Tenaga Ahli Perencanaan Wilyah Dan Kota, Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Kawasan Permukiman

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82421064
Status: Ulang
Date: 26 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 190,000,000
Winner (Pemenang): Kukuh Sungkawa
NPWP: 1*8**2****55**0
RUP Code: 49489905
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
           VERIFIKASI DATA DAN PENYIAPAN READINESS CRITERIA             
            KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN  PERMUKIMAN                   
              WILAYAH PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2024                   
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
 Unit Eselon I         :  Direktorat Jenderal Cipta Karya               
                                                                        
 Unit Eselon II        :  Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman    
                                                                        
 Program               :  Perumahan dan Kawasan Permukiman              
 Sasaran Program       :  Meningkatnya Pelayanan Infrastruktur Perumahan dan
                                                                        
                          Permukiman yang Layak dan Aman                
 Indikator Kinerja Program : Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur
                          permukiman yang layak dan aman melalui pendekatan
                          smart living                                  
                                                                        
 Kegiatan              :  Penyelenggaraan Permukiman dan Bangunan Gedung
                                                                        
 Sasaran Kegiatan      :  Meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas
                          kawasan permukiman                            
                                                                        
 Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase peningkatan keterpaduan perencanaan dan
                          kualitas kawasan permukiman                   
 Keluaran (output)     :  Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah    
                                                                        
 Indikator Keluaran (output) : Jumlah kab/kota yang mendapatkan pembinaan dan
                          pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman 
                                                                        
 Volume Keluaran (output) : 13 Kab/ Kota                                
                                                                        
 Satuan Ukur Keluaran (output) : Kabupaten/Kota                         
                                                                        
I. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
A. Dasar Hukum                                                          
   1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
   2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah     
   3. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan
                                                                        
      Perumahan dan Kawasan Permukiman                                  
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan
      Kawasan Permukiman                                                
                                                                        
   5. Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
      tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan
      Permukiman Kumuh                                                  
   6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020
      tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
                                                                        
      Permukiman                                                        
   7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022
      tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
      Umum dan Perumahan Rakyat                                         
   8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
      tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                   
                                                                        
   9. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 16/SE/DC/2020 tentang Standar
      Teknis Jalan pada Permukiman                                      
   10. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan
      Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
      Permukiman Kumuh                                                  
                                                                        
   11. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 39/SE/DC/2020 tentang Pedoman
      Penyusunan, Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana Kawasan Permukiman
   12. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 49/SE/DC/2021 tentang Tata Cara
      Verifikasi Hasil Penilaian Lokasi Perumhan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
                                                                        
                                                                        
B. Gambaran Umum                                                        
      Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,    
   penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan
   wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
   perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan
   sesuai dengan rencana tata ruang. Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk
   memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat,
                                                                        
   aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Cakupan penyelenggaraan
   kawasan permukiman meliputi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung
   perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan perdesaan, serta wajib dilaksanakan
   sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan
   berkelanjutan.                                                       
      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kegiatan yang
   termasuk dalam penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai bagian dari
   penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi perencanaan,
                                                                        
   pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Seluruh tahapan ini didukung dengan
   pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat
   yang terkoordinasi dan terpadu, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam
   penyelenggaraan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum bagi seluruh
   pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan
   kewajibannya dalam penyelenggaraan kawasan permukiman, dan mewujudkan keadilan
   bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam penyelenggaraan kawasan
   permukiman.                                                          
                                                                        
      Dalam hal perencanaan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Pemerintah
   Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 58 ayat (3), perencanaan kawasan permukiman akan
   menghasilkan dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) yang ditetapkan oleh
   Bupati/Walikota. RKP yang telah disusun tersebut wajib menjadi pedoman bagi seluruh
   pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman terutama dalam hal
   pengembangan kawasan prioritas/strategis, penyediaan infrastruktur permukiman, dan
   pengentasan kawasan kumuh perkotaan.                                 
      Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
   Nomor 1 Tahun 2011, bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
                                                                        
   pemanfaatan hasil pengembangan yang telah ada, pembangunan baru, dan pembangunan
   kembali lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan. Selain itu, pengendalian dalam
   penyelenggaraan kawasan permukiman juga merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dijabarkan lebih lanjut
   dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembagian tugas dan wewenang
   terkait pembinaan penyelenggaaan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh
   pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.        
      Penyelenggaraan kawasan permukiman di Kabupaten/Kota melibatkan berbagai
   perangkat daerah/dinas terkait yang dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Perumahan
                                                                        
   dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) yang saat ini telah terbentuk baik di tingkat nasional,
   provinsi, dan kabupaten/kota. Kelompok kerja ini akan menjadi wadah koordinasi untuk
   mensinergikan seluruh sumber daya yang ada agar bisa mencapai target pembangunan,
   pengelolaan, dan pemanfaatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dengan
   ditetapkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat
   dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana di dalamnya
   memuat substansi Pokja PKP, maka keberadaan Pokja PKP yang telah ada pada saat ini
   perlu dilakukan restrukturisasi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR tersebut.
                                                                        
      Dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah
   membutuhkan pembinaan teknis dari Pemerintah. Sesuai dengan amanat Peraturan
   Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, pembinaan penyelenggaraan kawasan permukiman
   yang dimaksud tersebut meliputi lingkup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan
   pengawasan. Pembinaan perencanaan dilakukan terhadap penyusunan perencanaan
   program dan kegiatan dan perencanaan pembangunan dan pengembangan bidang PKP.
   Pembinaan pengaturan dilakukan terhadap penyusunan aspek peraturan penyediaan
   tanah, pembangunan, penguasaan-pemilikan-pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan
   kualitas, kelembagaan dan pendanaan-pembiayaan. Pembinaan pengendalian dilakukan
                                                                        
   melalui perizinan penertiban dan penataan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap
   stakeholder. Pembinaan pengawasan dilakukan melalui pemantauaan (pengamatan dan
   pencatatan), evaluasi (menilai dan mengukur hasil) dan koreksi (rekomendasi perbaikan
   terhadap hasil evaluasi).                                            
      Pembinaan dilakukan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam
   rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota,
   untuk mampu menjadi nakhoda dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di
   wilayahnya. Peran pembinaan dari Pemerintah memiliki dampak yang sangat besar
                                                                        
