KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
VERIFIKASI DATA DAN PENYIAPAN READINESS CRITERIA
KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Unit Eselon II : Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
Program : Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur
Permukiman
Sasaran Program : Meningkatnya pelayanan infrastruktur permukiman
Indikator Kinerja Program : Persentase Peningkatan pelayanan infrastruktur
Permukiman
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Kawasan
Permukiman
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas
kawasan permukiman
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase peningkatan keterpaduan perencanaan
dan kualitas kawasan permukiman
Keluaran (output) : Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria
Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman
Indikator Keluaran (output) : Jumlah kab/kota yang dilakukan verifikasi data dan
penyiapan readiness criteria kegiatan pengembangan
kawasan permukiman
Volume Keluaran (output) : 13 Kab/kota
Satuan Ukur Keluaran (output) : Kabupaten/Kota
I. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan
Kawasan Permukiman
5. Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020
tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 16/SE/DC/2020 tentang Standar
Teknis Jalan pada Permukiman
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 39/SE/DC/2020 tentang Pedoman
Penyusunan, Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana Kawasan Permukiman
B. Gambaran Umum
Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, penyelenggaraan
kawasan permukiman dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan wilayah yang
berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan
rencana tata ruang. Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak
warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Cakupan penyelenggaraan kawasan
permukiman meliputi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan
penghidupan di perkotaan dan perdesaan, serta wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan
pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kegiatan yang termasuk
dalam penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai bagian dari penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan,
dan pengendalian. Seluruh tahapan ini didukung dengan pengembangan kelembagaan,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan
terpadu, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan kawasan
permukiman, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam
melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan
kawasan permukiman, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan
terutama bagi MBR dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.
Dalam hal perencanaan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2016 Pasal 58 ayat (3), perencanaan kawasan permukiman akan menghasilkan
dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
RKP yang telah disusun tersebut wajib menjadi pedoman bagi seluruh pemangku
kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman terutama dalam hal
pengembangan kawasan prioritas/strategis, penyediaan infrastruktur permukiman, dan
pengentasan kawasan kumuh perkotaan.
Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011, bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pemanfaatan hasil pengembangan yang telah ada, pembangunan baru, dan pembangunan
kembali lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan. Selain itu, pengendalian dalam
penyelenggaraan kawasan permukiman juga merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dijabarkan lebih lanjut
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembagian tugas dan wewenang
terkait pembinaan penyelenggaaan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh
pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penyelenggaraan kawasan permukiman di Kabupaten/Kota melibatkan berbagai perangkat
daerah/dinas terkait yang dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Pokja PKP) yang saat ini telah terbentuk baik di tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota. Kelompok kerja ini akan menjadi wadah koordinasi untuk
mensinergikan seluruh sumber daya yang ada agar bisa mencapai target pembangunan,
pengelolaan, dan pemanfaatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat
dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana di dalamnya
memuat substansi Pokja PKP, maka keberadaan Pokja PKP yang telah ada pada saat ini
perlu dilakukan restrukturisasi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR tersebut.
Dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah
membutuhkan pembinaan teknis dari Pemerintah. Sesuai dengan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, pembinaan penyelenggaraan kawasan permukiman
yang dimaksud tersebut meliputi lingkup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan. Pembinaan perencanaan dilakukan terhadap penyusunan perencanaan
program dan kegiatan dan perencanaan pembangunan dan pengembangan bidang PKP.
Pembinaan pengaturan dilakukan terhadap penyusunan aspek peraturan penyediaan
tanah, pembangunan, penguasaan-pemilikan-pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan
kualitas, kelembagaan dan pendanaan-pembiayaan. Pembinaan pengendalian dilakukan
melalui perizinan penertiban dan penataan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap
stakeholder. Pembinaan pengawasan dilakukan melalui pemantauaan (pengamatan dan
pencatatan), evaluasi (menilai dan mengukur hasil) dan koreksi (rekomendasi perbaikan
terhadap hasil evaluasi).
Pembinaan dilakukan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka
meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota, untuk
mampu menjadi nakhoda dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayahnya.
Peran pembinaan dari Pemerintah memiliki dampak yang sangat besar terhadap
keberhasilan pencapaian perwujudan permukiman yang layak huni bahkan berkelanjutan.
Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah diidentifikasi melalui kemampuan pemerintah
daerah dalam merumuskan kebutuhan pengembangan permukiman di wilayahnya,
merencanakan serta menyusun program dan kegiatan untuk menjawab kebutuhan.
Seluruh kegiatan penyelenggaraan kawasan permukiman yang akan dilaksanakan dalam
periode 5 tahun kedepan pada entitas kawasan di Kabupaten/Kota secara rinci dimasukkan
dalam Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP) yang dikelola secara digital
guna meningkatkan keterpaduan perencanaan kawasan permukiman. SPKP didukung pula
oleh Sistem Informasi Pengembangan Kawasan Permukiman sebagai basis data capaian
kawasan permukiman kumuh pada Kabupaten/kota yang dilakukan penangan peningkatan
kualitas.
Khusus untuk penanganan kawasan kumuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, setidaknya terdapat 3
(tiga) instrumen utama di dalam upaya penanganan permukiman kumuh yaitu: Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh, Surat Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan Lokasi
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Peraturan Kepala Daerah tentang
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh (RP2KPKPK). Ketiga instrumen tersebut mutlak dimiliki oleh pemerintah
kabupaten/kota dengan kualitas data terkini, valid, dan terukur.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020, Direktorat Pengembangan
Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai Pemerintah ditugaskan
untuk melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman. Sejak
diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020, pelaksanaan
penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah yang melalui pembiayaan APBN
dilakukan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah yang terdapat di 34 Provinsi.
