URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTASI KONSTRUKSI
PENYUSUNAN TATA BATAS AREAL IPPKH JALAN NASIONA DI PROVINSI JAWA TIMUR
Jalan nasional di Provinsi Jawa Timur telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.157/ Menlhk/ Setjen/ PLA.0/ 3/
2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Penanganan Jalan dan Jembatan
atas Nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seluas ± 446,99 Ha pada Kawasan
Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap di Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan Permen LHK RI
Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 388 disebutkan bahwa
Pemegang PPKH wajib menyelesaikan pemenuhan komitmen. Salah satu komitmen yang harus
dipenuhi yaitu menyelesaikan tata batas areal PPKH. Oleh karena itu, sebagai dalam rangka
memenuhi komitmen tersebut, maka BBPJN Jawa Timur – Bali bermaksud melaksanakan kegiatan
Penyusunan Tata Batas areal IPPKH Jalan Nasional di Provinsi Jawa Timur
Ruang lingkup utama pekerjaan ini adalah :
- Melakukan penataan batas areal kerja sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis
pengukuran dan pemetaan;
- Membuat Berita Acara Tata Batas Areal Kerja;
- Membuat Peta Hasil Penataan Batas Areal Kerja;
- Membuat Laporan Hasil Penataan Batas Areal Kerja;
Tujuan proyek ini adalah mendapatkan tanda batas atau koordinat batas, buku ukur atau rekaman
data, BATB beserta Peta lampirannya dan dokumen lainnya dalam bentuk digital yang sudah
tersertifikat elektronik atau analog untuk areal PPKH Jalan Nasional di Provinsi Jawa Timur.
Sumber Pendanaan kegiatan ini dibiayai oleh sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024,
melalui PPK Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan
Jalan Nasional Jawa Timur-Bali, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR). Besaran Alokasi Dana (Pagu) dan Nilai HPS untuk pekerjaan
konsultasi ini (termasuk PPN) adalah Rp. 1.050.000.000 (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).