KERANGKA ACUAN KERJA
PW-02 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan
Wilayah II Sumsel
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A
SINGKATAN
AADT Average Annual Daily Traffic (Lalu Lintas Harian Rata – Rata)
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BBPJN Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
BEP BIM Execution Plan
BPJN Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
BOQ Bill of Quantities/Daftar Kuatitas dan Harga
CAD Computer Aided Design
CDE Common Data Environment
DJBM Direktorat Jenderal Bina Marga
FIDIC Fédération Internationale Des Ingénieurs-Conseils/International
Federation of Consulting Engineers
GESI-CSE Gender Equality and Social Inclusion – Civil Society
Engagement/Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial – Pelibatan
Masyarakat
GOI Government of Indonesia/Pemerintah Republik Indonesia
HRD Human Resource Development/Pengembangan Sumber Daya
Manusia
IRI International Roughness Index
ISO International Organisation for Standardisation
K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja
KAK Kerangka Acuan Kerja
LOD Kedalaman Informasi Grafis (Level of Development)
LOI Kedalaman Informasi Non-Grafis (Level of Information)
LOIN Kedalaman Informasi Model BIM secara keseluruhan (Level of
Information Need)
LOS Level of Service/Tingkat Layan
MDB Multilateral Development Bank
Penyedia Konstruksi Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
PPK Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa
PUPR Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RKK Rencana Keselamatan Konstruksi
RKPPL Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
RMLLP Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
RMPK Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
QA Quality Assurance/Penjaminan Mutu
QC Quality Control/Pengendalian Mutu
Satker P2JN Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
SMKK Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
UTM Universal Transverse Mercato
1 Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya
disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan :
Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih
PPK 2.1
Waras
Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
PPK 2.1
KM 188+200
Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
PPK 2.1
KM 223+000
Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar
PPK 2.3
Alam - Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu
Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -
PPK 2.3
Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu
Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan
PPK 2.4
Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat
Preservasi Jembatan Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi
PPK 2.5
Rawas, Dan Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu
PPK 2.5 Pembangunan Jembatan Gantung II Prov. Sumsel
Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi)
yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan dengan Konsultan
Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama
jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut :
a. PW-02 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Sumsel
yang selanjutnya disebut Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi mengawasi
pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan ruas :
1. Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras di kabupaten
Muaraenim
2. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
188+200, di Kabupaten Muaraenim;
3. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
223+000, di Kabupaten Muaraenim;
4. Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts.
Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
5. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
6. Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan Kikim Besar/Km. 256 -
Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas;
7. Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas, Dan Lubuk
Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas;
8. Jembatan Gantung II Prov. Sumsel.
Ruas Jalan dan jembatan tersebut merupakan koridor utama untuk angkutan barang
dan manusia.
b. Kapasitas ruas jalan yang ada saat ini belum memenuhi syarat untuk menampung lalu
lintas disepanjang ruas jalan:
1. Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras di kabupaten
Muaraenim
2. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
188+200, di Kabupaten Muaraenim;
3. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
223+000, di Kabupaten Muaraenim;
4. Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts.
Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
5. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
6. Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan Kikim Besar/Km. 256 -
Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas;
7. Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas, Dan Lubuk
Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas;
8. Jembatan Gantung II Prov. Sumsel.
c. Adapun permasalahan yang diidentifikasi di sepanjang rute ini adalah :
1. Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras di kabupaten
Muaraenim
2. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
188+200, di Kabupaten Muaraenim;
3. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
223+000, di Kabupaten Muaraenim;
4. Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts.
Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
5. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
6. Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan Kikim Besar/Km. 256 -
Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas;
7. Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas, Dan Lubuk
Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas;
8. Jembatan Gantung II Prov. Sumsel.
d. Kondisi jalan saat ini belum memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
disyaratkan di sepanjang jalan daerah Ruas :
1. Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras di kabupaten
Muaraenim
2. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
188+200, di Kabupaten Muaraenim;
3. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
223+000, di Kabupaten Muaraenim;
4. Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts.
Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
5. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat;
6. Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan Kikim Besar/Km. 256 -
Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas;
7. Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas, Dan Lubuk
Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas;
8. Jembatan Gantung II Prov. Sumsel.
e. Bagian-bagian ruas yang kinerjanya rendah dan teridentifikasi di sepanjang rute ini
adalah :
1. Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras di kabupaten
Muaraenim Rusak Ringan.
2. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
188+200, di Kabupaten Muaraenim Rusak Ringan;
3. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
223+000, di Kabupaten Muaraenim Rusak Ringan;
4. Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts.
Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat Rusak Ringan;
5. Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat Rusak
Ringan;
6. Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan Kikim Besar/Km. 256 -
Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas Rusak
Ringan;
7. Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas, Dan Lubuk
Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas Rusak Ringan;
8. Jembatan Gantung II Prov. Sumsel Belum Terbangun.
Hal-hal tersebut menyebabkan waktu tempuh sedang.
f. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang telah
diuraikan di atas melalui :
1. Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang
Sugih Waras di Kabupaten Muaraenim dengan panjang penanganan jalan 4,20
KM dan 591,10 M Jembatan;
2. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih
Waras KM 188+200 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 55 M;
3. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih
Waras KM 223+000 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 30 M;
4. Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar
Alam - Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten
Lahat dengan panjang Penanganan Jalan 2,40 KM dan 311,90 M Penanganan
Jembatan;
5. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam
-Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat
dengan panjang penanganan 75 M;
6. Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -
Jembatan Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang
dan Kabupaten Musi Rawas dengan panjang penanganan jalan 3,70 KM dan
292,40 M Penanganan Jembatan;
7. Preservasi Jembatan Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab.
Musi Rawas, Dan Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas
dengan Panjang Penanganan Jembatan 177,30 M.