   terhadap keberhasilan pencapaian perwujudan permukiman yang layak huni bahkan
   berkelanjutan. Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah diidentifikasi melalui
   kemampuan pemerintah daerah dalam merumuskan kebutuhan pengembangan  
   permukiman di wilayahnya, merencanakan serta menyusun program dan kegiatan untuk
   menjawab kebutuhan.                                                  
      Seluruh kegiatan penyelenggaraan kawasan permukiman yang akan dilaksanakan
   dalam periode 5 tahun kedepan pada entitas kawasan di Kabupaten/Kota secara rinci
   dimasukkan dalam Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP) yang dikelola
                                                                        
   secara digital guna meningkatkan keterpaduan perencanaan kawasan permukiman. SPKP
   didukung pula oleh Sistem Informasi Pengembangan Kawasan Permukiman sebagai basis
   data capaian kawasan permukiman kumuh pada Kabupaten/kota yang dilakukan penangan
   peningkatan kualitas.                                                
      Khusus untuk penanganan kawasan kumuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
   Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan
   Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
   Permukiman, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, setidaknya terdapat 3
   (tiga) instrumen utama di dalam upaya penanganan permukiman kumuh yaitu: Peraturan
                                                                        
   Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
   Permukiman Kumuh, Surat Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan Lokasi
   Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Peraturan Kepala Daerah tentang
   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
   Kumuh (RP2KPKPK). Ketiga instrumen tersebut mutlak dimiliki oleh pemerintah
   kabupaten/kota dengan kualitas data terkini, valid, dan terukur.     
      Berdasarkan ketersediaan, kelengkapan dan kualitas SK Perumahan Kumuh dan
   Permukiman Kumuh, Baseline 7 aspek kekumuhan dan sebaran peta spasial delineasi
   kumuh, kabupaten/kota dapat dikategorikan menjadi 4 kategori, yaitu: 
                                                                        
                           Readiness Criteria                           
                                          Memiliki Peta                 
                               Memiliki                                 
                                                        Bentuk          
      Kategori   Memiliki SK                Spasial                     
                               Baseline                                 
                                                       Intervensi       
   Kota/Kabupaten Permukiman               Delineasi                    
                             Permukiman                                 
                Kumuh ≥ 2020              Permukiman                    
                             Kumuh ≥ 2020                               
                                         Kumuh ≥ 2020                   
                                                       Verifikasi SK    
                                                       Permukiman       
     Kategori I                                                      
                                                         Kumuh          
                                                       Pembuatan        
                                                       Peta Spasial     
                                                        Delineasi       
                                                       Permukiman       
                                              ×                         
     Kategori II                                                      
                                                       Kumuh dan        
                                                       Verifikasi SK    
                                                       Permukiman       
                                                         Kumuh          
                                              ×        Pendataan        
     Kategori III               ×                                      
                                                        Baseline        
                                                       Permukiman       
                                              ×                         
     Kategori IV     ×           ×                                      
                                                         Kumuh          
      Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020, Direktorat
   Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai
   Pemerintah ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan kawasan
   permukiman. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020,
   pelaksanaan penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah yang melalui pembiayaan
   APBN dilakukan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah yang terdapat di 34 Provinsi.
      Dengan adanya kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan
   Permukiman dalam bentuk Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan
   Pengembangan Kawasan Permukiman ini diharapkan dapat memberikan penguatan peran
   Balai Prasarana Permukiman Wilayah sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal
   Cipta Karya dalam memberikan pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah mewujudkan
   maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kawasan permukiman yang diamanatkan dalam
   Undang-Undang.                                                       
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                          
A. Maksud                                                               
   Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan
   Kawasan Permukiman ini dimaksudkan sebagai bentuk alih pengetahuan untuk
   meningkatkan kapasitas, pemahaman dan kompetensi pemerintah provinsi/kabupaten/kota
   serta menjamin hasil pembangunan bidang PKP yang berkualitas dan tepat guna
   berdasarkan peraturan dan pedoman terkait, serta dilaksanakan sesuai dengan konteks
   kondisi, potensi, dan kompleksitas permasalahan yang ada di masing-masing daerah.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. Tujuan                                                               
   Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:                  
   1. Terselenggaranya verifikasi data, penyiapan Readiness Criteria, pembinaan,
      pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman di tingkat daerah yang sesuai
      dengan proses dan amanat yang diatur dalam peraturan terkait untuk mendukung
      terselenggaranya pengembangan kawasan permukiman yang layak huni; dan
   2. Terselenggaranya pendampingan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.
                                                                        
                                                                        
C. Sasaran                                                              
   Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:                        
   1. Terselenggaranya verifikasi data, penyiapan Readiness Criteria, pembinaan,
      pengawasan, dan pendampingan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan
      instrumen perencanaan dan pengendalian bidang Perumahan dan Kawasan
      Permukiman serta penguatan kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
   2. Terlaksananya penyelenggaraan kawasan permukiman yang selaras antara
      pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
                                                                        
                                                                        
III. INDIKATOR KELUARAN, VOLUME DAN SATUAN UKUR                         
A. Indikator Keluaran                                                   
   Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya verifikasi data, penyiapan
   Readiness Criteria, pembinaan, pengawasan, dan pendampingan penyelenggaraan
   kawasan permukiman di kabupaten/kota dalam lingkup:                  
    1. Aspek Pengelolaan Data dan Informasi:                            
       a. Penyusunan database Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020-2024 dan
                                                                        
          capaian penanganan kumuh TA. 2023                             
       b. Pendataan Permukiman Kumuh Tahun 2024 sesuai Permen PUPR Nomor
          14/PRT/M/2018 (dilengkapi dengan baseline kumuh dan hasil verifikasi kumuh)
       c. Penyusunan database dan capaian Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN,
          KSN, Bencana Alam, dan kegiatan strategis lainnya)            
    2. Aspek Perencanaan:                                               
       a. Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP)                   
                                                                        
       b. Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP)
    3. Aspek Kelembagaan:                                               
       a. Sosialisasi dan pendampingan penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan
          Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK),
          Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan
          Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu SK
          Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh.    
       b. Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan
          Kota/Kabupaten                                                
                                                                        