Dengan adanya kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan
Pengembangan Kawasan Permukiman ini diharapkan dapat memberikan penguatan peran
Balai Prasarana Permukiman Wilayah sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal
Cipta Karya dalam memberikan pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah mewujudkan
maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kawasan permukiman yang diamanatkan dalam
Undang-Undang.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
A. Maksud
Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan
Kawasan Permukiman ini dimaksudkan sebagai bentuk alih pengetahuan untuk
meningkatkan kapasitas, pemahaman dan kompetensi pemerintah Provinsi/ Kabupaten/
Kota serta menjamin hasil pembangunan bidang PKP yang berkualitas dan tepat guna
berdasarkan peraturan dan pedoman terkait, serta dilaksanakan sesuai dengan konteks
kondisi, potensi, dan kompleksitas permasalahan yang ada di masing-masing daerah.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Terselenggaranya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan
permukiman baik di tingkat daerah yang sesuai dengan proses dan amanat yang diatur
dalam peraturan terkait untuk mendukung terselenggaranya pengembangan kawasan
permukiman yang layak huni; dan
2. Terselenggaranya pendampingan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman;
C. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Terselenggaranya pendampingan dan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
penyusunan instrumen perencanaan dan pengendalian bidang Perumahan dan
Kawasan Permukiman serta penguatan kelembagaan di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
2. Terlaksananya penyelenggaraan kawasan permukiman yang selaras antara
pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
III. INDIKATOR KELUARAN, VOLUME DAN SATUAN UKUR
A. Indikator Keluaran
Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan kawasan permukiman di kabupaten/kota dalam lingkup:
A. Aspek Pengelolaan Data dan Informasi:
1) Penyusunan database Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020 - 2024 dan
capaian penanganan kumuh TA. 2024
2) Penyusunan Database dan capaian Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN,
KSN, Bencana Alam, dan kegiatan strategis lainnya)
B. Aspek Perencanaan :
1) Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
2) Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP)
C. Aspek Standar Teknis:
1) Dukungan Penyiapan Readiness Criteria TA. 2024-2025 termasuk melakukan
reviu dokumen perencanaan dari pemerintah kabupaten/kota yang akan
dilaksanakan paket fisiknya oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah.
D. Aspek Kelembagaan:
1) Sosialisasi dan pendampingan penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK),
Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu SK
Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh.
2) Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan
Kota/Kabupaten
Diperlukan koordinasi antara Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah dan Kepala Satuan Kerja
mengingat beberapa indikator keluaran berada pada kewenangan yang berbeda.
Tabel Indikator Keluaran
(Tabel ini dapat menjadi alat bantu mendata baseline, rencana dan capaiaan Pembinaan dan
Pengawasan PKP pada tiap Pemerintah Daerah)
Penanggung
Jawab
No Kegiatan Indikator keluaran Volume Konsultasi dan
koordinasi pada
Direktorat PKP
A Aspek Pengelolaan
Data dan Informasi
1. Pendampingan ● Tabel Capaian ● 206,71 ● Subdit
Penyusunan database
Penanganan Ha di Perencanaan
Rencana Aksi
Kumuh per Provinsi Teknis
Penanganan Kumuh
Pengembang
Kab/Kota Papua
2020-2024 dan
an Kawasan
capaian penanganan ● Profil Kawasan Barat
kumuh TA. 2022 Permukiman
● Updating data SI
● Subdit
PKP (Kumuh
Wilayah
Reguler dan
Skala Kawasan)
2. Pendampingan ● Tabel Capaian ● RPIP ● Subdit
Penyusunan Database Penanganan KSPN Perencanaan
dan capaian Kegiatan
Kegiatan Raja Teknis
Strategis Nasional
Ampat Pengembang
Strategis
PKP (KSPN, KSN,
1373,74 an Kawasan
Bencana Alam, dan Nasional
Ha. Ha
kegiatan strategis Permukiman
● Profil Kawasan
lainnya) ● RPIP Kota ● Subdit
Baru Wilayah
Sorong
3680 Ha
B Aspek Perencanaan
1 Pendampingan Dokumen Rencana 1 Dokumen RKP Subdit Wilayah
Penyusunan Rencana Kawasan Sebagai Role
Kawasan Permukiman Permukiman (RKP) Model
(RKP)
2 Pendampingan Jumlah Dokumen 100 % progress Subdit Wilayah
Penyempurnaan SPKP dan RPIJM pengisian SPKP di
Strategi dalam SI SPKP seluruh 13
Penyelenggaraan Kab./Kota
Kawasan Permukiman (Penguatan data-
(SPKP) data spasial serta
Bab III (Strategi)
dan Bab IV
(RPIJM TA 2023))
C Aspek Standar
Teknis
1 Dukungan Penyiapan Jumlah kegiatan • Kegiatan Subdit Wilayah
Readiness Criteria TA perencanaan yang Perencanaan TA.
2023-2024 termasuk terdampingi 2024 – 2025
melakukan reviu
dokumen perencanaan
dari pemerintah
kabupaten/kota yang
akan dilaksanakan
paket fisiknya oleh
Balai Prasarana
Permukiman Wilayah
D Aspek Kelembagaan
1 Sosialisasi dan ● Jumlah ● 13 Kab/Kota Subdit Wilayah
pendampingan
Perda/Raperda/N yang
penyusunan Raperda
askah Akademik menyusun
tentang Pencegahan dan
tentang Perda/Raperda
Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan P2KPKPK; tentang
Permukiman Kumuh
● Jumlah Dokumen P2KPKPK;
(P2KPKPK), Peraturan
Perencanaan ● Kab/Kota yang
Bupati/Walikota tentang
Rencana Pencegahan Penanganan menyusun
dan Peningkatan Kualitas Kumuh atau Perencanaan
Perumahan Kumuh dan
Peraturan Penanganan
Permukiman Kumuh
Bupati/Walikota Kumuh atau
(RP2KPKPK) dan Reviu
SK Bupati/Walikota Peraturan
tentang Penetapan
Lokasi Permukiman tentang Bupati/Walikot
Kumuh.
