Tenaga Pendukung Estimator,perencanaan Dan Penganggaran 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82349064
Date: 7 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 44,000,000
Winner (Pemenang): Mariones Palembangan Siappa
NPWP: 1*2**4****03**0
RUP Code: 49521476
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKEEJAAN            
                                                                        
SINKRONISASI   PROGRAM     TAHUNAN    PENYUSUNAN                        
                                                                        
MEMORANDUM       PROGRAM    T.A 22001255                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         TAHUN ANGGARAN   2024          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   SATUAN KERJA BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PAPUA BARAT          
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
  SINKRONISASI PROGRAM TAHUNAN PENYUSUNAN MEMORANDUM PROGRAM T.A 2025   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 I. LATAR BELAKANG                                                      
    Tema besar RPJMN adalah daya saing (competitiveness), dengan demikian selayaknya
                                                                        
    ketersediaan layanan infrastruktur, khususnya infrastruktur dasar (jalan dan air) sudah terpenuhi
    terlebih dahulu. Beberapa arahan dalam Bidang Cipta Karya, sesuai dengan arahan Renstra
    Cipta Karya 2015-2019 adalah terpenuhinya penyediaan air minum dan sanitasi untuk
    memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dengan indikator meningkatnya akses penduduk
    terhadap air minum layak menjadi 100% dan sanitasi layak menjadi 100%; pemenuhan
                                                                        
    kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung, didukung oleh
    sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien, dan akuntabel,
    dengan indikator berkurangnya proporsi rumah tangga yang menempati hunian dan permukiman
    tidak layak menjadi 0%; dan pengembangan infrastruktur perdesaan, terutama untuk
                                                                        
    mendukung pembangunan pertanian atau yang biasa disebut target 100-0-100 serta Terdapat
    empat pilar dari RPJMN ke-IV tahun 2020-2024 untuk mencapai tujuan utama dari RPJPN 2005-
    2025. Empat pilar tersebut adalah kelembagaan politik dan hukum yang mantap, kesejahteraan
    masyarakat yang terus meningkat, struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh dan
    terwujudnya keanekaragaman hayati yang terjaga. Direktorat Jenderal Cipta Karya telah
                                                                        
    mengidentifikasi data kawasan permukiman kumuh yaitu 37.407 Ha yang tersebar di 2.883
    kawasan di 415 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dari 415 kabupaten/kota tersebut,
    sebanyak 129 Kabupaten/Kota telah menetapkan kawasan permukiman kumuh di wilayahnya
    dengan surat keputusan Walikota/Bupati sebagai syarat mendapatkan program Pemerintah
                                                                        
    (APBN).                                                             
                                                                        
    Arahan kebijakan Ditjen Cipta Karya menekankan kepada penerapan pembangunan kawasan
    permukiman yang layak huni (livable) dan berkelanjutan (sustainable). Pembangunan kawasan
                                                                        
    permukiman harus dimulai dengan pendekatan entitas, serta tidak hanya sektoral.
    Pembangunan juga harus melihat prospek ke depan dengan membaca perkembangan global
    (agenda sustainable cities and human settlements), serta pembangunan di wujudkan secara
    inklusif, mewujudkan kelembagaan yang efektif, serta menjalin kemitraan internasional. Ditjen
    Cipta Karya memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan fungsi koordinasi dan
                                                                        
    fasilitasi terhadap Kab/Kota dalam mewujudkan permukiman yang layak huni dan
    berkelanjutan dengan mengawal implementasi kebijakan keterpaduan program pembangunan
    bidang infrastruktur permukiman.                                    
                                                                        
                                                                        
    Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kebijakan desentralisasi
    dan otonomi daerah telah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah
    untuk melaksanakan dan mengelola pembangunan di daerahnya. Dengan kewenangan yang
    dimiliki diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan pelayanan publik kepada
    masyarakatnya. Namun tidak jarang permasalahan yang dihadapi tersebut tidak dapat diatasi
                                                                        
    sendiri oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga memerlukan kerjasama dengan pemerintah
    pusat, pemerintah daerah sekitarnya atau swasta dan masyarakat. Untuk mendorong
    Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana
    khususnya Bidang Keciptakaryaan melalui proses yang terpadu/terintegrasi, partisipatif dan
    terkendali diperlukan adanya kerjasama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan
                                                                        
    Kabupaten/Kota.                                                     
                                                                        
   Dalam rangka pengembangan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, Direktorat Jenderal
   Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, mengembangkan konsep perencanaan
                                                                        
   pembangunan infrastruktur Bidang Cipta Karya yang terintegrasi berupa Rencana Terpadu dan
   Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2-JM) Bidang Cipta Karya, sebagai
   upaya mewujudkan keterpaduan pembangunan di kabupaten/kota. RPI2-JM Bidang Cipta Karya
   disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi yang
   mengintegrasikan kebijakan skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, baik kebijakan spasial
                                                                        
   maupun sektoral.                                                     
                                                                        
