REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Jl. Pattimura No.20 Gd. Sapta Taruna, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET:
SURVEI KONDISI JALAN, LERENG DAN JEMBATAN BPJN KALIMANTAN
UTARA
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan menurut Kerangka Acuan Kerja ini, seperti ditunjukkan pada gambar
1, mencakup:
a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);
c. Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan (Lendutan);
d. Survei Jembatan;
e. Survei Lereng Jalan;
f. Survei Drainase Jalan;
g. Survei Lalu Lintas (3x24 jam);
h. Survei Inventori Jaringan jalan (RNI).
Gambar 1. Lingkup dan Pengorganisasian Pekerjaan
11.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI)
11.1.1 Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan – IRI)
Tujuannya adalah mengumpulkan data profil memanjang (ketidakrataan) jaringan
jalan yang dapat digunakan untuk:
a. Memberikan gambaran umum kondisi jaringan jalan;
b. Mengembangkan model penurunan kondisi perkerasan;
c. Memberikan masukan dalam optimasi pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan jalan;
d. Memberikan masukan untuk pemodelan dalam mengevaluasi efektifitas standar
perencanaan perkerasan dan kebijakan pemeliharaan, dan menilai bagian biaya
penyelenggaraan jalan dalam menunjang angkutan barang dan jasa.
Penyedia jasa harus merekam, melaporkan, dan memproses data profil memanjang
setiap lajur jalan dan menyajikannya dalam satuan International Roughness Index
(IRI) dalam m/km. Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa
untuk metoda pengumpulan dan pemrosesan data yang akan digunakan.
Bila dijumpai kondisi jalan tidak diperkeras, atau permukaan jalan rusak berat, atau
kecepatan operasi survei rendah, atau dianggap tidak praktis serta tidak aman
dilakukan dengan metoda yang diajukan di atas, maka penyedia jasa harus
menyiapkan cara lain untuk menilai ketidakrataan jalan di daerah tersebut, yang
dikalibrasi dengan metoda ASTM E 1364-95 atau metoda lain yang disetujui oleh
Pengguna Jasa.
Kendaraan survei yang digunakan harus dipelihara selama pelaksanaan survei.
Program Mutu harus mencakup secara rinci tentang ketentuan validasi ulang, yang
harus dilakukan:
a. Sesuai dengan ketentuan pada Manajemen Mutu;
b. Sebelum melakukan survei pada suatu daerah yang memerlukan waktu lebih dari
dua minggu;
c. Bila dijumpai adanya penurunan kinerja survei;
d. Pada akhir pelaksanaan survei.
Proses dan catatan validasi ulang tersebut harus dilaporkan, dan menjadi bagian dari
dokumen mutu pelaksanaan survei
Semua data yang dikumpulkan harus diikat ke Locational Referencing System (LRS).
Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan- IRI) jalan harus memenuhi beberapa
ketentuan berikut:
a. Spesifikasi peralatan yang digunakan;
b. Kalibrasi dan Validasi;
c. Pengendalian Mutu Survei;
d. Prosedur Survei;
e. Pemenuhan terhadap Rencana Mutu;
f. Format, Kelengkapan, Ketelitian, dan Kewajaran Data;
g. Pelaporan.
Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) dilakukan dalam lajur/km pada ruas-
ruas sesuai pada Lampiran A-1.
11.1.2 Peralatan
Semua peralatan yang digunakan untuk pengumpulan data kondisi jalan harus
berfungsi baik pada kecepatan normal di jalan baik di dalam kota maupun di luar kota,
dan dapat digunakan untuk mengukur perkerasan lentur atau perkerasan kaku.
Penyedia jasa harus menyerahkan algoritma yang digunakan untuk memproses dan
merekam data ketidakrataan jalan. Persyaratan minimum peralatan mencakup
beberapa aspek seperti tipe instrument, ketelitian dan interval pencatatan seperti
diberikan pada tabel berikut. Menurut ASTM E 950-94, peralatan pengukur
ketidakrataan jalan dapat dikategorikan dalam empat kelompok menurut tingkat
ketelitian dan metoda yang digunakan untuk menetapkan nilai IRI, seperti pada tabel
berikut.
Tabel 1. Beberapa Contoh Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan
Kelas Peralatan
Kelas I Laser profilers: Non-contact lightweight profiling
Profilometer Presisi devices and portable laser profilers.
(Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan untuk
Pelaksanaan Survei)
Manually operated devices: e.g. TRL beam, Face
Dipstick/ROMDAS Z-250, ARRB Walking Profiler
(Peralatan Pengukur Ketidakrataan Jalan sebagai
alat Kalibrasi)
Kelas II APL profilometer, profilographs (e.g., California,
Metoda Profilometer lainnya Rainhart), optical profilers, and inertial profilers
(GMR)
Kelas III Roadmaster, ROMDAS, Roughometer, Rolling
Nilai IRI diperkirakan straightedge.
berdasarkan rumus-rumus
korelasi
Kelas IV Key code rating systems, visual inspection, ride
Penilaian subyektif/ over section
pengukuran tanpa kalibrasi
Profilometer Laser – Penyedia jasa sangat disarankan menggunakan alat non-
contact laser profilometer untuk mengukur profil memanjang jalan yang diperkeras
(lentur dan kaku). Profilometer yang digunakan harus memenuhi ketentuan standar
ASTM E950-94:
a. Memiliki resolusi kurang dari 0,1 mm. dan
b. Dapat mencapai ketelitian pengukuran kurang dari 0,1 mm
Penyedia jasa harus merekam dan melaporkan data profil memanjang dan
memproses data profil memanjang tersebut, serta melaporkan nilai International
Roughness Index (IRI) in m/km untuk setiap lajur lalu-lintas. Nilai ketidakrataan yang
dilaporkan untuk setiap lajur adalah nilai rata-rata pembacaan pada roda kiri dan roda
kanan. Dan, data direkam dan dilaporkan seperti berikut:
a. Jumlah jalur roda: dua per lajur;
b. Interval pengambilan data memanjang: tidak lebih dari 50 mm;
c. Interval pelaporan nilai IRI: 100 m.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat
selama survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan
survei di daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, hujan, adanya genangan air
pada permukaan jalan,atau karena adanya hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan
survei harus melewati jalur alternatif/darurat.
Beberapa kebiasaan dalam operasi survei, seperti pengereman atau percepatan
kendaraan yang mendadak juga dapat mempengaruhi pada hasil pengukuran
ketidakrataan jalan, dan penyedia jasa harus menghindari hal tersebut. Dalam hal
seperti ini dimana data yang diperoleh diragukan mutunya, penyedia jasa harus
memberitahu kepada Pengguna Jasa bagian jalan yang terdampak, menjelaskan
alasan terjadinya kegagalan dan mengajukan usulan tindakan perbaikan. Tindakan
perbaikan dapat berupa melakukan penilaian ketidakrataan secara manual atau
melakukan survei ulang terhadap bagian jalan yang terdampak.
Tabel 2. Spesifikasi Alat Survey Ketidakrataan
Sensor
Parameter Data Acquisition System
Equipment
Equipment Type Laser Profiler Not Applicable
Measurement Speed 80 km/h Not Applicable
Resolution 0,05 mm 16 Bit
Longitudinal Sample Interval 50 mm 10 milliseconds
Measuring Range 200 mm > 200 mm
Repeatability 0.1 mm ±1 Least Significant Bit
(LSB)
Operating Temperature Range 0°C to 50°C 0°C to 50°C
Tabel 3. Spesifikasi Alat GPS (Global Positioning Systems)
Parameter Spesifikasi
Equipment Type Differentially Corrected Global Positioning
System (DGPS)
Ketelitian + 1m pada 90% waktu
Alat Pengukur Ketidakrataan Tipe Respon – Data ketidakrataan jalan dapat
dikumpulkan dengan menggunakan alat pengukur ketidakrataan jalan tipe respon atau
sejenisnya, dengan instrumen yang dikalibrasi menghasilkan nilai IRI dalam m/km
sesuai dengan ASTM E 1448-92/98. Data ketidakrataan jalan harus dilaporkan
dengan interval 100 m, dan kecepatan pada saat survei harus dicatat untuk keperluan
perhitungan nilai IRI dari data mentah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengukuran ketidakrataan jalan harus dicatat
selama survei dan data dapat dikoreksi. Faktor-faktor tersebut antara lain kecepatan
survei di daerah macet, adanya kegiatan konstruksi jalan, atau karena adanya
hambatan di Jalur lalu lintas kendaraan survei harus melewati jalur alternatif/darurat
Kalibrasi Alat – transduser pengukur jarak harus dikalibrasi sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuatnya. Kalibrasi jarak harus dilakukan setiap kali transduser pengukur
jarak dipasang pada kendaraan survei atau segera setelah penggantian transducer
atau kendaraan yang dapat berpengaruh pada hasil kalibrasi terdahulu, misalnya
setelah penggantian roda kendaraan. Accelerometers harus diperiksa dan dikalibrasi
sesuai dengan prosedur yang disarankan pabrik pembuatnya. Transducer laser harus
dikalibrasi sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya segera setelah adanya
penggantian pada transducer laser atau pada setiap bagian kendaraan survei yang
dapat berpengaruh pada hasil kalibrasi terdahulu.
