Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Ditjen Cipta Karya – Direktorat Sanitasi
Output : Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi
Kegiatan : Dukungan terhadap Pemerintah Daerah dalam Implementasi
Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota
Indikator Kinerja Kegiatan : Laporan kegiatan
Jenis Keluaran (output) : Buku Laporan Kegiatan
Volume Keluaran (output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (output) : 1 buku laporan
A. Latar belakang
RPJMN 2020-2024 melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 mengamanatkan tercapainya 90%
akses air limbah layak (termasuk 15% akses aman di dalamnya) dan 100% akses sampah
perkotaan di tahun 2024. Untuk mendukung adanya percepatan pembangunan sanitasi dan
penciptaan layanan sanitasi berkelanjutan di kab/kota, Pemerintah Nasional menginisiasi
Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang diterjemahkan dalam
lima arah kebijakan dan strategi berikut; i) Peningkatan kapasitas institusi dalam layanan
pengelolaan sanitasi, ii) Peningkatan komitmen kepala daerah untuk layanan sanitasi yang
berkelanjutan, iii) Pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, iv) Peningkatan perubahan perilaku masyarakat
dalam mencapai akses aman sanitasi, dan v) Pengembangan kerja sama dan pola
pendanaan.
Sejak tahun 2018 Pemerintah Pusat melalui Pokja PPAS Nasional melaksanakan
pendampingan implementasi SSK yang berfokus pada penyiapan dokumen perencanaan
strategis (SSK) dan internalisasi (pengawalan) dan eksternalisasi SSK ke dalam proses
perencanaan pembangunan daerah. Pesan kunci dalam memastikan implementasi SSK
adalah komitmen bupati/walikota yang kuat. Sehingga dalam implementasi SSK, internalisasi
kepada seluruh OPD dilakukan sepanjang tahapan pendampingan, dan advokasi kepala
daerah dilakukan di tahap awal dalam perumusan kebijakan agar internalisasi SSK ke dalam
proses perencanaan pembangunan serta upaya konsolidasi sumber-sumber pendanaan
alternatif non APBD dapat berjalan efektif.
Pendampingan implementasi SSK oleh Kementerian PUPR dilaksanakan selama 2 (dua)
tahun. Pendampingan tahun pertama ditujukan untuk membentuk persamaan persepsi pokja
serta komitmen kepala daerah terkait dengan model layanan penanganan sanitasi yang akan
diterapkan di kabupaten/kota. Adapun pendampingan tahun kedua diharapkan model layanan
yang dikembangkan sudah cukup mantap untuk dilaksanakan di tahun-tahun berikut.
Selanjutnya, kabupaten/kota dapat menyelenggarakan Layanan Berskala Penuh pada Tahun
ke-3 dan seterusnya secara mandiri tanpa pendampingan/fasilitasi dari pemerintah pusat.
B. Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan dukungan terhadap pemerintah daerah dalam implementasi
strategi sanitasi kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Tersusunnya dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang berkualitas di
kabupaten/kota
2. Adanya kesepahaman dan komitmen kepala daerah terkait dengan strategi, program dan
kegiatan yang akan dilaksanakan dalam dokumen SSK
3. Terlaksananya internalisasi dan eksternalisasi program kegiatan di dalam dokumen SSK
ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah
4. Adanya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan skenario model layanan sanitasi di
kabupaten/kota
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan meliputi:
1. 48 (empat puluh delapan) kabupaten/kota di 24 (dua puluh empat) Provinsi yang
melaksanakan implementasi SSK tahun pertama
2. 48 (empat puluh delapan) kabupaten/kota di 24 (dua puluh empat) Provinsi yang
melaksanakan implementasi SSK tahun kedua
Lokasi pendampingan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.4.3-
1290/Kep/Bangda/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Pendampingan
Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota pada
Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2023 dan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota pada Program Percepatan Pembangunan
Sanitasi Tahun 2024 (proses penyusunan).
D. Lingkup Kegiatan
1. Melakukan rekrutmen terhadap Fasilitator Implementasi dan memastikan tersedianya
Fasilitator Implementasi yang berkualitas
2. Melakukan pemantauan kinerja terhadap Fasilitator Implementasi
3. Memberikan masukan teknis terhadap dokumen SSK yang disusun oleh Kabupaten/kota
4. Sinkronisasi usulan Kabupaten/Kota ke dalam lur pemrograman anggaran APBN PUPR
5. Memastikan terlaksananya pendampingan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pendampingan implementasi SSK
dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi.
Tahapan implementasi SSK dibagi ke dalam empat proses (milestone), yaitu (i) Komitmen
kepala daerah (ii) Penetapan kebijakan (untuk uji coba model), dan (iii) Uji coba model
layanan sanitasi skala terbatas (iv) Uji coba model layanan skala penuh (perluasan/up
scaling)
6. Dalam Melaksanakan Kegiatan Ini Perlu Pengadaan ATK dan Suplies Komputer yang
Merupakan PDN
7. Pelaksanaan Kegiatan Ke Kabupaten Kota 2 Orang x 2 Kali x 4 Kabupaten./Kota
8. Pelaksanaan Kegiaatan Koordinasi di Kabupaten Terkait Implementasi SSK 2 Org x 2 Kali
x 4 Kabupaten.Kota
9. Fullbord untuk Pelaksanaan Coahing Clinic
10. Tim Pelaksana Kegiatan Terdiri dari Pengarah, Penanggung jawab, Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris ,dan Anggota 7 Orang dalm Pelaksanaan 11 Bulan
Manokwari, 15 Januari 2024
Disusun oleh,
3
P E
SR A
P
M
T
E
UU
J A
AK
N
B
NI
M
MI
P
A
KA
A.
T P E
P E R
E R J
N W
R I O
1 9 8 2
M B
E N
A B
I L
L .
0 8 2
C
A
K
U
A
A
Y
A
9
A
L
2
N
A
O0
T
A
K O
A A N
I P R
H P A
T J I L
1 1 0 4
M
AP
,
1
S
I T
SU
T0
A
0
M
A
1
R
E
A
B
N
A
N
R
A
A T