Pw-02 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II Sumsel

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82310064
Status: Repeat Order
Date: 30 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,686,368,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,664,257,000
Winner (Pemenang): PT Diantama Rekanusa
NPWP: 015248610441000
RUP Code: 44696745
Work Location: Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan - Muara Enim (Kab.)|Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan - Pagar Alam (Kota)|Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan - Lahat (Kab.)|Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan - Empat Lawang (Kab.)|Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawas (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA                          
                                                                          
     PW-02  Pengawasan    Teknis  Preservasi Jalan  Dan Jembatan          
                                                                          
                          Wilayah  II Sumsel                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           KEMENTERIAN  PEKERJAAN  UMUM DAN PERUMAHAN   RAKYAT            
                                                                          
           D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A          
                            SINGKATAN                                     
                                                                          
                                                                          
   AADT           Average Annual Daily Traffic (Lalu Lintas Harian Rata – Rata)
   APBN           Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara                  
                                                                          
   BBPJN          Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional                  
   BEP            BIM Execution Plan                                      
                                                                          
                                                                          
   BPJN           Balai Pelaksanaan Jalan Nasional                        
   BOQ            Bill of Quantities/Daftar Kuatitas dan Harga            
                                                                          
   CAD            Computer Aided Design                                   
   CDE            Common Data Environment                                 
                                                                          
   DJBM           Direktorat Jenderal Bina Marga                          
                                                                          
   FIDIC          Fédération Internationale Des Ingénieurs-Conseils/International
                  Federation of Consulting Engineers                      
                                                                          
   GESI-CSE       Gender Equality and Social Inclusion – Civil Society    
                  Engagement/Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial – Pelibatan
                  Masyarakat                                              
   GOI            Government of Indonesia/Pemerintah Republik Indonesia   
                                                                          
   HRD            Human Resource Development/Pengembangan Sumber Daya     
                  Manusia                                                 
                                                                          
   IRI            International Roughness Index                           
   ISO            International Organisation for Standardisation          
                                                                          
   K3             Kesehatan dan Keselamatan Kerja                         
   KAK            Kerangka Acuan Kerja                                    
                                                                          
   LOD            Kedalaman Informasi Grafis (Level of Development)       
   LOI            Kedalaman Informasi Non-Grafis (Level of Information)   
                                                                          
   LOIN           Kedalaman Informasi Model BIM secara keseluruhan (Level of
                  Information Need)                                       
                                                                          
   LOS            Level of Service/Tingkat Layan                          
   MDB            Multilateral Development Bank                           
                                                                          
   Penyedia Konstruksi Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan            
   PPK            Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa                  
                                                                          
   PUPR           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                     
                                                                          
   RKK            Rencana Keselamatan Konstruksi                          
   RKPPL          Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
                                                                          
   RMLLP          Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan                 
   RMPK           Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi                       
   QA              Quality Assurance/Penjaminan Mutu                      
                                                                          
   QC             Quality Control/Pengendalian Mutu                       
   Satker P2JN    Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional  
                                                                          
   SMKK           Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                 
   UTM            Universal Transverse Mercato                            
 1  Latar Belakang                                                        
     Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya
     disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan :                       
             Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih
     PPK 2.1                                                              
             Waras                                                        
             Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
      PPK 2.1                                                             
             KM 188+200                                                   
             Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
      PPK 2.1                                                             
             KM 223+000                                                   
             Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar
      PPK 2.3                                                             
             Alam - Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu                   
             Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -
      PPK 2.3                                                             
             Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu                          
             Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan
      PPK 2.4                                                             
             Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat                        
             Preservasi Jembatan Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi
      PPK 2.5                                                             
             Rawas, Dan Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu               
      PPK 2.5 Pembangunan Jembatan Gantung II Prov. Sumsel                
     Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
     oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi)
     yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
     Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
     jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
     PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan dengan Konsultan
     Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama
     jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.                   
     Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut :       
       a. PW-02 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Sumsel
          yang selanjutnya disebut Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi mengawasi
          pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan ruas :                  
          1. Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras di kabupaten
             Muaraenim                                                    
          2. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
             188+200, di Kabupaten Muaraenim;                             
          3. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
             223+000, di Kabupaten Muaraenim;                             
          4. Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts.
             Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;        
          5. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
             Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
          6. Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan Kikim Besar/Km. 256 -
             Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas;
          7. Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas, Dan Lubuk
             Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas;       
          8. Jembatan Gantung II Prov. Sumsel.                            
                                                                          
          Ruas Jalan dan jembatan tersebut merupakan koridor utama untuk angkutan barang
          dan manusia.                                                    
       b. Kapasitas ruas jalan yang ada saat ini belum memenuhi syarat untuk menampung lalu
          lintas disepanjang ruas jalan:                                  
          1. Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras di kabupaten
             Muaraenim                                                    
          2. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
             188+200, di Kabupaten Muaraenim;                             
          3. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
             223+000, di Kabupaten Muaraenim;                             
          4. Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts.
             Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;        
          5. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
                                                                          
             Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
          6. Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan Kikim Besar/Km. 256 -
             Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas;
          7. Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas, Dan Lubuk
             Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas;       
          8. Jembatan Gantung II Prov. Sumsel.                            
                                                                          
       c. Adapun permasalahan yang diidentifikasi di sepanjang rute ini adalah :
          1. Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras di kabupaten
             Muaraenim                                                    
                                                                          
          2. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
             188+200, di Kabupaten Muaraenim;                             
          3. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
             223+000, di Kabupaten Muaraenim;                             
          4. Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts.
             Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;        
          5. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
             Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
                                                                          
          6. Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan Kikim Besar/Km. 256 -
             Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas;
          7. Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas, Dan Lubuk
             Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas;       
          8. Jembatan Gantung II Prov. Sumsel.                            
                                                                          
       d. Kondisi jalan saat ini belum memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
          disyaratkan di sepanjang jalan daerah Ruas :                    
          1. Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras di kabupaten
             Muaraenim                                                    
          2. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
             188+200, di Kabupaten Muaraenim;                             
                                                                          
          3. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
             223+000, di Kabupaten Muaraenim;                             
          4. Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts.
             Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;        
          5. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
             Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
          6. Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan Kikim Besar/Km. 256 -
             Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas;
          7. Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas, Dan Lubuk
             Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas;       
          8. Jembatan Gantung II Prov. Sumsel.                            
                                                                          
                                                                          
       e. Bagian-bagian ruas yang kinerjanya rendah dan teridentifikasi di sepanjang rute ini
          adalah :                                                        
          1. Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras di kabupaten
             Muaraenim Rusak Ringan.                                      
          2. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
             188+200, di Kabupaten Muaraenim Rusak Ringan;                
          3. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
             223+000, di Kabupaten Muaraenim Rusak Ringan;                
                                                                          
          4. Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts.
             Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat Rusak Ringan;
          5. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
             Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat Rusak
             Ringan;                                                      
          6. Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan Kikim Besar/Km. 256 -
             Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas Rusak
             Ringan;                                                      
          7. Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas, Dan Lubuk
                                                                          
             Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas Rusak Ringan;
          8. Jembatan Gantung II Prov. Sumsel Belum Terbangun.            
          Hal-hal tersebut menyebabkan waktu tempuh sedang.               
                                                                          
                                                                          
       f. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang telah
          diuraikan di atas melalui :                                     
          1. Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang
             Sugih Waras di Kabupaten Muaraenim dengan panjang penanganan jalan 4,20
             KM dan 591,10 M Jembatan;                                    
          2. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih
             Waras KM 188+200 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 55 M;
          3. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih
             Waras KM 223+000 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 30 M;
          4. Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar
             Alam - Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten
             Lahat dengan panjang Penanganan Jalan 2,40 KM dan 311,90 M Penanganan
             Jembatan;                                                    
          5. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam
             -Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat
             dengan panjang penanganan 75 M;                              
          6. Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -
             Jembatan Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang
             dan Kabupaten Musi Rawas dengan panjang penanganan jalan 3,70 KM dan
             292,40 M Penanganan Jembatan;                                
          7. Preservasi Jembatan Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab.
             Musi Rawas, Dan Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas
             dengan Panjang Penanganan Jembatan 177,30 M.                 
          8. Pembangunan Jembatan Gantung II Prov. Sumsel dengan panjang 40 M.
          Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
          nasional dan meningkatkan layanan/level of service (LoS)        
 2   Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak                     
     Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
     dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
     kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.               
                                                                          
     Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
     peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
     pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.      
                                                                          
     Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal
     dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
     kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal
     adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
                                                                          
     Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
     a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 2.1 Prov. Sumsel, PPK 2.3 Prov. Sumsel,
       PPK 2.4 Prov. Sumsel, dan PPK 2.5 Prov. Sumsel adalah mengatur dan mengelola
       pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan
                                                                          
       Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
       Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan
       Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja
       P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya
       secara tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan
       Wewenang.                                                          
                                                                          
                                                                          
       Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi mencakup:
       1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;                    
                                                                          
       2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk  
         mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
         perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;          
                                                                          
       3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
         melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
         kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan Kontrak
         Pekerjaan Konstruksi;                                            
                                                                          
       4) Memeriksa laporan-laporan yang  terkait dengan  pelaksanaan     
          PekerjaanKonstruksi;                                            
       5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
         Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;                      
                                                                          
       6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
          memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
          kepada Konsultan Pengawas);                                     
                                                                          
       7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
          masa pelaksanaan kontrak;                                       
       8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan       
                                                                          
       9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.   
                                                                          
     b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
       Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,
       dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan
       Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
       Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:                        
                                                                          
                                                                          
       1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
          Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                  
                                                                          
       2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan
          ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
          pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan kualitatif dan
          kuantitatif;                                                    
                                                                          
       3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
          Konstruksi;                                                     
       4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
                                                                          
          Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
          Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
          (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
       5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
                                                                          
          konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
          kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
          teknik;                                                         
                                                                          
       6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
          pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                               
                                                                          
       7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada
          isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                                                                          
       8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, 
          ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
                                                                          
       9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
          Konstruksi;                                                     
                                                                          
       10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
                                                                          
       11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
          kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
          Pengguna Jasa;                                                  
                                                                          
       12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
          Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina
          Marga (apabila BIM diterapkan); dan                             
                                                                          
       13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
          dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
          kewenangan Pengguna Jasa.                                       
     c) Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
       memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi,
       serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.    
                                                                          
       Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup :                      
                                                                          
       1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka waktu
          kontrak konstruksi;                                             
       2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
                                                                          
          pelaksanaan perkerjaan;                                         
       3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
                                                                          
       4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
          dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
                                                                          
          Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
          Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                          
       5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan 
                                                                          
       6) Pelaporan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  Gambar 1. Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak           
                                                                          
