Asisten Tenaga Ahli Keuangan, Pemantauan Dan Pengendalian Pelaksanaan Spam

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82385064
Status: Ulang
Date: 14 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 68,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 44,000,000
Winner (Pemenang): Riya Datun Nasiha
NPWP: 5*0**2****55**0
RUP Code: 49314066
Work Location: Kabupaten Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  KEGIATAN                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      PENGENDALIAN                                      
                                                                        
          PENYELENGGARAAN            SPAM    TA  2024                   
                                                                        
                 PROVINSI    PAPUA     BARAT                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    TAHUN   ANGGARAN   2024                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    BALAI PRASARANA    PERMUKIMAN    WILAYAH  PAPUA   BARAT             
             DIREKTORAT    JENDERAL  CIPTA  KARYA                       
  KEMENTERIAN    PEKERJAAN   UMUM   DAN  PERUMAHAN    RAKYAT            
                      URAIAN   KEGIATAN                                 
   PENGENDALIAN      PENYELENGGARAAN         SPAM   TA  2024            
                                                                        
                  PROVINSI    PAPUA   BARAT                             
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   a. Dasar Hukum                                                       
                                                                        
     1. UU Nomor 11 Tahun 1974, tentang Pengairan                       
     2. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air                  
     3. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025                   
     4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah              
     5. PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air     
     6. PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.    
     7. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 - 2024           
     8. Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3
        Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
                                                                        
     9. Perpres Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
     10. Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM   
     11. Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya
        Integritas di Kementerian PUPR                                  
                                                                        
   b. Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                      
     Kementerian PUPR melalui Visium Kementerian PUPR Tahun 2030 telah menargetkan
     100% Smart Living di tahun 2030, yaitu 100% pelayanan air minum, 0 ha kawasan kumuh
     dan 100% pelayanan sanitasi. Visium ini tertuang dalam Permen PUPR No 26 Tahun
     2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian Pekerjaan
     Umum dan Perumahan Rakyat.                                         
     Hingga akhir tahun 2020 capaian akses air minum secara nasional sebesar 90.21%. Dari
                                                                        
     data tersebut, masih terdapat gap sebesar 9.79% untuk mencapai target 100%. Target
     tersebut dapat dipenuhi melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
     Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Terlindungi.
     Dalam mendukung pencapaian target tersebut khususnya SPAM JP, diperlukan kegiatan
     yang tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu dalam pelaksanaan pembangunan
     SPAM. Beberapa upaya percepatan pencapaian target dan peningkatan akses air minum,
                                                                        
     diantaranya melalui kegiatan Pembangunan SPAM Regional lintas Kabupaten/Kota
     maupun lintas Provinsi, SPAM mendukung Proyek Strategis Nasional, SPAM di kawasan
     rawan kekeringan maupun kawasan tematik tertentu, Program Pamsimas, Program Hibah
     Air Minum dan bentuk kegiatan lainnya.                             
     Adanya hasil pembangunan SPAM yang belum termanfaatkan dengan optimal
     merupakan refleksi dari kualitas pembangunan SPAM yang kurang baik serta pengelolaan
     SPAM yang kurang efisien akibat belum adanya kelembagaan penyelenggara SPAM,
                                                                        
     atau UPTD/BLUD yang sudah terbentuk namun perlu peningkatan dari sisi manajerial,
     SDM, sarana dan prasarana.                                         
     Untuk itu, diperlukan penyiapan readiness criteria yang baik dan lengkap oleh Pemerintah
     Kabupaten/Kota untuk kegiatan pembangunan infrastruktur SPAM yang diusulkan melalui
     APBN maupun alternatif pembiayaan lainnya. Diantaranya meliputi dokumen Rencana
     Induk SPAM, izin penggunaan air baku, dokumen perencanaan, kesiapan lahan, kesiapan
                                                                        
     menerima dan mengelola aset, terutama kesiapan lembaga pengelola SPAM yang akan
     dibangun                                                           
                                                                        