8. Pembangunan Jembatan Gantung II Prov. Sumsel dengan panjang 40 M.
Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
nasional dan meningkatkan layanan/level of service (LoS)
2 Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal
dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal
adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 2.1 Prov. Sumsel, PPK 2.3 Prov. Sumsel,
PPK 2.4 Prov. Sumsel, dan PPK 2.5 Prov. Sumsel adalah mengatur dan mengelola
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja
P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan
Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk
mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan
PekerjaanKonstruksi;
5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
kepada Konsultan Pengawas);
7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
masa pelaksanaan kontrak;
8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,
dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan kualitatif dan
kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada
isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
Pengguna Jasa;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina
Marga (apabila BIM diterapkan); dan
13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
c) Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi,
serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup :
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka waktu
kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
pelaksanaan perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan
6) Pelaporan.
Gambar 1. Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
3 Tujuan Khusus / Sasaran
a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan
terhadap :
1) Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih
Waras di Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumsel dengan panjang penanganan jalan
4,20 KM dan 591,10 M Jembatan;
2) Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
KM 188+200 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 55 M;
3) Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
KM 223+000 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 30 M;
4) Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar
Alam - Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat
Provinsi Sumsel dengan panjang Penanganan Jalan 2,40 KM dan 311,90 M
Penanganan Jembatan;
5) Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -
Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat dengan
panjang penanganan 75 M;
6) Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan
Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten
Musi Rawas dengan panjang penanganan jalan 3,70 KM dan 292,40 M Penanganan
Jembatan;
7) Preservasi Jembatan Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi
Rawas, Dan Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas dengan
Panjang Penanganan Jembatan 177,30 M.
8) Pembangunan Jembatan Gantung II Prov. Sumsel dengan panjang 40 M.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada :
1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2) Kendali vegetasi;
3) Pembersihan dan pencabutan;
4) Pekerjaan tanah;
5) Perbaikan perkerasan;
6) Pekerjaan drainase;
7) Pekerjaan jembatan;
8) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
9) Rambu dan marka.
c. Konsultan Pengawas wajib :
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan
kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada
isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa; dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
4 Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan
1.1 Lokasi Geografis
Lokasi Pekerjaan secara geografis berada di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu ruas:
1. Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan;
2. Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan;
3. Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;
4. Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan;
5. Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Rute Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II Sumsel yang
menghubungkan pusat pemukiman/ populasi di Provinsi Sumatera Selatan. Lokasi Pekerjaan
Konstruksi disajikan pada peta berikut :
Gambar 2 - Lokasi Proyek Di Satker PJN Wilayah II Sumsel
4.2 Kondisi Saat Ini
1. Kondisi saat ini Jalan Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
dalam keadaan Rusak Ringan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja Konstruksi;
2. Kondisi saat ini Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
KM 188+200 dalam keadaan Rusak Ringan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja
Konstruksi
3. Kondisi saat ini Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras
KM 223+000 dalam keadaan Rusak Ringan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja
Konstruksi
4. Kondisi saat ini Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar
Alam - Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam
Provinsi Sumsel dalam keadaan Rusak Ringan Ruas tersebut akan diperbaiki dan
melalui Kontrak Kerja Konstruksi.
5. Kondisi saat ini Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -
Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu dalam keadaan Rusak Ringan akan diperbaiki
melalui Kontrak Kerja Konstruksi;
6. Kondisi saat ini Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -
Jembatan Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan
Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel dalam keadaan Rusak Ringan Ruas tersebut akan
diperbaiki dan melalui Kontrak Kerja Konstruksi.
7. Kondisi saat ini Jembatan Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab.
Musi Rawas, Dan Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas Provinsi
Sumsel dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel dalam keadaan Rusak Ringan Ruas
tersebut akan diperbaiki dan melalui Kontrak Kerja Konstruksi;
8. Pembangunan Jembatan Gantung II Provinsi Sumsel akan dibangun melalui Kontrak
Kerja Konstruksi.
4.3 Tahapan Tentatif Kegiatan Konstruksi
Tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang pasti adalah jadwal pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
4.4 Jenis Penanganan Perkerasan
1. Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih
Waras di Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumsel dengan panjang penanganan jalan 4,20
KM dan 591,10 M Jembatan;
2. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
188+200 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 55 M;
3. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Muara Enim - Simpang Sugih Waras KM
223+000 di kabupaten muaraenim dengan panjang penanganan 30 M;
4. Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam
- Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat Provinsi
Sumsel dengan panjang Penanganan Jalan 2,40 KM dan 311,90 M Penanganan
Jembatan;
5. Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin - Pagar Alam -Tanjung
Sakti - Bts. Prov. Bengkulu di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat dengan panjang
penanganan 75 M;
6. Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kab. Musi Rawas – Tebing tinggi -Jembatan
Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi
Rawas dengan panjang penanganan jalan 3,70 KM dan 292,40 M Penanganan Jembatan;
7. Preservasi Jembatan Ruas Terawas - Lubuk Linggau - Muara Beliti - Bts. Kab. Musi
Rawas, Dan Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu di Kabupaten Musi Rawas dengan
Panjang Penanganan Jembatan 177,30 M.
8. Pembangunan Jembatan Gantung II Prov. Sumsel dengan panjang 40 M.
4.5 Sistem Drainase
Sistem drainase di sepanjang rute sistem drainase bawah terbuka.
4.6 Pengelolaan Lalu Lintas
Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas sepanjang rute adalah
sebagai berikut :
a. Penutupan sebagian lajur di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan. Peningkatan
langkah-langkah manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti yang ditentukan dalam
Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi;
b. Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia Konstruksi. Konsultan
Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang
berlaku untuk setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/haulage
4.7 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
a. Risiko Lingkungan
Pekerjaan Konstruksi melintasi kawasan perkebunan, pemukiman dan pariwisata yang
perlu menjadi perhatian khusus bagi Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis dan/atau ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko
Lingkungan lihat dokumen rancangan konseptual SMKK yang sudah disusun oleh
Konsultan Perencana.
b. Risiko Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya dan Risiko
Konstruksi yang perlu menjadi perhatian.
c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kegiatan konstruksi ini bisa mengakibatkan risiko Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di
sekitar akibat partikel yang tersuspensi selama pengoperasian.
