URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
VERIFIKASI DATA DAN PENYIAPAN READINESS CRITERIA
KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
WILAYAH PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Unit Eselon II : Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
Program : Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sasaran Program : Meningkatnya Pelayanan Infrastruktur Perumahan dan
Permukiman yang Layak dan Aman
Indikator Kinerja Program : Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur
permukiman yang layak dan aman melalui pendekatan
smart living
Kegiatan : Penyelenggaraan Permukiman dan Bangunan Gedung
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas
kawasan permukiman
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase peningkatan keterpaduan perencanaan dan
kualitas kawasan permukiman
Keluaran (output) : Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah
Indikator Keluaran (output) : Jumlah kab/kota yang mendapatkan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman
Volume Keluaran (output) : 13 Kab/ Kota
Satuan Ukur Keluaran (output) : Kabupaten/Kota
I. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan
Kawasan Permukiman
5. Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020
tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 16/SE/DC/2020 tentang Standar
Teknis Jalan pada Permukiman
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 39/SE/DC/2020 tentang Pedoman
Penyusunan, Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana Kawasan Permukiman
12. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 49/SE/DC/2021 tentang Tata Cara
Verifikasi Hasil Penilaian Lokasi Perumhan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
B. Gambaran Umum
Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,
penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan
wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan
sesuai dengan rencana tata ruang. Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk
memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Cakupan penyelenggaraan
kawasan permukiman meliputi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung
perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan perdesaan, serta wajib dilaksanakan
sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan
berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kegiatan yang
termasuk dalam penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai bagian dari
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Seluruh tahapan ini didukung dengan
pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat
yang terkoordinasi dan terpadu, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam
penyelenggaraan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum bagi seluruh
pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan
kewajibannya dalam penyelenggaraan kawasan permukiman, dan mewujudkan keadilan
bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam penyelenggaraan kawasan
permukiman.
Dalam hal perencanaan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 58 ayat (3), perencanaan kawasan permukiman akan
menghasilkan dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota. RKP yang telah disusun tersebut wajib menjadi pedoman bagi seluruh
pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman terutama dalam hal
pengembangan kawasan prioritas/strategis, penyediaan infrastruktur permukiman, dan
pengentasan kawasan kumuh perkotaan.
Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011, bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pemanfaatan hasil pengembangan yang telah ada, pembangunan baru, dan pembangunan
kembali lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan. Selain itu, pengendalian dalam
penyelenggaraan kawasan permukiman juga merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dijabarkan lebih lanjut
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembagian tugas dan wewenang
terkait pembinaan penyelenggaaan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh
pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penyelenggaraan kawasan permukiman di Kabupaten/Kota melibatkan berbagai
perangkat daerah/dinas terkait yang dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) yang saat ini telah terbentuk baik di tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota. Kelompok kerja ini akan menjadi wadah koordinasi untuk
mensinergikan seluruh sumber daya yang ada agar bisa mencapai target pembangunan,
pengelolaan, dan pemanfaatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat
dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana di dalamnya
memuat substansi Pokja PKP, maka keberadaan Pokja PKP yang telah ada pada saat ini
perlu dilakukan restrukturisasi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR tersebut.
Dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah
membutuhkan pembinaan teknis dari Pemerintah. Sesuai dengan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, pembinaan penyelenggaraan kawasan permukiman
yang dimaksud tersebut meliputi lingkup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan. Pembinaan perencanaan dilakukan terhadap penyusunan perencanaan
program dan kegiatan dan perencanaan pembangunan dan pengembangan bidang PKP.
Pembinaan pengaturan dilakukan terhadap penyusunan aspek peraturan penyediaan
tanah, pembangunan, penguasaan-pemilikan-pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan
kualitas, kelembagaan dan pendanaan-pembiayaan. Pembinaan pengendalian dilakukan
melalui perizinan penertiban dan penataan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap
stakeholder. Pembinaan pengawasan dilakukan melalui pemantauaan (pengamatan dan
pencatatan), evaluasi (menilai dan mengukur hasil) dan koreksi (rekomendasi perbaikan
terhadap hasil evaluasi).
Pembinaan dilakukan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam
rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota,
untuk mampu menjadi nakhoda dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di
wilayahnya. Peran pembinaan dari Pemerintah memiliki dampak yang sangat besar
terhadap keberhasilan pencapaian perwujudan permukiman yang layak huni bahkan
berkelanjutan. Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah diidentifikasi melalui
kemampuan pemerintah daerah dalam merumuskan kebutuhan pengembangan
permukiman di wilayahnya, merencanakan serta menyusun program dan kegiatan untuk
menjawab kebutuhan.
