Survei Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Bpjn Kalimantan Utara

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82397064
Status: Repeat Order
Date: 19 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 420131
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,670,565,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,670,565,000
Winner (Pemenang): PT Gita Cipta Siagayasa
NPWP: 013282181015000
RUP Code: 49937633
Work Location: KAB. BULUNGAN - Bulungan (Kab.)|KAB. MALINAU - Malinau (Kab.)|KAB. NUNUKAN - Nunukan (Kab.)|KAB. TANA TIDUNG - Tana Tidung (Kab.)|KOTA TARAKAN - Tarakan (Kota)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK INDONESIA                             
                                                                      
       KEMENTERIAN  PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN  RAKYAT              
                                                                      
                 DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA                       
             Jl. Pattimura No.20 Gd. Sapta Taruna, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             PAKET:                                   
                                                                      
     SURVEI KONDISI JALAN, LERENG DAN JEMBATAN BPJN KALIMANTAN        
                             UTARA                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     SUMBER    DANA  APBN                             
                                                                      
                                                                      
                   TAHUN   ANGGARAN     2024                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Ruang Lingkup                                                     
    Lingkup pekerjaan menurut Kerangka Acuan Kerja ini, seperti ditunjukkan pada gambar
    1, mencakup:                                                      
                                                                      
    a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);                 
    b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);                         
    c. Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan (Lendutan);          
    d. Survei Jembatan;                                               
    e. Survei Lereng Jalan;                                           
    f. Survei Drainase Jalan;                                         
    g. Survei Lalu Lintas (3x24 jam);                                 
    h. Survei Inventori Jaringan jalan (RNI).                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             Gambar 1. Lingkup dan Pengorganisasian Pekerjaan         
 11.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI)                     
                                                                      
 11.1.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan – IRI)                 
      Tujuannya adalah mengumpulkan data profil memanjang (ketidakrataan) jaringan
      jalan yang dapat digunakan untuk:                               
      a. Memberikan gambaran umum kondisi jaringan jalan;             
      b. Mengembangkan model penurunan kondisi perkerasan;            
      c. Memberikan masukan dalam optimasi pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan jalan;
      d. Memberikan masukan untuk pemodelan dalam mengevaluasi efektifitas standar
       perencanaan perkerasan dan kebijakan pemeliharaan, dan menilai bagian biaya
       penyelenggaraan jalan dalam menunjang angkutan barang dan jasa.
                                                                      
      Penyedia jasa harus merekam, melaporkan, dan memproses data profil memanjang
      setiap lajur jalan dan menyajikannya dalam satuan International Roughness Index
      (IRI) dalam m/km. Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa
                                                                      
      untuk metoda pengumpulan dan pemrosesan data yang akan digunakan.
      Bila dijumpai kondisi jalan tidak diperkeras, atau permukaan jalan rusak berat, atau
      kecepatan operasi survei rendah, atau dianggap tidak praktis serta tidak aman
      dilakukan dengan metoda yang diajukan di atas, maka penyedia jasa harus
                                                                      
                                                                      
      menyiapkan cara lain untuk menilai ketidakrataan jalan di daerah tersebut, yang
      dikalibrasi dengan metoda ASTM E 1364-95 atau metoda lain yang disetujui oleh
      Pengguna Jasa.                                                  
                                                                      
      Kendaraan survei yang digunakan harus dipelihara selama pelaksanaan survei.
      Program Mutu harus mencakup secara rinci tentang ketentuan validasi ulang, yang
      harus dilakukan:                                                
      a. Sesuai dengan ketentuan pada Manajemen Mutu;                 
      b. Sebelum melakukan survei pada suatu daerah yang memerlukan waktu lebih dari
       dua minggu;                                                    
      c. Bila dijumpai adanya penurunan kinerja survei;               
      d. Pada akhir pelaksanaan survei.                               
                                                                      
                                                                      
      Proses dan catatan validasi ulang tersebut harus dilaporkan, dan menjadi bagian dari
      dokumen mutu pelaksanaan survei                                 
      Semua data yang dikumpulkan harus diikat ke Locational Referencing System (LRS).
      Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan- IRI) jalan harus memenuhi beberapa
      ketentuan berikut:                                              
      a. Spesifikasi peralatan yang digunakan;                        
      b. Kalibrasi dan Validasi;                                      
      c. Pengendalian Mutu Survei;                                    
                                                                      
      d. Prosedur Survei;                                             
      e. Pemenuhan terhadap Rencana Mutu;                             
      f. Format, Kelengkapan, Ketelitian, dan Kewajaran Data;         
      g. Pelaporan.                                                   
                                                                      
      Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) dilakukan dalam lajur/km pada ruas-
      ruas sesuai pada Lampiran A-1.                                  
                                                                      
                                                                      
 11.1.2 Peralatan                                                     
      Semua peralatan yang digunakan untuk pengumpulan data kondisi jalan harus
      berfungsi baik pada kecepatan normal di jalan baik di dalam kota maupun di luar kota,
      dan dapat digunakan untuk mengukur perkerasan lentur atau perkerasan kaku.
      Penyedia jasa harus menyerahkan algoritma yang digunakan untuk memproses dan
      merekam data ketidakrataan jalan. Persyaratan minimum peralatan mencakup
      beberapa aspek seperti tipe instrument, ketelitian dan interval pencatatan seperti
      diberikan pada tabel berikut. Menurut ASTM E 950-94, peralatan pengukur
      ketidakrataan jalan dapat dikategorikan dalam empat kelompok menurut tingkat
      ketelitian dan metoda yang digunakan untuk menetapkan nilai IRI, seperti pada tabel
      berikut.                                                        
           Tabel 1. Beberapa Contoh Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan
                                                                      
      Kelas                Peralatan                                  
                                                                      
      Kelas I              Laser profilers: Non-contact lightweight profiling
      Profilometer Presisi devices and portable laser profilers.      
                           (Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan untuk
                                                                      
                                                                      
                           Pelaksanaan Survei)                        
                                                                      
                           Manually operated devices: e.g. TRL beam, Face
                           Dipstick/ROMDAS Z-250, ARRB Walking Profiler
                           (Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan sebagai
                           alat Kalibrasi)                            
      Kelas II             APL profilometer, profilographs (e.g., California,
      Metoda Profilometer lainnya Rainhart), optical profilers, and inertial profilers
                           (GMR)                                      
      Kelas III            Roadmaster, ROMDAS, Roughometer, Rolling   
      Nilai IRI diperkirakan straightedge.                            
      berdasarkan rumus-rumus                                         
      korelasi                                                        
                                                                      
                                                                      
      Kelas IV             Key code rating systems, visual inspection, ride
      Penilaian    subyektif/ over section                            
      pengukuran tanpa kalibrasi                                      
                                                                      
                                                                      
      Profilometer Laser – Penyedia jasa sangat disarankan menggunakan alat non-
      contact laser profilometer untuk mengukur profil memanjang jalan yang diperkeras
      (lentur dan kaku). Profilometer yang digunakan harus memenuhi ketentuan standar
      ASTM E950-94:                                                   
      a. Memiliki resolusi kurang dari 0,1 mm. dan                    
      b. Dapat mencapai ketelitian pengukuran kurang dari 0,1 mm      
                                                                      
      Penyedia jasa harus merekam dan melaporkan data profil memanjang dan
      memproses data profil memanjang tersebut, serta melaporkan nilai International
      Roughness Index (IRI) in m/km untuk setiap lajur lalu-lintas. Nilai ketidakrataan yang
      dilaporkan untuk setiap lajur adalah nilai rata-rata pembacaan pada roda kiri dan roda
      kanan. Dan, data direkam dan dilaporkan seperti berikut:        
      a. Jumlah jalur roda: dua per lajur;                            
      b. Interval pengambilan data memanjang: tidak lebih dari 50 mm; 
      c. Interval pelaporan nilai IRI: 100 m.                         
                                                                      
      Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat
      selama survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan
                                                                      
      survei di daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, hujan, adanya genangan air
      pada permukaan jalan,atau karena adanya hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan
      survei harus melewati jalur alternatif/darurat.                 
      Beberapa kebiasaan dalam operasi survei, seperti pengereman atau percepatan
      kendaraan yang mendadak juga dapat mempengaruhi pada hasil pengukuran
      ketidakrataan jalan, dan penyedia jasa harus menghindari hal tersebut. Dalam hal
      seperti ini dimana data yang diperoleh diragukan mutunya, penyedia jasa harus
      memberitahu kepada Pengguna Jasa bagian jalan yang terdampak, menjelaskan
      alasan terjadinya kegagalan dan mengajukan usulan tindakan perbaikan. Tindakan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      perbaikan dapat berupa melakukan penilaian ketidakrataan secara manual atau
      melakukan survei ulang terhadap bagian jalan yang terdampak.    
                                                                      
                  Tabel 2. Spesifikasi Alat Survey Ketidakrataan      
                                                                      
                            Sensor                                    
             Parameter                  Data Acquisition System       
                            Equipment                                 
      Equipment Type        Laser Profiler Not Applicable             
      Measurement Speed     80 km/h     Not Applicable                
                                                                      
      Resolution            0,05 mm     16 Bit                        
                                                                      
      Longitudinal Sample Interval 50 mm 10 milliseconds              
      Measuring Range       200 mm      > 200 mm                      
                                                                      
      Repeatability         0.1 mm      ±1 Least Significant Bit      
                                        (LSB)                         
                                                                      
      Operating Temperature Range 0°C to 50°C 0°C to 50°C             
                                                                      
                                                                      
              Tabel 3. Spesifikasi Alat GPS (Global Positioning Systems)
                                                                      
             Parameter                  Spesifikasi                   
      Equipment Type        Differentially Corrected Global Positioning
                            System (DGPS)                             
                                                                      
      Ketelitian            + 1m pada 90% waktu                       
                                                                      
                                                                      
      Alat Pengukur Ketidakrataan Tipe Respon – Data ketidakrataan jalan dapat
      dikumpulkan dengan menggunakan alat pengukur ketidakrataan jalan tipe respon atau
      sejenisnya, dengan instrumen yang dikalibrasi menghasilkan nilai IRI dalam m/km
      sesuai dengan ASTM E 1448-92/98. Data ketidakrataan jalan harus dilaporkan
      dengan interval 100 m, dan kecepatan pada saat survei harus dicatat untuk keperluan
      perhitungan nilai IRI dari data mentah.                         
                                                                      
      Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat
      selama survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan
      survei di daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, atau karena adanya
      hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan survei harus melewati jalur alternatif/darurat
      Kalibrasi Alat – transduser pengukur jarak harus dikalibrasi sesuai dengan petunjuk
      pabrik pembuatnya. Kalibrasi jarak harus dilakukan setiap kali transduser pengukur
                                                                      
      jarak dipasang pada kendaraan survei atau segera setelah penggantian transducer
      atau kendaraan yang dapat berpengaruh pada hasil kalibrasi terdahulu, misalnya
      setelah penggantian roda kendaraan. Accelerometers harus diperiksa dan dikalibrasi
      sesuai dengan prosedur yang disarankan pabrik pembuatnya. Transducer laser harus
      dikalibrasi sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya segera setelah adanya
                                                                      
                                                                      
      penggantian pada transducer laser atau pada setiap bagian kendaraan survei yang
      dapat berpengaruh pada hasil kalibrasi terdahulu.               
                                                                      
      Validasi Alat – Penyedia jasa harus melaksanakan validasi alat sebelum
      mengusulkan alat yang akan digunakan atau sebelum memulai melaksanakan survei
      pengumpulan data. Validasi pengukuran selanjutnya harus dilaksanakan selama dan
      setelah survei pengumpulan data seperti yang ditetapkan pada manajemen mutu
      survei. Untuk melaksanakan validasi, diperlukan minimal 3 lokasi dengan panjang
      masing-masing 300 meter, masing-masing dengan nilai ketidakrataan <4, 4-6, dan >6.
      Setiap lokasi harus diukur dengan alat Kelas I seperti yang ditetapkan pada Tabel 2,
      yaitu untuk mengukur ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lokasi validasi. Setiap
      lajur roda harus diukur paling sedikit tiga kali. Nilai ketidakrataan setiap lajur roda
      ditetapkan sebagai nilai rata-rata dari hasil pengukuran setiap lajur roda.
                                                                      
      Kemudian, alat yang akan divalidasi digunakan untuk mengukur ketidakrataan
      sepanjang lokasi validasi sebanyak lima kali pada tiga kecepatan 40, 50, lebih dari 60
      km/jam. Hasil pembacaan dirata-rata untuk setiap kecepatan.     
      Selanjutnya dibuat kurva untuk menetapkan garis yang paling mendekati/berimpit
      antara hasil pengukuran menggunakan alat referensi dengan hasil pengukuran
      menggunakan alat yang divalidasi dengan menggunakan squares regression.
                                                                      
                                                                      
                           RM = SE x A + B                            
      Keterangan:                                                     
      RM  = Pengukuran dengan menggunakan alat referensi              
      SE  = Pengukuran dengan menggunakan alat yang divalidasi        
      A   = Kemiringan garis yang paling mendekati/berimpit           
      B   = intercept of line of best fit (regression offset)         
                                                                      
      Alat dianggap telah divalidasi bila nilai A dan B, dan R2 berada pada rentang yang
      diberikan pada tabel berikut.                                   
                                                                      
                   Tabel 4. Batas-batas Penerimaan Validasi           
                                                                      
            Slope    Intercept Correlation Acceptance                 
             (A)      (B)        R2        Limit               
          0.98–1.02  0,5 IRI   min 0.93    <0,3 IRI                   
                                                                      
                                                                      
      Keterulangan (Repeatability) – adalah standar deviasi pengukuran yang diharapkan
      dari pengukuran ulang dengan menggunakan alat survei yang sama pada suatu ruas
      jalan yang dipilih. Standar deviasi pengukuran pada setiap segmen harus berada pada
      batas toleransi yang ditetapkan. Dengan anggapan distribusi normal maka interval
      keyakinan (confidence) 95% untuk nilai ketidakrataan diberikan dengan
                                                                      
                                                                      
                   ..                                                 
      Validasi Operasional – Program Mutu penyedia jasa harus mencakup semua
      rencana dan tindakan yang menunjukkan keyakinan mutu (QA) pada kegiatan
      pengumpulan data kondisi jalan. Rencana dan tindakan tersebut mencakup
                                                                      
                                                                      
      pelaksanaan validasi operasional secara berkala terhadap alat pengukur
      ketidakrataan. Misalnya dengan melakukan survei ulang terhadap seksi jalan yang
      baru disurvei, untuk memeriksa bahwa hasil pengukuran ulang tidak jauh berbeda
      dengan pengukuran sebelumnya.                                   
                                                                      
      Survei Validasi – sebelum melakukan survei penyedia jasa harus melakukan suatu
      kajian validasi terhadap metodologi pengumpulan data sepanjang 10 km untuk
      memastikan bahwa data yang diperoleh sesuai dan dapat digunakan pada
      Geodatabase Bina Marga. Maksud dari survei ini adalah untuk memastikan
      kesesuaian antara alat dan metodologi yang digunakan. Setiap tahapan dari kegiatan
      pengumpulan data harus divalidasi, termasuk tahap pengiriman data.
                                                                      
      Persetujuan Survei – Sertifikat/Berita Acara Persetujuan Survei diterbitkan setelah
      penyedia jasa menyelesaikan dengan baik kegiatan survei validasi pada seksi jalan
      sepanjang 10 km.                                                
      Pengendalian Pengukuran – Selama melaksanakan survei pengumpulan data,
      setiap hari penyedia jasa harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan semua
      prosedur pekerjaan dilaksanakan. Termasuk diantaranya prosedur kalibrasi ulang
      peralatan secara berkala untuk memastikan peralatan yang digunakan masih
      terkalibrasi dengan baik dan valid, tanpa adanya penyimpangan dalam pengukuran.
                                                                      
      Beberapa aspek yang tercakup pada persyaratan validasi sistem pelaksanaan antara
      lain:                                                           
      a. Laporan Pra-validasi: sebelum prosedur validasi dimulai, penyedia jasa harus
       membuat laporan rencana validasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan
       untuk kalibrasi dan terpenuhinya persyaratan alat survei;      
      b. Semua aspek yang harus diperhatikan yang merupakan bagian dalam proses
       validasi harus ditetapkan secara jelas. Misalnya: data ketidakrataan, alat GPS, alat
       pengukur jarak, dll;                                           
      c. Personil yang terlatih dan berpengalaman sangat berpengaruh pada hasil Survei
                                                                      
       Ketidakrataan, sehingga validasi terhadap personil operator kendaraan survei juga
       harus dilakukan;                                               
      d. Prosedur validasi harus diulang apabila kendaraan survei mengalami kerusakan
       atau adanya pergantian personil dalam masa operasi;            
      e. Penyedia jasa harus menjelaskan metoda statistik yang digunakan dalam proses
       validasi data, termasuk algoritma pemrosesan atau spreadsheet yang digunakan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 11.1.3 Prosedur                                                      
                                                                      
      Sebelum pekerjaan survei pengumpulan data, peralatan yang akan digunakan harus
      diperiksa untuk memastikan peralatan tersebut telah dikalibrasi dan sertifikat/berita
      acara validasinya masih berlaku. Setiap hari, sebelum memulai atau setelah
      melaksanakan survei, harus dilakukan prosedur validasi operasional yang sering
      disebut dengan “the bounce test” untuk memastikan peralatan berfungsi dengan baik.
                                                                      
      Dalam melaksanakan pengumpulan data, beberapa hal berikut harus dilaksanakan:
      a. Operator, dalam mengoperasikan peralatan, harus mengikuti instruksi pabrik
       pembuatnya (mengacu pada manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya);
                                                                      
      b. Kendaraan dijalankan pada lajur yang umum dilalui;           
      c. Selama survei kendaraan harus dijalankan secara baik, tanpa percepatan atau
       perlambatan yang mendadak, dan harus selalu diusahakan agar kendaraan
       dijalankan pada kisaran kecepatan yang disarankan oleh pabrik pembuatnya;
      d. Data yang dikumpulkan harus diikat dengan sistem referensi yang ditetapkan
       sebelumnya, lokasi setiap titik referensi yang diukur harus dicatat dan dilaporkan.
       Titik awal survei harus ditetapkan sebelum survei dimulai;     
                                                                      
      e. Mengikuti petunjuk pada manual pengoperasian yang diterbitkan pabrik
       pembuatnya, mengukur ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lajur lalu lintas
       yang diukur, menjalankan kendaraan pada kecepatan yang konstan;
      f. Pengukuran harus dihentikan bila kondisi pekerjaan sulit dikendalikan, misalnya
       dalam mempertahankan pengukuran pada lajur roda dan/atau dalam 
       mempertahankan kecepatan operasional kendaraan pada rentang kecepatan yang
       ditetapkan; sehingga hasil pengukuran dianggap tidak valid;    
                                                                      
      g. Tidak boleh menghindari kerusakan jalan yang ada, kecuali bila dapat menimbulkan
       kerusakan pada alat atau ancaman keselamatan;                  
      h. Apabila menggunakan Optical Profilometer (mis: Hawkeye2000, Mata Garuda),
       maka pengukuran tidak boleh dilakukan ketika hujan atau permukaan jalan yang
       basah. Bila terdapat permukaan yang basah setempat, harus dicatat dan
       dilaporkan. Bila memungkinkan, pengukuran ulang pada bagian jalan tersebut
       harus dijadwalkan.                                             
                                                                      
      Penyedia jasa harus mencatat dan melaporkan factor-faktor yang dapat
      mempengaruhi proses dan hasil pengukuran ketidakrataan jalan, antara lain:
      a. Menyimpang dari lajur yang diukur;                           
      b. Kecepatan tidak sesuai dengan kisaran kecepatan yang ditetapkan, terutama
        pada kecepatan sangat rendah;                                 
      c. Hentakan pada saat percepatan/perlambatan/berbelok;          
                                                                      
      d. Geometrik jalan yang berkelok-kelok dan naik turun;          
      e. Abutments/expansion joints pada jembatan;                    
      f. Lantai jembatan kayu;                                        
      g. Perlintasan dengan rel kereta api;                           
      h. Lumpur, sampah di permukaan jalan.                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 11.1.4 Pelaporan                                                     
                                                                      
      Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk setiap lajur segmen adalah nilai
      ketidakrataan Lajur, IRI (m/km) tidak lebih dari 2 (dua) desimal, dengan interval
      pelaporan 100 meter per lajur. Data ketidakrataan yang dilaporkan harus diikat dengan
      titik referensi yang telah ditetapkan agar bermanfaat dalam proses pengambilan
      keputusan. Lokasi spasial segmen jalan yang diukur harus dicatat menggunakan GPS.
      Laporan ketidakrataan jalan harus secara jelas menunjukkan lajur yang diukur, arah
      pengukuran, kecepatan kendaraan saat mengukur, tanggal, cuaca saat pengukuran,
      faktor-faktor yang mengganggu pengukuran, data hilang/tidak tercatat atau tidak valid
      termasuk penyebabnya (misalnya: adanya pekerjaan konstruksi jalan, kemacetan lalu
      lintas, permukaan yang basah, adanya genangan air di permukaan jalan, kendaraan
      berpindah lajur karena hambatan atau menyusul kendaraan lain)   
                                                                      