Validasi Alat – Penyedia jasa harus melaksanakan validasi alat sebelum
mengusulkan alat yang akan digunakan atau sebelum memulai melaksanakan survei
pengumpulan data. Validasi pengukuran selanjutnya harus dilaksanakan selama dan
setelah survei pengumpulan data seperti yang ditetapkan pada manajemen mutu
survei. Untuk melaksanakan validasi, diperlukan minimal 3 lokasi dengan panjang
masing-masing 300 meter, masing-masing dengan nilai ketidakrataan <4, 4-6, dan >6.
Setiap lokasi harus diukur dengan alat Kelas I seperti yang ditetapkan pada Tabel 2,
yaitu untuk mengukur ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lokasi validasi. Setiap
lajur roda harus diukur paling sedikit tiga kali. Nilai ketidakrataan setiap lajur roda
ditetapkan sebagai nilai rata-rata dari hasil pengukuran setiap lajur roda.
Kemudian, alat yang akan divalidasi digunakan untuk mengukur ketidakrataan
sepanjang lokasi validasi sebanyak lima kali pada tiga kecepatan 40, 50, lebih dari 60
km/jam. Hasil pembacaan dirata-rata untuk setiap kecepatan.
Selanjutnya dibuat kurva untuk menetapkan garis yang paling mendekati/berimpit
antara hasil pengukuran menggunakan alat referensi dengan hasil pengukuran
menggunakan alat yang divalidasi dengan menggunakan squares regression.
RM = SE x A + B
Keterangan:
RM = Pengukuran dengan menggunakan alat referensi
SE = Pengukuran dengan menggunakan alat yang divalidasi
A = Kemiringan garis yang paling mendekati/berimpit
B = intercept of line of best fit (regression offset)
Alat dianggap telah divalidasi bila nilai A dan B, dan R2 berada pada rentang yang
diberikan pada tabel berikut.
Tabel 4. Batas-batas Penerimaan Validasi
Slope Intercept Correlation Acceptance
(A) (B) R2 Limit
0.98–1.02 0,5 IRI min 0.93 <0,3 IRI
Keterulangan (Repeatability) – adalah standar deviasi pengukuran yang diharapkan
dari pengukuran ulang dengan menggunakan alat survei yang sama pada suatu ruas
jalan yang dipilih. Standar deviasi pengukuran pada setiap segmen harus berada pada
batas toleransi yang ditetapkan. Dengan anggapan distribusi normal maka interval
keyakinan (confidence) 95% untuk nilai ketidakrataan diberikan dengan
..
Validasi Operasional – Program Mutu penyedia jasa harus mencakup semua
rencana dan tindakan yang menunjukkan keyakinan mutu (QA) pada kegiatan
pengumpulan data kondisi jalan. Rencana dan tindakan tersebut mencakup
pelaksanaan validasi operasional secara berkala terhadap alat pengukur
ketidakrataan. Misalnya dengan melakukan survei ulang terhadap seksi jalan yang
baru disurvei, untuk memeriksa bahwa hasil pengukuran ulang tidak jauh berbeda
dengan pengukuran sebelumnya.
Survei Validasi – sebelum melakukan survei penyedia jasa harus melakukan suatu
kajian validasi terhadap metodologi pengumpulan data sepanjang 10 km untuk
memastikan bahwa data yang diperoleh sesuai dan dapat digunakan pada
Geodatabase Bina Marga. Maksud dari survei ini adalah untuk memastikan
kesesuaian antara alat dan metodologi yang digunakan. Setiap tahapan dari kegiatan
pengumpulan data harus divalidasi, termasuk tahap pengiriman data.
Persetujuan Survei – Sertifikat/Berita Acara Persetujuan Survei diterbitkan setelah
penyedia jasa menyelesaikan dengan baik kegiatan survei validasi pada seksi jalan
sepanjang 10 km.
Pengendalian Pengukuran – Selama melaksanakan survei pengumpulan data,
setiap hari penyedia jasa harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan semua
prosedur pekerjaan dilaksanakan. Termasuk diantaranya prosedur kalibrasi ulang
peralatan secara berkala untuk memastikan peralatan yang digunakan masih
terkalibrasi dengan baik dan valid, tanpa adanya penyimpangan dalam pengukuran.
Beberapa aspek yang tercakup pada persyaratan validasi sistem pelaksanaan antara
lain:
a. Laporan Pra-validasi: sebelum prosedur validasi dimulai, penyedia jasa harus
membuat laporan rencana validasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan
untuk kalibrasi dan terpenuhinya persyaratan alat survei;
b. Semua aspek yang harus diperhatikan yang merupakan bagian dalam proses
validasi harus ditetapkan secara jelas. Misalnya: data ketidakrataan, alat GPS, alat
pengukur jarak, dll;
c. Personil yang terlatih dan berpengalaman sangat berpengaruh pada hasil Survei
Ketidakrataan, sehingga validasi terhadap personil operator kendaraan survei juga
harus dilakukan;
d. Prosedur validasi harus diulang apabila kendaraan survei mengalami kerusakan
atau adanya pergantian personil dalam masa operasi;
e. Penyedia jasa harus menjelaskan metoda statistik yang digunakan dalam proses
validasi data, termasuk algoritma pemrosesan atau spreadsheet yang digunakan.
11.1.3 Prosedur
Sebelum pekerjaan survei pengumpulan data, peralatan yang akan digunakan harus
diperiksa untuk memastikan peralatan tersebut telah dikalibrasi dan sertifikat/berita
acara validasinya masih berlaku. Setiap hari, sebelum memulai atau setelah
melaksanakan survei, harus dilakukan prosedur validasi operasional yang sering
disebut dengan “the bounce test” untuk memastikan peralatan berfungsi dengan baik.
Dalam melaksanakan pengumpulan data, beberapa hal berikut harus dilaksanakan:
a. Operator, dalam mengoperasikan peralatan, harus mengikuti instruksi pabrik
pembuatnya (mengacu pada manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya);
b. Kendaraan dijalankan pada lajur yang umum dilalui;
c. Selama survei kendaraan harus dijalankan secara baik, tanpa percepatan atau
perlambatan yang mendadak, dan harus selalu diusahakan agar kendaraan
dijalankan pada kisaran kecepatan yang disarankan oleh pabrik pembuatnya;
d. Data yang dikumpulkan harus diikat dengan sistem referensi yang ditetapkan
sebelumnya, lokasi setiap titik referensi yang diukur harus dicatat dan dilaporkan.
Titik awal survei harus ditetapkan sebelum survei dimulai;
e. Mengikuti petunjuk pada manual pengoperasian yang diterbitkan pabrik
pembuatnya, mengukur ketidakrataan pada lajur roda sepanjang lajur lalu lintas
yang diukur, menjalankan kendaraan pada kecepatan yang konstan;
f. Pengukuran harus dihentikan bila kondisi pekerjaan sulit dikendalikan, misalnya
dalam mempertahankan pengukuran pada lajur roda dan/atau dalam
mempertahankan kecepatan operasional kendaraan pada rentang kecepatan yang
ditetapkan; sehingga hasil pengukuran dianggap tidak valid;
g. Tidak boleh menghindari kerusakan jalan yang ada, kecuali bila dapat menimbulkan
kerusakan pada alat atau ancaman keselamatan;
h. Apabila menggunakan Optical Profilometer (mis: Hawkeye2000, Mata Garuda),
maka pengukuran tidak boleh dilakukan ketika hujan atau permukaan jalan yang
basah. Bila terdapat permukaan yang basah setempat, harus dicatat dan
dilaporkan. Bila memungkinkan, pengukuran ulang pada bagian jalan tersebut
harus dijadwalkan.
Penyedia jasa harus mencatat dan melaporkan factor-faktor yang dapat
mempengaruhi proses dan hasil pengukuran ketidakrataan jalan, antara lain:
a. Menyimpang dari lajur yang diukur;
b. Kecepatan tidak sesuai dengan kisaran kecepatan yang ditetapkan, terutama
pada kecepatan sangat rendah;
c. Hentakan pada saat percepatan/perlambatan/berbelok;
d. Geometrik jalan yang berkelok-kelok dan naik turun;
e. Abutments/expansion joints pada jembatan;
f. Lantai jembatan kayu;
g. Perlintasan dengan rel kereta api;
h. Lumpur, sampah di permukaan jalan.
11.1.4 Pelaporan
Nilai ketidakrataan yang dilaporkan untuk setiap lajur segmen adalah nilai
ketidakrataan Lajur, IRI (m/km) tidak lebih dari 2 (dua) desimal, dengan interval
pelaporan 100 meter per lajur. Data ketidakrataan yang dilaporkan harus diikat dengan
titik referensi yang telah ditetapkan agar bermanfaat dalam proses pengambilan
keputusan. Lokasi spasial segmen jalan yang diukur harus dicatat menggunakan GPS.