Seluruh kegiatan penyelenggaraan kawasan permukiman yang akan dilaksanakan
dalam periode 5 tahun kedepan pada entitas kawasan di Kabupaten/Kota secara rinci
dimasukkan dalam Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP) yang dikelola
secara digital guna meningkatkan keterpaduan perencanaan kawasan permukiman. SPKP
didukung pula oleh Sistem Informasi Pengembangan Kawasan Permukiman sebagai basis
data capaian kawasan permukiman kumuh pada Kabupaten/kota yang dilakukan penangan
peningkatan kualitas.
Khusus untuk penanganan kawasan kumuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, setidaknya terdapat 3
(tiga) instrumen utama di dalam upaya penanganan permukiman kumuh yaitu: Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh, Surat Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan Lokasi
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Peraturan Kepala Daerah tentang
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh (RP2KPKPK). Ketiga instrumen tersebut mutlak dimiliki oleh pemerintah
kabupaten/kota dengan kualitas data terkini, valid, dan terukur.
Berdasarkan ketersediaan, kelengkapan dan kualitas SK Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh, Baseline 7 aspek kekumuhan dan sebaran peta spasial delineasi
kumuh, kabupaten/kota dapat dikategorikan menjadi 4 kategori, yaitu:
Readiness Criteria
Memiliki Peta
Memiliki
Bentuk
Kategori Memiliki SK Spasial
Baseline
Intervensi
Kota/Kabupaten Permukiman Delineasi
Permukiman
Kumuh ≥ 2020 Permukiman
Kumuh ≥ 2020
Kumuh ≥ 2020
Verifikasi SK
Permukiman
Kategori I
Kumuh
Pembuatan
Peta Spasial
Delineasi
Permukiman
×
Kategori II
Kumuh dan
Verifikasi SK
Permukiman
Kumuh
× Pendataan
Kategori III ×
Baseline
Permukiman
×
Kategori IV × ×
Kumuh
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020, Direktorat
Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai
Pemerintah ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan kawasan
permukiman. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020,
pelaksanaan penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah yang melalui pembiayaan
APBN dilakukan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah yang terdapat di 34 Provinsi.
Dengan adanya kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan
Permukiman dalam bentuk Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan
Pengembangan Kawasan Permukiman ini diharapkan dapat memberikan penguatan peran
Balai Prasarana Permukiman Wilayah sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal
Cipta Karya dalam memberikan pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah mewujudkan
maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kawasan permukiman yang diamanatkan dalam
Undang-Undang.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
A. Maksud
Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan
Kawasan Permukiman ini dimaksudkan sebagai bentuk alih pengetahuan untuk
meningkatkan kapasitas, pemahaman dan kompetensi pemerintah provinsi/kabupaten/kota
serta menjamin hasil pembangunan bidang PKP yang berkualitas dan tepat guna
berdasarkan peraturan dan pedoman terkait, serta dilaksanakan sesuai dengan konteks
kondisi, potensi, dan kompleksitas permasalahan yang ada di masing-masing daerah.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Terselenggaranya verifikasi data, penyiapan Readiness Criteria, pembinaan,
pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman di tingkat daerah yang sesuai
dengan proses dan amanat yang diatur dalam peraturan terkait untuk mendukung
terselenggaranya pengembangan kawasan permukiman yang layak huni; dan
2. Terselenggaranya pendampingan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.
C. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Terselenggaranya verifikasi data, penyiapan Readiness Criteria, pembinaan,
pengawasan, dan pendampingan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan
instrumen perencanaan dan pengendalian bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman serta penguatan kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
2. Terlaksananya penyelenggaraan kawasan permukiman yang selaras antara
pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
III. INDIKATOR KELUARAN, VOLUME DAN SATUAN UKUR
A. Indikator Keluaran
Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya verifikasi data, penyiapan
Readiness Criteria, pembinaan, pengawasan, dan pendampingan penyelenggaraan
kawasan permukiman di kabupaten/kota dalam lingkup:
1. Aspek Pengelolaan Data dan Informasi:
a. Penyusunan database Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020-2024 dan
capaian penanganan kumuh TA. 2023
b. Pendataan Permukiman Kumuh Tahun 2024 sesuai Permen PUPR Nomor
14/PRT/M/2018 (dilengkapi dengan baseline kumuh dan hasil verifikasi kumuh)
c. Penyusunan database dan capaian Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN,
KSN, Bencana Alam, dan kegiatan strategis lainnya)
2. Aspek Perencanaan:
a. Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
b. Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP)
3. Aspek Kelembagaan:
a. Sosialisasi dan pendampingan penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK),
Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu SK
Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh.
b. Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan
Kota/Kabupaten
Diperlukan koordinasi antara Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah dan Kepala Satuan Kerja
mengingat beberapa indikator keluaran berada pada kewenangan yang berbeda.
