DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PAPUA BARAT
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM DAN ANGGARAN
BIDANG CIPTA KARYA TA.2025
TAHUN ANGGARAN 2024
SATUAN KERJA BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PAPUA BARAT
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM DAN ANGGARAN BIDANG CIPTA KARYA
TA.2025
I. LATAR BELAKANG
UU. No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN)
mengamatkan bahwa pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat di bidang pengelolaan
sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup, dan kelembagaannya. Dalam hal
perwujudan pembangunan nasional.Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai satminkal di
Kementerian Pekerjaan Umum berupaya untuk mewujudkan amanat RPJN tersebut.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka
terdapat perubahan nomenklatur dan tugas fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan
Perrnukirnan. Salah satu tugas fungsinya yaitu penyusunan dan perumusan kebijakan dan
strategi penyelenggaraan kawasan permukirnan dan pelaksanaan keterpaduan perencanaan
dalam penyelenggaraan kawasan perrnukiman. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat
Pengembangan Kawasan Permukiman bertugas untuk melakukan penyusunan dokumen
Rencana Penyelenggaraan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM) yang mengintegrasikan
pembangunan infrastruktur permukiman
Selain mewujudkan dan mencapai target tersebut, bidang Infrastruktur permukiman dihadapkan
pada beberapa tuntutan lainnya yaitu amanat penataan ruang/spasi (UU No.26 Tahun 2007),
Amanat Pembangunan Nasional (MP3EI, MP3KI, KEK, Direktif Presiden), Amanat Perwujudan
bidang PU/CK (SPM, RPI2JM, dll, Amnat Internasional (Agenda Habitat, Rio +20, SDG), dan isu-
isu strategis lainnya bencana alam, perubahan iklim, kemiskinan, pengarusutaman gender, green
economy), maupun permasalahan dan potensi daerah. Dari segenap tuntutan tersebut, goal
utama yang ingin dicapai adalah Permukiman Layak Huni dan Berkelanjutan.
Untuk mencapai hal-hal di atas, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyusun kebijakan
Keterpaduan Pembangunan Bidang Cipta Karya.Pendekatan kebijakan keterpaduan
pembangunan bidang Cipta Karya didorong untuk dapat mengisi Rencana Tata Ruang Wilayah
(RT/RW) Khusunya Wilayah-wilayah yang termasuk kedalam Strategis Nasional. Tiga (3)
pendekatan yang dilakukan dalam prioritas pembangunan keciptakaryaan yang terintegrasi di
tahun 2020-2024, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Cipta Karya adalah :
1) Mendukung Pengembangan Kab/Kota yang masuk dalam Strategis Nasional
2) Pembangunan SPM bagi Kab/Kota yang responsive dan sesuai kebutuhan
penanganannya,dan
3) Program-program inovasi baru (Kreatif Program)
Keterpaduan pembangunan program Cipta Karya dilakukan dengan basis keterpaduan,
kewilayahan dan dipandang sebagai entitas yang utamanya terdiri dari Entitas regional, entitas
Kabupaten/Kota, Entitas Kawasan, dan Entitas Lingkungan/Komunitas.
Gambar
Keterpaduan Pembangunan Bidang Cipta Karya
i. Pusat Kegiatan Nasional i. Memiliki pedoman rencana dan
(PKN) Pusat-Pusat kegiatan program yang berkualitas
Startegis Nasional (PKSN) di untuk memenuhi SPM Bidang
dalam Kws metropolitan, Cipta Karya di Daerah;
serta Kws strategis lainnya ii. Karakteristik Daerah rawan
(KEK MP3EI); bencana alam, cakupan air
Prioritas Kab/Kota
ii. Memiliki Perda RTRW dan Responsif minum/sanitasi rendah,
perda BG; Prioritas pemenuhan SPM permukiman kumuh, daerah
iii. Memiliki pedoman rencana
Kab/Kota
kritis (miskin);
Strategis
dan program yang iii. Memiliki komitmen tinggi dan
Nasioanal
berkualitas di bid. Cipta program yang resposif
Karya (RPI2JM, SPPIP,
RTBL,SSK,RISPAM);
iv. Daerah Khusus/Direktif Program
Presiden. Kreatif
Pember
dayaan
masy.
i. Program Inovasi baru di bidang
Cipta Karya;
ii. Diusulkan oleh
daerah/stakeholder secara
konpetitif dan selektif;
iii. Ditujukan termasuk untuk
memfasilitasi daerah berprestasi;
iv. Mendukun kebijakan pemerintah
i. Kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang cipta karya
lainnya.
ii. Bertujuan untuk antara lain penanggulangan kemiskinan
perkotaan dan perdesaan.
