Tenaga Pendukung Estimator, Penyusunan Program Dan Anggaran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82345064
Date: 7 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 71,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 55,000,000
Winner (Pemenang): Erwin Apriadi Sumbung
NPWP: 6*1**3****55**0
RUP Code: 49521482
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DIREKTORAT   JENDERAL   CIPTA  KARYA                                  
    BALAI  PRASARANA   PERMUKIMAN    WILAYAH   PAPUA  BARAT               
                                                                          
    KEMENTERIAN    PEKERJAAN    UMUM  DAN  PERUMAHAN    RAKYAT            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          KERANGKA   ACUAN KERJA          
            PENYUSUNAN    RENCANA    PROGRAM    DAN  ANGGARAN             
                                                                          
                                   BIDANG  CIPTA  KARYA  TA.2025          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             TAHUN ANGGARAN  2024         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       SATUAN KERJA BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PAPUA BARAT        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         KERANGKA ACUAN KERJA                             
                                                                          
         PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM DAN ANGGARAN BIDANG CIPTA KARYA       
                                TA.2025                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    I. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                          
       UU. No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN)
                                                                          
       mengamatkan bahwa pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
       berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat di bidang pengelolaan
                                                                          
       sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup, dan kelembagaannya. Dalam hal
       perwujudan pembangunan nasional.Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai satminkal di
                                                                          
       Kementerian Pekerjaan Umum berupaya untuk mewujudkan amanat RPJN tersebut.
                                                                          
       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03 Tahun 2019 tentang
       Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka
                                                                          
       terdapat perubahan nomenklatur dan tugas fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan
                                                                          
       Perrnukirnan. Salah satu tugas fungsinya yaitu penyusunan dan perumusan kebijakan dan
       strategi penyelenggaraan kawasan permukirnan dan pelaksanaan keterpaduan perencanaan
                                                                          
       dalam penyelenggaraan kawasan perrnukiman. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat
       Pengembangan Kawasan Permukiman bertugas untuk melakukan penyusunan dokumen
                                                                          
       Rencana Penyelenggaraan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM) yang mengintegrasikan
                                                                          
       pembangunan infrastruktur permukiman                               
                                                                          
       Selain mewujudkan dan mencapai target tersebut, bidang Infrastruktur permukiman dihadapkan
       pada beberapa tuntutan lainnya yaitu amanat penataan ruang/spasi (UU No.26 Tahun 2007),
                                                                          
       Amanat Pembangunan Nasional (MP3EI, MP3KI, KEK, Direktif Presiden), Amanat Perwujudan
       bidang PU/CK (SPM, RPI2JM, dll, Amnat Internasional (Agenda Habitat, Rio +20, SDG), dan isu-
                                                                          
       isu strategis lainnya bencana alam, perubahan iklim, kemiskinan, pengarusutaman gender, green
                                                                          
       economy), maupun permasalahan dan potensi daerah. Dari segenap tuntutan tersebut, goal
       utama yang ingin dicapai adalah Permukiman Layak Huni dan Berkelanjutan.
                                                                          
       Untuk mencapai hal-hal di atas, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyusun kebijakan
                                                                          
       Keterpaduan Pembangunan Bidang Cipta Karya.Pendekatan kebijakan keterpaduan
       pembangunan bidang Cipta Karya didorong untuk dapat mengisi Rencana Tata Ruang Wilayah
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       (RT/RW) Khusunya Wilayah-wilayah yang termasuk kedalam Strategis Nasional. Tiga (3)
                                                                          
       pendekatan yang dilakukan dalam prioritas pembangunan keciptakaryaan yang terintegrasi di
       tahun 2020-2024, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Cipta Karya adalah :
                                                                          
         1) Mendukung Pengembangan Kab/Kota yang masuk dalam Strategis Nasional
                                                                          
         2) Pembangunan SPM bagi Kab/Kota yang responsive dan sesuai kebutuhan
            penanganannya,dan                                             
                                                                          
         3) Program-program inovasi baru (Kreatif Program)                
                                                                          