Tabel Indikator Keluaran
(Tabel ini dapat menjadi alat bantu mendata baseline, rencana dan capaian Pembinaan dan
Pengawasan PKP pada tiap Pemerintah Daerah)
Penanggung
Jawab
Konsultasi dan
No Kegiatan Indikator keluaran Volume
koordinasi
pada Direktorat
PKP
A Aspek Pengelolaan Data dan Informasi
1 Penyusunan • Tabel Capaian • 206,71 Ha di • Subdit
database Rencana Penanganan Provinsi Perencanaan
Aksi Penanganan Papua Barat Teknis
Kumuh per
Kumuh 2020-2024 Pengembanga
kab/kota
dan capaian n Kawasan
• Profil Kawasan
penanganan kumuh Permukiman
TA. 2023 • Updating data SI • Subdit
PKP (Kumuh Wilayah
Reguler dan
Skala Kawasan)
2 Pendataan • Baseline numerik • 13 kab/kota • Subdit
Permukiman Kumuh permukiman yang telah Perencanaan
Tahun 2024 sesuai Teknis
kumuh melaksanakan
Permen PUPR Nomor Pengembanga
• Luas Delineasi pendataan
14/PRT/M/2018 n Kawasan
Permukiman permukiman
(dilengkapi dengan Permukiman
baseline kumuh dan Kumuh kumuh • Subdit
hasil verifikasi kumuh) • Luas Delineasi • … Ha Luas Wilayah
Kawasan Permukiman
Permukiman Kumuh
Kumuh
• Profil Permukiman
Kumuh
• Peta spasial 7
(tujuh) aspek
kekumuhan
• Draft SK
Penetapan Lokasi
Permukiman
Kumuh
Bupati/Walikota,
atau Gubernur
khusus DKI
Jakarta, Tahun
2024 sesuai
dengan lampiran II
Permen PUPR No.
14 Tahun 2018
Penanggung
Jawab
Konsultasi dan
No Kegiatan Indikator keluaran Volume
koordinasi
pada Direktorat
PKP
3 Penyusunan Database • Tabel Capaian • …. Ha di … • Subdit
dan capaian Kegiatan S Penanganan Kab/Kota Perencanaan
trategis Nasional PKP Teknis
Kegiatan
(KSPN, KSN, Bencana Pengembanga
Strategis
Alam, dan kegiatan n Kawasan
Nasional
strategis lainnya) Permukiman
• Profil Kawasan
• Subdit
Wilayah
B Aspek Perencanaan
1 Penyusunan Rencana Dokumen 1 Dokumen Subdit
Kawasan Permukiman Rencana RKP Wilayah
(RKP) Kawasan
Permukiman
(RKP)
2 Penyempurnaan Jumlah Dokumen 100 % progress Subdit
Strategi SPKP dan RPIJM pengisian SPKP Wilayah
Penyelenggaraan dalam SI SPKP di seluruh 13
Kawasan Permukiman kab/kota
(SPKP) (Penguatan
data-data
spasial serta
Bab III (Strategi)
dan Bab IV
(RPIJM TA
2024))
C Aspek Kelembagaan
1 Sosialisasi dan • Jumlah • 13 kab/kota Subdit
pendampingan Perda/Raperda/ yang Wilayah
penyusunan Raperda
Naskah menyusun
tentang Pencegahan
Akademik Perda/Raperda
dan Peningkatan
tentang tentang
Kualitas Perumahan
P2KPKPK; P2KPKPK;
Kumuh dan
Permukiman Kumuh • Jumlah • 13.kab/kota
(P2KPKPK), Peraturan Dokumen yang
Bupati/Walikota tentang
Perencanaan menyusun
Rencana Pencegahan
Penanganan Perencanaan
dan Peningkatan
Kumuh atau Penanganan
Kualitas Perumahan
Peraturan Kumuh atau
Kumuh dan
Permukiman Kumuh Bupati/Walikota Peraturan
(RP2KPKPK) dan Reviu tentang Bupati/Walikot
SK Bupati/Walikota
RP2KPKPK a tentang
tentang Penetapan
• Jumlah RP2KPKPK
Lokasi Permukiman
Penetapan • 13 kab/kota
Kumuh
baru/revieu SK yang
Penetapan melakukan
Penanggung
Jawab
Konsultasi dan
No Kegiatan Indikator keluaran Volume
koordinasi
pada Direktorat
PKP
Lokasi Kawasan revieu dan
Permukiman menyusun SK
Kumuh Bupati/
Walikota
tentang
Penetapan
Lokasi
Permukiman
Kumuh
2 Pendampingan Jumlah Pokja • 1 Pokja PKP Subdit
Pembentukan dan/atau PKP provinsi Wilayah
Restrukturisasi Pokja provinsi/kab/kota • 13 Pokja
PKP Provinsi dan sesuai dengan PKP
Kota/Kabupaten Permen PUPR Kab/Kota
No. 12 Tahun
2020
Sumber: Analisis Direktorat PKP, 2023
B. Hasil Evaluasi Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan TA. 2023
Pada TA. 2023 telah dilaksanakan evaluasi capaian pembinaan dan pengawasan Balai
PPW berdasarkan capaian pembinaan terkait dokumen Rancangan/Perda Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK), SK
Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh, dokumen Peraturan Bupati/Walikota
tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), data hasil verifikasi SK Penetapan Lokasi Kawasan
Permukiman Kumuh, dan dokumen Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi
Pokja PKP Provinsi dan Kota/Kabupaten.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka kab/kota prioritas terpilih akan mendapatkan
pendampingan pada Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan
Pengembangan Kawasan Permukiman TA. 2024, yang difokuskan pada kegiatan berikut
(disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota prioritas tersebut):
1. Pembentukan atau restrukturisasi Pokja PKP;
2. Penyusunan atau reviu SK Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh;
3. Pemutakhiran database luasan permukiman kumuh berdasarkan penetapan SK
Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh terbaru;
4. Pendampingan pendataan baseline kumuh dan pemutakhiran data permukiman
kumuh;
5. Penyusunan kelengkapan Dokumen Readiness Criteria;
6. Penyempurnaan data SPKP; dan/atau
7. Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP).
C. Volume dan Satuan Ukur
Kegiatan ini menghasilkan verifikasi data, penyiapan Readiness Criteria, pembinaan,
pengawasan, dan pendampingan penyelenggaraan kawasan permukiman dengan satuan
ukur sebagaimana yang ditunjukkan pada Tabel Indikator Keluaran di atas.
Keluaran tersebut dituangkan ke dalam:
1. Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
2. Laporan Akhir dan proceeding Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness
Criteria Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman
3. Laporan bulanan dan akhir Konsultan Individu.
IV. TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN KEGIATAN
A. Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan
Tahapan kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan ini terdiri dari 3 (tiga) tahapan pokok
penyelenggaraan kegiatan, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahapan
penyelenggaraan kegiatan secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Persiapan
a. Membentuk Tim Swakelola (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) yang akan
melaksanakan kegiatan (termasuk melakukan proses recruitment tenaga ahli).
b. Melakukan pembekalan terhadap Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung secara
substansi.
c. Melakukan diskusi dan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam
rangka persiapan penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk Focus Group
Discussion (FGD)/ Sosialisasi.
d. Melakukan identifikasi dan pemetaan awal status kebutuhan kegiatan pembinaan
masing-masing kabupaten/kota.
e. Menyusun jadwal kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria
Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman sesuai dengan hasil diskusi yang
telah disepakati.
f. Melakukan koordinasi antara tim pelaksana dengan narasumber pemerintah pusat.
g. Penyusunan status dan target pembinaan dan pendampingan sejalan dengan
komitmen pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan
Lingkup Kegiatan TA
No Kegiatan Uraian Kegiatan Kebutuhan TA
A Perencanaan
1 Penyusunan • Kegiatan ini berupa sosialisasi, diskusi • Ahli • Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
Rencana Kawasan
terarah (Focus Group Discussion/FGD), Infrastruktur menyusun RKP sesuai bidang keahliannya dengan
Permukiman (RKP)
rapat koordinasi dengan pihak terkait • Ahli berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal
penyusunan RKP di daerah. Perencana Cipta Karya Nomor 39/SE/DC/2020 tentang
• Kegiatan berupa kegiatan penyusunan Wilayah dan Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Peninjauan
dokumen RKP Kabupaten/Kota sehingga Kota Kembali Rencana Kawasan Permukiman
menghasilkan dokumen RKP dengan • Ahli • Ahli Perencana Wilayah dan Kota: Membantu Balai
muatan Kebijakan dan strategi Pemetaan PPW dalam menyusun RKP sesuai bidang
pengembangan dan pembangunan kawasan • Ahli Sosial keahliannya dengan berpedoman pada Surat
permukiman; Rencana lingkungan hunian Ekonomi Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor
perkotaan dan perdesaan; Rencana • Estimator 39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
• Surveyor
umum; dan Indikasi program pembangunan Kawasan Permukiman