                                                                        
     Oleh karena itu, sebagai bentuk pembinaan penyelenggaraan SPAM dan dalam rangka
     percepatan pencapaian akses aman air minum sesuai target RPJMN TA 2020-2024,
     Direktorat Air Minum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), bermaksud
     untuk menyelenggarakan kegiatan Pengendalian Penyelenggaraan SPAM TA 2024
     yang mencakup sub-kegiatan diantaranya penyiapan readiness criteria kegiatan SPAM,
     pemantauan dan evaluasi kelembagaan SPAM, pendampingan terhadap pembentukan
     Lembaga Pengelola SPAM, serta dukungan untuk pelaksanaan program hibah air minum.
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   a. Maksud                                                            
     Menghasilkan kegiatan dan program mendukung pembangunan SPAM yang berkualitas
                                                                        
     melalui penyiapan readiness criteria yang baik dan lengkap.        
   b. Tujuan                                                            
     1) Melakukan fasilitasi penyiapan Readiness Criteria (RC) usulan kegiatan
        pembangunan SPAM yang merupakan program direktif dan penugasan yang akan
                                                                        
        dibiayai melalui APBN sesuai dengan kriteria pemrograman;       
     2) Melakukan reviu penyiapan Readiness Criteria (RC) usulan kegiatan pembangunan
        SPAM yang merupakan program reguler yang akan dibiayai melalui APBN sesuai
        dengan kriteria pemrograman;                                    
     3) Melakukan fasilitasi penyusunan dokumen kebijakan (Jakstrada) Provinsi dan
        Kabupaten/Kota;                                                 
     4) Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil Pembangunan SPAM yang meliputi
        penyelesaian sisi hilir (JDU, JDB dan JDL hingga penyerapan SR) yang merupakan
        kewenangan Pemda, dan keberfungsian SPAM;                       
                                                                        
     5) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana penyelenggaraan
        SPAM setiap kabupaten/kota meliputi kinerja kelembagaan dari aspek teknis, non
        teknis dan SDM;                                                 
     6) Melakukan fasilitasi pembentukan Lembaga Pelaksana Penyelenggaraan SPAM
        kab/kota;                                                       
     7) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan
        SPAM TA 2024 yang didanai melalui APBN regular, DAK maupun PHLN.
     8) Melakukan evaluasi terhadap capaian renstra BPPW 2020-2024 dan identifikasi
                                                                        
        renstra 2025-2029;                                              
     9) Melakukan serah terima hibah/alih status hasil pembangunan SPAM tahun
        sebelumnya dan penyiapan serah terima hibah/alih status kegiatan pembangunan
        TA 2024.                                                        
                                                                        
3. SASARAN KEGIATAN                                                     
   Balai PPW Papua Barat, Dinas PUPR Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMD Air Minum, UPTD
   dan stakeholder terkait lainnya di bidang air minum.                 
                                                                        
4. LOKASI KEGIATAN                                                      
   Kegiatan ini dilaksanakan di Provinsi Papua Barat, dan kabupaten/kota yang memerlukan
   pendampingan di Provinsi Papua Barat.                                
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER PENDANAAN                                                     
   Kegiatan ini dilakukan secara swakelola dan dibiayai melalui sumber pendanaan APBN
   Rupiah Murni TA 2024 yang terdapat dalam DIPA Satker Balai PPW Papua Barat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
                                                                        
   Ruang lingkup kegiatan swakelola Pengendalian Perencanaan dan Penyelenggaraan SPAM
   TA 2024 berdasarkan sub-kegiatan yang dilaksanakan disampaikan sebagai berikut:
   a. Penyiapan readiness criteria kegiatan pembangunan SPAM, yang meliputi beberapa
     pekerjaan berikut:                                                 
                                                                        
     - Identifikasi dan survei rencana lokasi pembangunan SPAM yang akan didanai oleh
       APBN (Reguler dan DAK Bidang Air Minum);                         
     - Reviu dan fasilitasi/pendampingan penyusunan dokumen RISPAM kepada
       kabupaten/kota yang belum memiliki RISPAM, review dan penilaian terhadap dokumen
       RISPAM kabupaten/kota, serta pendampingan terhadap kabupaten/kota yang siap
       untuk legalisasi dokumen RISPAM kepada kabupaten/kota;           
     - Melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan kegiatan pembangunan SPAM
                                                                        
       sesuai yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang 
       Penyelenggaraan SPAM, serta kesesuaiannya rencana detail, perhitungan, dan
       gambar teknis dengan situasi dan kondisi lokasi pembangunan SPAM maupun
       terhadap spesifikasi dan kriteria teknis yang diatur dalam NSPK bidang air minum;
     - Fasilitasi penyusunan dokumen kebijakan (Jakstrada) Provinsi dan Kabupaten/Kota;
     - Bantuan teknis terhadap tim penyusunan DED kegiatan pembangunan SPAM di
       kabupaten/kota;                                                  
     - Inventarisasi kesiapan dokumen readiness criteria kegiatan pembangunan SPAM pada
                                                                        