   Diperlukan koordinasi antara Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah dan Kepala Satuan Kerja
   mengingat beberapa indikator keluaran berada pada kewenangan yang berbeda.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Tabel Indikator Keluaran                         
 (Tabel ini dapat menjadi alat bantu mendata baseline, rencana dan capaian Pembinaan dan
                Pengawasan PKP pada tiap Pemerintah Daerah)             
                                                      Penanggung        
                                                        Jawab           
                                                     Konsultasi dan     
 No      Kegiatan      Indikator keluaran Volume                        
                                                      koordinasi        
                                                     pada Direktorat    
                                                         PKP            
 A  Aspek Pengelolaan Data dan Informasi                                
 1  Penyusunan        • Tabel Capaian   • 206,71 Ha di • Subdit         
    database Rencana   Penanganan         Provinsi    Perencanaan       
    Aksi Penanganan                       Papua Barat Teknis            
                       Kumuh per                                        
    Kumuh 2020-2024                                   Pengembanga       
                       kab/kota                                         
    dan capaian                                       n Kawasan         
                      • Profil Kawasan                                  
    penanganan kumuh                                  Permukiman        
    TA. 2023          • Updating data SI             • Subdit           
                       PKP (Kumuh                     Wilayah           
                       Reguler dan                                      
                       Skala Kawasan)                                   
 2  Pendataan         • Baseline numerik • 13 kab/kota • Subdit         
    Permukiman Kumuh   permukiman      yang telah     Perencanaan       
    Tahun 2024 sesuai                                 Teknis            
                       kumuh           melaksanakan                     
    Permen PUPR Nomor                                 Pengembanga       
                      • Luas Delineasi pendataan                        
    14/PRT/M/2018                                     n Kawasan         
                       Permukiman      permukiman                       
    (dilengkapi dengan                                Permukiman        
    baseline kumuh dan Kumuh           kumuh         • Subdit           
    hasil verifikasi kumuh) • Luas Delineasi • … Ha Luas Wilayah        
                       Kawasan         Permukiman                       
                       Permukiman      Kumuh                            
                       Kumuh                                            
                      • Profil Permukiman                               
                       Kumuh                                            
                      • Peta spasial 7                                  
                       (tujuh) aspek                                    
                       kekumuhan                                        
                      • Draft SK                                        
                       Penetapan Lokasi                                 
                       Permukiman                                       
                       Kumuh                                            
                       Bupati/Walikota,                                 
                       atau Gubernur                                    
                       khusus DKI                                       
                       Jakarta, Tahun                                   
                       2024 sesuai                                      
                       dengan lampiran II                               
                       Permen PUPR No.                                  
                       14 Tahun 2018                                    
                                                                        
                                                                        
                                                      Penanggung        
                                                        Jawab           
                                                     Konsultasi dan     
 No      Kegiatan      Indikator keluaran Volume                        
                                                      koordinasi        
                                                     pada Direktorat    
                                                         PKP            
 3  Penyusunan Database • Tabel Capaian • …. Ha di … • Subdit           
    dan capaian Kegiatan S Penanganan  Kab/Kota       Perencanaan       
    trategis Nasional PKP                             Teknis            
                       Kegiatan                                         
    (KSPN, KSN, Bencana                               Pengembanga       
                       Strategis                                        
    Alam, dan kegiatan                                n Kawasan         
                       Nasional                                         
    strategis lainnya)                                Permukiman        
                      • Profil Kawasan                                  
                                                     • Subdit           
                                                      Wilayah           
 B  Aspek Perencanaan                                                   
 1  Penyusunan Rencana Dokumen        1 Dokumen      Subdit             
    Kawasan Permukiman Rencana        RKP            Wilayah            
    (RKP)             Kawasan                                           
                      Permukiman                                        
                      (RKP)                                             
 2  Penyempurnaan     Jumlah Dokumen  100 % progress Subdit             
    Strategi          SPKP dan RPIJM  pengisian SPKP Wilayah            
    Penyelenggaraan   dalam SI SPKP   di seluruh 13                     
    Kawasan Permukiman                kab/kota                          
    (SPKP)                            (Penguatan                        
                                      data-data                         
                                      spasial serta                     
                                      Bab III (Strategi)                
                                      dan Bab IV                        
                                      (RPIJM TA                         
                                      2024))                            
 C  Aspek Kelembagaan                                                   
 1  Sosialisasi dan   • Jumlah        • 13 kab/kota  Subdit             
    pendampingan       Perda/Raperda/  yang          Wilayah            
    penyusunan Raperda                                                  
                       Naskah          menyusun                         
    tentang Pencegahan                                                  
                       Akademik        Perda/Raperda                    
    dan Peningkatan                                                     
                       tentang         tentang                          
    Kualitas Perumahan                                                  
                       P2KPKPK;        P2KPKPK;                         
    Kumuh dan                                                           
    Permukiman Kumuh  • Jumlah        • 13.kab/kota                     
    (P2KPKPK), Peraturan Dokumen       yang                             
    Bupati/Walikota tentang                                             
                       Perencanaan     menyusun                         
    Rencana Pencegahan                                                  
                       Penanganan      Perencanaan                      
    dan Peningkatan                                                     
                       Kumuh atau      Penanganan                       
    Kualitas Perumahan                                                  
                       Peraturan       Kumuh atau                       
    Kumuh dan                                                           
    Permukiman Kumuh   Bupati/Walikota Peraturan                        
    (RP2KPKPK) dan Reviu tentang       Bupati/Walikot                   
    SK Bupati/Walikota                                                  
                       RP2KPKPK        a tentang                        
    tentang Penetapan                                                   
                      • Jumlah         RP2KPKPK                         
    Lokasi Permukiman                                                   
                       Penetapan      • 13 kab/kota                     
    Kumuh                                                               
                       baru/revieu SK  yang                             
                       Penetapan       melakukan                        
                                                      Penanggung        
                                                        Jawab           
                                                     Konsultasi dan     
 No      Kegiatan      Indikator keluaran Volume                        
                                                      koordinasi        
                                                     pada Direktorat    
                                                         PKP            
                       Lokasi Kawasan  revieu dan                       
                       Permukiman      menyusun SK                      
                       Kumuh           Bupati/                          
                                       Walikota                         
                                       tentang                          
                                       Penetapan                        
                                       Lokasi                           
                                       Permukiman                       
                                       Kumuh                            
 2  Pendampingan      Jumlah Pokja    • 1 Pokja PKP  Subdit             
    Pembentukan dan/atau PKP           provinsi      Wilayah            
    Restrukturisasi Pokja provinsi/kab/kota • 13 Pokja                  
    PKP Provinsi dan  sesuai dengan    PKP                              
                                                                        
