Tenaga Pendukung Teknis, Pengawasan Dan Evaluasi Pengelolaan Sanitasi 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82364064
Date: 7 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 110,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,500,000
Winner (Pemenang): Alvian Rivaldo
NPWP: 6*8**6****55**0
RUP Code: 49337750
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kementerian/Lembaga   :  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat   
Unit Eselon I/II      :  Ditjen Cipta Karya – Direktorat Sanitasi          
                                                                           
Output                :  Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi    
Kegiatan              :  Perencanaan dan Operasional Prasarana Sarana Bidang
                                                                           
                         Sanitasi                                          
Indikator Kinerja Kegiatan : Laporan kegiatan                              
                                                                           
Jenis Keluaran (output) : Buku Laporan Kegiatan                            
Volume Keluaran (output) : 1                                               
                                                                           
Satuan Ukur Keluaran (output) : 1 buku laporan                             
                                                                           
                                                                           
 A.   Latar belakang                                                       
                                                                           
      RPJMN 2020-2025 melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 mengamanatkan tercapainya
      90% akses air limbah layak (termasuk 15% akses aman di dalamnya) dan 100% akses
      sampah perkotaan di tahun 2025. Untuk menterjemahkan target tersebut, Kementerian
      PUPR  memberikan dukungan melalui pembangunan infrastruktur sanitasi di
                                                                           
      kabupaten/kota. Untuk menjamin infrastruktur sanitasi terbangun dapat dimanfaatkan
      secara optimal, maka perlu dilaksanakan penguatan dalam aspek perencanaan dan
      operasional prasarana sarana bidang sanitasi yang terbangun di Balai Prasarana
      Permukiman Wilayah Provinsi Papua Barat, yang mencakup 3 (tiga) ruang lingkup
      utama:                                                               
                                                                           
      1. Evaluasikeberfungsianinfrastruktur                                
      2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2025                 
                                                                           
      3. Pengawalan pelaksanaan DAK Sanitasi dan Hibah Air Limbah Setempat 
 B.   Tujuan Kegiatan                                                      
                                                                           
      Tujuan pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan Opersional Prasarana Sarana Bidang
      Sanitasi adalah sebagai berikut:                                     
                                                                           
      1. Evaluasikeberfungsianinfrastruktur, memilikitujuan:               
         a. Identifikasi  status    keberfungsian   dan       status       
            serahterimaasetdariinfrastrukturterbangun di Provinsi yang didanaimelalui
                                                                           
            APBN PUPR                                                      
         b. Identifikasipermasalahan                           dan         
            penyusunanrencanatindaklanjutbagiinfrastrukturterbangun yang belumberfungsi
                                                                           
      2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2025                 
         a. PengawalankepadaPemerintah Daerah dalampenyiapandokumen readiness
                                                                           
            criteria untukkegiatan yang akandiusulkanuntukdilaksanakan di tahun 2025
         b. Penajamanterhadapdokumenperencanaan/ Detail Engineering Design (DED)
            untukkegiatan yang akandiusulkanuntukdilaksanakan di tahun 2025
      3. Pengawalan pelaksanaan DAK Sanitasi dan Hibah Air Limbah Setempat 
                                                                           
         a. Terlaksananya koordinasi antar organisasi pengelola Program Hibah Sanitasi,
            dan peantauan pelaksanaan Program Hibah Sanitasi, khususnya terhadap
            progres pelaksanaan fisik dan keuangan program hibah           
                                                                           
         b. Terlaksananya koordinasi antar organisasi pengelola DAK Sanitasi, dan
            pemantauan pelaksanaan DAK Sanitasi, khususnya terhadap progres
            pelaksanaan fisik dan keuangan program DAK Sanitasi            
                                                                           
 C.   Sasaran Kegiatan                                                     
      1. Evaluasi keberfungsian infrastruktur dilaksanakan bagi seluruh infrastruktur
        terbangun yang didanai melalui pendanaan APBN PUPR di Provinsi     
                                                                           