RP2KPKPK a tentang
● Jumlah RP2KPKPK
Penetapan ● Kab/Kota yang
baru/review SK melakukan
Penetapan review dan
Lokasi Kawasan menyusun SK
Permukiman Bupati/
kumuh Walikota
tentang
Penetapan
Lokasi
Permukiman
Kumuh
2 Pendampingan Jumlah Pokja PKP ● 1 Pokja Subdit Wilayah
Pembentukan dan/atau Provinsi/Kab/kota PKP
Restrukturisasi Pokja sesuai dengan
provinsi
PKP Provinsi dan Permen PUPR No.
● 13 Pokja
Kota/Kabupaten 12 Tahun 2020
PKP
Kab/Kota
Sumber: Analisis Direktorat PKP, 2022
B. Hasil Evaluasi Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan TA. 2024
Pada TA. 2023 telah dilaksanakan evaluasi capaian pembinaan dan pengawasan Balai
PPW berdasarkan capaian pembinaan terkait dokumen Rancangan/Perda Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK), SK
Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh, dokumen Peraturan Bupati/Walikota
tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), dan dokumen Pendampingan Pembentukan dan/atau
Restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan Kota/Kabupaten. Hasil evaluasi tersebut
dikelompokkan menjadi 3 kategori sebagai berikut :
1. Kategori Baik
2. Kategori Cukup
3. Kategori Kurang
Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk menentukan kegiatan dan output Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TA. 2023 sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah
Kategori, dan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
No Kategori Kegiatan
1 Baik 1. Pendampingan Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan
Permukiman (RKP)
2. Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan
Permukiman SPKP
3. Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi
Pokja PKP
2 Cukup 1. Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan
Permukiman (SPKP)
2. Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi
Pokja PKP
3 Kurang 1. Penyempurnaan SPKP
Berdasarkan hasil evaluasi, maka Balai PPW Papua Barat termasuk dalam kategori Baik
sehingga kegiatan pembinaan dan pengawasan TA. 2024 akan difokuskan pada kegiatan :
1. Pendapingan Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
2. Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman SPKP
3. Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi Pokja PKP
C. Volume dan Satuan Ukur
Kegiatan ini menghasilkan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan
Permukiman dengan satuan ukur sebagaimana yang ditunjukkan pada Tabel Indikator
Keluaran di atas.
Keluaran tersebut dituangkan ke dalam :
1. Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
2. Laporan Akhir dan proceeding Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Kawasan Permukiman
3. Laporan bulanan dan akhir Konsultan Individu.
IV. TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN KEGIATAN
A. Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan
Tahapan kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan ini terdiri dari 3 (tiga) tahapan pokok
penyelenggaraan kegiatan, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahapan
penyelenggaraan kegiatan secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Persiapan
a) Membentuk Tim Swakelola (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) yang akan
melaksanakan kegiatan (termasuk melakukan proses recruitment tenaga ahli).
b) Melakukan pembekalan terhadap Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung secara
substansi.
c) Melakukan diskusi dan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam
rangka persiapan penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk Focus Group
Discussion (FGD)/ Sosialisasi.
d) Melakukan identifikasi dan pemetaan awal status kebutuhan kegiatan pembinaan
masing-masing kabupaten/kota.
e) Menyusun jadwal kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Kawasan Permukiman sesuai dengan hasil diskusi yang telah disepakati.
f) Melakukan koordinasi antara tim pelaksana dengan narasumber pemerintah pusat.
g) Penyusunan status dan target pembinaan dan pendampingan sejalan dengan
komitmen pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan
No Kegiatan Uraian Kegiatan Kebutuhan TA Lingkup Kegiatan TA
A Perencanaan
1 Penyusunan ● Kegiatan ini berupa sosialisasi, diskusi ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
Rencana Kawasan terarah (Focus Group Discussion/FGD), Infrastruktur menyusun RKP sesuai bidang keahliannya
Permukiman (RKP) rapat koordinasi dengan pihak terkait ● Ahli dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur
penyusunan RKP di daerah. Perencana Jenderal Cipta Karya NomoR 39/SE/DC/2020
● Kegiatan berupa kegiatan penyusunan Wilayah dan tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan
dokumen RKP Kabupate/Kota sehingga Kota Peninjauan Kembali Rencana Kawasan
menghasilkan dokumen RKP dengan ● Tenaga Permukiman
muatan Kebijakan dan strategi Pendukung ● Ahli Perencana Wilayah dan Kota: Membantu
pengembangan dan pembangunan Pemetaan Balai PPW dalam menyusun RKP sesuai bidang
kawasan permukiman; Rencana ● Estimator keahliannya dengan berpedoman pada Surat
lingkungan hunian perkotaan dan ● Surveyor Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya NomoR
perdesaan; Rencana keterpaduan 39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
Indikasi program pembangunan dan Kawasan Permukiman
pemanfaatan kawasan permukiman. ● Ahli Pemetaan: Membantu Balai PPW dalam
● Tahapan dalam penyusunan RKP meliputi menyusun RKP khususnya pembuatan peta yang
Tahap persiapan; Tahap pelaksanaan diperlukan dengan berpedoman pada Surat