    Kota/Kabupaten    Permen PUPR      Kab/Kota                         
                      No. 12 Tahun                                      
                      2020                                              
Sumber: Analisis Direktorat PKP, 2023                                   
                                                                        
B. Hasil Evaluasi Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan TA. 2023            
   Pada TA. 2023 telah dilaksanakan evaluasi capaian pembinaan dan pengawasan Balai
                                                                        
   PPW berdasarkan capaian pembinaan terkait dokumen Rancangan/Perda Pencegahan dan
   Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK), SK
   Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh, dokumen Peraturan Bupati/Walikota
   tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
   Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), data hasil verifikasi SK Penetapan Lokasi Kawasan
   Permukiman Kumuh, dan dokumen Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi
   Pokja PKP Provinsi dan Kota/Kabupaten.                               
                                                                        
   Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka kab/kota prioritas terpilih akan mendapatkan
                                                                        
   pendampingan pada Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan
   Pengembangan Kawasan Permukiman TA. 2024, yang difokuskan pada kegiatan berikut
   (disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota prioritas tersebut):          
   1. Pembentukan atau restrukturisasi Pokja PKP;                       
   2. Penyusunan atau reviu SK Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh;
   3. Pemutakhiran database luasan permukiman kumuh berdasarkan penetapan SK
      Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh terbaru;                
                                                                        
   4. Pendampingan pendataan baseline kumuh dan pemutakhiran data permukiman
      kumuh;                                                            
   5. Penyusunan kelengkapan Dokumen Readiness Criteria;                
   6. Penyempurnaan data SPKP; dan/atau                                 
   7. Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP).              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. Volume dan Satuan Ukur                                               
   Kegiatan ini menghasilkan verifikasi data, penyiapan Readiness Criteria, pembinaan,
   pengawasan, dan pendampingan penyelenggaraan kawasan permukiman dengan satuan
   ukur sebagaimana yang ditunjukkan pada Tabel Indikator Keluaran di atas.
   Keluaran tersebut dituangkan ke dalam:                               
                                                                        
   1. Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)                          
   2. Laporan Akhir dan proceeding Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness
      Criteria Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman                 
   3. Laporan bulanan dan akhir Konsultan Individu.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
IV. TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN KEGIATAN                         
A. Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan                                     
   Tahapan kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan ini terdiri dari 3 (tiga) tahapan pokok
   penyelenggaraan kegiatan, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahapan
   penyelenggaraan kegiatan secara rinci adalah sebagai berikut:        
   1. Persiapan                                                         
      a. Membentuk Tim Swakelola (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) yang akan
         melaksanakan kegiatan (termasuk melakukan proses recruitment tenaga ahli).
                                                                        
      b. Melakukan pembekalan terhadap Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung secara
         substansi.                                                     
      c. Melakukan diskusi dan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam
         rangka persiapan penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk Focus Group
         Discussion (FGD)/ Sosialisasi.                                 
      d. Melakukan identifikasi dan pemetaan awal status kebutuhan kegiatan pembinaan
         masing-masing kabupaten/kota.                                  
                                                                        
      e. Menyusun jadwal kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria
         Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman sesuai dengan hasil diskusi yang
         telah disepakati.                                              
      f. Melakukan koordinasi antara tim pelaksana dengan narasumber pemerintah pusat.
                                                                        
      g. Penyusunan status dan target pembinaan dan pendampingan sejalan dengan
         komitmen pemerintah daerah.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    2. Pelaksanaan                                                                                        
                                                                             Lingkup Kegiatan TA          
  No     Kegiatan             Uraian Kegiatan         Kebutuhan TA                                        
  A  Perencanaan                                                                                          
  1  Penyusunan     • Kegiatan ini berupa sosialisasi, diskusi • Ahli • Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
     Rencana Kawasan                                                                                      
                     terarah (Focus Group Discussion/FGD), Infrastruktur menyusun RKP sesuai bidang keahliannya dengan
     Permukiman (RKP)                                                                                     
                     rapat koordinasi dengan pihak terkait • Ahli  berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal
                     penyusunan RKP di daerah.         Perencana   Cipta Karya Nomor 39/SE/DC/2020 tentang
                    • Kegiatan berupa kegiatan penyusunan Wilayah dan Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Peninjauan
                     dokumen RKP Kabupaten/Kota sehingga Kota      Kembali Rencana Kawasan Permukiman     
                     menghasilkan dokumen RKP dengan  • Ahli      • Ahli Perencana Wilayah dan Kota: Membantu Balai
                     muatan Kebijakan dan strategi     Pemetaan    PPW dalam menyusun RKP sesuai bidang   
                     pengembangan dan pembangunan kawasan • Ahli Sosial keahliannya dengan berpedoman pada Surat
                     permukiman; Rencana lingkungan hunian Ekonomi Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor
                     perkotaan dan perdesaan; Rencana • Estimator  39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
                     keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas   Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
                                                      • Surveyor                                          
                     umum; dan Indikasi program pembangunan        Kawasan Permukiman                     
                     dan pemanfaatan kawasan permukiman.          • Ahli Pemetaan: Membantu Balai PPW dalam
                    • Tahapan dalam penyusunan RKP meliputi        menyusun RKP khususnya pembuatan peta yang
                     Tahap persiapan; Tahap pelaksanaan            diperlukan dengan berpedoman pada Surat Edaran
                     survei/pengumpulan data; Tahap                Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor    
                     penyusunan profil kawasan permukiman;         39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
                     Tahap perumusan kebijakan dan strategi;       Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
                     Tahap identifikasi dan analisis; Tahap        Kawasan Permukiman                     
                     penyusunan konsep pengembangan; dan          • Ahli Sosial Ekonomi: Membantu Balai PPW dalam
                     Tahap penyusunan rencana.                     menyusun RKP sesuai bidang keahliannya dengan
                    • Kegiatan Penyusunan RKP berpedoman           berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal
                     pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta     Cipta Karya Nomor 39/SE/DC/2020 tentang
                     Karya NomoR 39/SE/DC/2020 tentang             Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Peninjauan
                     Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan            Kembali Rencana Kawasan Permukiman     
                                                                                                          
