URAIAN KEGIATAN
PENGENDALIAN
PENYELENGGARAAN SPAM TA 2024
PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PAPUA BARAT
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
URAIAN KEGIATAN
PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN SPAM TA 2024
PROVINSI PAPUA BARAT
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. UU Nomor 11 Tahun 1974, tentang Pengairan
2. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
3. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
6. PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
7. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 - 2024
8. Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
9. Perpres Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
10. Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM
11. Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya
Integritas di Kementerian PUPR
b. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kementerian PUPR melalui Visium Kementerian PUPR Tahun 2030 telah menargetkan
100% Smart Living di tahun 2030, yaitu 100% pelayanan air minum, 0 ha kawasan kumuh
dan 100% pelayanan sanitasi. Visium ini tertuang dalam Permen PUPR No 26 Tahun
2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
Hingga akhir tahun 2020 capaian akses air minum secara nasional sebesar 90.21%. Dari
data tersebut, masih terdapat gap sebesar 9.79% untuk mencapai target 100%. Target
tersebut dapat dipenuhi melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Terlindungi.
Dalam mendukung pencapaian target tersebut khususnya SPAM JP, diperlukan kegiatan
yang tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu dalam pelaksanaan pembangunan
SPAM. Beberapa upaya percepatan pencapaian target dan peningkatan akses air minum,
diantaranya melalui kegiatan Pembangunan SPAM Regional lintas Kabupaten/Kota
maupun lintas Provinsi, SPAM mendukung Proyek Strategis Nasional, SPAM di kawasan
rawan kekeringan maupun kawasan tematik tertentu, Program Pamsimas, Program Hibah
Air Minum dan bentuk kegiatan lainnya.
Adanya hasil pembangunan SPAM yang belum termanfaatkan dengan optimal
merupakan refleksi dari kualitas pembangunan SPAM yang kurang baik serta pengelolaan
SPAM yang kurang efisien akibat belum adanya kelembagaan penyelenggara SPAM,
atau UPTD/BLUD yang sudah terbentuk namun perlu peningkatan dari sisi manajerial,
SDM, sarana dan prasarana.
Untuk itu, diperlukan penyiapan readiness criteria yang baik dan lengkap oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk kegiatan pembangunan infrastruktur SPAM yang diusulkan melalui
APBN maupun alternatif pembiayaan lainnya. Diantaranya meliputi dokumen Rencana
Induk SPAM, izin penggunaan air baku, dokumen perencanaan, kesiapan lahan, kesiapan
menerima dan mengelola aset, terutama kesiapan lembaga pengelola SPAM yang akan
dibangun
Oleh karena itu, sebagai bentuk pembinaan penyelenggaraan SPAM dan dalam rangka
percepatan pencapaian akses aman air minum sesuai target RPJMN TA 2020-2024,
Direktorat Air Minum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), bermaksud
untuk menyelenggarakan kegiatan Pengendalian Penyelenggaraan SPAM TA 2024
yang mencakup sub-kegiatan diantaranya penyiapan readiness criteria kegiatan SPAM,
pemantauan dan evaluasi kelembagaan SPAM, pendampingan terhadap pembentukan
Lembaga Pengelola SPAM, serta dukungan untuk pelaksanaan program hibah air minum.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Menghasilkan kegiatan dan program mendukung pembangunan SPAM yang berkualitas
melalui penyiapan readiness criteria yang baik dan lengkap.
b. Tujuan
1) Melakukan fasilitasi penyiapan Readiness Criteria (RC) usulan kegiatan
pembangunan SPAM yang merupakan program direktif dan penugasan yang akan
dibiayai melalui APBN sesuai dengan kriteria pemrograman;
2) Melakukan reviu penyiapan Readiness Criteria (RC) usulan kegiatan pembangunan
SPAM yang merupakan program reguler yang akan dibiayai melalui APBN sesuai
dengan kriteria pemrograman;
3) Melakukan fasilitasi penyusunan dokumen kebijakan (Jakstrada) Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
4) Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil Pembangunan SPAM yang meliputi
penyelesaian sisi hilir (JDU, JDB dan JDL hingga penyerapan SR) yang merupakan
kewenangan Pemda, dan keberfungsian SPAM;
5) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana penyelenggaraan
SPAM setiap kabupaten/kota meliputi kinerja kelembagaan dari aspek teknis, non
teknis dan SDM;
6) Melakukan fasilitasi pembentukan Lembaga Pelaksana Penyelenggaraan SPAM
kab/kota;
7) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan
SPAM TA 2024 yang didanai melalui APBN regular, DAK maupun PHLN.
8) Melakukan evaluasi terhadap capaian renstra BPPW 2020-2024 dan identifikasi
renstra 2025-2029;
9) Melakukan serah terima hibah/alih status hasil pembangunan SPAM tahun
sebelumnya dan penyiapan serah terima hibah/alih status kegiatan pembangunan
TA 2024.