       Keterpaduan pembangunan program Cipta Karya dilakukan dengan basis keterpaduan,
                                                                          
       kewilayahan dan dipandang sebagai entitas yang utamanya terdiri dari Entitas regional, entitas
       Kabupaten/Kota, Entitas Kawasan, dan Entitas Lingkungan/Komunitas. 
                                                                          
                                Gambar                                    
                                                                          
                   Keterpaduan Pembangunan Bidang Cipta Karya             
                                                                          
    i. Pusat Kegiatan Nasional                 i. Memiliki pedoman rencana dan
      (PKN) Pusat-Pusat kegiatan                 program yang berkualitas 
      Startegis Nasional (PKSN) di               untuk memenuhi SPM Bidang
      dalam Kws metropolitan,                    Cipta Karya di Daerah;   
      serta Kws strategis lainnya              ii. Karakteristik Daerah rawan
      (KEK MP3EI);                               bencana alam, cakupan air
                                  Prioritas Kab/Kota                      
    ii. Memiliki Perda RTRW dan   Responsif      minum/sanitasi rendah,   
      perda BG;           Prioritas pemenuhan SPM permukiman kumuh, daerah
    iii. Memiliki pedoman rencana                                         
                          Kab/Kota                                        
                                                 kritis (miskin);         
                          Strategis                                       
      dan program yang                         iii. Memiliki komitmen tinggi dan
                          Nasioanal                                       
      berkualitas di bid. Cipta                  program yang resposif    
      Karya (RPI2JM, SPPIP,                                               
      RTBL,SSK,RISPAM);                                                   
    iv. Daerah Khusus/Direktif        Program                             
      Presiden.                       Kreatif                             
                                  Pember                                  
                                  dayaan                                  
                                  masy.                                   
                                               i. Program Inovasi baru di bidang
                                                 Cipta Karya;             
                                               ii. Diusulkan oleh         
                                                 daerah/stakeholder secara
                                                 konpetitif dan selektif; 
                                               iii. Ditujukan termasuk untuk
                                                 memfasilitasi daerah berprestasi;
                                               iv. Mendukun kebijakan pemerintah
    i. Kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang cipta karya             
                                                 lainnya.                 
    ii. Bertujuan untuk antara lain penanggulangan kemiskinan             
      perkotaan dan perdesaan.                                            
       Dari Jumlah 13 Kab/Kota yang ada di Provinsi Papua Barat dilakukan shortlist untuk
       mendapatkan Kabupaten/Kota yang mewujudkan keterpaduan penanganan Infrastruktur
                                                                          
       Permukiman pada tahun 2020-2024. Alat acuan (Kriteria) yang digunakan untuk menyusun
       shortlist tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Nasional dan RTRW
                                                                          
       Kabupaten/Kota), KEK,KPI MP3EI, Kota Hijau, Kota Pusaka, dan Perdesaan Lestari. Hasil
       Shortlist tersebut menghasilkan. Untuk wilayah Provinsi Papua Barat berdasakan data update
                                                                          
       Agustus 2019 yaitu:                                                
                                                                          
        1. Kabupaten/Kota Kluster A (Strategis Nasional Prioritas Pusat) yang terdiri atas 13 Kab/Kota
           yang memiliki Perda RTRW dan Bangunan Gedung                   
                                                                          
        2. Kabupaten/Kota Kluster B (Strategis Nasional Prioritas Pusat) yang terdiri atas 1 Kota yang
           memiliki Perda RTRW.                                           
                                                                          
        3. Kabupaten/Kota Pemenuhan SPM terdiri atas 10 Kabupaten         
                                                                          
       Pada Kabupaten Kota yang termasuk ke dalam kelompok tersebut sangat perlu untuk menyusun
                                                                          
       program pembangunan bidang Cipta Karya khususnya menghasilkan Komitmen yang tinggi dari
       Kab/Kota sehingga terdapat sinergi/kebersamaan penanganan Infrastruktur permukiman disuatu
                                                                          
       lokasi atau kawasan yang multi kegiatan dan multi sector atau yang disebut sebagai keterpaduan
                                                                          
       fisik dan telah diverifikasi berdasarkan readiness criteria.       
                                                                          