      Data yang harus dicatat dan dilaporkan untuk setiap pengukuran ketidakrataan, antara
      lain:                                                           
      a. Nomor dan Judul Kontrak                                      
      b. Waktu survei, Tanggal dan Jam                                
      c. Tanda Pengenal Alat Survei yang digunakan                    
                                                                      
      d. Nama Operator                                                
      e. Nama Pengemudi                                               
      f. Nomor Ruas dan Titik referensi                               
      g. Nama Ruas                                                    
      h. Arah pengukuran                                              
      i. Lajur yang diukur                                            
      j. Referensi Awal dan Akhir pengukuran                          
      k. Titik referensi data                                         
      l. Faktor-faktor yang mengganggu proses dan hasil survei        
      m. Catatan (event) yang menunjukkan kondisi khusus.             
                                                                      
                                                                      
      Pada hasil pengukuran harus tercatat:                           
      a. Nilai IRI lajur roda kiri                                    
      b. Nilai IRI lajur roda kanan                                   
      c. Nilai IRI lajur                                              
      d. Kecepatan kendaraan survei                                   
      e. Kesalahan dan hambatan                                       
      f. Komentar/catatan operator                                    
      g. Koordinat survei                                             
                                                                      
 11.1.5 Format Data                                                   
      Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang
                                                                      
      ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.                              
 11.1.6 Penerimaan                                                    
      Setelah menerima data dari Penyedia jasa, Pengguna Jasa dapat melakukan audit
      data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
      kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
      dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
                                                                      
                                                                      
      verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
      verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
      sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
      untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).       
                                                                      
      Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
      permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
      Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
      Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
      survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan..
                                                                      
      Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah
      diserahkan ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan
      ulang data menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                
                                                                      
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
      Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
      survei yang telah diselesaikan dan diterima.                    
                                                                      
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
      syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
 11.2 Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI)                           
                                                                      
 11.2.1 Tujuan                                                        
      Indeks Kondisi Perkerasan (Pavement Condition Index- PCI) – adalah suatu indeks
      numerik yang digunakan untuk menyatakan kondisi perkerasan jalan, berdasarkan
      suatu pengamatan visual terhadap jenis, tingkat keparahan dan sebaran kerusakan
      jalan.                                                          
                                                                      
 11.2.2 Peralatan                                                     
      Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) harus dilakukan dengan menggunakan:
      a. Seperangkat alat pendeteksi kerusakan otomatis, termasuk pencatatan data dan
       analisisnya; atau                                              
      b. Seperangkat alat pendeteksi kerusakan semi-otomatis, pencatatan data dan
       analisisnya dilakukan secara manual; atau                      
      c. Gambar video atau gambar digital yang berkoordinat, pencatatan data dan
       analisisnya dilakukan secara manual (persyaratan minimum).     
                                                                      
      Dalam hal survei dilakukan dengan menggunakan gambar video atau gambar digital
      yang berkoordinat, dan pencatatan data dan analisisnya dilakukan secara manual,
      maka Penyedia Jasa harus memastikan pemenuhan beberapa syarat berikut:
      a. Kamera yang digunakan harus dapat menghasilkan gambar digital dengan resolusi
       minimum 1280x1920 pixel (setara dengan full HD video);         
      b. Gambar diambil dari kamera yang menghadap ke depan dengan sudut pandang
       minimum 120 oC dari garis depan kendaraan;                     
      c. Interval pengambilan gambar maksimum 10 meter;               
      d. Setiap gambar yang diambil harus memiliki data koordinat yang dicatat secara
       menerus dengan GPS yang mempunyai ketelitian +5 meter pada 90% waktu;
                                                                      
                                                                      
      e. Gambar harus dapat ditampilkan dengan perangkat lunak video yang umum
       dioperasikan pada sistem operasi Windows;                      
      f. Data kerusakan jalan dapat ditetapkan lokasinya dari gambar, dengan ketelitian 0,1
       meter untuk ukuran dimensi dan jarak, dan +10 meter untuk lokasi;
                                                                      
      g. Jenis kerusakan yang harus dicatat adalah:                   
                                                                      
       1) Perkerasan Lentur                                           
          a. Retak Buaya (Crocodile Cracking),  (m2)                  
          b. Retak Tepi (Edge Cracking),        (m)                   
          c. Retak Melintang (Transverse Cracking), (m)               
          d. Retak lainnya (Other Cracking),    (m2)                  
          e. Lubang (Pothole),             (jumlah, luas, kedalaman)  
                                                                      
          f. Tambalan (Patching),               (m2)                  
          g. Alur (Rutting),                    (m2, kedalaman)       
          h. Keriting (Corrugations),           (m2)                  
          i. Sungkur/ Amblas (Shoving/Depression), (m2)               
          j. Pelapukan/ Pelepasan Butir (Weathering/Ravelling), (m2)  
          k. Kegemukan/ Licin (Bleeding/Slippery Surface), (m2)       
          l. Penurunan Bahu (Drop off)          (mm)                  
       2) Perkerasan Kaku                                             
                                                                      
          a. Retak Sudut (Corner Break),        (1 plat)              
          b. Pemisahan Panel (Divided Slab),    (1 plat)              
          c. Penanggaan (Faulting),             (1 plat)              
          d. Retak Linear (Linear Cracking),    (1 plat)              
          e. Panel Pecah (Punched Out),         (1 plat)              
          f. Retak Susut/ Lainnya (Shrinkage/Other Cracking), (1 plat)
          g. Pemompaan (Pumping),               (2 plat)              
          h. Gompal Sudut (Spalling Corner),    (1 plat)              
          i. Gompal Sambungan (Spalling Join),  (1 plat)              
          j. Tambalan (Patching),               (1 plat)              
          k. Kerusakan Bahan Penyumbat (Joint Seal), (1 plat)         
          l. Penurunan Lajur/Bahu (Drop Off)    (mm)                  
                                                                      
       3) Perkerasan tanpa penutup: Kondisi baik/ sedang/ rusak ringan/ rusak berat
          (sesuai Manual Desain Perkerasan Tahun 2017).               
                                                                      
       4) Bahu Jalan:                                                 
          a. Ada/ Tidak Ada                                           
          b. Lebar                                                    
          c. Diperkeras/ Tidak diperkeras                             
          d. Lentur/ rigid/ Agregat                                   
          e. Kondisi – baik/ sedang/ rusak                            
          f. Beda tinggi permukaan Bahu dengan permukaan lajur lalu lintas
                                                                      
 11.2.3 Prosedur                                                      
      Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan pada ruas-ruas sesuai pada
      Lampiran A-2. Penilaian kondisi perkerasan dilakukan untuk setiap lajur jalan, dengan
                                                                      
                                                                      
      arah pengukuran 2 arah. Metoda penilaian kondisi perkerasan secara manual ini
      mencakup perekaman data gambar berkoordinat dan penilaian kondisi perkerasan
      dari gambar. Penilaian kondisi dapat dilakukan di kantor. Survei dengan metode ini
      lebih disarankan dibandingkan dengan metoda survei dengan penilaian langsung di
                                                                      
      lapangan, karena:                                               
      a. Keselamatan – kendaraan survei dijalankan dengan kecepatan normal, tidak
       memerlukan manajemen lalu lintas, dan petugas survei tidak terpapar langsung
       dengan lalu-lintas maupun cuaca;                               
      b. Cepat – perekaman data gambar di lapangan umumnya dapat mencapai 100 km
       lajur per hari dan penilaian per operator umumnya sekitar 30 km per hari;
      c. Sumberdaya – lebih banyak petugas penilai dapat ditugaskan untuk menilai kondisi
       dari gambar yang direkam;                                      
                                                                      
      d. Dapat diperiksa – gambar-gambar yang digunakan, dan penilaian kondisi dapat
       diperiksa (diaudit) setiap saat untuk memeriksa konsistensi antar petugas penilai
       dan mutu penilaian.                                            
                                                                      
      Semua data gambar harus memiliki koordinat berdasarkan pengukuran GPS, dan
      harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:                    
      a. Survei hanya dilakukan pada saat cuaca cerah, dan permukaan jalan kering;
      b. Gambar harus jelas dan tidak terganggu karena adanya debu, butir air, serangga
                                                                      
       atau benda lainnya pada lensa kamera;                          
      c. Ketika merekam data, kendaraan survei tidak boleh berjalan menghadap sinar
       matahari;                                                      
      d. Bayangan yang tampak pada gambar tidak boleh mengurangi mutu data gambar.
      Penilaian Kondisi Perkerasan – dari Data Gambar                 
                                                                      
      Penyedia Jasa harus memastikan semua petugas penilai kondisi perkerasan telah
      terlatih. Kondisi perkerasan dinilai dari data gambar menggunakan perangkat lunak
      yang sesuai dan data dicatat dengan format yang ditetapkan. Sistem masukan data
      harus mencakup jenis kerusakan, lokasi kerusakan (chainage, latitude, dan longitude),
      sebaran kerusakan, dan tingkat keparahan kerusakan; serta mencatat waktu dan
      tanggal pengambilan data gambar, waktu dan tanggal penilaian dilakukan, dan nama
      petugas penilai. Disarankan menggunakan drop-down menu, atau sejenisnya, untuk
      mempercepat dan memudahkan pencatatan datanya.                  
                                                                      
      Setiap bingkai data gambar harus dinilai, sehingga terbentuk data kondisi yang
      menerus untuk setiap ruas jalan, sehingga cakupan penilaian kondisi mencakup 100%
      ruas jalan/jaringan jalan.                                      
                                                                      
 11.2.4 Pelaporan                                                     
      Data kondisi yang dikumpulkan dan dicatat harus dilaporkan lengkap dengan referensi
      lokasi yang ditetapkan untuk jaringan jalan, dan harus secara jelas menunjukkan lajur
      yang disurvei dan arah bergeraknya kendaraan ketika data diambil, dilengkapi dengan
      waktu dan tanggal survei, kondisi cuaca, faktor-faktor lain yang berpengaruh pada
      proses dan hasil survei                                         
                                                                      
      Penilaian kondisi dinyatakan dengan nilai skor untuk setiap jenis kerusakan yang
      dinilai, tergantung jenis perkerasannya. Jumlah nilai rata-rata bobot untuk setiap jenis
                                                                      
      kerusakan yang dinilai digunakan untuk menyatakan nilai skor kondisi ruas jalan yang
      dinilai.                                                        
                                                                      
 11.2.5 Data Format                                                   
                                                                      
      Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang
      ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.                              
                                                                      
 11.2.6 Penerimaan                                                    
      Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
      data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
      kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
      dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
      verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
      verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
      sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
      untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).       
                                                                      
      Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
      permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
      Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
      Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
      survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.Bila dianggap
      perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
      semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
      tanggung jawab Penyedia Jasa.                                   
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
      Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
                                                                      
      survei yang telah diselesaikan dan diterima.                    
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
      syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
                                                                      
 11.3 Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan                       
 11.3.1 Tujuan                                                        
      Tujuan dari survei ini adalah untuk mengetahui kekuatan konstruksi perkerasan
      dengan mengukur lendutannya. Pengukuran lendutan dilakukan pada seluruh ruas
      jalan, setiap lajur dengan interval setiap 500-meter dilakukan secara zigzag antara 2
      (dua) lajur yang berdekatan. Pelaksanaan survei ini diutamakan dilaksanakan pada:
                                                                      
      - Ruas yang belum disurvei lendutan > 3 (tiga) tahun            
      - Pemutakhiran data lendutan pada ruas yang mendapatkan penanganan baru yang
       mempengaruhi kekuatan struktur, seperti overlay, rekonstruksi, dsb
      - Segmen yang mendekati ambang batas Mantap, yaitu dengan nilai 6 ≤ IRI ≤ 8
                                                                      
 11.3.2 Peralatan                                                     
      Peralatan yang dapat digunakan untuk mengukur lendutan jalan, antara lain:
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      a) Benkleman Beam (BB) – sesuai dengan SNI-2416-2011, Cara Uji Lendutan
       Perkerasan Lentur dengan alat Benkelman Beam, untuk perkerasan lentur
                                                                      
      b) Falling Weight Deflectometer (FWD) – sesuai dengan Pd.03-2018-B Cara Uji
       Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight Deflectometer (FWD),untuk
       perkerasan lentur, kaku, atau komposit.                        
                                                                      
      c) Light Weight Deflectometer (LWD) – sesuai dengan PD 03-2016-B, Pedoman
       metode uji lendutan menggunakan Light Weight Deflectometer (LWD), untuk
       perkerasan lentur.                                             
      Selain persyaratan di atas, persyaratan berikut juga harus dipenuhi:
                                                                      
      a) Jarak. Pengukuran jarak offset, yaitu jarak dari titik referensi, harus dicatat
                                                                      
      b) Loading plate. Pembebanan dilakukan melalui suatu loading plate dengan diameter
       300 mm, yang memiliki bantalan karet dengan ketebalan sedikitnya 5 mm. Bantalan
       karet ini beralur agar dapat kembali ke bentuk semula.         
      c) Lamanya pembebanan, antara 25 – 35 milliseconds (perseribu detik)
                                                                      
      Kalibrasi dan Validasi                                          
                                                                      
      Pemeriksaan terdiri atas dua tahap kalibrasi, sebagai berikut:  
      a) Kalibrasi referensi tahunan, yang masih berlaku pada saat survei dilakukan
                                                                      
      b) Kalibrasi relative yang dilakukan secara berkala             
                                                                      
      Semua hasil kalibrasi harus dicatat dan harus ditunjukkan/dilaporkan kepada
      Pengguna Jasa                                                   
                    Tabel 5. Prosedur Kalibrasi Referensi             
                                                                      
                                                                      
            Komponen                Prosedur Kalibrasi                
                                                                      
                              AASHTO 2009, Standard practice for      
                              calibrating the load cell and deflection
              Load cell and                                           
                             sensors for a falling weight deflectometer,
             deflection sensors                                       
                                          R32                         
      FWD                                                             
               Temperature                                            
                               As per manufacturers specification     
              measurement                                             
                sensors                                               
                            ASTM E2835-11 2015,Technical Standards    
              Geophone dan                                            
                             for the Light Weight Deflectometer (LWD) 
               Level Beban                                            
      LWD                                                             
               Temperature                                            
                               As per manufacturers specification     
              measurement                                             
                sensors                                               
      Kalibrasi Relatif – tujuannya adalah untuk mengkalibrasi sensor lendutan dengan
      sensor lendutan lainnya. Prosedur kalibrasi relative harus diselesaikan sesuai dengan
      skema kalibrasi dan dilaksanakan menggunakan prosedur berikut.  
                                                                      
      Tabel 6. Prosedur Kalibrasi Relatif                             
                                                                      
        Component                                Calibration          
                         Calibration procedure                        
                                                 procedure            
                             (Option 1)                               
                                                 (Option 2)           
      FWD  Deflection AASHTO 2009, Standard practice for COST 336 U4  
           sensors  calibrating the load cell and deflection          
                    sensors for a  falling weight                     
                    deflectometer, R32                                
      LWD           ASTM  E2835-11  2015,Technical                    
                    Standards for the Light Weight                    
                    Deflectometer (LWD)                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Pengukuran konsistensi (repeatability) – Pengukuran konsistensi (repeatability)
      untuk mengetahui mengetahui indikasi variasi pada serangkaian pengukuran.
      Kesalahan bias (bias error) mengindikasikan adanya pengukuran yang secara
      sistematis terlalu tinggi atau terlalu rendah yang dihasilkan suatu alat ukur bila
      dibandingkan dengan serangkaian pengukuran dengan alat acuan. Metoda
                                                                      
      pemeriksaan ini membandingkan dua set pembacaan profil, yang diambil pada suatu
      waktu, sepanjang jalan yang disurvei (mengacu pada ASTM 2583E). Pemeriksaan ini
      harus dilakukan sebagai bagian dari proses validasi dan harus diulang setiap 30 hari
      selama survei.                                                  
      Monitoring dan Penggantian Sensor Lendutan – bila dari monitoring kinerja semua
      sensor lendutan menunjukkan perlu penggantian sensor, maka alat secara
      keseluruhan harus melalui kalibrasi referensi ulang. Akan tetapi, bila penggantian
      sensor lendutan telah disertifikasi merupakan bagian dari kalibrasi referensi
      sebelumnya (dalam waktu 12 bulan terakhir), maka kalibrasi referensi ulang alat tidak
      diperlukan dan hanya kalibrasi relative yang harus dilaksanakan.
                                                                      
      Validasi Sistem:                                                
      a) Validasi pengukur jarak harus dilaksanakan sesuai dengan AG:AM/T005
                                                                      
      b) Validasi atas konsistensi(repeatability) sensor lendutan harus dilaksanakan sesuai
       denganTabel 5 dan Tabel 6.                                     
                                                                      
      11.4.3 Prosedur                                                 
      a) Pengujian dengan Benkleman Beam (BB) – sesuai dengan SNI-2416-2011, Cara
       Uji Lendutan Perkerasan Lentur dengan alat Benkelman Beam, untuk perkerasan
       lentur                                                         
                                                                      
                                                                      
      b) Pengujian dengan Light Weight Deflectometer (LWD) – sesuai dengan PD 03-2016-
       B, Pedoman metode uji lendutan menggunakan Light Weight Deflectometer (LWD),
       untuk perkerasan lentur                                        
                                                                      
      c) Pengujian dengan Falling Weight Deflectometer (FWD) – sesuai dengan. Pd.03-
       2018-B Cara Uji Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight Deflectometer
       (FWD). untuk perkerasan lentur, kaku, atau komposit            
                                                                      
 11.3.4 Pelaporan                                                     
      Data yang harus dikumpulkan dan dicatat untuk setiap lokasi pengujian mencakup
      antara lain:                                                    
                                                                      
      a) Nomor ruas jalan                                             
      b) Station/koordinat pengujian                                  
      c) Arah pengujian                                               
                                                                      
      d) Tanggal dan waktu pengujian                                  
      e) Posisi pengujian: L/Ln, R/Rn, sambungan pendekat, sambungan jauh
      f) Nomorseri alat (FWD/Benkelman Beam/LWD)                      
                                                                      
      g) Nama operator                                                
      h) Beban yang digunakan                                         
                                                                      
      i) Lendutan masing-masing sensor                                
      j) Jarak antara sensor                                          
      k) Tipe permukaan                                               
                                                                      
      l) Temperatur perkerasan                                        
      m) Faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pengujian, antara lain:
         a. Penyimpangan dari lajur yang diuji, atau lokasi uji yang ditetapkan
         b. Penyimpangan dari target tingkat pembebanan               
         c. Lokasi uji tidak mewakili perkerasan disekitarnya, misalnya: terletak di atas
           gorong-gorong, di atas lantai jembatan, perlintasan rel KA, dsb
         d. Adanya benda asing di atas perkerasan setempat, misalnya lumpur, sampah,
           dsb                                                        
         e. Permukaan perkerasan yang tidak rata sehingga posisi beban dan sensor
           lendutan tidak rata.                                       
                                                                      
                                                                      
 11.3.5 Data Format                                                   
      Format data yang diunggah ke Geodatabase Bina Marga harus sesuai dengan format
      yang ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.                         
 11.3.6 Penerimaan                                                    
      Setelah menerima data dari PENYEDIA JASA, Pengguna Jasa akan melakukan audit
      data dan/atau verifikasi& validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
      kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
      dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
                                                                      
      verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
      verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
                                                                      
                                                                      
      sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
      untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).       
                                                                      
      PENYEDIA JASA harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk
      setiap permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka PENYEDIA
      JASA harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
      Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
      survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.Bila dianggap
      perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
      semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
      tanggungjawab PENYEDIA JASA.                                    
                                                                      
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
      Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
      survei yang telah diselesaikan dan diterima.                    
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
      syarat pembayaran tagihan PENYEDIA JASA untuk perioda waktu yang sesuai.
                                                                      
 11.4 Survei Jembatan                                                 
      Survei Kondisi Jembatan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Data
      yang sudah harus diverifikasi dan divalidasi dan dilaporkan pada minggu ke-4 bulan
      Juni. Apabila dilakukan penanganan setelah periode pemeriksaan detail, maka pada
                                                                      
      saat PHO (serah terima pekerjaan) perlu dilakukan pembaharuan database sesuai
      dengan kondisi jembatan terbaru. Survei jembatan dilakukan pada ruas-ruas yang
      telah ditentukan sesuai pada Lampiran B.                        
                                                                      
 11.4.1 Tujuan                                                        
      Mendapatkan data inventarisasi, data pemeriksaan detail termasuk nilai kondisi
      jembatan, kondisi daerah aliran sungai sekitar jembatan, data pemeriksaan rutin,
      serta rekomendasi untuk pemeriksaan khusus dan penanganan jembatan termasuk
      tindakan darurat yang diperlukan.                               
                                                                      
 11.4.2 Peralatan                                                     
      a. Smartphone (Android)                                         
      b. Alat tulis                                                   
      c. Papan alas tulis                                             
      d. Kertas/buku catatan                                          
      e. Kamera foto/video                                            
      f. Drone                                                        
      g. GPS                                                          
      h. Meteran pita pendek dan panjang                              
      i. Meteran roda                                                 
                                                                      
      j. Alat ukur laser                                              
      k. Busur derajat                                                
      l. Siku baja                                                    
      m. Kapur atau penanda kerusakan;                                
                                                                      