dan pemanfaatan kawasan permukiman. • Ahli Pemetaan: Membantu Balai PPW dalam
• Tahapan dalam penyusunan RKP meliputi menyusun RKP khususnya pembuatan peta yang
Tahap persiapan; Tahap pelaksanaan diperlukan dengan berpedoman pada Surat Edaran
survei/pengumpulan data; Tahap Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor
penyusunan profil kawasan permukiman; 39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
Tahap perumusan kebijakan dan strategi; Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
Tahap identifikasi dan analisis; Tahap Kawasan Permukiman
penyusunan konsep pengembangan; dan • Ahli Sosial Ekonomi: Membantu Balai PPW dalam
Tahap penyusunan rencana. menyusun RKP sesuai bidang keahliannya dengan
• Kegiatan Penyusunan RKP berpedoman berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal
pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Cipta Karya Nomor 39/SE/DC/2020 tentang
Karya NomoR 39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Peninjauan
Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Kembali Rencana Kawasan Permukiman
Peninjauan Kembali Rencana Kawasan • Estimator: Membantu Balai PPW dalam menyusun
Permukiman RKP khususnya pada saat merumuskan indikasi
Lingkup Kegiatan TA
No Kegiatan Uraian Kegiatan Kebutuhan TA
program dengan berpedoman pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor
39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
Kawasan Permukiman
• Surveyor: Membantu Balai PPW dalam melakukan
survey dalam rangka penyusunan RKP sesuai
bidang keahliannya dengan berpedoman pada
Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor
39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
Kawasan Permukiman
2 Pendataan • Kegiatan dilakukan dalam rangka • Koordinator • Koordinator Pendataan Kumuh: Mambantu Balai
Permukiman
pengakhiran RPJMN 2020-2024 dan Pendataan PPW dan mendampingi pemerintah kabupaten/kota
Kumuh Tahun 2024
menghadapi RPJMN 2025-2029 khususnya Kumuh dalam melaksanakan dan mengendalikan
sesuai Permen
dalam hal identifikasi luasan permukiman pelaksanaan pendataan permukiman kumuh secara
PUPR Nomor
kumuh terakhir (capaian dan sisa keseluruhan mulai dari tahap persiapan, tahap
14/PRT/M/2018
penanganan) pelaksanaan sampai tahap penyusunan penetapan
(dilengkapi dengan
baseline kumuh • Kegiatan bertujuan untuk updating data lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh
dan hasil verifikasi luasan permukiman kumuh berdasarkan SK • Ahli • Ahli Pemetaan: Membantu Balai PPW dan
kumuh)
Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemetaan mendampingi pemerintah kabupaten/kota dalam
Kawasan Permukiman Kumuh terbaru per mengecek kesesuaian SK Penetapan Lokasi
kab/kota dilengkapi dengan peta sebaran Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
lokasi permukiman kumuh, SK Penetapan dengan baseline perhitungan kumuhnya dan
Lokasi Perumahan Kumuh dan Kawasan melakukan verifikasi terhadap SK Penetapan Lokasi
Permukiman Kumuh terbaru, dan baseline Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta
perhitungan kumuh sesuai SK Penetapan menyelesaikan peta spasial delineasi kumuh dan
Lokasi Perumahan Kumuh dan Kawasan profile 7 aspek kekumuhan tahun 2024
Permukiman Kumuh • Ahli • Ahli Manajemen Data: Membantu Balai PPW dan
Manajemen pemerintah kabupaten/kota dalam pengolahan
Data data, analisis data serta validasi data dari hasil
Lingkup Kegiatan TA
No Kegiatan Uraian Kegiatan Kebutuhan TA
pendataan lapangan yang dilakukan oleh tim
pendataan sampai menghasilkan data profil
permukiman kumuh dan daftar lokasi kumuh yang
terverifikasi
• Surveyor • Surveyor Pendataan Kumuh: Membantu Balai PPW
Pendataan dan pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat
Kumuh tingkat basis (RT/RW/Dusun/Gampong/Nagari)
dalam melaksanakan kegiatan pendataan rumah
tangga dan FGD lingkungan serta melakukan
penelusuran kembali (transek) terhadap 7 aspek
kekumuhan di lokasi survei yang telah ditetapkan.