       Selain mewujudkan program penanganan Infrastruktur permukiman, Kabupaten/Kota juga perlu
                                                                          
       untuk mewujudkan program non fisik yaitu dengan menyiapkan dan menyusun dokumen
       perencanaan bidang Cipta Karya yang berkualitas (SPPIP,RPKPP,RISPAM,SSK,dan RTBL)
                                                                          
       dengan tetap mengacu atau sesuai dari arahan struktur dan pola ruang Rencana Tata Ruang
                                                                          
       Wilayah Kab/kota. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama antara Provinsi Papua Baratdan
       Kabupaten/Kota dimana Satker Randal sebagai Leadingdan Koordinator.
                                                                          
       Konsep aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (SIPPa) adalah 1) Menjadi
       “TOOLS” untuk melembagakan proses perencanaan dan penganggaran tahunan sesuai tahapan
                                                                          
       dan waktu yang telah ditetapkan, 2) Mengkonsolidasikan usulan kegiatan Bidang Cipta Karya
       mulai dari RPI2JM Kab/Kota, Memorandum Program Propinsi, Kesepakatan Konreg s/d
                                                                          
       Kesepakatan Musrenbangnas/prop secara sistematis dan dalam satu siklus perencanaan yang
                                                                          
       berkesinambungan, 3) Meningkatkan akuntabilitas usulan kegiatan berbasis RPI2JM dengan
       menerapkan adanya “verifikasi usulan kegiatan secara bertahap –bersifat memaksa-” pada
                                                                          
       setiap tahapan proses perencanaan, 4) Mengintegrasikan data dasar (baseline) dan data usulan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   perencanaan dalam satu aplikasi yang sama, 5) Menjadi TOOLS dalam rangka pencapaian target Program
   100-0-100 (pemilihan prioritas usulan kegiatan, memantau progres pencapaian program di tk Kab/Kota,
                                                                          
   Prop ataupun Nasional), dan 6) Didesain berbasis web dan dapat diakses/ digunakan online atau offline.
                                                                          
                                                                          
II. TUJUAN                                                                
   Tujuan dari Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Bidang Cipta Karya 2024 ini adalah:
                                                                          
   1. Menyampaikan dan memantapkan pemahaman tentang program perencanaan bidang Cipta
                                                                          
     Karya.                                                               
   2. Kesiapan Kabupaten/Kota untuk menyusun program pembangunan bidang Cipta Karya baik
                                                                          
     keterpaduan fisik maupun keterpaduan non fisik.                      
   3. Menyiapkan dan menyusun keterpaduan perencanaan program bidang Cipta Karya yang
                                                                          
     tertuang di dalam SPKP.                                              
                                                                          
   4. Meningkatkan kualitas program pembangunan bidang cipta karya yang mengedepankan
     keterpaduan program berbasis penataan Ruang.                         
                                                                          
   5. Mengidentifikasi readiness criteria untuk setiap usulan yang tertuang dalam SPKP, SIPPa,
     dapat menjadi “perantara” untuk melembagakan proses perencanaan dan  
     penganggaran tahunan sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan. 
   6. Identifikasi Resiko setiap usulan program.                          
                                                                          
                                                                          
III. SASARAN                                                              
   Sasaran dalam pelaksanaan ini adalah :                                 
                                                                          
   1. Tersosialisasinya status kebijakan program pembangunan bidang cipta karya di Kabupaten kota
     dalam lingkup Provinsi.                                              
                                                                          
   2. Tersusunnya keterpaduan program di RPI2JM, SPKP dan Memorandum Program.
   3. Terlaksananya penyusunan dan penyiapan kegiatan program bidang cipta karya tahun 2024 yang
                                                                          
     telah sesuai dengan arahan kebijakan dan arahan tata ruang.          
   4. Terlaksananya evaluasi dan finalisasi readiness criteria usulan program yang terpadu tahun
                                                                          
