Tenaga Fasilitator Implementasi, Pendampingan Implementasi Ssk 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82343064
Date: 7 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,000,000
Winner (Pemenang): Telly Kirana Tompodung
NPWP: 7*6**3****23**0
RUP Code: 49554913
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kementerian/Lembaga   : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat   
Unit Eselon I/II      : Ditjen Cipta Karya – Direktorat Sanitasi          
                                                                          
Output                : Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi    
Kegiatan              : Dukungan terhadap Pemerintah Daerah dalam Implementasi
                                                                          
                        Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota                  
Indikator Kinerja Kegiatan : Laporan kegiatan                             
                                                                          
Jenis Keluaran (output) : Buku Laporan Kegiatan                           
Volume Keluaran (output) : 1                                              
                                                                          
Satuan Ukur Keluaran (output) : 1 buku laporan                            
                                                                          
                                                                          
A. Latar belakang                                                         
                                                                          
  RPJMN 2020-2024 melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 mengamanatkan tercapainya 90%
  akses air limbah layak (termasuk 15% akses aman di dalamnya) dan 100% akses sampah
  perkotaan di tahun 2024. Untuk mendukung adanya percepatan pembangunan sanitasi dan
  penciptaan layanan sanitasi berkelanjutan di kab/kota, Pemerintah Nasional menginisiasi
  Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang diterjemahkan dalam
  lima arah kebijakan dan strategi berikut; i) Peningkatan kapasitas institusi dalam layanan
  pengelolaan sanitasi, ii) Peningkatan komitmen kepala daerah untuk layanan sanitasi yang
  berkelanjutan, iii) Pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai
                                                                          
  dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, iv) Peningkatan perubahan perilaku masyarakat
  dalam mencapai akses aman sanitasi, dan v) Pengembangan kerja sama dan pola
  pendanaan.                                                              
  Sejak tahun 2018 Pemerintah Pusat melalui Pokja PPAS Nasional melaksanakan
  pendampingan implementasi SSK yang berfokus pada penyiapan dokumen perencanaan
                                                                          
  strategis (SSK) dan internalisasi (pengawalan) dan eksternalisasi SSK ke dalam proses
  perencanaan pembangunan daerah. Pesan kunci dalam memastikan implementasi SSK
  adalah komitmen bupati/walikota yang kuat. Sehingga dalam implementasi SSK, internalisasi
  kepada seluruh OPD dilakukan sepanjang tahapan pendampingan, dan advokasi kepala
  daerah dilakukan di tahap awal dalam perumusan kebijakan agar internalisasi SSK ke dalam
  proses perencanaan pembangunan serta upaya konsolidasi sumber-sumber pendanaan
  alternatif non APBD dapat berjalan efektif.                             
                                                                          
  Pendampingan implementasi SSK oleh Kementerian PUPR dilaksanakan selama 2 (dua)
  tahun. Pendampingan tahun pertama ditujukan untuk membentuk persamaan persepsi pokja
  serta komitmen kepala daerah terkait dengan model layanan penanganan sanitasi yang akan
  diterapkan di kabupaten/kota. Adapun pendampingan tahun kedua diharapkan model layanan
  yang dikembangkan sudah cukup mantap untuk dilaksanakan di tahun-tahun berikut.
  Selanjutnya, kabupaten/kota dapat menyelenggarakan Layanan Berskala Penuh pada Tahun
                                                                          
  ke-3 dan seterusnya secara mandiri tanpa pendampingan/fasilitasi dari pemerintah pusat.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. Tujuan Kegiatan                                                        
  Tujuan pelaksanaan kegiatan dukungan terhadap pemerintah daerah dalam implementasi
  strategi sanitasi kabupaten/kota adalah sebagai berikut:                
                                                                          
  1. Tersusunnya dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang berkualitas di
     kabupaten/kota                                                       
  2. Adanya kesepahaman dan komitmen kepala daerah terkait dengan strategi, program dan
     kegiatan yang akan dilaksanakan dalam dokumen SSK                    
  3. Terlaksananya internalisasi dan eksternalisasi program kegiatan di dalam dokumen SSK
                                                                          
     ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah                       
  4. Adanya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan skenario model layanan sanitasi di
     kabupaten/kota                                                       
                                                                          
C. Sasaran Kegiatan                                                       
                                                                          
  Sasaran kegiatan meliputi:                                              
                                                                          