                                                                      
      n. Palu;                                                        
      o. Tangga;                                                      
      p. Perahu (jika dibutuhkan);                                    
      q. Body Harness (Jika Dibutuhkan);                              
                                                                      
      r. Alat Bantu                                                   
      s. Alat Pelindung Diri (APD)                                    
 11.4.3 Prosedur                                                      
      Metode survei yang digunakan menggunakan Invi-J dengan mengacu kepada
      Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan
      Jembatan.                                                       
                                                                      
                                                                      
                   Tabel 7. Penjelasan Pemeriksaan Jembatan           
                                                                      
  Jenis    Pemeriksaan  Pemeriksaan               Pemeriksaan         
                                   Pemeriksaan Detail                 
Pemeriksaan Inventarisasi Rutin                     Khusus            
Waktu     Dilaksanakan 1 Dilaksanakan Dilaksanakan dalam Dilaksanakan 
pelaksanaan kali sesuai setiap tahun rentang waktu saat diperlukan    
          ketentuan pada           maksimal 5 (lima)                  
          kategori jembatan        tahun sekali, atau                 
                                   saat diperlukan                    
Tujuan    Untuk        Untuk       Untuk mengetahui Untuk             
          mengetahui dan mengetahui jenis kerusakan, mengetahui lebih 
          memperbaharui kondisi jembatan tingkat, kerusakan, detail terkait
          data inventaris setelah  dan kondisi   tingkat              
          jembatan     dilakukan   jembatan secara kerusakan          
                       pemeliharaan detail pada setiap jembatan untuk 
                       rutin, dan  elemen jembatan mendapatkan        
                       menjaga agar              saran                
                       jembatan selalu           penanganan           
                       dalam kondisi             yang lebih akurat    
          - Jembatan   - Jembatan > 6 - Jembatan,                     
Kategori    Baru         meter yang  dengan      Jembatan yang        
Jembatan                 tidak dalam panjang > 6 disarankan untuk     
          - Jembatan                                                  
                         penanganan  meter       dilakukan            
            yang                                                      
                         (berkala,  - Jembatan yang pemeriksaan       
            dilakukan                                                 
                         rehabilitasi, belum dilakukan khusus sesuai  
            pelebaran                                                 
                         dan         pemeriksaan dengan               
          - Jembatan     penggantian) dalam kurun rekomendasi dari    
            yang baru    dan tidak   waktu 5 tahun hasil              
                         masuk       terakhir    pemeriksaan          
            ditemukan                                                 
                         pemeriksaan - Jembatan  detail               
            dan belum                                                 
                         detail      Khusus                           
            masuk ke                                                  
                                     (Kompleks)                       
            dalam basis                                               
                                    - Jembatan                        
            data                                                      
                                     dengan Nilai                     
          - Jembatan                                                  
            yang                     Kondisi ≥ 3                      
            melakukan                yang belum                       
  Jenis    Pemeriksaan  Pemeriksaan               Pemeriksaan         
                                   Pemeriksaan Detail                 
Pemeriksaan Inventarisasi Rutin                     Khusus            
            penggantian/p            mendapatkan                      
            enambahan                penanganan                       
                                     sesuai pada                      
            elemen/                                                   
                                     tahun berjalan                   
            perkuatan                                                 
                                    - Jembatan                        
                                     dengan umur ≥                    
                                     40 tahun                         
                                    - Jembatan                        
                                     dengan tipe                      
                                     bangunan atas                    
                                     Rangka Baja                      
                                     yang berumur ≥                   
                                     30 tahun                         
                                    - Jembatan                        
                                     dengan kondisi                   
                                     sungai tipe                      
                                     berjalin,                        
                                     berkelok,                        
                                     dan/atau                         
                                     memiliki Nilai                   
                                     Kondisi Daerah                   
                                     Aliran Sungai ≥                  
                                     3 dan/atau                       
                                     diperkirakan                     
                                     dapat                            
                                     membahayakan                     
                                     jembatan                         
                                    - Jembatan                        
                                     dengan Nilai                     
                                     Kondisi 2                        
                                     dengan                           
                                     penanganan                       
                                     rutin                            
                                    - Jembatan 2                      
                                     meter s/d 6                      
                                     meter dapat                      
                                     dilakukan                        
                                     pemeriksaan                      
                                     detail saat                      
                                     pemeriksaan                      
                                     inventarisasi                    
                                     atau saat                        
                                     diperlukan                       
                                     berdasarkan                      
                                     rekomendasi                      
                                     hasil                            
  Jenis    Pemeriksaan  Pemeriksaan               Pemeriksaan         
                                   Pemeriksaan Detail                 
Pemeriksaan Inventarisasi Rutin                     Khusus            
                                     pemeriksaan                      
                                     rutin                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      a. Survei Inventaris – mencakup:                                
       1) Data administrasi;                                          
       2) Tipe lintasan dan geometri,                                 
       3) Data bentang, jenis komponen, data material, dan data kondisi komponen;
       4) Lokasi, panjang, jenis konstruksi setiap bentang;           
       5) Koordinat yang diambil pada abutmen-1 (kepala jembatan).    
                                                                      
      b. Survei Inventaris Jembatan dilakukan pada:                   
       1) Seluruh jembatan, gorong-gorong lebih besar sama dengan 2 meter, lintas atas
         (fly-over, overpass) dan lintas bawah (underpass);           
       2) Jembatan khusus;                                            
       3) Jembatan baru dan lintasan basah;                           
       4) Jembatan lama dan gorong-gorong lama yang belum masuk kedalam basis data.
      c. Survei Rutin jembatan dilakukan pada seluruh jembatan untuk memastikan
       jembatan dalam kondisi layan dan aman untuk dilalui.           
                                                                      
      d. Survei detail jembatan dilakukan untuk mengetahui lokasi dan kondisi jembatan dan
       elemennya untuk strategi penanganan setiap individual jembatan dan membuat
       prioritas jembatan sesuai jenis penanganannya.                 
                                                                      
      e. Survei Detail Jembatan dilakukan pada:                       
       1) Jembatan dengan panjang > 6 meter;                          
       2) Jembatan yang belum dilakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 5 tahun
         terakhir, atau saat diperlukan;                              
       3) Jembatan Khusus (Kompleks);                                 
                                                                      
       4) Jembatan dengan Nilai Kondisi ≥ 3 yang belum mendapatkan penanganan
         yang sesuai pada tahun berjalan;                             
       5) Jembatan dengan umur ≥ 40 tahun;                            
                                                                      
       6) Jembatan dengan tipe bangunan atas Rangka Baja umur ≥ 30 tahun;
       7) Jembatan dengan kondisi sungai tipe berjalin, berkelok, dan/atau memiliki Nilai
                                                                      
         Kondisi Daerah Aliran Sungai ≥ 3, dan/atau diperkirakan dapat membahayakan
         jembatan;                                                    
       8) Jembatan dengan Nilai Kondisi 2 dengan penanganan rutin.    
       9) Jembatan 2 meter s/d 6 meter dapat dilakukan pemeriksaan detail saat
         pemeriksaan inventarisasi atau saat diperlukan berdasarkan rekomendasi hasil
         pemeriksaan rutin                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      f. Survei Khusus jembatan dilakukan untuk mengetahui lebih detail terkait tingkat
       kerusakan jembatan untuk mendapatkan saran penanganan yang lebih akurat,
       sesuai dengan rekomendasi dari survei detail jembatan. Khusus untuk elemen
       daerah aliran sungai pada jembatan dilakukan sesuai dengan Pedoman Nomor
                                                                      
       04/P/BM/2021 Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan.         
 11.4.4 Pelaporan                                                     
      Sesuai dengan Pedoman Nomor 01/P/BM/2022 Pemeriksaan Jembatan dan
      mengumpulkan foto udara kondisi di sekitar jembatan hasil rekaman alat drone.
                                                                      
 11.4.5 Format Data                                                   
      Format data yang diunggah ke INVIJ harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh
      Ditjen Bina Marga.                                              
                                                                      
 11.4.6 Penerimaan                                                    
      Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
      data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
      kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
      dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
      verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
      verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
      sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
      untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).       
      Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
                                                                      
      permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
      Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
      Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
      survei ulang sebagian atau seluruh jembatan yang dipermasalahkan.
      Berdasarkan Berita Acara Verifikasi dan Validasi yang dilakukan di tingkat Pengguna
      Jasa, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
      semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
      tanggung jawab Penyedia Jasa.                                   
                                                                      
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
      Data yang dapat dilakukan secara parsial/ bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
      survei yang telah diselesaikan dan diterima.                    
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
      syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
                                                                      
                                                                      
 11.5 Survei Kondisi Lereng                                           
                                                                      
      Survei kondisi lereng jalan meliputi inventarisasi, inspeksi berkala awal dan inspeksi
      berkala (tidak termasuk inspeksi khusus), penilaian tingkat risiko, identifikasi
      pemeliharaan lereng, dan Basis Data Lereng Jalan.               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 11.5.1 Tujuan                                                        
      Inventarisasi, inspeksi dan penilaian tingkat risiko lereng jalan dilaksanakan untuk
      mendapatkan data awal, data kondisi, dan tingkat risiko lereng di seluruh ruas jalan.
                                                                      
 11.5.2 Peralatan                                                     
      1. GPS,                                                         
      2. Tablet,                                                      
      3. Distance Meter,                                              
      4. Roll Meter,                                                  
      5. Drone,                                                       
      6. Clino Meter,                                                 
      7. kompas geologi,                                              
      8. APD.                                                         
                                                                      
      9. Palu Geologi                                                 
 11.5.3 Prosedur                                                      
      Lokasi survei lereng ditetapkan oleh Pengguna Jasa, seperti ditunjukkan pada
      Lampiran E.                                                     
                                                                      
      Pemasukan (inputting) data hasil survei yang berbasis GIS akan masuk kedalam
      sistem aplikasi In-Slope dilakukan oleh Penyedia Jasa.          
                                                                      
      Survei Kondisi Lereng dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam
      periode Februari-Oktober. Data yang sudah valid harus masuk ke dalam
      GEODATABASE BINA MARGA selambat-lambatnya pada minggu ke-4 Juni.
      1) Survei Inventarisasi Lereng Jalan                            
       - Survei Inventarisasi lereng jalan meliputi lereng alam, lereng buatan yaitu lereng
         galian atau timbunan serta lereng alam dan buatan yang berpotensi longsor.
                                                                      