     2024 dan 2025                                                        
   5. Tersosialisasinya aplikasi SI-PKP ter-update kepada petugas SI-PKP kab/kota
                                                                          
                                                                          
                                                                          
IV. KELUARAN                                                              
   Output/Keluaran yang akan dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah antara lain :
                                                                          
   1. Hasil Penajaman Program Bidang Cipta Karya 2024.                    
                                                                          
   2. Keterpaduan program pada dokumen RPI2JM, SPKP dan Memorandum        
     Program                                                              
   3. Program Bidang Cipta Karya Tahun 2025 dan tahun 2026 yang telah siap untuk memenuhi
     Readiness Criteria (RC).                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
V. RUANG LINGKUP                                                          
                                                                          
   Lingkup dari kegiatan ini adalah :                                     
   1. Arahan dari Direktur Jenderal Cipta Karya                           
                                                                          
   2. Arahan dari Direktorat Sistem dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Permukiman atau
     Direktorat Sektor, DJCK,perihal Kebijakan Keterpaduan Perencanaan Program Bidang Cipta
     Karya.                                                               
                                                                          
   3. Arahan dari Kapala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat mengenai Evaluasi Program
     Perencanaan Bidang Cipta Karya.                                      
                                                                          
   Mekanisme Pelaksanaan :                                                
                                                                          
     •  Pelaksanaan kegiatan ini adalah tim swakelola Berdasarkan SK Kepala Balai Prasarana
        Permukiman Wilayah Papua Barat                                    
                                                                          
                                                                          
        ✓ Indikator Pelaksanaan                                           
        ✓  Laporan Bulanan (5 Eks x 10 Bulan)                             
        ✓  Koordinasi Kekabupaten Kota ada 6 Kabupaten /Kota Yaitu Kabupaten Sorong, Kota
                                                                          
          Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten
          Maybrat                                                         
        ✓ Untuk Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan RKAKL 4 Orang Sebanyak 1 Kali
        ✓ Susunan Tim Pelaksana Kegiatan                                  
                                                                          
      No  Nama             Kedudukan dalam Tim Keterangan                 
                                                                          
      1   Kepala Balai     Penanggung Jawab 11 Org/Bulan                  
                                                                          
      2   Kasi Pelaksanaan Ketua           11 Org/Bulan                   
                                                                          
      3   PPK Perencanaan  Sekretaris      11 Org/Bulan                   
      4   Petugas RKAKL Satker Anggota     11 Org/Bulan                   
                                                                          
           Pelaksanaan                                                    
                                                                          
      5   Petugas Petugas RKAKL Anggota    11 Org/Bulan                   
           Satker Balai                                                   
                                                                          
      6   Staf Perencanaan Anggota         11 Org/Bulan                   
      7   Staf Perencanaan Anggota         11 Org/Bulan                   
                                                                          
      8   Staf Perencanaan Anggota         11 Org/Bulan                   
                                                                          
      9   Staf Perencanaan Anggota         11 Org/Bulan                   
      10  Staf Perencanaan Anggota         11 Org/Bulan                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VI. TENAGA AHLI                                                           
                                                                          
                                                                          
   Pekerjaan ini dilaksanakan secara swakelola dengan pelaksana pekerjaan ditetapkan melalui
   Surat Keputusan (SK) Kepala Balai berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pejabat Pembuat
   Komitmen.                                                              
   Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan dukungan tenaga ahli sebanyak 1 (Satu) orang dan
                                                                          
   tenaga pendukung 7 (tujuh) orang. Tenaga ahli individu dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan
   pekerjaan swakelola ini, karena adanya keterbatasan tenaga di Balai Prasarana Permukiman
                                                                          
   Wilayah. Terkait dengan lingkup pekerjaan tersebut, diperlukan tambahan personil sebagai berikut:
                                                                          