      2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2025 dilaksanakan bagi
        seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi       
                                                                           
      3. Pengawalanpelaksanaan DAK    Sanitasi  dan    Hibah   Air         
        LimbahSetempatdilaksanakanbagiPemerintah Daerah penerima dana hibah
        Program Hibah Air Limbah Setempat TA 2024 dan Program Hibah Air Limbah Tahap
        II dan DAK Sanitasi TA. 2024                                       
                                                                           
 D.   Lingkup Kegiatan                                                     
      1. Evaluasikeberfungsianinfrastruktur, denganlingkupkegiatan:        
                                                                           
         a. Melakukan identifikasi, evaluasi status keberfungsian dan aset infrastruktur
            yang dibangun melalui pendanaan APBN PUPR                      
                                                                           
         b. Melakukan pemuktahiran data keberfungsian infrastruktur terbangun pada SI
            INSAN atau SATU CK                                             
      2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2025                 
                                                                           
         a. Melakukan penajaman usulan dan kesiapan readiness criteria kegiatan yang
            akan diusulkan untuk didanai melalui APBN PUPR TA 2025         
                                                                           
         b. Melakukan penyusunan dan/atau penajaman terhadap dokumen perencanaan /
            Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan yang akan diusulkan untuk
            dilaksanakan di tahun 2025                                     
                                                                           
      3. Pengawalan pelaksanaan DAK Sanitasi dan Hibah Air Limbah Setempat 
         a. Melaksanakan koordinasi antar organisasi pengelola Program Hibah Sanitasi,
            dan pemantauan pelaksanaan Program Hibah Sanitasi, khususnya terhadap
            progres pelaksanaan fisik dan keuangan program hibah           
                                                                           
         b. Melaksanakan koordinasi antar organisasi pengelola DAK Sanitasi, dan
            pemantauan pelaksanaan DAK Sanitasi, khususnya terhadap progres
            pelaksanaan fisik dan keuangan program DAK Sanitasi            
      4. Pelaksanaan Kegiatan Dalam FGD menggunakan Kendaraan Sewa 1 Unit x 3
        Hari x 4 Kali                                                      
      5. Tim Pelaksana Kegiatan Terdiri dari Pengarah, Penanggung jawab, Ketua,
                                                                           
        Wakil Ketua, Sekretaris ,dan Anggota 7 Orang dalm Pelaksanaan 11 Bulan
      6. Pelaksanaan Kegiatan ke Kab./Kota 2 Orag x 2 Kali x 4 Kabupaten Kota
                                                                           
      7. Pelaksanaan Kegiaatan Koordinasi di Kabupaten TerkaitDokumen      
        Perencanaan ke Kab./Kota 2 Orag x 2Kali x 4 Kabupaten Kota         
      8. Kegiatan FGD dilasanakan Secara Full Bord                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 E.   Jangka Waktu Pelaksanaan                                             
      Jangka waktu pelaksanaan pendampingan adalah selama 11 (sebelas) bulan.
                                                                           
 F.   Kebutuhan Konsultan Individual                                       
      Dalam pelaksanaan Pendampingan Perencanaan dan Opersional Prasarana Sarana
      Bidang Sanitasi diperlukan dukungan konsultan individual sebanyak 3 (tiga), dengan 2
                                                                           
      (dua) kualifikasi minimal S1 Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan/ Teknis Sipil dan 1
      (satu) kualifikasi semua jurusan memiliki pengalaman minimal 1 tahun, diutamakan
      memiliki pengalaman di bidang perencanaan bangunan pengolahan air limbah domestik/
      persampahan, bertugas selama 11 MM dengan Anggran Untuk Tenaga Teknis sesuai
      HPS Terlampir.                                                       
                                                                           