survei/pengumpulan data; Tahap Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya NomoR
penyusunan profil kawasan permukiman; 39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
Tahap perumusan kebijakan dan strategi; Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
Tahap identifikasi dan analisis; Tahap Kawasan Permukiman
penyusunan konsep pengembangan; dan ● Estimator: Membantu Balai PPW dalam
Tahap penyusunan rencana. menyusun RKP khususnya pada saat
● Kegiatan Penyusunan RKP berpedoman merumuskan indikasi program dengan
pada Surat Edaran Direktur Jenderal berpedoman pada Surat Edaran Direktur
Cipta Karya NomoR 39/SE/DC/2020 Jenderal Cipta Karya Nomor 39/SE/DC/2020
tentang Pedoman Penyusunan, tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan
Penetapan, dan Peninjauan Kembali Peninjauan Kembali Rencana Kawasan
Rencana Kawasan Permukiman Permukiman
● Surveyor: Membantu Balai PPW dalam
melakukan survey dalam rangka penyusunan
RKP sesuai bidang keahliannya dengan
berpedoman pada Surat Edaran Direktur
Jenderal Cipta Karya NomoR 39/SE/DC/2020
tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan
Peninjauan Kembali Rencana Kawasan
Permukiman
2 Penyempurnaan ● Kegiatan dilakukan untuk mendampingi ● Ahli ● Ahli Perencana Wilayah dan Kota: Membantu
Strategi pemerintah kabupate/kota dalam Perencana Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah
Penyelenggaraan penyempurnaan SPKP sebagai instrumen Wilayah dan Kabupaten/kota untuk sinkronisasi dokumen
Kawasan
penentuan prioritas pembangunan Kota perencanaan kabupaten/kota terkait arahan
Permukiman (SPKP)
infrastruktur bidang kawasan permukiman ● Ahli kebijakan dan strategi infrastruktur
dalam jangka pendek dan menengah Pemetaan permukiman, profil infrastruktur, verifikasi
● Khususnya penguatan data-data spasial terhadap baseline Kawasan prioritas yang
serta Bab III (Strategi) dan Bab IV (RPIJM sudah dikerjakan oleh Pemerintah
TA 2023) Kabupaten/Kota dan penyempurnaan Bab III
● Pedoman Penyusunan Strategi (strategi) dan Bab IV (RPIJM TA 2023)
Penyelenggaraan Kawasan Permukiman ● Tenaga Pendukung Pemetaan: Membantu Balai
(SPKP) terlampir PPW dalam mendampingi Pemerintah
Kabupaten/kota untuk melakukan analsisi
kebutuhan peta dan overlay peta lokasi priortas
sebagai dasar kebutuhan penangan dan
penguatan data-data spasial
B Aspek Pengelolaan Data dan Informasi
1. Penyusunan ● Kegiatan ini berupa diskusi terarah (Focus ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
database Rencana
Group Discussion/FGD), survey lapangan, Infrastruktur mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
Aksi Penanganan
dan rapat koordinasi dengan pihak terkait ● Ahli untuk menghitung capaian penanganan kumuh
Kumuh 2020-2024
penyusunan database dan penghitungan Perencana TA 2023 baik Kegiatan Penanganan Kumuh
dan capaian
penanganan capaian penanganan di daerah. Wilayah dan Reguler maupun Skala Kawasan
kumuh TA 2022
● Kegiatan dilakukan untuk mengecek Kota ● Ahli Perencana Wilayah Kota: Membantu Balai
kondisi eksisting basis data, memeriksa, ● Tenaga PPW dalam mendampingi Pemerintah
dan memberikan pendampingan dalam Pendukung Kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan
perbaikan dan penyempurnaan basis data Pemetaan terhadap eksisting basis data, memeriksa, dan
Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020- memberikan pendampingan dalam perbaikan
2024 kabupaten/kota. dan penyempurnaan basis data Rencana Aksi
● Kegiatan ini juga dilakukan untuk Penanganan Kumuh 2020-2024
menghitung capaian penanganan kumuh kabupaten/kota.
TA 2022 baik Kegiatan Penanganan ● Tenaga pendukung pemetaan: Membantu Balai
Kumuh Reguler maupun Skala Kawasan PPW dalam mendampingi Pemerintah
Kabupaten/kota terkait dengan pemetaan
database dan capaian penanganan
● Apabila diperlukan dapat dibantu tenaga
pendukung surveyor.
2 ● Kegiatan ini berupa diskusi terarah (Focus ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
Group Discussion/FGD), survey lapangan, Infrastruktur mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
dan rapat koordinasi dengan pihak terkait ● Ahli untuk menghitung capaian Kegiatan Strategis
penyusunan database dan penghitungan Perencana Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam,
capaian Kegiatan Strategis Nasional PKP Wilayah dan dan kegiatan strategis lainnya)
(KSPN, KSN, Bencana Alam, dan kegiatan Kota ● Ahli Perencana Wilayah Kota: Membantu Balai
strategis lainnya) di daerah. ● Tenaga PPW dalam mendampingi Pemerintah
● Kegiatan dilakukan untuk mengecek Pendukung Kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan
kondisi eksisting basis data, memeriksa, Pemetaan terhadap eksisting basis data, memeriksa, dan
dan memberikan pendampingan dalam memberikan pendampingan dalam perbaikan
perbaikan dan penyempurnaan basis data dan penyempurnaan basis data Kegiatan
Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN, Strategis Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana
KSN, Bencana Alam, dan kegiatan Alam, dan kegiatan strategis lainnya).
strategis lainnya). ● Tenaga Pendukung pemetaan: Membantu
● Kegiatan ini juga dilakukan untuk Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah
menghitung capaian Kegiatan Strategis Kabupaten/kota terkait dengan pemetaan
Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana database dan capaian Kegiatan Strategis
Alam, dan kegiatan strategis lainnya) Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam,
dan kegiatan strategis lainnya)
● Apabila diperlukan dapat dibantu tenaga
pendukung surveyor.