3 Penyempurnaan • Kegiatan dilakukan untuk mendampingi • Ahli • Ahli Perencana Wilayah dan Kota: Membantu Balai
Strategi
pemerintah kabupaten/kota dalam Perencana PPW dalam mendampingi pemerintah
Penyelenggaraan
penyempurnaan SPKP sebagai instrumen Wilayah dan kabupaten/kota untuk sinkronisasi dokumen
Kawasan
penentuan prioritas pembangunan Kota perencanaan kabupaten/kota terkait arahan
Permukiman
infrastruktur bidang kawasan permukiman • Ahli kebijakan dan strategi infrastruktur permukiman,
(SPKP)
dalam jangka pendek dan menengah. Pemetaan profil infrastruktur, verifikasi terhadap baseline
• Khususnya penguatan data-data spasial kawasan prioritas yang sudah dikerjakan oleh
serta Bab III (Strategi) dan Bab IV (RPIJM pemerintah kabupaten/kota dan penyempurnaan
TA 2024). Bab III (strategi) dan Bab IV (RPIJM TA 2024)
• Pedoman Penyusunan Strategi • Ahli Pemetaan: Membantu Balai PPW dalam
Penyelenggaraan Kawasan Permukiman mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk
(SPKP) terlampir. melakukan analsisi kebutuhan peta dan overlay
peta lokasi priortas sebagai dasar kebutuhan
penangan dan penguatan data-data spasial
Lingkup Kegiatan TA
No Kegiatan Uraian Kegiatan Kebutuhan TA
B Aspek Pengelolaan Data dan Informasi
1 Penyusunan • Kegiatan ini berupa diskusi terarah (Focus • Ahli • Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW
database
Group Discussion/FGD), survei lapangan, Infrastruktur mendampingi pemerintah kabupaten/kota untuk
Rencana Aksi
dan rapat koordinasi dengan pihak terkait • Ahli menghitung capaian penanganan kumuh TA 2024
Penanganan
penyusunan database dan penghitungan Perencana baik kegiatan penanganan kumuh reguler maupun
Kumuh 2020-
capaian penanganan di daerah Wilayah dan skala kawasan
2024 dan
capaian • Kegiatan dilakukan untuk mengecek kondisi Kota • Ahli Perencana Wilayah dan Kota: Membantu
penanganan eksisting basis data, memeriksa, dan • Ahli Balai PPW mendampingi pemerintah
kumuh TA. 2024
memberikan pendampingan dalam Pemetaan kabupaten/kota melakukan pengecekan terhadap
perbaikan dan penyempurnaan basis data eksisting basis data, memeriksa, dan memberikan
Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020- pendampingan dalam perbaikan dan
2024 kabupaten/kota penyempurnaan basis data Rencana Aksi
• Kegiatan ini juga dilakukan untuk Penanganan Kumuh 2020-2024 kabupaten/kota
menghitung capaian penanganan kumuh TA • Ahli Pemetaan: Membantu Balai PPW dalam
2024 baik Kegiatan Penanganan kumuh mendampingi pemerintah kabupaten/kota terkait
reguler maupun skala kawasan pemetaan database dan capaian penanganan
• Dapat dibantu tenaga pendukung surveyor
Lingkup Kegiatan TA
No Kegiatan Uraian Kegiatan Kebutuhan TA
2 • Kegiatan ini berupa diskusi terarah (Focus • Ahli • Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
Group Discussion/FGD), survei lapangan, Infrastruktur mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk
dan rapat koordinasi dengan pihak terkait • Ahli menghitung capaian Kegiatan Strategis Nasional
penyusunan database dan penghitungan Perencana PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam, dan kegiatan
capaian Kegiatan Strategis Nasional PKP Wilayah dan strategis lainnya)
(KSPN, KSN, Bencana Alam, dan kegiatan Kota • Ahli Perencana Wilayah Kota: Membantu Balai
strategis lainnya) di daerah • Ahli PPW dalam mendampingi Pemerintah
• Kegiatan dilakukan untuk mengecek kondisi Pemetaan Kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan
eksisting basis data, memeriksa, dan terhadap eksisting basis data, memeriksa, dan
memberikan pendampingan dalam memberikan pendampingan dalam perbaikan dan
perbaikan dan penyempurnaan basis data penyempurnaan basis data Kegiatan Strategis
Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN, Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam, dan
KSN, Bencana Alam, dan kegiatan strategis kegiatan strategis lainnya)
lainnya) • Ahli pemetaan: Membantu Balai PPW dalam
• Kegiatan ini juga dilakukan untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota terkait
menghitung capaian Kegiatan Strategis dengan pemetaan database dan capaian
Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam, Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN, KSN,
dan kegiatan strategis lainnya) Bencana Alam, dan kegiatan strategis lainnya)
• Apabila diperlukan dapat dibantu tenaga
pendukung surveyor
C Aspek Kelembagaan
1 Sosialisasi dan • Kegiatan ini berupa sosialisasi dalam rangka • Ahli • Ahli Permukiman: Membantu Balai PPW dalam
pendampingan
penyebarluasan substansi penyusunan Permukiman mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk
penyusunan
Raperda tentang Pencegahan dan • Ahli memberikan pendampingan substansi terkait
Raperda tentang
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Kelembagaan penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan
Pencegahan dan
dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK), /Ahli Hukum Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Peningkatan
Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Permukiman Kumuh (P2KPKPK), Peraturan
