Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Ditjen Cipta Karya – Direktorat Sanitasi
Output : Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi
Kegiatan : Perencanaan dan Operasional Prasarana Sarana Bidang
Sanitasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Laporan kegiatan
Jenis Keluaran (output) : Buku Laporan Kegiatan
Volume Keluaran (output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (output) : 1 buku laporan
A. Latar belakang
RPJMN 2020-2025 melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 mengamanatkan tercapainya
90% akses air limbah layak (termasuk 15% akses aman di dalamnya) dan 100% akses
sampah perkotaan di tahun 2025. Untuk menterjemahkan target tersebut, Kementerian
PUPR memberikan dukungan melalui pembangunan infrastruktur sanitasi di
kabupaten/kota. Untuk menjamin infrastruktur sanitasi terbangun dapat dimanfaatkan
secara optimal, maka perlu dilaksanakan penguatan dalam aspek perencanaan dan
operasional prasarana sarana bidang sanitasi yang terbangun di Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Provinsi Papua Barat, yang mencakup 3 (tiga) ruang lingkup
utama:
1. Evaluasikeberfungsianinfrastruktur
2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2025
3. Pengawalan pelaksanaan DAK Sanitasi dan Hibah Air Limbah Setempat
B. Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan Opersional Prasarana Sarana Bidang
Sanitasi adalah sebagai berikut:
1. Evaluasikeberfungsianinfrastruktur, memilikitujuan:
a. Identifikasi status keberfungsian dan status
serahterimaasetdariinfrastrukturterbangun di Provinsi yang didanaimelalui
APBN PUPR
b. Identifikasipermasalahan dan
penyusunanrencanatindaklanjutbagiinfrastrukturterbangun yang belumberfungsi
2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2025
a. PengawalankepadaPemerintah Daerah dalampenyiapandokumen readiness
criteria untukkegiatan yang akandiusulkanuntukdilaksanakan di tahun 2025
b. Penajamanterhadapdokumenperencanaan/ Detail Engineering Design (DED)
untukkegiatan yang akandiusulkanuntukdilaksanakan di tahun 2025
3. Pengawalan pelaksanaan DAK Sanitasi dan Hibah Air Limbah Setempat
a. Terlaksananya koordinasi antar organisasi pengelola Program Hibah Sanitasi,
dan peantauan pelaksanaan Program Hibah Sanitasi, khususnya terhadap
progres pelaksanaan fisik dan keuangan program hibah
b. Terlaksananya koordinasi antar organisasi pengelola DAK Sanitasi, dan
pemantauan pelaksanaan DAK Sanitasi, khususnya terhadap progres
pelaksanaan fisik dan keuangan program DAK Sanitasi
C. Sasaran Kegiatan
1. Evaluasi keberfungsian infrastruktur dilaksanakan bagi seluruh infrastruktur
terbangun yang didanai melalui pendanaan APBN PUPR di Provinsi
2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2025 dilaksanakan bagi
seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
3. Pengawalanpelaksanaan DAK Sanitasi dan Hibah Air
LimbahSetempatdilaksanakanbagiPemerintah Daerah penerima dana hibah
Program Hibah Air Limbah Setempat TA 2024 dan Program Hibah Air Limbah Tahap
II dan DAK Sanitasi TA. 2024
D. Lingkup Kegiatan
1. Evaluasikeberfungsianinfrastruktur, denganlingkupkegiatan:
a. Melakukan identifikasi, evaluasi status keberfungsian dan aset infrastruktur
yang dibangun melalui pendanaan APBN PUPR
b. Melakukan pemuktahiran data keberfungsian infrastruktur terbangun pada SI
INSAN atau SATU CK
2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2025
a. Melakukan penajaman usulan dan kesiapan readiness criteria kegiatan yang
akan diusulkan untuk didanai melalui APBN PUPR TA 2025
b. Melakukan penyusunan dan/atau penajaman terhadap dokumen perencanaan /
Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan yang akan diusulkan untuk
dilaksanakan di tahun 2025
3. Pengawalan pelaksanaan DAK Sanitasi dan Hibah Air Limbah Setempat
a. Melaksanakan koordinasi antar organisasi pengelola Program Hibah Sanitasi,
dan pemantauan pelaksanaan Program Hibah Sanitasi, khususnya terhadap
progres pelaksanaan fisik dan keuangan program hibah
b. Melaksanakan koordinasi antar organisasi pengelola DAK Sanitasi, dan
pemantauan pelaksanaan DAK Sanitasi, khususnya terhadap progres
pelaksanaan fisik dan keuangan program DAK Sanitasi
4. Pelaksanaan Kegiatan Dalam FGD menggunakan Kendaraan Sewa 1 Unit x 3
Hari x 4 Kali
5. Tim Pelaksana Kegiatan Terdiri dari Pengarah, Penanggung jawab, Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris ,dan Anggota 7 Orang dalm Pelaksanaan 11 Bulan
6. Pelaksanaan Kegiatan ke Kab./Kota 2 Orag x 2 Kali x 4 Kabupaten Kota
7. Pelaksanaan Kegiaatan Koordinasi di Kabupaten TerkaitDokumen
Perencanaan ke Kab./Kota 2 Orag x 2Kali x 4 Kabupaten Kota
8. Kegiatan FGD dilasanakan Secara Full Bord
E. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pendampingan adalah selama 11 (sebelas) bulan.