Laporan ketidakrataan jalan harus secara jelas menunjukkan lajur yang diukur, arah
pengukuran, kecepatan kendaraan saat mengukur, tanggal, cuaca saat pengukuran,
faktor-faktor yang mengganggu pengukuran, data hilang/tidak tercatat atau tidak valid
termasuk penyebabnya (misalnya: adanya pekerjaan konstruksi jalan, kemacetan lalu
lintas, permukaan yang basah, adanya genangan air di permukaan jalan, kendaraan
berpindah lajur karena hambatan atau menyusul kendaraan lain)
Data yang harus dicatat dan dilaporkan untuk setiap pengukuran ketidakrataan, antara
lain:
a. Nomor dan Judul Kontrak
b. Waktu survei, Tanggal dan Jam
c. Tanda Pengenal Alat Survei yang digunakan
d. Nama Operator
e. Nama Pengemudi
f. Nomor Ruas dan Titik referensi
g. Nama Ruas
h. Arah pengukuran
i. Lajur yang diukur
j. Referensi Awal dan Akhir pengukuran
k. Titik referensi data
l. Faktor-faktor yang mengganggu proses dan hasil survei
m. Catatan (event) yang menunjukkan kondisi khusus.
Pada hasil pengukuran harus tercatat:
a. Nilai IRI lajur roda kiri
b. Nilai IRI lajur roda kanan
c. Nilai IRI lajur
d. Kecepatan kendaraan survei
e. Kesalahan dan hambatan
f. Komentar/catatan operator
g. Koordinat survei
11.1.5 Format Data
Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang
ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.
11.1.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari Penyedia jasa, Pengguna Jasa dapat melakukan audit
data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan..
Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah
diserahkan ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan
ulang data menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
11.2 Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI)
11.2.1 Tujuan
Indeks Kondisi Perkerasan (Pavement Condition Index- PCI) – adalah suatu indeks
numerik yang digunakan untuk menyatakan kondisi perkerasan jalan, berdasarkan
suatu pengamatan visual terhadap jenis, tingkat keparahan dan sebaran kerusakan
jalan.
11.2.2 Peralatan
Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) harus dilakukan dengan menggunakan:
a. Seperangkat alat pendeteksi kerusakan otomatis, termasuk pencatatan data dan
analisisnya; atau
b. Seperangkat alat pendeteksi kerusakan semi-otomatis, pencatatan data dan
analisisnya dilakukan secara manual; atau
c. Gambar video atau gambar digital yang berkoordinat, pencatatan data dan
analisisnya dilakukan secara manual (persyaratan minimum).
Dalam hal survei dilakukan dengan menggunakan gambar video atau gambar digital
yang berkoordinat, dan pencatatan data dan analisisnya dilakukan secara manual,
maka Penyedia Jasa harus memastikan pemenuhan beberapa syarat berikut:
a. Kamera yang digunakan harus dapat menghasilkan gambar digital dengan resolusi
minimum 1280x1920 pixel (setara dengan full HD video);
b. Gambar diambil dari kamera yang menghadap ke depan dengan sudut pandang
minimum 120 oC dari garis depan kendaraan;
c. Interval pengambilan gambar maksimum 10 meter;
d. Setiap gambar yang diambil harus memiliki data koordinat yang dicatat secara
menerus dengan GPS yang mempunyai ketelitian +5 meter pada 90% waktu;
e. Gambar harus dapat ditampilkan dengan perangkat lunak video yang umum
dioperasikan pada sistem operasi Windows;
f. Data kerusakan jalan dapat ditetapkan lokasinya dari gambar, dengan ketelitian 0,1
meter untuk ukuran dimensi dan jarak, dan +10 meter untuk lokasi;
g. Jenis kerusakan yang harus dicatat adalah:
1) Perkerasan Lentur
a. Retak Buaya (Crocodile Cracking), (m2)
b. Retak Tepi (Edge Cracking), (m)
c. Retak Melintang (Transverse Cracking), (m)
d. Retak lainnya (Other Cracking), (m2)
e. Lubang (Pothole), (jumlah, luas, kedalaman)
f. Tambalan (Patching), (m2)
g. Alur (Rutting), (m2, kedalaman)
h. Keriting (Corrugations), (m2)
i. Sungkur/ Amblas (Shoving/Depression), (m2)
j. Pelapukan/ Pelepasan Butir (Weathering/Ravelling), (m2)
k. Kegemukan/ Licin (Bleeding/Slippery Surface), (m2)
l. Penurunan Bahu (Drop off) (mm)
2) Perkerasan Kaku
a. Retak Sudut (Corner Break), (1 plat)
b. Pemisahan Panel (Divided Slab), (1 plat)
c. Penanggaan (Faulting), (1 plat)
d. Retak Linear (Linear Cracking), (1 plat)
e. Panel Pecah (Punched Out), (1 plat)
f. Retak Susut/ Lainnya (Shrinkage/Other Cracking), (1 plat)
g. Pemompaan (Pumping), (2 plat)
h. Gompal Sudut (Spalling Corner), (1 plat)
i. Gompal Sambungan (Spalling Join), (1 plat)
j. Tambalan (Patching), (1 plat)
k. Kerusakan Bahan Penyumbat (Joint Seal), (1 plat)
l. Penurunan Lajur/Bahu (Drop Off) (mm)
3) Perkerasan tanpa penutup: Kondisi baik/ sedang/ rusak ringan/ rusak berat
(sesuai Manual Desain Perkerasan Tahun 2017).
4) Bahu Jalan:
a. Ada/ Tidak Ada
b. Lebar
c. Diperkeras/ Tidak diperkeras
d. Lentur/ rigid/ Agregat
e. Kondisi – baik/ sedang/ rusak
f. Beda tinggi permukaan Bahu dengan permukaan lajur lalu lintas
11.2.3 Prosedur
Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) dilakukan pada ruas-ruas sesuai pada
Lampiran A-2. Penilaian kondisi perkerasan dilakukan untuk setiap lajur jalan, dengan
arah pengukuran 2 arah. Metoda penilaian kondisi perkerasan secara manual ini
mencakup perekaman data gambar berkoordinat dan penilaian kondisi perkerasan
dari gambar. Penilaian kondisi dapat dilakukan di kantor. Survei dengan metode ini
lebih disarankan dibandingkan dengan metoda survei dengan penilaian langsung di
lapangan, karena:
a. Keselamatan – kendaraan survei dijalankan dengan kecepatan normal, tidak
memerlukan manajemen lalu lintas, dan petugas survei tidak terpapar langsung
dengan lalu-lintas maupun cuaca;
b. Cepat – perekaman data gambar di lapangan umumnya dapat mencapai 100 km
lajur per hari dan penilaian per operator umumnya sekitar 30 km per hari;
c. Sumberdaya – lebih banyak petugas penilai dapat ditugaskan untuk menilai kondisi
dari gambar yang direkam;
d. Dapat diperiksa – gambar-gambar yang digunakan, dan penilaian kondisi dapat
diperiksa (diaudit) setiap saat untuk memeriksa konsistensi antar petugas penilai
dan mutu penilaian.
Semua data gambar harus memiliki koordinat berdasarkan pengukuran GPS, dan
harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
a. Survei hanya dilakukan pada saat cuaca cerah, dan permukaan jalan kering;
b. Gambar harus jelas dan tidak terganggu karena adanya debu, butir air, serangga
atau benda lainnya pada lensa kamera;
c. Ketika merekam data, kendaraan survei tidak boleh berjalan menghadap sinar
matahari;
d. Bayangan yang tampak pada gambar tidak boleh mengurangi mutu data gambar.
Penilaian Kondisi Perkerasan – dari Data Gambar
Penyedia Jasa harus memastikan semua petugas penilai kondisi perkerasan telah
terlatih. Kondisi perkerasan dinilai dari data gambar menggunakan perangkat lunak
yang sesuai dan data dicatat dengan format yang ditetapkan. Sistem masukan data
harus mencakup jenis kerusakan, lokasi kerusakan (chainage, latitude, dan longitude),
sebaran kerusakan, dan tingkat keparahan kerusakan; serta mencatat waktu dan
tanggal pengambilan data gambar, waktu dan tanggal penilaian dilakukan, dan nama
petugas penilai. Disarankan menggunakan drop-down menu, atau sejenisnya, untuk
mempercepat dan memudahkan pencatatan datanya.
Setiap bingkai data gambar harus dinilai, sehingga terbentuk data kondisi yang
menerus untuk setiap ruas jalan, sehingga cakupan penilaian kondisi mencakup 100%
ruas jalan/jaringan jalan.
11.2.4 Pelaporan
Data kondisi yang dikumpulkan dan dicatat harus dilaporkan lengkap dengan referensi
lokasi yang ditetapkan untuk jaringan jalan, dan harus secara jelas menunjukkan lajur
yang disurvei dan arah bergeraknya kendaraan ketika data diambil, dilengkapi dengan
waktu dan tanggal survei, kondisi cuaca, faktor-faktor lain yang berpengaruh pada
proses dan hasil survei
Penilaian kondisi dinyatakan dengan nilai skor untuk setiap jenis kerusakan yang
dinilai, tergantung jenis perkerasannya. Jumlah nilai rata-rata bobot untuk setiap jenis
kerusakan yang dinilai digunakan untuk menyatakan nilai skor kondisi ruas jalan yang
dinilai.
