KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN
MANAJEMEN PROYEK
BPJN WAMENA
TAHUN ANGGARAN 2024
PPK PRESERVASI
SATKER BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WAMENA
KERANGKA ACUAN KERJA
KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK BPJN WAMENA
1. Latar Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Belakang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertugas melaksanakan perencanaan,
peningkatan kapasitas dan preservasi jalan nasional, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian
mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan, serta penata usahaan
organisasi Balai.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Papua Pegununggan yang makin meningkat
setiap tahunnya maka Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena merasa bahwa sumber daya manusia yang
ada belum dapat menangani seluruh beban tugas yang harus diselesaikan khususnya dengan masalah
keteknisan yang bersifat spesifik dan memerlukan keahlian khusus.
Disamping itu dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena
kepada Satuan Kerja Fisik dan Satuan Kerja Perencanaan dalam penyelesaian masalah teknis di lapangan,
administrasi proyek dan alih pengetahuan kepada personil, maka diperlukan bantuan tenaga ahli. Untuk
memenuhi kebutuhan dimaksud maka pada tahun anggaran 2024 melalui PPK Preservasi akan dilaksanakan
pekerjaan Konsultan Manajemen Proyek oleh penyedia jasa Badan Usaha Konsultan.
Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya tenaga ahli yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja BPJN
2. Maksud
Wamena dalam penyelesaian masalah teknis, membantu pembinaan teknik dan administrasi proyek kepada
Dan
Satuan Kerja fisik dan Satuan Kerja Perencanaan, serta alih pengetahuan kepada personil Balai Pelaksanaan
Tujuan
Jalan Nasional Wamena.
Sasaran dalam kegiatan ini antara lain :
3. Sasaran
1. Terlaksananya analisis, evaluasi dan rekomendasi teknis untuk penanganan pekerjaan yang dibutuhkan
oleh Satuan Kerja di Provinsi Papua yang berada dibawah pengendalian dan pengawasan konstruksi di
lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
2. Terlaksananya administrasi teknik untuk seluruh perubahan kontrak yang perlu mendapat persetujuan dari
BPJN Wamena;
3. Terlaksananya dengan baik seluruh tugas yang menjadi tupoksi Seksi Preservasi, Seksi Keterpaduan
Pembangunan Infrastruktur Jalan, serta Seksi Pembangunan.
4. Nama Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen Preservasi, Satuan Kerja Balai
Dan Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Organisa Perumahan Rakyat
si Pejabat
Pembuat
Komitme
n
5. Sumber Biaya untuk pekerjaan ini akan disediakan dari sumber dana APBN Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu
Pendanaa sebesar Rp. 4.054.336.000,- (Empat Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam
n Ribu Rupiah)
6. Referensi 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Hukum Pemerinta.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Peraturan LKPP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia Jasa.
5. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2021 Terkait Sandar Kegiatan
Usaha dan Produk Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
6. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat
Order) Pengadaan Jasa Konsultansi
7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahanan Raykrat No. 20/SE/M/2021 tentang Pedoman
Opererasional Tertip Penyelenggaraan penunjukan langsungn Penunjukan Berulang (Repeat Order) dalam
Pengadaan Jasa Konsultasi Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7. Lingkup, 7.1. Ruang Lingkup
Lokasi Ruang lingkup tugas Konsultan Manajemen Proyek tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
Kegiatan, 1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
Data dan 2. Turut serta dan berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan teknik dan administrasi teknik kepada
Fasilitas Satuan Kerja di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Penunjan 3. Aktif melakukan monitoring/kunjungan lapangan untuk membantu pengendalian pekerjaan konstruksi jalan
g serta dan jembatan serta menyusun laporan kunjungan, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan
Alih Nasional Wamena;
Pengetah 4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan, sesuai
uan penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
5. Turut melaksanakan program kelaikan jalan dan jembatan serta audit keselamatan jalan dan jembatan,
sesuai dengan program yang dibuat oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
6. Membantu dalam pelaksanaan program dan inventarisasi kebutuhan pengadaan tanah untuk jalan
nasional, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
7. Melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L), bidang Jalan dan Jembatan baik dalam pekerjaan
konstruksi maupun pekerjaan non konstruksi, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Wamena;
8. Melaksanakan pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata cara laboratorium pengujian
sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
9. Melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan, pengujian peralatan dan bahan dan hasil pekerjaan
konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Wamena;
10. Membantu Seksi Preservasi dan Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan dalam melakukan
evaluasi terhadap usulan program tahunan;
11. Membantu Seksi Preservasi dalam melakukan analisa, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi teknik
yang diperlukan;
12. Membantu Seksi Preservasi, Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan serta Pembangunan
dalam melakukan evaluasi terhadap usulan perubahan kontrak yang diakibatkan oleh review/revisi desain;
13. Menyiapkan bahan paparan (bahan presentasi) desain grafis yang diperlukan oleh BPJN Wamena sesuai
dengan yang dibutuhkan;
14. Membuat notulen/berita acara rapat dalam setiap rapat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena yang
menyangkut masalah teknis dan administrasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan, secara cepat.