5 Sumber Pendanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Tahun
Anggaran 2024 dari Pemerintah melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sumsel, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
b. Nilai Alokasi Total Pekerjaan Konstruksi ini adalah Rp. 67.059.709.000 (Enam puluh tujuh
miliar lima puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu rupiah),
c. Nilai Alokasi Total Pekerjaan Konsultansi Konstruksi ini adalah sebesar :
1) Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.686.368.000 (Dua miliar enam ratus delapan puluh
enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) (Termasuk PPN);
2) Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 2.664.257.000 (Dua miliar enam ratus enam
puluh empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) (Termasuk PPN).
6 Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi
Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas
dijabarkan di bawah ini.
6.1 Rincian PPK
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah BALAI
BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SUMATERA SELATAN yang selanjutnya
disebut Balai.
c. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK Pelaksana yang
berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Sumsel Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II
dan diwakili oleh:
Nama : Muhammad Maulana, ST., MSi.
Jabatan : PPK 2.1
E-mail : wil2sumsel@yahoo.com
Nama : Untung Sudrajad, ST.
Jabatan : PPK 2.3
E-mail : wil2sumsel@yahoo.com
Nama : Rahma Sari, ST., M.Sc.
Jabatan : PPK 2.4
E-mail : wil2sumsel@yahoo.com
Nama : Supra Anggraeni Valentine, ST., M.Sc.
Jabatan : PPK 2.5
E-mail : wil2sumsel@yahoo.com
c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan oleh
PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional (P2JN) Provinsi Sumsel dan diwakili oleh
Nama : Moh. Alex Setiadharma,ST.,MT.
Jabatan : PPK Pengawasan
E-mail : p2jnsumsel@pu.go.id
6.2 Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada
didalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai
kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum
Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK
Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Konstruksi)
yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada Gambar 3
berikut :
Gambar 3 - Pengaturan Tata Kelola
6.3 Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat tujuan
para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan
Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang digunakan
dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah- istilah
sebagai berikut :
1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
lainnya;
2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
informasi;
3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan dan
Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak
internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak dalam
setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam
pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan bukti
tertulis yang minimal berisi informasi tentang :
1) Pihak Pengirim;
2) Pihak Penerima Utama;
3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
berikut :
1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
disertai bukti penerimaan;
2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;
3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh bukti
tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh Pengirim
dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
ditampilkan pada Gambar 4.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan dianggap telah
diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol korespondensi di
atas.
Gambar 4 - Proses Korespondensi
7 Data Dasar
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama masa
kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
8 Standar Teknis
Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar teknis
yang terkait, yaitu : Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2).
9 Studi-Studi Sebelumnya
Tidak ada
10 Acuan Hukum
Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya
termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :
a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 tahun
2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573)
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5871)
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
e. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655)
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6626)
g. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)
h. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 63)
i. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 612)
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 900)
l. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)
m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)
p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahMelalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/SE/M/2019
tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam
Bentuk Elektronik
r. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
s. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
14/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan
Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan
11 Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan
11.1 Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan
terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan
sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal
pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib
Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu
11.2.1 Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM)
Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran
B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan
metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi.
Pelaksanaan Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality
Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus memiliki konsep
yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang merupakan
tanggung jawab Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung
jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini :
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai pelaksanaan
program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik untuk mencapai standar mutu
yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
harus dilakukan untuk memastikan produk atau komponen yang dihasilkan memenuhi
atau melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna mendukung
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi. Konsultan
Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang
dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar untuk
menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.
11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei, investigasi dan
laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama :
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan
7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial,serta
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3 Program Mutu
Program Mutu harus :
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan
ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan gambar
dan spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan tak terduga yang
bisa mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di mana
metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber
daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil
akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat
biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus diselaraskan.
Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan
memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu
diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan urutan
pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang
disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu dengan
kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap
variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang proyek, termasuk
nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, kegiatan,
masa pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan
Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan Para Pihak,
struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan
pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak
dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan
pengalaman melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai pelaksanaan,
hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal peralatan dan
jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum tentang ruang
lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur proses/tahap
pekerjaan terkait dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas
pada :
2) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap tahap
pekerjaan mencakup :
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk pemeriksaan kualitas
dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai
dari identifikasi awal sampai penerimaan tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu yang
memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk menentukan dan
penjaminan mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
Gender dan Inklusi Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari Penyedia
Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan dokumen proyek dengan
sistem pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang aman
h) Persetujuan : menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan dan
mendapatkan semua persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan Program Mutu
dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
3) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan
hasilnya; dan
4) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam
kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada
rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan peralatan
yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan informasi.
Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut jadwal
penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK Penyedia Konstruksi.
Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa dokumen
RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu.
Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
11.2.4 Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa
merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi
adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan
Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan
pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan
Wewenang.
11.2.5 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan dan
pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan jadwal
pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang dibuat oleh
Penyedia Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan peralatan yang
disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait rencana
kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk mempercepat
kemajuan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi
konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang
dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan kriteria kinerja
yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan tindakan
perbaikan (jika perlu);
f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta
ketentuan lain yang terkait;
g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan Penyedia
Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua klaim dari
Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta melakukan
pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap
pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian
pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna Jasa yang
berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
status dan perkiraan arus keuangan;
k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan yang
dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak setiap
perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan, serta
mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana dan
spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap
masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan solusi yang
mungkin dilakukan;
l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja pekerjaan
konstruksi;
m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;
n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia Konstruksi
terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran
dan benchmark;
o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi terhadap
ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;
p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang
dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting
dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan
kontrak.
r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu Pengguna
Jasa dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh data yang berkaitan
dengan pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform kolaborasi/CDE
Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas untuk memastikan Penyedia
Konstruksi mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat
Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah disepakati.