                     Peninjauan Kembali Rencana Kawasan           • Estimator: Membantu Balai PPW dalam menyusun
                     Permukiman                                    RKP khususnya pada saat merumuskan indikasi
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                             Lingkup Kegiatan TA          
  No     Kegiatan             Uraian Kegiatan         Kebutuhan TA                                        
                                                                   program dengan berpedoman pada Surat Edaran
                                                                   Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor    
                                                                   39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
                                                                   Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
                                                                   Kawasan Permukiman                     
                                                                  • Surveyor: Membantu Balai PPW dalam melakukan
                                                                   survey dalam rangka penyusunan RKP sesuai
                                                                   bidang keahliannya dengan berpedoman pada
                                                                   Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor
                                                                   39/SE/DC/2020 tentang Pedoman Penyusunan,
                                                                   Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana
                                                                                                          
                                                                   Kawasan Permukiman                     
  2  Pendataan      • Kegiatan dilakukan dalam rangka • Koordinator • Koordinator Pendataan Kumuh: Mambantu Balai
     Permukiman                                                                                           
                     pengakhiran RPJMN 2020-2024 dan    Pendataan  PPW dan mendampingi pemerintah kabupaten/kota
     Kumuh Tahun 2024                                                                                     
                     menghadapi RPJMN 2025-2029 khususnya Kumuh    dalam melaksanakan dan mengendalikan   
     sesuai Permen                                                                                        
                     dalam hal identifikasi luasan permukiman      pelaksanaan pendataan permukiman kumuh secara
     PUPR Nomor                                                                                           
                     kumuh terakhir (capaian dan sisa              keseluruhan mulai dari tahap persiapan, tahap
     14/PRT/M/2018                                                                                        
                     penanganan)                                   pelaksanaan sampai tahap penyusunan penetapan
     (dilengkapi dengan                                                                                   
     baseline kumuh • Kegiatan bertujuan untuk updating data       lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh
     dan hasil verifikasi luasan permukiman kumuh berdasarkan SK • Ahli • Ahli Pemetaan: Membantu Balai PPW dan
     kumuh)                                                                                               
                     Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemetaan mendampingi pemerintah kabupaten/kota dalam
                     Kawasan Permukiman Kumuh terbaru per          mengecek kesesuaian SK Penetapan Lokasi
                     kab/kota dilengkapi dengan peta sebaran       Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh   
                     lokasi permukiman kumuh, SK Penetapan         dengan baseline perhitungan kumuhnya dan
                     Lokasi Perumahan Kumuh dan Kawasan            melakukan verifikasi terhadap SK Penetapan Lokasi
                     Permukiman Kumuh terbaru, dan baseline        Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta
                     perhitungan kumuh sesuai SK Penetapan         menyelesaikan peta spasial delineasi kumuh dan
                     Lokasi Perumahan Kumuh dan Kawasan            profile 7 aspek kekumuhan tahun 2024   
                     Permukiman Kumuh                 • Ahli      • Ahli Manajemen Data: Membantu Balai PPW dan
                                                       Manajemen    pemerintah kabupaten/kota dalam pengolahan
                                                       Data         data, analisis data serta validasi data dari hasil
                                                                             Lingkup Kegiatan TA          
  No     Kegiatan             Uraian Kegiatan         Kebutuhan TA                                        
                                                                    pendataan lapangan yang dilakukan oleh tim
                                                                    pendataan sampai menghasilkan data profil
                                                                    permukiman kumuh dan daftar lokasi kumuh yang
                                                                    terverifikasi                         
                                                      • Surveyor  • Surveyor Pendataan Kumuh: Membantu Balai PPW
                                                       Pendataan   dan pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat
                                                       Kumuh       tingkat basis (RT/RW/Dusun/Gampong/Nagari)
                                                                   dalam melaksanakan kegiatan pendataan rumah
                                                                   tangga dan FGD lingkungan serta melakukan
                                                                   penelusuran kembali (transek) terhadap 7 aspek
                                                                   kekumuhan di lokasi survei yang telah ditetapkan.
                                                                                                          
