,Tenaga Pendukung Pemetaan/Gis, Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Kawasan Permukiman

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82335064
Status: Gagal
Date: 6 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 40,000,000
RUP Code: 49489910
Work Location: Kabupaten Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
           VERIFIKASI DATA DAN PENYIAPAN READINESS CRITERIA             
            KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN  PERMUKIMAN                   
                                                                        
                                                                        
                        TAHUN ANGGARAN 2024                             
                                                                        
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                            Rakyat                                      
 Unit Eselon I           :  Direktorat Jenderal Cipta Karya             
 Unit Eselon II          :  Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman  
                                                                        
 Program                 :  Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur    
                            Permukiman                                  
 Sasaran Program         :  Meningkatnya pelayanan infrastruktur permukiman
 Indikator Kinerja Program : Persentase Peningkatan pelayanan infrastruktur
                            Permukiman                                  
 Kegiatan                :  Pembinaan dan Pengembangan Kawasan          
                            Permukiman                                  
 Sasaran Kegiatan        :  Meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas
                                                                        
                            kawasan permukiman                          
 Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase peningkatan keterpaduan perencanaan
                            dan kualitas kawasan permukiman             
 Keluaran (output)       :  Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria
                            Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman    
 Indikator Keluaran (output) : Jumlah kab/kota yang dilakukan verifikasi data dan
                            penyiapan readiness criteria kegiatan pengembangan
                                                                        
                            kawasan permukiman                          
 Volume Keluaran (output) : 13 Kab/kota                                 
 Satuan Ukur Keluaran (output) : Kabupaten/Kota                         
                                                                        
                                                                        
I. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
                                                                        
A. Dasar Hukum                                                          
                                                                        
   1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
   2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah     
   3. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan
                                                                        
      Perumahan dan Kawasan Permukiman                                  
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan
      Kawasan Permukiman                                                
                                                                        
   5. Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
      tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan
      Permukiman Kumuh                                                  
   6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020
      tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
                                                                        
      Permukiman                                                        
                                                                        
   7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
      tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
      Rakyat                                                            
                                                                        
   8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
      tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan
      Umum Dan Perumahan Rakyat                                         
   9. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 16/SE/DC/2020 tentang Standar
      Teknis Jalan pada Permukiman                                      
                                                                        
   10. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan
      Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
      Permukiman Kumuh                                                  
   11. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 39/SE/DC/2020 tentang Pedoman
                                                                        
      Penyusunan, Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana Kawasan Permukiman
                                                                        
B. Gambaran Umum                                                        
   Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, penyelenggaraan
   kawasan permukiman dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan wilayah yang
   berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
   dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan
                                                                        
   rencana tata ruang. Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak
   warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
   dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Cakupan penyelenggaraan kawasan
   permukiman meliputi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan
   penghidupan di perkotaan dan perdesaan, serta wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan
   pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.      
                                                                        
   Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kegiatan yang termasuk
   dalam penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai bagian dari penyelenggaraan
   perumahan dan kawasan permukiman meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan,
   dan pengendalian. Seluruh tahapan ini didukung dengan pengembangan kelembagaan,
   pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan
   terpadu, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan kawasan
   permukiman, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam
                                                                        
   melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan
   kawasan permukiman, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan
   terutama bagi MBR dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.          
   Dalam hal perencanaan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
                                                                        
   14 Tahun 2016 Pasal 58 ayat (3), perencanaan kawasan permukiman akan menghasilkan
   dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
   RKP yang telah disusun tersebut wajib menjadi pedoman bagi seluruh pemangku
   kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman terutama dalam hal  
   pengembangan kawasan prioritas/strategis, penyediaan infrastruktur permukiman, dan
   pengentasan kawasan kumuh perkotaan.                                 
                                                                        
   Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
   Nomor 1 Tahun 2011, bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
   pemanfaatan hasil pengembangan yang telah ada, pembangunan baru, dan pembangunan
   kembali lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan. Selain itu, pengendalian dalam
   penyelenggaraan kawasan permukiman juga merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dijabarkan lebih lanjut
   dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembagian tugas dan wewenang
   terkait pembinaan penyelenggaaan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh
                                                                        
   pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.        
   Penyelenggaraan kawasan permukiman di Kabupaten/Kota melibatkan berbagai perangkat
   daerah/dinas terkait yang dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Perumahan dan
   Kawasan Permukiman (Pokja PKP) yang saat ini telah terbentuk baik di tingkat nasional,
   provinsi, dan kabupaten/kota. Kelompok kerja ini akan menjadi wadah koordinasi untuk
                                                                        
   mensinergikan seluruh sumber daya yang ada agar bisa mencapai target pembangunan,
   pengelolaan, dan pemanfaatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dengan
   ditetapkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat
   dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana di dalamnya
   memuat substansi Pokja PKP, maka keberadaan Pokja PKP yang telah ada pada saat ini
   perlu dilakukan restrukturisasi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR tersebut.
                                                                        
   Dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah
   membutuhkan pembinaan teknis dari Pemerintah. Sesuai dengan amanat Peraturan
   Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, pembinaan penyelenggaraan kawasan permukiman
   yang dimaksud tersebut meliputi lingkup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan
   pengawasan. Pembinaan perencanaan dilakukan terhadap penyusunan perencanaan
   program dan kegiatan dan perencanaan pembangunan dan pengembangan bidang PKP.
   Pembinaan pengaturan dilakukan terhadap penyusunan aspek peraturan penyediaan
                                                                        
   tanah, pembangunan, penguasaan-pemilikan-pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan
   kualitas, kelembagaan dan pendanaan-pembiayaan. Pembinaan pengendalian dilakukan
   melalui perizinan penertiban dan penataan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap
   stakeholder. Pembinaan pengawasan dilakukan melalui pemantauaan (pengamatan dan
   pencatatan), evaluasi (menilai dan mengukur hasil) dan koreksi (rekomendasi perbaikan
   terhadap hasil evaluasi).                                            
                                                                        
   Pembinaan dilakukan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka
   meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota, untuk
   mampu menjadi nakhoda dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayahnya.
   Peran pembinaan dari Pemerintah memiliki dampak yang sangat besar terhadap
   keberhasilan pencapaian perwujudan permukiman yang layak huni bahkan berkelanjutan.
   Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah diidentifikasi melalui kemampuan pemerintah
   daerah dalam merumuskan kebutuhan pengembangan permukiman di wilayahnya,
                                                                        
   merencanakan serta menyusun program dan kegiatan untuk menjawab kebutuhan.
   Seluruh kegiatan penyelenggaraan kawasan permukiman yang akan dilaksanakan dalam
   periode 5 tahun kedepan pada entitas kawasan di Kabupaten/Kota secara rinci dimasukkan
   dalam Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP) yang dikelola secara digital
                                                                        
   guna meningkatkan keterpaduan perencanaan kawasan permukiman. SPKP didukung pula
   oleh Sistem Informasi Pengembangan Kawasan Permukiman sebagai basis data capaian
   kawasan permukiman kumuh pada Kabupaten/kota yang dilakukan penangan peningkatan
   kualitas.                                                            
   Khusus untuk penanganan kawasan kumuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
                                                                        
   Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan
   Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
   Permukiman, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, setidaknya terdapat 3
   (tiga) instrumen utama di dalam upaya penanganan permukiman kumuh yaitu: Peraturan
   Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
   Permukiman Kumuh, Surat Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan Lokasi
   Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Peraturan Kepala Daerah tentang
   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
                                                                        
   Kumuh (RP2KPKPK). Ketiga instrumen tersebut mutlak dimiliki oleh pemerintah
   kabupaten/kota dengan kualitas data terkini, valid, dan terukur.     
   Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020, Direktorat Pengembangan
   Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai Pemerintah ditugaskan
                                                                        
   untuk melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman. Sejak
   diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020, pelaksanaan
   penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah yang melalui pembiayaan APBN
   dilakukan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah yang terdapat di 34 Provinsi.
   Dengan adanya kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan
                                                                        