                                                                          
 3   Tujuan Khusus / Sasaran                                              
                                                                          
    a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan
       terhadap :                                                         
       1) Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih
          Waras di Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumsel dengan panjang penanganan jalan
          4,20 KM dan 591,10 M Jembatan;                                  
       2) Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
          KM 188+200 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 55 M;
       3) Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
          KM 223+000 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 30 M;
       4) Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar
          Alam - Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat
          Provinsi Sumsel dengan panjang Penanganan Jalan 2,40 KM dan 311,90 M
          Penanganan Jembatan;                                            
       5) Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -
          Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat dengan
          panjang penanganan 75 M;                                        
       6) Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan
          Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten
          Musi Rawas dengan panjang penanganan jalan 3,70 KM dan 292,40 M Penanganan
          Jembatan;                                                       
       7) Preservasi Jembatan Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi
          Rawas, Dan Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas dengan
          Panjang Penanganan Jembatan 177,30 M.                           
       8) Pembangunan Jembatan Gantung II Prov. Sumsel dengan panjang 40 M.
     b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada :                  
                                                                          
       1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;                    
       2) Kendali vegetasi;                                               
       3) Pembersihan dan pencabutan;                                     
       4) Pekerjaan tanah;                                                
       5) Perbaikan perkerasan;                                           
       6) Pekerjaan drainase;                                             
                                                                          
       7) Pekerjaan jembatan;                                             
       8) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;                      
       9) Rambu dan marka.                                                
                                                                          
    c. Konsultan Pengawas wajib :                                         
       1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
          Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                  
       2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
          dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                                                                          
          Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan
          kualitatif dan kuantitatif;                                     
       3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
          Konstruksi;                                                     
       4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
          Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
          Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
                                                                          
          (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
       5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
          konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
          kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
          teknik;                                                         
       6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
          pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                               
       7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada
                                                                          
          isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
       8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, 
          ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
       9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
          Konstruksi;                                                     
       10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
       11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
          Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
          Jasa; dan                                                       
       12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
          dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
          kewenangan Pengguna Jasa.                                       
                                                                          
 4   Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan                                      
                                                                          
     1.1 Lokasi Geografis                                                 
                                                                          
          Lokasi Pekerjaan secara geografis berada di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu ruas:
          1. Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan;               
                                                                          
          2. Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan;                    
          3. Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;                   
          4. Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan;            
          5. Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.              
                                                                          
          Rute Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II Sumsel yang
   menghubungkan pusat pemukiman/ populasi di Provinsi Sumatera Selatan. Lokasi Pekerjaan
   Konstruksi disajikan pada peta berikut :                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               Gambar 2 - Lokasi Proyek Di Satker PJN Wilayah II Sumsel   
                                                                          
                                                                          
 4.2 Kondisi Saat Ini                                                     
                                                                          
     1. Kondisi saat ini Jalan Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
       dalam keadaan Rusak Ringan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja Konstruksi;
     2. Kondisi saat ini Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
       KM 188+200 dalam keadaan Rusak Ringan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja
       Konstruksi                                                         
     3. Kondisi saat ini Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
       KM 223+000 dalam keadaan Rusak Ringan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja
       Konstruksi                                                         
     4. Kondisi saat ini Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar
       Alam - Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam
                                                                          
       Provinsi Sumsel dalam keadaan Rusak Ringan Ruas tersebut akan diperbaiki dan
       melalui Kontrak Kerja Konstruksi.                                  
     5. Kondisi saat ini Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -
       Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu dalam keadaan Rusak Ringan akan diperbaiki
       melalui Kontrak Kerja Konstruksi;                                  
     6. Kondisi saat ini Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -
       Jembatan Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan
       Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel dalam keadaan Rusak Ringan Ruas tersebut akan
       diperbaiki dan melalui Kontrak Kerja Konstruksi.                   
                                                                          
     7. Kondisi saat ini Jembatan Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab.
       Musi Rawas, Dan Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas Provinsi
       Sumsel dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel dalam keadaan Rusak Ringan Ruas
       tersebut akan diperbaiki dan melalui Kontrak Kerja Konstruksi;     
     8. Pembangunan Jembatan Gantung II Provinsi Sumsel akan dibangun melalui Kontrak
       Kerja Konstruksi.                                                  
                                                                          
                                                                          
 4.3 Tahapan Tentatif Kegiatan Konstruksi                                 
     Tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang pasti adalah jadwal pelaksanaan pekerjaan
     Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
                                                                          
                                                                          
 4.4 Jenis Penanganan Perkerasan                                          
                                                                          
     1. Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih
        Waras di Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumsel dengan panjang penanganan jalan 4,20
        KM dan 591,10 M Jembatan;                                         
     2. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
        188+200 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 55 M;    
     3. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
        223+000 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 30 M;    
     4. Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam
        - Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat Provinsi
        Sumsel dengan panjang Penanganan Jalan 2,40 KM dan 311,90 M Penanganan
        Jembatan;                                                         
     5. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
        Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat dengan panjang
        penanganan 75 M;                                                  
     6. Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan
        Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi
        Rawas dengan panjang penanganan jalan 3,70 KM dan 292,40 M Penanganan Jembatan;
     7. Preservasi Jembatan Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi
        Rawas, Dan Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas dengan
        Panjang Penanganan Jembatan 177,30 M.                             
     8. Pembangunan Jembatan Gantung II Prov. Sumsel dengan panjang 40 M. 
 4.5 Sistem Drainase                                                      
     Sistem drainase di sepanjang rute sistem drainase bawah terbuka.     
                                                                          
                                                                          
 4.6 Pengelolaan Lalu Lintas                                              
                                                                          
                                                                          
     Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas sepanjang rute adalah
     sebagai berikut :                                                    
     a. Penutupan sebagian lajur di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan. Peningkatan
       langkah-langkah manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti yang ditentukan dalam
                                                                          
       Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi;                 
     b. Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia Konstruksi. Konsultan
       Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang
       berlaku untuk setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/haulage
                                                                          
                                                                          
 4.7 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi        
                                                                          
     a. Risiko Lingkungan                                                 
                                                                          
       Pekerjaan Konstruksi melintasi kawasan perkebunan, pemukiman dan pariwisata yang
       perlu menjadi perhatian khusus bagi Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan
       Spesifikasi Teknis dan/atau ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko
       Lingkungan lihat dokumen rancangan konseptual SMKK yang sudah disusun oleh
       Konsultan Perencana.                                               
                                                                          
     b. Risiko Keselamatan Konstruksi                                     
       Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya dan Risiko
       Konstruksi yang perlu menjadi perhatian.                           
                                                                          
     c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja                            
                                                                          
       Kegiatan konstruksi ini bisa mengakibatkan risiko Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di
       sekitar akibat partikel yang tersuspensi selama pengoperasian.     
                                                                          
 5   Sumber Pendanaan                                                     
                                                                          
     a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Tahun
       Anggaran 2024 dari Pemerintah melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan
       Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sumsel, Direktorat Jenderal Bina Marga,
       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).            
                                                                          
     b. Nilai Alokasi Total Pekerjaan Konstruksi ini adalah Rp. 67.059.709.000 (Enam puluh tujuh
       miliar lima puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu rupiah), 
                                                                          
     c. Nilai Alokasi Total Pekerjaan Konsultansi Konstruksi ini adalah sebesar :
       1) Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.686.368.000 (Dua miliar enam ratus delapan puluh
          enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) (Termasuk PPN);
       2) Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 2.664.257.000 (Dua miliar enam ratus enam
          puluh empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) (Termasuk PPN).
                                                                          
                                                                          
 6   Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi          
     Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas
     dijabarkan di bawah ini.                                             
                                                                          
 6.1 Rincian PPK                                                          
                                                                          
                                                                          
     a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah BALAI
       BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SUMATERA SELATAN yang selanjutnya 
       disebut Balai.                                                     
                                                                          
     c. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK Pelaksana yang
                                                                          
       berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Sumsel Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II
       dan diwakili oleh:                                                 
       Nama    : Muhammad Maulana, ST., MSi.                              
                                                                          
       Jabatan : PPK 2.1                                                  
       E-mail  : wil2sumsel@yahoo.com                                     
                                                                          
       Nama    : Untung Sudrajad, ST.                                     
       Jabatan : PPK 2.3                                                  
                                                                          
       E-mail  : wil2sumsel@yahoo.com                                     
                                                                          
       Nama    : Rahma Sari, ST., M.Sc.                                   
       Jabatan : PPK 2.4                                                  
       E-mail  : wil2sumsel@yahoo.com                                     
                                                                          
                                                                          
       Nama    : Supra Anggraeni Valentine, ST., M.Sc.                    
       Jabatan : PPK 2.5                                                  
       E-mail  : wil2sumsel@yahoo.com                                     
                                                                          
     c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan oleh
       PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
       Nasional (P2JN) Provinsi Sumsel dan diwakili oleh                  
                                                                          
        Nama    : Moh. Alex Setiadharma,ST.,MT.                           
       Jabatan  : PPK Pengawasan                                          
                                                                          
       E-mail   : p2jnsumsel@pu.go.id                                     
                                                                          
 6.2 Pengaturan Tata Kelola Proyek                                        
                                                                          
     a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada
        didalam kewenangan Balai.                                         
     b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai
        kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum
                                                                          
        Tanggal Mulai Kerja.                                              
     c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
        Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK
        Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Konstruksi)
        yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.                     
     d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada Gambar 3
        berikut :                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Gambar 3 - Pengaturan Tata Kelola                      
                                                                          
                                                                          
 6.3 Pengaturan Komunikasi                                                
                                                                          
     Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat tujuan
     para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan
     Konstruksi.                                                          
                                                                          
     Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
     ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang digunakan
     dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                         
     a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah- istilah
        sebagai berikut :                                                 
                                                                          
       1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
          lainnya;                                                        
                                                                          
       2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
          informasi;                                                      
       3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
          disampaikan.                                                    
                                                                          
     b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
        anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.                  
                                                                          
     c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan dan
        Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak
        internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak dalam
        setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam
        pelibatannya.                                                     
                                                                          
                                                                          
     d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan bukti
        tertulis yang minimal berisi informasi tentang :                  
                                                                          
        1) Pihak Pengirim;                                                
        2) Pihak Penerima Utama;                                          
                                                                          
        3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
        4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;             
        5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.     
                                                                          
     e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
        berikut :                                                         
                                                                          
        1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
          penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
          disertai bukti penerimaan;                                      
        2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
          Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;                    
        3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
          Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna Jasa.
                                                                          
     f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh bukti
        tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
        pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh Pengirim
        dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
        disampaikan/diterima.                                             
                                                                          
     g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
        Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
        ditampilkan pada Gambar 4.                                        
                                                                          
     h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
        Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi.                                                       
                                                                          
  Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
  menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan dianggap telah
  diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol korespondensi di
  atas.                                                                   
                   Gambar 4 - Proses Korespondensi                        
                                                                          
 7   Data Dasar                                                           
                                                                          
     Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
     informasi yang tersedia, yaitu:                                      
                                                                          
     a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;        
     b. Kerangka Acuan Kerja;                                             
     c. Kontrak Jasa Konstruksi;                                          
     d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama masa
        kontrak konstruksi;                                               
                                                                          
     e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
        Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;               
     f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;  
     g. Informasi yang disediakan PPK;                                    
     h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;         
     i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;  
     j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
                                                                          