11.2.5 Data Format
Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang
ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.
11.2.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.Bila dianggap
perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
11.3 Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan
11.3.1 Tujuan
Tujuan dari survei ini adalah untuk mengetahui kekuatan konstruksi perkerasan
dengan mengukur lendutannya. Pengukuran lendutan dilakukan pada seluruh ruas
jalan, setiap lajur dengan interval setiap 500-meter dilakukan secara zigzag antara 2
(dua) lajur yang berdekatan. Pelaksanaan survei ini diutamakan dilaksanakan pada:
- Ruas yang belum disurvei lendutan > 3 (tiga) tahun
- Pemutakhiran data lendutan pada ruas yang mendapatkan penanganan baru yang
mempengaruhi kekuatan struktur, seperti overlay, rekonstruksi, dsb
- Segmen yang mendekati ambang batas Mantap, yaitu dengan nilai 6 ≤ IRI ≤ 8
11.3.2 Peralatan
Peralatan yang dapat digunakan untuk mengukur lendutan jalan, antara lain:
a) Benkleman Beam (BB) – sesuai dengan SNI-2416-2011, Cara Uji Lendutan
Perkerasan Lentur dengan alat Benkelman Beam, untuk perkerasan lentur
b) Falling Weight Deflectometer (FWD) – sesuai dengan Pd.03-2018-B Cara Uji
Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight Deflectometer (FWD),untuk
perkerasan lentur, kaku, atau komposit.
c) Light Weight Deflectometer (LWD) – sesuai dengan PD 03-2016-B, Pedoman
metode uji lendutan menggunakan Light Weight Deflectometer (LWD), untuk
perkerasan lentur.
Selain persyaratan di atas, persyaratan berikut juga harus dipenuhi:
a) Jarak. Pengukuran jarak offset, yaitu jarak dari titik referensi, harus dicatat
b) Loading plate. Pembebanan dilakukan melalui suatu loading plate dengan diameter
300 mm, yang memiliki bantalan karet dengan ketebalan sedikitnya 5 mm. Bantalan
karet ini beralur agar dapat kembali ke bentuk semula.
c) Lamanya pembebanan, antara 25 – 35 milliseconds (perseribu detik)
Kalibrasi dan Validasi
Pemeriksaan terdiri atas dua tahap kalibrasi, sebagai berikut:
a) Kalibrasi referensi tahunan, yang masih berlaku pada saat survei dilakukan
b) Kalibrasi relative yang dilakukan secara berkala
Semua hasil kalibrasi harus dicatat dan harus ditunjukkan/dilaporkan kepada
Pengguna Jasa
Tabel 5. Prosedur Kalibrasi Referensi
Komponen Prosedur Kalibrasi
AASHTO 2009, Standard practice for
calibrating the load cell and deflection
Load cell and
sensors for a falling weight deflectometer,
deflection sensors
R32
FWD
Temperature
As per manufacturers specification
measurement
sensors
ASTM E2835-11 2015,Technical Standards
Geophone dan
for the Light Weight Deflectometer (LWD)
Level Beban
LWD
Temperature
As per manufacturers specification
measurement
sensors
Kalibrasi Relatif – tujuannya adalah untuk mengkalibrasi sensor lendutan dengan
sensor lendutan lainnya. Prosedur kalibrasi relative harus diselesaikan sesuai dengan
skema kalibrasi dan dilaksanakan menggunakan prosedur berikut.
Tabel 6. Prosedur Kalibrasi Relatif
Component Calibration
Calibration procedure
procedure
(Option 1)
(Option 2)
FWD Deflection AASHTO 2009, Standard practice for COST 336 U4
sensors calibrating the load cell and deflection
sensors for a falling weight
deflectometer, R32
LWD ASTM E2835-11 2015,Technical
Standards for the Light Weight
Deflectometer (LWD)
Pengukuran konsistensi (repeatability) – Pengukuran konsistensi (repeatability)
untuk mengetahui mengetahui indikasi variasi pada serangkaian pengukuran.
Kesalahan bias (bias error) mengindikasikan adanya pengukuran yang secara
sistematis terlalu tinggi atau terlalu rendah yang dihasilkan suatu alat ukur bila
dibandingkan dengan serangkaian pengukuran dengan alat acuan. Metoda
pemeriksaan ini membandingkan dua set pembacaan profil, yang diambil pada suatu
waktu, sepanjang jalan yang disurvei (mengacu pada ASTM 2583E). Pemeriksaan ini
harus dilakukan sebagai bagian dari proses validasi dan harus diulang setiap 30 hari
selama survei.
Monitoring dan Penggantian Sensor Lendutan – bila dari monitoring kinerja semua
sensor lendutan menunjukkan perlu penggantian sensor, maka alat secara
keseluruhan harus melalui kalibrasi referensi ulang. Akan tetapi, bila penggantian
sensor lendutan telah disertifikasi merupakan bagian dari kalibrasi referensi
sebelumnya (dalam waktu 12 bulan terakhir), maka kalibrasi referensi ulang alat tidak
diperlukan dan hanya kalibrasi relative yang harus dilaksanakan.
Validasi Sistem:
a) Validasi pengukur jarak harus dilaksanakan sesuai dengan AG:AM/T005
b) Validasi atas konsistensi(repeatability) sensor lendutan harus dilaksanakan sesuai
denganTabel 5 dan Tabel 6.
11.4.3 Prosedur
a) Pengujian dengan Benkleman Beam (BB) – sesuai dengan SNI-2416-2011, Cara
Uji Lendutan Perkerasan Lentur dengan alat Benkelman Beam, untuk perkerasan
lentur
b) Pengujian dengan Light Weight Deflectometer (LWD) – sesuai dengan PD 03-2016-
B, Pedoman metode uji lendutan menggunakan Light Weight Deflectometer (LWD),
untuk perkerasan lentur
c) Pengujian dengan Falling Weight Deflectometer (FWD) – sesuai dengan. Pd.03-
2018-B Cara Uji Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight Deflectometer
(FWD). untuk perkerasan lentur, kaku, atau komposit
11.3.4 Pelaporan
Data yang harus dikumpulkan dan dicatat untuk setiap lokasi pengujian mencakup
antara lain:
a) Nomor ruas jalan
b) Station/koordinat pengujian
c) Arah pengujian
d) Tanggal dan waktu pengujian
e) Posisi pengujian: L/Ln, R/Rn, sambungan pendekat, sambungan jauh
f) Nomorseri alat (FWD/Benkelman Beam/LWD)
g) Nama operator
h) Beban yang digunakan
i) Lendutan masing-masing sensor
j) Jarak antara sensor
k) Tipe permukaan
l) Temperatur perkerasan
m) Faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pengujian, antara lain:
a. Penyimpangan dari lajur yang diuji, atau lokasi uji yang ditetapkan
b. Penyimpangan dari target tingkat pembebanan
c. Lokasi uji tidak mewakili perkerasan disekitarnya, misalnya: terletak di atas
gorong-gorong, di atas lantai jembatan, perlintasan rel KA, dsb
d. Adanya benda asing di atas perkerasan setempat, misalnya lumpur, sampah,
dsb
e. Permukaan perkerasan yang tidak rata sehingga posisi beban dan sensor
lendutan tidak rata.
11.3.5 Data Format
Format data yang diunggah ke Geodatabase Bina Marga harus sesuai dengan format
yang ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.
11.3.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari PENYEDIA JASA, Pengguna Jasa akan melakukan audit
data dan/atau verifikasi& validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
PENYEDIA JASA harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk
setiap permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka PENYEDIA
JASA harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.Bila dianggap
perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
tanggungjawab PENYEDIA JASA.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan PENYEDIA JASA untuk perioda waktu yang sesuai.
11.4 Survei Jembatan
Survei Kondisi Jembatan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Data
yang sudah harus diverifikasi dan divalidasi dan dilaporkan pada minggu ke-4 bulan
Juni. Apabila dilakukan penanganan setelah periode pemeriksaan detail, maka pada
saat PHO (serah terima pekerjaan) perlu dilakukan pembaharuan database sesuai
dengan kondisi jembatan terbaru. Survei jembatan dilakukan pada ruas-ruas yang
telah ditentukan sesuai pada Lampiran B.
11.4.1 Tujuan
Mendapatkan data inventarisasi, data pemeriksaan detail termasuk nilai kondisi
jembatan, kondisi daerah aliran sungai sekitar jembatan, data pemeriksaan rutin,
serta rekomendasi untuk pemeriksaan khusus dan penanganan jembatan termasuk
tindakan darurat yang diperlukan.
