URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan :
PENGELOLAAN SATU DATA CIPTA KARYA
PROVINSI PAPUA BARAT
Kegiatan
Tahun Anggaran 2024
DIREKTORAT BINA TEKNIK PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGELOLAAN SATU DATA CIPTA KARYA
PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Program : Dukungan Manajemen
Hasil (Outcome) : Pengelolaan Satu Data dan Sistem Informasi
Unit Eselon II/Satker : Balai Prasara Permukiman Wilayah Provinsi Papua
Barat
Komponen : Pengelolaan Satu Data Cipta Karya
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase Layanan Data dan Informasi
Jenis Keluaran (output) : Laporan
Satuan Ukur Keluaran : Layanan
Volume Keluaran : 1
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik.
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia.
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
g. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
41/PER/M.KOMINFO/12/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional.
i. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran Bagi
Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik.
j. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 Tentang Panduan Pengembangan Infrastruktur
Portal Pemerintah.
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun
2016 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun
2016 Tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Sub Direktorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi
Permukiman Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan menyatakan
bahwa Ditjen Cipta Karya mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
• Melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi
• Penyelenggaraan data dan sistem informasi permukiman;
• Diseminasi informasi pembangunan infrastruktur permukiman norma,
standar, prosedur, dan kriteria; dan
• Produk pengkajian, pengelolaan perpustakaan, jurnal, publikasi, dokumentasi
manajemen pengetahuan dan pengelolaan administrasi hak kekayaan
intelektual.
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/PRT/M/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Prasarana Permukiman Wilayah mempunyai
fungsi pengelolaan sistem informasi bidang pembangunan sarana dan prasarana
permukiman dan tugas pengelolaan data, informasi, dan komunikasi publik.
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun
2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
p. Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 53/SE/DC/2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi di Lingkungan Ditjen
Cipta Karya.
q. Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 21/SE/DC/2017 tentang Rencana Induk
Pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi Ditjen Cipta Karya Tahun 2016
– 2019.
2. Latar Belakang
Data serta teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
merupakan unsur yang sangat penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik
khususnya dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas proses
pemerintahan. Data infrastruktur dan kawasan permukiman yang tersaji secara lengkap,
akurat, dan terstruktur dalam sistem informasi sangat bermanfaat sebagai bahan
pertimbangan dan penunjang dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan
pemeliharaan, hingga evaluasi kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
penyelenggaraan urusan keciptakaryaan.
Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan data bidang pengembangan infrastruktur dan
kawasan permukiman, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
tentang Statistik Pasal 12, statistik sektoral – yang di dalamnya termasuk basis data
infrastruktur permukiman – diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup
tugas dan fungsinya. Keterpaduan penyusunan basis data di bidang infrastruktur
permukiman sejalan dengan kebijakan satu data nasional sebagaimana amanat
Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang
bertujuan untuk meningkatkan berbagi pakai dan pemanfaatan data pemerintah dalam
pembangunan berkelanjutan, dengan salah satu strateginya menerapkan desain yang
tepat dalam tata kelola produksi dan pemanfaatan data antara walidata, pemilik data, dan
pengguna data, serta mengaktifkan forum data yang juga melibatkan Bappenas/Bappeda
serta Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dalam implementasi kebijakan satu data bidang infrastruktur permukiman, perlu
dilaksanakan Pengelolaan Satu Data Cipta Karya oleh Balai Prasarana Permukiman
Wilayah selaku perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya di provinsi, berdasarkan
beberapa pertimbangan berikut:
a. Perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran produsen data serta walidata di Provinsi
dan Kabupaten/Kota akan pentingnya melaksanakan pengelolaan data
keciptakaryaan secara terpadu dan terintegrasi, agar data dapat disajikan secara
akurat dan terpercaya serta bermanfaat dalam pengendalian pelaksanaan
pembangunan.
b. Perlu untuk menjaga dan memastikan siklus input dan verifikasi data dilaksanakan
secara benar dan berkala, sehingga akurasi dan kemutakhiran data dapat senantiasa
terpelihara.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah menjamin kelengkapan, akurasi, konsistensi, dan
keterbaruan data keciptakaryaan baik data literal, spasial maupun audio visual pada
Provinsi Papua Barat dalam sistem informasi yang disediakan, sehingga data dapat
menjadi acuan dalam penyelenggaraan urusan keciptakaryaan.
