Tenaga Pendukung, Pengelolaan Satu Data Cipta Karya Provinsi Papua Barat 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82384064
Date: 13 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 132,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 44,000,000
Winner (Pemenang): Olegario Anibal Cruz Do E. Santo
NPWP: 9*4**1****55**0
RUP Code: 49521473
Work Location: KAB. MANOKWARI - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          Pekerjaan :                                 
             PENGELOLAAN  SATU DATA CIPTA KARYA                       
                    PROVINSI PAPUA BARAT                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Kegiatan                                   
                      Tahun Anggaran 2024                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      DIREKTORAT BINA TEKNIK PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN                 
              DIREKTORAT  JENDERAL CIPTA KARYA                        
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
              PENGELOLAAN SATU DATA CIPTA KARYA                       
                     PROVINSI PAPUA BARAT                             
                                                                      
                     TAHUN ANGGARAN 2024                              
                                                                      
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
               KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2024                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                          Rakyat                                      
                                                                      
Unit Eselon I            : Direktorat Jenderal Cipta Karya            
Program                  : Dukungan Manajemen                         
                                                                      
Hasil (Outcome)          : Pengelolaan Satu Data dan Sistem Informasi 
Unit Eselon II/Satker    : Balai Prasara Permukiman Wilayah Provinsi Papua
                                                                      
                          Barat                                       
Komponen                 : Pengelolaan Satu Data Cipta Karya          
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase Layanan Data dan Informasi    
                                                                      
Jenis Keluaran (output)  : Laporan                                    
Satuan Ukur Keluaran     : Layanan                                    
                                                                      
Volume Keluaran          : 1                                          
                                                                      
                                                                      
A. Latar Belakang                                                     
  1. Dasar Hukum                                                      
    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
                                                                      
       Transaksi Elektronik.                                          
    b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang   
       Keterbukaan Informasi Publik.                                  
    c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang
       Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.               
    d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
       Pemerintahan Berbasis Elektronik.                              
    e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
                                                                      
       Indonesia.                                                     
    f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang
       Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan
       Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
    g. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan
       dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.               
    h. Peraturan  Menteri  Komunikasi  dan    Informasi  Nomor        
       41/PER/M.KOMINFO/12/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
                                                                      
       Informasi dan Komunikasi Nasional.                             
    i. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang
       Pedoman  Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran Bagi  
       Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik.        
    j. Keputusan    Menteri Komunikasi dan   Informasi   Nomor        
       55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 Tentang Panduan Pengembangan Infrastruktur
       Portal Pemerintah.                                             
    k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun
       2016 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di
                                                                      
       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.               
    l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun
       2016 Tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian
       Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                           
    m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
       2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
       Perumahan Rakyat, Sub Direktorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi
       Permukiman Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan menyatakan
                                                                      
       bahwa Ditjen Cipta Karya mempunyai tugas dan fungsi yaitu:     
       •  Melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi                
       •  Penyelenggaraan data dan sistem informasi permukiman;       
       •  Diseminasi informasi pembangunan infrastruktur permukiman norma,
          standar, prosedur, dan kriteria; dan                        
       •  Produk pengkajian, pengelolaan perpustakaan, jurnal, publikasi, dokumentasi
                                                                      
          manajemen pengetahuan dan pengelolaan administrasi hak kekayaan
          intelektual.                                                
    n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/PRT/M/2020
       tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan
       Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Prasarana Permukiman Wilayah mempunyai
       fungsi pengelolaan sistem informasi bidang pembangunan sarana dan prasarana
       permukiman dan tugas pengelolaan data, informasi, dan komunikasi publik.
    o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun
       2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
                                                                      
    p. Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 53/SE/DC/2016 tentang Petunjuk
       Pelaksanaan Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi di Lingkungan Ditjen
       Cipta Karya.                                                   
    q. Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 21/SE/DC/2017 tentang Rencana Induk
       Pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi Ditjen Cipta Karya Tahun 2016
       – 2019.                                                        
                                                                      