Dari Jumlah 13 Kab/Kota yang ada di Provinsi Papua Barat dilakukan shortlist untuk
mendapatkan Kabupaten/Kota yang mewujudkan keterpaduan penanganan Infrastruktur
Permukiman pada tahun 2020-2024. Alat acuan (Kriteria) yang digunakan untuk menyusun
shortlist tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Nasional dan RTRW
Kabupaten/Kota), KEK,KPI MP3EI, Kota Hijau, Kota Pusaka, dan Perdesaan Lestari. Hasil
Shortlist tersebut menghasilkan. Untuk wilayah Provinsi Papua Barat berdasakan data update
Agustus 2019 yaitu:
1. Kabupaten/Kota Kluster A (Strategis Nasional Prioritas Pusat) yang terdiri atas 13 Kab/Kota
yang memiliki Perda RTRW dan Bangunan Gedung
2. Kabupaten/Kota Kluster B (Strategis Nasional Prioritas Pusat) yang terdiri atas 1 Kota yang
memiliki Perda RTRW.
3. Kabupaten/Kota Pemenuhan SPM terdiri atas 10 Kabupaten
Pada Kabupaten Kota yang termasuk ke dalam kelompok tersebut sangat perlu untuk menyusun
program pembangunan bidang Cipta Karya khususnya menghasilkan Komitmen yang tinggi dari
Kab/Kota sehingga terdapat sinergi/kebersamaan penanganan Infrastruktur permukiman disuatu
lokasi atau kawasan yang multi kegiatan dan multi sector atau yang disebut sebagai keterpaduan
fisik dan telah diverifikasi berdasarkan readiness criteria.
Selain mewujudkan program penanganan Infrastruktur permukiman, Kabupaten/Kota juga perlu
untuk mewujudkan program non fisik yaitu dengan menyiapkan dan menyusun dokumen
perencanaan bidang Cipta Karya yang berkualitas (SPPIP,RPKPP,RISPAM,SSK,dan RTBL)
dengan tetap mengacu atau sesuai dari arahan struktur dan pola ruang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kab/kota. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama antara Provinsi Papua Baratdan
Kabupaten/Kota dimana Satker Randal sebagai Leadingdan Koordinator.
Konsep aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (SIPPa) adalah 1) Menjadi
“TOOLS” untuk melembagakan proses perencanaan dan penganggaran tahunan sesuai tahapan
dan waktu yang telah ditetapkan, 2) Mengkonsolidasikan usulan kegiatan Bidang Cipta Karya
mulai dari RPI2JM Kab/Kota, Memorandum Program Propinsi, Kesepakatan Konreg s/d
Kesepakatan Musrenbangnas/prop secara sistematis dan dalam satu siklus perencanaan yang
berkesinambungan, 3) Meningkatkan akuntabilitas usulan kegiatan berbasis RPI2JM dengan
menerapkan adanya “verifikasi usulan kegiatan secara bertahap –bersifat memaksa-” pada
setiap tahapan proses perencanaan, 4) Mengintegrasikan data dasar (baseline) dan data usulan
perencanaan dalam satu aplikasi yang sama, 5) Menjadi TOOLS dalam rangka pencapaian target Program
100-0-100 (pemilihan prioritas usulan kegiatan, memantau progres pencapaian program di tk Kab/Kota,
Prop ataupun Nasional), dan 6) Didesain berbasis web dan dapat diakses/ digunakan online atau offline.
II. TUJUAN
Tujuan dari Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Bidang Cipta Karya 2024 ini adalah:
1. Menyampaikan dan memantapkan pemahaman tentang program perencanaan bidang Cipta
Karya.
2. Kesiapan Kabupaten/Kota untuk menyusun program pembangunan bidang Cipta Karya baik
keterpaduan fisik maupun keterpaduan non fisik.
3. Menyiapkan dan menyusun keterpaduan perencanaan program bidang Cipta Karya yang
tertuang di dalam SPKP.
4. Meningkatkan kualitas program pembangunan bidang cipta karya yang mengedepankan
keterpaduan program berbasis penataan Ruang.
5. Mengidentifikasi readiness criteria untuk setiap usulan yang tertuang dalam SPKP, SIPPa,
dapat menjadi “perantara” untuk melembagakan proses perencanaan dan
penganggaran tahunan sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan.
6. Identifikasi Resiko setiap usulan program.
III. SASARAN
Sasaran dalam pelaksanaan ini adalah :
1. Tersosialisasinya status kebijakan program pembangunan bidang cipta karya di Kabupaten kota
dalam lingkup Provinsi.
2. Tersusunnya keterpaduan program di RPI2JM, SPKP dan Memorandum Program.
3. Terlaksananya penyusunan dan penyiapan kegiatan program bidang cipta karya tahun 2024 yang
telah sesuai dengan arahan kebijakan dan arahan tata ruang.