   Pengembangan Kawasan Permukiman ini diharapkan dapat memberikan penguatan peran
   Balai Prasarana Permukiman Wilayah sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal
   Cipta Karya dalam memberikan pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah mewujudkan
   maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kawasan permukiman yang diamanatkan dalam
   Undang-Undang.                                                       
                                                                        
                                                                        
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                          
                                                                        
A. Maksud                                                               
   Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan
   Kawasan Permukiman ini dimaksudkan sebagai bentuk alih pengetahuan untuk
   meningkatkan kapasitas, pemahaman dan kompetensi pemerintah Provinsi/ Kabupaten/
   Kota serta menjamin hasil pembangunan bidang PKP yang berkualitas dan tepat guna
   berdasarkan peraturan dan pedoman terkait, serta dilaksanakan sesuai dengan konteks
   kondisi, potensi, dan kompleksitas permasalahan yang ada di masing-masing daerah.
                                                                        
                                                                        
B. Tujuan                                                               
   Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:                  
   1. Terselenggaranya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan 
      permukiman baik di tingkat daerah yang sesuai dengan proses dan amanat yang diatur
      dalam peraturan terkait untuk mendukung terselenggaranya pengembangan kawasan
      permukiman yang layak huni; dan                                   
   2. Terselenggaranya pendampingan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman;
                                                                        
                                                                        
C. Sasaran                                                              
   Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:                        
   1. Terselenggaranya pendampingan dan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
      penyusunan instrumen perencanaan dan pengendalian bidang Perumahan dan
      Kawasan Permukiman serta penguatan kelembagaan di tingkat provinsi dan
      kabupaten/kota.                                                   
   2. Terlaksananya penyelenggaraan kawasan permukiman yang selaras antara
      pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. INDIKATOR KELUARAN, VOLUME DAN SATUAN UKUR                         
A. Indikator Keluaran                                                   
   Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya pembinaan dan pengawasan
   penyelenggaraan kawasan permukiman di kabupaten/kota dalam lingkup:  
                                                                        
    A. Aspek Pengelolaan Data dan Informasi:                            
        1) Penyusunan database Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020 - 2024 dan
          capaian penanganan kumuh TA. 2024                             
        2) Penyusunan Database dan capaian Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN,
          KSN, Bencana Alam, dan kegiatan strategis lainnya)            
    B. Aspek Perencanaan :                                              
        1) Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP)                  
        2) Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP)
                                                                        
    C. Aspek Standar Teknis:                                            
        1) Dukungan Penyiapan Readiness Criteria TA. 2024-2025 termasuk melakukan
          reviu dokumen perencanaan dari pemerintah kabupaten/kota yang akan
          dilaksanakan paket fisiknya oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah.
    D. Aspek Kelembagaan:                                               
        1) Sosialisasi dan pendampingan penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan
          Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK),
          Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan
                                                                        
          Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu SK
          Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh.    
        2) Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan
          Kota/Kabupaten                                                
   Diperlukan koordinasi antara Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah dan Kepala Satuan Kerja
   mengingat beberapa indikator keluaran berada pada kewenangan yang berbeda.
                                                                        
                       Tabel Indikator Keluaran                         
 (Tabel ini dapat menjadi alat bantu mendata baseline, rencana dan capaiaan Pembinaan dan
                                                                        
                Pengawasan PKP pada tiap Pemerintah Daerah)             
                                                      Penanggung        
                                                         Jawab          
 No       Kegiatan      Indikator keluaran Volume     Konsultasi dan    
                                                     koordinasi pada    
                                                      Direktorat PKP    
                                                                        
  A  Aspek Pengelolaan                                                  
     Data dan Informasi                                                 
  1. Pendampingan     ● Tabel Capaian    ● 206,71     ● Subdit          
     Penyusunan database                                                
                       Penanganan          Ha    di    Perencanaan      
     Rencana     Aksi                                                   
                       Kumuh per           Provinsi    Teknis           
     Penanganan Kumuh                                                   
                                                       Pengembang       
                       Kab/Kota            Papua                        
     2020-2024   dan                                                    
                                                       an Kawasan       
     capaian penanganan ● Profil Kawasan   Barat                        
     kumuh TA. 2022                                    Permukiman       
                      ● Updating data SI                                
                                                      ● Subdit          
                       PKP (Kumuh                                       
                                                       Wilayah          
                       Reguler dan                                      
                       Skala Kawasan)                                   
  2. Pendampingan     ● Tabel Capaian    ● RPIP       ● Subdit          
     Penyusunan Database Penanganan        KSPN        Perencanaan      
     dan capaian Kegiatan                                               
                       Kegiatan            Raja        Teknis           
     Strategis Nasional                                                 
                                           Ampat       Pengembang       
                       Strategis                                        
     PKP (KSPN, KSN,                                                    
                                           1373,74     an Kawasan       
     Bencana Alam, dan Nasional                                         
                                           Ha. Ha                       
     kegiatan strategis                                Permukiman       
                      ● Profil Kawasan                                  
     lainnya)                            ● RPIP Kota  ● Subdit          
                                           Baru        Wilayah          
                                           Sorong                       
                                           3680 Ha                      
  B  Aspek Perencanaan                                                  
  1  Pendampingan     Dokumen Rencana  1 Dokumen RKP Subdit Wilayah     
     Penyusunan Rencana Kawasan        Sebagai Role                     
     Kawasan Permukiman Permukiman (RKP) Model                          
     (RKP)                                                              
  2  Pendampingan     Jumlah Dokumen   100 % progress Subdit Wilayah    
     Penyempurnaan    SPKP dan RPIJM   pengisian SPKP di                
     Strategi         dalam SI SPKP    seluruh   13                     
     Penyelenggaraan                   Kab./Kota                        
     Kawasan Permukiman                (Penguatan data-                 
     (SPKP)                            data spasial serta               
                                       Bab III (Strategi)               
                                       dan  Bab  IV                     
                                       (RPIJM TA 2023))                 
  C  Aspek    Standar                                                   
     Teknis                                                             
  1  Dukungan Penyiapan Jumlah kegiatan • Kegiatan   Subdit Wilayah     
     Readiness Criteria TA perencanaan yang Perencanaan TA.             
     2023-2024 termasuk terdampingi      2024 – 2025                    
     melakukan reviu                                                    
     dokumen perencanaan                                                
     dari pemerintah                                                    
     kabupaten/kota yang                                                
     akan dilaksanakan                                                  
     paket fisiknya oleh                                                
     Balai Prasarana                                                    
     Permukiman Wilayah                                                 
  D  Aspek Kelembagaan                                                  
  1  Sosialisasi dan  ● Jumlah         ● 13 Kab/Kota Subdit Wilayah     
     pendampingan                                                       
                       Perda/Raperda/N  yang                            
     penyusunan Raperda                                                 
                       askah Akademik   menyusun                        
     tentang Pencegahan dan                                             
                       tentang          Perda/Raperda                   
     Peningkatan Kualitas                                               
     Perumahan Kumuh dan P2KPKPK;       tentang                         
     Permukiman Kumuh                                                   
                      ● Jumlah Dokumen  P2KPKPK;                        
     (P2KPKPK), Peraturan                                               
                       Perencanaan     ● Kab/Kota yang                  
     Bupati/Walikota tentang                                            
     Rencana Pencegahan Penanganan      menyusun                        
     dan Peningkatan Kualitas Kumuh atau Perencanaan                    
     Perumahan Kumuh dan                                                
                       Peraturan        Penanganan                      
     Permukiman Kumuh                                                   
                       Bupati/Walikota  Kumuh atau                      
     (RP2KPKPK) dan Reviu                                               
     SK Bupati/Walikota                 Peraturan                       
     tentang Penetapan                                                  
     Lokasi Permukiman tentang          Bupati/Walikot                  
     Kumuh.                                                             
                       RP2KPKPK         a tentang                       
                      ● Jumlah          RP2KPKPK                        
                       Penetapan       ● Kab/Kota yang                  
                       baru/review SK   melakukan                       
                       Penetapan        review dan                      
                       Lokasi Kawasan   menyusun SK                     
                       Permukiman       Bupati/                         
                       kumuh            Walikota                        
                                        tentang                         
                                        Penetapan                       
                                                                        
