Tenaga Perencanaan, Penyusunan Program Dan Anggaran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82348064
Date: 7 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 66,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 44,000,000
Winner (Pemenang): Fidelia Alif Ramadhani Katjong
NPWP: 6*1**7****55**0
RUP Code: 49521478
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN            
                                                                      
        PENYUSUNAN    RENCANA    PROGRAM    DAN  ANGGARAN             
                                                                      
                               BIDANG  CIPTA  KARYA  TA.2025          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         TAHUN ANGGARAN  2024         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   SATUAN KERJA BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PAPUA BARAT        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                        
                                                                      
     PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM DAN ANGGARAN BIDANG CIPTA KARYA       
                            TA.2025                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
I. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                      
   UU. No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN)
                                                                      
   mengamatkan bahwa pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
   berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat di bidang pengelolaan
                                                                      
   sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup, dan kelembagaannya. Dalam hal
   perwujudan pembangunan nasional.Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai satminkal di
                                                                      
   Kementerian Pekerjaan Umum berupaya untuk mewujudkan amanat RPJN tersebut.
                                                                      
   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03 Tahun 2019 tentang
   Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka
                                                                      
   terdapat perubahan nomenklatur dan tugas fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan
                                                                      
   Perrnukirnan. Salah satu tugas fungsinya yaitu penyusunan dan perumusan kebijakan dan
   strategi penyelenggaraan kawasan permukirnan dan pelaksanaan keterpaduan perencanaan
                                                                      
   dalam penyelenggaraan kawasan perrnukiman. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat
   Pengembangan Kawasan Permukiman bertugas untuk melakukan penyusunan dokumen
                                                                      
   Rencana Penyelenggaraan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM) yang mengintegrasikan
                                                                      
   pembangunan infrastruktur permukiman                               
                                                                      
   Selain mewujudkan dan mencapai target tersebut, bidang Infrastruktur permukiman dihadapkan
   pada beberapa tuntutan lainnya yaitu amanat penataan ruang/spasi (UU No.26 Tahun 2007),
                                                                      
   Amanat Pembangunan Nasional (MP3EI, MP3KI, KEK, Direktif Presiden), Amanat Perwujudan
   bidang PU/CK (SPM, RPI2JM, dll, Amnat Internasional (Agenda Habitat, Rio +20, SDG), dan isu-
                                                                      
   isu strategis lainnya bencana alam, perubahan iklim, kemiskinan, pengarusutaman gender, green
                                                                      
   economy), maupun permasalahan dan potensi daerah. Dari segenap tuntutan tersebut, goal
   utama yang ingin dicapai adalah Permukiman Layak Huni dan Berkelanjutan.
                                                                      
   Untuk mencapai hal-hal di atas, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyusun kebijakan
                                                                      
   Keterpaduan Pembangunan Bidang Cipta Karya.Pendekatan kebijakan keterpaduan
   pembangunan bidang Cipta Karya didorong untuk dapat mengisi Rencana Tata Ruang Wilayah
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   (RT/RW) Khusunya Wilayah-wilayah yang termasuk kedalam Strategis Nasional. Tiga (3)
                                                                      
   pendekatan yang dilakukan dalam prioritas pembangunan keciptakaryaan yang terintegrasi di
   tahun 2020-2024, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Cipta Karya adalah :
                                                                      
     1) Mendukung Pengembangan Kab/Kota yang masuk dalam Strategis Nasional
                                                                      
     2) Pembangunan SPM bagi Kab/Kota yang responsive dan sesuai kebutuhan
        penanganannya,dan                                             
                                                                      
     3) Program-program inovasi baru (Kreatif Program)                
                                                                      
   Keterpaduan pembangunan program Cipta Karya dilakukan dengan basis keterpaduan,
                                                                      
   kewilayahan dan dipandang sebagai entitas yang utamanya terdiri dari Entitas regional, entitas
   Kabupaten/Kota, Entitas Kawasan, dan Entitas Lingkungan/Komunitas. 
                                                                      