C Aspek Standar Teknis
1 Dukungan ● Kegiatan ini berupa pengkajian kembali ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
Penyiapan terkait dokumen perencanaan (DED,RAB Infrastruktur mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
Readiness Criteria
dan RKS) dari Pemerintah Kab/kota yang ● Drafter untuk melakukan reviu DED, RAB, RKS, SMKK
TA 2024-2025
akan dilaksanakan fisiknya dengan ● Estimator yang akan dilaksanakan fisiknya dan
termasuk
mengkaji perbaikan DED, RAB dan RKS ● Surveyor disesuaikan dengan kondisi lokasi eksisiting,
melakukan reviu
untuk memutakhirkan kembali kesesuaian analisis biaya dan metoda yang memungkinkan
dokumen
lokasi eksisiting, analisis biaya dan metoda terkini. (dibantu oleh drafter, enginneer,
perencanaan dari
terkini estimator dan surveyor).
pemerintah
kabupaten/kota ● Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya ● Drafter: Membantu Balai PPW dan Ahli
yang akan Nomor 16/SE/DC/2020 tentang Standar Infrastruktur dalam melakukan review dan
dilaksanakan Teknis Jalan pada Permukiman, Standar perbaikan terhadap DED yang disesuaikan
paket fisiknya oleh Operasional Prosedur Monitoring dan dengan kondisi lokasi eksisting dan standar
Balai Prasarana
Evaluasi Perencanaan Pekerjaan terlampir. teknis.
Permukiman
● Estimator: Membantu Balai PPW dan Ahli
Wilayah
Infrastruktur dalam melakukan review dan
perbaikan terhadap RAB yang disesuaikan
dengan DED yang telah di review dan standar
teknis.
● Surveyor: Membantu Balai PPW dan Ahli
Infrastrutur dalam melakukan pembaharuan
kondisi eksisting apabila diperlukan. (meliputi
kontur, kondisi tanah, sumber air, aliran air, dll).
D Aspek Kelembagaan
1 Sosialisasi dan ● Kegiatan ini berupa sosialisasi dalam ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW
pendampingan
rangka penyebarluasan substansi Infrastruktur dalam mendampingi Pemerintah
penyusunan Raperda
penyusunan Raperda tentang Pencegahan ● Tenaga Kabupaten/kota untuk memberikan
tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Perumahan Pendukung pendampingan substansi terkait penyusunan
dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kelembagan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kumuh dan
(P2KPKPK), Peraturan Bupati/Walikota Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Permukiman Kumuh
tentang Rencana Pencegahan dan Kumuh (P2KPKPK), Peraturan Bupati/Walikota
(P2KPKPK),
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh tentang Rencana Pencegahan dan
Peraturan
Bupati/Walikota dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
tentang Rencana
Reviu SK Bupati/Walikota tentang Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu
Pencegahan dan
Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh. SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi
Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh ● Selain sosialisasi, kegiatan dapat berupa Permukiman Kumuh.
dan Permukiman
diskusi terarah (Focus Group ● Tenaga Pendukung Kelembagaan: Membantu
Kumuh (RP2KPKPK)
Discussion/FGD), rapat koordinasi dengan Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah
dan Reviu SK
pihak terkait penyusunan Raperda Kumuh, Kabupaten/kota untuk memberikan
Bupati/Walikota
tentang Penetapan RP2KPKPK, dan Review SK pendampingan substansi kelembagaan terkait
Lokasi Permukiman
● Melakukan updating Status Perda Kumuh penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan
Kumuh.
● Melakukan updating Status Dokumen Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
RP2KPKPK dan mendorong Legalisasi Permukiman Kumuh (P2KPKPK), Peraturan
● Melakukan updating SK Kumuh Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan
● Melakukan pendampingan secara dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
substansi terkait penyusunan Raperda, dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan
RP2KPKPK, dan Review SK sesuai Reviu SK Bupati/Walikota tentang Penetapan
dengan Peraturan Perundang-undangan Lokasi Permukiman Kumuh.
● Peraturan Menteri PUPR Nomor
14/PRT/M/2016 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh, Model
Naskah Akademik Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukimanan Kumuh (P2KPKPK), Surat
Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya
Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan
Penyusunan Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh, terlampir
2 Pendampingan ● Kegiatan ini berupa sosialisasi dan rapat ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
Pembentukan koordinasi dengan pihak terkait Infrastruktur mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
dan/atau
penyelenggaraan kawasan permukiman di ● Tenaga untuk melakukan pendampingan pembentukan
Restrukturisasi
daerah yang dimaksudkan untuk Pendukung dan/atau restrukturisasi Pokja PKP Provinsi
Pokja PKP Provinsi
memastikan pembentukan dan/atau Kelembagaa dan kabupaten/Kota sesuai dengan Permen
dan Kota/
restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan n PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran
Kabupaten
kabupaten/Kota sesuai dengan Permen Masyarakat dan memberikan masukan
PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran substansi penyelenggaraan kawasan
Masyarakat dalam Penyelenggaraan permukiman terhadap Pokja PKP
Perumahan dan Kawasan Permukiman ● Tenaga Pendukung Kelembagaan: Membantu
● Melakukan pendampingan dalam rangka Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah
pembentukan dan/atau restrukturisasi Kabupaten/kota untuk melakukan
Pokja PKP Provinsi dan kabupaten/Kota pendampingan pembentukan dan/atau
sesuai dengan Permen PUPR No 12 restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan
Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat kabupaten/Kota sesuai dengan Permen PUPR
dalam Penyelenggaraan Perumahan dan No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat
Kawasan Permukiman dalam Penyelenggaraan Perumahan dan
● sPermen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Kawasan Permukiman
Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
terlampir
Panduan dan Standar Operasional Prosedur menjadi pedoman dalam mengelola tiap aspek
Pelaksanaan acara dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Kawasan Permukiman Pelaksanaan FGD di 13 Kab.Kota di Provinsi Papua Barat yaitu
:Kab. Manokwari, Kab. Pegunungan Arfak, Kabupaten MAnokwari Selatan, Kab. Teluk
Bintuni, Kab. Wondama, Kota Sorong, Kab. Sorong, Kab. Sorong Selatan, Kab.