11.4.2 Peralatan
a. Smartphone (Android)
b. Alat tulis
c. Papan alas tulis
d. Kertas/buku catatan
e. Kamera foto/video
f. Drone
g. GPS
h. Meteran pita pendek dan panjang
i. Meteran roda
j. Alat ukur laser
k. Busur derajat
l. Siku baja
m. Kapur atau penanda kerusakan;
n. Palu;
o. Tangga;
p. Perahu (jika dibutuhkan);
q. Body Harness (Jika Dibutuhkan);
r. Alat Bantu
s. Alat Pelindung Diri (APD)
11.4.3 Prosedur
Metode survei yang digunakan menggunakan Invi-J dengan mengacu kepada
Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang Pemeriksaan
Jembatan.
Tabel 7. Penjelasan Pemeriksaan Jembatan
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan
Pemeriksaan Detail
Pemeriksaan Inventarisasi Rutin Khusus
Waktu Dilaksanakan 1 Dilaksanakan Dilaksanakan dalam Dilaksanakan
pelaksanaan kali sesuai setiap tahun rentang waktu saat diperlukan
ketentuan pada maksimal 5 (lima)
kategori jembatan tahun sekali, atau
saat diperlukan
Tujuan Untuk Untuk Untuk mengetahui Untuk
mengetahui dan mengetahui jenis kerusakan, mengetahui lebih
memperbaharui kondisi jembatan tingkat, kerusakan, detail terkait
data inventaris setelah dan kondisi tingkat
jembatan dilakukan jembatan secara kerusakan
pemeliharaan detail pada setiap jembatan untuk
rutin, dan elemen jembatan mendapatkan
menjaga agar saran
jembatan selalu penanganan
dalam kondisi yang lebih akurat
- Jembatan - Jembatan > 6 - Jembatan,
Kategori Baru meter yang dengan Jembatan yang
Jembatan tidak dalam panjang > 6 disarankan untuk
- Jembatan
penanganan meter dilakukan
yang
(berkala, - Jembatan yang pemeriksaan
dilakukan
rehabilitasi, belum dilakukan khusus sesuai
pelebaran
dan pemeriksaan dengan
- Jembatan penggantian) dalam kurun rekomendasi dari
yang baru dan tidak waktu 5 tahun hasil
masuk terakhir pemeriksaan
ditemukan
pemeriksaan - Jembatan detail
dan belum
detail Khusus
masuk ke
(Kompleks)
dalam basis
- Jembatan
data
dengan Nilai
- Jembatan
yang Kondisi ≥ 3
melakukan yang belum
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan
Pemeriksaan Detail
Pemeriksaan Inventarisasi Rutin Khusus
penggantian/p mendapatkan
enambahan penanganan
sesuai pada
elemen/
tahun berjalan
perkuatan
- Jembatan
dengan umur ≥
40 tahun
- Jembatan
dengan tipe
bangunan atas
Rangka Baja
yang berumur ≥
30 tahun
- Jembatan
dengan kondisi
sungai tipe
berjalin,
berkelok,
dan/atau
memiliki Nilai
Kondisi Daerah
Aliran Sungai ≥
3 dan/atau
diperkirakan
dapat
membahayakan
jembatan
- Jembatan
dengan Nilai
Kondisi 2
dengan
penanganan
rutin
- Jembatan 2
meter s/d 6
meter dapat
dilakukan
pemeriksaan
detail saat
pemeriksaan
inventarisasi
atau saat
diperlukan
berdasarkan
rekomendasi
hasil
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan
Pemeriksaan Detail
Pemeriksaan Inventarisasi Rutin Khusus
pemeriksaan
rutin
a. Survei Inventaris – mencakup:
1) Data administrasi;
2) Tipe lintasan dan geometri,
3) Data bentang, jenis komponen, data material, dan data kondisi komponen;
4) Lokasi, panjang, jenis konstruksi setiap bentang;
5) Koordinat yang diambil pada abutmen-1 (kepala jembatan).
b. Survei Inventaris Jembatan dilakukan pada:
1) Seluruh jembatan, gorong-gorong lebih besar sama dengan 2 meter, lintas atas
(fly-over, overpass) dan lintas bawah (underpass);
2) Jembatan khusus;
3) Jembatan baru dan lintasan basah;
4) Jembatan lama dan gorong-gorong lama yang belum masuk kedalam basis data.
c. Survei Rutin jembatan dilakukan pada seluruh jembatan untuk memastikan
jembatan dalam kondisi layan dan aman untuk dilalui.
d. Survei detail jembatan dilakukan untuk mengetahui lokasi dan kondisi jembatan dan
elemennya untuk strategi penanganan setiap individual jembatan dan membuat
prioritas jembatan sesuai jenis penanganannya.
e. Survei Detail Jembatan dilakukan pada:
1) Jembatan dengan panjang > 6 meter;
2) Jembatan yang belum dilakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 5 tahun
terakhir, atau saat diperlukan;
3) Jembatan Khusus (Kompleks);
4) Jembatan dengan Nilai Kondisi ≥ 3 yang belum mendapatkan penanganan
yang sesuai pada tahun berjalan;
5) Jembatan dengan umur ≥ 40 tahun;
6) Jembatan dengan tipe bangunan atas Rangka Baja umur ≥ 30 tahun;
7) Jembatan dengan kondisi sungai tipe berjalin, berkelok, dan/atau memiliki Nilai
Kondisi Daerah Aliran Sungai ≥ 3, dan/atau diperkirakan dapat membahayakan
jembatan;
8) Jembatan dengan Nilai Kondisi 2 dengan penanganan rutin.
9) Jembatan 2 meter s/d 6 meter dapat dilakukan pemeriksaan detail saat
pemeriksaan inventarisasi atau saat diperlukan berdasarkan rekomendasi hasil
pemeriksaan rutin
f. Survei Khusus jembatan dilakukan untuk mengetahui lebih detail terkait tingkat
kerusakan jembatan untuk mendapatkan saran penanganan yang lebih akurat,
sesuai dengan rekomendasi dari survei detail jembatan. Khusus untuk elemen
daerah aliran sungai pada jembatan dilakukan sesuai dengan Pedoman Nomor
04/P/BM/2021 Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan.
11.4.4 Pelaporan
Sesuai dengan Pedoman Nomor 01/P/BM/2022 Pemeriksaan Jembatan dan
mengumpulkan foto udara kondisi di sekitar jembatan hasil rekaman alat drone.
11.4.5 Format Data
Format data yang diunggah ke INVIJ harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh
Ditjen Bina Marga.
11.4.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh jembatan yang dipermasalahkan.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi dan Validasi yang dilakukan di tingkat Pengguna
Jasa, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/ bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
11.5 Survei Kondisi Lereng
Survei kondisi lereng jalan meliputi inventarisasi, inspeksi berkala awal dan inspeksi
berkala (tidak termasuk inspeksi khusus), penilaian tingkat risiko, identifikasi
pemeliharaan lereng, dan Basis Data Lereng Jalan.
11.5.1 Tujuan
Inventarisasi, inspeksi dan penilaian tingkat risiko lereng jalan dilaksanakan untuk
mendapatkan data awal, data kondisi, dan tingkat risiko lereng di seluruh ruas jalan.
11.5.2 Peralatan
1. GPS,
2. Tablet,
3. Distance Meter,
4. Roll Meter,
5. Drone,
6. Clino Meter,
7. kompas geologi,
8. APD.
9. Palu Geologi
11.5.3 Prosedur
Lokasi survei lereng ditetapkan oleh Pengguna Jasa, seperti ditunjukkan pada
Lampiran E.
Pemasukan (inputting) data hasil survei yang berbasis GIS akan masuk kedalam
sistem aplikasi In-Slope dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Survei Kondisi Lereng dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam
periode Februari-Oktober. Data yang sudah valid harus masuk ke dalam
GEODATABASE BINA MARGA selambat-lambatnya pada minggu ke-4 Juni.
1) Survei Inventarisasi Lereng Jalan
- Survei Inventarisasi lereng jalan meliputi lereng alam, lereng buatan yaitu lereng
galian atau timbunan serta lereng alam dan buatan yang berpotensi longsor.
- Survei inventarisasi lereng jalan dilakukan terhadap lereng jalan yang belum
dilakukan pendataan dan belum direkam dalam basis data lereng.
- Survei inventarisasi lereng jalan dilakukan terhadap lereng jalan dengan tinggi
lebih dari 5 m, kecuali jika lereng terkait berdasarkan pengamatan secara visual
mengalami keruntuhan serta lereng yang telah menunjukan adanya gejala
kerunturahn (crown, retak, erosi, dll) yang berdampak terhadap terganggunya
fungsi jalan baik yang telah ditanggulangi maupun belum.
- Survei inventarisasi lereng jalan dilakukan dengan Cara pengumpulan data
lereng jalan yang meliputi administrasi, geometrik, geologi material penyusun
lereng, serta seluruh data visual yang terdapat pada lereng tersebut.
- Pelaksanaan inventarisasi menggunakan formulir atau formulir aplikasi Sistem
Manajemen Lereng Jalan yang ditunjang oleh beberapa peralatan.
2) Survei Inspeksi Lereng Jalan
- Survei Inspeksi lereng jalan terdiri dari inspeksi berkala awal/inspeksi berkala
(tidak termasuk inspeksi khusus) sesuai frekuensi tingkat risiko lereng jalan
tersebut.