4. Terlaksananya evaluasi dan finalisasi readiness criteria usulan program yang terpadu tahun
2024 dan 2025
5. Tersosialisasinya aplikasi SI-PKP ter-update kepada petugas SI-PKP kab/kota
IV. KELUARAN
Output/Keluaran yang akan dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah antara lain :
1. Hasil Penajaman Program Bidang Cipta Karya 2024.
2. Keterpaduan program pada dokumen RPI2JM, SPKP dan Memorandum
Program
3. Program Bidang Cipta Karya Tahun 2025 dan tahun 2026 yang telah siap untuk memenuhi
Readiness Criteria (RC).
V. RUANG LINGKUP
Lingkup dari kegiatan ini adalah :
1. Arahan dari Direktur Jenderal Cipta Karya
2. Arahan dari Direktorat Sistem dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Permukiman atau
Direktorat Sektor, DJCK,perihal Kebijakan Keterpaduan Perencanaan Program Bidang Cipta
Karya.
3. Arahan dari Kapala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat mengenai Evaluasi Program
Perencanaan Bidang Cipta Karya.
Mekanisme Pelaksanaan :
• Pelaksanaan kegiatan ini adalah tim swakelola Berdasarkan SK Kepala Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Papua Barat
✓ Indikator Pelaksanaan
✓ Laporan Bulanan (5 Eks x 10 Bulan)
✓ Koordinasi Kekabupaten Kota ada 6 Kabupaten /Kota Yaitu Kabupaten Sorong, Kota
Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten
Maybrat
✓ Untuk Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan RKAKL 4 Orang Sebanyak 1 Kali
✓ Susunan Tim Pelaksana Kegiatan
No Nama Kedudukan dalam Tim Keterangan
1 Kepala Balai Penanggung Jawab 11 Org/Bulan
2 Kasi Pelaksanaan Ketua 11 Org/Bulan
3 PPK Perencanaan Sekretaris 11 Org/Bulan
4 Petugas RKAKL Satker Anggota 11 Org/Bulan
Pelaksanaan
5 Petugas Petugas RKAKL Anggota 11 Org/Bulan
Satker Balai
6 Staf Perencanaan Anggota 11 Org/Bulan
7 Staf Perencanaan Anggota 11 Org/Bulan
8 Staf Perencanaan Anggota 11 Org/Bulan
9 Staf Perencanaan Anggota 11 Org/Bulan
10 Staf Perencanaan Anggota 11 Org/Bulan
VI. TENAGA AHLI
Pekerjaan ini dilaksanakan secara swakelola dengan pelaksana pekerjaan ditetapkan melalui
Surat Keputusan (SK) Kepala Balai berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pejabat Pembuat
Komitmen.
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan dukungan tenaga ahli sebanyak 1 (Satu) orang dan
tenaga pendukung 7 (tujuh) orang. Tenaga ahli individu dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan swakelola ini, karena adanya keterbatasan tenaga di Balai Prasarana Permukiman
Wilayah. Terkait dengan lingkup pekerjaan tersebut, diperlukan tambahan personil sebagai berikut:
No. Konsultan Individu Pendidikan OB Tugas
S2- Teknik Sipil
Membantu PPK dalam Verifikasi
1 Tenaga Ahli Perencanaan /Arsitektur 11
Dokumen Teknis Perencanaan
Pengalaman 5
Tahun, Memiliki
SKA
Muda/Madya
Membantu PPK dalam Perencanaan
2 Tenaga Perencanaan S1- 11
teknis DED kegiatan Cipta Karya
Perencanaan
Wilayah dan
kota
Membantu PPK dalam Perencanaan
3 Tenaga Teknik Bangunan S1-T. Sipil 11
teknis DED kegiatan Cipta Karya
dan Gedung
Membantu PPK dalam Perencanaan
4 Tenaga Pendukung S1-T. Sipil 11
teknis DED kegiatan Cipta Karya
Estimator 1
Membantu PPK dalam Perencanaan
5 Tenaga Pendukung S1-T. Sipil 11
teknis DED kegiatan Cipta Karya
Estimator 2
Membantu PPK dalam Perencanaan
6 Tenaga Pendukung Setara SMA 11
teknis DED kegiatan Cipta Karya
Administrasi Semua
Jurusan
Membantu PPK dalam Verifikasi
7 Tenaga Pendukung S1-T. 11
Dokumen Teknis Perencanaan
Estimator 3 Sipil/Arsitektur
Membantu PPK dalam Verifikasi
8 Tenaga Pendukung Drafter S1-T. Sipil 11
Dokumen Teknis Perencanaan
a) Tenaga Ahli Perencanaan
Teknik Sipil strata Dua (S2) lulusan perguruan tinggi negeri atau yang setara, memiliki SKA
madya memiliki pengalaman dalam rencana program bidang cipta karya minimum sekurang-
kurangnya 3 (Tiga) tahun. Tenaga Ahli ini akan di tugaskan selama 11 (Sebelas) bulan dalam 1
Tahun, tugas dan tanggung jawab akan meliputi (namun tidak terbatas pada) hal-hal sebagai
berikut:
➢ Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian
Output/Keluaran (IV) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)
➢Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian Ruang
Lingkup (V) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)
➢Melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan Kegiatan BPPW.