   RPI2JM sebagai dokumen perencanaan bidang Cipta Karya juga merupakan integrasi dari strategi
   pembangunan sektor Bidang Cipta Karya (Rencana Induk Sektor). Masterplan Infrastruktur
                                                                        
   Bidang Cipta Karya diantaranya; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan
   Permukiman (RP2KP), Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL), Rencana Induk Sistem
   Penyediaan Air Minum (RISPAM), Strategi Sanitasi Kota (SSK), Rencana Tata Bangunan dan
   Lingkungan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (RTBL KSK) Rencana Tata Ruang Wilayah
   Kabupaten/Kota, dan Visi Misi Pemimpin Daerah Kabupaten/Kota di dalam RPJMD/Renstra SKPD
                                                                        
   Kabupaten/Kota yang membidangi Bidang Cipta Karya.                   
                                                                        
   Mengingat pentingnya RPI2JM dan dokumen perencanaan program Bidang Cipta Karya lainnya
                                                                        
   dalam mendorong terwujudnya keterpaduan bidang Cipta Karya dalam mencapai target 100-0-
   100, dalam hal ini semua dokumen pendukung harus di input ke Si-PKP, Aplikasi ini yang harus di
   manfaatkan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam pencapaian target Penyusunan
   Memorandum Program Tahun Anggaran, Program-program yang sudah terinput dalam Si-PKP
   akan terakomodir dalam aplikasi Sippa.                               
                                                                        
                                                                        
   Dalam Kegiatan Sinkronisasi Program Tahunan (Penyusunan Memorandum Program) Tahun
   Anggaran 2023, perlu juga dilakukan pendataan terhadap kegiatan-kegiatan Bidang Cipta Karya
   yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Ditjen Cipta Karya dengan sumber dana APBN
                                                                        
   dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan sumber dana APBD,
   sehingga diperlukan sistem database program dan anggaran di Pusat yang akan memudahkan
   dalam pengendalian dan pemrograman kegiatan setiap tahunnya.         
                                                                        
                                                                        
   Penentuan skala prioritas merupakan hasil iterasi antara analisis yang dilakukan terhadap rencana
   pembangunan Kabupaten/Kota dan analisis kebutuhan dan rencanan pengembangnan
   sektor/komponen, kemampuan keuangan, kelembagaan. Penentuan skala prioritas program
   secara explisit perlu dituangkan di dalam Skenario Pembangunan Perkotaan (bagian dari
   rencana pembagunan Kabupaten/Kota).                                  
   Rencana program investasi, yang diwujudkan dalam ringkasan, harus menjabarkan secara singkat
   mengenai: (i) Skenario pengembangan kota dan pengembangan sektor Bidang Cipta Karya; (ii)
                                                                        
   Usulan kebutuhan investasi yang disusun dengan berbasis demand atau target pencapaian
   sesuai dengan tujuan dan sasaran pengembangan daerah; (iii) Mekanisme pendanaan, dan
   kemungkinan program investasi.                                       
                                                                        
                                                                        
   Sinkronisasi program termasuk ke dalam proses penganggaran yaitu di antara proses penginputan
   Si-PKP dan Sippa serta Si-Pro berrsumber dari long list usulan Rencanan Program Jangka
   Menengah (RPIJM) Kabupaten/Kota bidang Cipta Karya sampai dengan penyusunan RKAKL.
   Proses sinkronisasi program secara efektif dapat dimulai pada pra konsultasi regional Kementerian
   PU (pra-konreg) yaitu awal bulan Februari sampai dengan sebelum penyusunan RKA-KL (Bulan
                                                                        
   Juni).                                                               
                                                                        
   Sinkronisasi program dilakukan untuk memperoleh perencanaan anggaran yang optimal yang
   sesuai dengan program prioritas nasional dan juga mengakomodasi prioritas daerah dan pagu
                                                                        
   indikatif per provinsi. Direktorat Bina Program melalui Subdit Program dan Anggaran memegang
   peranan penting dalam proses sinkronisasi program ini. Sinkronisasi Program dilakukan di tiap
   provinsi dengan stakeholder yang terlibat yaitu Direktorat Bina Program, Direktorat Sektoral,
   Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.                              
                                                                        
                                                                        
   Seksi Perencanaan Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah sebagai Koordinator
   pelaksanaan keciptakaryaan di daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan
   fungsi koordinasi dan fasilitasi terhadap Kab/kota dalam mengawal kebijakan tersebut.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
    Maksud dari Sinkronisasi Program Tahunan Penyusunan Memorandum Program T.A 2025 ini
    adalah mensinkronkan kebutuhan usulan kegiatan dari Kab./Kota berdasarkan dokumen
    perencanaan dengan kebijakan penganggaran sektor (readiness criteria sector, alokasi pagu)
                                                                        
    dan kebijakan keterpaduan program bidang Cipta Karya untuk tercapainya target 100-0-100.
                                                                        
    Tujuan dari Sinkronisasi Program Tahunan Penyusunan Memorandum Program T.A 2025 ini
    adalah Memfasilitasi sinkronisasi program tahunan Bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota yang
    telah mengakomodasi kebijakan keterpaduan program infrastruktur permukiman Direktorat
                                                                        