                                                                                                          
  3  Penyempurnaan  • Kegiatan dilakukan untuk mendampingi • Ahli • Ahli Perencana Wilayah dan Kota: Membantu Balai
     Strategi                                                                                             
                     pemerintah kabupaten/kota dalam   Perencana   PPW dalam mendampingi pemerintah       
     Penyelenggaraan                                                                                      
                     penyempurnaan SPKP sebagai instrumen Wilayah dan kabupaten/kota untuk sinkronisasi dokumen
     Kawasan                                                                                              
                     penentuan prioritas pembangunan   Kota        perencanaan kabupaten/kota terkait arahan
     Permukiman                                                                                           
                     infrastruktur bidang kawasan permukiman • Ahli kebijakan dan strategi infrastruktur permukiman,
     (SPKP)                                                                                               
                     dalam jangka pendek dan menengah. Pemetaan    profil infrastruktur, verifikasi terhadap baseline
                    • Khususnya penguatan data-data spasial        kawasan prioritas yang sudah dikerjakan oleh
                     serta Bab III (Strategi) dan Bab IV (RPIJM    pemerintah kabupaten/kota dan penyempurnaan
                     TA 2024).                                     Bab III (strategi) dan Bab IV (RPIJM TA 2024)
                    • Pedoman Penyusunan Strategi                 • Ahli Pemetaan: Membantu Balai PPW dalam
                     Penyelenggaraan Kawasan Permukiman            mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk
                     (SPKP) terlampir.                             melakukan analsisi kebutuhan peta dan overlay
                                                                   peta lokasi priortas sebagai dasar kebutuhan
                                                                   penangan dan penguatan data-data spasial
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                             Lingkup Kegiatan TA          
  No     Kegiatan             Uraian Kegiatan         Kebutuhan TA                                        
  B  Aspek Pengelolaan Data dan Informasi                                                                 
  1  Penyusunan     • Kegiatan ini berupa diskusi terarah (Focus • Ahli • Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW
     database                                                                                             
                     Group Discussion/FGD), survei lapangan, Infrastruktur mendampingi pemerintah kabupaten/kota untuk
     Rencana Aksi                                                                                         
                     dan rapat koordinasi dengan pihak terkait • Ahli menghitung capaian penanganan kumuh TA 2024
     Penanganan                                                                                           
                     penyusunan database dan penghitungan Perencana baik kegiatan penanganan kumuh reguler maupun
     Kumuh 2020-                                                                                          
                     capaian penanganan di daerah      Wilayah dan skala kawasan                          
     2024 dan                                                                                             
     capaian        • Kegiatan dilakukan untuk mengecek kondisi Kota • Ahli Perencana Wilayah dan Kota: Membantu
     penanganan      eksisting basis data, memeriksa, dan • Ahli   Balai PPW mendampingi pemerintah       
     kumuh TA. 2024                                                                                       
                     memberikan pendampingan dalam     Pemetaan    kabupaten/kota melakukan pengecekan terhadap
                     perbaikan dan penyempurnaan basis data        eksisting basis data, memeriksa, dan memberikan
                     Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020-           pendampingan dalam perbaikan dan       
                     2024 kabupaten/kota                           penyempurnaan basis data Rencana Aksi  
                    • Kegiatan ini juga dilakukan untuk            Penanganan Kumuh 2020-2024 kabupaten/kota
                     menghitung capaian penanganan kumuh TA       • Ahli Pemetaan: Membantu Balai PPW dalam
                     2024 baik Kegiatan Penanganan kumuh           mendampingi pemerintah kabupaten/kota terkait
                     reguler maupun skala kawasan                  pemetaan database dan capaian penanganan
                                                                  • Dapat dibantu tenaga pendukung surveyor
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                             Lingkup Kegiatan TA          
  No     Kegiatan             Uraian Kegiatan         Kebutuhan TA                                        
  2                 • Kegiatan ini berupa diskusi terarah (Focus • Ahli • Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam
                     Group Discussion/FGD), survei lapangan, Infrastruktur mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk
                     dan rapat koordinasi dengan pihak terkait • Ahli menghitung capaian Kegiatan Strategis Nasional
                     penyusunan database dan penghitungan Perencana PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam, dan kegiatan
                     capaian Kegiatan Strategis Nasional PKP Wilayah dan strategis lainnya)               
                     (KSPN, KSN, Bencana Alam, dan kegiatan Kota  • Ahli Perencana Wilayah Kota: Membantu Balai
                     strategis lainnya) di daerah     • Ahli       PPW dalam mendampingi Pemerintah       
                    • Kegiatan dilakukan untuk mengecek kondisi Pemetaan Kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan
                     eksisting basis data, memeriksa, dan          terhadap eksisting basis data, memeriksa, dan
                     memberikan pendampingan dalam                 memberikan pendampingan dalam perbaikan dan
                     perbaikan dan penyempurnaan basis data        penyempurnaan basis data Kegiatan Strategis
                                                                                                          
                     Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN,        Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam, dan
                     KSN, Bencana Alam, dan kegiatan strategis     kegiatan strategis lainnya)            
                     lainnya)                                     • Ahli pemetaan: Membantu Balai PPW dalam
                    • Kegiatan ini juga dilakukan untuk            mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota terkait
                     menghitung capaian Kegiatan Strategis         dengan pemetaan database dan capaian   
                     Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam,        Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN, KSN,
                     dan kegiatan strategis lainnya)               Bencana Alam, dan kegiatan strategis lainnya)
                                                                                                          
