URAIAN SINGKAT PEKEEJAAN
SINKRONISASI PROGRAM TAHUNAN PENYUSUNAN
MEMORANDUM PROGRAM T.A 22001255
TAHUN ANGGARAN 2024
SATUAN KERJA BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PAPUA BARAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SINKRONISASI PROGRAM TAHUNAN PENYUSUNAN MEMORANDUM PROGRAM T.A 2025
I. LATAR BELAKANG
Tema besar RPJMN adalah daya saing (competitiveness), dengan demikian selayaknya
ketersediaan layanan infrastruktur, khususnya infrastruktur dasar (jalan dan air) sudah terpenuhi
terlebih dahulu. Beberapa arahan dalam Bidang Cipta Karya, sesuai dengan arahan Renstra
Cipta Karya 2015-2019 adalah terpenuhinya penyediaan air minum dan sanitasi untuk
memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dengan indikator meningkatnya akses penduduk
terhadap air minum layak menjadi 100% dan sanitasi layak menjadi 100%; pemenuhan
kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung, didukung oleh
sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien, dan akuntabel,
dengan indikator berkurangnya proporsi rumah tangga yang menempati hunian dan permukiman
tidak layak menjadi 0%; dan pengembangan infrastruktur perdesaan, terutama untuk
mendukung pembangunan pertanian atau yang biasa disebut target 100-0-100 serta Terdapat
empat pilar dari RPJMN ke-IV tahun 2020-2024 untuk mencapai tujuan utama dari RPJPN 2005-
2025. Empat pilar tersebut adalah kelembagaan politik dan hukum yang mantap, kesejahteraan
masyarakat yang terus meningkat, struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh dan
terwujudnya keanekaragaman hayati yang terjaga. Direktorat Jenderal Cipta Karya telah
mengidentifikasi data kawasan permukiman kumuh yaitu 37.407 Ha yang tersebar di 2.883
kawasan di 415 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dari 415 kabupaten/kota tersebut,
sebanyak 129 Kabupaten/Kota telah menetapkan kawasan permukiman kumuh di wilayahnya
dengan surat keputusan Walikota/Bupati sebagai syarat mendapatkan program Pemerintah
(APBN).
Arahan kebijakan Ditjen Cipta Karya menekankan kepada penerapan pembangunan kawasan
permukiman yang layak huni (livable) dan berkelanjutan (sustainable). Pembangunan kawasan
permukiman harus dimulai dengan pendekatan entitas, serta tidak hanya sektoral.
Pembangunan juga harus melihat prospek ke depan dengan membaca perkembangan global
(agenda sustainable cities and human settlements), serta pembangunan di wujudkan secara
inklusif, mewujudkan kelembagaan yang efektif, serta menjalin kemitraan internasional. Ditjen
Cipta Karya memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan fungsi koordinasi dan
fasilitasi terhadap Kab/Kota dalam mewujudkan permukiman yang layak huni dan
berkelanjutan dengan mengawal implementasi kebijakan keterpaduan program pembangunan
bidang infrastruktur permukiman.
Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kebijakan desentralisasi
dan otonomi daerah telah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah
untuk melaksanakan dan mengelola pembangunan di daerahnya. Dengan kewenangan yang
dimiliki diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan pelayanan publik kepada
masyarakatnya. Namun tidak jarang permasalahan yang dihadapi tersebut tidak dapat diatasi
sendiri oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga memerlukan kerjasama dengan pemerintah
pusat, pemerintah daerah sekitarnya atau swasta dan masyarakat. Untuk mendorong
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana
khususnya Bidang Keciptakaryaan melalui proses yang terpadu/terintegrasi, partisipatif dan
terkendali diperlukan adanya kerjasama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Dalam rangka pengembangan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, Direktorat Jenderal
Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, mengembangkan konsep perencanaan
pembangunan infrastruktur Bidang Cipta Karya yang terintegrasi berupa Rencana Terpadu dan
Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2-JM) Bidang Cipta Karya, sebagai
upaya mewujudkan keterpaduan pembangunan di kabupaten/kota. RPI2-JM Bidang Cipta Karya
disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi yang
mengintegrasikan kebijakan skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, baik kebijakan spasial
maupun sektoral.