F. Kebutuhan Konsultan Individual
Dalam pelaksanaan Pendampingan Perencanaan dan Opersional Prasarana Sarana
Bidang Sanitasi diperlukan dukungan konsultan individual sebanyak 3 (tiga), dengan 2
(dua) kualifikasi minimal S1 Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan/ Teknis Sipil dan 1
(satu) kualifikasi semua jurusan memiliki pengalaman minimal 1 tahun, diutamakan
memiliki pengalaman di bidang perencanaan bangunan pengolahan air limbah domestik/
persampahan, bertugas selama 11 MM dengan Anggran Untuk Tenaga Teknis sesuai
HPS Terlampir.
Tugas:
i. Melakukan penjaringan usulan program dan kegiatan dari Pemerintah
Kabupaten/Kota yang akan diusulkan pendanaannya melalui APBN PUPR 2025
ii. Melakukan identifikasi kesiapan (readiness criteria) terhadap usulan kegiatan TA.
2025.
iii. Melakukan identifikasi status keberfungsian infratruktur terbangun (baik untuk
kegiatan IBM dan non IBM) dan identifikasi permasalahan, baik melalui survey
lapangan maupun koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Identifikasi infrastruktur terbangun IBM dilaksanakan melalui koordinasi dengan
konsultasn evaluasi IBM Sanitasi
iv. Melaporkan hasil identifikasi kepada PPK, dan melaporkan hasilnya ke dalam sistem
informasi SATU CK, SI INSAN, dan SI Manajemen IBM Sanitasi
v. Melakukan pemantauan terhadap progress keuangan dan fisik dalam rangka
pelaksanaan Program Hibah Sanitasi dan DAK Sanitasi TA. 2024
vi. Memfasilitasi dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi
untuk melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam rangka pelaksanaan
Program Hibah Sanitasi dan DAK Sanitasi TA. 2024
vii. Menyusun laporan pelaksanaan, pendahuluan, interim dan laporan akhir sesuai
dengan tugas tenaga ahli.
viii. Melaksanakan Arahan Pekerjaan Lain nya yang tidak tercantum dalam KAK atas
Permintaan Pejabat Penandatangan Kontrak atau Atasan di lingkungan Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat.
Dalam pelaksanaan Pendampingan Bidang Sanitasi diperlukan dukungan konsultan
individual sebanyak 1 (satu), dengan kualifikasi minimal S1 Teknik Lingkungan/Sipil dan
memiliki pengalaman minimal 3 tahun, diutamakan memiliki pengalaman atau SKA
muda/madya di bidang perencanaan bangunan pengolahan air limbah domestik/
persampahan Pelaksanaan selama 5 OB.
Tugas:
i. Membantu PPK Sanitasi.
ii. Memverifikasi Readiness Criteria (RC), Dok Teknis Kegiatan Sanitasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
iii. Menyusun laporan pelaksanaan, pendahuluan, interim dan laporan akhir sesuai
dengan tugas tenaga ahli.
iv. Melaksanakan Arahan Pekerjaan Lain nya yang tidak tercantum dalam KAK atas
Permintaan Pejabat Penandatangan Kontrak atau Atasan di lingkungan Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat.
G. Keluaran
Keluaran dari Kegiatan Pendampingan Perencanaan dan Opersional Prasarana Sarana
Bidang Sanitasi meliputi:
1. Laporan Bulanan
Laporan bulanan terdiri dari perkembangan pelaksanaan tugas pada bulan lalu,
permasalahan yang ada, rencana tindak lanjutnya serta Ouput. Sebanyak 5 Eks x 10
Bulan
2. Laporan Akhir
Laporan akhir berisi hasil akhir dari keseluruhan pelaksanaan pendampingan.Sebanyak
5 Eks
3. Pengadaan ATK dan SupliesKomputer
Pengadaan ATK dan Suplies Komputer adalah Peruntukan Kegiatan dengan
Menggunankan PDN
Manokwari,15 Januari 2024
DisusunOleh :
PPKPerencanaan
BPPWPapua Barat
MARIO LEVINE KAOTJIL, S.T
NIP. 19820829 201104 1 001