                                                                          
   No. Konsultan Individu Pendidikan OB        Tugas                      
                                                                          
                                                                          
                      S2- Teknik Sipil                                    
                                       Membantu PPK dalam Verifikasi      
   1   Tenaga Ahli Perencanaan /Arsitektur 11                             
                                        Dokumen Teknis Perencanaan        
                      Pengalaman 5                                        
                      Tahun, Memiliki                                     
                      SKA                                                 
                      Muda/Madya                                          
                                       Membantu PPK dalam Perencanaan     
   2   Tenaga Perencanaan S1-   11                                        
                                        teknis DED kegiatan Cipta Karya   
                       Perencanaan                                        
                       Wilayah dan                                        
                       kota                                               
                                       Membantu PPK dalam Perencanaan     
   3   Tenaga Teknik Bangunan S1-T. Sipil 11                              
                                        teknis DED kegiatan Cipta Karya   
       dan Gedung                                                         
                                       Membantu PPK dalam Perencanaan     
   4   Tenaga Pendukung S1-T. Sipil 11                                    
                                        teknis DED kegiatan Cipta Karya   
       Estimator 1                                                        
                                       Membantu PPK dalam Perencanaan     
   5   Tenaga Pendukung S1-T. Sipil 11                                    
                                        teknis DED kegiatan Cipta Karya   
       Estimator 2                                                        
                                                                          
                                       Membantu PPK dalam Perencanaan     
   6   Tenaga Pendukung Setara SMA 11                                     
                                        teknis DED kegiatan Cipta Karya   
       Administrasi    Semua                                              
                       Jurusan                                            
                                       Membantu PPK dalam Verifikasi      
   7   Tenaga Pendukung S1-T.   11                                        
                                        Dokumen Teknis Perencanaan        
       Estimator 3     Sipil/Arsitektur                                   
                                       Membantu PPK dalam Verifikasi      
   8   Tenaga Pendukung Drafter S1-T. Sipil 11                            
                                        Dokumen Teknis Perencanaan        
                                                                          
                                                                          
      a) Tenaga Ahli Perencanaan                                          
                                                                          
       Teknik Sipil strata Dua (S2) lulusan perguruan tinggi negeri atau yang setara, memiliki SKA
     madya memiliki pengalaman dalam rencana program bidang cipta karya minimum sekurang-
                                                                          
     kurangnya 3 (Tiga) tahun. Tenaga Ahli ini akan di tugaskan selama 11 (Sebelas) bulan dalam 1
     Tahun, tugas dan tanggung jawab akan meliputi (namun tidak terbatas pada) hal-hal sebagai
                                                                          
     berikut:                                                             
     ➢ Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian 
       Output/Keluaran (IV) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)        
                                                                          
     ➢Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian Ruang
      Lingkup (V) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)                  
                                                                          
     ➢Melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan Kegiatan BPPW.
     ➢Mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan infrastruktur kawasan pada Kegiatan BPPW
                                                                          
     ➢Mengidentifikasi dan menganalisis konsep dan detail Infrastruktur   
                                                                          
     ➢Merumuskan strategi pembangunan infrastruktur yang tepat terhadap kriteria Kegiatan
     ➢Berkoordinasi dengan stakeholder terkait detail pengembangan infrastruktur
                                                                          
     ➢Melakukan pemantauan infrastruktur permukiman agar dapat berfungsi, bermanfaat dan
      handal                                                              
                                                                          
     ➢Melakukan Identifikasi terhadap Laporan Kegiatan Kontraktual Paket Penyiapan
      Readines Criteria (RC)                                              
     ➢Melakukan Identifikasi terhadap Laporan Kegiatan Kontraktual Paket Pemantauan
      Kelembagaan dan Alternatif Pembiayaan Bidang Cipta Karya.           
       ➢ Melaksanakan arahan lainnya yang tidak tercantum dalam KAK atas Permintaan Pejabat
         Penandatanganan Kontrak atau atasan di lingkungan BPPW Papua Barat.
                                                                          
   b) Tenaga Teknik B a n g u n a n d a n G e d u n g                     
                                                                          
                                                                          
    Tugas dan tanggung jawab akan meliputi (namun tidak terbatas pada)    
                                                                          
     hal-hal sebagai berikut:                                             
     ➢ Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian 
                                                                          
        Output/Keluaran (IV) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)       
     ➢ Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian Ruang
                                                                          