RPI2JM sebagai dokumen perencanaan bidang Cipta Karya juga merupakan integrasi dari strategi
pembangunan sektor Bidang Cipta Karya (Rencana Induk Sektor). Masterplan Infrastruktur
Bidang Cipta Karya diantaranya; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan
Permukiman (RP2KP), Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL), Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM), Strategi Sanitasi Kota (SSK), Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (RTBL KSK) Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota, dan Visi Misi Pemimpin Daerah Kabupaten/Kota di dalam RPJMD/Renstra SKPD
Kabupaten/Kota yang membidangi Bidang Cipta Karya.
Mengingat pentingnya RPI2JM dan dokumen perencanaan program Bidang Cipta Karya lainnya
dalam mendorong terwujudnya keterpaduan bidang Cipta Karya dalam mencapai target 100-0-
100, dalam hal ini semua dokumen pendukung harus di input ke Si-PKP, Aplikasi ini yang harus di
manfaatkan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam pencapaian target Penyusunan
Memorandum Program Tahun Anggaran, Program-program yang sudah terinput dalam Si-PKP
akan terakomodir dalam aplikasi Sippa.
Dalam Kegiatan Sinkronisasi Program Tahunan (Penyusunan Memorandum Program) Tahun
Anggaran 2023, perlu juga dilakukan pendataan terhadap kegiatan-kegiatan Bidang Cipta Karya
yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Ditjen Cipta Karya dengan sumber dana APBN
dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan sumber dana APBD,
sehingga diperlukan sistem database program dan anggaran di Pusat yang akan memudahkan
dalam pengendalian dan pemrograman kegiatan setiap tahunnya.
Penentuan skala prioritas merupakan hasil iterasi antara analisis yang dilakukan terhadap rencana
pembangunan Kabupaten/Kota dan analisis kebutuhan dan rencanan pengembangnan
sektor/komponen, kemampuan keuangan, kelembagaan. Penentuan skala prioritas program
secara explisit perlu dituangkan di dalam Skenario Pembangunan Perkotaan (bagian dari
rencana pembagunan Kabupaten/Kota).
Rencana program investasi, yang diwujudkan dalam ringkasan, harus menjabarkan secara singkat
mengenai: (i) Skenario pengembangan kota dan pengembangan sektor Bidang Cipta Karya; (ii)
Usulan kebutuhan investasi yang disusun dengan berbasis demand atau target pencapaian
sesuai dengan tujuan dan sasaran pengembangan daerah; (iii) Mekanisme pendanaan, dan
kemungkinan program investasi.
Sinkronisasi program termasuk ke dalam proses penganggaran yaitu di antara proses penginputan
Si-PKP dan Sippa serta Si-Pro berrsumber dari long list usulan Rencanan Program Jangka
Menengah (RPIJM) Kabupaten/Kota bidang Cipta Karya sampai dengan penyusunan RKAKL.
Proses sinkronisasi program secara efektif dapat dimulai pada pra konsultasi regional Kementerian
PU (pra-konreg) yaitu awal bulan Februari sampai dengan sebelum penyusunan RKA-KL (Bulan
Juni).
Sinkronisasi program dilakukan untuk memperoleh perencanaan anggaran yang optimal yang
sesuai dengan program prioritas nasional dan juga mengakomodasi prioritas daerah dan pagu
indikatif per provinsi. Direktorat Bina Program melalui Subdit Program dan Anggaran memegang
peranan penting dalam proses sinkronisasi program ini. Sinkronisasi Program dilakukan di tiap
provinsi dengan stakeholder yang terlibat yaitu Direktorat Bina Program, Direktorat Sektoral,
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Seksi Perencanaan Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah sebagai Koordinator
pelaksanaan keciptakaryaan di daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan
fungsi koordinasi dan fasilitasi terhadap Kab/kota dalam mengawal kebijakan tersebut.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Sinkronisasi Program Tahunan Penyusunan Memorandum Program T.A 2025 ini
adalah mensinkronkan kebutuhan usulan kegiatan dari Kab./Kota berdasarkan dokumen
perencanaan dengan kebijakan penganggaran sektor (readiness criteria sector, alokasi pagu)
dan kebijakan keterpaduan program bidang Cipta Karya untuk tercapainya target 100-0-100.