                                                                      
  2. Latar Belakang                                                   
  Data serta teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  merupakan unsur yang sangat penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik
  khususnya dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas proses
  pemerintahan. Data infrastruktur dan kawasan permukiman yang tersaji secara lengkap,
  akurat, dan terstruktur dalam sistem informasi sangat bermanfaat sebagai bahan
                                                                      
  pertimbangan dan penunjang dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan
  pemeliharaan, hingga evaluasi kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
  penyelenggaraan urusan keciptakaryaan.                              
  Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan data bidang pengembangan infrastruktur dan
  kawasan permukiman, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
  tentang Statistik Pasal 12, statistik sektoral – yang di dalamnya termasuk basis data
  infrastruktur permukiman – diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup
  tugas dan fungsinya. Keterpaduan penyusunan basis data di bidang infrastruktur
  permukiman sejalan dengan kebijakan satu data nasional sebagaimana amanat
  Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang
  bertujuan untuk meningkatkan berbagi pakai dan pemanfaatan data pemerintah dalam
                                                                      
  pembangunan berkelanjutan, dengan salah satu strateginya menerapkan desain yang
  tepat dalam tata kelola produksi dan pemanfaatan data antara walidata, pemilik data, dan
  pengguna data, serta mengaktifkan forum data yang juga melibatkan Bappenas/Bappeda
  serta Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
                                                                      
  Dalam implementasi kebijakan satu data bidang infrastruktur permukiman, perlu
  dilaksanakan Pengelolaan Satu Data Cipta Karya oleh Balai Prasarana Permukiman
  Wilayah selaku perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya di provinsi, berdasarkan
  beberapa pertimbangan berikut:                                      
  a. Perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran produsen data serta walidata di Provinsi
     dan Kabupaten/Kota akan pentingnya melaksanakan pengelolaan data 
     keciptakaryaan secara terpadu dan terintegrasi, agar data dapat disajikan secara
     akurat dan terpercaya serta bermanfaat dalam pengendalian pelaksanaan
                                                                      
     pembangunan.                                                     
  b. Perlu untuk menjaga dan memastikan siklus input dan verifikasi data dilaksanakan
     secara benar dan berkala, sehingga akurasi dan kemutakhiran data dapat senantiasa
     terpelihara.                                                     
                                                                      
  3. Maksud dan Tujuan                                                
  Maksud dari pekerjaan ini adalah menjamin kelengkapan, akurasi, konsistensi, dan
  keterbaruan data keciptakaryaan baik data literal, spasial maupun audio visual pada
  Provinsi Papua Barat dalam sistem informasi yang disediakan, sehingga data dapat
                                                                      
  menjadi acuan dalam penyelenggaraan urusan keciptakaryaan.          
                                                                      
  Tujuan pekerjaan ini adalah agar:                                   
  a. Pemangku kepentingan di wilayah kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
     Provinsi Papua Barat memahami pentingnya melaksanakan pengelolaan data
     keciptakaryaan secara terpadu dan terintegrasi, serta turut mengupayakan
     pengelolaan data keciptakaryaan sesuai prinsip satu data.        
  b. Produsen data terampil mengoperasikan dan mampu melaksanakan input data ke
     dalam sistem informasi keciptakaryaan (SIPPa, SI-SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-
                                                                      
     INSAN, SIBPB, e-DPS).                                            
  c. Data pada sistem informasi keciptakaryaan termutakhirkan dan terverifikasi (SIPPa,
     SI-SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB, e-DPS).                 
  d. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Papua Barat dapat menghasilkan
     data spasial bidang infrastruktur permukiman sesuai dengan prinsip satu peta.
  e. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Papua Barat dapat menghasilkan
     data audiovisual yang terstandar, berkualitas, informatif serta melakukan berbagi
     pakai data audiovisual pada media penyimpanan bersama.           
                                                                      
                                                                      
  B. Penerima Manfaat                                                 
    Penerima manfaat dari kegiatan Pengelolaan Data Ditjen Cipta Karya adalah:
    1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat                 
    2. Kantor Perwakilan Instansi terkait di Provinsi Papua Barat     
    3. Pemerintah Provinsi Papua Barat c.q. OPD terkait               
    4. Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua Barat c.q. OPD terkait      
    5. Pemangku kepentingan terkait (BUMD,)                           
                                                                      
  C. Strategi Pencapaian Keluaran                                     
    1. Lingkup Kegiatan                                               
                                                                      
       Ruang lingkup kegiatan Pengelolaan Satu Data Ditjen Cipta Karya meliputi:
       a. Keikutsertaan pada kegiatan Satu Data Cipta Karya tingkat pusat mulai dari
          Bimbingan Teknis Awal Tahun, Midterm Review Satu Data dan Evaluasi Akhir
          Tahun Satu Data                                             
       b. Sosialisasi/Workshop/(kegiatan lainnya) Satu Data Cipta Karya, dengan
          materi workshop:                                            
          1) Kebijakan pengelolaan data dan sistem informasi keciptakaryaan
          2) Penjelasan dan input data ke sistem informasi keciptakaryaan (SIPPa,
                                                                      