       - Survei inventarisasi lereng jalan dilakukan terhadap lereng jalan yang belum
         dilakukan pendataan dan belum direkam dalam basis data lereng.
       - Survei inventarisasi lereng jalan dilakukan terhadap lereng jalan dengan tinggi
         lebih dari 5 m, kecuali jika lereng terkait berdasarkan pengamatan secara visual
         mengalami keruntuhan serta lereng yang telah menunjukan adanya gejala
         kerunturahn (crown, retak, erosi, dll) yang berdampak terhadap terganggunya
         fungsi jalan baik yang telah ditanggulangi maupun belum.     
       - Survei inventarisasi lereng jalan dilakukan dengan Cara pengumpulan data
         lereng jalan yang meliputi administrasi, geometrik, geologi material penyusun
         lereng, serta seluruh data visual yang terdapat pada lereng tersebut.
       - Pelaksanaan inventarisasi menggunakan formulir atau formulir aplikasi Sistem
         Manajemen Lereng Jalan yang ditunjang oleh beberapa peralatan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      2) Survei Inspeksi Lereng Jalan                                 
       - Survei Inspeksi lereng jalan terdiri dari inspeksi berkala awal/inspeksi berkala
         (tidak termasuk inspeksi khusus) sesuai frekuensi tingkat risiko lereng jalan
         tersebut.                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       - Survei Inspeksi lereng jalan awal dilakukan segera setelah inventarisasi lereng
         jalan, yaitu inspeksi berkala awal lereng jalan.             
       - Survei Inspeksi dilakukan secara visual terhadap daerah lereng untuk deteksi
         dini kelainan atau gejala-gejala abnormal pada lereng jalan. 
                                                                      
       - Survei Inspeksi lereng jalan dilakukan dengan pengukuran-pengukuran untuk
         memastikan bahwa lereng tidak mengalami penurunan kondisi kemantapan,
         mengindentifikasi lereng yang kategori risikonya perlu ditingkatkan, menilai
         kondisi/kinerja lereng.                                      
       - Survei Inspeksi khusus dilakukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam
         Pedoman Survei Inspeksi Lereng (Pusjatan 2018).              
      3) Penilaian Tingkat Risiko Lereng Jalan                        
       Penyedia Jasa melakukan penilaian tingkat risiko suatu lereng jalan yang
                                                                      
       diklasifikasikan dalam empat tingkat risiko, yaitu risiko sangat tinggi, risiko tinggi,
       risiko sedang dan risiko rendah. Penilaian tingkat resiko didasarkan pedoman
       Penilaian Tingkat Risiko Lereng Jalan, Pusjatan, dari hasil Inslope.
      4) Rekomedasi Identifikasi Pemeliharaan Lereng Jalan            
       Penyedia Jasa memberikan rekomendasi pemeliharaan lereng jalan yaitu
       pemilihan tindakan yang diperlukan berdasarkan penilaian tingkat risiko lereng jalan
       dari hasil Inslope                                             
                                                                      
 11.5.4 Pelaporan                                                     
      Sesuai dengan pedoman.                                          
                                                                      
 11.5.5 Format Data                                                   
      Format data yang diunggah ke Geodatabase Bina Marga harus sesuai dengan format
      yang ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.                         
 11.5.6 Penerimaan                                                    
                                                                      
      Setelah menerima data dari PENYEDIA JASA, Pengguna Jasa akan melakukan audit
      data dan/atau verifikasi& validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
      kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
      dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
      verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
      verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
      sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
      untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).       
      PENYEDIA JASA harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk
      setiap permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka PENYEDIA
      JASA harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
      Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
                                                                      
      survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan. Bila dianggap
      perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
      semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
      tanggungjawab PENYEDIA JASA.                                    
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
                                                                      
                                                                      
      Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
      survei yang telah diselesaikan dan diterima.                    
                                                                      
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
      syarat pembayaran tagihan PENYEDIA JASA untuk periode waktu yang sesuai.
                                                                      
                                                                      
 11.6 Survei Kondisi Drainase Jalan                                   
                                                                      
      Survei kondisi drainase jalan dilakukan dengan Inspeksi Drainase Jalan Metode Cepat
      sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam periode Februari-Juni. Data yang
      sudah valid harus masuk ke dalam GEODATABASE BINA MARGA pada minggu ke-
      4 Juni.                                                         
 11.6.1 Tujuan                                                        
                                                                      
      Inventarisasidan penilaian kondisi dilaksanakan untuk mendapatkan data awal dan
      data kondisi drainase di seluruh ruas jalan.                    
                                                                      
 11.6.2 Peralatan                                                     
      - GPS                                                           
      - Gawai                                                         
      - Distance Meter                                                
      - Roll Meter                                                    
      - Kamera Video                                                  
      - APD                                                           
                                                                      
 11.6.3 Prosedur                                                      
      Lokasi Survei Kondisi Drainase Jalan ditetapkan oleh Pengguna Jasa, seperti
      ditunjukkan pada Lampiran G.                                    
                                                                      
      Input data survei drainase metode cepat dilakukan pada modul Survei Drainase dalam
      Sistem Masukan Data (SMD) yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.    
                                                                      
 Survei Inspeksi Cepat Drainase Jalan:                                
   1) Survei inspeksi cepat drainase jalan meliputi saluran permukaan jalan mencakup
      saluran yang berada di samping dan tengah jalan serta gorong-gorong dan saluran
      terjunan lereng jalan;                                          
                                                                      
   2) Penilaian kondisi drainase jalan secara cepat dilakukan terhadap drainase jalan yang
      berada pada ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja);
                                                                      
   3) Kondisi drainase jalan diklasifikasikan dalam 5 (lima) kondisi, yaitu sangat baik, baik,
      sedang, rusak ringan dan rusak berat. Penilaian kondisi didasarkan pada pedoman
      Penilaian Kondisi dan Program Penanganan Drainase Jalan.        
   4) Personil melaksanakan dan melaporkan hasil inspeksi. Personil lapangan mempunyai
      peranan yang penting dalam pelaksanaan inspeksi, sehingga harus memiliki
                                                                      
      kemampuan yang luas dalam menilai kinerja dan kondisi bangunan drainase jalan,
      sehingga hasil inspeksi dapat dievaluasi dengan cepat dan rinci untuk mengetahui hal-
      hal apa saja yang terjadi pada saluran;                         
                                                                      
                                                                      
   5) Pelaksana terlebih dahulu harus mampu memahami substansi dari formulir
      pencatatan, serta mampu memahami fungsi dan struktur drainase jalan;
                                                                      
   6) Inspeksi cepat dilakukan dengan pengamatan secara visual dan manual
      menggunakan formulir cetak sesuai Pedoman, serta formulir digital yang dapat
      dipasang ke dalam gawai atau telepon pintar (smartphone);       
                                                                      
   7) Hasil inspeksi perlu dicatat dengan cara yang mudah, jelas dan standar/baku,
      sehingga dapat digunakan sebagai bahan/data untuk evaluasi dalam penyusunan
      program kegiatan pemeliharaan;                                  
   8) Dalam melakukan inspeksi harus memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan
                                                                      
      (K3L) dan kelancaran pelaksana dan lalu lintas;                 
      Laporan inspeksi drainase jalan metode cepat dapat direkam ke dalam basis data
      drainase jalan.                                                 
                                                                      
 11.6.4 Pelaporan                                                     
      Data drainase yang dikumpulkan dan dicatat harus dilaporkan lengkap dengan
                                                                      
      referensi lokasi yang ditetapkan untuk jaringan jalan, dan harus secara jelas
      menunjukkan lajur yang disurvei dan arah bergeraknya kendaraan ketika data diambil,
      dilengkapi dengan waktu dan tanggal survei, kondisi cuaca, factor-faktor lain yang
      berpengaruh pada proses dan hasil survei                        
 11.6.5 Format Data                                                   
                                                                      
      Format data yang diunggah ke Database Bina Marga harus sesuai dengan format
      yang ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.                         
                                                                      
 11.6.6 Penerimaan                                                    
      Setelah menerima data dari PENYEDIA JASA, Pengguna Jasa akan melakukan audit
      data dan/atau verifikasi& validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
      kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
      dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
      verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
                                                                      
      verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
      sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
      untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).       
      PENYEDIA JASA harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk
      setiap permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka PENYEDIA
      JASA harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
      Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
                                                                      
      survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.
      Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah
      diserahkan ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan
      ulang data menjadi tanggungjawab PENYEDIA JASA.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
      Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
      survei yang telah diselesaikan dan diterima.                    
                                                                      
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
      syarat pembayaran tagihan PENYEDIA JASA untuk perioda waktu yang sesuai.
                                                                      
                                                                      
 11.7 Survei Lalu Lintas                                              
                                                                      
      Survei pencacahan lalu-lintas dilakukan ruas-ruas yang telah ditentukan sesuai pada
      Lampiran C.                                                     
                                                                      
 11.7.1 Tujuan                                                        
      Mendapatkan data lalu-lintas harian rata-rata (LHR) untuk digunakan menghitung lalu-
      lintas harian rata-rata tahunan (LHRT).                         
                                                                      
 11.7.2 Peralatan                                                     
      Manual: CCTV/ Video/ IP Camera                                  
                                                                      
                                                                      
 11.7.2.1 Persyaratan Peralatan                                       
      a. Persyaratan peralatan pengumpul data volume lalu lintas harus memenuhi:
       1) Mampu beroperasi siang-malam dan tahan terhadap cuaca.      
       2) Berfungsi normal dan terkalibrasi.                          
       3) Mudah dalam mobilisasi, pengoperasian dan pemeliharaan.     
       4) Suku cadang tersedia di pasar lokal.                        
       5) Untuk metode otomatis harus mampu mengidentifikasi semua kendaraan
      b. Pemilihan jenis peralatan pengumpul data harus memperhatikan:
       1) Nilai ekonomis                                              
       2) Tingkat keahlian yang diperlukan personil pelaksana         
       3) Kemudahan dalam instalasi dan operasional                   
       4) Kondisi lalu lintas dan komposisi kendaraan                 
       5) Durasi pengumpulan data                                     
       6) Konfigurasi jalan                                           
       7) Memiliki luaran sesuai dengan kebutuhan survei              
      c. Penempatan alat harus memperhatikan:                         
                                                                      
       1) Ketersediaan ruang penempatan                               
       2) Kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan       
      d. Pemilihan teknologi harus:                                   
       1) Memiliki ruang penyimpanan data mandiri                     
       2) Mampu mengirim data waktu nyata (alat pengumpul data otomatis)
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 11.7.2.2 Jenis Peralatan                                             
                                                                      