11.2.6 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan mengawasi
pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak
terbatas pada :
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan
inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk
perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu,
RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan
kondisi di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dengan menjamin :
a. Keselamatan keteknikan konstruksi;
b. Keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Keselamatan publik; dan
d. Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan yang
terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana
Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan
(jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman hayati
serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode dan
prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah diambil
untuk melindungi jiwa dan properti.
11.3 Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas
tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan
masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas
dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK Penyedia
Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola
kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan kontrak
pekerjaan konstruksi secara berkala.
11.4 Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan laporan
khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan
Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin dan
Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20 hingga 22. Ketentuan
dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut :
11.4.1 Laporan Pendahuluan;
11.4.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu;
11.4.3 Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut :
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi;
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi;
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
11.4.4. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan kemajuan
pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut :
a. Laporan Pendahuluan (Buku);
b. Laporan Program Mutu (Buku dan Soft Copy Flashdisk);
c. Laporan RKK (Buku dan Soft Copy Flashdisk);
d. Laporan Bulanan (Buku I Umum, Kendali Mutu dan K3K) & (Soft Copy Flashdisk);
e. Laporan Akhir (Buku dan Soft Copy Hardisk External)
11.4.5. Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan Konsultan
Pengawas adalah sebagai berikut :
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengidentifikasi setiap
ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan
Pengawas harus membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci
jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada Penyedia
Konstruksi dan Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan teknis,
penanganan black-spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh
Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
11.4.6. Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang
kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas
memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan
Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan salinan
Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah
Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri
rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat yang
dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya yang
terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
gambar, informasi dan dokumen lainnya.
12 Keluaran/Output
Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
l. Laporan lainnya.
Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output yang
tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati
13 Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang Disediakan Pengguna Jasa
Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa
dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
PPK menyediakan hal-hal berikut :
a. Peralatan dan Material yang disediakan PPK untuk digunakan Konsultan Pengawas adalah
sebagai berikut : Tidak ada
b. Tenaga Pengawas / Asistensi
Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra bagi
Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
14 Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas kantor
dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai jenisnya
dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu :
PPK 2.1 dan PPK 2.3
1. Kendaraan roda 4
2. Kendaraan roda 2
3. Sewa kantor di lapangan dan operasional kantor
4. Biaya operasional
5. Komunikasi dan wi-fi
6. Peralatan kantor
1. Laptop 3 buah
2. Printer Color 1 Unit A3
3. Printer Color 2 Unit A4
4. Scaner 1 Unit
5. Rak Buku 4 buah
6. Meja Kerja+kursi 6 Unit
7. Meja Rapat+kursi 1 unit
8. Tempat tidur untuk seluruh personil
7. Kelengkapan K3
• Tas Kecil
• Topi
• Rompi
• Jas Hujan
• Sarung Tangan
• Sepatu
• Alat Pemadam Api Ringan
• Perlengkapan Prokes (Thermometer Badan,Masker,Desinfektan,Hand
Sanitizer,Tempat mencuci tangan)
• Titik Kumpul
8. Perlengkapan di lapangan
• Alat Dokumentasi (Poto,Video dan Titik Koodinat)
• Drone
• Alat Ukur Sesuai kebutuhan (Jika diperlukan)
• Meteran Panjang.
• Meteran Pendek
• Thermo Meter Aspal
• Jangka Sorong
• Buku Memo dan Buku Catatan Harian
9. Biaya sewa dan operasional mess di lapangan
10. Biaya mobilisasi dan demobilisasi
11. Biaya pelaporan
PPK 2.4 dan PPK 2.5
1. Kendaraan roda 4
2. Kendaraan roda 2
3. Sewa kantor di lapangan dan operasional kantor
4. Biaya operasional
5. Komunikasi dan wi-fi
6. Peralatan kantor
1. Laptop 3 buah
2. Printer Color 1 Unit A3
3. Printer Color 2 Unit A4
4. Scaner 1 Unit
5. Rak Buku 4 buah
6. Meja Kerja+kursi 6 Unit
7. Meja Rapat+kursi 1 unit
8. Tempat tidur untuk seluruh personil
7. Kelengkapan K3
• Tas Kecil
• Topi
• Rompi
• Jas Hujan
• Sarung Tangan
• Sepatu
• Alat Pemadam Api Ringan
• Perlengkapan Prokes (Thermometer Badan,Masker,Desinfektan,Hand
Sanitizer,Tempat mencuci tangan)
• Titik Kumpul
8. Perlengkapan di lapangan
• Alat Dokumentasi (Poto,Video dan Titik Koodinat)
• Drone
• Alat Ukur Sesuai kebutuhan (Jika diperlukan)
• Meteran Panjang.
• Meteran Pendek
• Thermo Meter Aspal
• Jangka Sorong
• Buku Memo dan Buku Catatan Harian
9. Biaya sewa dan operasional mess di lapangan
10. Biaya mobilisasi dan demobilisasi
11. Biaya pelaporan
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran, calipers, roda
pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya timbangan, termometer, dan lain-
lain;
3) Peralatan survei Total Station.
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait dianggap
sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
Konsultan Pengawas.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan tidak dibayar terpisah (biaya
terkait dimasukkan dalam harga item lain) adalah sebagai berikut :
a. Perlengkapan penunjang Tidak ada
b. Lain-lain Tidak Ada
d. Pelaksanaan Pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
diuraikan pada Bagian 4.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi pekerjaan/ kantor/
lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak
terbatas pada :
1) Kantor Pengguna Jasa/PPK
2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti lembaga pemerintah
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti quarry, stone
crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi, sub- Penyedia
Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan
yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan ke
dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi, tidak dibayar terpisah dan
dianggap sudah dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
oleh Konsultan Pengawas.