Kualitas
Perumahan Kumuh Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan
dan Permukiman Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Kumuh
(RP2KPKPK) dan Reviu SK Bupati/Walikota Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu SK
(P2KPKPK),
Lingkup Kegiatan TA
No Kegiatan Uraian Kegiatan Kebutuhan TA
Peraturan tentang Penetapan Lokasi Permukiman Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi
Bupati/Walikota
Kumuh Permukiman Kumuh
tentang Rencana
• Selain sosialisasi, kegiatan dapat berupa • Ahli Hukum/Kelembagaan: Membantu Balai PPW
Pencegahan dan
diskusi terarah (Focus Group dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
Peningkatan
Discussion/FGD), rapat koordinasi dengan untuk memberikan pendampingan substansi
Kualitas
pihak terkait penyusunan Raperda Kumuh, kelembagaan terkait penyusunan Raperda
Perumahan Kumuh
dan Permukiman RP2KPKPK, dan Reviu SK tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Kumuh • Melakukan updating Status Perda Kumuh Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) dan
• Melakukan updating Status Dokumen (P2KPKPK), Peraturan Bupati/Walikota tentang
Reviu SK
RP2KPKPK dan mendorong Legalisasi Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Bupati/Walikota
• Melakukan updating SK Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
tentang Penetapan
Lokasi Permukiman Kawasan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu SK Bupati/Walikota
Kumuh • Melakukan pendampingan secara substansi tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh
terkait penyusunan Raperda, RP2KPKPK,
dan Reviu SK sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan
• Peraturan Menteri PUPR Nomor
14/PRT/M/2016 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh, Model
Naskah Akademik Peraturan Daerah tentang
Pencegahan dan peningkatan Kualitas
Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukimanan Kumuh (P2KPKPK), Surat
Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor
30/SE/DC/2020 tentang Panduan
Penyusunan Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh, terlampir
2 Pendampingan • Kegiatan ini berupa sosialisasi dan rapat • Ahli • Ahli Permukiman: Membantu Balai PPW dalam
Pembentukan koordinasi dengan pihak terkait Permukiman mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk
Lingkup Kegiatan TA
No Kegiatan Uraian Kegiatan Kebutuhan TA
dan/atau penyelenggaraan kawasan permukiman di • Ahli Hukum/ melakukan pendampingan pembentukan dan/atau
Restrukturisasi daerah yang dimaksudkan untuk Ahli restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan
Pokja PKP memastikan pembentukan dan/atau Kelembagaan kabupaten/Kota sesuai dengan Permen PUPR No
Provinsi dan restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan • Tenaga 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dan
Kota/Kabupaten kabupaten/Kota sesuai dengan Permen Pendukung memberikan masukan substansi
PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Kelembagaan penyelenggaraan kawasan permukiman terhadap
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pokja PKP
Perumahan dan Kawasan Permukiman. • Ahli Hukum/Kelembagaan: Membantu Balai PPW
• Melakukan pendampingan dalam rangka dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
pembentukan dan/atau restrukturisasi Pokja untuk melakukan pendampingan pembentukan
PKP Provinsi dan kabupaten/Kota sesuai dan/atau restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan
dengan Permen PUPR No 12 Tahun 2020 kabupaten/Kota sesuai dengan Permen PUPR No
tentang Peran Masyarakat dalam 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Permukiman
• Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang
Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
terlampir.
*Kebutuhan tenaga ahli menyesuaikan kebutuhan masing-masing Balai
Panduan dan Standar Operasional Prosedur menjadi pedoman dalam mengelola tiap aspek
Pelaksanaan acara dalam rangka Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria
Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman.
1) Sosialisasi/ Focus Group Discussion I (FGD I) yang diikuti beragam pihak yang
mewakili antara lain pemerintah daerah dan pakar yang terlibat dalam Verifikasi Data
dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman
(Menghasilkan Berita Acara berupa data awal Pembinaan dan Pengawasan PKP)
2) FGD II dalam rangka monitoring progres kegiatan verifikasi data, penyiapan
Readiness Criteria, pembinaan, pengawasan, dan pendampingan Penyelenggaraan
Kawasan Permukiman dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan.
3) Rapat koordinasi/FGD III dalam rangka evaluasi pencapaian kegiatan Verifikasi Data
dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman
dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan (Evalusi Pembinaan PKP TA. 2023,
pendataan awal untuk Pembinaan dan Pengawasan PKP TA. 2024, beserta
rekomendasi, saran, dan masukan)
4) Serta pelaksanaan sosialisasi/FGD/rapat koordinasi sesuai dengan kebutuhan
substansi pendampingan.