                            Gambar                                    
                                                                      
               Keterpaduan Pembangunan Bidang Cipta Karya             
                                                                      
i. Pusat Kegiatan Nasional                 i. Memiliki pedoman rencana dan
  (PKN) Pusat-Pusat kegiatan                 program yang berkualitas 
  Startegis Nasional (PKSN) di               untuk memenuhi SPM Bidang
  dalam Kws metropolitan,                    Cipta Karya di Daerah;   
  serta Kws strategis lainnya              ii. Karakteristik Daerah rawan
  (KEK MP3EI);                               bencana alam, cakupan air
                              Prioritas Kab/Kota                      
ii. Memiliki Perda RTRW dan   Responsif      minum/sanitasi rendah,   
  perda BG;           Prioritas pemenuhan SPM permukiman kumuh, daerah
iii. Memiliki pedoman rencana                                         
                      Kab/Kota                                        
                                             kritis (miskin);         
                      Strategis                                       
  dan program yang                         iii. Memiliki komitmen tinggi dan
                      Nasioanal                                       
  berkualitas di bid. Cipta                  program yang resposif    
  Karya (RPI2JM, SPPIP,                                               
  RTBL,SSK,RISPAM);                                                   
iv. Daerah Khusus/Direktif        Program                             
  Presiden.                       Kreatif                             
                              Pember                                  
                              dayaan                                  
                              masy.                                   
                                           i. Program Inovasi baru di bidang
                                             Cipta Karya;             
                                           ii. Diusulkan oleh         
                                             daerah/stakeholder secara
                                             konpetitif dan selektif; 
                                           iii. Ditujukan termasuk untuk
                                             memfasilitasi daerah berprestasi;
                                           iv. Mendukun kebijakan pemerintah
i. Kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang cipta karya             
                                             lainnya.                 
ii. Bertujuan untuk antara lain penanggulangan kemiskinan             
  perkotaan dan perdesaan.                                            
   Dari Jumlah 13 Kab/Kota yang ada di Provinsi Papua Barat dilakukan shortlist untuk
   mendapatkan Kabupaten/Kota yang mewujudkan keterpaduan penanganan Infrastruktur
                                                                      
   Permukiman pada tahun 2020-2024. Alat acuan (Kriteria) yang digunakan untuk menyusun
   shortlist tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Nasional dan RTRW
                                                                      
   Kabupaten/Kota), KEK,KPI MP3EI, Kota Hijau, Kota Pusaka, dan Perdesaan Lestari. Hasil
   Shortlist tersebut menghasilkan. Untuk wilayah Provinsi Papua Barat berdasakan data update
                                                                      
   Agustus 2019 yaitu:                                                
                                                                      
    1. Kabupaten/Kota Kluster A (Strategis Nasional Prioritas Pusat) yang terdiri atas 13 Kab/Kota
       yang memiliki Perda RTRW dan Bangunan Gedung                   
                                                                      
    2. Kabupaten/Kota Kluster B (Strategis Nasional Prioritas Pusat) yang terdiri atas 1 Kota yang
       memiliki Perda RTRW.                                           
                                                                      
    3. Kabupaten/Kota Pemenuhan SPM terdiri atas 10 Kabupaten         
                                                                      
   Pada Kabupaten Kota yang termasuk ke dalam kelompok tersebut sangat perlu untuk menyusun
                                                                      
   program pembangunan bidang Cipta Karya khususnya menghasilkan Komitmen yang tinggi dari
   Kab/Kota sehingga terdapat sinergi/kebersamaan penanganan Infrastruktur permukiman disuatu
                                                                      
   lokasi atau kawasan yang multi kegiatan dan multi sector atau yang disebut sebagai keterpaduan
                                                                      
   fisik dan telah diverifikasi berdasarkan readiness criteria.       
                                                                      
   Selain mewujudkan program penanganan Infrastruktur permukiman, Kabupaten/Kota juga perlu
                                                                      
   untuk mewujudkan program non fisik yaitu dengan menyiapkan dan menyusun dokumen
   perencanaan bidang Cipta Karya yang berkualitas (SPPIP,RPKPP,RISPAM,SSK,dan RTBL)
                                                                      
   dengan tetap mengacu atau sesuai dari arahan struktur dan pola ruang Rencana Tata Ruang
                                                                      
   Wilayah Kab/kota. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama antara Provinsi Papua Baratdan
   Kabupaten/Kota dimana Satker Randal sebagai Leadingdan Koordinator.
                                                                      
   Konsep aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (SIPPa) adalah 1) Menjadi
   “TOOLS” untuk melembagakan proses perencanaan dan penganggaran tahunan sesuai tahapan
                                                                      
   dan waktu yang telah ditetapkan, 2) Mengkonsolidasikan usulan kegiatan Bidang Cipta Karya
   mulai dari RPI2JM Kab/Kota, Memorandum Program Propinsi, Kesepakatan Konreg s/d
                                                                      