3. SASARAN KEGIATAN
Balai PPW Papua Barat, Dinas PUPR Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMD Air Minum, UPTD
dan stakeholder terkait lainnya di bidang air minum.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Provinsi Papua Barat, dan kabupaten/kota yang memerlukan
pendampingan di Provinsi Papua Barat.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dilakukan secara swakelola dan dibiayai melalui sumber pendanaan APBN
Rupiah Murni TA 2024 yang terdapat dalam DIPA Satker Balai PPW Papua Barat.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan swakelola Pengendalian Perencanaan dan Penyelenggaraan SPAM
TA 2024 berdasarkan sub-kegiatan yang dilaksanakan disampaikan sebagai berikut:
a. Penyiapan readiness criteria kegiatan pembangunan SPAM, yang meliputi beberapa
pekerjaan berikut:
- Identifikasi dan survei rencana lokasi pembangunan SPAM yang akan didanai oleh
APBN (Reguler dan DAK Bidang Air Minum);
- Reviu dan fasilitasi/pendampingan penyusunan dokumen RISPAM kepada
kabupaten/kota yang belum memiliki RISPAM, review dan penilaian terhadap dokumen
RISPAM kabupaten/kota, serta pendampingan terhadap kabupaten/kota yang siap
untuk legalisasi dokumen RISPAM kepada kabupaten/kota;
- Melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan kegiatan pembangunan SPAM
sesuai yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan SPAM, serta kesesuaiannya rencana detail, perhitungan, dan
gambar teknis dengan situasi dan kondisi lokasi pembangunan SPAM maupun
terhadap spesifikasi dan kriteria teknis yang diatur dalam NSPK bidang air minum;
- Fasilitasi penyusunan dokumen kebijakan (Jakstrada) Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Bantuan teknis terhadap tim penyusunan DED kegiatan pembangunan SPAM di
kabupaten/kota;
- Inventarisasi kesiapan dokumen readiness criteria kegiatan pembangunan SPAM pada
lokasi yang akan dilaksanakan melalui APBN TA 2024 atau TA 2025 (termasuk DAK
Bidang Air Minum dan Kegiatan Inpres), diantaranya dokumen RISPAM
kabupaten/kota yang sudah direview, justifikasi teknis; izin penggunaan air baku yang
diterbitkan oleh instansi Sumber Daya Air terkait, dokumen DED kegiatan yang akan
dilaksanakan dan siap untuk dilelangkan, Kesiapan lahan berupa dokumen resmi yang
menyatakan lokasi lahan sudah tersedia dan dapat digunakan, kesiapan pengelola,
kesiapan Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB), kesiapan serah terima aset dan
Surat Pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan kesiapan readiness criteria pada
usulan lokasi kegiatan.
b. Pemantauan dan evaluasi hasil Pembangunan SPAM, diantaranya melalui kegiatan-
kegiatan berikut:
- Identifikasi pemanfaatan hasil Pembangunan SPAM (didanai APBN) yang meliputi
penyelesaian kewenangan Pemda di sisi hilir (JDU, JDB dan JDL hingga penyerapan
SR)
- Identifikasi kinerja operasi dan pemeliharaan terhadap SPAM yang telah dibangun, dan
identifikasi SPAM terbangun yang memerlukan penanganan keberfungsian;
- Identifikasi kinerja pelaksana penyelenggaraan SPAM dari aspek teknis, non teknis
dan SDM;
- Pemantauan dan evaluasi nilai pencapaian SPM di masing-masing kabupaten/kota;
- Penyusunan Buku Profil Penyelenggaraan SPAM (Teknis, Non Teknis dan
Kelembagaan) Provinsi Edisi Tahun 2024. Buku profil merupakan ringkasan kondisi
hasil pembangunan dan kelembagaan SPAM kabupaten/kota;
c. Fasilitasi pembentukan Lembaga Pelaksana Penyelenggaraan SPAM, diantaranya
dengan melakukan:
- Pendampingan pembentukan kelembagaan penyelenggara SPAM (UPTD SPAM) bagi
pemerintah daerah yang akan membentuk Lembaga Pelaksana Penyelenggaraan
SPAM di wilayahnya;
- Peningkatan kelembagaan UPTD SPAM menjadi UPTD SPAM BLUD;
- Peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM melalui penerapan tarif FCR, penurunan
NRW, dan peningkatan Effisiensi Energi
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan SPAM, diantaranya
meliputi:
- Identifikasi permasalahan, kendala pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan SPAM;
- Penyiapan rekomendasi dan tindaklanjut atas solusi permasalahan dan kendala dalam
pelaksanaan Pembangunan SPAM;
- Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan SPAM.