➢Mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan infrastruktur kawasan pada Kegiatan BPPW
➢Mengidentifikasi dan menganalisis konsep dan detail Infrastruktur
➢Merumuskan strategi pembangunan infrastruktur yang tepat terhadap kriteria Kegiatan
➢Berkoordinasi dengan stakeholder terkait detail pengembangan infrastruktur
➢Melakukan pemantauan infrastruktur permukiman agar dapat berfungsi, bermanfaat dan
handal
➢Melakukan Identifikasi terhadap Laporan Kegiatan Kontraktual Paket Penyiapan
Readines Criteria (RC)
➢Melakukan Identifikasi terhadap Laporan Kegiatan Kontraktual Paket Pemantauan
Kelembagaan dan Alternatif Pembiayaan Bidang Cipta Karya.
➢ Melaksanakan arahan lainnya yang tidak tercantum dalam KAK atas Permintaan Pejabat
Penandatanganan Kontrak atau atasan di lingkungan BPPW Papua Barat.
b) Tenaga Teknik B a n g u n a n d a n G e d u n g
Tugas dan tanggung jawab akan meliputi (namun tidak terbatas pada)
hal-hal sebagai berikut:
➢ Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian
Output/Keluaran (IV) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)
➢ Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian Ruang
Lingkup (V) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)
➢Melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan Kegiatan BPPW
➢Mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan infrastruktur kawasan pada Kegiatan
BPPW
➢ Mengidentifikasi dan menganalisis konsep dan detail infrastruktur termasuk Desain Kawasan,
infrastruktur yang direncanakan, DED, dan RAB sesuai spesifikasi teknis Bidang Cipta Karya.
➢ Berkoordinasi dengan stakeholder terkait detail pengembangan infrastruktur
➢ Melakukan pemantauan pembangunan infrastruktur permukiman agar dapat berfungsi,
bermanfaat dan handal
➢ Melakukan Identifikasi terhadap Laporan Kegiatan Kontraktual Paket Penyiapan
Readnes Criteria
➢ Melakukan Identifikasi terhadap Laporan Kegiatan Kontraktual Paket Pemantauan
Kelembagaan dan Alternatif Pembiayaan Bidang Cipta Karya
➢ Melaksanakan arahan lainnya yang tidak tercantum dalam KAK atas Permintaan Pejabat
Penandatanganan Kontrak atau atasan di lingkungan BPPW Papua Barat.
c) Tenaga Pendukung Teknik
Tugas dan tanggung jawab tenaga pendukung Teknik akan meliputi (namun tidak terbatas pada) hal-
hal sebagai berikut:
➢ Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian
Output/Keluaran (IV) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)
➢ Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian Ruang
Lingkup (V) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)
➢ Melakukan pemantauan penyerapan anggaran dan biaya kegiatan
➢ Menyusun estimasi anggaran dan biaya untuk kegiatan
➢ Membantu Menyusun Laporan Seksi Perencanaan
➢ Melaksanakan arahan lainnya yang tidak tercantum dalam KAK atas Permintaan Pejabat
Penandatanganan Kontrak atau atasan di lingkungan BPPW Papua Barat.
d) Tenaga Pendukung Administrasi
Tenaga Pendukung Administrasi lulusan SMA atau yang setara, memiliki pengalaman dalam
rencana program bidang cipta karya sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun. Tenaga pendukung
Administrasi akan ditempatkan penuh waktu selama 11 (Sebelas) bulan dalam 1 Tahun.
Tugas dan tanggung jawab tenaga pendukung Administrasi akan meliputi (namun tidak terbatas
pada) hal-hal sebagai berikut:
➢Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian
Output/Keluaran (IV) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)
➢Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian Ruang
Lingkup (V) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)
➢Melakukan pemantauan mengatur administrasi kegiatan Program dan Anggaran
➢Menyusun Jadwal Kegiatan penyusunan program dan Anggaran
➢Membantu Menyusun Laporan Tim Swakelola.
➢ Melaksanakan arahan lainnya yang tidak tercantum dalam KAK atas Permintaan Pejabat
Penandatanganan Kontrak atau atasan di lingkungan BPPW Papua Barat.
VII. PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada dipa Balai Prasarana Permukiman wilayah
Papua Barat PPK Perencanaan T.A 2024
VIII. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini di laksanakan kurun waktu 12 Bulan
Manokwari, 15 Januari 2023