                         Tabel 8. Jenis Peralatan                     
                                                                      
   Jenis Peralatan Uraian                Spesifikasi                  
 Peralatan utama Kamera perekam 1. Gambar hasil perekaman jelas       
               (CCTV atau IP Cam) 2. Frame rate minimum 24 frame per second*
                             3. Dilengkapi led infra merah            
               Tripod        1. Material kokoh dan mampu menahan beban
                                kamera, rotator dan beban angina      
                             2. Bentuk teleskopik                     
                             3. Ketinggian minimum 5 meter            
                             4. Dilengkapi dengan tali pengaku        
               Braket         1. Dilengkapi universal pole mounting ring
                              2. Kokoh dan mampu beban kamera         
                                                                      
               Komputer atau laptop 1. Digunakan dalam setting fungsi kamera,
                                pengaturan identitas perekaman (lokasi,
                                arah lalu lintas, waktu pelaksanaan serta
                                keterangan penting lainnya) dan penamaan
                                file perekaman                        
                              2. Dapat terhubung dan berkomunikasi dengan
                                kamera perekam                        
                              3. Jenis outdoor diutamakan, apabila tidak
                                tersedia perlu penambahan pelindung   
                                terhadap cuaca                        
               Perangkat penyimpan 1. Data hasil perekaman dapat disimpan
               data rekaman     langsung pada hardisk komputer atau laptop
                              2. Data hasil perekaman dapat disimpan pada
                                DVR atau NVR                          
                              3. Kompresi file H-264/MPEG-4*          
                              4. Resolusi minimum 800 x 600*          
               Komunikasi kamera 1. Kabel komunikasi jenis coaxial atau kabel
               dengan penyimpan LAN                                   
               data           2. Nirkabel menggunakan wifi Wireless   
                                Outdoor Access Point for IP Camera    
               Sumber daya listrik 1. Listrik PLN                     
                              2. Generator                            
                              3. Panel Surya                          
                                                                      
                                                                      
 11.7.2 Prosedur                                                      
      Metode survei secara manual, yang terdiri atas:                 
      a. Perhitungan dan pencacahan volume lalu lintas langsung di lapangan (in situ):
       1) Dilakukan oleh surveyor.                                    
       2) Dilakukan berdasarkan arah lalu lintas, lajur lalu lintas dan jenis kendaraan.
      b. Perhitungan dan pencacahan volume lalu lintas tidak langsung (off situ):
       1) Menggunakan kamera perekam di luar Rumaja dengan sudut dan ketinggian
         tertentu untuk dapat mengidentifikasi citra kondisi lalu lintas secara jelas.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       2) Dilakukan dengan memutar ulang citra hasil rekaman di laboratorium
         berdasarkan arah lalu lintas, lajur lalu lintas dan jenis kendaraan.
                                                                      
      Survei Durasi Pendek (3 x 24 jam)                               
      a. Survei durasi pendek, dengan tujuan memperoleh nilai:        
       1) Lalu lintas harian rata-rata (LHR);                         
       2) komposisi kendaraan;                                        
       3) Kinerja lalu lintas (derajat kejenuhan).                    
      b. Survei 3 x 24 jam pada kondisi lalu lintas normal, tidak terdapat kegiatan yang
       mengakibatkan kondisi lalu lintas yang tidak normal seperti musim liburan, musim
       kampanye, pada bulan puasa, dan lain-lain.                     
      c. Untuk meningkatkan konsistensi dan kemudahan uji kualitas data, survei lalu lintas
       dilakukan pada lokasi yang relatif sama, di hari dan bulan yang relatif sama, kecuali
                                                                      
       waktu yang disebutkan pada poin b (liburan, lebaran, dsb).     
      d. Kegiatan pencatatan dimulai pada awal hari (pukul 00.00).    
                                                                      
 11.7.4 Pelaporan                                                     
      Sesuai dengan Pedoman Survei Perhitungan Volume Lalu lintas Jalan (R0, Pusjatan).
 11.7.5 Format Data                                                   
      Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang
      ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.                              
                                                                      
 11.7.6 Penerimaan                                                    
      Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
      data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
      kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
      dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
      verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
      verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
      sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
                                                                      
      untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).       
      Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
      permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
      Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
      Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
      survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.Bila dianggap
      perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
      semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
      tanggung jawab Penyedia Jasa.                                   
                                                                      
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
      Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
      survei yang telah diselesaikan dan diterima.                    
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
      syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 11.8 Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI)                           
      Survei inventori jaringan jalan mencakup beberapa komponen berikut:
      a. Survei Deskripsi Ruas Jalan (link description) dan Titik referensi Lokasi (Location
                                                                      
       Reference Point);                                              
      b. Survei Inventori Penampang Melintang Jalan;                  
      c. Survei Inventori Drainase;                                   
      d. Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan.              
 11.8.1 Survei Deskripsi Ruas (link description) dan Titik Referensi Lokasi (LRP)
      Survei Deskripsi Ruas (link description) dan Titik referensi Lokasi (LRP) umumnya
      dikerjakan setiap 5 (lima) tahun sekali/jika ada perubahan trase atau awal akhir ruas
      jalan. Survei yang dilakukan tahun ini, bila ada, bertujuan untuk pemutakhiran data
                                                                      
      sebagian jaringan jalan akibat adanya pekerjaan konstruksi yang baru diselesaikan,
      seperti pekerjaan konstruksi pembangunan jalan baru (baik diperkeras maupun tidak
      diperkeras), atau pekerjaan relokasi jalan, atau pada ruas-ruas yang diminta khusus
      oleh Ditjen Bina Marga. Daftar ruas jalan yang perlu pemutakhiran diberikan pada
      Lampiran D. Informasi yang diperoleh dari survei ini harus digunakan sebagai acuan
      untuk survei-survei lainnya baik dalam pengumpulan datanya maupun dalam
      pemrosesan datanya.                                             
                                                                      
      Penyedia Jasa harus merekam informasi dari setiap ruas jalan:   
      a. Nomor Ruas                                                   
      b. Nama Ruas                                                    
      c. Panjang Survei                                               
      d. Awal Ruas                                                    
      e. Akhir Ruas                                                   
      f. Trase Ruas Jalan                                             
                                                                      
      Maksud – Maksud survei Titik referensi Lokasi (LRP) adalah untuk menetapkan
      lokasi-lokasi LRP, jarak antara LRP yang berdekatan dan koordinat GPS semua LRP
      yang kemudian membentuk jalan. Ditjen Bina Marga telah menerapkan sistem LRP
      berdasarkan Patok Km, jembatan, dan lain sebagainya sebagai referensi jalan.
                                                                      
      Pengguna Jasa akan menyiapkan informasi tentang simpul-simpul ruas jalan yang ada
      dan LRP termasuk jarak-jaraknya dalam format digital. Penyedia Jasa harus
      menggunakan informasi ini ketika melaksanakan pengumpulan data. Penyedia Jasa
      harus selalu mengukur jarak ke LRP untuk setiap pengumpulan data.
      Peralatan – Penyedia Jasa harus menyediakan informasi rinci mengenai alat yang
                                                                      
      digunakan untuk mengukur data referensi lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
      Informasi rinci tersebut mencakup nama alat, fungsi, kapasitas, ketelitian, kondisi,
      serial number, tahun perolehan.                                 
      a. Pengukur Jarak – pengukuran jarak dapat menggunakan: (1) Odometer; (2)
       transducer pengukur jarak harus dipasang pada roda kanan kendaraan survei,
       sehingga hasil pengukuran jarak yang dilakukan akan mewakili pengukuran pada
       sumbu jalan. Dengan cara seperti ini, akan mengurangi berkurangnya ketelitian
       akibat pergerakan kendaraan pada tikungan. Semua jarak harus diukur dengan alat
                                                                      
                                                                      
       ukur jarak yang memiliki ketelitian 0,1% panjang pengukuran atau lebih baik; (3)
       Pengukuran jarak lapangan atau jarak miring dengan menggunakan Global
       Positioning System (GPS)/ Global Navigation Satellite System (GNSS). Jarak
       miring atau lapangan antara dua titik pengamatan GPS/ GNSS diperoleh dengan
                                                                      
       menggunakan rumus:                                             
                   (2 − 1) + (2 − 1) + (2 − 1)               
                                                                      
        Penyedia jasa wajib menyampaikan data pengukuran GPS/ GNSS dalam format
        RAW dan RINEX beserta tabel perhitungan jarak lapangan atau jarak miring dalam
        format XLSX.                                                  
                                                                      
        Semua posisi LRP dan tanda-tanda penting lainnya (misalnya: persimpangan,
        jembatan, gorong-gorong, perlintasan Kereta Api) harus dinyatakan dengan jarak
        dari titik acuan sebelumnya. Chainage (Sta. pengukuran) diukur secara menerus
        mulai dari awal ruas hingga akhir ruas. Pada setiap simpul, jarak pengukuran harus
        di set ulang ke 0. Dengan cara ini, semua jarak dinyatakan sebagai jarak dari
        simpul sebelumnya.                                            
      b. GPS pengukur koordinat – Koordinat spasial setiap simpul, LRP dan sumbu jalan
                                                                      
       harus direkam dan dilaporkan. Koordinat harus diukur dengan GPS yang memiliki
       ketelitian + 6m pada 90% waktu pengukuran.                     
       Referensi GPS harus dibuat sedekat mungkin dengan sumbu jalan. Referensi
       altitude harus dibuat pada permukaan perkerasan jalan, dan Penyedia Jasa harus
       menyerahkan data koordinat dengan interval tidak lebih dari 10 meter pada sumbu
       jalan; interval harus cukup untuk menempatkan semua fitur yang diperlukan dan
       informasi geometrik jalan pada tingkat ketelitian yang ditetapkan. Bila jalur lalu lintas
       terpisah (divided), data lokasi sama seperti yang digunakan untuk menetapkan
                                                                      
       sumbu jalan. Semua sumbu jalan harus memenuhi topologi yang benar dan
       lengkap (misalnya: persimpangan jalan harus saling bersilangan) dan setiap ruas
       jalan harus memiliki sumbu jalan yang unik.                    
       Di dalam Program Mutu kontrak, Penyedia Jasa harus menjelaskan metodologi
       yang akan diterapkan dalam menetapkan sumbu jalan. Penjelasan tersebut harus
       mencakup:                                                      
                                                                      
       1) Tata cara pengumpulan data;                                 
       2) Metode Real-time atau post-processed differential correction untuk alat GPS;
       3) Koreksi terhadap data anomali (misalnya: kehilangan sinyal GPS, gyro drift over
         time, satellite downlink DGPS, differences between measured and GPS-derived
         lengths, avoidance of obstacles etc.)                        
       4) Pemrosesan data, dan pengintegrasian dengan koordinat hasil survei LRP.
      c. Kamera yang dilengkapi dengan GPS – untuk merekam semua fitur jalan
       termasuk titik-titik referensi lokasi.                         
                                                                      