15 Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas diberikan
kewenangan berikut :
a. Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;
b. Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia Konstruksi tentang
variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;
c. Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap pekerjaan sebelumnya sesuai
dengan ketentuan teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
d. Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan rencana dan
metode pelaksanaan pekerjaan;
e. Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan, mengendalikan, merevisi,
memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan, untuk
memperoleh persetujuan PPK;
f. Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
g. Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan sementara
Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang ditetapkan
dalam Kontrak;
h. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia Konstruksi;
i. Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
j. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak;
k. Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;
l. Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
m. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya;
n. Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran QCP Penyedia
Konstruksi;
o. Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
p. Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
q. Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
r. Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
ketidakpatuhan);
s. Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
t. pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
u. Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
v. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
w. Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani masalah
yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
x. Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
y. Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;
z. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
pelaksanaan) adalah sebagai berikut :
a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan perubahan
nilai kontrak;
b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;
c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;
f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis yang
diajukan Penyedia Konstruksi;
g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak sebagai bagian dari
tenaga utama;
h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Adendum Kontrak.
16 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi 180 (seratus delapan
puluh ) hari kalender.
17 Personel/Ketenagaan
Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai ketentuan
pada Tabel 1. Persyaratan Personel.
Jumlah
Kualifikasi Orang
Bulan
Posisi
Tingkat Jurusan Keahlian Pengalaman Status
Pendidikan Tenaga Ahli
(tahun)
Professional Staff :
Team Leader SKA Teknik
PPK 2.1, PPK Jalan – Madya
2.3, PPK 2.4 atau SKK Ahli
S1/D4 Teknik Sipil 6 6
dan PPK 2.5 Madya Teknik
Jalan Jenjang
(1 orang) 8
SKA Teknik
Supervision
Jalan – Madya
Engineer PPK
atau SKK Ahli
2.1 dan PPK 2.3 S1/D4 Teknik Sipil 5 6
Madya Teknik
Jalan Jenjang
(1 orang)
8
SKA Teknik
Supervision
Jalan – Madya
Engineer PPK
atau SKK Ahli
2.4 S1/D4 Teknik Sipil 5 6
Madya Teknik
Jalan Jenjang
(1 orang)
8
SKA Teknik
Supervision
Jembatan –
Engineer PPK
Madya atau
2.5
S1/D4 Teknik Sipil SKK Ahli 5 6
Madya Teknik
Jembatan
(1 orang)
Jenjang 8
Quality Engineer SKA Teknik
PPK 2.1 dan Jalan – Madya
PPK 2.3 atau SKK Ahli
S1/D4 Teknik Sipil 4 6
Madya Teknik
Jalan Jenjang
(1 orang) 8
Quality Engineer SKA Teknik
PPK 2.4 dan Jalan – Madya
PPK 2.5 atau SKK Ahli
S1/D4 Teknik Sipil 4 5
Madya Teknik
Jalan Jenjang
(1 orang) 8
Health Safety
Environment SKA K3
(HSE) Engineer Teknik Konstruksi –
PPK 2.1,PPK Sipil/Teknik Muda atau
2.2.PPK 2.3, S1/D4 Lingkungan/ SKK Ahli 3 6
PPK 2.4 dan Kesehatan Muda K3
PPK 2.5 Masyarakat Konstruksi
Jenjang 7
(1 orang)
Sub. Professional Staff :
SKA Teknik
Jalan – Muda
Inspektor
atau SKK Ahli
S1/D4 Teknik Sipil 1 12
Muda Teknik
(2 Orang)
Jalan Jenjang
7
SKA Teknik
Jalan – Muda
Surveyor
atau SKK Ahli
S1/D4 Teknik Sipil 1 12
Muda Teknik
(2 Orang)
Jalan Jenjang
7
SKA Teknik
Jalan – Muda
Lab. Technician
atau SKK Ahli
S1/D4 Teknik Sipil 1 10
Muda Teknik
(2 Orang)
Jalan Jenjang
Suportting Staff :
Operator
Komputer SMA 22
(4 Orang)
*) Risiko pada pekerjaan ini adalah risiko sedang
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
1 Preservasi 1 6 Team Leader Team Leader 1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli
pengawasan konstruksi untuk setiap
PPK 2.1, PPK merupakan pihak atau
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa
2.3, PPK 2.4 orang yang memimpin,
lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
dan PPK 2.5 mengarahkan, dan
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
mengoordinasikan
laporan kepada PPK sehingga dapat
seluruh Tenaga Ahli
segera diambil keputusan yang
Konsultan Pengawas diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
dan mengendalikan pengembalian kondisi, pekerjaan minor
yang mendahului pekerjaan utama dan
pelaksanaan pekerjaan
rekayasa terperinci lainnya;
konstruksi. Team
Leader harus seorang
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
Sarjana S1/D4 Teknik
Konsultan Pengawas secara teratur dan
Sipil memiliki
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
sertifikat Praktisi
serta memberi penjelasan tertulis kepada
Manajemen Proyek dari
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
lembaga yang diakui
mengenai apa yang sebenarnya dituntut
minimal SKA Teknik
dalam pekerjaan tersebut, jika dalam
Jalan – Madya atau
kontrak pekerjaan konstruksi hanya
SKK Ahli Madya
dinyatakan secara umum;
Teknik Jalan Jenjang
8 dan mempunyai
pengalaman di bidang
jalan dan jembatan
selama 6 (Enam)
tahun.