7.2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan pekerjaan ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan lokasi tempat tugas
penyedia jasa ini meliputi wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena.
7.3. Fasilitas Kerja Fasilitas Kerja
a. Fasilitas Kerja
Fasilitas yang diperlukan oleh personil konsultan harus disediakan oleh Konsultan, kecuali untuk
ruangan kerja akan disediakan tersendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen selama masa pelaksanaan
Kontrak.
b. Koordinasi
Ketua Tim setiap minggu harus berkoordinasi dan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan oleh
Tim Konsultan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena.
Ketua Tim dan Tenaga Ahli harus secara berkala melaporkan kepada Pengawas Pekerjaan (PO)
yang ditunjuk oleh Pemilik Pekerjaan dan mendiskusikan pelaksanaan yang telah dan akan
dikerjakan.
8. Jangka Jangka waktu masa layanan Konsultan Manajemen Proyek ini diperkirakan selama 330 hari kalender (Tiga
Waktu Ratus Tiga Puluh ) atau 11 (sebelas) Bulan kalender terhitung sejak tanggal mulai yang tercantum pada
Pelaksan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
aan
9. Tenaga Untuk melaksanakan pekerjaan ini maka diperlukan tenaga-tenaga ahli sebagai berikut :
Ahli &
Ketua Tim/Team Leader
Tenaga
Ketua Tim adalah seorang yang memiliki SKK Ahli Madya Jalan dan Jembatan, berpendidikan Sarjana
Sub
Teknik Sipil (S1) atau lebih tinggi, dan memiliki pengalaman kerja di bidang manajemen proyek,
Profesion
perencanaan teknik jalan dan jembatan, pelaksanaan proyek fisik, pengawasan teknik konstruksi jalan dan
al Yang
jembatan minimal 5 tahun.
Dipelukan
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim/Team Leader, antara lain adalah :
Mengkoordinir seluruh kegiatan tim untuk mencapai tujuan dan menyelesaikan tugas yang
ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena
dalam pelaksanaan pembinaan teknik kepada Satuan Kerja / PPK sesuai penugasan;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya melakukan monitoring/kunjungan lapangan untuk
membantu pengendalian pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan serta menyusun laporan
kunjungan, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis harga
satuan pekerjaan jalan dan jembatan, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Wamena;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya melaksanakan program kelaikan jalan dan jembatan serta
audit keselamatan jalan dan jembatan, sesuai dengan program yang dibuat oleh Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya membantu dalam pelaksanaan program dan inventarisasi
kebutuhan pengadaan tanah untuk jalan nasional, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Wamena;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Sistem
Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan
(SMK3L) bidang jalan dan jembatan baik dalam pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan non
konstruksi, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan pengujian
peralatan dan bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian,
sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya membantu Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Jalan dalam melakukan evaluasi terhadap desain perencanaan teknis yang dibuat oleh Satuan
Kerja P2JN;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya membantu Seksi Preservasi dan Seksi Keterpaduan
Pembangunan Infrastruktur Jalan dalam melakukan evaluasi terhadap usulan program tahunan;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya membantu Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Jalan dalam melakukan analisa, evaluasi dan penyusunan rekomendasi teknik yang diperlukan;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya membantu Seksi Preservasi, Seksi Keterpaduan
Pembangunan Infrastruktur Jalan serta Seksi Pembangunan dalam melakukan evaluasi terhadap
usulan perubahan kontrak yang diakibatkan oleh review/revisi desain;
Bersama dengan tenaga ahli lainnya menyiapkan bahan paparan (bahan presentasi) desain
grafis yang diperlukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena sesuai dengan yang
dibutuhkan;
Mengkoordinir pembuatan notulen/berita acara dalam setiap rapat Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Wamena yang menyangkut masalah teknis dan administrasi kegiatan pelaksanaan
pekerjaan, secara cepat dan tepat;
Bertanggung jawab secara administrasi dan teknik atas pelaksanaan pekerjaan konsultan
manajemen proyek sejak dari persiapan sampai tahap akhir pekerjaan.