       lokasi yang akan dilaksanakan melalui APBN TA 2024 atau TA 2025 (termasuk DAK
       Bidang Air Minum dan Kegiatan Inpres), diantaranya dokumen RISPAM
       kabupaten/kota yang sudah direview, justifikasi teknis; izin penggunaan air baku yang
       diterbitkan oleh instansi Sumber Daya Air terkait, dokumen DED kegiatan yang akan
       dilaksanakan dan siap untuk dilelangkan, Kesiapan lahan berupa dokumen resmi yang
       menyatakan lokasi lahan sudah tersedia dan dapat digunakan, kesiapan pengelola,
       kesiapan Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB), kesiapan serah terima aset dan
       Surat Pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan kesiapan readiness criteria pada
       usulan lokasi kegiatan.                                          
                                                                        
   b. Pemantauan dan evaluasi hasil Pembangunan SPAM, diantaranya melalui kegiatan-
     kegiatan berikut:                                                  
     - Identifikasi pemanfaatan hasil Pembangunan SPAM (didanai APBN) yang meliputi
       penyelesaian kewenangan Pemda di sisi hilir (JDU, JDB dan JDL hingga penyerapan
                                                                        
       SR)                                                              
     - Identifikasi kinerja operasi dan pemeliharaan terhadap SPAM yang telah dibangun, dan
       identifikasi SPAM terbangun yang memerlukan penanganan keberfungsian;
     - Identifikasi kinerja pelaksana penyelenggaraan SPAM dari aspek teknis, non teknis
       dan SDM;                                                         
     - Pemantauan dan evaluasi nilai pencapaian SPM di masing-masing kabupaten/kota;
     - Penyusunan Buku Profil Penyelenggaraan SPAM (Teknis, Non Teknis dan
       Kelembagaan) Provinsi Edisi Tahun 2024. Buku profil merupakan ringkasan kondisi
                                                                        
       hasil pembangunan dan kelembagaan SPAM kabupaten/kota;           
  c. Fasilitasi pembentukan Lembaga Pelaksana Penyelenggaraan SPAM, diantaranya
     dengan melakukan:                                                  
     - Pendampingan pembentukan kelembagaan penyelenggara SPAM (UPTD SPAM) bagi
       pemerintah daerah yang akan membentuk Lembaga Pelaksana Penyelenggaraan
                                                                        
       SPAM di wilayahnya;                                              
     - Peningkatan kelembagaan UPTD SPAM menjadi UPTD SPAM BLUD;        
                                                                        
                                                                        
     - Peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM melalui penerapan tarif FCR, penurunan
                                                                        
       NRW, dan peningkatan Effisiensi Energi                           
   d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan SPAM, diantaranya
     meliputi:                                                          
                                                                        
     - Identifikasi permasalahan, kendala pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan SPAM;
     - Penyiapan rekomendasi dan tindaklanjut atas solusi permasalahan dan kendala dalam
       pelaksanaan Pembangunan SPAM;                                    
     - Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan SPAM.
                                                                        
  e. Melakukan evaluasi terhadap capaian Renstra BPPW TA 2020-2024 dan identifikasi
     Renstra TA 2025-2029 diantaranya untuk:                            
     - Evaluasi capaian renstra BPPW 2020-2024, identifikasi permasalahan dan tindak lanjut
       yang diperlukan untuk target renstra BPPW 2025-2029;             
                                                                        
     - Identifikasi kegiatan prioritas, pemanfaatan air baku yang telah terbangun,
       pemanfaatan idle capacity spam terbangun sebagai identifikasi kebutuhan dan
       rencana Renstra TA 2025-2029.                                    
  f. Pemeliharaan SPAM terbangun TA 2023 diantaranya untuk:             
                                                                        
     -  Pembayaran tagihan listrik atau pembelian solar dan penjaga lokasi selama masa
        awal selesai konstruksi hingga terbit berita acara serah terima pengelolaan (Jika
        diperlukan);                                                    
                                                                        
6. KELUARAN DAN BATASAN KEGIATAN                                        
   Keluaran hasil kegiatan yang diharapkan dan batasan kegiatan berdasarkan pembagian sub-
   kegiatannya, disampaikan sebagai berikut:                            
                                                                        