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
serta gambar-gambar, dan menerapkan
metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap
pelaksanaan pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-
gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
6. Membuat rekomendasi kepada PPK
untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan
pekerjaan yang dicapaiPenyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
lembar kemajuanpekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan
pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidaksesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dan dapat berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis
untuk mengatasi keterlambatan;
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume
hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan
untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK
menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
12. Mengoordinasikan perhitungan dan
pembuatan sketsa yang benarkepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangandalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK
terhadap pencapaian mutu danhasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak PekerjaanKonstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia JasaPekerjaan Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan laporan
mengenai kemajuan fisik Dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan
Gambar Terbangun/Terpasang(as-built
drawings) dan mengupayakan agar
semua gambar tersebutdapat
diselesaikan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan
menyusun korespondensikegiatan,
laporan harian, laporan mingguan,
laporan kemajuanpekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
2 Preservasi 2 12 Supervision merupakan pihak atau 1. Memeriksa kesesuaian antara gambar
Engineer PPK 2.1 orang yang melakukan perencanaan dengan gambar
dan PPK 2.3 pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan dengan
pengendalian kegiatan memperhatikan kondisi di lapangan;
dan yang berhubungan
dengan aspek desain 2. Memastikan Penyedia Jasa
Supervision dan persyaratan dalam Pekerjaan Konstruksi menerapkan
Engineer PPK 2.4 spesifikasi teknis ketentuan keselamatan konstruksi;
sebagai dasar
pencapaian prestasi 3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja
pekerjaan. konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan. konstruksi memiliki Sertifikat
Supervision Engineer
bertanggung jawab Kerja Konstruksi (SKK);
kepada Team Leader
dan berkedudukan di 4. Memastikan bahwa seluruh peralatan
lokasi pekerjaan yang digunakan telah memiliki Surat Izin
konstruksi. Laik Operasi (SILO);
Supervision Engineer
(SE) harus seorang 5. Memastikan bahwa operator alat berat
Sarjana S1/D4 Teknik memiliki Surat Izin Operator (SIO);
Sipil memiliki minimal
SKA Teknik Jalan – 6. Memeriksa kesesuaian penggunaan
Madya atau SKK Ahli material/bahan produksi dalam negeri
Madya Teknik Jalan dan barang impor sesuai dengan
Jenjang 8 dan formulir Tingkat Komponen Dalam
mempunyai Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
pengalaman di bidang
diimpor sebagaimana tercantum dalam
jalan dan jembatan
kontrak pekerjaan konstruksi;
selama 5 (Lima)
tahun. 7. Memastikan metode konstruksi dan
hasil pekerjaan yang dihasilkan
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan
dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya
kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap
usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan
pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan
teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
12. Melakukan survei yang diperlukan untuk
memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
melaksanakan pekerjaan;
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
13. Membuat catatan/laporan harian
tentang kemajuan pekerjaan
dilapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan
kepada Team Leader;
14. Menghitung kembali volume atau
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
15. Bekerjasama dengan Quality Engineer
untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di
laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat
dilaksanakan;
16. Melakukan pengawasan di lapangan
selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
17. Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dan bukti pembayaran
terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
Konstruksi sesuai dengan ketentuan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
18. Membuat ringkasan dengan
memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang
pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran
di lapangan untuk dilaporkan kepada
Team Leader setiap hari setelah selesai
kerja;
19. Mengevaluasi prosedur perhitungan
hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
20. Melakukan inspeksi dan monitoring
lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader;dan
21. Membantu Team Leader dalam
pengukuran akhir secara keseluruhan
dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi
persyaratan mutu pekerjaan.
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
3 Preservasi 1 6 Supervision merupakan pihak atau 1. Memeriksa kesesuaian antara gambar
Engineer PPK 2.5 orang yang melakukan perencanaan dengan gambar
pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan dengan
pengendalian kegiatan memperhatikan kondisi di lapangan;
yang berhubungan
dengan aspek desain 2. Memastikan Penyedia Jasa
dan persyaratan dalam Pekerjaan Konstruksi menerapkan
spesifikasi teknis ketentuan keselamatan konstruksi;
sebagai dasar
pencapaian prestasi 3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja
pekerjaan. konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan. konstruksi memiliki Sertifikat
Supervision Engineer
bertanggung jawab Kerja Konstruksi (SKK);
kepada Team Leader
dan berkedudukan di 4. Memastikan bahwa seluruh peralatan
lokasi pekerjaan yang digunakan telah memiliki Surat Izin
konstruksi. Laik Operasi (SILO);
Supervision Engineer
(SE) harus seorang 5. Memastikan bahwa operator alat berat
Sarjana S1/D4 Teknik memiliki Surat Izin Operator (SIO);
Sipil memiliki minimal
SKA Teknik 6. Memeriksa kesesuaian penggunaan
Jembatan – Madya material/bahan produksi dalam negeri
atau SKK Ahli Madya dan barang impor sesuai dengan
Teknik Jembatan formulir Tingkat Komponen Dalam
Jenjang 8 dan Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
mempunyai
diimpor sebagaimana tercantum dalam
pengalaman di bidang
kontrak pekerjaan konstruksi;
jalan dan jembatan
selama 5 (Lima)
tahun.
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
Supervision 7. Memastikan metode konstruksi dan
Engineer juga hasil pekerjaan yang dihasilkan
melaksanakan tugas Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Quantity Engineer. sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan
dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya
kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap
usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan
pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan
teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
12. Melakukan survei yang diperlukan untuk
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan;
13. Membuat catatan/laporan harian
tentang kemajuan pekerjaan
dilapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan
kepada Team Leader;
14. Menghitung kembali volume atau
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
15. Bekerjasama dengan Quality Engineer
untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di
laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat
dilaksanakan;
16. Melakukan pengawasan di lapangan
selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
17. Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
dan mencatat semua hasil pengukuran,
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dan bukti pembayaran
terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
18. Membuat ringkasan dengan
memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang
pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran
di lapangan untuk dilaporkan kepada
Team Leader setiap hari setelah selesai
kerja;
19. Mengevaluasi prosedur perhitungan
hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
20. Melakukan inspeksi dan monitoring
lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader;dan
21. Membantu Team Leader dalam
pengukuran akhir secara keseluruhan
dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi
persyaratan mutu pekerjaan.