Ahli Teknik Jalan dan Jembatan
Ahli Teknik Jalan adalah seorang yang memiliki SKK Ahli Madya, berpendidikan sarjana Teknik Sipil (S1)
atau yang lebih tinggi dan memiliki pengalaman di bidang Perencanaan dan Pengawasan teknik jalan atau
yang relevan dengan pekerjaan ini minimal 3 tahun.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Teknik Jalan antara lain adalah:
Aktif melakukan monitoring/kunjungan lapangan untuk membantu pengendalian pelaksanaan
konstruksi jalan serta menyusun laporan kunjungan, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Wamena;
Turut melaksanakan program kelaikan jalan dan jembatan serta audit keselamatan jalan dan
jembatan (khususnya pekerjaan jalan), sesuai dengan program yang dibuat oleh Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Membantu dalam pelaksanaan program dan inventarisasi kebutuhan pengadaan tanah untuk
jalan untuk kebutuhan usulan program penanganan jalan;
Membantu menyusun harga satuan penanganan jalan untuk kebutuhan usulan program
penanganan jalan;
Melaksanakan evaluasi terhadap desain perencanaan teknis jalan yang dibuat oleh Satuan Kerja
P2JN;
Membantu pelaksanaan evaluasi usulan perubahan kontrak yang diakibatkan revisi desain
konstruksi jalan;
Melaksanakan analisa/evaluasi terkait dengan masalah perkerasan jalan sesuai penugasan;
Melakukan kunjungan lapangan untuk membantu monitoring pelaksanaan termasuk
pemeliharaan rutin jalan di Provinsi Papua sesuai penugasan;
Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan sesuai Kerangka acuan
kerja.
Aktif melakukan monitoring/kunjungan lapangan untuk membantu pengendalian pelaksanaan
konstruksi jembatan serta menyusun laporan kunjungan, sesuai penugasan oleh Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Turut melaksanakan program kelaikan jalan dan jembatan serta audit keselamatan jalan dan
jembatan (khususnya pekerjaan jembatan), sesuai dengan program yang dibuat oleh Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Membantu dalam pelaksanaan program dan inventarisasi kebutuhan pengadaan tanah untuk
jembatan nasional sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Melaksanakan Evaluasi terhadap desain perencanaan teknis jembatan yang dibuat oleh Kepala
Satuan Kerja;
Membantu pelaksanaan evaluasi usulan perubahan kontrak yang di akibatkan revisi desain
jembatan;
Melaksanakan analisa/evaluasi terkait dengan masalah teknik struktur jembatan sesuai
penugasan;
Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan
Kerja.
Ahli Sistem Manajemen Mutu
Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah seorang yang memiliki SKK Ahli Muda, berpendidikan Sarjana Teknik
Sipil (S1) atau yang lebih tinggi dan memiliki pengalaman di Bidang Perencanaan dan Pengawasan jalan
dan Jembatan atau yang relevan dengan pekerjaan ini minimal 3 tahun.
Tugas dan tanggung Jawab ahli Sistem Manajemen Mutu antara lain adalah :
Aktif melakukan monitoring/kunjungan lapangan untuk membantu pengendalian pelaksanaan
konstruksi jalan dan jembatan serta menyusun laporan kunjungan, sesuai penugasan oleh Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Turut melaksanakan program kelaikan jalan dan jembatan serta audit keselamatan jalan dan
jembatan, sesuai dengan program yang dibuat oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Sistem manajemen Mutu, Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) bidang jalan dan jembatan baik
dalam pekerjaan konstruksi maupun non konstruksi sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Wamena;
Membantu dalam penerapan SMK3L Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
Membantu dalam evaluasi penerapan SMK3L pada kegiatan di Seksi Preservasi serta Seksi
Pembangunan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Bertanggung jawab kepada ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan sesuai Kerangka acuan
Kerja.
Ahli Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah seorang yang memiliki SKK Ahli Madya, berpendidikan Sarjana
Teknik Sipil (S1) atau yang lebih tinggi dan memiliki pengalaman di Bidang Perencanaan dan Pengawasan
jalan dan Jembatan atau yang relevan dengan pekerjaan ini minimal 3 tahun.
