.
                                                                        
2. Maksud dan   Maksud :                                                
   Tujuan                                                               
                Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, Pekerjaan Pengawasan
                konstruksi ini, adalah untuk :                          
                Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Preservasi Jalan Bebas Hambatan
                Jembatan Suramadu 2 Provinsi Jawa Timur (PPK Fisik) didalam melakukan
                pengawasan teknik terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan
                oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).             
                                                                        
                Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
                Penyedia Jasa konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
                memenuhi persyaratan dalam spesifikasinya.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                   Model Dokumen Pengadaan Nasional                     
                          Jasa Lainnya                                  
                       (dengan Prakualifikasi)                          
                Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa Konstruksi bahwa
                pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor)
                sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
                dokumen kontrak.                                        
                                                                        
                Menyusun revisi/review desain, bilamana terdapat perbedaan antara
                desain yang ada dengan kondisi dilapangan.              
                Tujuan:                                                 
                Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
                                                                        
                yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi dan
                dilaksanakan secara tepat mutu, tepat biaya serta tepat waktu.
                                                                        
3. Sasaran      Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini, adalah tercapainya hasil
                pekerjaan pemeliharaan Jembatan Suramadu tersebut sesuai dengan isi
                dokumen kontrak, sehingga kinerja jembatan yang ditangani diharapkan
                dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana. Disamping
                itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen Preservasi Jalan Bebas
                Hambatan Jembatan Suramadu 1 Provinsi Jawa Timur khususnya dalam
                                                                        
                hal menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan dan
                administrasi teknik pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan pekerjaan ini dilaksanakan meliputi Jembatan Suramadu, Kota
                Surabaya, Provinsi Jawa Timur.                          
                                                                        
5. Sumber       Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA APBN Satuan Kerja
  Pendanaan     Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu, Tahun Anggaran
                2024. (Apabila alokasi dalam dokumen anggaran (DIPA TA 2024) yang
                                                                        
                disahkan tidak tersedia dan / atau tidak mencukupi sehingga
                mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk
                kegiatan tersebut, maka pengadaan barang/jasa dapat dibatalkan dan
                kepada calon Penyedia barang / jasa tidak diberikan ganti rugi dalam
                bentuk apapun).                                         
                                                                        
6. Nilai Pekerjaan Rp. 1.680.868.000(Satu Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Delapan
                Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah), termasuk PPN 11%.
                                                                        
7. Nilai Pagu   Rp. 1.680.868.000(Satu Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Delapan
                Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah), termasuk PPN 11% 
                                                                        
8. Nama dan     8.1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Intan Yuanita, ST, MT / NIP.
  Organisasi PPK     19830312 201012 2 002                              
                8.2. Satuan Kerja: Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan
                     Suramadu Provinsi Jawa Timur.                      
                                                                        
                           Data Penunjang2                              
                                                                        
9. Data Dasar   Dokumen Kontrak di lingkungan Satuan Kerja Preservasi Jalan Bebas
                Hambatan Jembatan Suramadu.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
10. Standar Teknis Sesuai dengan Standar yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan
                Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga.
                                                                        
11. Studi-Studi -                                                       
  Terdahulu                                                             
12. Referensi Hukum                                                     
                    Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004
                     tentang Jalan Beserta Perubahannya;                
                    Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2017
                     tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;      
                    Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
                     / Jasa Pemerintah;                                 
                    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                                                                        
                     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah ;                           
                    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
                     tentang Jalan;                                     
                    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2010
                                                                        
                     Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Monor 29 Tahun
                     2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dll; 
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
                     tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis
                     Jalan;                                             
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                        
                     26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
                     Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                     13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;               
                                                                        
                    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal
                     Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                     Jasa Konsultansi Konstruksi;                       
                    Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
                     Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan
                                                                        
                     Umum dan Perumahan Rakyat;                         
                    Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
                     Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
                     Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui
                     Penyedia.                                          
                                                                        
                            Ruang Lingkup                               
                                                                        
13. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Satuan Kerja Preservasi
                Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu, Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                        
                Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu 1 Provinsi Jawa
                Timur                                                   
                Kegiatan yang dilaksanakan adalah:                      
                Pengawasan terhadap pekerjaan SUPERVISI PEMELIHARAAN RUTIN
                JEMBATAN SURAMADU dengan kegiatan sebagai berikut :     
                                                                        
                A. Pengawasan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Akses Jembatan
                  Suramadu.                                             
                B. Pengawasan Holding Jalan Akses Jembatan Suramadu.    
                                                                        
                C. Pengawasan Rehabilitasi Minor Jalan Akses Jembatan Suramadu.
                D. Pengawasan Pemeliharaan Rutin Jembatan Suramadu.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              .