        Lingkup (V) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)                
     ➢Melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan Kegiatan BPPW
                                                                          
     ➢Mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan infrastruktur kawasan pada Kegiatan
        BPPW                                                              
                                                                          
     ➢ Mengidentifikasi dan menganalisis konsep dan detail infrastruktur termasuk Desain Kawasan,
        infrastruktur yang direncanakan, DED, dan RAB sesuai spesifikasi teknis Bidang Cipta Karya.
                                                                          
     ➢  Berkoordinasi dengan stakeholder terkait detail pengembangan infrastruktur
                                                                          
                                                                          
     ➢  Melakukan pemantauan pembangunan infrastruktur permukiman agar dapat berfungsi,
                                                                          
       bermanfaat dan handal                                              
     ➢  Melakukan Identifikasi terhadap Laporan Kegiatan Kontraktual Paket Penyiapan
        Readnes Criteria                                                  
                                                                          
     ➢  Melakukan Identifikasi terhadap Laporan Kegiatan Kontraktual Paket Pemantauan
        Kelembagaan dan Alternatif Pembiayaan Bidang Cipta Karya          
       ➢ Melaksanakan arahan lainnya yang tidak tercantum dalam KAK atas Permintaan Pejabat
         Penandatanganan Kontrak atau atasan di lingkungan BPPW Papua Barat.
                                                                          
   c) Tenaga Pendukung Teknik                                             
                                                                          
     Tugas dan tanggung jawab tenaga pendukung Teknik akan meliputi (namun tidak terbatas pada) hal-
     hal sebagai berikut:                                                 
                                                                          
     ➢ Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian 
                                                                          
       Output/Keluaran (IV) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)        
     ➢ Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian Ruang
                                                                          
       Lingkup (V) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)                 
     ➢ Melakukan pemantauan penyerapan anggaran dan biaya kegiatan        
     ➢ Menyusun estimasi anggaran dan biaya untuk kegiatan                
                                                                          
     ➢ Membantu Menyusun Laporan Seksi Perencanaan                        
                                                                          
       ➢ Melaksanakan arahan lainnya yang tidak tercantum dalam KAK atas Permintaan Pejabat
         Penandatanganan Kontrak atau atasan di lingkungan BPPW Papua Barat.
    d) Tenaga Pendukung Administrasi                                      
                                                                          
      Tenaga Pendukung Administrasi lulusan SMA atau yang setara, memiliki pengalaman dalam
                                                                          
     rencana program bidang cipta karya sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun. Tenaga pendukung
     Administrasi akan ditempatkan penuh waktu selama 11 (Sebelas) bulan dalam 1 Tahun.
                                                                          
     Tugas dan tanggung jawab tenaga pendukung Administrasi akan meliputi (namun tidak terbatas
     pada) hal-hal sebagai berikut:                                       
     ➢Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian  
                                                                          
      Output/Keluaran (IV) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)         
     ➢Melaksanakan arahan PPK Perencanaan dan Kepala Balai untuk capaian Ruang
      Lingkup (V) Kegiatan ini (Hasil Laporan Proceding)                  
                                                                          
     ➢Melakukan pemantauan mengatur administrasi kegiatan Program dan Anggaran
     ➢Menyusun Jadwal Kegiatan penyusunan program dan Anggaran            
                                                                          
     ➢Membantu Menyusun Laporan Tim Swakelola.                            
       ➢ Melaksanakan arahan lainnya yang tidak tercantum dalam KAK atas Permintaan Pejabat
                                                                          
         Penandatanganan Kontrak atau atasan di lingkungan BPPW Papua Barat.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VII. PEMBIAYAAN                                                           
   Pembiayaan pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada dipa Balai Prasarana Permukiman wilayah
                                                                          
   Papua Barat PPK Perencanaan T.A 2024                                   
                                                                          
VIII. WAKTU PELAKSANAAN                                                   
   Kegiatan ini di laksanakan kurun waktu 12 Bulan                        
                                                                          
                                                  Manokwari, 15 Januari 2023