                                        Lokasi                          
                                        Permukiman                      
                                        Kumuh                           
                                                                        
  2  Pendampingan     Jumlah Pokja PKP   ● 1  Pokja  Subdit Wilayah     
     Pembentukan dan/atau Provinsi/Kab/kota PKP                         
     Restrukturisasi Pokja sesuai dengan                                
                                           provinsi                     
     PKP   Provinsi dan Permen PUPR No.                                 
                                         ● 13 Pokja                     
     Kota/Kabupaten   12 Tahun 2020                                     
                                           PKP                          
                                           Kab/Kota                     
Sumber: Analisis Direktorat PKP, 2022                                   
B. Hasil Evaluasi Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan TA. 2024            
   Pada TA. 2023 telah dilaksanakan evaluasi capaian pembinaan dan pengawasan Balai
   PPW berdasarkan capaian pembinaan terkait dokumen Rancangan/Perda Pencegahan dan
   Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK), SK
   Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh, dokumen Peraturan Bupati/Walikota
   tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
   Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), dan dokumen Pendampingan Pembentukan dan/atau
   Restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan Kota/Kabupaten. Hasil evaluasi tersebut
   dikelompokkan menjadi 3 kategori sebagai berikut :                   
   1. Kategori Baik                                                     
   2. Kategori Cukup                                                    
                                                                        
   3. Kategori Kurang                                                   
                                                                        
   Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk menentukan kegiatan dan output Pembinaan dan
   Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TA. 2023 sebagaimana tercantum
   dalam tabel di bawah                                                 
                                                                        
    Kategori, dan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan                     
    No    Kategori  Kegiatan                                            
                                                                        
    1     Baik      1. Pendampingan Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan  
                      Permukiman (RKP)                                  
                    2. Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan   
                      Permukiman SPKP                                   
                    3. Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi
                      Pokja PKP                                         
                                                                        
    2     Cukup     1. Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan   
                      Permukiman (SPKP)                                 
                    2. Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi
                                                                        
                      Pokja PKP                                         
    3     Kurang      1. Penyempurnaan SPKP                             
                                                                        
                                                                        
   Berdasarkan hasil evaluasi, maka Balai PPW Papua Barat termasuk dalam kategori Baik
   sehingga kegiatan pembinaan dan pengawasan TA. 2024 akan difokuskan pada kegiatan :
                                                                        
   1. Pendapingan Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)   
   2. Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman SPKP    
   3. Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi Pokja PKP       
                                                                        
C. Volume dan Satuan Ukur                                               
   Kegiatan ini menghasilkan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan
                                                                        
   Permukiman dengan satuan ukur sebagaimana yang ditunjukkan pada Tabel Indikator
   Keluaran di atas.                                                    
   Keluaran tersebut dituangkan ke dalam :                              
   1. Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)                          
   2. Laporan Akhir dan proceeding Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
     Kawasan Permukiman                                                 
   3. Laporan bulanan dan akhir Konsultan Individu.                     
                                                                        
                                                                        
IV. TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN KEGIATAN                         
A. Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan                                     
                                                                        
   Tahapan kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan ini terdiri dari 3 (tiga) tahapan pokok
   penyelenggaraan kegiatan, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahapan
   penyelenggaraan kegiatan secara rinci adalah sebagai berikut:        
   1. Persiapan                                                         
                                                                        
      a) Membentuk Tim Swakelola (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) yang akan
         melaksanakan kegiatan (termasuk melakukan proses recruitment tenaga ahli).
      b) Melakukan pembekalan terhadap Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung secara
         substansi.                                                     
      c) Melakukan diskusi dan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam
         rangka persiapan penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk Focus Group
         Discussion (FGD)/ Sosialisasi.                                 
      d) Melakukan identifikasi dan pemetaan awal status kebutuhan kegiatan pembinaan
         masing-masing kabupaten/kota.                                  
                                                                        
      e) Menyusun jadwal kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
         Kawasan Permukiman sesuai dengan hasil diskusi yang telah disepakati.
      f) Melakukan koordinasi antara tim pelaksana dengan narasumber pemerintah pusat.
                                                                        
      g) Penyusunan status dan target pembinaan dan pendampingan sejalan dengan
         komitmen pemerintah daerah.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    2. Pelaksanaan                                                                                        
  No     Kegiatan             Uraian Kegiatan        Kebutuhan TA          Lingkup Kegiatan TA            
                                                                                                          
  A  Perencanaan                                                                                          
  1  Penyusunan      ● Kegiatan ini berupa sosialisasi, diskusi ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
                                                                                                          
     Rencana Kawasan  terarah (Focus Group Discussion/FGD), Infrastruktur menyusun RKP sesuai bidang keahliannya
     Permukiman (RKP) rapat koordinasi dengan pihak terkait ● Ahli dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur
                      penyusunan RKP di daerah.       Perencana   Jenderal Cipta Karya NomoR 39/SE/DC/2020
                     ● Kegiatan berupa kegiatan penyusunan Wilayah dan tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan
                      dokumen RKP Kabupate/Kota sehingga Kota     Peninjauan Kembali Rencana Kawasan      
                      menghasilkan dokumen RKP dengan ● Tenaga    Permukiman                              
                      muatan Kebijakan dan strategi   Pendukung  ● Ahli Perencana Wilayah dan Kota: Membantu
                      pengembangan dan pembangunan    Pemetaan    Balai PPW dalam menyusun RKP sesuai bidang
                                                                                                          
                      kawasan permukiman; Rencana   ● Estimator   keahliannya dengan berpedoman pada Surat
                      lingkungan hunian perkotaan dan ● Surveyor  Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya NomoR
                      perdesaan; Rencana keterpaduan              39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
                      prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan   Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
                      Indikasi program pembangunan dan            Kawasan Permukiman                      
                      pemanfaatan kawasan permukiman.            ● Ahli Pemetaan: Membantu Balai PPW dalam
                     ● Tahapan dalam penyusunan RKP meliputi      menyusun RKP khususnya pembuatan peta yang
                      Tahap persiapan; Tahap pelaksanaan          diperlukan dengan berpedoman pada Surat 
                                                                                                          
                      survei/pengumpulan data; Tahap              Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya NomoR
                      penyusunan profil kawasan permukiman;       39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
                      Tahap perumusan kebijakan dan strategi;     Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
                      Tahap identifikasi dan analisis; Tahap      Kawasan Permukiman                      
                      penyusunan konsep pengembangan; dan        ● Estimator: Membantu Balai PPW dalam    
                      Tahap penyusunan rencana.                   menyusun RKP khususnya pada saat        
                     ● Kegiatan Penyusunan RKP berpedoman         merumuskan indikasi program dengan      
                      pada Surat Edaran Direktur Jenderal         berpedoman pada Surat Edaran Direktur   
                                                                                                          
                      Cipta Karya NomoR 39/SE/DC/2020             Jenderal Cipta Karya Nomor 39/SE/DC/2020
                      tentang Pedoman Penyusunan,                 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                      Penetapan, dan Peninjauan Kembali           Peninjauan Kembali Rencana Kawasan      
                      Rencana Kawasan Permukiman                  Permukiman                              
                                                                 ● Surveyor: Membantu Balai PPW dalam     
                                                                  melakukan survey dalam rangka penyusunan
                                                                  RKP sesuai bidang keahliannya dengan    
                                                                  berpedoman pada Surat Edaran Direktur   
                                                                  Jenderal Cipta Karya NomoR 39/SE/DC/2020
                                                                                                          