                                                                  • Apabila diperlukan dapat dibantu tenaga
                                                                   pendukung surveyor                     
  C  Aspek Kelembagaan                                                                                    
  1  Sosialisasi dan • Kegiatan ini berupa sosialisasi dalam rangka • Ahli • Ahli Permukiman: Membantu Balai PPW dalam
     pendampingan                                                                                         
                     penyebarluasan substansi penyusunan Permukiman mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk
     penyusunan                                                                                           
                     Raperda tentang Pencegahan dan   • Ahli       memberikan pendampingan substansi terkait
     Raperda tentang                                                                                      
                     Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Kelembagaan penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan
     Pencegahan dan                                                                                       
                     dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK),   /Ahli Hukum Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
     Peningkatan                                                                                          
                     Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana     Permukiman Kumuh (P2KPKPK), Peraturan  
     Kualitas                                                                                             
     Perumahan Kumuh Pencegahan dan Peningkatan Kualitas           Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan
     dan Permukiman  Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh          dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
     Kumuh                                                                                                
                     (RP2KPKPK) dan Reviu SK Bupati/Walikota       Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu SK
     (P2KPKPK),                                                                                           
                                                                             Lingkup Kegiatan TA          
  No     Kegiatan             Uraian Kegiatan         Kebutuhan TA                                        
     Peraturan       tentang Penetapan Lokasi Permukiman           Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi
     Bupati/Walikota                                                                                      
                     Kumuh                                         Permukiman Kumuh                       
     tentang Rencana                                                                                      
                    • Selain sosialisasi, kegiatan dapat berupa   • Ahli Hukum/Kelembagaan: Membantu Balai PPW
     Pencegahan dan                                                                                       
                     diskusi terarah (Focus Group                  dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
     Peningkatan                                                                                          
                     Discussion/FGD), rapat koordinasi dengan      untuk memberikan pendampingan substansi
     Kualitas                                                                                             
                     pihak terkait penyusunan Raperda Kumuh,       kelembagaan terkait penyusunan Raperda 
     Perumahan Kumuh                                                                                      
     dan Permukiman  RP2KPKPK, dan Reviu SK                        tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
     Kumuh          • Melakukan updating Status Perda Kumuh        Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh   
     (RP2KPKPK) dan                                                                                       
                    • Melakukan updating Status Dokumen            (P2KPKPK), Peraturan Bupati/Walikota tentang
     Reviu SK                                                                                             
                     RP2KPKPK dan mendorong Legalisasi             Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
     Bupati/Walikota                                                                                      
                    • Melakukan updating SK Penetapan Lokasi       Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh   
     tentang Penetapan                                                                                    
     Lokasi Permukiman Kawasan Permukiman Kumuh                    (RP2KPKPK) dan Reviu SK Bupati/Walikota
     Kumuh          • Melakukan pendampingan secara substansi      tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh
                     terkait penyusunan Raperda, RP2KPKPK,                                                
                     dan Reviu SK sesuai dengan Peraturan                                                 
                     Perundang-undangan                                                                   
                    • Peraturan Menteri PUPR Nomor                                                        
                     14/PRT/M/2016 tentang Pencegahan dan                                                 
                     Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan                                              
                     Kumuh dan Permukiman Kumuh, Model                                                    
                     Naskah Akademik Peraturan Daerah tentang                                             
                     Pencegahan dan peningkatan Kualitas                                                  
                     Terhadap Perumahan Kumuh dan                                                         
                     Permukimanan Kumuh (P2KPKPK), Surat                                                  
                     Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor                                           
                     30/SE/DC/2020 tentang Panduan                                                        
                     Penyusunan Rencana Pencegahan dan                                                    
                     Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh                                                 
                     dan Permukiman Kumuh, terlampir                                                      
  2  Pendampingan   • Kegiatan ini berupa sosialisasi dan rapat • Ahli • Ahli Permukiman: Membantu Balai PPW dalam
     Pembentukan     koordinasi dengan pihak terkait   Permukiman  mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk
                                                                             Lingkup Kegiatan TA          
  No     Kegiatan             Uraian Kegiatan         Kebutuhan TA                                        
     dan/atau        penyelenggaraan kawasan permukiman di • Ahli Hukum/ melakukan pendampingan pembentukan dan/atau
     Restrukturisasi daerah yang dimaksudkan untuk     Ahli        restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan 
     Pokja PKP       memastikan pembentukan dan/atau   Kelembagaan kabupaten/Kota sesuai dengan Permen PUPR No
     Provinsi dan    restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan • Tenaga 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dan
     Kota/Kabupaten  kabupaten/Kota sesuai dengan Permen Pendukung memberikan masukan substansi           
                     PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Kelembagaan penyelenggaraan kawasan permukiman terhadap
                     Masyarakat dalam Penyelenggaraan              Pokja PKP                              
                     Perumahan dan Kawasan Permukiman.            • Ahli Hukum/Kelembagaan: Membantu Balai PPW
                    • Melakukan pendampingan dalam rangka          dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota
                     pembentukan dan/atau restrukturisasi Pokja    untuk melakukan pendampingan pembentukan
                     PKP Provinsi dan kabupaten/Kota sesuai        dan/atau restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan
                                                                                                          
                     dengan Permen PUPR No 12 Tahun 2020           kabupaten/Kota sesuai dengan Permen PUPR No
                     tentang Peran Masyarakat dalam                12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam
                     Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan         Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan  
                     Permukiman                                    Permukiman                             
                    • Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang                                                
                     Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan                                               
                     Perumahan dan Kawasan Permukiman                                                     
                     terlampir.                                                                           
                                                                                                          
                                                                                                          
 *Kebutuhan tenaga ahli menyesuaikan kebutuhan masing-masing Balai                                        
                                                                                                          
 Panduan dan Standar Operasional Prosedur menjadi pedoman dalam mengelola tiap aspek                      
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
      Pelaksanaan acara dalam rangka Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria
                                                                        
      Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman.                         
       1) Sosialisasi/ Focus Group Discussion I (FGD I) yang diikuti beragam pihak yang
         mewakili antara lain pemerintah daerah dan pakar yang terlibat dalam Verifikasi Data
         dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman
         (Menghasilkan Berita Acara berupa data awal Pembinaan dan Pengawasan PKP)
       2) FGD II dalam rangka monitoring progres kegiatan verifikasi data, penyiapan
         Readiness Criteria, pembinaan, pengawasan, dan pendampingan Penyelenggaraan
         Kawasan Permukiman dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan.
                                                                        
       3) Rapat koordinasi/FGD III dalam rangka evaluasi pencapaian kegiatan Verifikasi Data
         dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman
         dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan (Evalusi Pembinaan PKP TA. 2023,
         pendataan awal untuk Pembinaan dan Pengawasan PKP TA. 2024, beserta
         rekomendasi, saran, dan masukan)                               
       4) Serta pelaksanaan sosialisasi/FGD/rapat koordinasi sesuai dengan kebutuhan
         substansi pendampingan.                                        
                                                                        
   3. Pelaporan                                                         
                                                                        
       a) Menyusun laporan bulanan (yang berisi pemantauan proses dan hasil kegiatan
         Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan
         Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2023 setiap bulan serta langkah-langkap
         pada bulan ke depan) serta laporan akhir tiap konsultan individu.
      b) Menyusun proceeding kegiatan dan laporan akhir penyelenggaraan kegiatan yang
         berisi seluruh aspek penyelenggaraan, lengkap dengan hasil evaluasi dan
         rekomendasi, serta laporan administrasi/keuangan yang dapat    
         dipertanggungjawabkan serta saran untuk pelaksanaan kegiatan bulan berikutnya.
                                                                        