- Survei Inspeksi lereng jalan awal dilakukan segera setelah inventarisasi lereng
jalan, yaitu inspeksi berkala awal lereng jalan.
- Survei Inspeksi dilakukan secara visual terhadap daerah lereng untuk deteksi
dini kelainan atau gejala-gejala abnormal pada lereng jalan.
- Survei Inspeksi lereng jalan dilakukan dengan pengukuran-pengukuran untuk
memastikan bahwa lereng tidak mengalami penurunan kondisi kemantapan,
mengindentifikasi lereng yang kategori risikonya perlu ditingkatkan, menilai
kondisi/kinerja lereng.
- Survei Inspeksi khusus dilakukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam
Pedoman Survei Inspeksi Lereng (Pusjatan 2018).
3) Penilaian Tingkat Risiko Lereng Jalan
Penyedia Jasa melakukan penilaian tingkat risiko suatu lereng jalan yang
diklasifikasikan dalam empat tingkat risiko, yaitu risiko sangat tinggi, risiko tinggi,
risiko sedang dan risiko rendah. Penilaian tingkat resiko didasarkan pedoman
Penilaian Tingkat Risiko Lereng Jalan, Pusjatan, dari hasil Inslope.
4) Rekomedasi Identifikasi Pemeliharaan Lereng Jalan
Penyedia Jasa memberikan rekomendasi pemeliharaan lereng jalan yaitu
pemilihan tindakan yang diperlukan berdasarkan penilaian tingkat risiko lereng jalan
dari hasil Inslope
11.5.4 Pelaporan
Sesuai dengan pedoman.
11.5.5 Format Data
Format data yang diunggah ke Geodatabase Bina Marga harus sesuai dengan format
yang ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.
11.5.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari PENYEDIA JASA, Pengguna Jasa akan melakukan audit
data dan/atau verifikasi& validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
PENYEDIA JASA harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk
setiap permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka PENYEDIA
JASA harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan. Bila dianggap
perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
tanggungjawab PENYEDIA JASA.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan PENYEDIA JASA untuk periode waktu yang sesuai.
11.6 Survei Kondisi Drainase Jalan
Survei kondisi drainase jalan dilakukan dengan Inspeksi Drainase Jalan Metode Cepat
sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam periode Februari-Juni. Data yang
sudah valid harus masuk ke dalam GEODATABASE BINA MARGA pada minggu ke-
4 Juni.
11.6.1 Tujuan
Inventarisasidan penilaian kondisi dilaksanakan untuk mendapatkan data awal dan
data kondisi drainase di seluruh ruas jalan.
11.6.2 Peralatan
- GPS
- Gawai
- Distance Meter
- Roll Meter
- Kamera Video
- APD
11.6.3 Prosedur
Lokasi Survei Kondisi Drainase Jalan ditetapkan oleh Pengguna Jasa, seperti
ditunjukkan pada Lampiran G.
Input data survei drainase metode cepat dilakukan pada modul Survei Drainase dalam
Sistem Masukan Data (SMD) yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Survei Inspeksi Cepat Drainase Jalan:
1) Survei inspeksi cepat drainase jalan meliputi saluran permukaan jalan mencakup
saluran yang berada di samping dan tengah jalan serta gorong-gorong dan saluran
terjunan lereng jalan;
2) Penilaian kondisi drainase jalan secara cepat dilakukan terhadap drainase jalan yang
berada pada ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja);
3) Kondisi drainase jalan diklasifikasikan dalam 5 (lima) kondisi, yaitu sangat baik, baik,
sedang, rusak ringan dan rusak berat. Penilaian kondisi didasarkan pada pedoman
Penilaian Kondisi dan Program Penanganan Drainase Jalan.
4) Personil melaksanakan dan melaporkan hasil inspeksi. Personil lapangan mempunyai
peranan yang penting dalam pelaksanaan inspeksi, sehingga harus memiliki
kemampuan yang luas dalam menilai kinerja dan kondisi bangunan drainase jalan,
sehingga hasil inspeksi dapat dievaluasi dengan cepat dan rinci untuk mengetahui hal-
hal apa saja yang terjadi pada saluran;
5) Pelaksana terlebih dahulu harus mampu memahami substansi dari formulir
pencatatan, serta mampu memahami fungsi dan struktur drainase jalan;
6) Inspeksi cepat dilakukan dengan pengamatan secara visual dan manual
menggunakan formulir cetak sesuai Pedoman, serta formulir digital yang dapat
dipasang ke dalam gawai atau telepon pintar (smartphone);
7) Hasil inspeksi perlu dicatat dengan cara yang mudah, jelas dan standar/baku,
sehingga dapat digunakan sebagai bahan/data untuk evaluasi dalam penyusunan
program kegiatan pemeliharaan;
8) Dalam melakukan inspeksi harus memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan
(K3L) dan kelancaran pelaksana dan lalu lintas;
Laporan inspeksi drainase jalan metode cepat dapat direkam ke dalam basis data
drainase jalan.
11.6.4 Pelaporan
Data drainase yang dikumpulkan dan dicatat harus dilaporkan lengkap dengan
referensi lokasi yang ditetapkan untuk jaringan jalan, dan harus secara jelas
menunjukkan lajur yang disurvei dan arah bergeraknya kendaraan ketika data diambil,
dilengkapi dengan waktu dan tanggal survei, kondisi cuaca, factor-faktor lain yang
berpengaruh pada proses dan hasil survei
11.6.5 Format Data
Format data yang diunggah ke Database Bina Marga harus sesuai dengan format
yang ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.
11.6.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari PENYEDIA JASA, Pengguna Jasa akan melakukan audit
data dan/atau verifikasi& validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
PENYEDIA JASA harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk
setiap permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka PENYEDIA
JASA harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.
Bila dianggap perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah
diserahkan ulang, semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan
ulang data menjadi tanggungjawab PENYEDIA JASA.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan PENYEDIA JASA untuk perioda waktu yang sesuai.
11.7 Survei Lalu Lintas
Survei pencacahan lalu-lintas dilakukan ruas-ruas yang telah ditentukan sesuai pada
Lampiran C.
11.7.1 Tujuan
Mendapatkan data lalu-lintas harian rata-rata (LHR) untuk digunakan menghitung lalu-
lintas harian rata-rata tahunan (LHRT).
11.7.2 Peralatan
Manual: CCTV/ Video/ IP Camera
11.7.2.1 Persyaratan Peralatan
a. Persyaratan peralatan pengumpul data volume lalu lintas harus memenuhi:
1) Mampu beroperasi siang-malam dan tahan terhadap cuaca.
2) Berfungsi normal dan terkalibrasi.
3) Mudah dalam mobilisasi, pengoperasian dan pemeliharaan.
4) Suku cadang tersedia di pasar lokal.
5) Untuk metode otomatis harus mampu mengidentifikasi semua kendaraan
b. Pemilihan jenis peralatan pengumpul data harus memperhatikan:
1) Nilai ekonomis
2) Tingkat keahlian yang diperlukan personil pelaksana
3) Kemudahan dalam instalasi dan operasional
4) Kondisi lalu lintas dan komposisi kendaraan
5) Durasi pengumpulan data
6) Konfigurasi jalan
7) Memiliki luaran sesuai dengan kebutuhan survei
c. Penempatan alat harus memperhatikan:
1) Ketersediaan ruang penempatan
2) Kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan
d. Pemilihan teknologi harus:
1) Memiliki ruang penyimpanan data mandiri
2) Mampu mengirim data waktu nyata (alat pengumpul data otomatis)
11.7.2.2 Jenis Peralatan
Tabel 8. Jenis Peralatan
Jenis Peralatan Uraian Spesifikasi
Peralatan utama Kamera perekam 1. Gambar hasil perekaman jelas
(CCTV atau IP Cam) 2. Frame rate minimum 24 frame per second*
3. Dilengkapi led infra merah
Tripod 1. Material kokoh dan mampu menahan beban
kamera, rotator dan beban angina
2. Bentuk teleskopik
3. Ketinggian minimum 5 meter
4. Dilengkapi dengan tali pengaku
Braket 1. Dilengkapi universal pole mounting ring
2. Kokoh dan mampu beban kamera
Komputer atau laptop 1. Digunakan dalam setting fungsi kamera,
pengaturan identitas perekaman (lokasi,
arah lalu lintas, waktu pelaksanaan serta
keterangan penting lainnya) dan penamaan
file perekaman
2. Dapat terhubung dan berkomunikasi dengan
kamera perekam
3. Jenis outdoor diutamakan, apabila tidak
tersedia perlu penambahan pelindung
terhadap cuaca
Perangkat penyimpan 1. Data hasil perekaman dapat disimpan
data rekaman langsung pada hardisk komputer atau laptop
2. Data hasil perekaman dapat disimpan pada
DVR atau NVR
3. Kompresi file H-264/MPEG-4*
4. Resolusi minimum 800 x 600*
Komunikasi kamera 1. Kabel komunikasi jenis coaxial atau kabel
dengan penyimpan LAN
data 2. Nirkabel menggunakan wifi Wireless
Outdoor Access Point for IP Camera
Sumber daya listrik 1. Listrik PLN
2. Generator
3. Panel Surya
11.7.2 Prosedur
Metode survei secara manual, yang terdiri atas:
a. Perhitungan dan pencacahan volume lalu lintas langsung di lapangan (in situ):
1) Dilakukan oleh surveyor.