e. Melakukan evaluasi terhadap capaian Renstra BPPW TA 2020-2024 dan identifikasi
Renstra TA 2025-2029 diantaranya untuk:
- Evaluasi capaian renstra BPPW 2020-2024, identifikasi permasalahan dan tindak lanjut
yang diperlukan untuk target renstra BPPW 2025-2029;
- Identifikasi kegiatan prioritas, pemanfaatan air baku yang telah terbangun,
pemanfaatan idle capacity spam terbangun sebagai identifikasi kebutuhan dan
rencana Renstra TA 2025-2029.
f. Pemeliharaan SPAM terbangun TA 2023 diantaranya untuk:
- Pembayaran tagihan listrik atau pembelian solar dan penjaga lokasi selama masa
awal selesai konstruksi hingga terbit berita acara serah terima pengelolaan (Jika
diperlukan);
6. KELUARAN DAN BATASAN KEGIATAN
Keluaran hasil kegiatan yang diharapkan dan batasan kegiatan berdasarkan pembagian sub-
kegiatannya, disampaikan sebagai berikut:
No Sub-kegiatan Keluaran Hasil Kegiatan Batasan Kegiatan
1 2 3 4
1 Penyiapan readiness criteria • Dokumen RISPAM • Penilaian dokumen RISPAM
kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang telah untuk kabupaten/kota yang
SPAM dinilai hasil pendampingan; sudah direviu pada tahun
• Draft Dokumen Jakstrada hasil sebelumnya;
fasilitasi • Reviu kesiapan readiness
• Laporan lengkap hasil reviu criteria untuk usulan kegiatan
terhadap dokumen SPAM yang terdapat
perencanaan usulan kegiatan penugasan khusus dan
pembangunan SPAM yang siap mendesak untuk ditangani
diimplementasikan; melalui TA 2024 atau TA 2025,
• Daftar lokasi dan ringkasan serta terhadap usulan
laporan kegiatan pembangunan kabupaten/kota.
SPAM yang memenuhi
readiness criteria.
2 Pemantauan dan evaluasi • Hasil identifikasi dan
kelembagaan SPAM rekapitulasi data perhitungan
capaian SPM kabupaten/kota;
• Hasil evaluasi pemanfaatan
SPAM terbangun hingga tahun
2023 (berupa capaian SR sd
2023)
• Pemutakhiran data pelaksana
penyelenggaraan SPAM di
seluruh Kabupaten/kota dan
Provinsi untuk Updating Buku
Profil Pembangunan SPAM
(Teknis, Non
Teknis/Kelembagaan) Tahun
2024;
No Sub-kegiatan Keluaran Hasil Kegiatan Batasan Kegiatan
1 2 3 4
3 Pendampingan terhadap • Hasil fasilitasi • Kabupaten/kota yang memiliki
pembentukan/penguatan pembentukan/penguatan SPAM namun belum ada
UPTD/PDAM (Lembaga lembaga pengelola SPAM lembaga pengelolanya.
Pengelola SPAM) Kabupaten/Kota • Kegiatan SPAM regional yang
belum ada kelembagaan di
provinsi/kabupaten/kota.
• Seluruh kabupaten/kota
bersangkutan sudah ada UPTD
/ BUMD (PDAM) dengan status
sakit / belum dinilai kinerjanya /
belum FCR / memiliki
kebocoran tinggi / idle capacity
besar
4 Pemantauan dan evaluasi • Laporan pemantauan dan • Pemantauan evaluasi kegiatan
kegiatan pembangunan evaluasi pelaksanaan pembangunan SPAM yang
SPAM pembangunan SPAM; dilaksanakan melalui
• Buku Profil Penyelenggaraan pendanaan APBN regular, DAK
SPAM TA 2024 yang didanai dan PHLN pada TA 2023.
APBN.
5 Pemeliharaan SPAM • Laporan kegiatan pemeliharaan • Kegiatan pemeliharaan SPAM
SPAM dilakukan terbatas untuk
pembayaran tagihan listrik/solar
dan honor penjaga lokasi.
7. UNIT KERJA DAN PENANANGGUNG JAWAB KEGIATAN
a. Unit Kerja : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
b. Nama Kepala Balai : Wahyu Tri Nugroho, ST., MT
c. Nama PPK : Mario L. Kaotjil, ST
8. PELAKSANA KEGIATAN
Dalam pelaksanaan kegiatan swakelola ini, pelaksana kegiatan ditetapkan melalui SK
Pejabat Pembuat Komitmen untuk Tim Pelaksana Kegiatan. Komposisi Tim Pelaksana
Kegiatan setidaknya terdiri dari:
a. Tim Perencanaan dan Pemrograman;
b. Tim PPK Air Minum; dan
c. Tim Pengelola BMN.
Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dapat menambah
sejumlah personil Tenaga Ahli atau Konsultan Individu yang kualifikasinya memenuhi untuk
mencapai keluaran hasil kegiatan.
Manokwari, 15 Januari 2023
Disusun Oleh :
PPK Perencanaan
BPPW Papua Barat
MARIO LEVINE KAOTJIL, S.T
NIP. 19820829 201104 1 001