    Jenderal Cipta Karya berbasis entitas dan kawasan dan mengidentifikasi pelaksanaan kegiatan
    keterpaduan program TA 2025.                                        
 III. SASARAN                                                           
    Sasaran dalam pelaksanaan Sinkronisasi Program Tahunan Penyusunan Memorandum
    Program T.A 2025 adalah:                                            
      1. Terfasilitasinya Kabupaten/Kota dalam menyusun Usulan Program dan Kegiatan bidang
                                                                        
         peremukiman melalui aplikasi Si-PKP, Sippa, Sipro              
      2. Teridentifikasinya kualitas hasil penyusunan keterpaduan perencanaan program dan
         anggaran infrastruktur permukiman pada tiap Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai
         Kluster Strategis Nasional.                                    
      3. Memfasilitasi Kabupaten/Kota dalam mengkonsolidasikan dan memutakhirkan data-data
                                                                        
         perencanaan bidang Cipta Karya                                 
      4. Tersosialisasinya sistem aplikasi perencanaan terkait bidang Cipta Karya.
      5. Konsolidasi dan sinkronisasi usulan program/kegiatan bidang Cipta Karya yang menjadi
         prioritas usulan pada melalui RPI2JM, Si-PKP dan Memorandum Program.
                                                                        
      6. Identifikasi kesiapan dan kelengkapan Readiness Criteria usulan program /kegiatan.
      7. Perencanaan keterpaduan program bidang Cipta Karya.            
      8. Tercapainya target 100-0-100                                   
                                                                        
                                                                        
 IV. RUANG LINGKUP                                                      
    Lingkup dari kegiatan Sinkronisasi Program Tahunan (Penyusunan Memorandum Program)
    Bidang Cipta Karya adalah:                                          
                                                                        
    1. Mengkonsolidasikan data usulan program/kegiatan bidang Cipta Karya yang menjadi
      prioritas usulan.                                                 
    2. Mensinkronkan usulan program/kegiatan bidang Cipta Karya berdasarkan kesepakatan
      Pemda, Kab/Kota, Provinsi, Balai.                                 
                                                                        
    3. Mengidentifikasi kesiapan dan kelengkapan Readiness Criteria usulan program/kegiatan
      prioritas.                                                        
    4. Penyepakatan lokasi keterpaduan program di kawasan strategis.    
    5. Penyusunan usulan kegiatan sebagai perwujudan keterpaduan program bidang Cipta Karya
      secara multi sektor, multi pendanaan, dan multi tahun.            
                                                                        
    6. Penyusunan rencana program provinsi untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) bidang
      Cipta Karya berdasarkan Memorandum Program.                       
    7. Program keterpaduan pencapaian target 100-0-100                  
                                                                        
 V. METODE PELAKSANAAN                                                  
                                                                        
    Metode Pelaksanaan Sinkronisasi Program Tahunan Penyusunan Memorandum Program T.A
    2025 Bidang Cipta Karya adalah pelaksanaan FGD Via Daring/Luring secara online maupun
    offline.                                                            
                                                                        
                                                                        
 VI. ALOKASI BIAYA                                                      
    Alokasi biaya untuk kegiatan Sinkronisasi Program Tahunan Penyusunan Memorandum
    Program T.A dibebankan melalui PPK Perencanaan, DIPA Satuan Kerja Balai Prasarana
    Permukiman Wilayah Papua Barat Ditjen. Cipta Karya TA. 2024.        
 VII. MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN                                   
    Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara swakelola.                
                                                                        
    Data yang perlu disiapkan adalah:                                   
    1. Dokumen Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Kabupaten/Kota bidang
                                                                        
      Cipta Karya.                                                      
    2. Dokumen Perencanaan Spasial (RTRW).                              
    3. Dokumen Perencanaan Pembangunan (RPJPD/RPJMD).                   
    4. Dokumen Perencanaan Sektor (RISPAM, SPPIP/RKPP, SSK, RTBL).      
    5. Memorandum Program Bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota.            
                                                                        
    6. Data kesiapan Readiness Criteria usulan program/kegiatan bidang Cipta Karya.
    7. Stok usulan (alternatif pengganti) program/kegiatan bidang Cipta Karya.Kegiatan ini
      dilaksanakan selama 12 bulan.                                     
                                                                        
                                                                        
 VIII. KELUARAN                                                         
    Keluaran yang akan dihasilkan dari pelaksanaan Sinkronisasi Program Bidang Cipta karya antara
                                                                        
    lain:                                                               
    1. Data usulan program/kegiatan bidang Cipta Karya yang menjadi prioritas usulan Sudah
      Terinput Pada Aplikasi Si-PKP dan SiPPA.                          
    2. Kesiapan dan kelangkapan Readiness Criteria usulan program/kegiatan prioritas.
    3. Usulan lokasi keterpaduan di kawasan strategis.                  
                                                                        
    4. Usulan kegiatan keterpaduan program di lokasi kawasan strategis. 
                                                                        
                                                                        
                                              Manokwari, 15 Januari 2023