2) Dilakukan berdasarkan arah lalu lintas, lajur lalu lintas dan jenis kendaraan.
b. Perhitungan dan pencacahan volume lalu lintas tidak langsung (off situ):
1) Menggunakan kamera perekam di luar Rumaja dengan sudut dan ketinggian
tertentu untuk dapat mengidentifikasi citra kondisi lalu lintas secara jelas.
2) Dilakukan dengan memutar ulang citra hasil rekaman di laboratorium
berdasarkan arah lalu lintas, lajur lalu lintas dan jenis kendaraan.
Survei Durasi Pendek (3 x 24 jam)
a. Survei durasi pendek, dengan tujuan memperoleh nilai:
1) Lalu lintas harian rata-rata (LHR);
2) komposisi kendaraan;
3) Kinerja lalu lintas (derajat kejenuhan).
b. Survei 3 x 24 jam pada kondisi lalu lintas normal, tidak terdapat kegiatan yang
mengakibatkan kondisi lalu lintas yang tidak normal seperti musim liburan, musim
kampanye, pada bulan puasa, dan lain-lain.
c. Untuk meningkatkan konsistensi dan kemudahan uji kualitas data, survei lalu lintas
dilakukan pada lokasi yang relatif sama, di hari dan bulan yang relatif sama, kecuali
waktu yang disebutkan pada poin b (liburan, lebaran, dsb).
d. Kegiatan pencatatan dimulai pada awal hari (pukul 00.00).
11.7.4 Pelaporan
Sesuai dengan Pedoman Survei Perhitungan Volume Lalu lintas Jalan (R0, Pusjatan).
11.7.5 Format Data
Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang
ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.
11.7.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.Bila dianggap
perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau ahir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.
11.8 Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI)
Survei inventori jaringan jalan mencakup beberapa komponen berikut:
a. Survei Deskripsi Ruas Jalan (link description) dan Titik referensi Lokasi (Location
Reference Point);
b. Survei Inventori Penampang Melintang Jalan;
c. Survei Inventori Drainase;
d. Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan.
11.8.1 Survei Deskripsi Ruas (link description) dan Titik Referensi Lokasi (LRP)
Survei Deskripsi Ruas (link description) dan Titik referensi Lokasi (LRP) umumnya
dikerjakan setiap 5 (lima) tahun sekali/jika ada perubahan trase atau awal akhir ruas
jalan. Survei yang dilakukan tahun ini, bila ada, bertujuan untuk pemutakhiran data
sebagian jaringan jalan akibat adanya pekerjaan konstruksi yang baru diselesaikan,
seperti pekerjaan konstruksi pembangunan jalan baru (baik diperkeras maupun tidak
diperkeras), atau pekerjaan relokasi jalan, atau pada ruas-ruas yang diminta khusus
oleh Ditjen Bina Marga. Daftar ruas jalan yang perlu pemutakhiran diberikan pada
Lampiran D. Informasi yang diperoleh dari survei ini harus digunakan sebagai acuan
untuk survei-survei lainnya baik dalam pengumpulan datanya maupun dalam
pemrosesan datanya.
Penyedia Jasa harus merekam informasi dari setiap ruas jalan:
a. Nomor Ruas
b. Nama Ruas
c. Panjang Survei
d. Awal Ruas
e. Akhir Ruas
f. Trase Ruas Jalan
Maksud – Maksud survei Titik referensi Lokasi (LRP) adalah untuk menetapkan
lokasi-lokasi LRP, jarak antara LRP yang berdekatan dan koordinat GPS semua LRP
yang kemudian membentuk jalan. Ditjen Bina Marga telah menerapkan sistem LRP
berdasarkan Patok Km, jembatan, dan lain sebagainya sebagai referensi jalan.
Pengguna Jasa akan menyiapkan informasi tentang simpul-simpul ruas jalan yang ada
dan LRP termasuk jarak-jaraknya dalam format digital. Penyedia Jasa harus
menggunakan informasi ini ketika melaksanakan pengumpulan data. Penyedia Jasa
harus selalu mengukur jarak ke LRP untuk setiap pengumpulan data.
Peralatan – Penyedia Jasa harus menyediakan informasi rinci mengenai alat yang
digunakan untuk mengukur data referensi lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Informasi rinci tersebut mencakup nama alat, fungsi, kapasitas, ketelitian, kondisi,
serial number, tahun perolehan.
a. Pengukur Jarak – pengukuran jarak dapat menggunakan: (1) Odometer; (2)
transducer pengukur jarak harus dipasang pada roda kanan kendaraan survei,
sehingga hasil pengukuran jarak yang dilakukan akan mewakili pengukuran pada
sumbu jalan. Dengan cara seperti ini, akan mengurangi berkurangnya ketelitian
akibat pergerakan kendaraan pada tikungan. Semua jarak harus diukur dengan alat
ukur jarak yang memiliki ketelitian 0,1% panjang pengukuran atau lebih baik; (3)
Pengukuran jarak lapangan atau jarak miring dengan menggunakan Global
Positioning System (GPS)/ Global Navigation Satellite System (GNSS). Jarak
miring atau lapangan antara dua titik pengamatan GPS/ GNSS diperoleh dengan
menggunakan rumus:
(2 − 1) + (2 − 1) + (2 − 1)
Penyedia jasa wajib menyampaikan data pengukuran GPS/ GNSS dalam format
RAW dan RINEX beserta tabel perhitungan jarak lapangan atau jarak miring dalam
format XLSX.
Semua posisi LRP dan tanda-tanda penting lainnya (misalnya: persimpangan,
jembatan, gorong-gorong, perlintasan Kereta Api) harus dinyatakan dengan jarak
dari titik acuan sebelumnya. Chainage (Sta. pengukuran) diukur secara menerus
mulai dari awal ruas hingga akhir ruas. Pada setiap simpul, jarak pengukuran harus
di set ulang ke 0. Dengan cara ini, semua jarak dinyatakan sebagai jarak dari
simpul sebelumnya.
b. GPS pengukur koordinat – Koordinat spasial setiap simpul, LRP dan sumbu jalan
harus direkam dan dilaporkan. Koordinat harus diukur dengan GPS yang memiliki
ketelitian + 6m pada 90% waktu pengukuran.
Referensi GPS harus dibuat sedekat mungkin dengan sumbu jalan. Referensi
altitude harus dibuat pada permukaan perkerasan jalan, dan Penyedia Jasa harus
menyerahkan data koordinat dengan interval tidak lebih dari 10 meter pada sumbu
jalan; interval harus cukup untuk menempatkan semua fitur yang diperlukan dan
informasi geometrik jalan pada tingkat ketelitian yang ditetapkan. Bila jalur lalu lintas
terpisah (divided), data lokasi sama seperti yang digunakan untuk menetapkan
sumbu jalan. Semua sumbu jalan harus memenuhi topologi yang benar dan
lengkap (misalnya: persimpangan jalan harus saling bersilangan) dan setiap ruas
jalan harus memiliki sumbu jalan yang unik.
Di dalam Program Mutu kontrak, Penyedia Jasa harus menjelaskan metodologi
yang akan diterapkan dalam menetapkan sumbu jalan. Penjelasan tersebut harus
mencakup:
1) Tata cara pengumpulan data;
2) Metode Real-time atau post-processed differential correction untuk alat GPS;
3) Koreksi terhadap data anomali (misalnya: kehilangan sinyal GPS, gyro drift over
time, satellite downlink DGPS, differences between measured and GPS-derived
lengths, avoidance of obstacles etc.)
4) Pemrosesan data, dan pengintegrasian dengan koordinat hasil survei LRP.
c. Kamera yang dilengkapi dengan GPS – untuk merekam semua fitur jalan
termasuk titik-titik referensi lokasi.
Prosedur – Kesalahan pengukuran jarak yang ditoleransi adalah 30 meter per ruas
jalan. Bila Penyedia Jasa menemukan perbedaan jarak, Penyedia Jasa dapat
mempertimbangkan 2 (dua) skenario berikut:
a. Bila terdapat perbedaan hasil pengukuran jarak, namun masih dalam batas
kesalahan yang diijinkan, maka hasil pengukuran dapat dikoreksi secara berkala
menyesuaikan dengan panjang total yang diberikan oleh Pengguna Jasa. Faktor
skala harus ditetapkan untuk setiap ruas jalan dan faktor tersebut harus digunakan
untuk mengoreksi ukuran panjang di ruas tersebut.
b. Bila terdapat perbedaan hasil pengukuran jarak, dan melampaui batasan kesalahan
yang diijinkan, Penyedia Jasa harus mengukur ulang ruas jalan tersebut. Bila survei
kedua mengkonfirmasi hasil survei pertama; maka Penyedia Jasa harus segera
menginformasikan ke Pengguna Jasa.