                                                                  tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan
                                                                  Peninjauan Kembali Rencana Kawasan      
                                                                  Permukiman                              
                                                                                                          
  2  Penyempurnaan   ● Kegiatan dilakukan untuk mendampingi ● Ahli ● Ahli Perencana Wilayah dan Kota: Membantu
     Strategi         pemerintah kabupate/kota dalam  Perencana   Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah  
     Penyelenggaraan  penyempurnaan SPKP sebagai instrumen Wilayah dan Kabupaten/kota untuk sinkronisasi dokumen
     Kawasan                                                                                              
                      penentuan prioritas pembangunan Kota        perencanaan kabupaten/kota terkait arahan
     Permukiman (SPKP)                                                                                    
                      infrastruktur bidang kawasan permukiman ● Ahli kebijakan dan strategi infrastruktur 
                      dalam jangka pendek dan menengah Pemetaan   permukiman, profil infrastruktur, verifikasi
                     ● Khususnya penguatan data-data spasial      terhadap baseline Kawasan prioritas yang
                      serta Bab III (Strategi) dan Bab IV (RPIJM  sudah dikerjakan oleh Pemerintah        
                      TA 2023)                                    Kabupaten/Kota dan penyempurnaan Bab III
                     ● Pedoman Penyusunan Strategi                (strategi) dan Bab IV (RPIJM TA 2023)   
                      Penyelenggaraan Kawasan Permukiman         ● Tenaga Pendukung Pemetaan: Membantu Balai
                      (SPKP) terlampir                            PPW dalam mendampingi Pemerintah        
                                                                  Kabupaten/kota untuk melakukan analsisi 
                                                                  kebutuhan peta dan overlay peta lokasi priortas
                                                                  sebagai dasar kebutuhan penangan dan    
                                                                  penguatan data-data spasial             
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
  B  Aspek Pengelolaan Data dan Informasi                                                                 
  1. Penyusunan     ● Kegiatan ini berupa diskusi terarah (Focus ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
     database Rencana                                                                                     
                     Group Discussion/FGD), survey lapangan, Infrastruktur mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
     Aksi Penanganan                                                                                      
                     dan rapat koordinasi dengan pihak terkait ● Ahli untuk menghitung capaian penanganan kumuh
     Kumuh 2020-2024                                                                                      
                     penyusunan database dan penghitungan Perencana TA 2023 baik Kegiatan Penanganan Kumuh
     dan    capaian                                                                                       
     penanganan      capaian penanganan di daerah.    Wilayah dan Reguler maupun Skala Kawasan            
     kumuh TA 2022                                                                                        
                    ● Kegiatan dilakukan untuk mengecek Kota     ● Ahli Perencana Wilayah Kota: Membantu Balai
                     kondisi eksisting basis data, memeriksa, ● Tenaga PPW dalam mendampingi Pemerintah   
                     dan memberikan pendampingan dalam Pendukung  Kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan
                     perbaikan dan penyempurnaan basis data Pemetaan terhadap eksisting basis data, memeriksa, dan
                     Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020-          memberikan pendampingan dalam perbaikan 
                     2024 kabupaten/kota.                         dan penyempurnaan basis data Rencana Aksi
                    ● Kegiatan ini juga dilakukan untuk           Penanganan Kumuh 2020-2024              
                     menghitung capaian penanganan kumuh          kabupaten/kota.                         
                     TA 2022 baik Kegiatan Penanganan            ● Tenaga pendukung pemetaan: Membantu Balai
                     Kumuh Reguler maupun Skala Kawasan           PPW dalam mendampingi Pemerintah        
                                                                  Kabupaten/kota terkait dengan pemetaan  
                                                                  database dan capaian penanganan         
                                                                 ● Apabila diperlukan dapat dibantu tenaga
                                                                  pendukung surveyor.                     
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
  2                 ● Kegiatan ini berupa diskusi terarah (Focus ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
                     Group Discussion/FGD), survey lapangan, Infrastruktur mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
                     dan rapat koordinasi dengan pihak terkait ● Ahli untuk menghitung capaian Kegiatan Strategis
                     penyusunan database dan penghitungan Perencana Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam,
                     capaian Kegiatan Strategis Nasional PKP Wilayah dan dan kegiatan strategis lainnya)  
                     (KSPN, KSN, Bencana Alam, dan kegiatan Kota ● Ahli Perencana Wilayah Kota: Membantu Balai
                     strategis lainnya) di daerah.  ● Tenaga      PPW dalam mendampingi Pemerintah        
                                                                                                          
                    ● Kegiatan dilakukan untuk mengecek Pendukung Kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan
                     kondisi eksisting basis data, memeriksa, Pemetaan terhadap eksisting basis data, memeriksa, dan
                     dan memberikan pendampingan dalam            memberikan pendampingan dalam perbaikan 
                     perbaikan dan penyempurnaan basis data       dan penyempurnaan basis data Kegiatan   
                     Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN,       Strategis Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana
                     KSN, Bencana Alam, dan kegiatan              Alam, dan kegiatan strategis lainnya).  
                     strategis lainnya).                         ● Tenaga Pendukung pemetaan: Membantu    
                                                                                                          
                    ● Kegiatan ini juga dilakukan untuk           Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah  
                     menghitung capaian Kegiatan Strategis        Kabupaten/kota terkait dengan pemetaan  
                     Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana             database dan capaian Kegiatan Strategis 
                     Alam, dan kegiatan strategis lainnya)        Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam,  
                                                                  dan kegiatan strategis lainnya)         
                                                                 ● Apabila diperlukan dapat dibantu tenaga
                                                                  pendukung surveyor.                     
                                                                                                          