Maybrat, Kab. Tambrauw, Kab. Kaimana, Kab. Fakfak dan Kab. Raja Ampat.
1) Sosialisasi/ Focus Group Discussion I (FGD I) yang diikuti beragam pihak yang
mewakili antara lain pemerintah daerah dan pakar yang terlibat dalam Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (Menghasilkan Berita
Acara berupa data awal Pembinaan dan Pengawasan PKP)
2) FGD II dalam rangka monitoring progres kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dengan lintas sektor dan pemangku
kepentingan.
3) Rapat koordinasi/FGD III dalam rangka evaluasi pencapaian kegiatan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dengan lintas sektor
dan pemangku kepentingan (Evalusi Pembinaan PKP TA. 2024, Pendataan awal
untuk Pembinaan PKP TA. 2025, beserta rekomendasi saran masukan)
4) Serta pelaksanaan sosialisai/FGD/rapat koordinasi sesuai dengan kebutuhan
substansi pendampingan.
3. Pelaporan
a) Menyusun laporan bulanan (yang berisi pemantauan proses dan hasil kegiatan
Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan
Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 setiap bulan serta langkah-langkah
pada bulan ke depan) serta laporan akhir tiap konsultan individu.
b) Menyusun proceeding kegiatan dan laporan akhir penyelenggaraan kegiatan yang
berisi seluruh aspek penyelenggaraan, lengkap dengan hasil evaluasi dan
rekomendasi, serta laporan administrasi/keuangan yang dapat dipertanggung-
jawabkan serta saran untuk pelaksanaan kegiatan bulan berikutnya. Semua Tim
Swakelola (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) berkolaborasi dalam pembuatan
Laporan Akhir.
c) Laporan Bulanan (3 Eks x 10 BLN)
B. Jadwal Penyelenggaraan Kegiatan
Waktu Pencapaian keluaran kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Kawasan
Permukiman direncanakan dapat diselesaikan dalam waktu 11 (Sebelas) bulan
kalender Tahun Anggaran 2024, yang dilakukan di 13 Kabupaten/Kota. Rincian jadwal
penyelenggaraan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan
Permukiman dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel Jadwal Kegiatan
Jadwal Penyelenggaraan
Tahapan
Ags Sep
Penyelenggaraan
Jan Feb Mar Apr Mei Juni Juli t t Okt Nov Des
I. Persiapan
a) Membentuk tim
swakelola (termasuk
melakukan proses
recruitment Tenaga
Ahli dan Tenaga
Pendukung)
b) Melakukan
pembekalan terhadap
Tenaga Ahli dan
Tenaga Pendukung
secara substansi.
c) Melakukan identifikasi
dan pemetaan awal
status kebutuhan
kegiatan pembinaan
masing-masing
kabupaten/kota.
d) Menyusun jadwal
kegiatan Pembinaan
dan Pengawasan
Penyelenggaraan
Kawasan Permukiman
Tahun Anggaran 2023
e) Koordinasi tim
pelaksana dengan
narasumber Pusat
f) Penyusunan status
dan target pembinaan
dan pendampingan
sejalan dengan
komitmen pemerintah
daerah.
II. Pelaksanaan
A. Aspek Pengelolaan
Data dan Informasi
1. Penyusunan database
Rencana Aksi
Penanganan Kumuh
2020-2024 dan
capaian penanganan
kumuh TA 2023
2. Penyusunan Database
dan capaian Kegiatan
Strategis Nasional PKP
(KSPN, KSN, Bencana
Alam, dan kegiatan
strategis lainnya)
B. Aspek Perencanaan
1. Penyusunan Rencana
Kawasan Permukiman
(RKP)
a. Persiapan
b. Survey/Pengumpul
an Data
c. Penyusunan Profil
d. perumusan
kebijakan dan
strategi
e. identifikasi dan
analisis
f. penyusunan
konsep
pengembangan
g. penyusunan
rencana
2. Penyempurnaan
Strategi
Penyelenggaraan
Kawasan Permukiman
(SPKP)
a. Penyempurnaan
Bab I, II, III
b. Penyempurnaan
Bab IV
(Penyusunan
RPIJM 2024)
C. Aspek Standar Teknis
1. Dukungan Penyiapan
Readiness Criteria TA
2024-2025 termasuk
melakukan reviu
dokumen perencanaan
dari pemerintah
kabupaten/kota yang
akan dilaksanakan
paket fisiknya oleh
Balai Prasarana
Permukiman Wilayah
D. Aspek Kelembagaan
1. Sosialisasi dan
pendampingan
penyusunan Raperda
tentang Pencegahan
dan Peningkatan
Kualitas Perumahan
Kumuh dan
Permukiman Kumuh
(P2KPKPK), Peraturan
Bupati/Walikota tentang
Rencana Pencegahan
dan Peningkatan
Kualitas Perumahan
Kumuh dan
Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) dan
Reviu SK
Bupati/Walikota tentang
Penetapan Lokasi
Permukiman Kumuh.
2. Pendampingan
Pembentukan dan/atau
Restrukturisasi Pokja
PKP Provinsi dan
Kota/Kabupaten
E. Pelaksanaan acara
1. Diskusi dan koordinasi
dengan pemerintah
Kab/Kota untuk
identifikasi kebutuhan
dalam bentuk Focus
Group Discussion
(FGD)/ Sosialisasi.