Tugas dan tanggung Jawab ahli Sistem Manajemen Mutu antara lain adalah :
Aktif membantu menyampaikan informasi serta pemahaman mengenai pentingnya kesehatan
dan keselamatan kerja pada pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan, sesuai penugasan oleh
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Turut melaksanakan review mengenai temuan kondisi tidak aman seperti lokasi yang
menimbulkan bahaya pada keselamatan jalan dan jembatan, sesuai dengan program yang
dibuat oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bidang
jalan dan jembatan baik dalam pekerjaan konstruksi maupun non konstruksi sesuai penugasan
oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Turut dalam pengelolaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sesuai dengan
program yang dibuat oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wamena;
Membantu dalam mengidentifikasi dan menetapkan potensi bahaya K3 Konstruksi
Membantu mencatat data-data yang berhubungan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3);
Membantu dalam mengidentifikasi objek pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
pada kegiatan di Seksi Preservasi serta Seksi Pembangunan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Wamena;
Bertanggung jawab kepada ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan sesuai Kerangka acuan
Kerja.
Jumlah Tenaga Ahli untuk pekerjaan ini maksimum adalah sesuai tabel dengan jumlah Orang
Bulan (OB) di bawah ini.`
Kualifikasi
Jumlah
No Posisi Satus
Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Orang
Tenaga Jumlah
Bulan
Ahli Personil
1 Ketua Tim / S1 Teknik sipil SKK Ahli 5 Tahun Tetap 1 11
Team Leader Madya Teknik
Jalan dan
Jembatan
Jenjang 8
2 Ahli Teknik S1 Teknik sipil SKK Ahli 3 Tahun Tetap 1 11
Jalan dan Madya - Jalan
Jembatan dan Jembatan -
Jenjang 8
3 Ahli Sistem S1 Teknik sipil SKK Ahli Muda 3 Tahun Tetap 1 11
Manajemen - Sistem
Mutu Manajemen
Mutu - Jenjang
7
4 Ahli Kesehatan S1 Teknik sipil SKK Ahli 3 Tahun Tetap 1 11
dan Madya
Keselamatan Kesehatan dan
Kerja (K3) Keselamatan
Kerja (K3)
Jenjang 8
Jumlah Tenaga Asisten Ahli untuk pekerjaan ini maksimum adalah sesuai tabel dengan jumlah Orang Bulan
(OB) di bawah ini.`
Kualifikasi
Jumlah
No Posisi Jumlah Satus
Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Orang
Personil Tenaga
Bulan
Asisten
1 Asisten Ahli S1 Teknik - 1 Tahun 2 Tidak Tetap 10
Teknik sipil
Jalan dan
Jembatan
2 Asisten Ahli S1 Teknik 1 Tahun 1 Tidak Tetap 10
Sistem sipil
Manajemen
Mutu
3 Operator S1 Teknik 1 Tahun 1 Tidak Tetap 10
GIS sipil
4 Operator S1 Teknik 1 Tahun 1 Tidak Tetap 10
WEB sipil
Kualifikasi
Satus Jumlah Jumlah
No Posisi
Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga Personil Orang
Pendukung Bulan
1 Operator Komputer S1 - - 1 Tahun Tidak Tetap 1 11
/ Administrasi
2 Pesuruh/ Penjaga - - - - Tidak Tetap 1 11
Kantor
Tenaga Sub Profesional
Tenaga Sub Profesional terdiri dari :
Asisten Ahli Manajemen Mutu
Asisten Ahli Manajemen Mutu adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) dan telah berpengalaman di Bidang
Perencanaan dan Pengawasan Teknik jalan atau yang relevan dengan pekerjaan ini minimal selama 1
tahun.
Asisten Ahli teknik Jalan dan Jembatan
Asisten Ahli Jalan dan Jembatan adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) dan telah berpengalaman di Bidang
Perencanaan dan Pengawasan Teknik jalan atau yang relevan dengan pekerjaan ini minimal selama 1
tahun.
Operator GIS
Operator GIS adalah Sarjana (S1) dan telah berpengalaman di bidang GIS dalam hal membuat bahan
paparan rapat serta memiliki kemampuan dalam bidang GIS untuk pekerjaan jalan dan jembatan atau
yang relevan dengan pekerjaan ini minimal selama 1 tahun.