Tujuan pekerjaan ini adalah agar:
a. Pemangku kepentingan di wilayah kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Provinsi Papua Barat memahami pentingnya melaksanakan pengelolaan data
keciptakaryaan secara terpadu dan terintegrasi, serta turut mengupayakan
pengelolaan data keciptakaryaan sesuai prinsip satu data.
b. Produsen data terampil mengoperasikan dan mampu melaksanakan input data ke
dalam sistem informasi keciptakaryaan (SIPPa, SI-SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-
INSAN, SIBPB, e-DPS).
c. Data pada sistem informasi keciptakaryaan termutakhirkan dan terverifikasi (SIPPa,
SI-SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB, e-DPS).
d. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Papua Barat dapat menghasilkan
data spasial bidang infrastruktur permukiman sesuai dengan prinsip satu peta.
e. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Papua Barat dapat menghasilkan
data audiovisual yang terstandar, berkualitas, informatif serta melakukan berbagi
pakai data audiovisual pada media penyimpanan bersama.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan Pengelolaan Data Ditjen Cipta Karya adalah:
1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
2. Kantor Perwakilan Instansi terkait di Provinsi Papua Barat
3. Pemerintah Provinsi Papua Barat c.q. OPD terkait
4. Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua Barat c.q. OPD terkait
5. Pemangku kepentingan terkait (BUMD,)
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan Pengelolaan Satu Data Ditjen Cipta Karya meliputi:
a. Keikutsertaan pada kegiatan Satu Data Cipta Karya tingkat pusat mulai dari
Bimbingan Teknis Awal Tahun, Midterm Review Satu Data dan Evaluasi Akhir
Tahun Satu Data
b. Sosialisasi/Workshop/(kegiatan lainnya) Satu Data Cipta Karya, dengan
materi workshop:
1) Kebijakan pengelolaan data dan sistem informasi keciptakaryaan
2) Penjelasan dan input data ke sistem informasi keciptakaryaan (SIPPa,
SI-SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB, e-DPS)
3) Verifikasi data pada sistem informasi keciptakaryaan (SIPPa, SI-
SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB, e-DPS)
c. Coaching Clinic kepada kabupaten/kota minimal 2 (dua) kali setahun dalam
rangka pengisian data dan pemutakhiran data pada SIM Sektor (SIPPa, SI-
SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB)
d. Pendampingan berkala pengelolaan data ke Kabupaten/Kota
e. Konsolidasi data per semester tingkat provinsi, dengan mengacu pada daftar
dataset yang akan diverifikasi
f. Penyusunan laporan Satu Data Cipta Karya tengah tahun dan akhir tahun
g. Penyusunan data spasial bidang infrastruktur permukiman
h. Penyusunan data audio visual bidang infrastruktur permukiman
2. Metode Pelaksanaan
Pekerjaan ini dilakukan dengan beberapa metodologi pelaksanaan tanpa
menghilangkan adaptasi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Adapun pelaksanaan dilakukan dengan metode sosialisasi/workshop, rapat
koordinasi, dan coaching clinic yang dilaksanakan secara tatap muka dan/atau
daring (online) kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta
pengolahan data, verifikasi data dan pelaporan.
Pekerjaan ini mencakup pendampingan tata cara input serta verifikasi data
urusan keciptakaryaan di dalam sistem informasi keciptakaryaan (SIPPa, SI-
SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB, e-DPS) serta pengolahan dan
penyajian data tersebut dalam laporan, adapun input data ke dalam sistem
informasi keciptakaryaan dilakukan oleh produsen data masing-masing. Selain
itu, untuk data spasial dan audio visual mencakup pengumpulan, pengolahan
sampai dengan penyajian data.
3. Personil Pelaksana Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan secara swakelola dengan pelaksana pekerjaan
ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen untuk
Tim Pelaksana Kegiatan.
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan dukungan tenaga ahli sebanyak 3
(tiga) orang konsultan individu. Tenaga ahli individu dibutuhkan untuk
mendukung pelaksanaan pekerjaan swakelola ini, karena adanya keterbatasan
tenaga di Balai Prasarana Permukiman Wilayah. Terkait dengan lingkup
pekerjaan tersebut, diperlukan tambahan personil sebagai berikut:
4. Keluaran Pelaksanaan
a. Laporan Sosialisasi/Workshop/Pendampingan/(kegiatan lainnya) Satu
Data Cipta Karya tingkat Provinsi (Laporan FGD Sebanyak 5 Eks)
b. Laporan Pekerjaan Pengelolaan Satu Data Cipta Karya Provinsi (tengah
tahun dan akhir tahun) (Laporan Poceding Sebanyak 5 Eks)
c. Data pada sistem informasi keciptakaryaan (SIPPa, SI-SPKP/SIPKP,
SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB, e-DPS) yang lengkap, akurat, mutakhir, dan
konsisten
d. Shapefile dan layouting peta dari data spasial bidang infrastruktur
permukiman
e. Produk audio visual yang terstandar, berkualitas, informatif dan dapat
dibagipakaikan pada media penyimpanan Bersama
f. Laporan Bulanan Berupa Laporan Tenaga Pendukung Sebnyak (5 Eks x
10 BLN)
5. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
D. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan ini adalah kurang lebih
11 (sebelas) bulan kalender dengan pelaksanaan pekerjaan secara swakelola.
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan berpusat di Manokwari dan meliputi seluruh
wilayah kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
F. Susunan Tim Pelaksanaan Kegiatan
Manokwari, 19 Januari 2024
Dibuat Oleh,
PPK Tata Laksana Satuan Kerja Balai Prasarana
Permukiman Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Papua Barat
ARNOLD IDIE, ST, MM
NIP. 197707212006051001