             SI-SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB, e-DPS)          
          3) Verifikasi data pada sistem informasi keciptakaryaan (SIPPa, SI-
             SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB, e-DPS)             
       c. Coaching Clinic kepada kabupaten/kota minimal 2 (dua) kali setahun dalam
          rangka pengisian data dan pemutakhiran data pada SIM Sektor (SIPPa, SI-
          SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB)                       
       d. Pendampingan berkala pengelolaan data ke Kabupaten/Kota     
       e. Konsolidasi data per semester tingkat provinsi, dengan mengacu pada daftar
          dataset yang akan diverifikasi                              
                                                                      
       f. Penyusunan laporan Satu Data Cipta Karya tengah tahun dan akhir tahun
       g. Penyusunan data spasial bidang infrastruktur permukiman     
       h. Penyusunan data audio visual bidang infrastruktur permukiman
                                                                      
      2. Metode Pelaksanaan                                           
         Pekerjaan ini dilakukan dengan beberapa metodologi pelaksanaan tanpa
         menghilangkan adaptasi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
         Adapun pelaksanaan dilakukan dengan metode sosialisasi/workshop, rapat
         koordinasi, dan coaching clinic yang dilaksanakan secara tatap muka dan/atau
                                                                      
         daring (online) kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta
         pengolahan data, verifikasi data dan pelaporan.              
         Pekerjaan ini mencakup pendampingan tata cara input serta verifikasi data
         urusan keciptakaryaan di dalam sistem informasi keciptakaryaan (SIPPa, SI-
         SPKP/SIPKP, SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB, e-DPS) serta pengolahan dan
         penyajian data tersebut dalam laporan, adapun input data ke dalam sistem
         informasi keciptakaryaan dilakukan oleh produsen data masing-masing. Selain
         itu, untuk data spasial dan audio visual mencakup pengumpulan, pengolahan
                                                                      
         sampai dengan penyajian data.                                
                                                                      
      3. Personil Pelaksana Pekerjaan                                 
         Pekerjaan ini dilaksanakan secara swakelola dengan pelaksana pekerjaan
         ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen untuk
         Tim Pelaksana Kegiatan.                                      
         Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan dukungan tenaga ahli sebanyak 3
         (tiga) orang konsultan individu. Tenaga ahli individu dibutuhkan untuk
         mendukung pelaksanaan pekerjaan swakelola ini, karena adanya keterbatasan
         tenaga di Balai Prasarana Permukiman Wilayah. Terkait dengan lingkup
         pekerjaan tersebut, diperlukan tambahan personil sebagai berikut:
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       4. Keluaran Pelaksanaan                                        
         a. Laporan Sosialisasi/Workshop/Pendampingan/(kegiatan lainnya) Satu
            Data Cipta Karya tingkat Provinsi (Laporan FGD Sebanyak 5 Eks)
         b. Laporan Pekerjaan Pengelolaan Satu Data Cipta Karya Provinsi (tengah
            tahun dan akhir tahun) (Laporan Poceding Sebanyak 5 Eks)  
         c. Data pada sistem informasi keciptakaryaan (SIPPa, SI-SPKP/SIPKP,
                                                                      
            SIMSPAM, SI-INSAN, SIBPB, e-DPS) yang lengkap, akurat, mutakhir, dan
            konsisten                                                 
         d. Shapefile dan layouting peta dari data spasial bidang infrastruktur
            permukiman                                                
         e. Produk audio visual yang terstandar, berkualitas, informatif dan dapat
            dibagipakaikan pada media penyimpanan Bersama             
         f. Laporan Bulanan Berupa Laporan Tenaga Pendukung Sebnyak (5 Eks x
            10 BLN)                                                   
                                                                      
                                                                      
       5. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                               
                                                                      
  D. Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                     
    Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan ini adalah kurang lebih
    11 (sebelas) bulan kalender dengan pelaksanaan pekerjaan secara swakelola.
                                                                      
                                                                      
  E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                     
    Pekerjaan ini dilaksanakan dengan berpusat di Manokwari dan meliputi seluruh
                                                                      
    wilayah kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat      
  F. Susunan Tim Pelaksanaan Kegiatan                                 
                                                                      
                                                                      
                                 Manokwari, 19 Januari 2024           
                                                                      
                                     Dibuat Oleh,                     
                                 PPK Tata Laksana Satuan Kerja Balai Prasarana
                                  Permukiman Balai Prasarana Permukiman
                                         Wilayah Papua Barat          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                        ARNOLD IDIE, ST, MM           
                                                                      
                                       NIP. 197707212006051001