Tujuan dari Sinkronisasi Program Tahunan Penyusunan Memorandum Program T.A 2025 ini
adalah Memfasilitasi sinkronisasi program tahunan Bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota yang
telah mengakomodasi kebijakan keterpaduan program infrastruktur permukiman Direktorat
Jenderal Cipta Karya berbasis entitas dan kawasan dan mengidentifikasi pelaksanaan kegiatan
keterpaduan program TA 2025.
III. SASARAN
Sasaran dalam pelaksanaan Sinkronisasi Program Tahunan Penyusunan Memorandum
Program T.A 2025 adalah:
1. Terfasilitasinya Kabupaten/Kota dalam menyusun Usulan Program dan Kegiatan bidang
peremukiman melalui aplikasi Si-PKP, Sippa, Sipro
2. Teridentifikasinya kualitas hasil penyusunan keterpaduan perencanaan program dan
anggaran infrastruktur permukiman pada tiap Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai
Kluster Strategis Nasional.
3. Memfasilitasi Kabupaten/Kota dalam mengkonsolidasikan dan memutakhirkan data-data
perencanaan bidang Cipta Karya
4. Tersosialisasinya sistem aplikasi perencanaan terkait bidang Cipta Karya.
5. Konsolidasi dan sinkronisasi usulan program/kegiatan bidang Cipta Karya yang menjadi
prioritas usulan pada melalui RPI2JM, Si-PKP dan Memorandum Program.
6. Identifikasi kesiapan dan kelengkapan Readiness Criteria usulan program /kegiatan.
7. Perencanaan keterpaduan program bidang Cipta Karya.
8. Tercapainya target 100-0-100
IV. RUANG LINGKUP
Lingkup dari kegiatan Sinkronisasi Program Tahunan (Penyusunan Memorandum Program)
Bidang Cipta Karya adalah:
1. Mengkonsolidasikan data usulan program/kegiatan bidang Cipta Karya yang menjadi
prioritas usulan.
2. Mensinkronkan usulan program/kegiatan bidang Cipta Karya berdasarkan kesepakatan
Pemda, Kab/Kota, Provinsi, Balai.
3. Mengidentifikasi kesiapan dan kelengkapan Readiness Criteria usulan program/kegiatan
prioritas.
4. Penyepakatan lokasi keterpaduan program di kawasan strategis.
5. Penyusunan usulan kegiatan sebagai perwujudan keterpaduan program bidang Cipta Karya
secara multi sektor, multi pendanaan, dan multi tahun.
6. Penyusunan rencana program provinsi untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) bidang
Cipta Karya berdasarkan Memorandum Program.
7. Program keterpaduan pencapaian target 100-0-100
V. METODE PELAKSANAAN
Metode Pelaksanaan Sinkronisasi Program Tahunan Penyusunan Memorandum Program T.A
2025 Bidang Cipta Karya adalah pelaksanaan FGD Via Daring/Luring secara online maupun
offline.
VI. ALOKASI BIAYA
Alokasi biaya untuk kegiatan Sinkronisasi Program Tahunan Penyusunan Memorandum
Program T.A dibebankan melalui PPK Perencanaan, DIPA Satuan Kerja Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Papua Barat Ditjen. Cipta Karya TA. 2024.
VII. MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara swakelola.
Data yang perlu disiapkan adalah:
1. Dokumen Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Kabupaten/Kota bidang
Cipta Karya.
2. Dokumen Perencanaan Spasial (RTRW).
3. Dokumen Perencanaan Pembangunan (RPJPD/RPJMD).
4. Dokumen Perencanaan Sektor (RISPAM, SPPIP/RKPP, SSK, RTBL).
5. Memorandum Program Bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota.
6. Data kesiapan Readiness Criteria usulan program/kegiatan bidang Cipta Karya.
7. Stok usulan (alternatif pengganti) program/kegiatan bidang Cipta Karya.Kegiatan ini
dilaksanakan selama 12 bulan.
VIII. KELUARAN
Keluaran yang akan dihasilkan dari pelaksanaan Sinkronisasi Program Bidang Cipta karya antara
lain:
1. Data usulan program/kegiatan bidang Cipta Karya yang menjadi prioritas usulan Sudah
Terinput Pada Aplikasi Si-PKP dan SiPPA.
2. Kesiapan dan kelangkapan Readiness Criteria usulan program/kegiatan prioritas.
3. Usulan lokasi keterpaduan di kawasan strategis.
4. Usulan kegiatan keterpaduan program di lokasi kawasan strategis.
Manokwari, 15 Januari 2023