                                                                          
 8   Standar Teknis                                                       
                                                                          
     Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar teknis
     yang terkait, yaitu : Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
                                                                          
     Jembatan (Revisi 2).                                                 
                                                                          
 9   Studi-Studi Sebelumnya                                               
     Tidak ada                                                            
                                                                          
 10  Acuan Hukum                                                          
                                                                          
     Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
     Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
     berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya
                                                                          
     termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.                     
     Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
     Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
                                                                          
     Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :                         
     a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
       Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 tahun
                                                                          
       2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)            
     b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
       Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
       Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 6573)                                                        
                                                                          
     c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia Nomor 5871)                                     
     d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor11
       Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
       Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 
                                                                          
     e. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 4655)                                              
     f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
       Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
       2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
       Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                                                                          
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran
       Negara Republik Indonesia Nomor 6626)                              
     g. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
       Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
       Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)                     
     h. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
       Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
                                                                          
       telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
       Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 63)            
     i. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
       Pembangunan Nasional                                               
                                                                          
     j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
       Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
       Nomor 612)                                                         
     k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
       Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia
       Tahun 2011 Nomor 900)                                              
     l. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
       (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)            
     m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
       2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
       Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)   
                                                                          
     n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
       tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik
       Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)                                    
     o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
       tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik
       Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)                                    
     p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
       2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahMelalui
       Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)   
                                                                          
     q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/SE/M/2019
       tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam
       Bentuk Elektronik                                                  
     r. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
       tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                    
     s. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
       14/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan
                                                                          
       Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan               
                                                                          
                                                                          
  11 Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan                 
  11.1 Umum                                                               
                                                                          
      Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
      sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
                                                                          
      dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan
      terstruktur.                                                        
      Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                          
      sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
      Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
      sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan
      sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal
      pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib
      Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.               
  11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu            
 11.2.1 Dasar Perencanaan                                                 
                                                                          
      Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM)
                                                                          
      Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan Menteri
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran
      B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan
      metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi.
      Pelaksanaan Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality
      Assurance.                                                          
                                                                          
      Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus memiliki konsep
      yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang merupakan
      tanggung jawab Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung
      jawab Penyedia Konstruksi.                                          
                                                                          
      Definisi yang berlaku dalam dokumen ini :                           
      a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai pelaksanaan
       program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik untuk mencapai standar mutu
       yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
      b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
                                                                          
       harus dilakukan untuk memastikan produk atau komponen yang dihasilkan memenuhi
       atau melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.               
      QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna mendukung
      pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
      diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.
      Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi. Konsultan
                                                                          
      Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang
      dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar untuk
      menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.                           
                                                                          
                                                                          
 11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi                           
      Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
                                                                          
      mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:                 
      a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
      b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;                         
      c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei, investigasi dan
        laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;                   
      d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama : 
                                                                          
         1) Jadwal mobilisasi;                                            
         2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                      
         3) Metode pelaksanaan pekerjaan;                                 
         4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);                          
                                                                          
         5) Manajemen peralatan dan bahan;                                
         6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan              
         7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial,serta
            Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).                         
 11.2.3 Program Mutu                                                      
      Program Mutu harus :                                                
                                                                          
      a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
        pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan
        ketentuan kontrak;                                                
      b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
      c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan gambar
        dan spesifikasi konstruksi; dan                                   
      d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan tak terduga yang
                                                                          
        bisa mempengaruhi mutu konstruksi.                                
      Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di mana
      metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
                                                                          
      Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber
      daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil
      akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat
      biaya.                                                              
                                                                          
      Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus diselaraskan.
      Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan
      memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu
      diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan urutan
      pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang
      disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.               
                                                                          
      Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu dengan
      kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap
      variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.   
                                                                          
      Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu, Peraturan
      Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
      komponen-komponen berikut :                                         
                                                                          
      a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang proyek, termasuk
        nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, kegiatan,
        masa pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan
        Pengawas dan Penyedia Konstruksi.                                 
      b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti
        yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan Para Pihak,
        struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan
        pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak
                                                                          
        dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan
        pengalaman melaksanakan Program Mutu.                             
      c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang diperlukan untuk
        melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai pelaksanaan,
        hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal peralatan dan
        jadwal penugasan personel.                                        
      d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum tentang ruang
        lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur proses/tahap
        pekerjaan terkait dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas
                                                                          
        pada :                                                            
        2) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap tahap
          pekerjaan mencakup :                                            
          a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk pemeriksaan kualitas
            dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi;
          b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai
            dari identifikasi awal sampai penerimaan tindakan perbaikan;  
          c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu yang
            memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;                        
                                                                          
          d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk menentukan dan
            penjaminan mutu pada titik tunggu;                            
          e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
            Gender dan Inklusi Sosial;                                    
          f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari Penyedia
            Konstruksi;                                                   
          g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan dokumen proyek dengan
            sistem pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang aman          
          h) Persetujuan : menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan dan
                                                                          
            mendapatkan semua persetujuan;                                
          i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan Program Mutu
            dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
                                                                          
        3) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan
          hasilnya; dan                                                   
        4) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam
          kontrak Konsultan Pengawas.                                     
                                                                          
      e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada
        rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan peralatan
        yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan informasi.
        Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar simak/checklist.
                                                                          
      f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut jadwal
        penyerahannya.                                                    
                                                                          
      Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK Penyedia Konstruksi.
      Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus selaras.
      Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa dokumen
                                                                          
      RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu.
      Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
      Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
      mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.                
                                                                          
 11.2.4 Pelaksanaan Program Mutu                                          
                                                                          
      Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
      Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa
      merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas dan
      efisiensi pelaksanaan pengawasan.                                   
                                                                          
      Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi
      adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan
      Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan
      pada bagian-bagian berikut ini.                                     
      Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
                                                                          
      kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan
      Wewenang.                                                           
                                                                          
                                                                          
 11.2.5 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu                        
                                                                          
      Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan dan
      pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
      a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan jadwal
        pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang dibuat oleh
        Penyedia Konstruksi;                                              
                                                                          
      b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan peralatan yang
        disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait rencana
        kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk mempercepat
        kemajuan pekerjaan;                                               
      c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi
        konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
        penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang
                                                                          
        dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
      d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
        kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
        kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
      e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan kriteria kinerja
        yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan tindakan
        perbaikan (jika perlu);                                           
                                                                          
      f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
        melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta
        ketentuan lain yang terkait;                                      
      g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan Penyedia
        Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;            
      h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua klaim dari
                                                                          
        Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
        pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
      i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta melakukan
        pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap
        pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian
        pekerjaan dan dokumen pendukungnya;                               
      j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna Jasa yang
        berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
        pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
                                                                          
        status dan perkiraan arus keuangan;                               
      k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan yang
        dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak setiap
        perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan, serta
        mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana dan
        spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap
        masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan solusi yang
        mungkin dilakukan;                                                
      l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja pekerjaan
        konstruksi;                                                       
      m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;    
      n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia Konstruksi
        terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran
        dan benchmark;                                                    
                                                                          
      o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi terhadap
        ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;                  
      p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
        bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang
        dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan                             
      q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting
        dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
        pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan
        kontrak.                                                          
                                                                          
      r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu Pengguna
       Jasa dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh data yang berkaitan
        dengan pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform kolaborasi/CDE
        Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas untuk memastikan Penyedia
        Konstruksi mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat
        Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah disepakati.                
                                                                          
                                                                          
 11.2.6 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
      Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial    
                                                                          
      Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan mengawasi
      pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
      Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak
      terbatas pada :                                                     
      a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
        Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan
                                                                          
        inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
        menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk
        perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;                
      b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu,
        RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan
        kondisi di lapangan.                                              
      c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan 
                                                                          
        Keberlanjutan dengan menjamin :                                   
        a. Keselamatan keteknikan konstruksi;                             
        b. Keselamatan dan kesehatan kerja;                               
        c. Keselamatan publik; dan                                        
        d. Keselamatan lingkungan.                                        
      d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan yang
        terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
        menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;      
      e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana
        Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
        inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;                  
      f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
        keluhan-keluhan yang diterima;                                    
      g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
        konstruksi;                                                       
      h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
                                                                          
        dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan
        (jika ada);                                                       
      i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman hayati
        serta mitigasinya; dan                                            
      j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode dan
        prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah diambil
        untuk melindungi jiwa dan properti.                               
                                                                          
 11.3 Dukungan Teknis dan Manajemen                                       
                                                                          
     Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
     Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas
     tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan
     masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas
     dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.             
                                                                          
     Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
     a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;             
                                                                          
     b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;            
     c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;                   
     d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK Penyedia
       Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;             
     e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;               
     f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
       eksklusif Pengguna Jasa;                                           
     g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
                                                                          
     h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
       terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola
       kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
     i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
       terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
       penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan kontrak
       pekerjaan konstruksi secara berkala.                               
                                                                          
                                                                          
 11.4 Pelaporan dan Dokumentasi                                           
                                                                          
     Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan laporan
     khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan
     Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
     Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin dan
     Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
     sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.         
     Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20 hingga 22. Ketentuan
     dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.                          
                                                                          
     Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut :
                                                                          
 11.4.1 Laporan Pendahuluan;                                              
                                                                          
 11.4.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu;        
                                                                          
                                                                          
 11.4.3 Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                 
                                                                          
      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
      pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut :              
      a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi;                  
      b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi;                   
      c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                  
                                                                          
 11.4.4. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi                   
                                                                          
      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan kemajuan
      pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut :        
      a. Laporan Pendahuluan (Buku);                                      
      b. Laporan Program Mutu (Buku dan Soft Copy Flashdisk);             
                                                                          
      c. Laporan RKK (Buku dan Soft Copy Flashdisk);                      
      d. Laporan Bulanan (Buku I Umum, Kendali Mutu dan K3K) & (Soft Copy Flashdisk);
      e. Laporan Akhir (Buku dan Soft Copy Hardisk External)              
                                                                          
 11.4.5. Laporan Lainnya                                                  
                                                                          
      Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan Konsultan
      Pengawas adalah sebagai berikut :                                   
                                                                          
     a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian                            
        Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengidentifikasi setiap
        ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
        pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan
        Pengawas harus membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci
                                                                          
        jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada Penyedia
        Konstruksi dan Pengguna Jasa.                                     
      b. Laporan Khusus                                                   
                                                                          
        Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
        cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan teknis,
        penanganan black-spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh
        Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.          
                                                                          
 11.4.6. Dokumentasi                                                      
                                                                          
      Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
                                                                          
     a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)                        
        Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang
        kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
        dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.          
                                                                          
        Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas
        memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
        melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan
        Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
        Penyedia Konstruksi.                                              
                                                                          
        Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
        dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan salinan
        Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak       
                                                                          
     b. Hasil Pengujian                                                   
                                                                          
       Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
       Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
       diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.            
                                                                          
     c. Risalah Rapat Kemajuan                                            
       Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
       Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah
                                                                          
       Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri
       rapat.                                                             
     d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi                     
                                                                          
       Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat yang
       dikirim dan diterima.                                              
                                                                          
     e. Dokumen lain                                                      
                                                                          
       Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya yang
       terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
       gambar, informasi dan dokumen lainnya.                             
                                                                          
                                                                          
 12  Keluaran/Output                                                      
                                                                          
     Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
     Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
     pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:   
     a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
       pemutakhirannya;                                                   
     b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;           
                                                                          
     c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
     d. Hasil Pengujian Acak;                                             
     e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
     f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;         
                                                                          
     g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;             
     h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor; 
     i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;                     
     j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
     k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan               
     l. Laporan lainnya.                                                  
                                                                          
     Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output yang
     tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
     sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati                 
                                                                          
 13  Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang Disediakan Pengguna Jasa
                                                                          
     Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa
     dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
     Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
                                                                          
     PPK menyediakan hal-hal berikut :                                    
                                                                          
     a. Peralatan dan Material yang disediakan PPK untuk digunakan Konsultan Pengawas adalah
       sebagai berikut : Tidak ada                                        
                                                                          
     b. Tenaga Pengawas / Asistensi                                       
       Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra bagi
                                                                          
       Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.  
                                                                          
 14  Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan      
                                                                          
     Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas kantor
     dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
     Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
     menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
                                                                          
     Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:                   
                                                                          
     a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai jenisnya
                                                                          
       dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu :                          
       PPK 2.1 dan PPK 2.3                                                
       1. Kendaraan roda 4                                                
       2. Kendaraan roda 2                                                
       3. Sewa kantor di lapangan dan operasional kantor                  
                                                                          
       4. Biaya operasional                                               
       5. Komunikasi dan wi-fi                                            
       6. Peralatan kantor                                                
          1. Laptop 3 buah                                                
                                                                          
          2. Printer Color 1 Unit A3                                      
          3. Printer Color 2 Unit A4                                      
          4. Scaner 1 Unit                                                
          5. Rak Buku 4 buah                                              
          6. Meja Kerja+kursi 6 Unit                                      
                                                                          
          7. Meja Rapat+kursi 1 unit                                      
          8. Tempat tidur untuk seluruh personil                          
       7. Kelengkapan K3                                                  
          • Tas Kecil                                                     
          • Topi                                                          
          • Rompi                                                         
          • Jas Hujan                                                     
                                                                          
          • Sarung Tangan                                                 
          • Sepatu                                                        
          • Alat Pemadam Api Ringan                                       
                                                                          
          • Perlengkapan Prokes (Thermometer Badan,Masker,Desinfektan,Hand
            Sanitizer,Tempat mencuci tangan)                              
          • Titik Kumpul                                                  
       8. Perlengkapan di lapangan                                        
          • Alat Dokumentasi (Poto,Video dan Titik Koodinat)              
                                                                          
          • Drone                                                         
          • Alat Ukur Sesuai kebutuhan (Jika diperlukan)                  
          • Meteran Panjang.                                              
                                                                          
          • Meteran Pendek                                                
          • Thermo Meter Aspal                                            
          • Jangka Sorong                                                 
          • Buku Memo dan Buku Catatan Harian                             
                                                                          
       9. Biaya sewa dan operasional mess di lapangan                     
       10. Biaya mobilisasi dan demobilisasi                              
       11. Biaya pelaporan                                                
                                                                          
       PPK 2.4 dan PPK 2.5                                                
       1. Kendaraan roda 4                                                
                                                                          
       2. Kendaraan roda 2                                                
       3. Sewa kantor di lapangan dan operasional kantor                  
       4. Biaya operasional                                               
       5. Komunikasi dan wi-fi                                            
       6. Peralatan kantor                                                
                                                                          
          1. Laptop 3 buah                                                
          2. Printer Color 1 Unit A3                                      
          3. Printer Color 2 Unit A4                                      
          4. Scaner 1 Unit                                                
                                                                          
          5. Rak Buku 4 buah                                              
          6. Meja Kerja+kursi 6 Unit                                      
          7. Meja Rapat+kursi 1 unit                                      
          8. Tempat tidur untuk seluruh personil                          
       7. Kelengkapan K3                                                  
                                                                          
          • Tas Kecil                                                     
          • Topi                                                          
          • Rompi                                                         
          • Jas Hujan                                                     
                                                                          
          • Sarung Tangan                                                 
          • Sepatu                                                        
          • Alat Pemadam Api Ringan                                       
          • Perlengkapan Prokes (Thermometer Badan,Masker,Desinfektan,Hand
            Sanitizer,Tempat mencuci tangan)                              
          • Titik Kumpul                                                  
                                                                          
       8. Perlengkapan di lapangan                                        
          • Alat Dokumentasi (Poto,Video dan Titik Koodinat)              
          • Drone                                                         
          • Alat Ukur Sesuai kebutuhan (Jika diperlukan)                  
                                                                          
          • Meteran Panjang.                                              
          • Meteran Pendek                                                
          • Thermo Meter Aspal                                            
          • Jangka Sorong                                                 
                                                                          
          • Buku Memo dan Buku Catatan Harian                             
       9. Biaya sewa dan operasional mess di lapangan                     
       10. Biaya mobilisasi dan demobilisasi                              
       11. Biaya pelaporan                                                
                                                                          
                                                                          
     b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
       pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
                                                                          
       Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
                                                                          
       1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran, calipers, roda
          pengukur;                                                       
       2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya timbangan, termometer, dan lain-
                                                                          
          lain;                                                           
       3) Peralatan survei Total Station.                                 
                                                                          
       Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait dianggap
       sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
       Konsultan Pengawas.                                                
                                                                          
     c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan tidak dibayar terpisah (biaya
       terkait dimasukkan dalam harga item lain) adalah sebagai berikut : 
       a. Perlengkapan penunjang Tidak ada                                
       b. Lain-lain Tidak Ada                                             
     d. Pelaksanaan Pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
                                                                          
       diuraikan pada Bagian 4.                                           
     Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi pekerjaan/ kantor/
     lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
     dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak
                                                                          
     terbatas pada :                                                      
     1) Kantor Pengguna Jasa/PPK                                          
                                                                          
     2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
     3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti lembaga pemerintah
     4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
     5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti quarry, stone
        crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-lain;
     6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi, sub- Penyedia
        Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi.                                                       
                                                                          
   Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan
   yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan ke
   dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi, tidak dibayar terpisah dan
   dianggap sudah dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
                                                                          
   oleh Konsultan Pengawas.                                               
                                                                          
15 Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan                                
   Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas diberikan
   kewenangan berikut :                                                   
                                                                          
   a. Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;          
   b. Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia Konstruksi tentang
     variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;              
   c. Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap pekerjaan sebelumnya sesuai
     dengan ketentuan teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
                                                                          
   d. Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan rencana dan
     metode pelaksanaan pekerjaan;                                        
   e. Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan, mengendalikan, merevisi,
     memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan, untuk
                                                                          
     memperoleh persetujuan PPK;                                          
   f. Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
     pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
   g. Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan sementara
     Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang ditetapkan
                                                                          
     dalam Kontrak;                                                       
   h. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia Konstruksi;
   i. Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;                        
   j. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak;
   k. Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;
                                                                          
   l. Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;          
   m. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas dan
     tanggung jawabnya;                                                   
   n. Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran QCP Penyedia
                                                                          
     Konstruksi;                                                          
   o. Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;              
   p. Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;                         
   q. Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;                
   r. Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
                                                                          
     ketidakpatuhan);                                                     
   s. Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
     penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                               
   t. pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;                         
   u. Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
     Keselamatan Konstruksi;                                              
   v. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;   
   w. Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani masalah
     yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
                                                                          
   x. Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
   y. Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;       
   z. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.                          
                                                                          
   Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
   pelaksanaan) adalah sebagai berikut :                                  
                                                                          
   a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan perubahan
     nilai kontrak;                                                       
   b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;                                   
                                                                          
   c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;                         
   d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;                        
   e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;                           
   f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis yang
     diajukan Penyedia Konstruksi;                                        
                                                                          
   g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak sebagai bagian dari
     tenaga utama;                                                        
   h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.                       
   Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Adendum Kontrak.
                                                                          
                                                                          
16 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                    
   Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi 180 (seratus delapan
                                                                          
   puluh ) hari kalender.                                                 
                                                                          