      Prosedur – Kesalahan pengukuran jarak yang ditoleransi adalah 30 meter per ruas
      jalan. Bila Penyedia Jasa menemukan perbedaan jarak, Penyedia Jasa dapat
      mempertimbangkan 2 (dua) skenario berikut:                      
      a. Bila terdapat perbedaan hasil pengukuran jarak, namun masih dalam batas
       kesalahan yang diijinkan, maka hasil pengukuran dapat dikoreksi secara berkala
                                                                      
                                                                      
       menyesuaikan dengan panjang total yang diberikan oleh Pengguna Jasa. Faktor
       skala harus ditetapkan untuk setiap ruas jalan dan faktor tersebut harus digunakan
       untuk mengoreksi ukuran panjang di ruas tersebut.              
      b. Bila terdapat perbedaan hasil pengukuran jarak, dan melampaui batasan kesalahan
                                                                      
       yang diijinkan, Penyedia Jasa harus mengukur ulang ruas jalan tersebut. Bila survei
       kedua mengkonfirmasi hasil survei pertama; maka Penyedia Jasa harus segera
       menginformasikan ke Pengguna Jasa.                             
      Semua lokasi LRP harus ditetapkan, dan umumnya patok Km dapat ditetapkan
      sebagai LRP Utama (Primary LRP) atau, bila patok Km hilang, obyek-obyek tetap
      lainnya seperti jembatan dapat ditetapkan sebagai LRP Tingkat II (Secondary LRP).
                                                                      
      Jarak antar LRP harus diukur dengan tingkat ketelitian 0,1% panjang pengukuran dan
      koordinat setiap lokasi LRP diukur dengan GPS (longitude/latitude). Semua LRP harus
      diberi tanda yang jelas dan ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat oleh tim survei
      berikutnya.                                                     
                                                                      
      Arah pergerakan dan jumlah LRP harus bertambah/semakin besar sejalan dengan
      jumlah patok Km (chainage) yang dijalani. Bila patok Km tidak dijumpai, LRP
      ditetapkan sebagai pertambahan jarak dari titik awal hingga titik akhir ruas jalan.
                                                                      
      Untuk penyimpanan dalam geo-database Bina marga, semua data yang dikumpulkan
      harus diikat menggunakan Location Referencing System (LRS) berikut:
      a. Nomor ruas                                                   
      b. Referensi jarak (chainage/jarak dari titik awal ruas)        
      c. Koordinat GPS                                                
                                                                      
                                                                      
                    Tabel 9. Objek-obyek Referensi Lokasi             
                                                                      
                                GPS                                   
   Event Feature Location                    Description              
                             Coordinates                              
  Awal ruas jalan Lokasi titik awal ruas Ya Apa yang dihubungkan oleh 
             jalan                     jalan                          
                                       Dimulai dari mana              
                                       Nama tempat                    
                                       (persimpangan, pasar, kota,    
                                       dsb)                           
  Akhir  ruas Titik akhir ruas jalan Ya Dimana jalan berakhir         
  jalan      Chainage dari titik awal  Nama tempat                    
             ruas jalan                (persimpangan, pasar, kota,    
                                       dsb)                           
  Patok Km   Lokasi Patok Km Ya        Chainage dari titik awal ruas  
                                       jalan                          
                                       Chainage dari patok km terakhir
                                       Deskripsi patok Km             
  Jembatan   Chainage dari titik awal Ya Deskripsi Jenis, Bentang, Lebar
             ruas jalan                Jembatan                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                GPS                                   
   Event Feature Location                    Description              
                             Coordinates                              
  Gorong-    Chainage dari titik awal Ya Deskripsi Jenis dan dimensi  
  gorong     ruas jalan                gorong-gorong                  
  Persimpangan Chainage dari titik awal Ya Deskripsi jenis persimpangan
  jalan      ruas jalan                (persimpangan T, Y, X)         
  (kiri/kanan)                                                        
  Perlintasan Chainage dari titik awal Ya Deskripsi perlintasan Rel KA
  Rel KA     ruas jalan                (sebidang/tidak sebidang)      
                                       Jumlah lajur rel KA            
  Dinding    Chainage dari titik awal Ya Deskripsi jenis, Panjang, tinggi
  Penahan    ruas jalan                Dinding Penahan Tanah          
  Tanah                                                               
  Dsb…                                                                
                                                                      
                                                                      
 11.8.2 Inventori Penampang Melintang                                 
      Maksud survei inventori penampang melintang adalah untuk mendapatkan informasi
      dasar tentang obyek, jenis, atribut dan lokasi aset. Informasi ini sangat diperlukan
      untuk pengambilan keputusan dalam manajemen aset, dan pelaporan yang
      diperlukan. Berbagai elemen dan komponen inventori asset merupakan bagian
      penting untuk pelaporan aset, standar pelayanan, pengukuran kinerja aset atau
      berbagai kegiatan manajemen aset. Survei ini umumnya dikerjakan setiap 5 (lima)
      tahun sekali/jika ada perubahan trase atau awal akhir ruas jalan. Survei yang dilakukan
      tahun ini, bila ada, bertujuan untuk pemutakhiran data sebagian jaringan jalan akibat
      adanya pekerjaan konstruksi yang baru diselesaikan, seperti pekerjaan konstruksi
      pembangunan jalan baru (baik diperkeras maupun tidak diperkeras), atau pekerjaan
      relokasi jalan, atau pada ruas-ruas yang diminta khusus oleh Ditjen Bina Marga.
                                                                      
      Tujuan – adalah mengukur lebar jalur dan lajur lalu lintas, bahu, lajur kendaraan tak
      bermotor, median, saluran, dsb, yang merupakan komponen konfigurasi penampang
      melintang jalan.                                                
                                                                      
      Prosedur – Pengumpulan data inventori dapat dilakukan dengan menggunakan
      gambar video atau pencatatan electronic secara manual untuk mencatat keberadaan
      dan lokasi setiap jenis objek yang ada.                         
      a. Lebar perkerasan, bahu dan ambang pengaman diukur dengan ketelitian hingga 10
       cm pada awal ruas dan direkam. Jenis perkerasan dan bahu juga harus direkam.
      b. Observasi pada lebar setiap bagian penampang melintang dapat dilakukan melalui
       gambar video atau dilakukan secara jalan kaki bila diperlukan. Setiap ada
       perubahan pada setiap elemen, lebar setiap elemen pada penampang melintang
                                                                      
       diukur kembali dan direkam, termasuk chainage lokasi adanya perubahan.
      c. Bila tidak ada perubahan pada setiap elemen penampang melintang, observasi
       dapat dilanjutkan hingga akhir ruas jalan.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Atribut data yang dikumpulkan pada survei inventarisasi jalan sebagai berikut:
                                                                      
      a. Tipe jalan                                                   
      b. Jenis Permukaan                                              
      c. Lebar perkerasan (m)                                         
      d. Lebar median (m)                                             
      e. Lebar bahu (m)                                               
      f. Lebar saluran samping (m)                                    
      g. Jenis Terrain                                                
      h. Tata guna lahan                                              
      i. Alinyemen: Data RAW GPS yang ada                             
                                                                      
      Kondisi Bahu :                                                  
                                                                      
      a. 0: TIDAK ADA BAHU                                            
      b. 1: BAHU LUNAK                                                
      c. 2: BAHU YANG DIPERKERAS                                      
                                                                      
 11.8.3 Inventori Drainase                                            
      Tujuan – mencatat drainase yang ada di sepanjang ruas jalan. Survei ini cukup
                                                                      
      dilakukan sekali dan merupakan bagian dari survei inventori penampang melintang.
      Survei ini tidak perlu diulang setiap tahun. Jenis data yang dikumpulkan adalah data
      seksi/ menerus.                                                 
      Prosedur – observasi terhadap drainase dapat dilakukan melalui gambar video atau
      dengan berjalan kaki bila perlu:                                
                                                                      
      a. Lebar saluran dan jaraknya dari sumbu jalan diukur hingga ketelitian 10 cm pada
       awal ruas jalan dan direkam. Jenis saluran juga direkam.       
      b. Setiap ada perubahan pada lebar atau jenis saluran, lebar atau jenis saluran yang
       baru harus diukur kembali dan direkam, termasuk chainage lokasi adanya
       perubahan.                                                     
      c. Bila tidak ada perubahan pada lebar atau jenis saluran pada penampang melintang,
       observasi dapat dilanjutkan hingga akhir ruas jalan.           
                                                                      
      Berikut adalah Jenis Saluran Samping yang umum digunakan:       
                                                                      
      a. Tanah Terbuka                                                
      b. Beton/ Pasangan Batu Terbuka                                 
      c. Saluran Irigasi                                              
      d. Beton/ Pasangan Batu Tertutup                                
      e. Tidak Ada                                                    
 11.8.4 Historis Penanganan Perkerasan (bila diperintahkan secara khusus oleh Pengguna
      Jasa)                                                           
      Tujuan – mengidentifikasi kapan dan bagaimana konstruksi perkerasan awalnya
                                                                      
      dibangun dan bentuk pemeliharaan apa yang telah dilakukan sejak selesai dibangun.
      Prosedur – beberapa sumber utama untuk mendapatkan data yang relevan, antara
      lain:                                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      a. Gambar Terbangun (mengindikasikan kapan pelaksanaan konstruksi dilakukan),
       atau                                                           
      b. Sumur Uji (test pit) dan/atau pengujian DCP (bila diperlukan).
                                                                      
                                                                      
 11.8.5 Format Data                                                   
      Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang
      ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.                              
                                                                      
                                                                      
 11.8.6 Penerimaan                                                    
      Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
      data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
      kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
      dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
      verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
      verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
      sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
      untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).       
                                                                      
      Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
      permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
      membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
      Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
      Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
      survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.Bila dianggap
      perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
      semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
      tanggung jawab Penyedia Jasa.                                   
                                                                      
      Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
      Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
      Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
      survei yang telah diselesaikan dan diterima.                    
      Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
      syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
Tenders also won by PT Gita Cipta Siagayasa
Authority
4 December 2019Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bbpjn XiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,650,600,000
22 January 2018Survei Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,233,604,000
12 December 2024Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn SumbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,609,112,000
10 February 2021Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bpjn Kalimantan TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,521,943,000
5 January 2018Survai Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IIIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,500,000,000
17 December 2020- Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,430,200,000
10 September 2025Pr Perencanaan Teknis Reviu Desain Jalan Lintas Selatan Phase II Provinsi Jawa Timur (Cw2,3,7,9)Kementerian Pekerjaan UmumRp 7,332,633,000
2 November 2020Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,250,385,000
13 December 2021Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn SumbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,090,220,000
12 January 2024Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn SumbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,090,220,000