3. Pelaporan
a) Menyusun laporan bulanan (yang berisi pemantauan proses dan hasil kegiatan
Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan
Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2023 setiap bulan serta langkah-langkap
pada bulan ke depan) serta laporan akhir tiap konsultan individu.
b) Menyusun proceeding kegiatan dan laporan akhir penyelenggaraan kegiatan yang
berisi seluruh aspek penyelenggaraan, lengkap dengan hasil evaluasi dan
rekomendasi, serta laporan administrasi/keuangan yang dapat
dipertanggungjawabkan serta saran untuk pelaksanaan kegiatan bulan berikutnya.
Semua Tim Swakelola (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) berkolaborasi dalam
pembuatan Laporan Akhir.
B. Jadwal Penyelenggaraan Kegiatan
Waktu Pencapaian keluaran kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria
Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman direncanakan dapat diselesaikan
dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan di ….
kabupaten/kota. Rincian jadwal penyelenggaraan kegiatan Verifikasi Data dan
Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman dapat
dilihat pada tabel berikut ini.
2. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
a. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan
Pengembangan Kawasan Permukiman di Provinsi adalah Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Provinsi Papua Barat didukung oleh Tim Konsultan Individual yang memiliki
pengalaman di bidangnya, khususnya penyelenggaraan kawasan permukiman.
Tim Pendataan Permukiman Kumuh terdiri dari unsur Koordinator Pendataan Kumuh,
Tenaga Ahli Pemetaan, Tenaga Ahli Manajemen Data dan Surveyor. Sebagai contoh
jumlah Tim Pendataan Permukiman Kumuh untuk 15 kelurahan yang disurvei sebanyak
8 orang (Koordinator Pendataan 1 orang, Tenaga Ahli Pemetaan dan Manajemen Data
masing- masing 1 orang dan Surveyor pendataan kumuh 5 orang), namun jumlah Tim
disesuaikan dengan kebutuhan sebaran lokasi dan anggaran tersedia di masing-masing
BPPW
Tim Konsultan Individual termasuk tenaga pendukung dibagi menjadi tim penyusun RKP
dan Tim Pendampingan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan
Pengembangan Kawasan Permukiman dengan waktu disesuaikan dengan waktu
penugasan, dengan kualifikasi sebagai berikut:
b. Penanggung Jawab Kegiatan
Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
c. Penerima Manfaat Kegiatan
Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness
Criteria Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman ini adalah seluruh stakeholder
penyelenggara kawasan permukiman di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya
d. Alih Pengetahuan
Dalam proses penyusunan pekerjaan ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
Konsultan Individual dalam tahapan alih pengetahuan adalah sebagai berikut:
i. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung diharapkan
dapat melakukan asistensi/diskusi secara berkala dan intensif sehingga
dapat diperoleh kerangka kerja, metode pendekatan, dan hasil rumusan
pekerjaan ini.
ii. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung setelah
menerima pengarahan penugasan dan semua bahan masukan dalam
proses asistensi/diskusi, hendaknya memeriksa dan memproses semua
bahan yang ada serta mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan untuk
pekerjaan ini.
iii. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung diharapkan
mempelajari dan menganalisis lebih lanjut segala informasi dan ketentuan-
ketentuan yang berhubungan dengan pekerjaan dimaksud.
iv. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung terhadap
Subtansi pemanfaatan pengelolaan aset/BMN dapat mempertimbangkan
masukan dari Kasubag TU Balai PPW.
Alih pengetahuan yang akan diberikan berupa diskusi-diskusi baik diskusi wajib maupun
diskusi lainnya dengan tim teknis, tim pengarah/pengawas, serta pemangku
kepentingan terkait dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Tim pelaksana swakelola harus
dapat berkoordinasi dan melakukan diskusi dengan Tim Teknis, maupun narasumber/
pemangku kepentingan yang dapat memberikan masukan maksimal bagi pekerjaan ini.
Tim Teknis merupakan susunan JFT Tata Bangunan dan Perumahan, JFT Teknik
Penyehatan Lingkungan, atau Jabatan Fungsional Umum terkait di Balai PPW yang
memiliki lintas keilmuan yang berada di bawah Kasi Pelaksanaan Wilayah, dan PPK
Sektor sehingga dapat menjadi counterpart dalam kegiatan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman.
Manokwari, 15 Januari 2023
Disusu n oleh,
19
P E
SR A
P
M
T
E
UU
J A
AK
N
B
NI
M
MI
P
A
KA
A.
T P E
P E R
E R J
N W
R I O
1 9 8 2
M B
E N
A B
I L
L .
0 8 2
C
A
K
U
A
A
Y
A
9
A
L
2
N
A
O0
T
A
K O
A A N
I P R
H P A
T J I L
1 1 0 4
M
AP
,
1
S
I T
SU
T0
A
0
M
A
1
R
E
A
B
N
A
N
R
A
A T