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
4 Preservasi 2 11 Quality Engineer merupakan pihak atau 1. Memeriksa, mengawasi dan
PPK 2.1 dan PPK orang yang melakukan melakukan pengujian terhadap mutu
2.3 pemeriksaan dan proses dan hasil pekerjaan, material
pengujian mutu dan peralatan sesuai dengan gambar,
dan
pekerjaan sesuai spesifikasi dan dokumen
dengan persyaratan perubahannya;
Quality Engineer
dalam Dokumen Kontrak
PPK 2.4 dan PPK 2. Melakukan pengawasan atas
Pekerjaan Konstruksi.
2.5
pemasangan, pengaturan dan
Quality Engineer
penempatan alat ukur dan alat uji
bertanggung jawab
sebelum dan saat pelaksanaan
kepada Team Leader/SE
pekerjaan konstruksi;
dan berkedudukan di
lokasi pekerjaan
3. Melaksanakan pengawasan atas
konstruksi.
semua pengujian yang dilaksanakan
Quality Engineer harus
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Seorang Sarjana S1/D4
Konstruksi dalam rangka
Teknik Sipil memiliki
pengendalian mutu material serta
minimal SKA Teknik
hasil pekerjaannya, dan segera
Jalan – Madya atau
melaporkan kepada Team Leader jika
SKK Ahli Madya Teknik
terdapat ketidaksesuaian dan cacat
Jalan Jenjang 8 dan
mutu baik dalam prosedur maupun
mempunyai pengalaman
hasil pengujiannya;
di bidang pengendalian
mutu dan test
4. Menganalisa semua data hasil
laboratorium, Pengawas
pengujian mutu pekerjaan dan
Teknis pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis
Pemeliharaan Jalan atau
kepada Team Leader atas
Penggantian dan
persetujuan dan penolakan
Pembangunan
penggunaan material dan hasil
Jembatan, serta
pekerjaan;
pemeliharaan 4 (empat)
tahun. Dia harus 5. Mengawasi semua pelaksanaan
memahami benar pengujian di lapangan yang dilakukan
metode Test oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Laboratorium yang Konstruksi sesuai dengan
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
disyahkan dalam persyaratan dalam spesifikasi dan
dokumen kontrak. dokumen perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang
di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium
serta pengujian di Lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada
kepada Team Leader untuk
selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan
pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data
mutu material, jumlah benda uji mutu
dan mutu keluaran pekerjaan kepada
Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team
Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10. Memberikan panduan di lapangan
bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan
dan pekerjaan.
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
11. Memeriksa, mengawasi dan
melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material
dan peralatan sesuai dengan gambar,
spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
12. Melakukan pengawasan atas
pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji
sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
13. Melaksanakan pengawasan atas
semua pengujian yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam rangka
pengendalian mutu material serta
hasil pekerjaannya, dan segera
melaporkan kepada Team Leader jika
terdapat ketidaksesuaian dan cacat
mutu baik dalam prosedur maupun
hasil pengujiannya;
14. Menganalisa semua data hasil
pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis
kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil
pekerjaan;
15. Mengawasi semua pelaksanaan
pengujian di lapangan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi dan
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
dokumen perubahannya;
16. Menyerahkan laporan bulanan yang
di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium
serta pengujian di Lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada
kepada Team Leader untuk
selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
17. Menyiapkan format laporan
pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
18. Menyampaikan laporan hasil uji data
mutu material, jumlah benda uji mutu
dan mutu keluaran pekerjaan kepada
Team Leader;
19. Membuat rekomendasi kepada Team
Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
20. Memberikan panduan di lapangan
bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan
dan pekerjaan.
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
5 Preservasi 1 6 Health Safety Health Safety 1. Melakukan pengawasan terhadap
Environment
Environment (HSE) pemenuhan persyaratan aspek
(HSE) Engineer
Engineer adalah pihak keselamatan konstruksi dalam
PPK 2.1,PPK
atau orang yang pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
2.2.PPK 2.3, PPK
2.4 dan PPK 2.5 memastikan pemenuhan untuk mendukung terwujudnya tertib
persyaratan aspek penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
keselamatan konstruksi
dalam pelaksanaan 2. Melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan konstruksi, penerapan Dokumen SMKK;
untuk mendukung
terwujudnya tertib 3. Memeriksa dan membuat
penyelenggaraan Jasa rekomendasi terhadap penyusunan
Konstruksi. Health Safety dan pemutakhiran dokumen
Environment (HSE) penerapan Keselamatan Konstruksi;
Engineer bertanggung
jawab kepada Team 4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer
Leader dan berkedudukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
di lokasi pekerjaan dalam mengidentifikasi dan
konstruksi. memetakan potensi bahaya yang
Health Safety mungkin terjadi di lingkungan kerja,
Environment (HSE)
termasuk membuat tingkatan dampak
Engineer harus Seorang
dari bahaya (impact) dan
Sarjana S1/D4 Jurusan
kemungkinan terjadinya bahaya
Teknik Sipil/Teknik
tersebut (probability);
Lingkungan/Kesehatan
Masyarakat memiliki
minimal SKA K3 5. terjadinya bahaya/kecelakaan dan
Konstruksi – Muda menanggulangi kecelakaan yang
atau SKK Ahli Muda K3
terjadi di lingkungan kerja;
Konstruksi jenjang 7
dan mempunyai
6. Memonitoring implementasi
pengalaman di bidang
pengelolaan dan pemantauan
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
K3 Konstruksi 3 (tiga lingkungan dengan berkoordinasi
tahun).
bersama HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
memastikan dampak lingkungan
akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu
lintas yang terlibat di area proyek atau
proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen
terkait kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau
catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan
yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk
tindakan preventif dan korektif yang
diambil.
*) Apabila BIM diterapkan
Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap anggota tim inti dari no.1 hingga no 5 di atas, harus dikonfirmasi melalui
penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang dibutuhkan
Operator Komputer guna mendukung efektivitas layanan yang diberikan. Besaran remunerasi
dan total biaya untuk masing- masing posisi harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga/Bill of Quantity.