   Kesepakatan Musrenbangnas/prop secara sistematis dan dalam satu siklus perencanaan yang
                                                                      
   berkesinambungan, 3) Meningkatkan akuntabilitas usulan kegiatan berbasis RPI2JM dengan
   menerapkan adanya “verifikasi usulan kegiatan secara bertahap –bersifat memaksa-” pada
                                                                      
   setiap tahapan proses perencanaan, 4) Mengintegrasikan data dasar (baseline) dan data usulan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   perencanaan dalam satu aplikasi yang sama, 5) Menjadi TOOLS dalam rangka pencapaian target
                                                                      
   Program 100-0-100 (pemilihan prioritas usulan kegiatan, memantau progres pencapaian program di
   tk Kab/Kota, Prop ataupun Nasional), dan 6) Didesain berbasis web dan dapat diakses/ digunakan
                                                                      
   online atau offline.                                               
                                                                      
                                                                      
II. TUJUAN                                                            
                                                                      
   Tujuan dari Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Bidang Cipta Karya 2024 ini adalah:
   1. Menyampaikan dan memantapkan pemahaman tentang program perencanaan bidang Cipta
                                                                      
      Karya.                                                          
   2. Kesiapan Kabupaten/Kota untuk menyusun program pembangunan bidang Cipta Karya baik
                                                                      
      keterpaduan fisik maupun keterpaduan non fisik.                 
   3. Menyiapkan dan menyusun keterpaduan perencanaan program bidang Cipta Karya yang
                                                                      
      tertuang di dalam SPKP.                                         
                                                                      
   4. Meningkatkan kualitas program pembangunan bidang cipta karya yang mengedepankan
      keterpaduan program berbasis penataan Ruang.                    
                                                                      
   5.  Mengidentifikasi readiness criteria untuk setiap usulan yang tertuang dalam SPKP,
      SIPPa, dapat menjadi “perantara” untuk melembagakan proses perencanaan
      dan penganggaran tahunan sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan.
   6. Identifikasi Resiko setiap usulan program.                      
                                                                      
                                                                      
III. SASARAN                                                          
   Sasaran dalam pelaksanaan ini adalah :                             
                                                                      
   1. Tersosialisasinya status kebijakan program pembangunan bidang cipta karya di Kabupaten
     kota dalam lingkup Provinsi.                                     
                                                                      
   2. Tersusunnya keterpaduan program di RPI2JM, SPKP dan Memorandum  
     Program.                                                         
   3. Terlaksananya penyusunan dan penyiapan kegiatan program bidang cipta karya tahun 2024
                                                                      
     yang telah sesuai dengan arahan kebijakan dan arahan tata ruang. 
   4. Terlaksananya evaluasi dan finalisasi readiness criteria usulan program yang terpadu tahun
                                                                      
     2024 dan 2025                                                    
                                                                      
   5. Tersosialisasinya aplikasi SI-PKP ter-update kepada petugas SI-PKP kab/kota
                                                                      
                                                                      
IV. KELUARAN                                                          
   Output/Keluaran yang akan dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah antara lain :
                                                                      
   1. Hasil Penajaman Program Bidang Cipta Karya 2024.                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   2. Keterpaduan program pada dokumen RPI2JM, SPKP dan Memorandum    
     Program                                                          
   3. Program Bidang Cipta Karya Tahun 2025 dan tahun 2026 yang telah siap untuk
     memenuhi Readiness Criteria (RC).                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
V. RUANG LINGKUP                                                      
   Lingkup dari kegiatan ini adalah                                   
   :                                                                  
                                                                      
   1. Arahan dari Direktur Jenderal Cipta Karya                       
   2. Arahan dari Direktorat Sistem dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Permukiman atau
     Direktorat Sektor, DJCK,perihal Kebijakan Keterpaduan Perencanaan Program Bidang Cipta
     Karya.                                                           
                                                                      
   3. Arahan dari Kapala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat mengenai Evaluasi
     Program Perencanaan Bidang Cipta Karya.                          
                                                                      
   Mekanisme Pelaksanaan                                              
   :                                                                  
                                                                      
      •  Pelaksanaan kegiatan ini adalah tim swakelola Berdasarkan SK Kepala Balai Prasarana
         Permukiman Wilayah Papua Barat                               
                                                                      
                                                                      
        ✓  Indikator Pelaksanaan                                      
        ✓  Laporan Bulanan (5 Eks x 10 Bulan)                         
                                                                      
        ✓  Koordinasi Kekabupaten Kota ada 6 Kabupaten /Kota Yaitu Kabupaten Sorong, Kota
           Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Wondama,
           Kabupaten Maybrat                                          
        ✓  Untuk Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan RKAKL 4 Orang Sebanyak 1 Kali
                                                                      
        ✓  Susunan Tim Pelaksana Kegiatan                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                               Manokwari, 15 Januari 2023