17 Personel/Ketenagaan                                                    
                                                                          
   Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai ketentuan
   pada Tabel 1. Persyaratan Personel.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              Jumlah      
                                 Kualifikasi                   Orang      
                                                               Bulan      
    Posisi                                                                
             Tingkat   Jurusan   Keahlian Pengalaman  Status              
            Pendidikan                              Tenaga Ahli           
                                            (tahun)                       
Professional Staff :                                                      
Team Leader                     SKA Teknik                                
PPK 2.1, PPK                   Jalan – Madya                              
2.3, PPK 2.4                   atau SKK Ahli                              
              S1/D4   Teknik Sipil            6                 6         
dan PPK 2.5                    Madya Teknik                               
                               Jalan Jenjang                              
(1 orang)                          8                                      
                                SKA Teknik                                
Supervision                                                               
                               Jalan – Madya                              
Engineer PPK                                                              
                               atau SKK Ahli                              
2.1 dan PPK 2.3 S1/D4 Teknik Sipil            5                 6         
                               Madya Teknik                               
                               Jalan Jenjang                              
(1 orang)                                                                 
                                   8                                      
                                SKA Teknik                                
Supervision                                                               
                               Jalan – Madya                              
Engineer PPK                                                              
                               atau SKK Ahli                              
2.4           S1/D4   Teknik Sipil            5                 6         
                               Madya Teknik                               
                               Jalan Jenjang                              
(1 orang)                                                                 
                                   8                                      
                                SKA Teknik                                
Supervision                                                               
                                Jembatan –                                
Engineer PPK                                                              
                                Madya atau                                
2.5                                                                       
              S1/D4   Teknik Sipil SKK Ahli   5                 6         
                               Madya Teknik                               
                                Jembatan                                  
(1 orang)                                                                 
                                 Jenjang 8                                
Quality Engineer                SKA Teknik                                
PPK 2.1 dan                    Jalan – Madya                              
PPK 2.3                        atau SKK Ahli                              
              S1/D4   Teknik Sipil            4                 6         
                               Madya Teknik                               
                               Jalan Jenjang                              
(1 orang)                          8                                      
Quality Engineer                SKA Teknik                                
PPK 2.4 dan                    Jalan – Madya                              
PPK 2.5                        atau SKK Ahli                              
              S1/D4   Teknik Sipil            4                 5         
                               Madya Teknik                               
                               Jalan Jenjang                              
(1 orang)                          8                                      
Health Safety                                                             
Environment                      SKA K3                                   
(HSE) Engineer         Teknik   Konstruksi –                              
PPK 2.1,PPK           Sipil/Teknik Muda atau                              
2.2.PPK 2.3,  S1/D4   Lingkungan/ SKK Ahli    3                 6         
PPK 2.4 dan           Kesehatan  Muda K3                                  
PPK 2.5               Masyarakat Konstruksi                               
                                 Jenjang 7                                
(1 orang)                                                                 
Sub. Professional Staff :                                                 
                                SKA Teknik                                
                               Jalan – Muda                               
Inspektor                                                                 
                               atau SKK Ahli                              
              S1/D4   Teknik Sipil            1                 12        
                                Muda Teknik                               
(2 Orang)                                                                 
                               Jalan Jenjang                              
                                   7                                      
                                SKA Teknik                                
                               Jalan – Muda                               
Surveyor                                                                  
                               atau SKK Ahli                              
              S1/D4   Teknik Sipil            1                 12        
                                Muda Teknik                               
(2 Orang)                                                                 
                               Jalan Jenjang                              
                                   7                                      
                                SKA Teknik                                
                               Jalan – Muda                               
Lab. Technician                                                           
                               atau SKK Ahli                              
              S1/D4   Teknik Sipil            1                 10        
                                Muda Teknik                               
(2 Orang)                                                                 
                               Jalan Jenjang                              
Suportting Staff :                                                        
Operator                                                                  
Komputer      SMA                                               22        
(4 Orang)                                                                 
 *) Risiko pada pekerjaan ini adalah risiko sedang                        
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah      Durasi       Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
         Proyek                                                                                             
   1    Preservasi  1           6      Team Leader  Team        Leader 1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli
                                                                        pengawasan konstruksi untuk setiap  
                                       PPK 2.1, PPK merupakan pihak atau                                    
                                                                        pelaksanaan pengukuran atau rekayasa
                                       2.3, PPK 2.4 orang yang memimpin,                                    
                                                                        lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                                       dan PPK 2.5  mengarahkan,  dan                                       
                                                                        Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
                                                    mengoordinasikan                                        
                                                                        laporan kepada PPK sehingga dapat   
                                                    seluruh Tenaga Ahli                                     
                                                                        segera diambil keputusan yang       
                                                    Konsultan Pengawas  diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
                                                    dan   mengendalikan pengembalian kondisi, pekerjaan minor
                                                                        yang mendahului pekerjaan utama dan 
                                                    pelaksanaan pekerjaan                                   
                                                                        rekayasa terperinci lainnya;        
                                                    konstruksi. Team                                        
                                                    Leader harus seorang                                    
                                                                      2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
                                                    Sarjana S1/D4 Teknik                                    
                                                                        Konsultan Pengawas secara teratur dan
                                                    Sipil     memiliki                                      
                                                                        memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
                                                    sertifikat Praktisi                                     
                                                                        serta memberi penjelasan tertulis kepada
                                                    Manajemen Proyek dari                                   
                                                                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                                                    lembaga yang diakui                                     
                                                                        mengenai apa yang sebenarnya dituntut
                                                    minimal SKA Teknik                                      
                                                                        dalam pekerjaan tersebut, jika dalam
                                                    Jalan – Madya atau                                      
                                                                        kontrak pekerjaan konstruksi hanya  
                                                    SKK   Ahli  Madya                                       
                                                                        dinyatakan secara umum;             
                                                    Teknik Jalan Jenjang                                    
                                                    8  dan  mempunyai                                       
                                                    pengalaman di bidang                                    
                                                    jalan dan jembatan                                      
                                                    selama  6  (Enam)                                       
                                                    tahun.                                                  
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah      Durasi       Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
         Proyek                                                                                             
                                                                                                            
                                                                      3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa     
                                                                        Pekerjaan Konstruksi memahami       
                                                                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                                                                        secara  benar,   melaksanakan       
                                                                        pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
                                                                        serta gambar-gambar, dan menerapkan 
                                                                        metode konstruksi yang tepat dengan 
                                                                                                            
                                                                        kondisi lapangan untuk setiap       
                                                                        pelaksanaan pekerjaan;              
                                                                                                            
                                                                      4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-
                                                                        gambar kerja dan analisa/perhitungan
                                                                        konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
                                                                        oleh Penyedia Jasa  Pekerjaan       
                                                                        Konstruksi sebelum pelaksanaan      
                                                                        pekerjaan;                          
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                      5. Melakukan inspeksi secara teratur dan
                                                                        memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
                                                                        pekerjaan dalam kontrak serta membuat
                                                                        laporan kepada PPK terhadap hasil   
                                                                        inspeksi lapangan;                  
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah      Durasi       Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
         Proyek                                                                                             
                                                                                                            
                                                                      6. Membuat rekomendasi kepada PPK     
                                                                        untuk menerima atau menolak hasil   
                                                                        pekerjaan, material dan peralatan   
                                                                        konstruksi yang tidak sesuai dengan 
                                                                        spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
                                                                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                      7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan
                                                                        pekerjaan yang dicapaiPenyedia Jasa 
                                                                        Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
                                                                        lembar kemajuanpekerjaan (progress  
                                                                        schedule) yang telah disetujui;     
                                                                                                            
                                                                      8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan
                                                                        pekerjaan dan segera melaporkan     
                                                                        kepada PPK jika terdapat kemajuan   
                                                                        pekerjaan yang tidaksesuai dengan   
                                                                                                            
                                                                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                                                                        dan dapat berpengaruh terhadap jadwal
                                                                        penyelesaian pekerjaan  yang        
                                                                        direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
                                                                        maka  Team   Leader membuat         
                                                                        rekomendasi kepada PPK secara tertulis
                                                                        untuk mengatasi keterlambatan;      
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah      Durasi       Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
         Proyek                                                                                             
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                      9. Memeriksa semua kuantitas dan volume
                                                                        hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
                                                                        telah selesai yang disampaikan oleh 
                                                                        Quantity Engineer;                  
                                                                                                            
                                                                     10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia    
                                                                                                            
                                                                        Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan 
                                                                        untuk  melaksanakan pekerjaan       
                                                                        berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan 
                                                                        sebelumnya yang akan tertutup atau  
                                                                        menjadi tidak tampak harus sudah    
                                                                        diperiksa/diuji dan sudah memenuhi  
                                                                        persyaratan dalam Dokumen Kontrak   
                                                                        Pekerjaan Konstruksi;               
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                     11. Memberi rekomendasi kepada PPK     
                                                                        menyangkut mutu, volume dan jumlah  
                                                                        pekerjaan yang telah selesai dan    
                                                                        memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                                                                        pembayaran bulanan Penyedia Jasa    
                                                                        Pekerjaan Konstruksi;               
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah      Durasi       Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
         Proyek                                                                                             
                                                                                                            
                                                                     12. Mengoordinasikan perhitungan dan   
                                                                        pembuatan sketsa yang benarkepada   
                                                                        PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
                                                                        bahan pertimbangandalam pengampilan 
                                                                        keputusan/persetujuan;              
                                                                                                            
                                                                     13. Memberi rekomendasi kepada PPK     
                                                                                                            
                                                                        terhadap pencapaian mutu danhasil   
                                                                        pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                                                                        Kontrak PekerjaanKonstruksi atas    
                                                                        usulan pembayaran yang diajukan     
                                                                        Penyedia JasaPekerjaan Konstruksi;  
                                                                                                            
                                                                     14. Mengoordinasikan penyusunan laporan
                                                                        mengenai kemajuan fisik Dan keuangan
                                                                        pekerjaan konstruksi yang menjadi   
                                                                        kewenangannya dan menyerahkannya    
                                                                                                            
                                                                        kepada PPK;                         
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah     Durasi        Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
        Proyek                                                                                              
                                                                                                            
                                                                      15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan 
                                                                         Gambar Terbangun/Terpasang(as-built
                                                                         drawings) dan mengupayakan agar    
                                                                         semua   gambar   tersebutdapat     
                                                                         diselesaikan sebelum serah terima  
                                                                         pertama (provisional hand over); dan
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                      16. Menyimpan arsip gambar desain dan 
                                                                         menyusun   korespondensikegiatan,  
                                                                         laporan harian, laporan mingguan,  
                                                                         laporan kemajuanpekerjaan dan      
                                                                         pengukuran pembayaran.             
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah     Durasi        Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
        Proyek                                                                                              
   2   Preservasi   2          12     Supervision    merupakan pihak atau 1. Memeriksa kesesuaian antara gambar
                                      Engineer PPK 2.1 orang yang melakukan perencanaan dengan gambar       
                                      dan PPK 2.3    pengawasan   dan    pelaksanaan pekerjaan dengan       
                                                     pengendalian kegiatan memperhatikan kondisi di lapangan;
                                      dan            yang   berhubungan                                     
                                                     dengan aspek desain 2. Memastikan Penyedia  Jasa       
                                      Supervision    dan persyaratan dalam Pekerjaan Konstruksi menerapkan  
                                      Engineer PPK 2.4 spesifikasi teknis ketentuan keselamatan konstruksi; 
                                                     sebagai     dasar                                      
                                                     pencapaian prestasi 3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja
                                                     pekerjaan.          konstruksi yang terlibat dalam     
                                                                         pekerjaan. konstruksi memiliki Sertifikat
                                                     Supervision Engineer                                   
                                                     bertanggung jawab   Kerja Konstruksi (SKK);            
                                                     kepada Team Leader                                     
                                                     dan berkedudukan di 4. Memastikan bahwa seluruh peralatan
                                                     lokasi   pekerjaan  yang digunakan telah memiliki Surat Izin
                                                     konstruksi.         Laik Operasi (SILO);               
                                                     Supervision Engineer                                   
                                                     (SE) harus seorang 5. Memastikan bahwa operator alat berat
                                                     Sarjana S1/D4 Teknik memiliki Surat Izin Operator (SIO);
                                                     Sipil memiliki minimal                                 
                                                     SKA Teknik Jalan – 6. Memeriksa kesesuaian penggunaan  
                                                     Madya atau SKK Ahli material/bahan produksi dalam negeri
                                                     Madya Teknik Jalan  dan barang impor sesuai dengan     
                                                     Jenjang  8   dan    formulir Tingkat Komponen Dalam    
                                                     mempunyai           Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
                                                     pengalaman di bidang                                   
                                                                         diimpor sebagaimana tercantum dalam
                                                     jalan dan jembatan                                     
                                                                         kontrak pekerjaan konstruksi;      
                                                     selama 5   (Lima)                                      
                                                     tahun.           7. Memastikan metode konstruksi dan   
                                                                         hasil pekerjaan yang dihasilkan    
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah     Durasi        Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
        Proyek                                                                                              
                                                                         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                                                                         sesuai dengan Dokumen Kontrak      
                                                                         Pekerjaan Konstruksi;              
                                                                      8. Memberikan instruksi secara tertulis
                                                                         kepada Penyedia Jasa Pekerjaan     
                                                                                                            