Tenaga Inti harus ditugaskan sesuai ketentuan orang-bulan yang dicantumkan pada
Tabel 1 - Persyaratan Personel dan Daftar Kuantitas dan Harga.
Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan inklusi dalam
ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
perempuan pada posisi-posisi di atas.
18 Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan
Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang
sudah disepakati.
Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
Program Mutu Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
RKK Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan Pendahuluan 1 bulan setelah penandatanganan Kontrak
Laporan Bulanan Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
sebelumnya (periode yang mencakup tanggal 26
bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25
bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan
Pendahuluan (berulang tiap bulan)
Laporan Teknis Setiap perubahan lingkup pekerjaan kontrak paket
konstruksi
Laporan Akhir 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
perubahannya)
Penyelenggaraan Presentasi Setiap Rapat Koordinasi Bulanan
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan kegiatan ini adalah 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender dengan Waktu Pelaksanaan Terhitung Sejak Tanggal Mobilisasi.
Tabel 3 – Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
19 Program Mutu
Program Mutu adalah dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan
hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Program mutu
disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di bahas pada Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting) dan harus sudah disahkan oleh Penanggung Jawab
Kegiatan sebelum Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memulai pekerjaannya.
Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan
persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan.
Laporan Program Mutu (PM) memuat:
1. Informasi Pekerjaan
Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor
kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan nama pengguna
dan penyedia jasa konsultansi.
2. Organisasi Kerja
Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna
jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab
dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari
terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan.
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan,
implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan
jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung.
4. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh
penyedia jasa dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi:
a. penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting);
b. input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan; dan
c. cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan bahwa tahapan proses dapat
diterima.
5. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk memastikan agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal
penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat
bantu berupa checklist/daftar simak.
6. Laporan Pekerjaan
a. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan
laporan pekerjaan beserta poin-poin yang akan disampaikan dalam laporan.
b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak.
Laporan harus diserahkan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
N o
1
2
3
4
5
.
P
P
e
e la
n g e
D e
k
n
m
s
d
a
a
o
U r a ia n
M o b ilis a s i
n a a n P e n g a
lia n P e k e r ja
L a p o r a n
b ilis a s i P e r s
w
a
o
a
n
n
s
F
e
a
l
n
is ik
B u la n K e - 1
J
B
a
u
d
la
w
n
a
K
l T
e
a
- 2
h a p
B
a n
u
P
la n
e la
K
k
e
s
- 3
a n a a
B
n
u
P
la n
e k
K
e
e
r ja
- 4
a n T
B
.A
u la
. 2 0
n K
2
e
4
- 5 B u la n K e - 6
20 RKK
Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan
satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.
Setiap RKK memuat elemen SMKK yang terdiri atas:
a. Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;
c. Dukungan Keselamatan Konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi; dan
e. Evaluasi kinerja penerapan SMKK.
Laporan harus diserahkan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
21 Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan harus berisi:
a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.
22 Laporan Bulanan
Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan secara
berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada bagian
berikut.
22.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut :
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan
sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
persetujuan yang diberikan;
i. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan diambil dan
ukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 tiap bulannya
sebagai laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal 26
bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.
22.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan Pelaksanaan Pengendalian
Mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut :
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
Pengawas;
d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia
Konstruksi;
e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
dukungan yang diperlukan; dan
g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum tanggal 5 setiap
bulannya untuk periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya hingga tanggal 25
bulan sebelumnya.
22.3. Laporan Bulanan K3 Konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Bulanan K3 Konstruksi
yang berisi informasi ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan
setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi.
23 Laporan Teknis
Laporan Teknis (jika diperlukan) dibuat jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan dan/atau
perubahan kinerja jalan, Ketua Tim harus membuat laporan teknis sesuai keperluan dimaksud
yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Ketua Tim akan membantu PPK untuk
mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan yang terdiri dari:
a. Data Proyek.
b. Peta lokasi pekerjaan.
c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).
d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang terkait.
e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang diusulkan, namun tetap untuk
pemenuhan tingkat layanan jalan.
f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.
g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada) terkait dengan perubahan lingkup
pekerjaan dan kinerja jalan.
h. Rekomendasi teknis.
24 Laporan Akhir
24.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi informasi
gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan
kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
24.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel dan
lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi untuk
Pengguna Jasa.
Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 15 (lima belas) hari sebelum
tanggal akhir masa kontrak.
25 Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri
Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur dalam
Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas
di dalam negeri.
26 Kerja Sama
Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan
berikut harus dipenuhi :
1. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi
semua subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;
2. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
3. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan dengan
penyedia layanan konsultasi lainnya.
27 Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
28. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK yang
ditunjuk oleh PPK Pengawasan.
Palembang, 23 Januari 2024
Disusun dan ditetapkan oleh,
PPK Pengawasan
Moh. Alex Setiadharma, ST., MT.
NIP. 197606192009111001
Ditandatangani elektronik| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 November 2021 | Paket 4 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Provinsi Jambi - Peninggalan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,158,840,000 |
| 17 June 2020 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Temajuk - Aruk (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,055,319,000 |
| 16 December 2018 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,052,045,000 |
| 3 December 2019 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,044,045,000 |
| 16 December 2024 | Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Provinsi Papua Barat Dan Papua Barat Daya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,447,681,000 |
| 26 October 2022 | Pw-02 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II Sumsel | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,188,205,000 |
| 10 November 2020 | Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Bpjn Sulawesi Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,000,000,000 |
| 29 October 2025 | Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Simpang Lago - Sorek I | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 5,924,917,000 |
| 17 June 2020 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Bts. Kapuas Hulu/Sintang - Nanga Badau (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,422,408,000 |
| 11 November 2022 | Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Pjn Wilayah Minahasa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,315,619,000 |