2. FGD II / Monitoring
progress pembinaan
3. FGD III / Evaluasi
proses pembinaan
III. Pelaporan
a) Menyusun laporan
bulanan
b) Menyusun proceeding
dan laporan akhir
Sumber: Analisis Direktorat PKP, 2022
V. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
A. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman di Provinsi
Papua Barat adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Papua Barat
didukung oleh Tim Konsultan Individual yang memiliki pengalaman di bidangnya,
khususnya penyelenggaraan kawasan permukiman. Tim Konsultan Individual termasuk
tenaga pendukung dibagi menjadi tim penyusun RKP dan Tim Pendampingan
Pembinaan dengan waktu disesuaikan dengan waktu penugasan, dengan kualifikasi
sebagai berikut:
Dalam Pelaksanaan Kegiatan ini ada Perjalanan Dinas Rapat Koordinasi Awal/Kick Off
Meeting di Jakarta 4 Orang x 2 Kali. Untuk Mendukung Pelaksanaan FGD di Kab.Kota
perlu 1 Unit Kendaraan Sewa selama 3 Hari x Kab.Kota, Serta Pengadaan ATK dan
Suplies Komputer yang Merupakan Penggunaan PDN
Kualifikasi
Jumlah Jumlah
No Posisi Pendidikan Penugasan
Keahlian Pengalaman Orang Bulan
(Min)
1. Tim Penyusun RKP
a Ahli Infrastruktur S1/S2 Teknik ● Mampu Minimal 3 (Tiga) 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Sipil/ S1//S2 menganalisa dan tahun
Arsitektur/S1/ menyusun pengalaman
S2 Planologi perencanaan
kawasan dan kota
● Mempunyai SKA
Muda/Madya
b Ahli Perencana Wilayah S1/S2 ● Mampu Minimal 3 (Tiga) 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
dan Kota Perencanaan merumuskan tahun
Wilayah dan kebijakan dan pengalaman
Kota S1/S2 strategi,
Teknik Sipil mengidentifikasi,
menganalisa dan
menyusun
konsep dan
perencanaan
kawasan dan kota
● Mempunyai SKA
Muda/Madya
c Tenaga Pendukung S1 ● Mampu Minimal 1 (Satu) 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Pemetaan Perencanaan merumuskan tahun
Wilayah dan kebijakan dan pengalaman
Kota / S1 strategi,
Teknik Sipil mengidentifikasi,
menganalisa dan
menyusun
konsep analisa
Kualifikasi
Jumlah Jumlah
No Posisi Pendidikan Penugasan
Keahlian Pengalaman Orang Bulan
(Min)
dampak
lingkungan
d Tenaga Pendukung S1 Semua Mampu Minimal 1 (Satu) 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Kelembagaan Jurusan merumuskan tahun
kebijakan dan pengalaman
strategi, Kelembagaan
mengidentifikasi, Bidang PKP
menganalisa kondisi
sosial dan ekonomi
kawasan dan kota
e Tenaga Pendukung D3/S1 Membuat DED yang 1 tahun 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Drafter jurusan baik dan benar
Arsitektur/ dengan aplikasi CAD
Teknik Sipil
f Tenaga Pendukung D3 jurusan Keahlian Survey dan 1 tahun 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Surveyor Geografi/ aplikasi GIS
Geodesi/
Perencanaan
Wilayah/Tek
nik Sipil
g Tenaga Pendukung D3/S1 Membuat DED yang 1 tahun 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Estimator jurusan baik dan benar
Arsitektur/ dengan aplikasi CAD
Teknik Sipil
h Tenaga Pendukung D3/S1 Membuat DED yang 1 tahun 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Enginering jurusan baik dan benar
dengan aplikasi CAD
Arsitektur/
Teknik Sipil
2. Tim Pendampingan
Pembinaan
a Tenaga Ahli Infrastruktur S1/S2 Teknik Analisa Struktur- Minimal 3 (Tiga) 1 Orang 10 bulan ● Penyusunan
Sipil/ S1//S2 Konstruksi, tahun database Rencana
Arsitektur/S1/ Manajemen proyek pengalaman Aksi Penanganan
S2 Planologi dan software Kumuh 2020-2024
struktur, dan capaian
mengoperasikan penanganan kumuh
Sofware GIS atau TA 2024
3D soffware.& CAD ● Penyusunan
Database dan
capaian Kegiatan
Strategis Nasional
PKP (KSPN, KSN,
Bencana Alam, dan
kegiatan strategis
lainnya)
● Penyempurnaan
Strategi
Penyelenggaraan
Kawasan
Permukiman (SPKP)
b Tenaga Ahli S1/S2 Mampu Minimal 3 (Tiga) 1 Orang 10 bulan ● Penyusunan
Perencanaan Wilayah Perencanaan merumuskan tahun database Rencana
dan Kota Wilayah dan kebijakan dan pengalaman Aksi Penanganan
Kota S1/S2 strategi, Kumuh 2020-2024
Teknik Sipil mengidentifikasi, dan capaian
menganalisa dan penanganan kumuh
menyusun konsep TA 2024
dan perencanaan ● Penyusunan
kawasan dan kota Database dan
capaian Kegiatan
Strategis Nasional
PKP (KSPN, KSN,
Bencana Alam, dan
kegiatan strategis
lainnya)
● Dukungan Penyiapan
Readiness Criteria
TA 2023-2024
termasuk melakukan
reviu dokumen
perencanaan dari
pemerintah
kabupaten/kota yang
akan dilaksanakan
paket fisiknya oleh
Balai Prasarana
Permukiman
Wilayah)
c Tenaga Pendukung S1 Keahlian Survey dan Pengalaman 1 1 Orang 10 bulan ● Penyusunan
Pemetaan Perencanaan membuat peta tahun namun database Rencana
Wilayah dan permukiman yang diutamakan Aksi Penanganan
Kota / S1 baik dan benar memiliki Kumuh 2020-2024
Teknik Sipil dengan Software pengalaman di dan capaian