         Semua Tim Swakelola (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) berkolaborasi dalam
         pembuatan Laporan Akhir.                                       
                                                                        
   B. Jadwal Penyelenggaraan Kegiatan                                   
                                                                        
      Waktu Pencapaian keluaran kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria
      Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman direncanakan dapat diselesaikan
      dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan di ….
      kabupaten/kota. Rincian jadwal penyelenggaraan kegiatan Verifikasi Data dan
      Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman dapat
      dilihat pada tabel berikut ini.                                   
                                                                        
                                                                        
2. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN                              
      a. Pelaksana Kegiatan                                             
      Pelaksana Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan
      Pengembangan Kawasan Permukiman di Provinsi adalah Balai Prasarana Permukiman
      Wilayah Provinsi Papua Barat didukung oleh Tim Konsultan Individual yang memiliki
      pengalaman di bidangnya, khususnya penyelenggaraan kawasan permukiman.
      Tim Pendataan Permukiman Kumuh terdiri dari unsur Koordinator Pendataan Kumuh,
                                                                        
      Tenaga Ahli Pemetaan, Tenaga Ahli Manajemen Data dan Surveyor. Sebagai contoh
      jumlah Tim Pendataan Permukiman Kumuh untuk 15 kelurahan yang disurvei sebanyak
      8 orang (Koordinator Pendataan 1 orang, Tenaga Ahli Pemetaan dan Manajemen Data
      masing- masing 1 orang dan Surveyor pendataan kumuh 5 orang), namun jumlah Tim
      disesuaikan dengan kebutuhan sebaran lokasi dan anggaran tersedia di masing-masing
      BPPW                                                              
      Tim Konsultan Individual termasuk tenaga pendukung dibagi menjadi tim penyusun RKP
      dan Tim Pendampingan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan
                                                                        
      Pengembangan Kawasan Permukiman dengan waktu disesuaikan dengan waktu
      penugasan, dengan kualifikasi sebagai berikut:                    
   b. Penanggung Jawab Kegiatan                                         
      Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala Balai
      Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat                          
                                                                        
   c. Penerima Manfaat Kegiatan                                         
      Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness
      Criteria Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman ini adalah seluruh stakeholder
      penyelenggara kawasan permukiman di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya
                                                                        
   d. Alih Pengetahuan                                                  
                                                                        
      Dalam proses penyusunan pekerjaan ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
      Konsultan Individual dalam tahapan alih pengetahuan adalah sebagai berikut:
            i. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung diharapkan
              dapat melakukan asistensi/diskusi secara berkala dan intensif sehingga
              dapat diperoleh kerangka kerja, metode pendekatan, dan hasil rumusan
              pekerjaan ini.                                            
            ii. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung setelah
              menerima pengarahan penugasan dan semua bahan masukan dalam
              proses asistensi/diskusi, hendaknya memeriksa dan memproses semua
                                                                        
              bahan yang ada serta mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan untuk
              pekerjaan ini.                                            
            iii. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung diharapkan
              mempelajari dan menganalisis lebih lanjut segala informasi dan ketentuan-
              ketentuan yang berhubungan dengan pekerjaan dimaksud.     
           iv. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung terhadap
              Subtansi pemanfaatan pengelolaan aset/BMN dapat mempertimbangkan
              masukan dari Kasubag TU Balai PPW.                        
                                                                        
                                                                        
      Alih pengetahuan yang akan diberikan berupa diskusi-diskusi baik diskusi wajib maupun
      diskusi lainnya dengan tim teknis, tim pengarah/pengawas, serta pemangku
      kepentingan terkait dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Tim pelaksana swakelola harus
      dapat berkoordinasi dan melakukan diskusi dengan Tim Teknis, maupun narasumber/
      pemangku kepentingan yang dapat memberikan masukan maksimal bagi pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Tim Teknis merupakan susunan JFT Tata Bangunan dan Perumahan, JFT Teknik
      Penyehatan Lingkungan, atau Jabatan Fungsional Umum terkait di Balai PPW yang
      memiliki lintas keilmuan yang berada di bawah Kasi Pelaksanaan Wilayah, dan PPK
                                                                        
      Sektor sehingga dapat menjadi counterpart dalam kegiatan pembinaan dan
      pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Manokwari, 15 Januari 2023
                                                                        
                                             Disusu n oleh,             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                19      
                                  P E                                   
                                   SR A                                 
                                     P                                  
                                    M                                   
                                     T                                  
                                     E                                  
                                      UU                                
                                      J A                               
                                       AK                               
                                       N                                
                                        B                               
                                        NI                              
                                        M                               
                                        MI                              
                                        P                               
                                         A                              
                                         KA                             
                                         A.                             
                                          T P E                         
                                          P E R                         
                                          E R J                         
                                          N W                           
                                          R I O                         
                                          1 9 8 2                       
                                             M B                        
                                             E N                        
                                             A B                        
                                             I L                        
                                             L .                        
                                             0 8 2                      
                                               C                        
                                               A                        
                                               K                        
                                               U                        
                                               A                        
                                               A                        
                                                Y                       
                                                A                       
                                               9                        
                                                A                       
                                                L                       
                                                2                       
                                                 N                      
                                                 A                      
                                                 O0                     
                                                 T                      
                                                 A                      
                                                  K O                   
                                                  A A N                 
                                                  I P R                 
                                                  H P A                 
                                                  T J I L               
                                                 1 1 0 4                
                                                    M                   
                                                     AP                 
                                                    ,                   
                                                     1                  
                                                     S                  
                                                      I T               
                                                      SU                
                                                      T0                
                                                      A                 
                                                      0                 
                                                       M                
                                                       A                
                                                       1                
                                                       R                
                                                        E               
                                                        A               
                                                        B               
                                                         N              
                                                         A              
                                                         N              
                                                          R             
                                                          A             
                                                           A T