Operator WEB
Operator WEB adalah Sarjana (S1) dan telah berpengalaman di bidang WEB dalam hal membuat
bahan paparan rapat serta memiliki kemampuan dalam bidang WEB untuk pekerjaan jalan dan
jembatan atau yang relevan dengan pekerjaan ini minimal selama 1 tahun.
8. Tenaga Pendukung
Untuk mendukung tenaga kerja ahli maka Konsultan dilengkapi dengan tenaga pendukung sebagai berikut
:
1 Orang Operator Komputer / Administrasi
Operator Komputer adalah Sarjana (S1) dan telah berpengalaman di bidang Komputer dalam hal
membuat bahan paparan rapat serta memiliki kemampuan dalam bidang Komputer untuk pekerjaan
jalan dan jembatan atau yang relevan dengan pekerjaan ini minimal selama 1 tahun.
1 Orang Pesuruh/ Penjaga Kantor
Tenaga pendukung haruslah benar-benar menguasai bidang sesuai dengan tugas di atas, dan sebelum
memasuki masa pelaksanaan kontrak, tenaga pendukung akan di evaluasi oleh BPJN Wamen yang
memiliki kewenangan untuk mengganti personil tenaga pendukung apabila pengujian yang dilakukan
tidak memenuhi kriteria yang diinginkan.
10. Pelaporan Konsultan harus menyerahkan laporan hasil pekerjaan yang terdiri dari laporan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini menjelaskan tentang Kerangka Kerja, Mobilisasi Tenaga Ahli, Metode Monitoring dan
Evaluasilangkah-langkah kegiatan, Konsep Pengembangan Sisitim Informasi, dan jadwal pelaksanaan.
Laporan Pendahuluan diserahkan kepada Penggunan Jasa pada minggu kedua sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK), dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (Dua) buku laporan
b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Laporan Rencana Mutu kontrak secara umum memuat Struktur Organisasi Proyek beserta tugas dan
tanggung jawab, prosedur dan instruksi kerja dalam pelaksanaan proyek, persyaratan mutu yang harus
dipenuhi, pengendalian keselamatan kerja, dampak lingkungan yang mungkin bisa terjadi serta upaya
pengendaliannya. Laporan Rencana Mutu Kontrak diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
SPMK diterbitkan dan diserahkan sekurang-kurangnya 2 (Dua) buku laporan.
c. Laporan Bulanan
Laporan ini memuat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan melampirkan kurva S yang berisi
progres kegiatan fisik dan keuangan dan kajian-kajian yang dihadapi serta usulan penanganan yang
diperlukan. Laporan Bulanan ini diserahkan setiap bulan paling lambat tanggal 5 di bulan berjalan dengan
sekurang-kurangnya rangkap 2 (Dua) buku laporan, untuk laporan bulanan pertama dan bulan terakhir
tidak di buat.
d. Laporan Triwulan
Rangkuman laporan bulanan yang diserahkan setiap triwulan (3 bulan) sekali, diserahkan sekurang-
kurangnya 2 (Dua) buku laporan
e. Laporan Khusus
Laporan yang dibuat secara khusus pada unit kegiatan yang mengalami kendala atau permasalahan di
lapangan dengan menyiapkan hasil kajian teknis dengan manajemen serta rekomendasi penanganannya.
Laporan harus diserahkan setiap bulan sekurang– kurangnya 2 (Dua) buku laporan.
f. Ringkasan Eksekutif
Laporan ini merupakan produk pekerjaan yang berisi seluruh ringkasan kegiatan dan masukan-masukan
untuk peningkatan kinerja pembinaan teknis yang dilaksanakan. Jumlah laporan yang diserahkan
sebanyak 2 (Dua). Laporan akhir harus diserahkan paling lambat lima hari kerja sebelum berakhirnya
masa kontrak
g. Laporan Ahkir
Laporan Akhir harus diserahkan pada akhir masa kontrak, sekurangkurangnya berisi pelaksanaan jasa
konsultansi termasuk di dalamnya analisis dan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, status
monitoring seluruh unit kerja, hasil evaluasi seluruh unit kerja dan rekomendasi sesuai yang dimaksud
dalam kerangka acuan kerja. Laporan akhir diserahkan sebanyak 2 (Dua) laporan
h. External Hard Disk
External HD harus berisi semua laporan yang dibuat selama masa kontrak beserta administrasi pekerjaan,
dibuat dalam rangkap 1 (satu).
KEPALA SEKSI PRESERVASI
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WAMENA
9
JULIANUS MAITIMU, ST
NIP. 197606172009121001