Semua lokasi LRP harus ditetapkan, dan umumnya patok Km dapat ditetapkan
sebagai LRP Utama (Primary LRP) atau, bila patok Km hilang, obyek-obyek tetap
lainnya seperti jembatan dapat ditetapkan sebagai LRP Tingkat II (Secondary LRP).
Jarak antar LRP harus diukur dengan tingkat ketelitian 0,1% panjang pengukuran dan
koordinat setiap lokasi LRP diukur dengan GPS (longitude/latitude). Semua LRP harus
diberi tanda yang jelas dan ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat oleh tim survei
berikutnya.
Arah pergerakan dan jumlah LRP harus bertambah/semakin besar sejalan dengan
jumlah patok Km (chainage) yang dijalani. Bila patok Km tidak dijumpai, LRP
ditetapkan sebagai pertambahan jarak dari titik awal hingga titik akhir ruas jalan.
Untuk penyimpanan dalam geo-database Bina marga, semua data yang dikumpulkan
harus diikat menggunakan Location Referencing System (LRS) berikut:
a. Nomor ruas
b. Referensi jarak (chainage/jarak dari titik awal ruas)
c. Koordinat GPS
Tabel 9. Objek-obyek Referensi Lokasi
GPS
Event Feature Location Description
Coordinates
Awal ruas jalan Lokasi titik awal ruas Ya Apa yang dihubungkan oleh
jalan jalan
Dimulai dari mana
Nama tempat
(persimpangan, pasar, kota,
dsb)
Akhir ruas Titik akhir ruas jalan Ya Dimana jalan berakhir
jalan Chainage dari titik awal Nama tempat
ruas jalan (persimpangan, pasar, kota,
dsb)
Patok Km Lokasi Patok Km Ya Chainage dari titik awal ruas
jalan
Chainage dari patok km terakhir
Deskripsi patok Km
Jembatan Chainage dari titik awal Ya Deskripsi Jenis, Bentang, Lebar
ruas jalan Jembatan
GPS
Event Feature Location Description
Coordinates
Gorong- Chainage dari titik awal Ya Deskripsi Jenis dan dimensi
gorong ruas jalan gorong-gorong
Persimpangan Chainage dari titik awal Ya Deskripsi jenis persimpangan
jalan ruas jalan (persimpangan T, Y, X)
(kiri/kanan)
Perlintasan Chainage dari titik awal Ya Deskripsi perlintasan Rel KA
Rel KA ruas jalan (sebidang/tidak sebidang)
Jumlah lajur rel KA
Dinding Chainage dari titik awal Ya Deskripsi jenis, Panjang, tinggi
Penahan ruas jalan Dinding Penahan Tanah
Tanah
Dsb…
11.8.2 Inventori Penampang Melintang
Maksud survei inventori penampang melintang adalah untuk mendapatkan informasi
dasar tentang obyek, jenis, atribut dan lokasi aset. Informasi ini sangat diperlukan
untuk pengambilan keputusan dalam manajemen aset, dan pelaporan yang
diperlukan. Berbagai elemen dan komponen inventori asset merupakan bagian
penting untuk pelaporan aset, standar pelayanan, pengukuran kinerja aset atau
berbagai kegiatan manajemen aset. Survei ini umumnya dikerjakan setiap 5 (lima)
tahun sekali/jika ada perubahan trase atau awal akhir ruas jalan. Survei yang dilakukan
tahun ini, bila ada, bertujuan untuk pemutakhiran data sebagian jaringan jalan akibat
adanya pekerjaan konstruksi yang baru diselesaikan, seperti pekerjaan konstruksi
pembangunan jalan baru (baik diperkeras maupun tidak diperkeras), atau pekerjaan
relokasi jalan, atau pada ruas-ruas yang diminta khusus oleh Ditjen Bina Marga.
Tujuan – adalah mengukur lebar jalur dan lajur lalu lintas, bahu, lajur kendaraan tak
bermotor, median, saluran, dsb, yang merupakan komponen konfigurasi penampang
melintang jalan.
Prosedur – Pengumpulan data inventori dapat dilakukan dengan menggunakan
gambar video atau pencatatan electronic secara manual untuk mencatat keberadaan
dan lokasi setiap jenis objek yang ada.
a. Lebar perkerasan, bahu dan ambang pengaman diukur dengan ketelitian hingga 10
cm pada awal ruas dan direkam. Jenis perkerasan dan bahu juga harus direkam.
b. Observasi pada lebar setiap bagian penampang melintang dapat dilakukan melalui
gambar video atau dilakukan secara jalan kaki bila diperlukan. Setiap ada
perubahan pada setiap elemen, lebar setiap elemen pada penampang melintang
diukur kembali dan direkam, termasuk chainage lokasi adanya perubahan.
c. Bila tidak ada perubahan pada setiap elemen penampang melintang, observasi
dapat dilanjutkan hingga akhir ruas jalan.
Atribut data yang dikumpulkan pada survei inventarisasi jalan sebagai berikut:
a. Tipe jalan
b. Jenis Permukaan
c. Lebar perkerasan (m)
d. Lebar median (m)
e. Lebar bahu (m)
f. Lebar saluran samping (m)
g. Jenis Terrain
h. Tata guna lahan
i. Alinyemen: Data RAW GPS yang ada
Kondisi Bahu :
a. 0: TIDAK ADA BAHU
b. 1: BAHU LUNAK
c. 2: BAHU YANG DIPERKERAS
11.8.3 Inventori Drainase
Tujuan – mencatat drainase yang ada di sepanjang ruas jalan. Survei ini cukup
dilakukan sekali dan merupakan bagian dari survei inventori penampang melintang.
Survei ini tidak perlu diulang setiap tahun. Jenis data yang dikumpulkan adalah data
seksi/ menerus.
Prosedur – observasi terhadap drainase dapat dilakukan melalui gambar video atau
dengan berjalan kaki bila perlu:
a. Lebar saluran dan jaraknya dari sumbu jalan diukur hingga ketelitian 10 cm pada
awal ruas jalan dan direkam. Jenis saluran juga direkam.
b. Setiap ada perubahan pada lebar atau jenis saluran, lebar atau jenis saluran yang
baru harus diukur kembali dan direkam, termasuk chainage lokasi adanya
perubahan.
c. Bila tidak ada perubahan pada lebar atau jenis saluran pada penampang melintang,
observasi dapat dilanjutkan hingga akhir ruas jalan.
Berikut adalah Jenis Saluran Samping yang umum digunakan:
a. Tanah Terbuka
b. Beton/ Pasangan Batu Terbuka
c. Saluran Irigasi
d. Beton/ Pasangan Batu Tertutup
e. Tidak Ada
11.8.4 Historis Penanganan Perkerasan (bila diperintahkan secara khusus oleh Pengguna
Jasa)
Tujuan – mengidentifikasi kapan dan bagaimana konstruksi perkerasan awalnya
dibangun dan bentuk pemeliharaan apa yang telah dilakukan sejak selesai dibangun.
Prosedur – beberapa sumber utama untuk mendapatkan data yang relevan, antara
lain:
a. Gambar Terbangun (mengindikasikan kapan pelaksanaan konstruksi dilakukan),
atau
b. Sumur Uji (test pit) dan/atau pengujian DCP (bila diperlukan).
11.8.5 Format Data
Format data yang diunggah ke SMD Jalan harus sesuai dengan format yang
ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.
11.8.6 Penerimaan
Setelah menerima data dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan melakukan audit
data dan/atau verifikasi & validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan, dan
kewajaran data. Namun, verifikasi & validasi atau audit yang dilakukan tidak hanya
dilakukan sekali pada akhir periode pekerjaan, namun mulai dilakukan pada proses
verifikasi validasi di internal Penyedia Jasa, verifikasi validasi 2-mingguan, serta
verifikasi validasi bertahap bersama Pengguna Jasa saat proses pengunggahan ke
sistem masukan data survei terkait (detail diuraikan pada poin 11.10.5 Audit, baik
untuk Penyedia Jasa, atau Pengguna Jasa, dan Direktorat).
Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti untuk setiap
permasalahan atau isu yang ada pada data yang diserahkan. Apabila hasil audit
membuktikan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Penyedia
Jasa harus segera mengambil tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah.
Tindakan perbaikan dapat mencakup perbaikan pemrosesan data atau melakukan
survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalahkan.Bila dianggap
perlu, Pengguna Jasa dapat memeriksa ulang data yang telah diserahkan ulang,
semua biaya yang diperlukan Pengguna Jasa untuk pemeriksaan ulang data menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Setelah format, ketelitian, kelengkapan, dan kewajaran data dapat diterima oleh
Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan
Data yang dapat dilakukan secara parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan
survei yang telah diselesaikan dan diterima.
Berita Acara Penerimaan Data parsial/bertahap atau akhir harus menjadi salah satu
syarat pembayaran tagihan Penyedia Jasa untuk periode waktu yang sesuai.