                                                                         Konstruksi, apabila metode konstruksi
                                                                         dinilai tidak benar atau membahayakan
                                                                         dan dicatat dalam buku harian (log 
                                                                         book) serta segera melaporkannya   
                                                                         kepada Team Leader;                
                                                                                                            
                                                                      9. Membuat justifikasi teknis terhadap
                                                                         usulan perubahan yang diajukan oleh
                                                                         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                                                                                                            
                                                                      10. Mencatat seluruh pelaksanaan      
                                                                                                            
                                                                         pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                                                                         ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
                                                                         dari perencanaan serta melaporkannya
                                                                         kepada Team Leader; dan            
                                                                                                            
                                                                      11. Memeriksa dan menyetujui laporan  
                                                                         teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
                                                                         Pekerjaan Konstruksi;              
                                                                                                            
                                                                      12. Melakukan survei yang diperlukan untuk
                                                                         memeriksa pekerjaan dan volume atau
                                                                                                            
                                                                         kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
                                                                         melaksanakan pekerjaan;            
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah     Durasi        Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
        Proyek                                                                                              
                                                                      13. Membuat catatan/laporan harian    
                                                                         tentang  kemajuan   pekerjaan      
                                                                         dilapangan, serta selalu memberikan
                                                                         informasi tentang rincian pekerjaan
                                                                         kepada Team Leader;                
                                                                                                            
                                                                      14. Menghitung kembali volume atau    
                                                                         kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                         sebagai dasar perhitungan prestasi 
                                                                         pekerjaan;                         
                                                                                                            
                                                                      15. Bekerjasama dengan Quality Engineer
                                                                         untuk   menyesuaikan  metode       
                                                                         pelaksanaan di lapangan dengan di  
                                                                         laboratorium sehingga perhitungan  
                                                                         volume atau kuantitas pekerjaan dapat
                                                                                                            
                                                                         dilaksanakan;                      
                                                                                                            
                                                                      16. Melakukan pengawasan di lapangan  
                                                                         selama pekerjaan berlangsung dan   
                                                                         melaporkan segera kepada Team      
                                                                         Leader jika terdapat volume atau   
                                                                         kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
                                                                         dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan   
                                                                         Konstruksi;                        
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                      17. Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
                                                                         dan mencatat semua hasil pengukuran,
                                                                         perhitungan volume atau kuantitas  
                                                                         pekerjaan dan bukti pembayaran     
                                                                         terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan   
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah     Durasi        Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
        Proyek                                                                                              
                                                                         Konstruksi sesuai dengan ketentuan 
                                                                         dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan    
                                                                         Konstruksi;                        
                                                                      18. Membuat   ringkasan  dengan       
                                                                         memperhatikan laporan Penyedia Jasa
                                                                         Pekerjaan  Konstruksi tentang      
                                                                                                            
                                                                         pengadaan material, jumlah pekerjaan
                                                                         yang telah diselesaikan dan pengukuran
                                                                         di lapangan untuk dilaporkan kepada
                                                                         Team Leader setiap hari setelah selesai
                                                                         kerja;                             
                                                                                                            
                                                                      19. Mengevaluasi prosedur perhitungan 
                                                                         hasil pelaksanaan pekerjaan yang   
                                                                         diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                         Konstruksi;                        
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                      20. Melakukan inspeksi dan monitoring 
                                                                         lapangan terkait keluaran hasil    
                                                                         pekerjaan serta melaporkannya secara
                                                                         tertulis kepada Team Leader;dan    
                                                                                                            
                                                                      21. Membantu Team  Leader dalam       
                                                                         pengukuran akhir secara keseluruhan
                                                                         dari bagian pekerjaan yang telah   
                                                                         diselesaikan dan    memenuhi       
                                                                         persyaratan mutu pekerjaan.        
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah     Durasi        Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
        Proyek                                                                                              
   3   Preservasi   1          6      Supervision    merupakan pihak atau 1. Memeriksa kesesuaian antara gambar
                                      Engineer PPK 2.5 orang yang melakukan perencanaan dengan gambar       
                                                     pengawasan   dan    pelaksanaan pekerjaan dengan       
                                                     pengendalian kegiatan memperhatikan kondisi di lapangan;
                                                     yang   berhubungan                                     
                                                     dengan aspek desain 2. Memastikan Penyedia  Jasa       
                                                     dan persyaratan dalam Pekerjaan Konstruksi menerapkan  
                                                     spesifikasi teknis  ketentuan keselamatan konstruksi;  
                                                     sebagai     dasar                                      
                                                     pencapaian prestasi 3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja
                                                     pekerjaan.          konstruksi yang terlibat dalam     
                                                                         pekerjaan. konstruksi memiliki Sertifikat
                                                     Supervision Engineer                                   
                                                     bertanggung jawab   Kerja Konstruksi (SKK);            
                                                     kepada Team Leader                                     
                                                     dan berkedudukan di 4. Memastikan bahwa seluruh peralatan
                                                     lokasi   pekerjaan  yang digunakan telah memiliki Surat Izin
                                                     konstruksi.         Laik Operasi (SILO);               
                                                     Supervision Engineer                                   
                                                     (SE) harus seorang 5. Memastikan bahwa operator alat berat
                                                     Sarjana S1/D4 Teknik memiliki Surat Izin Operator (SIO);
                                                     Sipil memiliki minimal                                 
                                                     SKA        Teknik 6. Memeriksa kesesuaian penggunaan   
                                                     Jembatan – Madya    material/bahan produksi dalam negeri
                                                     atau SKK Ahli Madya dan barang impor sesuai dengan     
                                                     Teknik  Jembatan    formulir Tingkat Komponen Dalam    
                                                     Jenjang  8   dan    Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
                                                     mempunyai                                              
                                                                         diimpor sebagaimana tercantum dalam
                                                     pengalaman di bidang                                   
                                                                         kontrak pekerjaan konstruksi;      
                                                     jalan dan jembatan                                     
                                                     selama 5   (Lima)                                      
                                                     tahun.                                                 
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah     Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab               
          Proyek                                                                                            
                                                     Supervision      7. Memastikan metode konstruksi dan   
                                                     Engineer    juga    hasil pekerjaan yang dihasilkan    
                                                     melaksanakan tugas  Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                                                     Quantity Engineer.  sesuai dengan Dokumen Kontrak      
                                                                         Pekerjaan Konstruksi;              
                                                                                                            
                                                                      8. Memberikan instruksi secara tertulis
                                                                         kepada Penyedia Jasa Pekerjaan     
                                                                         Konstruksi, apabila metode konstruksi
                                                                                                            
                                                                         dinilai tidak benar atau membahayakan
                                                                         dan dicatat dalam buku harian (log 
                                                                         book) serta segera melaporkannya   
                                                                         kepada Team Leader;                
                                                                                                            
                                                                      9. Membuat justifikasi teknis terhadap
                                                                         usulan perubahan yang diajukan oleh
                                                                         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                                                                                                            
                                                                      10. Mencatat seluruh pelaksanaan      
                                                                                                            
                                                                         pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                                                                         ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
                                                                         dari perencanaan serta melaporkannya
                                                                         kepada Team Leader; dan            
                                                                                                            
                                                                      11. Memeriksa dan menyetujui laporan  
                                                                         teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
                                                                         Pekerjaan Konstruksi;              
                                                                                                            
                                                                      12. Melakukan survei yang diperlukan untuk
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah     Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab               
          Proyek                                                                                            
                                                                         memeriksa pekerjaan dan volume atau
                                                                         kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
                                                                         pelaksanaan pekerjaan;             
                                                                      13. Membuat catatan/laporan harian    
                                                                         tentang  kemajuan   pekerjaan      
                                                                         dilapangan, serta selalu memberikan
                                                                                                            
                                                                         informasi tentang rincian pekerjaan
                                                                         kepada Team Leader;                
                                                                                                            
                                                                      14. Menghitung kembali volume atau    
                                                                         kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                         sebagai dasar perhitungan prestasi 
                                                                         pekerjaan;                         
                                                                                                            
                                                                      15. Bekerjasama dengan Quality Engineer
                                                                         untuk   menyesuaikan  metode       
                                                                         pelaksanaan di lapangan dengan di  
                                                                                                            
                                                                         laboratorium sehingga perhitungan  
                                                                         volume atau kuantitas pekerjaan dapat
                                                                         dilaksanakan;                      
                                                                                                            
                                                                      16. Melakukan pengawasan di lapangan  
                                                                         selama pekerjaan berlangsung dan   
                                                                         melaporkan segera kepada Team      
                                                                         Leader jika terdapat volume atau   
                                                                         kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
                                                                         dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan   
                                                                                                            
                                                                         Konstruksi;                        
                                                                                                            
                                                                      17. Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
                                                                         dan mencatat semua hasil pengukuran,
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah     Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab               
          Proyek                                                                                            
                                                                         perhitungan volume atau kuantitas  
                                                                         pekerjaan dan bukti pembayaran     
                                                                         terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                                                         Konstruksi sesuai dengan ketentuan 
                                                                         dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan    
                                                                         Konstruksi;                        
                                                                                                            
                                                                      18. Membuat   ringkasan  dengan       
                                                                         memperhatikan laporan Penyedia Jasa
                                                                         Pekerjaan  Konstruksi tentang      
                                                                         pengadaan material, jumlah pekerjaan
                                                                         yang telah diselesaikan dan pengukuran
                                                                         di lapangan untuk dilaporkan kepada
                                                                         Team Leader setiap hari setelah selesai
                                                                         kerja;                             
                                                                                                            
                                                                      19. Mengevaluasi prosedur perhitungan 
                                                                                                            
                                                                         hasil pelaksanaan pekerjaan yang   
                                                                         diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                         Konstruksi;                        
                                                                                                            
                                                                      20. Melakukan inspeksi dan monitoring 
                                                                         lapangan terkait keluaran hasil    
                                                                         pekerjaan serta melaporkannya secara
                                                                         tertulis kepada Team Leader;dan    
                                                                                                            
                                                                      21. Membantu Team  Leader dalam       
                                                                         pengukuran akhir secara keseluruhan
                                                                                                            