GIS bidang penanganan kumuh
pengembangan TA 2024
kawasan ● Penyusunan
permukiman. Database dan
capaian Kegiatan
Strategis Nasional
PKP (KSPN, KSN,
Bencana Alam, dan
kegiatan strategis
lainnya)
● Penyempurnaan
Strategi
Penyelenggaraan
Kawasan
Permukiman (SPKP)
d Tenaga Pendukung S1 Semua Mampu menganalisa Minimal 1 tahun 1 Orang 10 bulan ● Sosialisasi dan
Kelembagaan Jurusan dan menyusun pengalaman di pendampingan
perencanaan bidang penyusunan Raperda
kawasan dan kota Kelembagaan tentang Pencegahan
pengembangan dan Peningkatan
kawasan Kualitas Perumahan
permukiman. Kumuh dan
Permukiman Kumuh
(P2KPKPK),
Peraturan
Bupati/Walikota
tentang Rencana
Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh
dan Permukiman
Kumuh (RP2KPKPK)
dan Reviu SK
Bupati/Walikota
tentang Penetapan
Lokasi Permukiman
Kumuh
● Pendampingan
Pembentukan
dan/atau
Restrukturisasi Pokja
PKP Provinsi dan
Kota/Kabupaten
e Tenaga Pendukung D3/S1 Membuat DED yang 1 tahun 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Drafter jurusan baik dan benar
Arsitektur/ dengan aplikasi CAD
Teknik Sipil
f Tenaga Pendukung D3/S1 Keahlian Survey dan 1 tahun 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Surveyor jurusan aplikasi GIS
Geografi/
Geodesi/Per
encanaan
Wilayah
g Tenaga Pendukung D3/S1 Membuat DED yang 1 tahun 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Estimator jurusan baik dan benar
Arsitektur/ dengan aplikasi CAD
Teknik Sipil
h Tenaga Pendukung D3 jurusan Membuat DED yang 1 tahun 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP
Enginering Arsitektur/ baik dan benar
Teknik Sipil dengan aplikasi CAD
B. Penanggung Jawab Kegiatan
Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Papua Barat
C. Penerima Manfaat Kegiatan
Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Kawasan
Permukiman ini adalah seluruh stakeholder penyelenggara kawasan permukiman di
Provinsi Papua Barat , dan 13 Kab/kota
D. Alih Pengetahuan
Dalam proses penyusunan pekerjaan ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
Konsultan Individual dalam tahapan alih pengetahuan adalah sebagai berikut:
1. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung diharapkan dapat
melakukan asistensi/diskusi secara berkala dan intensif sehingga dapat diperoleh
kerangka kerja, metode pendekatan, dan hasil rumusan pekerjaan ini.
2. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung setelah menerima
pengarahan penugasan dan semua bahan masukan dalam proses
asistensi/diskusi, hendaknya memeriksa dan memproses semua bahan yang ada
serta mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini.
3. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung diharapkan mempelajari
dan menganalisis lebih lanjut segala informasi dan ketentuan-ketentuan yang
berhubungan dengan pekerjaan dimaksud.
4. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung terhadap Subtansi
pemanfaatan pengelolaan aset/BMN dapat mempertimbangkan masukan dari
Kasubag TU Balai PPW.
Alih pengetahuan yang akan diberikan berupa diskusi-diskusi baik diskusi wajib maupun
diskusi lainnya dengan tim teknis, tim pengarah/pengawas, serta pemangku
kepentingan terkait dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Tim pelaksana swakelola harus
dapat berkoordinasi dan melakukan diskusi dengan Tim Teknis, maupun narasumber/
pemangku kepentingan yang dapat memberikan masukan maksimal bagi pekerjaan ini.
Tim Teknis merupakan susunan JFT Tata Bangunan dan Perumahan, JFT Teknik
Penyehatan Lingkungan, atau Jabatan Fungsional Umum terkait di Balai PPW yang
memiliki lintas keilmuan yang berada di bawah Kasi Pelaksanaan Wilayah, dan PPK
Sektor sehingga dapat menjadi counterpart dalam kegiatan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman.
VI. SUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
Honor Out Put Kegiatan diperuntukkan Untuk Pelaksanaan Kegiatan FGD dengan
Satuan Volume Kali Kegiatan
No Nama Kedudukan
dalam Tim
1 Kepala Balai Penanggung Jawab
2 Kasi Pelaksanaan Ketua
3 Kasubag TU Wakil Ketua
4 PPK PKP Wilayah I Sekretaris
5 PPK PKP Wilayah II Anggota
6 Jafung TBP Anggota/Tim Teknis
7 Jafung TPL Anggota/Tim Teknis
8 Tenaga Ahli Infrastruktur
9 Tenaga Ahli Perencana Wilayah dan Kota
10 Tenaga Pendukung/GIS Pemetaan
11 Tenaga Pendukung Kelembagaan
12 Tenaga Pendukung Drafter
13 Tenaga Pendukung Engineer
14 Tenaga Pendukung Estimator
15 Tenaga Pendukung Surveyor
Manokwari, 15 Januari 2023
Disusu n oleh,
28
P E
SR A
P
M
T
E
UU
J A
AK
N
B
NI
M
MI
P
A
KA
A.
T P E
P E R
E R J
N W
R I O
1 9 8 2
M B
E N
A B
I L
L .
0 8 2
C
A
K
U
A
A
Y
A
9
A
L
2
N
A
O0
T
A
K O
A A N
I P R
H P A
T J I L
1 1 0 4
M
AP
,
1
S
I T
SU
T0
A
0
M
A
1
R
E
A
B
N
A
N
R
A
A T