      Tugas:                                                               
      i. Melakukan penjaringan usulan program dan kegiatan dari Pemerintah 
        Kabupaten/Kota yang akan diusulkan pendanaannya melalui APBN PUPR 2025
                                                                           
      ii. Melakukan identifikasi kesiapan (readiness criteria) terhadap usulan kegiatan TA.
        2025.                                                              
                                                                           
      iii. Melakukan identifikasi status keberfungsian infratruktur terbangun (baik untuk
        kegiatan IBM dan non IBM) dan identifikasi permasalahan, baik melalui survey
        lapangan maupun koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
        Identifikasi infrastruktur terbangun IBM dilaksanakan melalui koordinasi dengan
        konsultasn evaluasi IBM Sanitasi                                   
                                                                           
      iv. Melaporkan hasil identifikasi kepada PPK, dan melaporkan hasilnya ke dalam sistem
        informasi SATU CK, SI INSAN, dan SI Manajemen IBM Sanitasi         
                                                                           
      v. Melakukan pemantauan terhadap progress keuangan dan fisik dalam rangka
        pelaksanaan Program Hibah Sanitasi dan DAK Sanitasi TA. 2024       
      vi. Memfasilitasi dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi
        untuk melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam rangka pelaksanaan
                                                                           
        Program Hibah Sanitasi dan DAK Sanitasi TA. 2024                   
      vii. Menyusun laporan pelaksanaan, pendahuluan, interim dan laporan akhir sesuai
        dengan tugas tenaga ahli.                                          
      viii. Melaksanakan Arahan Pekerjaan Lain nya yang tidak tercantum dalam KAK atas
        Permintaan Pejabat Penandatangan Kontrak atau Atasan di lingkungan Balai
                                                                           
        Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat.                          
                                                                           
                                                                           
      Dalam pelaksanaan Pendampingan Bidang Sanitasi diperlukan dukungan konsultan
      individual sebanyak 1 (satu), dengan kualifikasi minimal S1 Teknik Lingkungan/Sipil dan
      memiliki pengalaman minimal 3 tahun, diutamakan memiliki pengalaman atau SKA
      muda/madya di bidang perencanaan bangunan pengolahan air limbah domestik/
      persampahan Pelaksanaan selama 5 OB.                                 
                                                                           
      Tugas:                                                               
      i.   Membantu PPK Sanitasi.                                          
                                                                           
      ii.  Memverifikasi Readiness Criteria (RC), Dok Teknis Kegiatan Sanitasi sesuai
      dengan ketentuan yang berlaku.                                       
                                                                           
      iii. Menyusun laporan pelaksanaan, pendahuluan, interim dan laporan akhir sesuai
      dengan tugas tenaga ahli.                                            
      iv. Melaksanakan Arahan Pekerjaan Lain nya yang tidak tercantum dalam KAK atas
          Permintaan Pejabat Penandatangan Kontrak atau Atasan di lingkungan Balai
                                                                           
          Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat.                        
                                                                           
                                                                           
 G.   Keluaran                                                             
      Keluaran dari Kegiatan Pendampingan Perencanaan dan Opersional Prasarana Sarana
      Bidang Sanitasi meliputi:                                            
                                                                           
      1.   Laporan Bulanan                                                 
      Laporan bulanan terdiri dari perkembangan pelaksanaan tugas pada bulan lalu,
                                                                           
      permasalahan yang ada, rencana tindak lanjutnya serta Ouput. Sebanyak 5 Eks x 10
      Bulan                                                                
      2.   Laporan Akhir                                                   
                                                                           
      Laporan akhir berisi hasil akhir dari keseluruhan pelaksanaan pendampingan.Sebanyak
      5 Eks                                                                
                                                                           
      3.   Pengadaan ATK dan SupliesKomputer                               
      Pengadaan ATK dan Suplies Komputer adalah Peruntukan Kegiatan dengan 
      Menggunankan PDN                                                     
                                               Manokwari,15 Januari 2024   
                                                                           
                                                                           
                                              DisusunOleh :                
                                             PPKPerencanaan                
                                            BPPWPapua Barat                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        MARIO LEVINE KAOTJIL, S.T          
                                         NIP. 19820829 201104 1 001