                                                                         dari bagian pekerjaan yang telah   
                                                                         diselesaikan dan    memenuhi       
                                                                         persyaratan mutu pekerjaan.        
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah     Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab               
          Proyek                                                                                            
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah    Durasi        Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab               
          Proyek                                                                                            
   4   Preservasi   2         11      Quality Engineer merupakan pihak atau 1. Memeriksa, mengawasi dan     
                                      PPK 2.1 dan PPK orang yang melakukan melakukan pengujian terhadap mutu
                                      2.3            pemeriksaan   dan    proses dan hasil pekerjaan, material
                                                     pengujian    mutu    dan peralatan sesuai dengan gambar,
                                      dan                                                                   
                                                     pekerjaan   sesuai   spesifikasi dan     dokumen       
                                                     dengan  persyaratan  perubahannya;                     
                                      Quality Engineer                                                      
                                                     dalam Dokumen Kontrak                                  
                                      PPK 2.4 dan PPK                   2. Melakukan pengawasan  atas       
                                                     Pekerjaan Konstruksi.                                  
                                      2.5                                                                   
                                                                          pemasangan,  pengaturan dan       
                                                     Quality   Engineer                                     
                                                                          penempatan alat ukur dan alat uji 
                                                     bertanggung jawab                                      
                                                                          sebelum dan saat pelaksanaan      
                                                     kepada Team Leader/SE                                  
                                                                          pekerjaan konstruksi;             
                                                     dan berkedudukan di                                    
                                                     lokasi    pekerjaan                                    
                                                                        3. Melaksanakan pengawasan atas     
                                                     konstruksi.                                            
                                                                          semua pengujian yang dilaksanakan 
                                                     Quality Engineer harus                                 
                                                                          oleh Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                                     Seorang Sarjana S1/D4                                  
                                                                          Konstruksi  dalam    rangka       
                                                     Teknik Sipil memiliki                                  
                                                                          pengendalian mutu material serta  
                                                     minimal SKA Teknik                                     
                                                                          hasil pekerjaannya, dan segera    
                                                     Jalan – Madya atau                                     
                                                                          melaporkan kepada Team Leader jika
                                                     SKK Ahli Madya Teknik                                  
                                                                          terdapat ketidaksesuaian dan cacat
                                                     Jalan Jenjang 8 dan                                    
                                                                          mutu baik dalam prosedur maupun   
                                                     mempunyai pengalaman                                   
                                                                          hasil pengujiannya;               
                                                     di bidang pengendalian                                 
                                                     mutu   dan    test                                     
                                                                        4. Menganalisa semua data hasil     
                                                     laboratorium, Pengawas                                 
                                                                          pengujian mutu pekerjaan dan      
                                                     Teknis pekerjaan dan                                   
                                                                          memberikan laporan secara tertulis
                                                     Pemeliharaan Jalan atau                                
                                                                          kepada  Team   Leader  atas       
                                                     Penggantian   dan                                      
                                                                          persetujuan dan    penolakan      
                                                     Pembangunan                                            
                                                                          penggunaan material dan hasil     
                                                     Jembatan,    serta                                     
                                                                          pekerjaan;                        
                                                     pemeliharaan 4 (empat)                                 
                                                     tahun. Dia   harus 5. Mengawasi semua pelaksanaan      
                                                     memahami     benar   pengujian di lapangan yang dilakukan
                                                     metode        Test   oleh Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                                     Laboratorium yang    Konstruksi  sesuai   dengan       
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah    Durasi        Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab               
          Proyek                                                                                            
                                                     disyahkan   dalam    persyaratan dalam spesifikasi dan 
                                                     dokumen kontrak.     dokumen perubahannya;             
                                                                        6. Menyerahkan laporan bulanan yang 
                                                                          di antaranya berisikan laporan hasil
                                                                          pengendalian mutu, data laboratorium
                                                                          serta pengujian di Lapangan beserta
                                                                          risalah/kesimpulan dari data yang ada
                                                                          kepada  Team   Leader untuk       
                                                                          selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
                                                                        7. Menyiapkan  format  laporan      
                                                                          pengendalian mutu  pekerjaan,     
                                                                          pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                                                                          penerimaan pekerjaan;             
                                                                                                            
                                                                        8. Menyampaikan laporan hasil uji data
                                                                          mutu material, jumlah benda uji mutu
                                                                          dan mutu keluaran pekerjaan kepada
                                                                          Team Leader;                      
                                                                        9. Membuat rekomendasi kepada Team  
                                                                          Leader terhadap ketidaksesuaian   
                                                                          mutu pekerjaan dan tindak lanjut  
                                                                          penanganannya, guna pencegahan    
                                                                          ketidaksesuaian; dan              
                                                                                                            
                                                                        10. Memberikan panduan di lapangan  
                                                                          bagi  personel Penyedia Jasa      
                                                                          Pekerjaan Konstruksi mengenai     
                                                                          metodologi pengujian mutu bahan   
                                                                          dan pekerjaan.                    
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah    Durasi        Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab               
          Proyek                                                                                            
                                                                        11. Memeriksa, mengawasi dan        
                                                                          melakukan pengujian terhadap mutu 
                                                                          proses dan hasil pekerjaan, material
                                                                          dan peralatan sesuai dengan gambar,
                                                                          spesifikasi dan     dokumen       
                                                                          perubahannya;                     
                                                                        12. Melakukan pengawasan atas       
                                                                          pemasangan,  pengaturan dan       
                                                                          penempatan alat ukur dan alat uji 
                                                                          sebelum dan saat pelaksanaan      
                                                                          pekerjaan konstruksi;             
                                                                        13. Melaksanakan pengawasan atas    
                                                                          semua pengujian yang dilaksanakan 
                                                                          oleh Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                                                          Konstruksi  dalam    rangka       
                                                                          pengendalian mutu material serta  
                                                                          hasil pekerjaannya, dan segera    
                                                                          melaporkan kepada Team Leader jika
                                                                          terdapat ketidaksesuaian dan cacat
                                                                          mutu baik dalam prosedur maupun   
                                                                          hasil pengujiannya;               
                                                                        14. Menganalisa semua data hasil    
                                                                          pengujian mutu pekerjaan dan      
                                                                          memberikan laporan secara tertulis
                                                                          kepada  Team   Leader  atas       
                                                                          persetujuan dan    penolakan      
                                                                          penggunaan material dan hasil     
                                                                          pekerjaan;                        
                                                                                                            
                                                                        15. Mengawasi semua pelaksanaan     
                                                                          pengujian di lapangan yang dilakukan
                                                                          oleh Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                                                          Konstruksi  sesuai   dengan       
                                                                          persyaratan dalam spesifikasi dan 
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah    Durasi        Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab               
          Proyek                                                                                            
                                                                          dokumen perubahannya;             
                                                                        16. Menyerahkan laporan bulanan yang
                                                                          di antaranya berisikan laporan hasil
                                                                          pengendalian mutu, data laboratorium
                                                                          serta pengujian di Lapangan beserta
                                                                          risalah/kesimpulan dari data yang ada
                                                                          kepada  Team   Leader untuk       
                                                                          selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
                                                                        17. Menyiapkan format  laporan      
                                                                          pengendalian mutu  pekerjaan,     
                                                                          pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                                                                          penerimaan pekerjaan;             
                                                                                                            
                                                                        18. Menyampaikan laporan hasil uji data
                                                                          mutu material, jumlah benda uji mutu
                                                                          dan mutu keluaran pekerjaan kepada
                                                                          Team Leader;                      
                                                                        19. Membuat rekomendasi kepada Team 
                                                                          Leader terhadap ketidaksesuaian   
                                                                          mutu pekerjaan dan tindak lanjut  
                                                                          penanganannya, guna pencegahan    
                                                                          ketidaksesuaian; dan              
                                                                                                            
                                                                        20. Memberikan panduan di lapangan  
                                                                          bagi  personel Penyedia Jasa      
                                                                          Pekerjaan Konstruksi mengenai     
                                                                          metodologi pengujian mutu bahan   
                                                                          dan pekerjaan.                    
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah    Durasi        Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab               
          Proyek                                                                                            
   5   Preservasi   1         6       Health Safety Health        Safety 1. Melakukan pengawasan terhadap   
                                      Environment                                                           
                                                    Environment   (HSE)  pemenuhan  persyaratan aspek       
                                      (HSE) Engineer                                                        
                                                    Engineer adalah pihak keselamatan konstruksi dalam      
                                      PPK 2.1,PPK                                                           
                                                    atau  orang    yang  pelaksanaan pekerjaan konstruksi,  
                                      2.2.PPK 2.3, PPK                                                      
                                      2.4 dan PPK 2.5 memastikan pemenuhan untuk mendukung terwujudnya tertib
                                                    persyaratan   aspek  penyelenggaraan Jasa Konstruksi;   
                                                    keselamatan konstruksi                                  
                                                    dalam    pelaksanaan 2. Melakukan pengawasan terhadap   
                                                    pekerjaan  konstruksi, penerapan Dokumen SMKK;          
                                                    untuk     mendukung                                     
                                                    terwujudnya   tertib 3. Memeriksa dan    membuat        
                                                    penyelenggaraan Jasa rekomendasi terhadap penyusunan    
                                                    Konstruksi. Health Safety dan pemutakhiran dokumen      
                                                    Environment   (HSE)  penerapan Keselamatan Konstruksi;  
                                                    Engineer bertanggung                                    
                                                    jawab  kepada Team  4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer
                                                    Leader dan berkedudukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                    di  lokasi pekerjaan dalam   mengidentifikasi dan       
                                                    konstruksi.          memetakan potensi bahaya yang      
                                                     Health      Safety  mungkin terjadi di lingkungan kerja,
                                                     Environment (HSE)                                      
                                                                         termasuk membuat tingkatan dampak  
                                                     Engineer harus Seorang                                 
                                                                         dari  bahaya  (impact) dan         
                                                     Sarjana S1/D4 Jurusan                                  
                                                                         kemungkinan terjadinya bahaya      
                                                     Teknik  Sipil/Teknik                                   
                                                                         tersebut (probability);            
                                                     Lingkungan/Kesehatan                                   
                                                     Masyarakat memiliki                                    
                                                     minimal  SKA   K3  5. terjadinya bahaya/kecelakaan dan 
                                                     Konstruksi – Muda   menanggulangi kecelakaan yang      
                                                     atau SKK Ahli Muda K3                                  
                                                                         terjadi di lingkungan kerja;       
                                                     Konstruksi jenjang 7                                   
                                                     dan      mempunyai                                     
                                                                        6. Memonitoring   implementasi      
                                                     pengalaman di bidang                                   
                                                                         pengelolaan dan  pemantauan        
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah    Durasi        Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab               
          Proyek                                                                                            
                                                     K3 Konstruksi 3 (tiga lingkungan dengan berkoordinasi  
                                                     tahun).                                                
                                                                         bersama HSE Engineer Penyedia      
                                                                         Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam    
                                                                         memastikan dampak  lingkungan      
                                                                         akibat pembangunan proyek dapat    
                                                                         diminimalisir;                     
                                                                        7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer
                                                                         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                                                                         atau pejabat lain dalam penyiapan  
                                                                         pengendalian dan keselamatan lalu  
                                                                         lintas yang terlibat di area proyek atau
                                                                         proyek lain yang berkaitan;        
                                                                        8. Membuat dan memelihara dokumen   
                                                                         terkait kesehatan dan keselamatan  
                                                                         kerja, termasuk merancang prosedur 
                                                                         baku dan memelihara borang atau    
                                                                         catatan terkait kesehatan dan      
                                                                         keselamatan kerja; dan             
                                                                        9. Mengevaluasi insiden kecelakaan  
                                                                         yang  mungkin  terjadi, serta      
                                                                         menganalisis akar masalah termasuk 
                                                                         tindakan preventif dan korektif yang
                                                                         diambil.                           
                                                                                                            