  C  Aspek Standar Teknis                                                                                 
  1  Dukungan       ● Kegiatan ini berupa pengkajian kembali ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
     Penyiapan       terkait dokumen perencanaan (DED,RAB Infrastruktur mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
     Readiness Criteria                                                                                   
                     dan RKS) dari Pemerintah Kab/kota yang ● Drafter untuk melakukan reviu DED, RAB, RKS, SMKK
     TA   2024-2025                                                                                       
                     akan dilaksanakan fisiknya dengan ● Estimator yang akan dilaksanakan fisiknya dan    
     termasuk                                                                                             
                     mengkaji perbaikan DED, RAB dan RKS ● Surveyor disesuaikan dengan kondisi lokasi eksisiting,
     melakukan reviu                                                                                      
                     untuk memutakhirkan kembali kesesuaian       analisis biaya dan metoda yang memungkinkan
     dokumen                                                                                              
                     lokasi eksisiting, analisis biaya dan metoda terkini. (dibantu oleh drafter, enginneer,
     perencanaan dari                                                                                     
                     terkini                                      estimator dan surveyor).                
     pemerintah                                                                                           
     kabupaten/kota ● Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya ● Drafter: Membantu Balai PPW dan Ahli   
     yang     akan   Nomor 16/SE/DC/2020 tentang Standar          Infrastruktur dalam melakukan review dan
     dilaksanakan    Teknis Jalan pada Permukiman, Standar        perbaikan terhadap DED yang disesuaikan 
     paket fisiknya oleh Operasional Prosedur Monitoring dan      dengan kondisi lokasi eksisting dan standar
     Balai Prasarana                                                                                      
                     Evaluasi Perencanaan Pekerjaan terlampir.    teknis.                                 
     Permukiman                                                                                           
                                                                 ● Estimator: Membantu Balai PPW dan Ahli 
     Wilayah                                                                                              
                                                                  Infrastruktur dalam melakukan review dan
                                                                  perbaikan terhadap RAB yang disesuaikan 
                                                                  dengan DED yang telah di review dan standar
                                                                  teknis.                                 
                                                                 ● Surveyor: Membantu Balai PPW dan Ahli  
                                                                  Infrastrutur dalam melakukan pembaharuan
                                                                  kondisi eksisting apabila diperlukan. (meliputi
                                                                  kontur, kondisi tanah, sumber air, aliran air, dll).
  D  Aspek Kelembagaan                                                                                    
  1  Sosialisasi dan ● Kegiatan ini berupa sosialisasi dalam ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW
     pendampingan                                                                                         
                     rangka penyebarluasan substansi  Infrastruktur dalam mendampingi Pemerintah          
     penyusunan Raperda                                                                                   
                     penyusunan Raperda tentang Pencegahan ● Tenaga Kabupaten/kota untuk memberikan       
     tentang Pencegahan                                                                                   
                     dan Peningkatan Kualitas Perumahan Pendukung pendampingan substansi terkait penyusunan
     dan   Peningkatan                                                                                    
     Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh    Kelembagan  Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan
     Kumuh      dan                                                                                       
                     (P2KPKPK), Peraturan Bupati/Walikota         Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman 
     Permukiman Kumuh                                                                                     
                     tentang Rencana Pencegahan dan               Kumuh (P2KPKPK), Peraturan Bupati/Walikota
     (P2KPKPK),                                                                                           
                     Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh         tentang Rencana Pencegahan dan          
     Peraturan                                                                                            
     Bupati/Walikota dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan          Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
     tentang Rencana                                                                                      
                     Reviu SK Bupati/Walikota tentang             Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu   
     Pencegahan dan                                                                                       
                     Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh.           SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi
     Peningkatan Kualitas                                                                                 
     Perumahan Kumuh ● Selain sosialisasi, kegiatan dapat berupa  Permukiman Kumuh.                       
     dan   Permukiman                                                                                     
                     diskusi terarah (Focus Group                ● Tenaga Pendukung Kelembagaan: Membantu 
     Kumuh (RP2KPKPK)                                                                                     
                     Discussion/FGD), rapat koordinasi dengan     Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah  
     dan  Reviu  SK                                                                                       
                     pihak terkait penyusunan Raperda Kumuh,      Kabupaten/kota untuk memberikan         
     Bupati/Walikota                                                                                      
     tentang Penetapan RP2KPKPK, dan Review SK                    pendampingan substansi kelembagaan terkait
     Lokasi Permukiman                                                                                    
                    ● Melakukan updating Status Perda Kumuh       penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan
     Kumuh.                                                                                               
                    ● Melakukan updating Status Dokumen           Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
                     RP2KPKPK dan mendorong Legalisasi            Permukiman Kumuh (P2KPKPK), Peraturan   
                    ● Melakukan updating SK Kumuh                 Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan
                    ● Melakukan pendampingan secara               dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
                     substansi terkait penyusunan Raperda,        dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan     
                     RP2KPKPK, dan Review SK sesuai               Reviu SK Bupati/Walikota tentang Penetapan
                     dengan Peraturan Perundang-undangan          Lokasi Permukiman Kumuh.                
                    ● Peraturan Menteri PUPR Nomor                                                        
                     14/PRT/M/2016 tentang Pencegahan dan                                                 
                                                                                                          
                     Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan                                              
                     Kumuh dan Permukiman Kumuh, Model                                                    
                     Naskah Akademik Peraturan Daerah                                                     
                     tentang Pencegahan dan peningkatan                                                   
                     Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan                                                
                     Permukimanan Kumuh (P2KPKPK), Surat                                                  
                     Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya                                                 
                     Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan                                                  
                                                                                                          
                     Penyusunan Rencana Pencegahan dan                                                    
                     Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh                                                 
                     dan Permukiman Kumuh, terlampir                                                      
                                                                                                          
  2  Pendampingan   ● Kegiatan ini berupa sosialisasi dan rapat ● Ahli ● Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
     Pembentukan     koordinasi dengan pihak terkait  Infrastruktur mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota 
     dan/atau                                                                                             
                     penyelenggaraan kawasan permukiman di ● Tenaga untuk melakukan pendampingan pembentukan
     Restrukturisasi                                                                                      
                     daerah yang dimaksudkan untuk    Pendukung   dan/atau restrukturisasi Pokja PKP Provinsi
     Pokja PKP Provinsi                                                                                   
                     memastikan pembentukan dan/atau  Kelembagaa  dan kabupaten/Kota sesuai dengan Permen 
     dan      Kota/                                                                                       
                     restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan n     PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran     
     Kabupaten                                                                                            
                     kabupaten/Kota sesuai dengan Permen          Masyarakat dan memberikan masukan       
                     PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran          substansi penyelenggaraan kawasan       
                     Masyarakat dalam Penyelenggaraan             permukiman terhadap Pokja PKP           
                     Perumahan dan Kawasan Permukiman            ● Tenaga Pendukung Kelembagaan: Membantu 
                    ● Melakukan pendampingan dalam rangka         Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah  
                     pembentukan dan/atau restrukturisasi         Kabupaten/kota untuk melakukan          
                     Pokja PKP Provinsi dan kabupaten/Kota        pendampingan pembentukan dan/atau       
                     sesuai dengan Permen PUPR No 12              restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan  
                     Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat          kabupaten/Kota sesuai dengan Permen PUPR
                     dalam Penyelenggaraan Perumahan dan          No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat
                     Kawasan Permukiman                           dalam Penyelenggaraan Perumahan dan     
                    ● sPermen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang       Kawasan Permukiman                      
                     Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan                                               
                     Perumahan dan Kawasan Permukiman                                                     
                                                                                                          
                     terlampir                                                                            
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
 Panduan dan Standar Operasional Prosedur menjadi pedoman dalam mengelola tiap aspek                      
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
      Pelaksanaan acara dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
      Kawasan Permukiman Pelaksanaan FGD di 13 Kab.Kota di Provinsi Papua Barat yaitu
      :Kab. Manokwari, Kab. Pegunungan Arfak, Kabupaten MAnokwari Selatan, Kab. Teluk
                                                                        
      Bintuni, Kab. Wondama, Kota Sorong, Kab. Sorong, Kab. Sorong Selatan, Kab.
      Maybrat, Kab. Tambrauw, Kab. Kaimana, Kab. Fakfak dan Kab. Raja Ampat.
      1) Sosialisasi/ Focus Group Discussion I (FGD I) yang diikuti beragam pihak yang
         mewakili antara lain pemerintah daerah dan pakar yang terlibat dalam Pembinaan
         dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (Menghasilkan Berita
         Acara berupa data awal Pembinaan dan Pengawasan PKP)           
      2) FGD II dalam rangka monitoring progres kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
         Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dengan lintas sektor dan pemangku
                                                                        
         kepentingan.                                                   
      3) Rapat koordinasi/FGD III dalam rangka evaluasi pencapaian kegiatan Pembinaan
         dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dengan lintas sektor
         dan pemangku kepentingan (Evalusi Pembinaan PKP TA. 2024, Pendataan awal
         untuk Pembinaan PKP TA. 2025, beserta rekomendasi saran masukan)
      4) Serta pelaksanaan sosialisai/FGD/rapat koordinasi sesuai dengan kebutuhan
         substansi pendampingan.                                        
                                                                        
                                                                        
   3. Pelaporan                                                         
      a) Menyusun laporan bulanan (yang berisi pemantauan proses dan hasil kegiatan
                                                                        
         Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan
         Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 setiap bulan serta langkah-langkah
         pada bulan ke depan) serta laporan akhir tiap konsultan individu.
      b) Menyusun proceeding kegiatan dan laporan akhir penyelenggaraan kegiatan yang
         berisi seluruh aspek penyelenggaraan, lengkap dengan hasil evaluasi dan
         rekomendasi, serta laporan administrasi/keuangan yang dapat dipertanggung-
         jawabkan serta saran untuk pelaksanaan kegiatan bulan berikutnya. Semua Tim
         Swakelola (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) berkolaborasi dalam pembuatan
                                                                        
         Laporan Akhir.                                                 
      c) Laporan Bulanan (3 Eks x 10 BLN)                               
                                                                        
   B. Jadwal Penyelenggaraan Kegiatan                                   
                                                                        
      Waktu Pencapaian keluaran kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Kawasan
      Permukiman direncanakan dapat diselesaikan dalam waktu 11 (Sebelas) bulan
      kalender Tahun Anggaran 2024, yang dilakukan di 13 Kabupaten/Kota. Rincian jadwal
      penyelenggaraan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan
      Permukiman dapat dilihat pada tabel berikut ini.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Tabel Jadwal Kegiatan                        
                                                                        
                                                                        
                                 Jadwal Penyelenggaraan                 
       Tahapan                                                          
                                              Ags Sep                   
    Penyelenggaraan                                                     
                    Jan Feb Mar Apr Mei Juni Juli t t Okt Nov Des       
 I. Persiapan                                                           
 a) Membentuk tim                                                       
   swakelola (termasuk                                                  
   melakukan proses                                                     
   recruitment Tenaga                                                   
   Ahli dan Tenaga                                                      
   Pendukung)                                                           
 b) Melakukan                                                           
   pembekalan terhadap                                                  
   Tenaga Ahli dan                                                      
   Tenaga Pendukung                                                     
   secara substansi.                                                    
 c) Melakukan identifikasi                                              
   dan pemetaan awal                                                    
   status kebutuhan                                                     
   kegiatan pembinaan                                                   
   masing-masing                                                        
   kabupaten/kota.                                                      
                                                                        
 d) Menyusun jadwal                                                     
   kegiatan Pembinaan                                                   
   dan Pengawasan                                                       
   Penyelenggaraan                                                      
   Kawasan Permukiman                                                   
   Tahun Anggaran 2023                                                  
 e) Koordinasi tim                                                      
   pelaksana dengan                                                     
   narasumber Pusat                                                     
                                                                        
 f) Penyusunan status                                                   
   dan target pembinaan                                                 
   dan pendampingan                                                     
   sejalan dengan                                                       
   komitmen pemerintah                                                  
   daerah.                                                              
 II. Pelaksanaan                                                        
                                                                        
 A. Aspek Pengelolaan                                                   
   Data dan Informasi                                                   
 1. Penyusunan database                                                 
   Rencana Aksi                                                         
   Penanganan Kumuh                                                     
   2020-2024 dan                                                        
   capaian penanganan                                                   
   kumuh TA 2023                                                        
                                                                        
                                                                        
 2. Penyusunan Database                                                 
   dan capaian Kegiatan                                                 
   Strategis Nasional PKP                                               
                                                                        
   (KSPN, KSN, Bencana                                                  
   Alam, dan kegiatan                                                   
   strategis lainnya)                                                   
 B. Aspek Perencanaan                                                   
 1. Penyusunan Rencana                                                  
   Kawasan Permukiman                                                   
   (RKP)                                                                
                                                                        
    a. Persiapan                                                        
    b. Survey/Pengumpul                                                 
      an Data                                                           
    c. Penyusunan Profil                                                
    d. perumusan                                                        
      kebijakan dan                                                     
      strategi                                                          
    e. identifikasi dan                                                 
                                                                        
      analisis                                                          
    f. penyusunan                                                       
      konsep                                                            
      pengembangan                                                      
    g. penyusunan                                                       
      rencana                                                           
 2. Penyempurnaan                                                       
                                                                        
   Strategi                                                             
   Penyelenggaraan                                                      
   Kawasan Permukiman                                                   
   (SPKP)                                                               
    a. Penyempurnaan                                                    
      Bab I, II, III                                                    
    b. Penyempurnaan                                                    
      Bab IV                                                            
                                                                        
      (Penyusunan                                                       
      RPIJM 2024)                                                       
 C. Aspek Standar Teknis                                                
 1. Dukungan Penyiapan                                                  
   Readiness Criteria TA                                                
   2024-2025 termasuk                                                   
   melakukan reviu                                                      
   dokumen perencanaan                                                  
                                                                        
   dari pemerintah                                                      
   kabupaten/kota yang                                                  
   akan dilaksanakan                                                    
   paket fisiknya oleh                                                  
   Balai Prasarana                                                      
   Permukiman Wilayah                                                   
 D. Aspek Kelembagaan                                                   
                                                                        
 1. Sosialisasi dan                                                     
   pendampingan                                                         
   penyusunan Raperda                                                   
                                                                        
   tentang Pencegahan                                                   
   dan Peningkatan                                                      
   Kualitas Perumahan                                                   
   Kumuh dan                                                            
   Permukiman Kumuh                                                     
   (P2KPKPK), Peraturan                                                 
   Bupati/Walikota tentang                                              
   Rencana Pencegahan                                                   
                                                                        
   dan Peningkatan                                                      
   Kualitas Perumahan                                                   
   Kumuh dan                                                            
   Permukiman Kumuh                                                     
   (RP2KPKPK) dan                                                       
   Reviu SK                                                             
   Bupati/Walikota tentang                                              
   Penetapan Lokasi                                                     
   Permukiman Kumuh.                                                    
                                                                        
 2. Pendampingan                                                        
   Pembentukan dan/atau                                                 
   Restrukturisasi Pokja                                                
   PKP Provinsi dan                                                     
   Kota/Kabupaten                                                       
 E. Pelaksanaan acara                                                   
 1. Diskusi dan koordinasi                                              
                                                                        
   dengan pemerintah                                                    
   Kab/Kota untuk                                                       
   identifikasi kebutuhan                                               
   dalam bentuk Focus                                                   
   Group Discussion                                                     
   (FGD)/ Sosialisasi.                                                  
 2. FGD II / Monitoring                                                 
   progress pembinaan                                                   
                                                                        
 3. FGD III / Evaluasi                                                  
   proses pembinaan                                                     
 III. Pelaporan                                                         
 a) Menyusun laporan                                                    
                                                                        
   bulanan                                                              
 b) Menyusun proceeding                                                 
   dan laporan akhir                                                    
Sumber: Analisis Direktorat PKP, 2022                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
V. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN                              
   A. Pelaksana Kegiatan                                                
      Pelaksana kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman di Provinsi
      Papua Barat adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Papua Barat
                                                                        
      didukung oleh Tim Konsultan Individual yang memiliki pengalaman di bidangnya,
      khususnya penyelenggaraan kawasan permukiman. Tim Konsultan Individual termasuk
      tenaga pendukung dibagi menjadi tim penyusun RKP dan Tim Pendampingan
      Pembinaan dengan waktu disesuaikan dengan waktu penugasan, dengan kualifikasi
      sebagai berikut:                                                  
                                                                        