    No     Sub-kegiatan    Keluaran Hasil Kegiatan Batasan Kegiatan     
     1         2                  3                   4                 
     1 Penyiapan readiness criteria • Dokumen RISPAM • Penilaian dokumen RISPAM
       kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang telah untuk kabupaten/kota yang
       SPAM               dinilai hasil pendampingan; sudah direviu pada tahun
                         • Draft Dokumen Jakstrada hasil sebelumnya;    
                          fasilitasi         • Reviu kesiapan readiness 
                         • Laporan lengkap hasil reviu criteria untuk usulan kegiatan
                          terhadap dokumen     SPAM yang terdapat       
                          perencanaan usulan kegiatan penugasan khusus dan
                          pembangunan SPAM yang siap mendesak untuk ditangani
                          diimplementasikan;   melalui TA 2024 atau TA 2025,
                         • Daftar lokasi dan ringkasan serta terhadap usulan
                          laporan kegiatan pembangunan kabupaten/kota.  
                          SPAM yang memenuhi                            
                          readiness criteria.                           
     2 Pemantauan dan evaluasi • Hasil identifikasi dan                 
       kelembagaan SPAM   rekapitulasi data perhitungan                 
                          capaian SPM kabupaten/kota;                   
                         • Hasil evaluasi pemanfaatan                   
                          SPAM terbangun hingga tahun                   
                          2023 (berupa capaian SR sd                    
                          2023)                                         
                         • Pemutakhiran data pelaksana                  
                          penyelenggaraan SPAM di                       
                          seluruh Kabupaten/kota dan                    
                          Provinsi untuk Updating Buku                  
                          Profil Pembangunan SPAM                       
                          (Teknis, Non                                  
                          Teknis/Kelembagaan) Tahun                     
                          2024;                                         
    No     Sub-kegiatan    Keluaran Hasil Kegiatan Batasan Kegiatan     
     1         2                  3                   4                 
     3 Pendampingan terhadap • Hasil fasilitasi • Kabupaten/kota yang memiliki
       pembentukan/penguatan pembentukan/penguatan SPAM namun belum ada 
       UPTD/PDAM (Lembaga lembaga pengelola SPAM lembaga pengelolanya.  
       Pengelola SPAM)    Kabupaten/Kota     • Kegiatan SPAM regional yang
                                               belum ada kelembagaan di 
                                               provinsi/kabupaten/kota. 
                                             • Seluruh kabupaten/kota   
                                               bersangkutan sudah ada UPTD
                                               / BUMD (PDAM) dengan status
                                               sakit / belum dinilai kinerjanya /
                                               belum FCR / memiliki     
                                               kebocoran tinggi / idle capacity
                                               besar                    
     4 Pemantauan dan evaluasi • Laporan pemantauan dan • Pemantauan evaluasi kegiatan
       kegiatan pembangunan evaluasi pelaksanaan pembangunan SPAM yang  
       SPAM               pembangunan SPAM;    dilaksanakan melalui     
                         • Buku Profil Penyelenggaraan pendanaan APBN regular, DAK
                          SPAM TA 2024 yang didanai dan PHLN pada TA 2023.
                          APBN.                                         
     5 Pemeliharaan SPAM • Laporan kegiatan pemeliharaan • Kegiatan pemeliharaan SPAM
                          SPAM                 dilakukan terbatas untuk 
                                               pembayaran tagihan listrik/solar
                                               dan honor penjaga lokasi.
7. UNIT KERJA DAN PENANANGGUNG JAWAB KEGIATAN                           
   a. Unit Kerja    : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat    
   b. Nama Kepala Balai : Wahyu Tri Nugroho, ST., MT                    
   c. Nama PPK      : Mario L. Kaotjil, ST                              
8. PELAKSANA KEGIATAN                                                   
   Dalam pelaksanaan kegiatan swakelola ini, pelaksana kegiatan ditetapkan melalui SK
   Pejabat Pembuat Komitmen untuk Tim Pelaksana Kegiatan. Komposisi Tim Pelaksana
   Kegiatan setidaknya terdiri dari:                                    
   a. Tim Perencanaan dan Pemrograman;                                  
   b. Tim PPK Air Minum; dan                                            
   c. Tim Pengelola BMN.                                                
   Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dapat menambah
   sejumlah personil Tenaga Ahli atau Konsultan Individu yang kualifikasinya memenuhi untuk
                                                                        
   mencapai keluaran hasil kegiatan.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Manokwari, 15 Januari 2023 
                                                                        
                                             Disusun Oleh :             
                                           PPK Perencanaan              
                                           BPPW Papua Barat             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       MARIO LEVINE KAOTJIL, S.T        
                                        NIP. 19820829 201104 1 001