                                                                                                            
 *) Apabila BIM diterapkan                                                                                  
   Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap anggota tim inti dari no.1 hingga no 5 di atas, harus dikonfirmasi melalui
   penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
    Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang dibutuhkan
    Operator Komputer guna mendukung efektivitas layanan yang diberikan. Besaran remunerasi
    dan total biaya untuk masing- masing posisi harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan
    Harga/Bill of Quantity.                                               
    Tenaga Inti harus ditugaskan sesuai ketentuan orang-bulan yang dicantumkan pada
    Tabel 1 - Persyaratan Personel dan Daftar Kuantitas dan Harga.        
                                                                          
    Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan inklusi dalam
    ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
    perempuan pada posisi-posisi di atas.                                 
                                                                          
18  Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan                        
                                                                          
    Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
    dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
    laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
    persetujuan dengan Pengguna Jasa.                                     
                                                                          
    Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan
    Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
    Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang       
    sudah disepakati.                                                     
                                                                          
                    Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan                         
                                                                          
                                                                          
           Kegiatan/Hasil               Waktu/Milestone                   
                                                                          
      Program Mutu         Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan 
                                                                          
      RKK                  Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan 
                                                                          
      Laporan Pendahuluan  1 bulan setelah penandatanganan Kontrak        
                                                                          
      Laporan Bulanan      Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
                           sebelumnya (periode yang mencakup tanggal 26   
                           bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25
                           bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan  
                           Pendahuluan (berulang tiap bulan)              
                                                                          
      Laporan Teknis       Setiap perubahan lingkup pekerjaan kontrak paket
                           konstruksi                                     
                                                                          
      Laporan Akhir        15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
                           perubahannya)                                  
                                                                          
      Penyelenggaraan Presentasi Setiap Rapat Koordinasi Bulanan          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan kegiatan ini adalah 180 (seratus delapan puluh) hari
    kalender dengan Waktu Pelaksanaan Terhitung Sejak Tanggal Mobilisasi. 
                  Tabel 3 – Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
19  Program Mutu                                                          
    Program Mutu adalah dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan
    hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Program mutu
    disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
    setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di bahas pada Rapat Persiapan
    Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting) dan harus sudah disahkan oleh Penanggung Jawab
    Kegiatan sebelum Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan
    Konstruksi memulai pekerjaannya.                                      
    Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan
    persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan.
    Laporan Program Mutu (PM) memuat:                                     
    1. Informasi Pekerjaan                                                
      Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor
      kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan nama pengguna
      dan penyedia jasa konsultansi.                                      
    2. Organisasi Kerja                                                   
      Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna
      jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
      pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab
      dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari
      terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan.                   
    3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                       
      Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang
      diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan,
      implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan
      jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung.              
    4. Metode Pelaksanaan                                                 
      Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh
      penyedia jasa dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi:      
      a. penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting);
      b. input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan; dan
      c. cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan bahwa tahapan proses dapat
         diterima.                                                        
    5. Pengendalian Pekerjaan                                             
      Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk memastikan agar
      pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal
      penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat
      bantu berupa checklist/daftar simak.                                
    6. Laporan Pekerjaan                                                  
      a. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan
         laporan pekerjaan beserta poin-poin yang akan disampaikan dalam laporan.
      b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak.
    Laporan harus diserahkan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
        N o                                                               
        1                                                                 
        2                                                                 
        3                                                                 
        4                                                                 
        5                                                                 
         .                                                                
            P                                                             
            P                                                             
            e                                                             
             e la                                                         
             n g e                                                        
             D e                                                          
              k                                                           
               n                                                          
               m                                                          
               s                                                          
               d                                                          
               a                                                          
                a                                                         
               o                                                          
                 U r a ia n                                               
                M o b ilis a s i                                          
                n a a n P e n g a                                         
                lia n P e k e r ja                                        
                L a p o r a n                                             
                b ilis a s i P e r s                                      
                     w                                                    
                      a                                                   
                      o                                                   
                      a                                                   
                      n                                                   
                      n                                                   
                       s                                                  
                       F                                                  
                       e                                                  
                       a                                                  
                       l                                                  
                        n                                                 
                        is ik                                             
                           B u la n K e - 1                               
                                  J                                       
                                  B                                       
                                  a                                       
                                  u                                       
                                   d                                      
                                   la                                     
                                    w                                     
                                    n                                     
                                    a                                     
                                    K                                     
                                     l T                                  
                                     e                                    
                                      a                                   
                                      - 2                                 
                                       h a p                              
                                        B                                 
                                        a n                               
                                         u                                
                                          P                               
                                         la n                             
                                          e la                            
                                           K                              
                                            k                             
                                           e                              
                                            s                             
                                            - 3                           
                                             a n a a                      
                                              B                           
                                               n                          
                                               u                          
                                                P                         
                                               la n                       
                                                e k                       
                                                 K                        
                                                 e                        
                                                  e                       
                                                  r ja                    
                                                  - 4                     
                                                   a n T                  
                                                    B                     
                                                     .A                   
                                                     u la                 
                                                      . 2 0               
                                                      n K                 
                                                        2                 
                                                        e                 
                                                        4                 
                                                        - 5 B u la n K e - 6
20  RKK                                                                   
    Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
    telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan
    satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.                                 
    Setiap RKK memuat elemen SMKK yang terdiri atas:                      
    a. Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi;
    b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;                                
    c. Dukungan Keselamatan Konstruksi;                                   
    d. Operasi Keselamatan Konstruksi; dan                                
    e. Evaluasi kinerja penerapan SMKK.                                   
    Laporan harus diserahkan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                          
21  Laporan Pendahuluan                                                   
    Laporan Pendahuluan harus berisi:                                     
    a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
       kontrak;                                                           
    b. Rencana kerja serta organisasi kerja;                              
    c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan             
                                                                          
    d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).                         
    Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
    penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.                           
                                                                          
22  Laporan Bulanan                                                       
                                                                          
    Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan secara
    berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
    kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada bagian
    berikut.                                                              
                                                                          
22.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi                     
                                                                          
    Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
    pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut :                
    a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan
       sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;                
    b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                                      
    c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;           
                                                                          
    d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada); 
    e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
    f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;         
    g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;                         
    h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
       persetujuan yang diberikan;                                        
    i. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan diambil dan
       ukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya.                   
                                                                          
    Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 tiap bulannya
    sebagai laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal 26
    bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.    
22.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan Pelaksanaan Pengendalian
    Mutu                                                                  
                                                                          
    Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
    Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut :                    
    a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;               
    b. Informasi personel;                                                
    c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
                                                                          
       Pengawas;                                                          
    d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia
       Konstruksi;                                                        
                                                                          
    e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
    f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
       dukungan yang diperlukan; dan                                      
    g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
                                                                          
    Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum tanggal 5 setiap
                                                                          
    bulannya untuk periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya hingga tanggal 25
    bulan sebelumnya.                                                     
22.3. Laporan Bulanan K3 Konstruksi                                       
                                                                          
    Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Bulanan K3 Konstruksi
    yang berisi informasi ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan,
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan
    setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi.          
                                                                          
23  Laporan Teknis                                                        
                                                                          
    Laporan Teknis (jika diperlukan) dibuat jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan dan/atau
    perubahan kinerja jalan, Ketua Tim harus membuat laporan teknis sesuai keperluan dimaksud
    yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Ketua Tim akan membantu PPK untuk
    mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan yang terdiri dari:
                                                                          
    a. Data Proyek.                                                       
    b. Peta lokasi pekerjaan.                                             
    c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).                   
    d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang terkait.    
    e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang diusulkan, namun tetap untuk
      pemenuhan tingkat layanan jalan.                                    
    f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.              
    g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada) terkait dengan perubahan lingkup
      pekerjaan dan kinerja jalan.                                        
    h. Rekomendasi teknis.                                                
24  Laporan Akhir                                                         
                                                                          
24.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                          
    Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi informasi
    gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan
    kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak
                                                                          
    Pekerjaan Konstruksi.                                                 
                                                                          
24.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan                          
    Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
    Akhirnya:                                                             
    a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
    b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan
       pekerjaan pengawasan;                                              
    c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;                    
    d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel dan
       lainnya);                                                          
    e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi untuk
       Pengguna Jasa.                                                     
    Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 15 (lima belas) hari sebelum
    tanggal akhir masa kontrak.                                           
                                                                          
25  Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri                                       
                                                                          
    Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur dalam
    Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
    kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas
    di dalam negeri.                                                      
                                                                          
26  Kerja Sama                                                            
                                                                          
    Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
    penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan
    berikut harus dipenuhi :                                              
    1. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi
      semua subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;            
    2. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;            
    3. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan dengan
                                                                          
      penyedia layanan konsultasi lainnya.                                
                                                                          
27  Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                     
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:         
    a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;                               
    b. Petunjuk metodologi pengumpulan;                                   
                                                                          
    c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format UTM;      
    d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;                                
    e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).                
                                                                          
28. Alih Pengetahuan                                                      
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
                                                                          
   dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK yang
   ditunjuk oleh PPK Pengawasan.                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Palembang, 23 Januari 2024   
                                             Disusun dan ditetapkan oleh, 
                                                 PPK Pengawasan           
                                           Moh. Alex Setiadharma, ST., MT.
                                              NIP. 197606192009111001     
                                               Ditandatangani elektronik
Tenders also won by PT Diantama Rekanusa
Authority
2 November 2021Paket 4 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Provinsi Jambi - PeninggalanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,158,840,000
17 June 2020Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Temajuk - Aruk (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,055,319,000
16 December 2018Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,052,045,000
3 December 2019Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,044,045,000
16 December 2024Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Provinsi Papua Barat Dan Papua Barat DayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,447,681,000
26 October 2022Pw-02 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II SumselKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,188,205,000
10 November 2020Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Bpjn Sulawesi UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,000,000,000
29 October 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Simpang Lago - Sorek IKementerian Pekerjaan UmumRp 5,924,917,000
17 June 2020Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Bts. Kapuas Hulu/Sintang - Nanga Badau (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,422,408,000
11 November 2022Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Pjn Wilayah MinahasaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,315,619,000