      Dalam Pelaksanaan Kegiatan ini ada Perjalanan Dinas Rapat Koordinasi Awal/Kick Off
      Meeting di Jakarta 4 Orang x 2 Kali. Untuk Mendukung Pelaksanaan FGD di Kab.Kota
                                                                        
      perlu 1 Unit Kendaraan Sewa selama 3 Hari x Kab.Kota, Serta Pengadaan ATK dan
      Suplies Komputer yang Merupakan Penggunaan PDN                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Kualifikasi                                                        
                                                                Jumlah  Jumlah                            
 No        Posisi       Pendidikan                                                 Penugasan              
                                      Keahlian     Pengalaman   Orang    Bulan                            
                          (Min)                                                                           
 1.  Tim Penyusun RKP                                                                                     
 a   Ahli Infrastruktur S1/S2 Teknik ● Mampu      Minimal 3 (Tiga) 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP        
                        Sipil/ S1//S2 menganalisa dan tahun                                               
                        Arsitektur/S1/ menyusun   pengalaman                                              
                        S2 Planologi perencanaan                                                          
                                   kawasan dan kota                                                       
                                  ● Mempunyai SKA                                                         
                                   Muda/Madya                                                             
 b   Ahli Perencana Wilayah S1/S2 ● Mampu         Minimal 3 (Tiga) 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP        
     dan Kota           Perencanaan merumuskan    tahun                                                   
                        Wilayah dan kebijakan dan pengalaman                                              
                        Kota S1/S2  strategi,                                                             
                        Teknik Sipil mengidentifikasi,                                                    
                                    menganalisa dan                                                       
                                    menyusun                                                              
                                    konsep dan                                                            
                                    perencanaan                                                           
                                    kawasan dan kota                                                      
                                  ● Mempunyai SKA                                                         
                                    Muda/Madya                                                            
                                                                                                          
 c   Tenaga Pendukung   S1        ● Mampu         Minimal 1 (Satu) 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP        
     Pemetaan           Perencanaan merumuskan    tahun                                                   
                        Wilayah dan kebijakan dan pengalaman                                              
                        Kota / S1   strategi,                                                             
                        Teknik Sipil mengidentifikasi,                                                    
                                    menganalisa dan                                                       
                                    menyusun                                                              
                                    konsep analisa                                                        
                                                                                                          
                                                                                                          
                                       Kualifikasi                                                        
                                                                Jumlah  Jumlah                            
 No        Posisi       Pendidikan                                                 Penugasan              
                                      Keahlian     Pengalaman   Orang    Bulan                            
                          (Min)                                                                           
                                    dampak                                                                
                                    lingkungan                                                            
 d   Tenaga Pendukung   S1 Semua  Mampu           Minimal 1 (Satu) 1 orang 10 bulan Penyusunan RKP        
     Kelembagaan        Jurusan   merumuskan      tahun                                                   
                                  kebijakan dan   pengalaman                                              
                                  strategi,       Kelembagaan                                             
                                  mengidentifikasi, Bidang PKP                                            
                                  menganalisa kondisi                                                     
                                  sosial dan ekonomi                                                      
                                  kawasan dan kota                                                        
                                                                                                          
 e   Tenaga Pendukung   D3/S1     Membuat DED yang 1 tahun     1 orang  10 bulan Penyusunan RKP           
     Drafter            jurusan   baik dan benar                                                          
                        Arsitektur/ dengan aplikasi CAD                                                   
                        Teknik Sipil                                                                      
 f   Tenaga Pendukung   D3 jurusan Keahlian Survey dan 1 tahun 1 orang  10 bulan Penyusunan RKP           
                                                                                                          
     Surveyor           Geografi/ aplikasi GIS                                                            
                        Geodesi/                                                                          
                        Perencanaan                                                                       
                        Wilayah/Tek                                                                       
                        nik Sipil                                                                         
 g   Tenaga Pendukung   D3/S1     Membuat DED yang 1 tahun     1 orang  10 bulan Penyusunan RKP           
                                                                                                          
     Estimator          jurusan   baik dan benar                                                          
                        Arsitektur/ dengan aplikasi CAD                                                   
                        Teknik Sipil                                                                      
 h   Tenaga Pendukung  D3/S1      Membuat DED yang 1 tahun     1 orang  10 bulan Penyusunan RKP           
     Enginering        jurusan    baik dan benar                                                          
                                  dengan aplikasi CAD                                                     
                                                                                                          
                       Arsitektur/                                                                        
                       Teknik Sipil                                                                       
 2.  Tim Pendampingan                                                                                     
                                                                                                          
     Pembinaan                                                                                            
 a   Tenaga Ahli Infrastruktur S1/S2 Teknik Analisa Struktur- Minimal 3 (Tiga) 1 Orang 10 bulan ● Penyusunan
                        Sipil/ S1//S2 Konstruksi, tahun                          database Rencana         
                        Arsitektur/S1/ Manajemen proyek pengalaman               Aksi Penanganan          
                        S2 Planologi dan software                                Kumuh 2020-2024          
                                  struktur,                                      dan capaian              
                                  mengoperasikan                                 penanganan kumuh         
                                                                                                          
                                  Sofware GIS atau                               TA 2024                  
                                  3D soffware.& CAD                            ● Penyusunan               
                                                                                 Database dan             
                                                                                 capaian Kegiatan         
                                                                                 Strategis Nasional       
                                                                                 PKP (KSPN, KSN,          
                                                                                 Bencana Alam, dan        
                                                                                 kegiatan strategis       
                                                                                 lainnya)                 
                                                                               ● Penyempurnaan            
                                                                                 Strategi                 
                                                                                 Penyelenggaraan          
                                                                                 Kawasan                  
                                                                                 Permukiman (SPKP)        
                                                                                                          
 b   Tenaga Ahli        S1/S2     Mampu           Minimal 3 (Tiga) 1 Orang 10 bulan ● Penyusunan          
     Perencanaan Wilayah Perencanaan merumuskan   tahun                          database Rencana         
     dan Kota           Wilayah dan kebijakan dan pengalaman                     Aksi Penanganan          
                        Kota S1/S2 strategi,                                     Kumuh 2020-2024          
                        Teknik Sipil mengidentifikasi,                           dan capaian              
                                  menganalisa dan                                penanganan kumuh         
                                  menyusun konsep                                TA 2024                  
                                                                                                          
                                                                                                          
                                  dan perencanaan                              ● Penyusunan               
                                  kawasan dan kota                               Database dan             
                                                                                 capaian Kegiatan         
                                                                                 Strategis Nasional       
                                                                                 PKP (KSPN, KSN,          
                                                                                 Bencana Alam, dan        
                                                                                 kegiatan strategis       
                                                                                 lainnya)                 
                                                                               ● Dukungan Penyiapan       
                                                                                 Readiness Criteria       
                                                                                 TA 2023-2024             
                                                                                 termasuk melakukan       
                                                                                 reviu dokumen            
                                                                                 perencanaan dari         
                                                                                 pemerintah               
                                                                                 kabupaten/kota yang      
                                                                                                          
                                                                                 akan dilaksanakan        
                                                                                 paket fisiknya oleh      
                                                                                 Balai Prasarana          
                                                                                 Permukiman               
                                                                                 Wilayah)                 
 c   Tenaga Pendukung   S1        Keahlian Survey dan Pengalaman 1 1 Orang 10 bulan ● Penyusunan          
     Pemetaan           Perencanaan membuat peta  tahun namun                    database Rencana         
                                                                                                          
                        Wilayah dan permukiman yang diutamakan                   Aksi Penanganan          
                        Kota / S1 baik dan benar  memiliki                       Kumuh 2020-2024          
                        Teknik Sipil dengan Software pengalaman di               dan capaian              
                                  GIS             bidang                         penanganan kumuh         
                                                  pengembangan                   TA 2024                  
                                                  kawasan                      ● Penyusunan               
                                                  permukiman.                    Database dan             
                                                                                 capaian Kegiatan         
                                                                                 Strategis Nasional       
                                                                                 PKP (KSPN, KSN,          
                                                                                 Bencana Alam, dan        
                                                                                 kegiatan strategis       
                                                                                 lainnya)                 
                                                                               ● Penyempurnaan            
                                                                                 Strategi                 
                                                                                 Penyelenggaraan          
                                                                                 Kawasan                  
                                                                                 Permukiman (SPKP)        
                                                                                                          
 d   Tenaga Pendukung   S1 Semua  Mampu menganalisa Minimal 1 tahun 1 Orang 10 bulan ● Sosialisasi dan    
     Kelembagaan        Jurusan   dan menyusun    pengalaman di                  pendampingan             
                                  perencanaan     bidang                         penyusunan Raperda       
                                  kawasan dan kota Kelembagaan                   tentang Pencegahan       
                                                  pengembangan                   dan Peningkatan          
                                                  kawasan                        Kualitas Perumahan       
                                                  permukiman.                    Kumuh dan                
                                                                                 Permukiman Kumuh         
                                                                                 (P2KPKPK),               
                                                                                 Peraturan                
                                                                                 Bupati/Walikota          
                                                                                 tentang Rencana          
                                                                                 Pencegahan dan           
                                                                                 Peningkatan Kualitas     
                                                                                 Perumahan Kumuh          
                                                                                 dan Permukiman           
                                                                                                          