   1. 48 (empat puluh delapan) kabupaten/kota di 24 (dua puluh empat) Provinsi yang
      melaksanakan implementasi SSK tahun pertama                         
   2. 48 (empat puluh delapan) kabupaten/kota di 24 (dua puluh empat) Provinsi yang
      melaksanakan implementasi SSK tahun kedua                           
                                                                          
   Lokasi pendampingan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.4.3-
   1290/Kep/Bangda/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Pendampingan
   Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota pada
   Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2023 dan Surat Keputusan
                                                                          
   Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
   Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota pada Program Percepatan Pembangunan
   Sanitasi Tahun 2024 (proses penyusunan).                               
                                                                          
                                                                          
D. Lingkup Kegiatan                                                       
  1. Melakukan rekrutmen terhadap Fasilitator Implementasi dan memastikan tersedianya
                                                                          
     Fasilitator Implementasi yang berkualitas                            
  2. Melakukan pemantauan kinerja terhadap Fasilitator Implementasi       
                                                                          
  3. Memberikan masukan teknis terhadap dokumen SSK yang disusun oleh Kabupaten/kota
  4. Sinkronisasi usulan Kabupaten/Kota ke dalam lur pemrograman anggaran APBN PUPR
                                                                          
  5. Memastikan terlaksananya pendampingan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota
     kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pendampingan implementasi SSK
     dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi.                
                                                                          
     Tahapan implementasi SSK dibagi ke dalam empat proses (milestone), yaitu (i) Komitmen
     kepala daerah (ii) Penetapan kebijakan (untuk uji coba model), dan (iii) Uji coba model
     layanan sanitasi skala terbatas (iv) Uji coba model layanan skala penuh (perluasan/up
     scaling)                                                             
  6. Dalam Melaksanakan Kegiatan Ini Perlu Pengadaan ATK dan Suplies Komputer yang
     Merupakan PDN                                                        
                                                                          
                                                                          
  7. Pelaksanaan Kegiatan Ke Kabupaten Kota 2 Orang x 2 Kali x 4 Kabupaten./Kota
  8. Pelaksanaan Kegiaatan Koordinasi di Kabupaten Terkait Implementasi SSK 2 Org x 2 Kali
     x 4 Kabupaten.Kota                                                   
                                                                          
  9. Fullbord untuk Pelaksanaan Coahing Clinic                            
                                                                          
     10. Tim Pelaksana Kegiatan Terdiri dari Pengarah, Penanggung jawab, Ketua, Wakil
       Ketua, Sekretaris ,dan Anggota 7 Orang dalm Pelaksanaan 11 Bulan   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Manokwari, 15 Januari 2024       
                                                                          
                                             Disusun oleh,                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                  3       
                                  P E                                     
                                   SR A                                   
                                    P                                     
                                    M                                     
                                     T                                    
                                     E                                    
                                      UU                                  
                                      J A                                 
                                       AK                                 
                                       N                                  
                                        B                                 
                                        NI                                
                                        M                                 
                                        MI                                
                                        P                                 
                                         A                                
                                         KA                               
                                         A.                               
                                          T P E                           
                                          P E R                           
                                          E R J                           
                                          N W                             
                                          R I O                           
                                          1 9 8 2                         
                                             M B                          
                                            E N                           
                                             A B                          
                                             I L                          
                                             L .                          
                                             0 8 2                        
                                              C                           
                                              A                           
                                              K                           
                                               U                          
                                               A                          
                                               A                          
                                               Y                          
                                               A                          
                                               9                          
                                                A                         
                                                L                         
                                                2                         
                                                N                         
                                                A                         
                                                O0                        
                                                 T                        
                                                 A                        
                                                  K O                     
                                                 A A N                    
                                                  I P R                   
                                                 H P A                    
                                                  T J I L                 
                                                 1 1 0 4                  
                                                    M                     
                                                    AP                    
                                                    ,                     
                                                    1                     
                                                     S                    
                                                     I T                  
                                                     SU                   
                                                     T0                   
                                                      A                   
                                                      0                   
                                                       M                  
                                                       A                  
                                                       1                  
                                                       R                  
                                                        E                 
                                                        A                 
                                                        B                 
                                                         N                
                                                         A                
                                                         N                
                                                          R               
                                                          A               
                                                           A T