                                                                                 Kumuh (RP2KPKPK)         
                                                                                 dan Reviu SK             
                                                                                 Bupati/Walikota          
                                                                                 tentang Penetapan        
                                                                                 Lokasi Permukiman        
                                                                                 Kumuh                    
                                                                               ● Pendampingan             
                                                                                 Pembentukan              
                                                                                 dan/atau                 
                                                                                 Restrukturisasi Pokja    
                                                                                                          
                                                                                 PKP Provinsi dan         
                                                                                 Kota/Kabupaten           
 e   Tenaga Pendukung  D3/S1      Membuat DED yang 1 tahun     1 orang  10 bulan Penyusunan RKP           
                                                                                                          
     Drafter           jurusan    baik dan benar                                                          
                       Arsitektur/ dengan aplikasi CAD                                                    
                       Teknik Sipil                                                                       
 f   Tenaga Pendukung  D3/S1      Keahlian Survey dan 1 tahun  1 orang  10 bulan Penyusunan RKP           
     Surveyor          jurusan    aplikasi GIS                                                            
                       Geografi/                                                                          
                       Geodesi/Per                                                                        
                                                                                                          
                       encanaan                                                                           
                       Wilayah                                                                            
 g   Tenaga Pendukung  D3/S1      Membuat DED yang 1 tahun     1 orang  10 bulan Penyusunan RKP           
     Estimator         jurusan    baik dan benar                                                          
                       Arsitektur/ dengan aplikasi CAD                                                    
                       Teknik Sipil                                                                       
                                                                                                          
 h   Tenaga Pendukung  D3 jurusan Membuat DED yang 1 tahun     1 orang  10 bulan Penyusunan RKP           
     Enginering        Arsitektur/ baik dan benar                                                         
                       Teknik Sipil dengan aplikasi CAD                                                   
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
   B. Penanggung Jawab Kegiatan                                         
      Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala Balai
      Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Papua Barat                 
                                                                        
                                                                        
   C. Penerima Manfaat Kegiatan                                         
      Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Kawasan
      Permukiman ini adalah seluruh stakeholder penyelenggara kawasan permukiman di
      Provinsi Papua Barat , dan 13 Kab/kota                            
                                                                        
   D. Alih Pengetahuan                                                  
      Dalam proses penyusunan pekerjaan ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
      Konsultan Individual dalam tahapan alih pengetahuan adalah sebagai berikut:
                                                                        
      1. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung diharapkan dapat
         melakukan asistensi/diskusi secara berkala dan intensif sehingga dapat diperoleh
         kerangka kerja, metode pendekatan, dan hasil rumusan pekerjaan ini.
      2. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung setelah menerima
         pengarahan penugasan dan semua bahan masukan dalam proses      
         asistensi/diskusi, hendaknya memeriksa dan memproses semua bahan yang ada
         serta mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini.
      3. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung diharapkan mempelajari
                                                                        
         dan menganalisis lebih lanjut segala informasi dan ketentuan-ketentuan yang
         berhubungan dengan pekerjaan dimaksud.                         
      4. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung terhadap Subtansi
         pemanfaatan pengelolaan aset/BMN dapat mempertimbangkan masukan dari
         Kasubag TU Balai PPW.                                          
                                                                        
      Alih pengetahuan yang akan diberikan berupa diskusi-diskusi baik diskusi wajib maupun
      diskusi lainnya dengan tim teknis, tim pengarah/pengawas, serta pemangku
      kepentingan terkait dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Tim pelaksana swakelola harus
                                                                        
      dapat berkoordinasi dan melakukan diskusi dengan Tim Teknis, maupun narasumber/
      pemangku kepentingan yang dapat memberikan masukan maksimal bagi pekerjaan ini.
                                                                        
      Tim Teknis merupakan susunan JFT Tata Bangunan dan Perumahan, JFT Teknik
      Penyehatan Lingkungan, atau Jabatan Fungsional Umum terkait di Balai PPW yang
      memiliki lintas keilmuan yang berada di bawah Kasi Pelaksanaan Wilayah, dan PPK
      Sektor sehingga dapat menjadi counterpart dalam kegiatan pembinaan dan
      pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 VI. SUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN                                     
    Honor Out Put Kegiatan diperuntukkan Untuk Pelaksanaan Kegiatan FGD dengan
    Satuan Volume Kali Kegiatan                                         
      No          Nama                    Kedudukan                     
                                           dalam Tim                    
                                                                        
      1  Kepala Balai                   Penanggung Jawab                
      2  Kasi Pelaksanaan                   Ketua                       
      3  Kasubag TU                       Wakil Ketua                   
      4  PPK PKP Wilayah I                 Sekretaris                   
      5  PPK PKP Wilayah II                Anggota                      
      6  Jafung TBP                     Anggota/Tim Teknis              
                                                                        
      7  Jafung TPL                     Anggota/Tim Teknis              
      8                               Tenaga Ahli Infrastruktur         
      9                          Tenaga Ahli Perencana Wilayah dan Kota 
      10                           Tenaga Pendukung/GIS Pemetaan        
      11                            Tenaga Pendukung Kelembagaan        
      12                              Tenaga Pendukung Drafter          
      13                             Tenaga Pendukung Engineer          
      14                             Tenaga Pendukung Estimator         
      15                             Tenaga Pendukung Surveyor          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Manokwari, 15 Januari 2023      
                                                                        
                                              Disusu n oleh,            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                28      
                                  P E                                   
                                    SR A                                
                                     P                                  
                                     M                                  
                                      T                                 
                                      E                                 
                                      UU                                
                                       J A                              
                                       AK                               
                                        N                               
                                         B                              
                                        NI                              
                                         M                              
                                         MI                             
                                         P                              
                                          A                             
                                          KA                            
                                          A.                            
                                           T P E                        
                                           P E R                        
                                           E R J                        
                                           N W                          
                                           R I O                        
                                           1 9 8 2                      
                                             M B                        
                                             E N                        
                                             A B                        
                                              I L                       
                                              L .                       
                                             0 8 2                      
                                               C                        
                                               A                        
                                               K                        
                                                U                       
                                                A                       
                                                A                       
                                                Y                       
                                                A                       
                                                9                       
                                                 A                      
                                                 L                      
                                                 2                      
                                                 N                      
                                                 A                      
                                                 O0                     
                                                  T                     
                                                  A                     
                                                   K O                  
                                                  A A N                 
                                                   I P R                
                                                  H P A                 
                                                  T J I L               
                                                  1 1 0 4               
                                                     M                  
                                                     AP                 
                                                     ,                  
                                                     1                  
                                                      S                 
                                                      I T               
                                                      SU                
                                                      T0                
                                                       A                
                                                       0                
                                                        M               
                                                       A                
                                                        1               
                                                        R               
                                                         E              
                                                         A              
                                                         B              
                                                          N             
                                                          A             
                                                          N             
                                                           R            
                                                           A            
                                                            A T